Dirjen Pajak Sebut Relawan Renjani Fondasi Ekosistem Fiskal Berkelanjutan

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menyebut keberadaan Relawan Pajak Renjani dan Tax Center perguruan tinggi dan asosiasi konsultan pajak sebagai fondasi penting dalam membangun ekosistem fiskal yang berkelanjutan. Hal itu disampaikannya dalam pembukaan Kick Off Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (13/2/2026).

Menurut Bimo, penguatan sistem perpajakan tidak hanya bertumpu pada regulasi dan teknologi, tetapi juga pada kolaborasi jangka panjang antara otoritas pajak, akademisi, asosiasi profesi, dan generasi muda. Relawan pajak, kata dia, merupakan cikal bakal kader fiskal masa depan.

“Tanpa dukungan kampus, Tax Center, asosiasi konsultan pajak, dan relawan, sangat sulit bagi DJP menjangkau kesadaran pajak masyarakat secara luas,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sistem fiskal yang sehat membutuhkan kesinambungan edukasi. Relawan pajak yang hari ini membantu asistensi pelaporan SPT berpotensi menjadi profesional perpajakan di masa depan baik sebagai aparatur pajak, konsultan pajak, maupun praktisi di sektor swasta.

Bimo menekankan pentingnya membangun ekosistem kolaborasi yang sustain. DJP, menurutnya, tidak dapat bekerja sendiri dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Keterlibatan perguruan tinggi menjadi investasi jangka panjang dalam menciptakan budaya sadar pajak.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa DJP tengah mengkaji optimalisasi peran relawan pajak agar lebih berdampak dan strategis. Tidak hanya sebatas membantu pelaporan SPT tahunan, tetapi juga terlibat dalam program edukasi berkelanjutan di masyarakat.

“Ini bukan sekadar kegiatan musiman. Kita ingin membangun sistem yang terus berjalan, terus tumbuh, dan terus memperkuat kepercayaan publik,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepercayaan publik menjadi elemen krusial dalam sistem perpajakan modern. Semakin tinggi tingkat literasi dan pemahaman masyarakat, semakin besar peluang tumbuhnya kepatuhan sukarela.

Bimo juga mengingatkan bahwa generasi muda memegang estafet pembangunan bangsa. Dengan kontribusi pajak yang mencapai sekitar 85 persen dari total penerimaan negara, kualitas SDM perpajakan akan sangat menentukan kekuatan fiskal Indonesia ke depan.

Melalui Spectaxcular 2026 dan pelibatan Relawan Pajak Renjani, DJP berharap tercipta sinergi yang berkelanjutan antara negara dan masyarakat dalam menjaga stabilitas fiskal. “Kita sedang membangun fondasi untuk masa depan sistem pajak Indonesia,” pungkasnya. (alf)

Daniel Mulia Sebut Adaptasi Coretax Menantang, Menuju Sistem Lebih Transparan

IKPI, Jakarta: Dalam sesi materi hasil kolaborasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda DKJ dengan Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU) pada webinar, Selasa (10/2/2026), Daniel Mulia selaku pemateri pada webinar tersebut mengupas perubahan signifikan dalam mekanisme pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax.

Ia menjelaskan bahwa sejak Januari 2026 pemerintah telah mengimplementasikan sistem baru tersebut, yang membawa perubahan dalam tata kelola administrasi perpajakan.

Daniel mengakui bahwa masa transisi sistem baru kerap menimbulkan kebingungan. Pada tahun-tahun sebelumnya, kendala seperti lupa EFIN dan password selalu menjadi isu klasik menjelang Maret.

Namun, pada 2026 tantangannya bertambah karena wajib pajak harus beradaptasi dengan sistem digital yang lebih terintegrasi.

Menurutnya, kebingungan adalah hal yang wajar dalam fase adaptasi. Bahkan praktisi pajak pun terus mempelajari penyempurnaan sistem tersebut.

Ia menegaskan bahwa Coretax dirancang untuk meningkatkan integrasi data dan transparansi pelaporan.

Apabila sistem berjalan optimal, pelaporan akan lebih efisien dan meminimalisir kesalahan administrasi.

Sesi tanya jawab menunjukkan banyak peserta ingin memahami langkah-langkah teknis agar pelaporan dapat dilakukan tepat waktu sebelum 31 Maret 2026. 

Selain Daniel, webinar tersebut juga dipandu  Yenie Halim sebagai moderator. (bl)

IKPI Pengda DKJ Tegaskan Komitmen Edukasi Pajak Gratis untuk UMKM

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda DKJ kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi perpajakan masyarakat melalui webinar “Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Sistem Coretax” yang digelar Selasa (10/2/2026) secara daring. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU).

Ketua IKPI Pengda DKJ, Tan Alim, dalam sambutannya menegaskan bahwa edukasi perpajakan merupakan amanah organisasi yang diwujudkan melalui program “IKPI untuk Nusa dan Bangsa.” Ia menyampaikan bahwa kehadiran IKPI bukan hanya untuk anggota, tetapi juga untuk masyarakat luas, khususnya pelaku UMKM.

Menurutnya, momentum Februari menjadi krusial karena batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Banyak wajib pajak mulai bersiap melakukan pelaporan, terlebih dengan adanya sistem baru Coretax.

Tan Alim menilai pelaku UMKM perlu mendapatkan pemahaman yang benar sejak awal agar tidak mengalami kendala teknis maupun kesalahan administrasi.

Sebanyak 58 peserta mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Diskusi berlangsung interaktif, menunjukkan bahwa isu pelaporan pajak masih menjadi perhatian utama pelaku usaha kecil dan menengah.

IKPI Pengda DKJ juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas organisasi sebagai strategi memperluas literasi kepatuhan pajak.

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian edukasi perpajakan yang akan terus digelar hingga mendekati batas waktu pelaporan. (bl)

IKPI Beri Edukasi Pengisian SPT Tahunan Coretax kepada Nasabah Prioritas Bank Mega

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memberikan edukasi pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretax kepada nasabah prioritas Bank Mega dalam kegiatan yang digelar di Jakarta, Kamis (13/2/2026). Edukasi ini dipandu langsung oleh Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono.

Kegiatan tersebut menyasar segmen nasabah prioritas yang umumnya memiliki portofolio investasi kompleks, baik di dalam maupun luar negeri. IKPI menilai kelompok ini memerlukan pemahaman yang lebih mendalam karena Coretax telah terintegrasi dengan berbagai sumber data keuangan.

Dalam paparannya, Jemmi menjelaskan bahwa Coretax membawa perubahan fundamental dalam administrasi perpajakan. Sistem ini menghadirkan data prepopulated, validasi dinamis, serta pencatatan jejak digital atas setiap aktivitas pelaporan.

“Di era Coretax, sistem sudah membaca data sebelum wajib pajak mengisi SPT. Karena itu, yang paling penting adalah memastikan konsistensi antara laporan dan data yang sudah terekam,” ujar Jemmi.

Ia menegaskan bahwa edukasi ini bukan hanya soal teknis pengisian, tetapi juga tentang membangun kesadaran risiko. Selisih kecil dalam pelaporan investasi, deposito, atau dividen dapat terdeteksi oleh sistem berbasis analitik data.

Nasabah prioritas yang memiliki multi sumber penghasilan, termasuk capital gain, bunga obligasi, hingga reksa dana, diminta untuk melakukan rekonsiliasi menyeluruh sebelum menyampaikan SPT. Langkah ini penting untuk mencegah mismatch yang berpotensi memicu klarifikasi.

Selain itu, Jemmi juga mengingatkan pentingnya dokumentasi yang lengkap. Bukti potong, rekap investasi, dan laporan posisi akhir tahun harus disimpan dan diverifikasi agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan.

Melalui kegiatan ini, IKPI menegaskan komitmennya mendukung transformasi perpajakan nasional dengan memberikan pendampingan profesional kepada wajib pajak, khususnya pada segmen perbankan prioritas yang memiliki eksposur risiko lebih tinggi. (bl)

Ketum dan Waketum IKPI Perkuat Konsolidasi Internal dalam Dialog Terbuka Bersama IKPI Surakarta 

IKPI, Surakarta: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Nuryadin Rahman, menegaskan pentingnya penguatan konsolidasi organisasi dalam Dialog Terbuka Cabang Surakarta yang digelar Jumat (13/2/2026) malam. Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld.

Dalam Dialog Terbuka Cabang Surakarta, Nuryadin menyoroti peran strategis pengurus cabang sebagai garda terdepan organisasi. Ia menekankan bahwa soliditas IKPI secara nasional sangat ditentukan oleh kekuatan struktur di tingkat cabang.

“Dialog Terbuka Cabang Surakarta ini menunjukkan bahwa komunikasi langsung antara pimpinan pusat dan anggota menjadi fondasi penting bagi tata kelola organisasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengurus cabang memiliki tanggung jawab besar dalam pembinaan anggota, peningkatan kompetensi, serta menjaga standar etik profesi konsultan pajak.

Menurut Nuryadin, tantangan profesi yang semakin kompleks menuntut respons cepat dan koordinasi yang tertata antara pusat, pengda, dan pengcab.

Kehadiran Vaudy dalam Dialog Terbuka Cabang Surakarta, lanjutnya, menjadi simbol keseriusan kepemimpinan IKPI dalam membangun pola komunikasi yang terbuka dan partisipatif.

Ia mengajak seluruh pengurus cabang untuk aktif menyampaikan masukan serta menjaga kesinambungan koordinasi dengan pengurus pusat.

Dialog tersebut memperlihatkan sinergi kepemimpinan IKPI dalam memperkuat organisasi dari level cabang hingga nasional. (bl)

Restitusi Pajak dan Masa Depan Dunia Usaha, dari Celah Korupsi ke Transparansi

Isu restitusi pajak dalam beberapa waktu terakhir mencuat sebagai salah satu topik paling hangat dalam diskursus fiskal Indonesia. Sepanjang tahun 2025, nilai restitusi melonjak tajam hingga mencapai Rp361,2 triliun, naik 35,9% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp265,7 triliun (Kemenkeu, 2026). Lonjakan besar ini terutama berasal dari restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri. 

Angka yang begitu signifikan menimbulkan kekhawatiran karena terjadi di tengah melemahnya penerimaan pajak neto dan melebarnya shortfall penerimaan negara, sehingga menekan ruang fiskal pemerintah dalam membiayai program pembangunan.

Sorotan terhadap restitusi pajak tidak hanya datang dari ranah kebijakan fiskal, tetapi juga dari pelaku usaha yang merasakan langsung dampaknya. Mekanisme yang semestinya menjadi instrumen keadilan bagi wajib pajak kini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi, efisiensi, serta pengaruhnya terhadap arus kas perusahaan. 

Bagi dunia usaha, khususnya sektor ekspor dan industri besar, restitusi bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan faktor penentu kelancaran operasional dan daya saing. Karena itu, pembahasan mengenai kebijakan restitusi pajak tidak bisa dianggap remeh, melainkan harus dipahami sebagai isu strategis yang menyentuh keberlangsungan bisnis sekaligus kepercayaan antara pelaku usaha dan pemerintah.

Restitusi Pajak Harapan Besar Pelaku Usaha dan Industri

Bagi pelaku usaha, terutama sektor ekspor dan industri besar, restitusi pajak bukan sekadar angka dalam laporan fiskal, melainkan instrumen vital yang menentukan kelancaran arus kas. Pengembalian kelebihan bayar pajak memberi ruang bagi perusahaan menjaga likuiditas, membiayai operasional, dan memperkuat daya saing. Ketika restitusi berjalan lancar, perusahaan dapat merencanakan investasi jangka panjang dengan percaya diri. Sebaliknya, proses yang berbelit atau tertunda langsung berdampak pada cash flow, bahkan bisa menghambat ekspansi maupun keberlangsungan usaha.

Lonjakan restitusi pada 2025 yang mencapai Rp361,2 triliun menambah ketidakpastian. Kebijakan yang berubah-ubah dan verifikasi yang belum sepenuhnya transparan membuat pelaku usaha ragu apakah hak mereka akan dikembalikan tepat waktu. Ketidakpastian ini mengganggu perencanaan bisnis jangka panjang, memaksa perusahaan menyiapkan skenario cadangan untuk menghadapi kemungkinan restitusi tertunda. Karena itu, implementasi restitusi pajak yang baik dan konsisten menjadi harapan besar dunia usaha: bukan hanya untuk menjaga kelancaran arus kas, tetapi juga untuk menciptakan iklim usaha yang stabil, transparan, dan berkeadilan.

Melihat dampak tersebut, pelaku usaha menaruh harapan besar agar mekanisme restitusi dijalankan lebih baik. Restitusi yang cepat, transparan, dan konsisten adalah kunci menjaga likuiditas sekaligus memastikan keberlangsungan operasional. Dunia usaha berharap pemerintah menghadirkan sistem sederhana dan efisien, sehingga hak pengembalian pajak diterima tepat waktu tanpa proses panjang yang menguras energi maupun biaya tambahan. Harapan ini bukan sekadar kepastian finansial, tetapi juga tentang membangun rasa percaya bahwa negara hadir sebagai mitra pertumbuhan bisnis.

Namun, kritik terhadap kebijakan restitusi tetap mengemuka. Banyak pelaku usaha menilai prosedur masih berbelit, membuka ruang suap, dan menimbulkan ketidakpastian yang merugikan. Ketika restitusi menjadi arena korupsi, kepercayaan terhadap birokrasi pajak pun terkikis.

Tantangan: Transparansi dan Pengawasan Demi Menjaga Kepercayaan Publik

Restitusi pajak yang seharusnya menjadi jembatan hubungan baik antara pemerintah dan pelaku usaha kini memaksa Kementerian Keuangan meninjau ulang aturan serta mempercepat reformasi sistem perpajakan. Tantangan terbesar dalam kebijakan ini adalah potensi penyalahgunaan mekanisme yang semestinya menjamin keadilan bagi wajib pajak. Karena itu, pekerjaan rumah utama pemerintah adalah menciptakan sistem yang transparan dengan pengawasan yang kuat.

Kasus OTT KPK di Banjarmasin pada Februari 2026 menjadi bukti nyata bahwa restitusi dapat dijadikan ladang korupsi. Dalam kasus tersebut, pejabat pajak diduga menerima suap Rp1,5 miliar untuk memperlancar restitusi PPN senilai Rp48,3 miliar (Media Indonesia, 2026). Fakta ini menunjukkan bahwa proses verifikasi masih membuka ruang praktik “uang pelicin,” merusak integritas sistem perpajakan yang sedang dibangun.

Selain itu, KPK menegaskan bahwa restitusi kerap dijadikan komoditas suap, di mana pejabat pajak dan pihak swasta melakukan transaksi ilegal untuk mempercepat pengembalian. Modus yang muncul berupa “uang apresiasi” agar permohonan diterima tanpa hambatan, terutama di sektor dengan restitusi besar seperti perkebunan dan ekspor. Kekhawatiran semakin kuat karena adanya pejabat pajak yang merangkap jabatan di banyak perusahaan, menimbulkan konflik kepentingan dan memperbesar risiko penyalahgunaan.

Situasi ini memperlihatkan bahwa integritas sistem perpajakan masih menghadapi ujian berat. Dampaknya bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghantam kepercayaan pelaku usaha terhadap birokrasi pajak. Dunia usaha yang seharusnya mendapat kepastian justru dihadapkan pada risiko ketidakadilan dan biaya tambahan akibat praktik korupsi. Ketidakpercayaan ini berpotensi mengganggu iklim investasi, karena pelaku usaha ragu apakah hak mereka benar-benar dijamin tanpa jalur tidak resmi.

Dengan demikian, celah korupsi dalam restitusi pajak bukan sekadar kasus insidental, melainkan masalah sistemik yang harus segera ditangani. Memperkuat integritas sistem restitusi pajak menjadi pekerjaan rumah terbesar bagi Kementerian Keuangan agar mekanisme berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi yang merusak kepercayaan publik dan iklim usaha di Indonesia tumbuh sehat dan berkeadilan.

Banyak Pekerjaan Rumah Pemerintah Agar Restitusi Pajak Memenuhi Harapan Pelaku Usaha

Untuk memastikan restitusi pajak benar-benar berpihak pada pelaku usaha dan tidak menjadi sumber ketidakpastian maupun praktik negatif, pemerintah perlu menjalankan reformasi menyeluruh. Penyederhanaan prosedur menjadi langkah mendesak, proses yang panjang dan berbelit harus dipangkas melalui digitalisasi penuh, sehingga pengajuan dan verifikasi berlangsung cepat, transparan, dan minim interaksi tatap muka yang rawan suap. Selanjutnya, penguatan pengawasan berbasis teknologi dengan data analitik dan audit otomatis akan membantu mendeteksi anomali sejak dini dan menekan potensi penyalahgunaan.

Pemerintah juga perlu menetapkan kepastian waktu pencairan restitusi dengan standar layanan yang jelas, agar pelaku usaha dapat merencanakan arus kas tanpa harus menyiapkan skenario cadangan akibat keterlambatan. Transparansi harus ditingkatkan melalui publikasi laporan restitusi berkala, sehingga konsistensi kebijakan dapat dinilai secara terbuka. Di sisi lain, penegakan hukum tegas terhadap oknum pajak maupun pihak swasta yang terlibat praktik suap akan menjadi sinyal kuat bahwa integritas sistem dijaga.

Pada konteks ini, patut diapresiasi langkah Kementerian Keuangan menghadirkan Core Tax Administration System (Coretax), sebuah sistem inti administrasi perpajakan terintegrasi yang menggantikan 19 sistem lama menjadi satu platform digital dengan berbagai fitur unggulan. Coretax diharapkan mampu menyederhanakan proses, meningkatkan transparansi, dan memperkuat pengawasan. Meski demikian, sistem ini masih belum sempurna dan perlu terus disempurnakan agar benar-benar efektif serta berpihak pada pelaku usaha.

Isu restitusi pajak jelas bukan sekadar persoalan teknis fiskal, melainkan menyangkut kepercayaan antara pemerintah dan pelaku usaha. Lonjakan restitusi beberapa waktu lalu, ditambah kasus-kasus korupsi yang mencuat, memperlihatkan bahwa sistem yang ada masih menyimpan banyak celah. Bagi dunia usaha, restitusi adalah instrumen vital untuk menjaga arus kas dan keberlangsungan operasional, sehingga ketidakpastian atau praktik negatif dalam pelaksanaannya dapat menimbulkan dampak serius terhadap iklim bisnis dan investasi.

Karena itu, reformasi sistem restitusi pajak harus menjadi prioritas utama. Pemerintah perlu menghadirkan mekanisme yang sederhana, transparan, dan konsisten, sekaligus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan. Dengan dukungan sistem digital seperti Coretax yang terus diperbaiki, restitusi pajak dapat kembali pada tujuan awalnya: menjadi instrumen keadilan fiskal yang mendukung pertumbuhan usaha, memperkuat daya saing, dan membangun kepercayaan pelaku bisnis terhadap negara. Pada akhirnya, keberhasilan reformasi ini akan menjadi fondasi penting bagi terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di Indonesia.

Penulis adalah Anggota IKPI Cabang Bogor dan Pemerhati Kebijakan Fiskal

Hotman Auditua S,S.E.,M.E.M.Si.,BKP

Email: hotman.auditua@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

In Memoriam: Dunia Profesi Konsultan Pajak Berduka, P3HPI dan PERKOPPI Kenang Drs. Barry Kusuma

Keluarga besar Pengurus Perkumpulan Pengacara & Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI) dan Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya Drs. Barry Kusuma, Ketua IKPI Pengda Sumbagut, pada Senin, 16 Februari 2026.

Kepergian beliau menjadi kehilangan besar bagi komunitas profesi perpajakan, khususnya di wilayah Sumatera Utara. Sosok yang dikenal luas di kalangan praktisi hukum dan konsultan pajak tersebut memiliki peran penting dalam memperkuat profesionalisme dan membangun jejaring kolaborasi antarorganisasi profesi.

Sepanjang kiprahnya, Drs. Barry Kusuma dikenal aktif menjalin komunikasi lintas organisasi, membangun hubungan yang harmonis, serta mendorong peningkatan kapasitas para praktisi. Dedikasinya dalam mengembangkan kualitas sumber daya manusia di bidang perpajakan menjadi bagian penting dalam dinamika organisasi yang terus berkembang.

P3HPI menilai kontribusi yang diberikan selama ini tidak hanya berdampak pada lingkungan internal organisasi, tetapi juga pada penguatan ekosistem hukum pajak secara lebih luas. Perhatian terhadap integritas profesi serta komitmen terhadap standar etika menjadi nilai yang selalu dijunjung tinggi.

Sementara itu, PERKOPPI juga menyampaikan penghormatan atas kepemimpinan yang dijalankan selama menjabat sebagai Ketua IKPI Pengda Sumbagut. Kepemimpinan tersebut dinilai turut mendorong terciptanya komunikasi yang konstruktif antarorganisasi profesi, sehingga sinergi dalam pengembangan profesi perpajakan dapat terjalin dengan baik.

Dalam perjalanan organisasi, sosok ini dikenal konsisten mendukung berbagai kegiatan edukasi, peningkatan kompetensi, serta forum-forum diskusi yang bertujuan memperkuat pemahaman dan integritas praktisi pajak. Kontribusinya meninggalkan jejak positif yang dirasakan oleh banyak anggota dan rekan seprofesi.

Kedua asosiasi sepakat bahwa dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan merupakan warisan berharga dalam perjalanan profesi perpajakan di Indonesia. Nilai kebersamaan, kolaborasi, dan profesionalisme yang selama ini dibangun akan terus menjadi bagian dari langkah organisasi ke depan.

Atas nama seluruh pengurus dan anggota, P3HPI dan PERKOPPI menyampaikan doa dan penghormatan setinggi-tingginya, seraya berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi masa duka.

Kepergian Drs. Barry Kusuma tidak hanya meninggalkan rasa kehilangan, tetapi juga kenangan atas kontribusi dan komitmen yang telah diberikan bagi kemajuan profesi perpajakan. Jejak pengabdian tersebut akan terus dikenang sebagai bagian dari perjalanan kolaborasi dan profesionalisme dunia perpajakan nasional. (bl)

In Memoriam: Rosmina Kenang Sosok Periang dan Penuh Kepedulian Drs. Barry Kusuma

Koordinator Bidang Sekretariat IKPI Cabang Medan, Rosmina, menyampaikan kesan mendalam atas berpulangnya Drs. Barry Kusuma. Bagi Rosmina, sosok yang dikenalnya selama berorganisasi bukan hanya seorang pemimpin, tetapi pribadi yang penuh keceriaan dan perhatian.

“Beliau adalah pribadi yang periang, suka bercanda dan melawak. Setiap kali bertemu, suasana selalu terasa ringan dan penuh tawa,” ujar Rosmina.

Di balik pembawaannya yang humoris, Barry Kusuma dikenal sangat peduli terhadap setiap anggota organisasi yang dipimpinnya, bahkan hingga pada hal-hal kecil. Perhatian itu tidak dibuat-buat, melainkan lahir dari ketulusan dan rasa tanggung jawab sebagai pemimpin.

Rosmina pun membagikan satu kenangan pribadi yang tak pernah ia lupakan. Suatu ketika, ia bersama Ibu Lidya membeli beberapa unit rumah dari seseorang. Namun hingga waktu yang cukup lama, pihak penjual tidak bersedia menyerahkan sertifikat rumah tersebut, bahkan tidak mengembalikan uang yang telah dibayarkan.

Dalam kebingungan, mereka menemui Barry Kusuma untuk menceritakan permasalahan tersebut dan memohon petunjuk. Tidak lama berselang, masalah itu akhirnya terselesaikan. Pihak yang bersangkutan bersedia menyelesaikan kewajibannya dan mengembalikan uang mereka.

Belakangan, Rosmina mengetahui bahwa Barry Kusuma secara diam-diam telah menemui orang tersebut. Ternyata, orang itu merupakan satu vihara dengan beliau—sesuatu yang sebelumnya tidak mereka ketahui.

Setelah persoalan selesai cukup lama, barulah Barry Kusuma menceritakan apa yang sebenarnya ia sampaikan. Ia hanya berkata kepada orang tersebut, “Budi (nama samaran), kalau kamu beli rumah dari seseorang dan sudah lunas, tetapi sertifikat belum kamu terima dan uang pun tidak dikembalikan, bagaimana perasaan kamu?”

Kalimat sederhana itu ternyata sangat jitu. Orang tersebut berpikir keras, merenungkan pertanyaannya, hingga akhirnya memilih menyelesaikan persoalan secara damai.

Bagi Rosmina, peristiwa itu menjadi bukti nyata kebijaksanaan dan cara beliau menyelesaikan masalah tanpa tekanan, tanpa mempermalukan, hanya dengan pendekatan hati dan nurani.

“Terima kasih banyak, jasa-jasamu tidak akan pernah saya lupakan seumur hidup,” ungkap Rosmina dengan haru. “Selamat jalan… I love you so much.”

Kepergian Drs. Barry Kusuma meninggalkan kenangan yang tidak hanya tercatat dalam perjalanan organisasi, tetapi juga dalam kehidupan pribadi banyak orang yang pernah merasakan kepedulian dan kebijaksanaannya. (bl)

DJP Siap Tunjuk Marketplace Lokal sebagai Pemungut Pajak Merchant, Tunggu Restu Menkeu

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa skema penunjukan perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) lokal sebagai pemungut pajak atas pedagang (merchant) di marketplace sudah dipersiapkan. Kebijakan tersebut tinggal menunggu persetujuan resmi dari Menteri Keuangan sebelum diluncurkan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa secara teknis DJP telah siap merealisasikan kebijakan tersebut. “Sudah siap, tinggal nunggu Pak Menteri berkenan untuk me-launching kebijakan ini,” ujar Bimo di Wisma Danantara, Jakarta, dikutip Senin (16/2/2026).

Meski demikian, Bimo belum merinci lebih jauh terkait waktu peluncuran maupun detail implementasi teknisnya. Ia menegaskan pihaknya masih menunggu keputusan final dari Menteri Keuangan. “Ya kami tunggu,” katanya singkat.

Skema ini merupakan bagian dari upaya ekstensifikasi penerimaan pajak melalui optimalisasi transaksi digital. Dalam mekanisme tersebut, marketplace lokal akan ditunjuk sebagai pemungut pajak atas transaksi merchant yang berjualan di platform mereka, sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih terintegrasi dan terdokumentasi.

Namun pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukanlah bentuk pengenaan pajak baru. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah tidak berencana menambah jenis pajak maupun menaikkan tarif pajak dalam waktu dekat.

Menurut Purbaya, kebijakan fiskal saat ini diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Ia mengaku sengaja menunda beberapa rencana, termasuk pemungutan pajak merchant e-commerce melalui marketplace lokal, agar tidak menambah tekanan terhadap pelaku usaha.

“Kami ubah strateginya supaya pertumbuhan semakin cepat. Kenapa saya enggak naikkan tarif pajak, terus pajak online saya tunda dulu, terus cukai minuman manis saya tunda juga? Karena saya tahu ketika ekonomi jatuh, pemerintah bukan mencekik ekonomi. Harusnya memberi stimulus,” ujarnya dalam sebuah forum keuangan, Kamis (12/2/2026).

Pernyataan tersebut merujuk pada dinamika ekonomi pasca demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025 yang sempat menimbulkan tekanan terhadap iklim usaha. Pemerintah memilih strategi konsolidasi fiskal tanpa menambah beban baru bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Dengan demikian, rencana penunjukan PMSE lokal sebagai pemungut pajak lebih diposisikan sebagai penguatan administrasi dan perluasan basis pajak, bukan sebagai instrumen peningkatan tarif. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan stabilitas ekonomi. (alf)

MA Akselerasi Integrasi e-Tax Court dan SIAP, Target Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Rampung 2026

IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) tengah mempercepat integrasi sistem informasi antara e-Tax Court Pengadilan Pajak dengan Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) MA. Langkah ini menjadi bagian penting dalam agenda besar penyatuan atap Pengadilan Pajak di bawah MA yang ditargetkan selesai paling lambat 31 Desember 2026.

Dalam Laporan Tahunan MA 2025, proses integrasi sistem informasi disebut sebagai salah satu fokus utama pembenahan administrasi peradilan pajak. Tingginya volume perkara menjadi alasan mendesak dilakukannya percepatan integrasi tersebut. Sepanjang 2025, MA tercatat menerima sekitar 7.500 permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara pajak.

Lonjakan perkara tersebut menuntut sistem administrasi yang lebih terintegrasi dan efisien. Namun dalam masa transisi, MA menghadapi kendala teknis berupa perbedaan format dokumen antara platform e-Tax Court dan SIAP MA. Perbedaan struktur data dan format digital membuat dokumen yang dihasilkan dari sistem Pengadilan Pajak belum sepenuhnya dapat diproses otomatis oleh sistem administrasi MA.

Saat ini, pengajuan sengketa melalui e-Tax Court telah menghasilkan dokumen persidangan dalam format digital, termasuk salinan putusan Pengadilan Pajak yang dikenal sebagai Bundel A. Dokumen tersebut tersimpan secara elektronik dan menjadi bagian penting dalam proses upaya hukum lanjutan.

Di sisi lain, dokumen pendukung lainnya atau Bundel B masih tersedia dalam bentuk cetak atau fisik. Kondisi ini menciptakan situasi “hibrida”, di mana sebagian berkas perkara telah terdigitalisasi, sementara sebagian lainnya masih harus diproses secara manual. Ketidaksinkronan ini berpotensi memperlambat alur administrasi dalam pemeriksaan perkara PK.

Untuk menjembatani kendala tersebut selama masa transisi, Panitera MA menerbitkan Keputusan Nomor 1467A/PAN/HK2.7/SK/XII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Upaya Hukum Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak yang Diajukan Melalui e-Tax Court pada 1 Desember 2025. Keputusan ini menjadi pedoman teknis sementara agar proses administrasi tetap berjalan tertib meskipun integrasi sistem belum sepenuhnya rampung.

Melalui kebijakan tersebut, MA berupaya memastikan bahwa pengajuan PK perkara pajak tetap dapat diproses tanpa hambatan administratif yang signifikan. Regulasi ini sekaligus menjadi jembatan menuju sistem yang sepenuhnya terintegrasi antara e-Tax Court dan SIAP MA.

Akselerasi integrasi sistem ini juga dipandang sebagai fondasi penting dalam reformasi peradilan pajak. Dengan volume perkara yang terus meningkat, digitalisasi dan standardisasi format dokumen menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga efektivitas, transparansi, serta kepastian hukum.

Jika integrasi berjalan sesuai target, penyatuan atap Pengadilan Pajak di bawah MA pada akhir 2026 diharapkan tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga didukung sistem administrasi perkara yang terintegrasi secara menyeluruh. (alf)

en_US