Pelaku Usaha PMSE Wajib Setor PPN Pakai Rupiah, Ini Aturan Barunya!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-12/PJ/2025 yang membawa sejumlah penyesuaian penting dalam tata cara penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Salah satu poin aturan ini menegaskan mengenai penggunaan mata uang rupiah untuk pelaku usaha PMSE dalam negeri yang telah ditunjuk sebagai pihak lain. “Pihak Lain Dalam Negeri yang ditunjuk sebagai Pihak Lain melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dengan menggunakan mata uang rupiah,” demikian kutipan dari Pasal 12 ayat (3) PER-12/PJ/2025.

Sementara itu, pelaku usaha luar negeri diberi fleksibilitas lebih besar. Mereka dapat memilih melakukan penyetoran dalam mata uang rupiah, dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal setor, atau mata uang dolar Amerika Serikat. Penyetoran dalam dolar dilakukan melalui collecting agent yang ditunjuk dan mampu menerima penyetoran dalam mata uang tersebut.

Kebijakan baru ini mempertegas diferensiasi antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, berbeda dengan ketentuan sebelumnya di bawah PER-12/PJ/2020. Pada aturan lama, tidak ada pembedaan penggunaan mata uang, dan bahkan dibuka opsi penggunaan mata uang asing lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

Penyesuaian tersebut selaras dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang mendukung implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.

Selain soal mata uang, PER-12/PJ/2025 juga memperjelas aspek administratif penyetoran PPN. Setoran dinyatakan sah sesuai dengan tanggal setor yang tercantum dalam bukti penerimaan negara. Jika jatuh tempo penyetoran bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu, Minggu, libur nasional, pemilu, atau cuti bersama — maka penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Aturan juga memberi kejelasan dalam kasus pencabutan status pihak lain. Bila penunjukan suatu pelaku usaha PMSE sebagai pihak lain telah dicabut, namun PPN sudah dipungut dan belum disetor, maka pajak tersebut tetap wajib disetorkan ke kas negara.

“PPN yang telah dipungut oleh Pelaku Usaha PMSE yang telah dicabut penunjukannya sebagai Pihak Lain tetapi belum disetorkan, wajib disetorkan ke kas negara,” tertulis dalam Pasal 12 ayat (8).

Sebagai informasi, pelaku usaha PMSE merupakan individu atau badan usaha yang menjalankan transaksi secara elektronik, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Mereka yang memenuhi batasan kriteria tertentu seperti nilai transaksi tahunan melebihi Rp600 juta atau pengunjung situs lebih dari 12.000 dalam setahun akan ditunjuk sebagai pihak lain yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP-TB) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri melalui sistem elektronik. (alf)

Pemerintah Siap Sesuaikan Penerbitan SBN Jika Defisit APBN Melebar

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyatakan siap mengubah strategi pembiayaan jika defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 melebar dari target semula. Hal itu ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam wawancara eksklusif dengan Bloomberg TV, Kamis (26/6/2025).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa target defisit APBN tahun ini masih berada pada kisaran 2,53% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, ruang penyesuaian tetap disiapkan apabila kondisi ekonomi global dan domestik mendorong pelebaran defisit, seperti yang terjadi tahun lalu.

“Terkait penerbitan obligasi, kami sudah sampaikan kepada pasar bahwa defisit masih dibiayai sebesar 2,53% dari PDB. Artinya, volume penerbitan surat berharga negara (SBN) masih sesuai rencana,” ujar Menkeu.

Namun, ia menambahkan, jika dalam laporan resmi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nanti terjadi pelebaran defisit, maka pemerintah akan menyesuaikan jumlah penerbitan obligasi.

“Jika defisit naik menjadi 2,7% seperti tahun lalu, maka jumlah penerbitan SBN akan disesuaikan,” tambahnya.

Sri Mulyani juga menyoroti pentingnya manajemen kas negara yang kuat, terutama di tengah dinamika eksternal yang tidak menentu. Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan cadangan kas sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas fiskal.

“Kami tidak ingin berada dalam posisi tertekan oleh pasar. Karena itu, peran treasury sangat vital dalam merespons volatilitas nilai tukar, pergerakan yield, hingga aliran kas negara,” tegasnya.

Hingga 31 Mei 2025, Kementerian Keuangan mencatat defisit APBN mencapai Rp 21 triliun atau setara 0,09% terhadap PDB. Defisit ini muncul karena pendapatan negara yang belum mengimbangi lonjakan kebutuhan belanja.

Tercatat, pendapatan negara hingga akhir Mei mencapai Rp 995,3 triliun atau 33,1% dari target tahunan. Sementara itu, belanja negara telah terealisasi Rp 1.016,3 triliun atau 28,1% dari target.

Meski begitu, posisi keseimbangan primer masih menunjukkan tren positif dengan surplus sebesar Rp 192,1 triliun. Adapun realisasi pembiayaan anggaran telah mencapai Rp 324,8 triliun atau 52,7% dari target tahun 2025.

Kesiapan pemerintah dalam mengelola defisit ini dinilai sebagai sinyal positif bagi pasar keuangan, khususnya investor dalam negeri maupun global yang selama ini menjadi pemegang utama surat utang negara. (alf)

 

Kebijakan Pajak e-Commerce Dikritik: UMKM Dikejar, Raksasa Digital Global Dibiarkan?

IKPI, Jakarta: Rencana pemerintah Indonesia memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang e-commerce menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi dan ekonom. Kebijakan yang akan menjadikan marketplace sebagai pemungut pajak otomatis atas transaksi pedagang beromzet di atas Rp500 juta per tahun itu dinilai menyasar pelaku lokal tanpa menyentuh perusahaan teknologi global yang menguasai pangsa pasar digital nasional.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai bahwa meskipun tujuan pemerintah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menertibkan shadow economy patut diapresiasi, namun arah kebijakannya belum mencerminkan prinsip keadilan fiskal.

“Tujuannya bagus, meningkatkan kepatuhan dan menutup celah ekonomi gelap. Tapi pertanyaannya, kenapa hanya marketplace lokal yang dikejar? Padahal, sebagian besar pendapatan digital di Indonesia justru dinikmati oleh raksasa global seperti Google, Meta, Apple, Amazon, dan Netflix,” ujar Achmad, Sabtu (28/6/2025).

Ia menegaskan bahwa keadilan fiskal di era digital menuntut perlakuan setara terhadap semua pelaku, baik lokal maupun asing. Hingga kini, Indonesia hanya berhasil menarik PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar 11 persen dari perusahaan teknologi global, tanpa menyentuh laba bersih yang mereka tarik ke luar negeri.

Kanada Jadi Contoh Keberanian Fiskal

Achmad mencontohkan keberanian fiskal Kanada yang pada Juni 2024 resmi menerapkan Digital Services Tax (DST) sebesar 3 persen atas pendapatan digital perusahaan asing dengan omzet global di atas 750 juta euro dan pendapatan domestik minimal 20 juta dolar AS. DST ini berlaku surut sejak Januari 2022, menyasar pendapatan dari iklan digital, penggunaan data, dan aktivitas marketplace.

Kebijakan ini langsung memicu kemarahan Amerika Serikat. Presiden Donald Trump bahkan membekukan negosiasi dagang dengan Kanada dan menyebut DST sebagai bentuk diskriminasi terhadap perusahaan AS. Google pun menanggapi dengan mengenakan surcharge tambahan kepada pengiklan Kanada untuk menutupi beban pajaknya.

Namun, menurut Achmad, keberanian Kanada dalam menegakkan kedaulatan fiskal perlu menjadi inspirasi bagi Indonesia. “Mereka siap menanggung risiko diplomatik demi memastikan setiap sen dari revenue digital global yang berasal dari Kanada ikut berkontribusi secara adil,” ujarnya.

Indonesia Masih Main Aman

Berbeda dengan Kanada, Indonesia hingga kini masih memilih jalur aman: menunggu konsensus multilateral melalui forum OECD. Sementara itu, reformasi domestik difokuskan pada PPN PMSE dan skema PPh 22 untuk pelaku marketplace lokal.

Achmad menilai pendekatan ini terlalu berhati-hati. “Tanpa kebijakan unilateral seperti DST, Indonesia akan terus berada di posisi lemah. Kita hanya jadi pasar, tapi tak mendapatkan kontribusi fiskal yang proporsional,” jelasnya.

Ia menambahkan, pendapatan iklan digital yang dominan dinikmati oleh Google dan Meta, penjualan aplikasi dan layanan Apple, serta cloud computing milik Amazon, semuanya mengalir deras ke luar negeri tanpa dipotong pajak penghasilan.

Perlu Kerangka DST Nasional

Achmad mengakui bahwa skema PPh 22 e-commerce merupakan langkah awal yang baik untuk mengatasi shadow economy domestik. Namun, jika tidak dibarengi dengan strategi fiskal yang menyasar raksasa global, maka pelaku UMKM lokal justru akan merasa menjadi korban ketimpangan.

“Jika ini terus berlangsung, UMKM lokal akan merasa diperas oleh negaranya sendiri, sementara perusahaan asing bisa bebas mengekstraksi nilai ekonomi Indonesia tanpa kewajiban pajak,” ujarnya tegas.

Ia mendorong pemerintah untuk mulai merancang kerangka DST nasional jika pembahasan OECD terus mandek. “Keberanian fiskal harus seimbang dengan diplomasi fiskal. Kalau tidak, kita hanya akan menonton kekayaan digital menguap tanpa bekas ke luar negeri,” pungkas Achmad. (alf)

 

 

 

 

 

Penantian 10 Tahun Terbayar Lunas, Ketua Umum dan Jajaran Pengurus Pusat IKPI Kunjungi Cabang Cirebon

IKPI, Cirebon: Kunjungan Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, bersama jajaran pengurus pusat ke Cabang IKPI Cirebon menghadirkan suasana haru dan penuh kehangatan. Bukan sekadar pertemuan formal, momen ini menjadi jembatan yang menyambungkan kembali tali silaturahmi yang telah lama tidak tersambung secara langsung.

Disambut langsung oleh Ketua IKPI Cabang Cirebon, Petrus Hery, serta jajaran pengurus dan anggota cabang, kunjungan ini disebut sebagai momen yang sangat istimewa. Betapa tidak, selama 10 tahun terakhir, belum pernah ada kunjungan langsung dari Ketua Umum dan pengurus pusat ke wilayah Cirebon. Kehadiran tersebut pun terasa membangun kembali kedekatan emosional yang selama ini terasa berjarak.

“Kami atas nama seluruh anggota IKPI Cabang Cirebon mengucapkan terima kasih yang tulus atas kehadiran Ketum Bapak Vaudy Starworld dan jajaran pengurus pusat yang telah mewujudkan kebersamaan sebagai keluarga besar IKPI,” ujar Petrus Hery, Minggu (29/6/2025).

Ia menambahkan, sapaan langsung dan cerita-cerita yang dibagikan oleh Ketum kepada para anggota menciptakan suasana kekeluargaan yang sangat hangat dan akrab.

“Seolah tidak ada jarak antara Ketum dengan anggota di daerah. Ini sapaan yang sangat kami rindukan, dan setelah 10 tahun, akhirnya kami bisa merasakannya kembali,” tuturnya.

Petrus juga menyampaikan harapannya agar kunjungan seperti ini bisa terus dilakukan secara rutin, agar hubungan antara pengurus pusat dan daerah tetap terjalin erat.

“Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih. Semoga Ketum dan seluruh pengurus pusat senantiasa diberi kesehatan, kekuatan, dan keberkahan dalam menjalankan amanah organisasi. Berkah Dalem,” ucapnya.

Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen pengurus pusat IKPI untuk memperkuat komunikasi, mendengarkan aspirasi daerah, serta memastikan bahwa seluruh cabang merasa menjadi bagian penting dari tubuh organisasi. Di Cirebon, hal tersebut benar-benar terasa bukan sekadar kunjungan, tetapi pulang ke rumah sendiri. (bl)

Andreas Budiman Serap Aspirasi Pengcab IKPI Yogyakarta dan Sleman

IKPI, Yogyakarta: Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Andreas Budiman, melakukan kunjungan pribadi ke wilayah Yogyakarta dan Sleman dalam rangka menyambung silaturahmi sekaligus menyerap aspirasi dari pengurus cabang.

Dalam momen itu, Andreas memanfaatkannya untuk menggali masukan langsung dari lapangan terkait tantangan yang dihadapi konsultan pajak di daerah.

“Sebagai bagian dari pengurus pusat, saya ingin memastikan bahwa suara dari cabang-cabang tetap didengar. Obrolan santai seperti ini justru banyak memberikan perspektif berharga yang sering tidak tertangkap dalam forum formal,” ungkap Andreas, Minggu (29/6/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua IKPI Cabang Sleman, Hersona Bangun, menyampaikan pentingnya kehadiran aktif pengurus pusat di daerah.

“Pengurus pusat harus sering-sering turun ke cabang, mendengarkan aspirasi anggota. Dengan begitu, akan tercipta keselarasan antara pusat dan daerah,” ujar Hersona saat berbincang santai dengan Andreas.

Sementara itu, pada pertemuan itu, Ketua IKPI Cabang Yogyakarta, Wahyandono, juga menyoroti kekhawatiran para konsultan pajak terhadap potensi jeratan hukum dalam menjalankan profesinya.

Menanggapi hal tersebut, Andreas menekankan pentingnya perlindungan hukum dan kepatuhan prosedural.

“Sebagai konsultan pajak, kita wajib mengarahkan klien untuk taat pada peraturan. Namun di sisi lain, kita juga harus melindungi diri kita sendiri, misalnya dengan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyusunan SPT Masa maupun Tahunan,” jelas Andreas.

Ia menambahkan, penyusunan SOP tersebut merupakan bagian dari tugas utama Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI, guna memastikan para konsultan pajak memiliki landasan yang kuat dalam praktik profesionalnya.

Kunjungan ini menegaskan komitmen pengurus pusat IKPI untuk mempererat hubungan dengan cabang-cabang serta membangun sistem perlindungan yang kokoh bagi anggotanya. (bl)

Pengda Jabar Berpotensi Lahirkan Tiga Cabang Baru, IKPI Dorong Penguatan Peran Daerah

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat struktur kelembagaannya demi merespons dinamika profesi dan pemerataan pelayanan organisasi. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, mengungkapkan bahwa Pengurus Daerah (Pengda) Jawa Barat berpeluang besar untuk melahirkan tiga cabang baru dalam waktu dekat, seiring dengan sebaran anggota yang semakin meluas di wilayah tersebut.

Vaudy menegaskan pentingnya peran Pengda sebagai kepanjangan tangan dari pengurus pusat untuk dioptimalkan. Hal ini tidak hanya menyangkut pelaksanaan program dan rencana kerja yang merepresentasikan kebijakan pusat, tetapi juga dalam peningkatan literasi dan edukasi perpajakan kepada masyarakat luas.

“Pengda harus mampu menjadi motor penggerak kegiatan asosiasi di daerah. Program-programnya harus selaras dengan pusat dan sekaligus menjawab kebutuhan lokal,” ujar Vaudy, Sabtu (28/6/2025).

Berdasarkan data sebaran anggota saat ini, terdapat 27 anggota Cabang Kota Bandung yang berdomisili di Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi, serta 14 anggota lainnya tersebar di Sumedang, Tasikmalaya, Garut, dan Banjar. Sementara itu, Pengcab Cirebon memiliki 18 anggota yang berdomisili di Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.

“Jika mengacu pada data ini, Pengda Jawa Barat sangat memungkinkan untuk menambah tiga cabang baru. Ini sepenuhnya relevan dengan ketentuan dalam AD/ART organisasi,” tambah Vaudy.

Ketua Umum IKPI juga menegaskan akan mengusulkan perubahan AD ART IKPI khususnya mengenai kedudukan Pengda. Saat ini Pengda hanya berkedudukan di tingkat propinsi atau gabungan propinsi, artinya 1 propinsi hanya bisa terdapat 1 pengurus daerah. Melihat kondisi ini maka sudah sewajarnya 1 propinsi bisa lebih dari 1 pengda.

“Bila ini terjadi maka ke depan akan lahir Pengda Jawa Barat I sampai III khusus di Propinsi Jawa Barat mengikuti wilayah Kantor Wilayah DJP di Jawa Barat,” tambah Vaudy.

Senada dengan itu, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Nuryadin Rahman, menegaskan bahwa pembentukan cabang baru merupakan bagian dari roadmap strategis IKPI dalam memperkuat fondasi organisasi dari bawah.

“Kami melihat pentingnya struktur organisasi yang lebih dekat dengan anggota. Dengan adanya tiga cabang baru ini, layanan keanggotaan akan lebih cepat, kegiatan edukasi lebih merata, dan representasi anggota daerah menjadi lebih kuat,” kata Nuryadin.

Ia juga menyampaikan bahwa departemennya akan memberikan pendampingan penuh mulai dari tahap verifikasi wilayah, kelengkapan administrasi, hingga pelantikan cabang baru.

Selain tiga potensi cabang baru, IKPI juga memastikan bahwa per 1 Januari 2026, Cabang Kota Bekasi dan Cabang Depok akan secara resmi menjadi bagian dari Pengda Jawa Barat, sesuai dengan pembagian wilayah administratif terbaru.

Langkah-langkah ini diharapkan semakin memperkokoh eksistensi IKPI sebagai organisasi profesi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, yang adaptif terhadap perkembangan dan kebutuhan anggotanya di seluruh Indonesia. (bl)

Pemerintah Pastikan APBN Semester I-2025 Masih Aman 

IKPI, Jakarta: Meskipun gejolak global terus membayangi, Kementerian Keuangan memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) semester I-2025 tetap dalam kondisi aman dan terkendali.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menyebut hingga akhir Mei, realisasi fiskal menunjukkan trajectory atau arah yang stabil, meskipun terdapat tekanan dari sisi penerimaan negara.

“APBN kita aman. Trajectory-nya tetap terkendali sampai Mei. Defisit juga tercatat kecil karena belanja pemerintah mulai dieksekusi secara hati-hati,” ujar Febrio di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Ia menambahkan, Kemenkeu akan menyampaikan laporan semesteran APBN kepada DPR RI pada 8 Juli mendatang. Menurutnya, tren pengelolaan fiskal masih sesuai arah yang diprediksi, meskipun situasi global menjadi tantangan tersendiri.

Selama paruh pertama 2025, perekonomian Indonesia ikut terpapar ketidakpastian global. Di antaranya, kebijakan tarif resiprokal yang digulirkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap sejumlah negara mitra dagang, termasuk Indonesia.

Batas akhir negosiasi tarif resiprokal tersebut jatuh pada 8 Juli, atau tepat 90 hari sejak diumumkan awal April lalu. Meski begitu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa dalam proses komunikasi bilateral, AS tidak mengajukan tambahan permintaan terhadap Indonesia.

“Permintaan mereka sebatas menyeimbangkan neraca dagang, tidak lebih,” ungkap Airlangga.

Di sisi lain, konflik Iran-Israel yang sempat memanas di semester I juga memberi dampak terhadap jalur logistik global. Namun, Presiden RI Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyampaikan harapan besar atas gencatan senjata yang saat ini tengah berlangsung.

“Kami menyambut baik gencatan senjata antara Israel dan Iran, dan berharap proses ini terus berlanjut menuju perdamaian,” kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers bersama di Istana Merdeka, Jumat (27/6/2025).

Meski dihadapkan pada tekanan dari luar negeri, pemerintah tetap menaruh optimisme terhadap daya tahan ekonomi nasional. Kebijakan fiskal disebut tetap adaptif, namun disiplin.

“APBN bukan hanya responsif terhadap krisis, tapi juga jadi jangkar stabilitas di tengah badai global,” tegas Febrio.(alf)

 

Pemerintah Pastikan Tak Naikkan Tarif Listrik Nonsubsidi hingga September 2025 

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada periode Juli–September 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagai bentuk komitmen menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, serta meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri, tarif listrik triwulan III/2025 diputuskan tetap,” ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resminya, Sabtu (28/6/2025).

Tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan, berdasarkan sejumlah parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA). Untuk triwulan III/2025, penyesuaian tarif semestinya mengarah pada kenaikan, karena sejumlah parameter ekonomi mengalami pergerakan signifikan.

“Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif. Namun pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik,” jelas Jisman.

Selain menjaga tarif pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memutuskan untuk tidak mengubah tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Golongan ini mencakup rumah tangga miskin, pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Jisman berharap PT PLN (Persero) dapat mengoptimalkan efisiensi operasionalnya agar biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik tetap terkendali, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan. “PLN diharapkan terus menjaga mutu layanan sekaligus mendorong peningkatan volume penjualan tenaga listrik,” imbuhnya.

Keputusan menahan tarif listrik ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah terus mencermati dinamika pemulihan ekonomi, dan berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan fiskal dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. (alf)

 

IKPI Surabaya dan REI Jatim Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Pajak

IKPI, Surabaya: Dalam rangka meningkatkan pemahaman anggota Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur terhadap kewajiban perpajakan di sektor properti, DPD REI Jatim bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya menggelar kegiatan edukasi perpajakan, di Graha REI Surabaya, Kamis (26/6/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para pelaku industri properti untuk memperbarui wawasan seputar kebijakan perpajakan yang kian dinamis.

Materi yang dibahas mencakup sejumlah isu aktual seperti perubahan regulasi PPN properti, pengenaan pajak penghasilan final, implementasi sistem coretax, serta ketentuan terbaru terkait kerja sama operasional (KSO). Dengan pendekatan yang lugas dan praktis, IKPI Surabaya menghadirkan Wan Juli sebagai narasumber untuk menyampaikan materi secara komprehensif dan aplikatif.

Peserta yang hadir mayoritas pengembang dan pelaku usaha properti. Mereka menyambut kegiatan ini dengan antusias. Forum ini memberikan ruang konsultasi langsung yang terbuka, di mana peserta bisa menyampaikan persoalan konkret yang mereka hadapi di lapangan. Banyak dari mereka mengapresiasi kesempatan berdialog langsung dengan konsultan pajak, yang jarang didapatkan dalam forum formal lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, menegaskan bahwa IKPI hadir untuk mendukung kebutuhan industri melalui para konsultan pajak profesional yang terdaftar dan berizin resmi.

“Industri properti memiliki kompleksitas tersendiri dalam urusan pajak. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan para pelaku usaha dapat memahami regulasi secara utuh dan mengelola kewajiban perpajakannya dengan tepat,” ujar Enggan.

Kegiatan ini juga menjadi ruang strategis untuk membangun pemahaman bersama bahwa kepatuhan pajak tidak hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian penting dalam menjaga keberlanjutan bisnis.

Diskusi berjalan dinamis dengan banyak masukan dan pertanyaan seputar praktik perpajakan sehari-hari. Melihat respons positif dari peserta, disarankan agar kegiatan serupa dapat diselenggarakan secara berkala. Tujuannya tidak hanya untuk mengikuti perkembangan peraturan, tetapi juga mendorong keterbukaan informasi dan membangun ekosistem usaha yang lebih sehat dan patuh.

Dengan kolaborasi seperti ini, IKPI Surabaya berharap dapat terus berperan sebagai mitra strategis bagi sektor industri, khususnya properti, dalam menjembatani antara regulasi yang terus berubah dengan kebutuhan praktis di lapangan. (bl)

 

Trump Stop Perdagangan dengan Kanada, Ketegangan Memuncak karena Pajak Digital

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengguncang hubungan dagang lintas perbatasan dengan mengumumkan penghentian total pembicaraan perdagangan dengan Kanada. Langkah tegas ini merupakan respons langsung atas kebijakan pajak layanan digital (digital services tax/DST) yang akan segera diterapkan oleh pemerintah Kanada.

“Pajak yang dikenakan Kanada benar-benar keterlaluan. Mulai saat ini, seluruh pembicaraan perdagangan resmi kami hentikan. Dalam tujuh hari ke depan, Kanada akan diberi tahu tarif baru yang harus mereka bayar untuk tetap berbisnis dengan AS,” tulis Trump melalui akun media sosial pribadinya, sebagaimana dikutip dari Bloomberg, Sabtu (28/6/2025).

Langkah Trump ini semakin memperkeruh hubungan dagang AS-Kanada yang selama ini dikenal sebagai salah satu kemitraan bilateral terbesar dunia, dengan nilai perdagangan lebih dari US$900 miliar per tahun. Sejak terpilih kembali, Trump memang semakin agresif dalam menekan mitra dagang, termasuk lewat ancaman tarif hingga 25% terhadap seluruh produk Kanada.

Perdana Menteri Kanada, Mark Carney, yang dikonfirmasi media setelah pertemuan di Ottawa, mengatakan belum melakukan kontak langsung dengan Trump. “Kami tetap berkomitmen menjalankan negosiasi yang rumit ini demi rakyat Kanada,” ujarnya singkat.

Penerapan DST Kanada, yang akan diberlakukan mulai Senin depan, dikenakan sebesar 3% atas pendapatan digital dari pengguna domestik dengan ambang batas tahunan CA$20 juta. Kebijakan ini berdampak langsung pada perusahaan teknologi raksasa seperti Google, Meta, Amazon, hingga Uber. kebanyakan berbasis di AS. Perusahaan-perusahaan tersebut mengkritik pajak ini sebagai beban yang hanya akan diteruskan ke konsumen.

Langkah Kanada memantik reaksi keras dari Washington. Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengungkapkan bahwa AS tengah mempertimbangkan penyelidikan berdasarkan Pasal 301, instrumen yang pernah digunakan dalam perang dagang dengan China. “Pemerintah Kanada gagal menunjukkan itikad baik dengan menolak menunda implementasi pajak selama negosiasi berlangsung,” tegas Bessent.

Sementara itu, tekanan juga datang dari dalam negeri Kanada. CEO Business Council of Canada, Goldy Hyder, mendesak Carney agar segera mengusulkan penghapusan DST demi meredakan tensi dengan AS. “Kanada perlu bersikap pragmatis. Ini bukan hanya soal pendapatan negara, tapi masa depan ekonomi digital kita,” ujarnya.

Di level politik, seruan serupa disampaikan Perdana Menteri Ontario, Doug Ford, yang menilai DST justru memperlemah posisi Kanada dalam menghadapi tekanan AS. Bahkan Council of Canadian Innovators menilai kebijakan ini kontra produktif dan membuat Kanada rentan terhadap pembalasan ekonomi.

Meski demikian, Menteri Keuangan Kanada Francois-Philippe Champagne membuka peluang untuk menjadikan pajak digital sebagai bagian dari paket negosiasi yang lebih besar dengan AS. “Kami terbuka untuk diskusi lebih lanjut. Yang jelas, semua opsi sedang kami pertimbangkan,” katanya.

Sebanyak 21 anggota parlemen AS juga telah melayangkan surat kepada Presiden Trump agar menindak tegas kebijakan DST Kanada yang diperkirakan akan membebani perusahaan AS hingga US$2 miliar. Di tengah situasi ini, sentimen anti-AS pun kembali mencuat di kalangan masyarakat Kanada mulai dari seruan boikot produk hingga pembatalan perjalanan ke Amerika.

Ketegangan ini menjadi ujian besar bagi kedua negara dalam menjaga stabilitas hubungan ekonomi, khususnya menjelang tenggat 9 Juli, di mana Trump juga mengancam tarif baru terhadap puluhan negara lain. Namun dengan Kanada dan Meksiko yang berada pada jalur negosiasi terpisah karena isu migrasi dan fentanyl, masa depan kerja sama dagang Amerika Utara kini berada di persimpangan genting. (alf)

 

en_US