IKPI, Jakarta: Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mengambil langkah konkret guna melindungi industri dalam negeri dari dampak negatif penerapan tarif resiprokal oleh Amerika Serikat (AS).
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, dan Proyek Strategis Nasional, Akhmad Ma’ruf, menyatakan bahwa kebijakan tarif perdagangan baru yang diberlakukan AS di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan mengguncang stabilitas sosial ekonomi nasional.
“Kami percaya bahwa dengan langkah yang tepat, Indonesia khususnya Kepulauan Riau dapat tetap menjadi pusat industri yang berkembang pesat,” ujar Ma’ruf dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (7/4/2025).
Kadin menyebutkan bahwa kebijakan tarif perdagangan AS, dengan baseline 10 persen dan tarif resiprokal mencapai 32 persen untuk produk asal Indonesia, berpotensi melemahkan daya saing produk nasional di pasar internasional, khususnya di AS. Hal ini juga dikhawatirkan akan berdampak langsung pada sektor tenaga kerja dan perekonomian daerah seperti Batam, Bintan, dan Karimun.
Untuk mengatasi hal ini, Kadin mengusulkan lima langkah kepada pemerintah:
• Harmonisasi Regulasi Perdagangan
Pemerintah diminta mempercepat penyelarasan aturan terkait izin impor, kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), registrasi ekspor, sertifikasi halal, dan persyaratan lain yang dinilai masih diskriminatif.
• Penguatan Hubungan Bilateral dengan AS
Kadin mendorong pemerintah untuk meningkatkan pendekatan bilateral guna meredam hambatan perdagangan dan membuka peluang renegosiasi tarif.
• Perhatian Khusus untuk Kawasan BBK
Batam, Bintan, dan Karimun yang berstatus Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Perdagangan Bebas disarankan untuk dijadikan “Foreign Trade Zone” dan mendapat status “Privileged Foreign Status” agar bisa lebih kompetitif, terutama karena 25 persen ekspornya langsung ke AS.
• Percepatan Perizinan Investasi Strategis
Pemerintah diminta mempercepat perizinan melalui Satgas Evaluasi Penghambat Investasi, terutama untuk proyek strategis nasional dan kawasan industri yang menjadi penggerak ekonomi.
• Perhatian pada Industri Solar PV di Kepulauan Riau
Kadin juga meminta perhatian khusus terhadap industri Solar PV di Kepulauan Riau, yang saat ini mempekerjakan sekitar 40 ribu tenaga kerja dan menyumbang 25 persen dari total ekspor daerah ke AS, senilai sekitar 350 juta dolar AS per bulan.
Ma’ruf menambahkan, persaingan dengan Malaysia kian ketat sejak pembentukan Johor-Singapore Special Economic Zone, yang mendapatkan tarif resiprokal lebih rendah dari AS. Ia pun memperingatkan bahwa tanpa penyesuaian kebijakan, Indonesia berisiko kehilangan investasi asing langsung karena perusahaan dapat memindahkan produksi ke negara-negara tetangga seperti Malaysia, Vietnam, atau Thailand.
“Jika situasi ini berlanjut, akan terjadi kehilangan pekerjaan yang signifikan,” tutup Ma’ruf. (alf)