Daftar Barang Mewah Kena Pajak 12% Tahun 2025 06/12/2024 IKPI, Jakarta: Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang direncanakan berlaku pada 2025, hanya dikenakan pada barang-barang mewah. Read More »