IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman mendorong peningkatan kualitas pelayanan perpajakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat melalui partisipasinya dalam Forum Komunikasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman di kantornya, Selasa (30/6/2026).
Forum tersebut menjadi ruang dialog antara otoritas pajak dan para pemangku kepentingan untuk membahas berbagai isu aktual di bidang perpajakan. Selain IKPI Cabang Sleman, kegiatan juga diikuti oleh KADIN, HIPMI, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, serta perwakilan dunia usaha.
Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan berbagai masukan terkait pelayanan perpajakan, implementasi kebijakan terbaru, pemanfaatan teknologi digital, hingga penguatan edukasi bagi wajib pajak. Berbagai usulan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Jajaran KPP Pratama Sleman turut memaparkan sejumlah langkah yang telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakan. Paparan disampaikan oleh Kepala Bagian Umum dan Kepatuhan Internal Novi, Kepala Seksi Pelayanan Siswanti, Pemeriksa Pajak Rudy, serta Lilis dari Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon), yang menjelaskan berbagai inovasi pelayanan dan penguatan fungsi pengawasan.
Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun, mengatakan forum komunikasi semacam ini penting karena memberikan ruang bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan pengalaman dan masukan yang diperoleh dari praktik di lapangan. Menurutnya, dialog yang terbuka akan membantu otoritas pajak memahami kebutuhan wajib pajak sekaligus menyempurnakan kualitas pelayanan.
“Sebagai organisasi profesi yang setiap hari berinteraksi dengan wajib pajak, kami melihat masih banyak hal yang dapat terus disempurnakan, baik dari sisi pelayanan, penyampaian informasi, maupun implementasi kebijakan. Forum ini menjadi sarana yang tepat untuk menyampaikan masukan secara langsung dan mencari solusi bersama,” ujar Hersona.
Ia menambahkan, pelayanan perpajakan yang responsif tidak hanya ditentukan oleh kecepatan layanan, tetapi juga oleh kepastian informasi dan kemudahan akses bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
“Kami berharap komunikasi seperti ini terus dilakukan secara berkelanjutan. Dengan adanya umpan balik dari organisasi profesi, dunia usaha, dan akademisi, kualitas pelayanan perpajakan akan semakin adaptif terhadap dinamika yang dihadapi masyarakat,” kata Hersona. (bl)

