Kemenkeu Sebut Pendapatan Pajak Daerah di Bawah Target, Rata-Rata Hanya 1,3%

IKPI, Jakarta: Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sandy Firdaus mengungkapkan total rasio pajak daerah (local tax ratio) baru mencapai 1,3%.

Padahal, dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pemerintah menargetkan local tax ratio bisa meningkat ke level 3%.

Saat ini, kata Sandy, baru Bali dan Nusa Tenggara yang memiliki local tax ratio di atas 3%, yakni 3,23%.

“Bagaimana kita bisa tingkatkan local taxing power supaya daerah tidak benar-benar tergantung TKD, sudah 3% udah bagus di sini baru Bali di atas 3%, Kaltim cuma 0.32%. Ini kita coba terus dorong melalui UU HKPD,” ujar Sandy seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (19/10/2023).

Dalam konteks pajak daerah ini, Sandy mengingatkan agar PDRD ini tidak menghambat investasi. “Jangan sampai PDRD ini short term Pemda menaikkan tarif, tapi long term-nya bisa menghambat investasi ataupun pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.

Sandy mengungkapkan hal ini harus dikawal bersama, terutama mencari titik optimal dari pengaturan PDRD di daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti masih rendahnya tingkat pungutan pajak dan retribusi di daerah. Menurutnya, tingkat rasio itu baru sebesar 60%.

Dia menganggap, masih banyak ruang untuk menaikkan rasio pungutan pajak dan retribusi daerah itu, salah satunya dengan memperbaiki administrasi perpajakannya tanpa harus menaikkan tarifnya.

Hal ini, dia sampaikan saat memberikan kata sambutan dalam acara rapat koordinasi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Jakarta, beberapa waktu lalu (3/10/2023). Dia pun memastikan akan mendorong penguatan local taxing power.

“Kita melihat pajak dan retribusi daerah collection rate-nya baru 60%. Ini artinya, administrasi perpajakan yang modern dan efisien di level daerah akan membantu meningkatkan rasio pemungutan pajak di daerah tanpa meningkatkan beban dengan menaikkan rate,” kata Sri Mulyani. (bl)

DKI Minta Pemerintah Pusat Segera Buat Regulasi Pungutan Pajak Ojol dan Olshop

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta pemerintah pusat segera membuat regulasi terkait pungutan pajak dari layanan ojek online (ojol) dan toko online.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan opsi memungut pajak online tak bisa dihindari.

“Untuk pajak online (ojol dan toko online) memang salah satu potensi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Untuk implementasinya, kami masih menunggu regulasinya dari pemerintah pusat,” kata Lusiana seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (18/10/2023).

“Digitalisasi ekonomi dipandang sebagai peluang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan PAD, termasuk dari sektor pajak. Untuk itu perlu segera dikeluarkan regulasinya oleh pemerintah pusat, daerah tidak punya kewenangan untuk regulasi. Tanpa ada regulasi dari pusat, daerah tidak bisa (memungut pajak online),” desaknya ke pemerintah pusat.

Rencana Pemda DKI memungut pajak ojek online dan online shop disuarakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono. Ia menilai masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Bapenda.

“Terkait masalah pajak tadi, ada sebenarnya (potensi). Misalnya, GoJek, GoFood, dan sebagainya perlu kita pikirkan ke depan pajaknya,” ujar Joko dalam keterangan resminya, Selasa (10/10) lalu.

“Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintah pusat,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Sandy Firdaus mengatakan pajak online bisa dilakukan atas skema kerja sama. Ia lantas berpesan agar pengenaan pajak harus hati-hati. (bl)

Siap Bayar Pajak Karbon, Apindo Minta Pemerintah Matangkan Regulasi

IKPI, Jakarta: Ketua Bidang Industri Manufaktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bobby Gafur Umar, mengatakan pengusaha siap dikenakan pajak karbon yang rencananya akan diimplementasikan tahun depan.

Namun demikian, dia meminta pemerintah untuk mematangkan regulasinya terlebih dahulu. “Jadi Indonesia masih perlu beberapa tahap, baik itu dari peraturannya, perhitungannya, maupun standarisasi dari karbon kredit ini. Artinya regulasinya harus benar dulu, baru kami siap terapkan pajak karbon,” ujar Bobby dikutip dari Katadata.co.id, dikutip Rabu (18/10/2023).

Menurut dia, regulasi dari pajak karbon saat ini masih perlu banyak yang harus dimatangkan, mulai dari harganya yang kerap kali berubah-ubah hingga waktu penetapannya. Untuk itu, dia mengatakan, pemerintah harus tegas mengambil sikap terkait hal tersebut.

“Dari waktunya saja selalu mundur-mundur, awalnya sempat ada rencana di bulan April penerapan pajak karbon, lalu mundur ke bulan juni, terus mundur lagi ke 2024 atau 2025,” kata dia.

Namun, dia mengakui kebijakan bursa karbon tersebut sangat positif karena pemerintah menunjukan upayanya dalam mendorong transisi energi. Hal itu mengingat banyaknya permasalahan di Indonesia akibat polusi dan cuaca ekstrem sehingga diperlukan transisi energi.

“Jadi tidak bisa lagi sekarang orang membuat suatu manufaktur tanpa ada energi bersih dalam perencanaan atau peraturannya,’ ujarnya.

Bobby mengatakan, bursa karbon di Indonesia bisa berjalan dengan baik jika regulasinya benar. Pasalnya Indonesia memiliki potensi untuk perdagangan karbon yang sangat besar.

“Jadi saat energi batu bara sudah tergantikan dengan energi hijau, banyak sekali yang akan punya karbon kredit yang akan diperdagangkan,” kata dia.

Aturan Pajak Karbon tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) bukan pajak atas setiap emisi karbon yang dikeluarkan oleh badan usaha. Badan usaha memiliki dua pilihan bila usahanya mengeluarkan emisi karbon lebih besar dari standar yang telah ditetapkan dalam sektornya, yaitu melakukan pembayaran pajak karbon kepada negara atau mencari carbon converter di pasar karbon.

Indonesia berpotensi memimpin pasar karbon yang diperkirakan mampu menyerap 25 miliar ton karbon dengan sumber daya hutan tropis yang mencapai 125 juta hektare (Ha). Sumber daya tersebut merupakan yang terbesar ketiga di dunia.

Pajak Karbon Diterapkan 2024

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Adi Budiarso mengatakan pelaksanaan pajak karbon baru akan berlaku pada 2024. Aturan penerapan pajak karbon saat ini sedang digodok oleh pemerintah.

Merujuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), nantinya akan ada tiga peraturan untuk mengatur penerapan pajak karbon.  “Di dalam UU HPP itu rencana penerapan pajak karbon pada 2024. Kami sedang melihat perkembangan kesiapan dari industri yang berkomitmen untuk NDC (Nationally Determined Contribution), lalu untuk mekanisme perdagangan carbon cap and trade, dan dari sisi ekonomi,” ujar Adi seperti dikutip dari Katadata.co.id,  (10/10/2023).

Di sisi lain, Adi mengatakan pajak karbon bertujuan untuk mendorong perubahan kebiasaan masyarakat agar bisa bertransisi ke energi bersih. Dengan begitu diharapkan Indonesia bisa meraih komitmen NDC dan mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2060.

Sementara itu, Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian Doddy Rahadi mengatakan pemerintah berencana menaikkan harga pajak karbon dari yang sebelumnya hanya Rp 30.000 menjadi Rp 70.000 per kilogram.

Namun, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan.  “Tapi, bagi perusahaan yang bisa mengurangi emisi karbon tidak dikenakan pajak. Pajak itu untuk perusahaan yang melebihi batas emisi karbon,” kata dia. (bl)

Optimalisasi Penerimaan Negara, Pemerintah Bidik Pajak Content Creator

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah berupaya meningkatkan penerimaan negara dengan sejumlah strategi.

Salah satunya dengan membidik pajak dari para pembuat konten (content creator). Otoritas Pajak menempuh langkah ini dalam upaya memaksimalkan penerimaan negara melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Salah satu pembuat konten di Youtube, Soleh Solihun mengaku sudah ditagih petugas pajak terkait konten yang dia buat. Kendati ia mengaku, melalui akun media sosial pribadinya, bahwa ia sudah tidak mendapatkan lagi penghasilan dari Youtube sejak tahun 2018.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu, Dwi Astuti menyatakan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan kepada seluruh wajib pajak, termasuk wajib pajak influencer dan content creator.

Namun Dwi menegaskan, tidak ada strategi pengawasan khusus yang dilakukan oleh Ditjen Pajak bagi wajib pajak content creator. Sebab, “Semua wajib pajak dilakukan pengawasan dengan cara yang sama,” ungkap Dwi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (18/10/2023).

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, pada dasarnya penghasilan profesi digital dikenakan ketentuan perpajakan secara umum sebagaimana profesi lainnya.

Untuk meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan mereka, maka perlu melihat karakteristik aliran penghasilan yang diperoleh.

Dilihat dari karakteristik perolehan penghasilan tersebut, setidaknya dapat ditinjau dari dua sumber. Pertamacontent creator yang mendapatkan penghasilan dari adsense maupun jumlah views. Umumnya, penghasilan mereka tidak dibayarkan langsung dari pembuat adsense, namun dari platform tempat mereka membuat konten.

“Untuk itu, akan sangat bermanfaat jika Ditjen Pajak memiliki akses terhadap data dan informasi dari platform tersebut untuk mengawasi penghasilan para content creator Indonesia,” kata Bawono.

Kedua, influencer yang melakukan endorsement produk/jasa tertentu melalui postingan di media sosial. Menurut Bawono, penghasilan yang diperoleh tentu berasal dari produsen pemilik produk atau jasa tersebut atau pihak yang meminta influencer agar melakukan endorsement. (bl)

Kanwil DJP Jawa Timur Kompak Blokir Rekening Penunggak Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I melaksanakan pemblokiran serentak rekening sebanyak 2.126 berkas piutang milik Wajib Pajak dan menyerahkan ke 15 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Ali Imron Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jatim II seperti dikutip dari Antaranews.com, di Sidoarjo, Selasa (17/10/2023) mengatakan, pemblokiran serentak dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak dan optimalisasi tindakan penagihan tahun 2023.

“Pemblokiran serentak ini dilakukan oleh perwakilan juru sita pajak negara dari masing-masing kantor pelayanan pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dan Kantor Wilyah DJP Jawa Timur I,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemblokiran dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan surat teguran dan surat paksa, namun wajib pajak tidak ada iktikad baik untuk melunasi utang pajak setelah jatuh tempo dari waktu pembayaran.

“Dengan adanya pemblokiran serentak ini, diharapkan dapat memberikan deterrent effect ke para penunggak pajak dan wajib pajak yang memiliki utang pajak agar bisa segera melunasinya,” ucap Ali Imron.

Petugas pajak memiliki kewenangan meminta bank memblokir rekening nasabahnya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Kegiatan pemblokiran adalah pelaksanaan rangkaian dari penagihan seketika dan sekaligus, dan pelaksanaan Surat Paksa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan PMK-61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar. (bl)

DJP Kaltimtara Sita Aset Penunggak Pajak Rp 3,8 Miliar

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) berkoordinasi dengan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya telah menyita aset penunggak pajak senilai Rp3,8 miliar.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Dirjen Pajak Kaltimtara Teddy Heriyanto di Samarinda, mengatakan penyitaan aset merupakan upaya terakhir dalam penagihan pajak. Sebelumnya, wajib pajak telah diberikan Surat Teguran dan Surat Paksa untuk melunasi hutang pajaknya.

“Aset yang disita meliputi lima unit kendaraan bermotor, tiga bidang tanah, sejumlah uang dalam rekening bank, dan dua unit kendaraan alat berat. Aset-aset tersebut milik 12 wajib pajak yang memiliki tunggakan totalnya sebesar Rp24,7 miliar,” kata Teddy seperti dikutip dari Antaranews.com, Rabu (18/10/2023).

Dia menjelaskan, penyitaan aset dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000.

Lanjutnya, penyitaan aset bertujuan untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi hutang pajak.

“Jika tidak segera dilunasi, kami akan menjual aset tersebut melalui lelang umum,” kata Teddy.

Teddy menambahkan, penagihan pajak merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi wajib pajak yang telah taat membayar pajak. Bagi yang belum taat, kami akan terus melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Teddy. (bl)

DJP Buka Pendaftaran Relawan Pajak untuk Mahasiswa

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka pendaftaran program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) bagi mahasiswa di seluruh perguruan tinggi Indonesia. Pendaftaran berlangsung pada 14-27 Oktober 2023.

“Tahun ini DJP memanggil mahasiswa dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk membangun networking, leadership, dan experience based learning melalui program Renjani,” tulis pengumuman resmi DJP, dikutip dari Detik Finance, Senin (16/10/2023).

Program Renjani merupakan wadah bagi seluruh Relawan Pajak yang ingin menyumbangkan tenaga dan pikirannya dengan melakukan edukasi perpajakan bagi masyarakat secara sukarela.

Program Renjani terintegrasi dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Mandiri Kemendikbudristek, di mana piloting terbatas pada kampus tertentu.

Para mahasiswa yang ingin berpartisipasi menjadi calon Relawan Pajak dapat mengunjungi situs web edukasi.pajak.go.id/relawan dengan alur pendaftaran sebagai berikut:

1. Kunjungi situs web relawan pada lama nedukasi.pajak.go.id/relawan;

2. Isikan data diri dengan lengkap lalu klik “Submit”;

3. Sistem akan mengirimkan surel pemberitahuan. Lakukan reset password pada tautan aktivasi yang dikirim melalui surel;

4. Lakukan login ulang dengan password baru; dan

5. Akun Renjani telah siap digunakan.

 

 

Kemenkeu: Penerapan Pajak Turis Harus Berdasarlan Regulasi

IKPI, Jakarta: Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sandy Firdaus mengatakan pemerintah daerah (pemda) bisa menerapkan pajak untuk turis bila ada regulasi yang mengatur.

“Pajak itu harus ada regulasinya. Kalau daerah dalam undang-undangnya tidak menyebutkan ada pungutan yang bisa diambil, itu tidak boleh dilakukan, karena menjadi ilegal,” kata Sandy, seperti dikutip dari Antaranews.com, Senin (16/10/2023).

Pernyataannya tersebut merujuk pada kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang mengenakan pajak wisata untuk turis.

Melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Pemprov menetapkan pajak sebesar Rp150 ribu untuk tiap satu kali kunjungan ke Bali yang dibayarkan secara elektronik (e-payment) sebelum atau saat memasuki pintu kedatangan Bali.

Kebijakan tersebut rencananya diterapkan pada Februari 2024.

“Kalau di Bali memang ada undang-undangnya, jadi dimungkinkan untuk menarik pajak turis,” ujar Sandy.

Adapun terkait dampak pengenaan pajak wisata terhadap jumlah kunjungan turis, Sandy mengatakan masih perlu pemantauan selama beberapa tahun ke depan.

Hingga sejauh ini, dia tidak melihat adanya dampak negatif langsung yang muncul akibat rencana pengenaan pajak wisata tersebut.

Terlebih, bila menimbang asumsi turis yang berkunjung ke Bali sudah mempersiapkan dana untuk wisata, seharusnya tidak ada dampak yang signifikan dari kebijakan tersebut.

“Tapi, nanti kita lihat setahun atau dua tahun ke depan setelah pemberlakuan ini akan seperti apa dampaknya,” tambah dia.

Usulan mengenai pajak turis disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada April 2023 lalu.

Luhut menyebut Bali harus kembali pada peta jalan transformasi pariwisata dari mass tourism ke pariwisata berkualitas (quality tourism).

Dengan pengenaan pajak, diharapkan dapat berguna untuk membiayai pengembangan destinasi dan promosi wisata seperti yang sudah diterapkan di beberapa negara yang juga mempunyai banyak industri pariwisata. (bl)

Kemenkeu Sarankan Pungutan Pajak Ojol dan Olshop Gunakan Skema Kerja Sama

IKPI, Jakarta: Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sandy Firdaus menyarankan penerapan pajak kepada layanan transportasi daring atau ojek online (ojol) dan toko daring (online shop) dilakukan melalui skema kerja sama.

“Yang bisa digali adalah kerja sama. Misal, ketika ada transaksi makanan, dengan omzet tertentu ya, bisa langsung ditarik pajak restoran dan diserahkan ke pemerintah daerah. Itu hal yang bisa digali ke pendapatan,” kata Sandy , seperti dikutip dari Antaranews.com, Senin (16/10/2023).

Pernyataan Sandy merespons usulan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengenai kebijakan pajak toko daring dan ojol untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam konteks itu, Sandy menegaskan penerapan pajak perlu dilakukan secara hati-hati. Pasalnya, pajak tidak bisa diterapkan secara berganda, sehingga bila ingin menerapkan pajak pada layanan daring, perlu dipastikan apakah pajak sudah diterapkan pada usaha yang diperantarai oleh ojol maupun toko daring.

“Jadi, kalau pajak ojol, jangan serta-merta. Tapi, dilihat titik-titik mana yang bisa sesuai dengan regulasi dan tidak tumpang tindih. Kalau memang mau diberlakukan, harus jelas mana yang jadi objek pajak pusat dan mana pajak daerah,” jelas Sandy.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta tengah menggali potensi pendapatan pajak daerah untuk tahun anggaran 2024.

Selain usulan mengenai pengenaan pajak terhadap ojol dan toko daring, Pemprov DKI Jakarta juga berencana melakukan pendataan ulang terhadap objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Misalnya dulu waktu sebelum sensus itu tanah kosong, ternyata setelah di sensus ada rumahnya, ada bangunannya, otomatis pajak bisa nambah,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati.

Bapenda DKI juga akan melakukan evaluasi pada kebijakan bebas pajak bagi aset yang nilainya setara Rp2 miliar.

Sementara itu, Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggali potensi pajak dari tiang pancang jalan tol untuk meningkatkan PAD.

Habib berharap pemerintah tak lagi mengandalkan pengenaan pajak dari sektor yang telah ada (eksisting) untuk menggenjot PAD.

Apalagi saat ini masih banyak potensi pengenaan pajak yang belum tersentuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, padahal objek tersebut dapat menjadi sumber pendapatan daerah. (bl)

 

Belanda Segera Naikan Pajak Wisata di Sejumlah Destinasi

IKPI, Jakarta: Beberapa destinasi populer dunia akan menaikan pajak wisata untuk turisnya pada 2024. Salah satunya yang sudah tersiar adalah Amsterdam di Belanda yang akan memberikan perubahan harga.

Pajak wisata biasanya meliputi pajak hiburan, pajak hotel, hingga pajak restoran dan bisa berbeda ketentuannya di setiap negara. Tentu dengan kabar kenaikan pajak wisata, para turis harus merogoh kantongnya lebih dalam, atau mungkin pergi sebelum 2023 berakhir.

Mengutip laman CNN, Minggu (15/10/2023), Amsterdam akan memecahkan rekornya sendiri dalam hal pajak turis tertinggi di Eropa dan mungkin di dunia tahun depan, menurut anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah kota. “Pajak wisatawan akan dinaikkan lebih lanjut untuk mendanai pengeluaran ekstra sehingga pengunjung memberikan kontribusi yang lebih besar kepada kota,” demikian isi dokumen tersebut.

Biaya harian yang dibebankan kepada pengunjung kapal pesiar akan berkisar antara 8–11 euro atau setara Rp182 ribu untuk biaya per malam yang dimasukkan ke dalam harga kamar hotel. Hal ini akan membuat sewanya melonjak hingga 12,5 persen dari tarif kamar.

Amsterdam telah berupaya memerangi overtourism dalam beberapa tahun terakhir, dengan mengambil langkah-langkah termasuk memberi tahu pengunjung dengan membatasi kedatangan kapal pesiar. Pemerintah juga berupaya untuk mencegah orang-orang yang datang ke kota untuk mencari seks dan narkoba.

Tak hanya Belanda, beberapa tujuan populer sudah mengkhawatirkan masalah kelebihan kunjungan turis atau overtourism. Sejumlah destinasi pun berusaha mengatasinya dengan menerapkan pajak turis sejak 2022. (bl)

en_US