MoU dengan PPLI Buka Peluang Sertifikasi Likuidator bagi Anggota IKPI

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperluas peluang pengembangan kompetensi bagi anggotanya. Upaya tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) yang membuka ruang kolaborasi dalam bidang pendidikan, pelatihan, dan pengembangan profesi.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperluas pilihan pengembangan karier bagi anggota.

“IKPI selalu mendorong anggotanya untuk terus meningkatkan kompetensi dan memperluas cakupan keahlian profesional. Kerja sama dengan PPLI menjadi salah satu langkah konkret untuk mendukung tujuan tersebut,” kata Vaudy.

Menurut Vaudy, perkembangan dunia usaha dan regulasi menuntut para profesional untuk memiliki kemampuan yang semakin beragam. Karena itu, akses terhadap pendidikan dan sertifikasi profesi menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Melalui kerja sama ini, anggota IKPI berkesempatan mengikuti berbagai program yang diselenggarakan bersama PPLI, termasuk kegiatan pendidikan, pelatihan, seminar, lokakarya, dan pengembangan profesi lainnya. Program-program tersebut diharapkan dapat memperkaya wawasan serta meningkatkan kapasitas profesional anggota.

Selain itu, kerja sama ini juga membuka peluang bagi anggota IKPI untuk mengikuti pendidikan dan sertifikasi profesi likuidator sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas kompetensi profesional anggota sekaligus meningkatkan daya saing mereka dalam memberikan layanan kepada dunia usaha.

Menurut Vaudy, kerja sama ini lahir melalui proses komunikasi dan penjajakan yang difasilitasi oleh Departemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dan Sumber Daya Anggota (SDA) IKPI di bawah kepemimpinan Benny Wibowo. Departemen tersebut secara konsisten mengembangkan berbagai program dan kemitraan strategis untuk memperluas akses pembelajaran serta peningkatan kompetensi anggota IKPI.

Ia memberikan apresiasi kepada Benny Wibowo beserta jajaran Departemen PPL dan SDA yang telah menginisiasi kolaborasi dengan PPLI. Ia berharap kerja sama tersebut menjadi awal bagi lahirnya berbagai program pengembangan profesi yang memberikan manfaat nyata bagi anggota kedua organisasi.

Vaudy menilai kehadiran jalur pengembangan kompetensi di bidang likuidasi akan menjadi nilai tambah bagi anggota IKPI dalam menghadapi dinamika dunia bisnis yang terus berkembang.

“Dunia profesi saat ini membutuhkan sumber daya manusia yang adaptif dan memiliki kemampuan lintas bidang. Karena itu, kami menyambut baik kerja sama yang dapat memberikan manfaat nyata bagi anggota dalam meningkatkan kapasitas profesionalnya,” ujarnya.

Selain memperluas akses pendidikan, kerja sama ini juga diharapkan dapat mempererat hubungan antara komunitas konsultan pajak dan profesi likuidator. Kedua profesi dinilai memiliki sejumlah irisan dalam praktik bisnis, khususnya terkait kepatuhan, tata kelola, dan penyelesaian kewajiban perusahaan.

Bagi IKPI, kolaborasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mempersiapkan anggota menghadapi kebutuhan pasar jasa profesional yang semakin kompleks. Organisasi profesi, menurut Vaudy, harus mampu memberikan ruang pembelajaran yang berkelanjutan bagi para anggotanya.

“Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi awal dari berbagai program yang bermanfaat dan memberikan kesempatan lebih luas bagi anggota IKPI untuk mengembangkan kompetensi serta meningkatkan daya saing profesionalnya,” tutur Vaudy. (bl)

DJP Tegaskan Seluruh Layanan Pajak Gratis, Wajib Pajak Diminta Tolak Gratifikasi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan seluruh layanan perpajakan yang diberikan kepada masyarakat tidak dipungut biaya. Wajib pajak juga diimbau untuk menolak segala bentuk gratifikasi dan segera melaporkan apabila menemukan pihak yang mengatasnamakan DJP untuk meminta imbalan atas layanan perpajakan.

Pesan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Arief Mahmud Zuhri, saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional “Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak melalui SP2DK di Era Coretax” yang diselenggarakan Perbanas Institute dalam rangka Dies Natalis ke-57 Perbanas Institute, Selasa (9/6/2026).

Arief menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan Kanwil DJP Jakarta Selatan I beserta kantor pelayanan pajak di bawahnya dapat diakses masyarakat tanpa biaya dalam bentuk apa pun.

“Kami ingin menyampaikan bahwa layanan Kanwil DJP Jakarta Selatan I, termasuk KPP Pratama dan unit kerja di bawahnya, tidak dipungut biaya. Seluruh layanan diberikan secara gratis,” ujarnya.

Ia menegaskan tidak ada biaya percepatan layanan, biaya administrasi tambahan di luar ketentuan resmi, maupun pembayaran kepada pegawai pajak untuk memperoleh pelayanan perpajakan.

Karena itu, Arief meminta wajib pajak untuk tidak memenuhi permintaan pihak mana pun yang mengaku mewakili DJP dan meminta imbalan terkait layanan perpajakan. Menurutnya, masyarakat perlu berperan aktif menjaga integritas pelayanan publik dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran.

Apabila menemukan indikasi penyimpangan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui sistem pelaporan pelanggaran atau Whistleblowing System (WISE) Kementerian Keuangan. DJP, kata dia, menjamin kerahasiaan identitas pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengajak Bapak dan Ibu untuk turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kami. Jika mengetahui atau menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan pegawai, mohon segera menyampaikannya melalui WISE Kementerian Keuangan,” kata Arief.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung terciptanya pelayanan perpajakan yang bersih, transparan, profesional, dan berintegritas. Upaya tersebut sejalan dengan komitmen DJP untuk terus memperbaiki kualitas layanan kepada wajib pajak.

Arief juga mengingatkan wajib pajak, pengguna layanan, rekanan, maupun mitra kerja agar tidak memberikan uang, hadiah, bingkisan, komisi, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya kepada pegawai DJP yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan.

Ia menegaskan bahwa budaya kerja yang profesional dan bebas gratifikasi hanya dapat terwujud apabila mendapat dukungan dari seluruh pihak, baik dari internal DJP maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.

“Layanan bersih tanpa gratifikasi, integritas adalah komitmen kami bersama,” tegasnya.

Melalui kesempatan tersebut, Arief berharap masyarakat semakin memahami bahwa seluruh layanan perpajakan dapat diakses secara resmi tanpa biaya tambahan. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan dapat terus terjaga sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (bl)

Perbanas Sebut Akuntansi Jadi Fondasi Kepatuhan Pajak di Era Coretax

IKPI, Jakarta: Transformasi sistem administrasi perpajakan melalui Coretax menuntut wajib pajak tidak hanya memahami aturan perpajakan, tetapi juga memiliki kemampuan akuntansi yang memadai. Sebab, laporan keuangan menjadi dasar utama dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban pajak secara benar.

Hal tersebut disampaikan Wakil Rektor Perbanas Institute Prof. Dr. Haryono Umar saat membuka Webinar Nasional bertajuk “Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak melalui SP2DK di Era Coretax” yang diselenggarakan dalam rangka Dies Natalis ke-57 Perbanas Institute, Selasa (9/6/2026).

Menurut Haryono, akuntansi dan perpajakan merupakan dua bidang yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya saling berkaitan dalam membangun kepatuhan wajib pajak, terutama di tengah semakin kuatnya pemanfaatan teknologi dan analisis data oleh Direktorat Jenderal Pajak.

“Antara kewajiban pajak dengan kemampuan memahami accounting merupakan satu bundling yang sangat diperlukan,” ujar Haryono.

Ia menjelaskan, sistem self-assessment yang diterapkan Indonesia memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Namun, pelaksanaan kewajiban tersebut tidak akan berjalan baik tanpa didukung laporan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, berbagai informasi yang menjadi objek analisis perpajakan bersumber dari laporan keuangan. Aset wajib pajak tercermin dalam neraca, sementara penghasilan dan biaya yang menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan tercatat dalam laporan laba rugi.

Karena itu, Haryono menilai kemampuan menyusun dan memahami laporan keuangan menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha maupun profesional di bidang perpajakan. Dengan laporan keuangan yang baik, wajib pajak akan lebih mudah memenuhi kewajibannya sekaligus memberikan penjelasan apabila diperlukan oleh otoritas pajak.

Ia juga menyinggung terbitnya PP Nomor 43 Tahun 2025 yang menegaskan pentingnya kompetensi profesi dalam penyusunan dan penandatanganan laporan keuangan. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa kualitas sumber daya manusia di bidang akuntansi akan semakin menentukan tata kelola keuangan dan kepatuhan perpajakan.

Haryono menambahkan, pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak melalui analisis data dan mekanisme SP2DK seharusnya tidak dipandang sebagai upaya mencari kesalahan wajib pajak. Sebaliknya, langkah tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan dan mendorong kontribusi yang lebih optimal terhadap penerimaan negara.

“Tujuannya bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi meningkatkan kepatuhan dan kontribusi setiap wajib pajak terhadap pembangunan Indonesia,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Haryono juga mengapresiasi kolaborasi antara Perbanas Institute dan Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai perkembangan sistem perpajakan nasional. Menurutnya, sinergi antara dunia akademik dan otoritas pajak diperlukan untuk meningkatkan literasi perpajakan sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang akuntansi dan perpajakan. (bl)

 

Menkeu Minta Antrean Kontainer di Tanjung Priok Kembali Normal, Petugas Lapangan Bekerja 24 Jam

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta percepatan penanganan kepadatan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dengan menginstruksikan penguatan layanan kepabeanan, termasuk penerapan kerja 24 jam bagi petugas lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan antrean kontainer yang sempat melonjak dan mengganggu kelancaran arus logistik nasional.

Instruksi tersebut disampaikan Menkeu saat meninjau langsung Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (6/6/2026). Kunjungan itu merupakan tindak lanjut atas laporan mengenai meningkatnya jumlah dokumen dan kontainer yang belum terselesaikan di pelabuhan terbesar di Indonesia tersebut.

Dalam peninjauan tersebut, Menkeu mengungkapkan bahwa beberapa hari sebelumnya jumlah dokumen dan kontainer yang harus diproses sempat mencapai sekitar 3.000 unit. Kondisi itu menyebabkan dwelling time meningkat dan mulai berdampak terhadap kelancaran pasokan bahan baku yang dibutuhkan pelaku usaha.

Menurutnya, berbagai langkah perbaikan yang telah dilakukan berhasil menurunkan jumlah antrean menjadi sekitar 2.500 kontainer. Meski demikian, pemerintah menilai upaya tambahan masih diperlukan agar pelayanan dapat kembali ke kondisi normal.

Untuk mempercepat penyelesaian antrean, Purbaya meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menambah jumlah personel serta memperpanjang jam operasional pelayanan. Petugas di lapangan diminta bekerja penuh selama 24 jam dengan sistem beberapa shift sampai jumlah antrean dapat ditekan kembali ke tingkat normal.

“Jumlah antrean harus turun lagi ke level normal, sekitar 500 kontainer,” tegas Menkeu saat memberikan arahan kepada jajaran di lapangan.

Selain kapasitas pelayanan, Menkeu juga menyoroti banyaknya kontainer yang sebenarnya telah menyelesaikan seluruh proses kepabeanan namun belum segera dikeluarkan oleh importir. Akibatnya, area penumpukan di pelabuhan tetap terisi dan mengurangi ruang yang tersedia untuk arus barang berikutnya.

Pemerintah menilai kondisi tersebut ikut memperparah kepadatan di Tanjung Priok. Sejumlah importir diduga memilih membiarkan barang berada di kawasan pelabuhan karena biaya penyimpanan dinilai lebih rendah dibandingkan menyewa gudang di luar pelabuhan.

Karena itu, Kementerian Keuangan tengah mengkaji penyempurnaan regulasi yang dapat memberikan disinsentif bagi importir yang terlalu lama meninggalkan barangnya di pelabuhan. Skema yang disiapkan akan mempertimbangkan batas waktu dwelling time yang wajar sebelum diterapkan langkah penegakan atau pengenaan denda yang lebih besar.

Purbaya menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan tersebut bukan untuk menambah beban dunia usaha, melainkan memastikan pelabuhan dapat berfungsi optimal sebagai simpul logistik nasional. Menurutnya, peningkatan aktivitas ekonomi dan volume impor harus diimbangi dengan pelayanan logistik yang lancar agar pelabuhan tidak menjadi bottleneck bagi pertumbuhan ekonomi.

Kementerian Keuangan juga memastikan akan terus memantau perkembangan di Tanjung Priok dan menyiapkan langkah tambahan, termasuk redistribusi sumber daya manusia dari kantor lain apabila diperlukan. Upaya itu dilakukan untuk mempercepat penurunan dwelling time sekaligus menjaga kelancaran arus barang, terutama bahan baku yang dibutuhkan sektor industri nasional. (bl)

Pemerintah dan BI Kompak Jaga Rupiah, Harga Barang Diharapkan Lebih Stabil

IKPI, Jakarta: Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) memperkuat koordinasi kebijakan fiskal dan moneter sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi nasional, termasuk memperkuat nilai tukar rupiah dan mengendalikan tekanan harga barang yang dirasakan masyarakat. Komitmen tersebut ditegaskan dalam pertemuan koordinasi yang mempertemukan pemerintah, BI, dan para pemangku kepentingan ekonomi.

Menteri Keuangan dalam siaran persnya dikutip, Selasa (9/6/2026) menyampaikan bahwa kondisi fundamental ekonomi Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang kuat. Karena itu, pemerintah akan memfokuskan kebijakan fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat, sekaligus memastikan stabilitas tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung.  

Menurut Menkeu, penguatan sinergi antara pemerintah dan bank sentral menjadi faktor penting agar berbagai instrumen kebijakan ekonomi dapat bekerja secara lebih efektif. Dengan koordinasi yang semakin erat, kebijakan fiskal dan moneter diharapkan mampu saling mendukung dan menghasilkan dampak yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.  

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah dan BI juga menyepakati langkah-langkah untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Upaya yang akan ditempuh antara lain meningkatkan daya tarik instrumen keuangan domestik guna mendorong kembali aliran modal masuk ke Indonesia serta memastikan likuiditas di pasar uang dan sektor perbankan tetap memadai.  

Menkeu menegaskan bahwa koordinasi yang semakin kuat antara otoritas fiskal dan moneter akan meningkatkan efektivitas kebijakan ekonomi. Dengan demikian, berbagai kebijakan yang ditempuh pemerintah maupun BI dapat memberikan dampak yang lebih optimal terhadap aktivitas ekonomi dan kepercayaan pasar.  

Salah satu manfaat yang diharapkan dari stabilitas rupiah adalah berkurangnya tekanan biaya produksi bagi pelaku usaha, khususnya industri yang masih bergantung pada bahan baku impor. Ketika nilai tukar lebih terjaga, risiko kenaikan biaya produksi dapat ditekan sehingga potensi kenaikan harga barang di tingkat konsumen juga dapat diminimalkan.  

Kondisi tersebut dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat. Harga barang yang lebih stabil akan memberikan ruang bagi rumah tangga untuk mengelola pengeluaran dengan lebih baik, sekaligus mendukung aktivitas ekonomi domestik yang menjadi salah satu motor pertumbuhan nasional.  

Selain berdampak pada masyarakat, stabilitas ekonomi yang terjaga juga diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Kepastian pasar dan stabilitas sektor keuangan menjadi faktor penting dalam mendorong investasi, memperkuat dunia usaha, serta membuka peluang pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.  

Menkeu menegaskan pemerintah bersama Bank Indonesia akan terus menjaga sinergi kebijakan guna memperkuat stabilitas ekonomi, meningkatkan kepercayaan pasar, dan memastikan manfaat kebijakan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat maupun pelaku usaha. Dengan koordinasi yang semakin solid, pemerintah optimistis fondasi ekonomi Indonesia akan semakin kuat dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan.  (bl)

Purbaya Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi hingga 6,5 Persen

IKPI, Jakarta: Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional pada kisaran 5,8 persen hingga 6,5 persen pada 2027 sebagai langkah untuk mempercepat pencapaian sasaran pertumbuhan ekonomi 8 persen dalam beberapa tahun mendatang. Target tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Paripurna DPR RI saat menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun Anggaran 2027, Selasa (9/6/2026).

Purbaya mengatakan pemerintah menyusun kebijakan fiskal 2027 dengan pendekatan yang optimistis namun tetap terukur. Menurutnya, laju pertumbuhan ekonomi pada tahun depan akan menjadi fondasi penting untuk memperkuat transformasi ekonomi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga menyoroti momen bersejarah dalam penyusunan KEM PPKF. Untuk pertama kalinya, dokumen KEM PPKF disampaikan langsung oleh Presiden kepada DPR. Selain itu, dokumen tersebut juga menjadi KEM PPKF pertama yang disusun dan dipaparkan olehnya sejak menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah asumsi dasar ekonomi makro. Tingkat inflasi pada 2027 diperkirakan berada pada rentang 1,5 persen hingga 3,5 persen, sementara nilai tukar rupiah diproyeksikan bergerak di kisaran Rp16.800 hingga Rp17.500 per dolar Amerika Serikat.

Di sisi pasar keuangan, imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun ditargetkan berada pada kisaran 6,5 persen hingga 7,3 persen. Adapun harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) diasumsikan berada pada rentang 70 dolar AS hingga 95 dolar AS per barel sebagai langkah antisipasi terhadap ketidakpastian ekonomi global dan dinamika geopolitik dunia.

Pemerintah juga merancang postur fiskal yang tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan keberlanjutan keuangan negara. Defisit APBN 2027 diproyeksikan berada pada kisaran 1,8 persen hingga 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dengan target pendapatan negara sebesar 11,82 persen hingga 12,40 persen PDB dan belanja negara pada rentang 13,62 persen hingga 14,80 persen PDB.

Menurut Purbaya, belanja negara akan diarahkan untuk menghasilkan dampak ekonomi yang lebih besar melalui pembiayaan berbagai program prioritas nasional. Pemerintah telah menyiapkan delapan klaster prioritas yang mencakup kedaulatan pangan, kemandirian energi dan air, pendidikan, kesehatan, hilirisasi dan industrialisasi, infrastruktur perumahan dan ketahanan bencana, penguatan ekonomi kerakyatan dan pembangunan desa, serta program penurunan kemiskinan.

Selain mendorong pertumbuhan, pemerintah juga berupaya meningkatkan efektivitas perlindungan sosial. Penyaluran bantuan sosial dan subsidi akan dilakukan secara lebih tepat sasaran dengan memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penentuan penerima manfaat.

Purbaya menegaskan bahwa berbagai masukan yang disampaikan delapan fraksi DPR akan menjadi bahan penting dalam penyusunan RAPBN 2027. Pemerintah berkomitmen menjaga APBN tetap sehat, kredibel, dan berkelanjutan agar mampu menjadi instrumen utama dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan yang lebih tinggi.

“Atas nama pemerintah kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya atas dukungan dan kerja sama segenap anggota Dewan Perwakilan yang terhormat. Semoga pembicaraan pendahuluan RAPBN tahun anggaran 2027 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Purbaya. (bl)

DJP Tegaskan PP 20/2026 Bukan Akhiri Insentif UMKM, Tarif 0,5 Persen Tetap Jalan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tidak menghapus berbagai insentif perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sebaliknya, regulasi tersebut diterbitkan untuk menyempurnakan kebijakan yang sudah ada agar lebih tepat sasaran, sederhana, dan mampu mendorong UMKM naik kelas secara berkelanjutan.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai pertanyaan dari pelaku usaha terkait arah kebijakan perpajakan UMKM setelah terbitnya PP 20 Tahun 2026. DJP memastikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5 persen tetap dipertahankan, termasuk batas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.  

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pemerintah terus berupaya menghadirkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan UMKM tanpa membebani pelaku usaha dengan administrasi perpajakan yang rumit.

“Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46/2013 (tarif 1%), PP 23/2018 (tarif 0,5%), hingga PP 55/2022. Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran,” ujar Bimo dalam keterangan resmi, Senin (8/6/2026).  

Selain mempertahankan tarif PPh Final 0,5 persen, pemerintah juga tetap memberikan fasilitas tidak kena pajak atas omzet hingga Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga ruang tumbuh usaha mikro yang masih berada pada tahap awal pengembangan usaha.  

PP 20 Tahun 2026 bahkan memberikan kemudahan tambahan bagi kelompok wajib pajak tertentu. Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi ketentuan dapat memanfaatkan tarif final 0,5 persen tanpa batas waktu. Sementara itu, koperasi tetap memperoleh fasilitas tersebut selama empat tahun sejak terdaftar. Langkah ini diharapkan memberi kepastian sekaligus mengurangi beban administrasi bagi pelaku usaha kecil.  

Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat aspek pengawasan agar insentif perpajakan benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang berhak. Melalui aturan baru ini, DJP berupaya menutup potensi penyalahgunaan fasilitas, termasuk praktik memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru semata-mata untuk mempertahankan tarif pajak yang lebih rendah.  

DJP juga meluruskan anggapan bahwa badan usaha yang nantinya beralih dari skema pajak final ke mekanisme perpajakan umum otomatis akan menanggung beban pajak yang lebih besar. Menurut DJP, dalam sistem perpajakan umum, pajak dihitung berdasarkan laba bersih setelah dikurangi biaya-biaya operasional yang diperkenankan, bukan berdasarkan omzet kotor.  

Karena itu, pemerintah memandang PP 20 Tahun 2026 sebagai instrumen untuk menciptakan keseimbangan antara dukungan kepada UMKM dan pembangunan sistem perpajakan yang sehat serta berkeadilan. Implementasi kebijakan ini juga akan disertai masa transisi, edukasi, dan pendampingan agar pelaku usaha dapat beradaptasi dengan baik.  

Bimo menegaskan bahwa pemerintah ingin hadir sebagai mitra strategis bagi UMKM, bukan sekadar regulator yang menetapkan aturan.

“Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi,” tegasnya.  (bl)

 

IKPI dan DJP Sulselbartra Kolaborasi Gelar In House Training, Perkuat Kompetensi Pemeriksa Pajak di Sulselbartra

IKPI, Sulselbartra: Kerja sama antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajakkembali diperkuat melalui kegiatan peningkatan kompetensi SDM Fungsional Pemeriksa yang digelar secara hybrid dari Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara di Makassar dan .Zoom meeting, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan in house training tersebut menghadirkan Pengurus Daerah IKPI Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, Maluku, dan Papua sebagai narasumber dalam pembahasan penerapan SAK 207 tentang laporan arus kas. Pelaksanaan dilakukan secara hybrid dan diikuti seluruh Fungsional Pemeriksa dari KPP maupun Kanwil di bawah naungan Kanwil DJP Sulselbartra.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, mengundang langsung Pengda IKPI untuk berbagi perspektif praktis terkait implementasi standar akuntansi yang relevan dalam proses pemeriksaan pajak.

Materi disampaikan oleh Ketua I Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pengda IKPI Sulselbartra Maluku Papua, Suwandi Ng. Pemaparan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang mendapat perhatian penuh peserta di Gedung GKN II Makassar.

Suasana diskusi semakin hidup saat peserta mengupas penerapan laporan arus kas dalam proses pemeriksaan dan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Moderator kegiatan, Mustika Dharma, memandu jalannya forum secara dinamis.

Sekretaris Pengda IKPI Sulselbartra Maluku Papua, Rudi Laupa, mengatakan keikutsertaan IKPI dalam forum tersebut merupakan bentuk implementasi kerja sama berkelanjutan antara DJP dan IKPI.

Menurutnya, kolaborasi tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman bersama terkait hak, kewajiban, dan kepatuhan wajib pajak melalui penguatan kapasitas aparatur pemeriksa pajak.

Dalam perbincangan dengan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Sulselbartra, Muhammad Sukri, kegiatan tersebut disebut sebagai implementasi nyata kerja sama DJP dan IKPI dalam mendukung peningkatan kualitas pemeriksaan dan kepatuhan perpajakan. (bl)

BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,50%, Siapkan Paket Insentif demi Jaga Rupiah dan Tarik Modal Asing

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan yang digelar Selasa (9/6/2026). Langkah ini ditempuh di tengah meningkatnya tekanan global akibat konflik di Timur Tengah yang memicu gejolak pasar keuangan dan tekanan terhadap nilai tukar rupiah.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan keputusan tersebut merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi rupiah sekaligus menjaga inflasi tetap terkendali pada kisaran sasaran pemerintah sebesar 2,5±1% pada 2026 dan 2027.

“Kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil bagi daya tarik masuknya aliran investasi portofolio asing ke Indonesia,” ujar Perry.

Menurut Perry, RDG Mingguan yang rutin digelar setiap Selasa digunakan untuk mengevaluasi implementasi bauran kebijakan yang sebelumnya ditetapkan dalam RDG Bulanan. Dari hasil evaluasi sejak RDG Bulanan 19–20 Mei 2026, BI menilai pergerakan rupiah lebih lemah dibandingkan proyeksi sebelumnya.

Ia menjelaskan, tekanan terhadap rupiah dipengaruhi kombinasi gejolak global yang belum mereda, tingginya permintaan valuta asing domestik, serta keluarnya aliran modal asing dari pasar keuangan Indonesia.

Karena itu, BI memandang perlu memperkuat kebijakan stabilisasi dengan meningkatkan imbal hasil instrumen moneter serta memberikan sejumlah insentif tambahan guna mendorong masuknya kembali investasi asing ke pasar domestik.

“Stabilisasi nilai tukar rupiah dimaksud juga ditempuh agar ketahanan eksternal ekonomi Indonesia tetap terjaga dan sasaran inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap tercapai,” kata Perry.

Selain menaikkan BI-Rate menjadi 5,50%, Bank Indonesia juga mengumumkan sejumlah langkah penguatan operasi moneter. Pertama, BI menaikkan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk tenor 6, 9, dan 12 bulan. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan daya tarik investasi portofolio asing sekaligus menjaga daya saing instrumen keuangan domestik dibanding negara lain.

Kedua, BI memberikan insentif berupa penurunan tingkat swap lindung nilai atau hedging swap sebesar 10% bagi investor asing. Insentif tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan minat investor asing masuk ke pasar Indonesia sekaligus mengurangi beban biaya lindung nilai yang selama ini ditanggung investor.

Ketiga, Bank Indonesia membuka kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) untuk tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan bagi perbankan. Langkah ini ditempuh guna menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan, dengan target pertumbuhan Uang Primer (M0) tetap berada pada level dua digit atau di atas 10%.

BI menyebut perluasan fasilitas repo akan menjadi instrumen utama pengelolaan likuiditas moneter dibandingkan mekanisme lain, termasuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar sekunder yang selama ini digunakan bank sentral.

Keempat, BI juga meningkatkan intensitas operasi moneter baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah. Penguatan operasi moneter rupiah dilakukan melalui pembukaan lelang SRBI dua kali dalam sepekan.

Sementara itu, intervensi di pasar valuta asing diperkuat melalui transaksi spot dan Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, serta transaksi Non Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri. (bl)

IKPI dan PPLI Bersinergi Siapkan Profesional yang Memahami Pajak dan Kepailitan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memperkuat sinergi lintas profesi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI). Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi para profesional dalam memahami aspek perpajakan sekaligus proses likuidasi dan penyelesaian badan usaha.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi untuk memperluas pengembangan kompetensi anggota di tengah semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi dunia usaha.

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperluas wawasan dan kompetensi anggota IKPI. Dunia profesi saat ini menuntut kemampuan yang semakin multidisiplin sehingga kolaborasi dengan organisasi profesi lain menjadi sangat penting,” kata Vaudy.

Menurut Vaudy, persoalan perpajakan kerap memiliki keterkaitan dengan berbagai aspek hukum dan bisnis, termasuk dalam proses likuidasi perusahaan. Karena itu, pemahaman lintas disiplin dinilai menjadi kebutuhan yang semakin penting bagi para profesional.

Ia menambahkan, sinergi antara IKPI dan PPLI diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi anggota kedua organisasi melalui pertukaran pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik yang berkembang di masing-masing profesi.

“Kami melihat adanya keterkaitan yang erat antara aspek perpajakan dengan berbagai proses bisnis, termasuk dalam penyelesaian dan likuidasi perusahaan. Karena itu, sinergi antara IKPI dan PPLI diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi anggota kedua organisasi,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Berdasarkan perjanjian kerja sama yang ditandatangani, kedua organisasi sepakat menjalin kolaborasi dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi. Ruang lingkup kerja sama mencakup penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, seminar, lokakarya, serta berbagai kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Vaudy menegaskan, terwujudnya kerja sama antara IKPI dan PPLI ini tidak terlepas dari peran aktif Departemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dan Sumber Daya Anggota (SDA) IKPI yang diketuai Benny Wibowo. Departemen tersebut selama ini mendorong perluasan jejaring kemitraan dengan berbagai organisasi profesi guna menghadirkan lebih banyak peluang pengembangan kompetensi bagi anggota IKPI.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Benny Wibowo beserta jajaran Departemen PPL dan SDA yang telah menginisiasi kolaborasi dengan PPLI. Menurutnya, upaya tersebut sejalan dengan komitmen organisasi untuk memperkuat kapasitas anggota melalui pendidikan berkelanjutan, sertifikasi profesi, dan pengembangan karier yang relevan dengan kebutuhan dunia usaha.

Vaudy menegaskan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan salah satu prioritas organisasi. Oleh karena itu, IKPI akan terus membangun kemitraan strategis dengan berbagai lembaga dan organisasi profesi guna mendukung pengembangan kompetensi anggotanya.

“Melalui kerja sama ini, anggota IKPI akan memiliki kesempatan lebih luas untuk meningkatkan kompetensi profesional melalui berbagai program pendidikan, pelatihan, dan pengembangan profesi yang diselenggarakan bersama,” kata Vaudy. (bl)

id_ID