DJP Tegaskan Pedagang Bebas Pilih Kanal Jualan, Pajak Tetap Diawasi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak khawatir apabila sebagian pedagang memilih mengalihkan transaksi penjualan dari marketplace ke kanal lain, seperti website pribadi, media sosial, setelah pemberlakuan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, perubahan perilaku pelaku usaha dalam memilih kanal penjualan merupakan hal yang wajar dan menjadi hak setiap wajib pajak.

Menurutnya, diversifikasi saluran penjualan tidak menjadi persoalan selama kewajiban perpajakan tetap dipenuhi.

“Kalau ada behavioral response wajib pajak kemudian mengalihkan transaksinya dari marketplace ke website pribadi, ke media sosial pribadi, ke WhatsApp, tidak ada masalah. Sepanjang itu merupakan hak mereka untuk mendiversifikasi channel of sales,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (1/7).

Meski demikian, Bimo meyakini marketplace tetap akan menjadi pilihan utama banyak pelaku usaha karena menawarkan berbagai keunggulan yang sulit ditandingi kanal penjualan lainnya.

Selain memiliki basis pengguna yang besar, marketplace juga menyediakan sistem transaksi yang terintegrasi serta perlindungan bagi penjual dan pembeli.

Menurutnya, aspek keamanan pembayaran hingga kepastian penyelesaian transaksi menjadi nilai tambah yang membuat platform e-commerce tetap kompetitif meskipun kini berperan sebagai pemungut PPh Pasal 22.

“Pembeli juga akan merasakan kepastian keamanan security daripada pembayaran dan kepastian transaksi dan hak kewajiban disitu,” katanya.

Bimo juga menegaskan DJP tetap dapat melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan wajib pajak tanpa bergantung pada platform tempat transaksi dilakukan.

Otoritas pajak, kata dia, memiliki berbagai instrumen untuk menelusuri aktivitas usaha dari berbagai saluran penjualan.

“Jadi tentu itu merupakan pilihan bagi para pebisnis. Kami juga punya channel untuk mereview kewajiban perpajakan dari channel apa pun si wajib pajak melakukan transaksinya,” tegas Bimo.

Sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, DJP pada 1 Juli 2026 telah menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online.

Keempat platform tersebut akan mulai melakukan pemungutan pajak pada 1 Agustus 2026 setelah melewati masa persiapan implementasi.

Pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan hanya mengubah mekanisme pembayaran pajak.

Jika sebelumnya PPh disetor sendiri oleh pedagang, kini pemungutannya dilakukan oleh marketplace yang ditunjuk guna menyederhanakan administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan.

Regulasi tersebut juga memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Sementara itu, bagi pedagang yang menjadi objek pemungutan, PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 0,5% dari peredaran bruto.

Pajak yang dipungut tersebut dapat dikreditkan dalam penghitungan pajak tahunan atau diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. (ds)

en_US