IKPI Tegaskan Integritas Lebih Berharga dari Sekadar Keahlian Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan bahwa integritas merupakan aset paling berharga yang harus dimiliki setiap konsultan pajak. Penguasaan regulasi dan kemampuan teknis saja dinilai tidak cukup apabila tidak diiringi dengan kepatuhan terhadap kode etik dan tanggung jawab profesi.

Pesan tersebut disampaikan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI, Robert Hutapea, saat memberikan pembekalan kepada 51 anggota tetap baru dalam Inaugurasi dan Pembekalan Anggota Tetap Baru IKPI di kantor pusat, IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Menurut Robert, profesi konsultan pajak dibangun di atas kepercayaan. Karena itu, setiap anggota harus menjaga integritas dalam setiap tindakan dan keputusan profesional yang diambil saat mendampingi wajib pajak.

“Keahlian perpajakan bisa dipelajari, tetapi integritas adalah nilai yang harus terus dijaga. Tanpa integritas, kepercayaan terhadap profesi akan hilang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, konsultan pajak memiliki tanggung jawab besar sebagai profesi yang menjembatani kepentingan wajib pajak dengan ketentuan perpajakan. Dalam menjalankan tugasnya, anggota IKPI wajib memegang teguh kode etik, bersikap jujur, independen, objektif, serta menjaga kerahasiaan informasi klien.

Robert juga mengingatkan bahwa setiap anggota harus menghindari praktik-praktik yang dapat mencederai martabat profesi. Menurutnya, konsultan pajak tidak boleh memberikan janji yang melampaui kewenangannya ataupun menempuh cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi memenuhi keinginan klien.

Ia menambahkan, kode etik bukan sekadar aturan organisasi, melainkan pedoman moral yang menjaga kehormatan profesi sekaligus melindungi konsultan pajak dalam menjalankan tugas secara profesional.

Melalui pembekalan tersebut, Robert berharap anggota baru memahami bahwa reputasi seorang konsultan pajak tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menyelesaikan persoalan perpajakan, tetapi juga oleh konsistensi dalam menjaga integritas, etika, dan profesionalisme.

“Dengan menjunjung tinggi integritas, anggota IKPI tidak hanya menjaga nama baik dirinya, tetapi juga menjaga kehormatan profesi dan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi,” pungkasnya. (bl)

IKPI Beri Panduan Cari Klien kepada Anggota Baru

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) membekali anggota baru tidak hanya dengan pemahaman teknis perpajakan, tetapi juga strategi membangun praktik profesional, termasuk cara memperoleh klien tanpa mengesampingkan etika profesi.

Pembekalan tersebut disampaikan Anggota Departemen Sistem Pendukung dan Pengembangan Bisnis Anggota IKPI, Dasmin, kepada 51 anggota tetap baru dalam Inaugurasi dan Pembekalan Anggota Tetap Baru IKPI di kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Menurut Dasmin, tantangan terbesar yang dihadapi konsultan pajak yang baru memperoleh izin praktik bukan hanya memahami regulasi perpajakan, tetapi juga membangun jaringan dan mendapatkan klien pertama. Untuk itu, IKPI tengah menyiapkan berbagai panduan agar anggota baru dapat mengembangkan praktik secara profesional.

“Di Departemen Sistem Pendukung dan Pengembangan Bisnis Anggota, kami menyiapkan berbagai panduan agar anggota baru memiliki bekal untuk mengembangkan praktiknya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, panduan tersebut meliputi penyusunan standar operasional prosedur (SOP) praktik konsultan pajak, contoh surat ikatan tugas (engagement letter), hingga pelatihan mengenai pengembangan jejaring (networking). IKPI juga akan menghadirkan program pendampingan yang mempertemukan anggota baru dengan konsultan pajak senior.

Menurut Dasmin, jejaring profesional merupakan salah satu cara paling efektif untuk memperoleh klien. Karena itu, ia mendorong anggota baru aktif mengikuti kegiatan organisasi agar dapat belajar dari pengalaman para senior sekaligus memperluas relasi.

Ia menegaskan, upaya mencari klien harus tetap berada dalam koridor etika profesi. Konsultan pajak, kata dia, harus mengedepankan kualitas layanan, integritas, dan kepercayaan, bukan sekadar bersaing dalam menawarkan jasa.

“Tujuan kami bukan hanya mengajarkan cara mendapatkan klien, tetapi juga bagaimana mempertahankan kepercayaan klien melalui pelayanan yang profesional dan beretika,” katanya.

Dasmin berharap berbagai program yang disiapkan IKPI dapat membantu anggota baru lebih percaya diri memulai praktik, meningkatkan kompetensi, sekaligus membangun karier sebagai konsultan pajak yang profesional dan berintegritas. (bl)

IKPI Sleman Dorong Pelayanan Pajak Lebih Responsif

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman mendorong peningkatan kualitas pelayanan perpajakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat melalui partisipasinya dalam Forum Komunikasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman di kantornya, Selasa (30/6/2026).

Forum tersebut menjadi ruang dialog antara otoritas pajak dan para pemangku kepentingan untuk membahas berbagai isu aktual di bidang perpajakan. Selain IKPI Cabang Sleman, kegiatan juga diikuti oleh KADIN, HIPMI, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, serta perwakilan dunia usaha.

Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan berbagai masukan terkait pelayanan perpajakan, implementasi kebijakan terbaru, pemanfaatan teknologi digital, hingga penguatan edukasi bagi wajib pajak. Berbagai usulan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Jajaran KPP Pratama Sleman turut memaparkan sejumlah langkah yang telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakan. Paparan disampaikan oleh Kepala Bagian Umum dan Kepatuhan Internal Novi, Kepala Seksi Pelayanan Siswanti, Pemeriksa Pajak Rudy, serta Lilis dari Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon), yang menjelaskan berbagai inovasi pelayanan dan penguatan fungsi pengawasan.

Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun, mengatakan forum komunikasi semacam ini penting karena memberikan ruang bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan pengalaman dan masukan yang diperoleh dari praktik di lapangan. Menurutnya, dialog yang terbuka akan membantu otoritas pajak memahami kebutuhan wajib pajak sekaligus menyempurnakan kualitas pelayanan.

“Sebagai organisasi profesi yang setiap hari berinteraksi dengan wajib pajak, kami melihat masih banyak hal yang dapat terus disempurnakan, baik dari sisi pelayanan, penyampaian informasi, maupun implementasi kebijakan. Forum ini menjadi sarana yang tepat untuk menyampaikan masukan secara langsung dan mencari solusi bersama,” ujar Hersona.

Ia menambahkan, pelayanan perpajakan yang responsif tidak hanya ditentukan oleh kecepatan layanan, tetapi juga oleh kepastian informasi dan kemudahan akses bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

“Kami berharap komunikasi seperti ini terus dilakukan secara berkelanjutan. Dengan adanya umpan balik dari organisasi profesi, dunia usaha, dan akademisi, kualitas pelayanan perpajakan akan semakin adaptif terhadap dinamika yang dihadapi masyarakat,” kata Hersona. (bl)

IKPI Jateng Bekali Mitra Polytron Hadapi Berakhirnya Insentif PPh Final UMKM

IKPI, Jawa Tengah: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Tengah mengambil peran strategis dalam memperkuat kesiapan pelaku UMKM menghadapi perubahan kebijakan perpajakan. Melalui kegiatan Supplier Upgrading & Partnership Enhancement yang diinisiasi Kementerian UMKM dan diselenggarakan PT Hartono Istana Teknologi (Polytron), IKPI memberikan edukasi perpajakan kepada 75 UMKM mitra perusahaan.

Kegiatan yang dihadiri pejabat Kementerian UMKM serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah itu menjadi wadah untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha agar mampu beradaptasi dengan perubahan regulasi, khususnya penerapan PP Nomor 20 Tahun 2026.

Ketua IKPI Pengda Jawa Tengah, Slamet Umbaran, mengatakan IKPI memperoleh mandat untuk menyampaikan materi mengenai literasi perpajakan dan pentingnya pembukuan kepada para peserta.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Tengah)

“Melalui kegiatan ini kami memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM mengenai perubahan ketentuan perpajakan, terutama dampak penerapan PP Nomor 20 Tahun 2026. Banyak UMKM mitra industri besar yang kini telah berkembang menjadi usaha skala menengah sehingga pada tahun 2027 sudah tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen,” ujar Umbaran, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, perubahan status usaha tersebut menuntut pelaku UMKM memiliki tata kelola administrasi yang lebih baik, dimulai dari pembukuan yang tertib hingga pemahaman terhadap kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Umbaran menegaskan, pembukuan bukan lagi sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi fondasi bagi UMKM untuk naik kelas sekaligus menjaga keberlanjutan kerja sama dengan perusahaan besar.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Tengah)

Ia menilai edukasi perpajakan sejak dini akan membantu UMKM melakukan transisi secara lebih mulus ketika tidak lagi memperoleh fasilitas PPh Final UMKM.

“Kami ingin para pelaku usaha siap menghadapi perubahan tersebut, sehingga tidak mengalami kendala ketika memasuki rezim perpajakan umum. Dengan pembukuan yang baik, UMKM juga akan lebih mudah mengembangkan usahanya dan meningkatkan kredibilitas di hadapan mitra bisnis,” katanya.

Umbaran menambahkan, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi IKPI Pengda Jawa Tengah untuk memperkuat sinergi dengan dunia industri dalam membangun ekosistem usaha yang sehat.

“IKPI tidak hanya hadir mendampingi wajib pajak, tetapi juga membantu pelaku industri besar mengedukasi mitra-mitra UMKM mereka. Dengan meningkatnya literasi perpajakan dan kualitas tata kelola usaha, rantai pasok industri akan semakin kuat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Diungkapkan Umbaran, program ini bertujuan meningkatkan daya saing UMKM melalui penguatan kapasitas serta kemitraan dengan industri nasional, sekaligus memperkuat rantai pasok industri elektronik di Indonesia khususnya pada mitra binaan Polytron. (bl)

Novalina Ajak Pengda dan Pengcab IKPI Jemput Bola ke Kampus dan Sekolah, Sukseskan LCC Nasional HUT ke-61

IKPI, Jakarta: Ketua Panitia Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Novalina Magdalena, mengajak seluruh Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) IKPI di seluruh Indonesia untuk bergerak aktif menyosialisasikan Lomba Nasional Cerdas Cermat (LCC) tingkat SMK/SMA dan Perguruan Tinggi. Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan ajang tersebut merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen organisasi dalam mengedukasi generasi muda tentang pentingnya pajak bagi pembangunan nasional.

Novalina yang juga menjabat Wakil Sekretaris Umum IKPI mengatakan, jaringan organisasi IKPI yang tersebar di berbagai daerah merupakan kekuatan besar untuk memperluas jangkauan sosialisasi. Karena itu, ia mengajak seluruh Pengda dan Pengcab tidak hanya memanfaatkan media sosial, tetapi juga turun langsung ke sekolah dan kampus di wilayah masing-masing.

“Kami mengajak seluruh Pengda dan Pengcab IKPI untuk bersama-sama menyukseskan LCC Nasional ini. Mari kita jemput bola dengan mengunjungi perguruan tinggi, SMA, dan SMK, berkomunikasi dengan pimpinan sekolah, guru, dosen, serta mahasiswa dan siswa agar mereka mengenal sekaligus tertarik mengikuti kompetisi ini,” ujar Novalina.

Menurutnya, pendekatan secara langsung akan jauh lebih efektif dalam memperkenalkan LCC sekaligus mengenalkan profesi konsultan pajak dan pentingnya literasi perpajakan kepada generasi muda.

“LCC ini bukan sekadar kompetisi mencari juara. Lebih dari itu, kami ingin menghadirkan ruang belajar yang menyenangkan bagi pelajar dan mahasiswa untuk mengasah kemampuan berpikir kritis, memperluas wawasan perpajakan, serta memahami bahwa pajak memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan negara,” katanya.

Novalina menambahkan, penyelenggaraan LCC merupakan salah satu bentuk pengabdian IKPI kepada masyarakat melalui dunia pendidikan. Melalui tema “Bersinergi Membangun Negeri”, IKPI ingin membangun kesadaran pajak sejak dini agar lahir generasi yang memahami pentingnya kontribusi pajak bagi kemajuan Indonesia.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah Pengda dan Pengcab yang telah bergerak lebih awal membantu panitia menyosialisasikan LCC di daerah masing-masing. Bahkan, menurutnya, ada pengurus yang tidak hanya melakukan sosialisasi ke kampus maupun sekolah, tetapi juga memberikan dukungan nyata dengan menjadi sponsor bagi tim peserta.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pengda dan Pengcab yang telah berinisiatif melakukan sosialisasi, bahkan ada yang memberikan dukungan sebagai sponsor bagi peserta. Semangat kebersamaan seperti inilah yang menunjukkan kuatnya solidaritas keluarga besar IKPI dalam menyukseskan program organisasi,” ujarnya.

Menurutnya, kepedulian tersebut menjadi contoh nyata bahwa keberhasilan sebuah program organisasi tidak hanya bergantung pada panitia pusat, tetapi juga ditentukan oleh partisipasi aktif seluruh jajaran organisasi di daerah.

Ia berharap langkah positif tersebut dapat diikuti oleh Pengda dan Pengcab lainnya sehingga semakin banyak sekolah dan perguruan tinggi yang mengetahui keberadaan LCC Nasional IKPI.

“Kalau setiap Pengda dan Pengcab dapat menggandeng beberapa sekolah dan kampus di wilayahnya masing-masing, saya yakin gaung LCC ini akan semakin luas. Yang paling penting bukan hanya banyaknya peserta, tetapi semakin banyak generasi muda yang mengenal perpajakan dan memahami perannya dalam pembangunan bangsa,” tegasnya.

Novalina juga mengingatkan bahwa kategori Perguruan Tinggi tahun ini merupakan penyelenggaraan untuk kedua kalinya. Pada HUT ke-60 IKPI, kompetisi serupa berhasil menarik partisipasi puluhan tim dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Sementara itu, kategori SMK/SMA menjadi terobosan baru IKPI dalam memperluas edukasi perpajakan kepada pelajar.

“Harapan kami, LCC ini terus berkembang menjadi agenda nasional yang dinantikan oleh kalangan pelajar dan mahasiswa. Dengan begitu, IKPI dapat terus berkontribusi dalam mencetak generasi muda yang kritis, berintegritas, dan memiliki kesadaran pajak sejak dini,” katanya.

Pendaftaran Lomba Nasional Cerdas Cermat HUT ke-61 IKPI masih dibuka hingga 8 Juli 2026.

Untuk kategori SMK/SMA, pendaftaran dapat dilakukan melalui:

https://bit.ly/Pendaftaran_LCC_SMK_SMA

Sedangkan untuk kategori Perguruan Tinggi, pendaftaran dapat dilakukan melalui:

https://bit.ly/Pendaftaran_LCC_Perguruan_Tinggi

Novalina berharap momentum HUT ke-61 IKPI menjadi titik penguatan kolaborasi antara organisasi profesi, dunia pendidikan, dan masyarakat dalam membangun budaya sadar pajak. Menurutnya, semakin luas jangkauan edukasi yang dilakukan IKPI, semakin besar pula kontribusi organisasi dalam mendukung peningkatan kepatuhan sukarela dan pembangunan Indonesia.

Dengan dukungan seluruh Pengda dan Pengcab, ia berharap Lomba Nasional Cerdas Cermat HUT ke-61 tidak hanya menjadi agenda tahunan organisasi, tetapi juga menjadi gerakan edukasi perpajakan yang mampu melahirkan generasi muda yang semakin peduli terhadap peran pajak dalam pembangunan Indonesia. (bl)

Pemerintah Bebaskan Pajak Hibah Lahan Meikarta 30 Hektare, Ini Dasar Hukumnya

IKPI, Jakarta: Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memastikan hibah lahan Meikarta di Jawa Barat, seluas 30 hektare dari PT Lippo Cikarang Tbk kepada pemerintah untuk mendukung Program 3 Juta Rumah tidak dikenai pajak kembali mengundang perhatian publik.

Dari sisi perpajakan, perlakuan tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan telah memiliki landasan hukum dalam ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan serta aturan mengenai hibah.

Ketentuan utama yang menjadi dasar adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Dalam aturan tersebut, penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan pada prinsipnya dikenai PPh Final.

Namun, PP Nomor 34 Tahun 2016 juga mengatur adanya perlakuan khusus berupa PPh Final dengan tarif 0% atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN) yang memperoleh penugasan khusus dari pemerintah, maupun badan usaha milik daerah (BUMD) yang memperoleh penugasan khusus dari kepala daerah dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Dengan demikian, apabila tanah dialihkan kepada pemerintah untuk mendukung pembangunan yang menjadi kepentingan umum, pengalihan tersebut memang dapat memperoleh fasilitas PPh Final 0% sesuai ketentuan yang berlaku.

Hibah Tetap Diatur dalam PMK

Selain PP Nomor 34 Tahun 2016, perlakuan perpajakan atas hibah juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan.

Dalam PMK tersebut ditegaskan bahwa keuntungan karena pengalihan harta melalui hibah pada dasarnya merupakan objek Pajak Penghasilan. Namun, khusus untuk pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, perlakuan perpajakannya mengikuti ketentuan mengenai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2016.

Artinya, meskipun transaksi dilakukan dalam bentuk hibah, apabila objeknya berupa tanah dan/atau bangunan, maka ketentuan perpajakannya tidak hanya mengacu pada aturan hibah, tetapi juga mengikuti rezim khusus pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Sejalan dengan implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah kemudian melakukan penyesuaian berbagai ketentuan administrasi perpajakan melalui sejumlah peraturan pelaksana, termasuk PMK Nomor 114 Tahun 2024. Penyesuaian tersebut tidak mengubah prinsip bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah untuk kepentingan umum tetap memperoleh perlakuan perpajakan sesuai PP Nomor 34 Tahun 2016.

Bukan Bebas Pajak Secara Otomatis

Meski memperoleh fasilitas PPh Final 0%, bukan berarti setiap hibah tanah kepada pemerintah otomatis tidak dikenai pajak. Wajib pajak tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan, termasuk ketentuan administrasi yang diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan demikian, tidak dipungutnya PPh atas hibah lahan kepada pemerintah merupakan konsekuensi dari ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan fasilitas baru ataupun kebijakan khusus yang diterbitkan untuk transaksi tertentu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan hibah lahan seluas 30 hektare dari PT Lippo Cikarang Tbk kepada pemerintah untuk mendukung Program 3 Juta Rumah tidak akan dikenai pajak.

“Tadi saya ditanya bisa enggak kasih insentif kepada Lippo? Saya bingung insentif apa? Tanah yang diserahkan jangan dipajaki. Ah itu mah gampang, masa orang mau kasih kita pajaki,” ujar Purbaya saat penandatanganan komitmen penyerahan hibah lahan di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Menurut Purbaya, pemerintah akan mempercepat penyelesaian seluruh proses administrasi agar lahan hibah tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung Program 3 Juta Rumah. (bl)

Mulai Hari Ini, Tujuh Raksasa Digital Baru Resmi Pungut PPN di Indonesia: Ini Teknis Pelaksanaannya

IKPI, Jakarta: Mulai hari ini, Rabu (1/7/2026), tujuh perusahaan digital luar negeri resmi memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan konsumen di Indonesia melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Ketujuh perusahaan tersebut adalah Strava Inc, Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc, Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc, dan PLAUD LLC. Layanan yang disediakan perusahaan-perusahaan mencakup aplikasi olahraga digital, penyedia aset kreatif, pendidikan, hingga teknologi kecerdasan artifisial (AI).

Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN atas transaksi yang dilakukan dengan konsumen di Indonesia. Pemungutan dilakukan atas pemanfaatan barang digital maupun jasa digital dari luar daerah pabean yang digunakan di dalam daerah pabean Indonesia.

Pelaku usaha PMSE dapat ditunjuk sebagai pemungut apabila memiliki nilai transaksi dengan konsumen di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan, dan/atau memiliki jumlah pengakses dari Indonesia lebih dari 12.000 pengakses dalam satu tahun atau 1.000 pengakses dalam satu bulan. Pelaku usaha yang belum memenuhi kriteria tersebut juga dapat mengajukan diri untuk ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE melalui Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan yang telah ditunjuk wajib memungut PPN dengan tarif efektif sebesar 11 persen dari nilai transaksi. Besaran tersebut dihitung menggunakan tarif PPN 12 persenatas dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari jumlah pembayaran, sehingga PPN yang dibebankan kepada konsumen tetap setara 11 persen dari harga sebelum PPN.

Setiap pemungutan PPN wajib dibuktikan dengan dokumen seperti commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang mencantumkan bahwa PPN telah dipungut dan dibayar.

Selain memungut PPN, perusahaan juga berkewajiban menyetorkan pajak yang telah dipungut paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Bagi pelaku usaha PMSE luar negeri, penyetoran dapat dilakukan menggunakan mata uang rupiah maupun dolar Amerika Serikat, sedangkan pelaku usaha PMSE dalam negeri wajib menggunakan rupiah.

Pemungut PPN PMSE juga diwajibkan melaporkan PPN yang telah dipungut dan disetor melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir melalui Portal Wajib Pajak atau sistem administrasi DJP yang terintegrasi.

Penunjukan tujuh perusahaan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE yang dilakukan DJP pada Mei 2026. Dengan mulai berlakunya penunjukan tersebut, hingga akhir Mei 2026 jumlah pelaku usaha PMSE yang telah ditetapkan sebagai pemungut PPN mencapai 271 perusahaan, dengan 233 perusahaan di antaranya telah melaksanakan kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN kepada pemerintah Indonesia.

Kebijakan pemungutan PPN PMSE terus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Hingga Mei 2026, penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp40,55 triliun. Realisasi tersebut berasal dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun sepanjang 2025, serta Rp4,88 triliun hingga Mei 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital agar sistem perpajakan mampu mengakomodasi pertumbuhan ekonomi digital sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan bagi seluruh pelaku usaha.

“DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ujar Inge. (bl)

en_US