
PPN Dikecualikan, Pemerintah Tambah Kategori Senjata Strategis dalam PMK 45/2025
IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperbarui aturan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan