Restitusi PPN Dipangkas, Batas Maksimal Kini Tinggal Rp 1 Miliar

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menyesuaikan kebijakan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.

Dalam aturan terbaru ini, batas maksimal restitusi dipercepat bagi pengusaha kena pajak (PKP) tertentu dipangkas signifikan menjadi Rp 1 miliar, dari sebelumnya Rp5 miliar.

Sekedar mengingatkan, dalam PMK 209/2021, pemerintah menaikkan ambang batas restitusi menjadi Rp 5 miliar. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga arus kas pelaku usaha.

Dengan terbitnya aturan baru ini, artinya batas lebih bayar restitusi PPN dipotong signifikan menjadi hanya Rp 1 miliar.

Tak hanya itu, pemerintah juga memperketat kriteria pemberian restitusi dipercepat. Fasilitas ini kini hanya berlaku bagi PKP tertentu yang memiliki nilai penyerahan dalam satu masa pajak di atas Rp 0 hingga Rp 4,2 miliar.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d PMK 28/2026, yang menyebutkan bahwa PKP yang memenuhi persyaratan tertentu harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN lebih bayar dengan jumlah penyerahan dalam rentang tersebut, serta nilai lebih bayar maksimal Rp 1 miliar untuk setiap masa pajak.

Kendati begitu, PKP yang belum melakukan penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) atau ekspor BKP/JKP sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2a) UU PPN dinyatakan tidak termasuk PKP yang memenuhi persyaratan tertentu meski menyampaikan SPT Masa PPN dengan lebih bayar dan penyerahan tidak lebih dari ambang batas pada Pasal 9 ayat (2) huruf d PMK 28/2026. (ds)

Status Wajib Pajak Patuh Hangus, Ajukan Ulang Paling Lambat 10 Juni 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah melakukan reset terhadap status Wajib Pajak (WP) kriteria tertentu atau WP patuh melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.

Kebijakan ini mewajibkan seluruh WP yang sebelumnya telah berstatus patuh untuk mengajukan ulang permohonan jika ingin tetap memperoleh fasilitas restitusi pajak secara cepat.

Ketentuan tersebut diatur dalam masa transisi PMK 28/2026 yang menyatakan bahwa seluruh keputusan penetapan WP kriteria tertentu berdasarkan aturan lama dinyatakan tidak berlaku.

Dengan demikian, status WP patuh tidak otomatis diperpanjang. Wajib Pajak harus kembali mengajukan permohonan penetapan sebagai WP kriteria tertentu sesuai ketentuan baru yang lebih ketat.

Pemerintah juga menetapkan periode khusus pengajuan ulang, yakni pada 1 hingga 10 Juni 2026. Jika tidak mengajukan dalam jangka waktu tersebut, maka WP akan kehilangan akses terhadap mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi cepat.

PMK ini juga mempertegas kriteria WP patuh yang berhak memperoleh restitusi pendahuluan. Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan sejumlah syarat utama, antara lain kepatuhan pelaporan SPT, tidak memiliki tunggakan pajak, laporan keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut, serta tidak pernah terlibat tindak pidana perpajakan.

Selain WP kriteria tertentu, PMK 28/2026 juga mengatur kelompok WP lain yang dapat mengakses restitusi cepat, yakni WP dengan persyaratan tertentu dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.

Untuk WP dengan persyaratan tertentu, batasan nilai restitusi juga diatur lebih rinci. Misalnya, WP orang pribadi dengan usaha dibatasi maksimal lebih bayar Rp 100 juta per tahun, sedangkan WP badan dengan omzet hingga Rp 50 miliar dibatasi restitusi maksimal Rp1 miliar.

Sementara itu, bagi PKP berisiko rendah, restitusi dapat diberikan setiap masa pajak, namun dengan syarat tambahan terkait jenis kegiatan usaha, seperti ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN. (ds)

IKPI Data Anggota Belum Lapor Tahunan, Hari ini Koordinasi dengan Direktorat PPPK

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mulai melakukan pendataan terhadap anggota yang belum menyampaikan Laporan Tahunan Konsultan Pajak setelah batas waktu berakhir pada 30 April 2026. Langkah ini dilakukan untuk menyiapkan koordinasi dengan Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kemungkinan relaksasi pelaporan.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, mengatakan pendataan ini diperlukan agar organisasi memiliki basis data yang jelas sebelum berkomunikasi dengan otoritas pembina profesi.

“Pendataan ini untuk memastikan siapa saja anggota yang belum melapor, termasuk yang mengalami kendala teknis,” ujar Vaudy, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, sejak 1 Mei 2026, akses penyampaian laporan telah dinonaktifkan oleh Direktorat PPPK. Penutupan akses tersebut membuat anggota yang belum menyampaikan laporan tidak lagi dapat mengakses sistem pelaporan.

Dalam surat bernomor S-92/PP.IKPI/V/2026, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia menyampaikan bahwa pengurus pusat hari ini, Senin (4/5/2026) akan berkoordinasi dengan Direktorat PPPK untuk membuka kembali akses pelaporan melalui mekanisme relaksasi.

Untuk mendukung proses tersebut, IKPI mengimbau anggota yang belum melapor namun telah melunasi iuran tahun 2026 agar segera melakukan konfirmasi melalui tautan berikut: https://bit.ly/KonfirmasiLaporanKP2025_AnggotaIKPI

Menurut Vaudy, data yang terkumpul akan menjadi dasar dalam penyampaian usulan kepada Direktorat PPPK, sehingga kebutuhan anggota dapat disampaikan secara terukur dan berbasis fakta.

“Dengan data yang lengkap, komunikasi dengan otoritas bisa lebih efektif,” katanya.

IKPI juga menegaskan bahwa pelaporan tahunan merupakan kewajiban profesi yang harus dipenuhi setiap konsultan pajak. Kepatuhan terhadap kewajiban tersebut dinilai penting dalam menjaga standar dan kredibilitas profesi.

Ia berharap proses pendataan dapat segera rampung agar koordinasi dengan Direktorat PPPK dapat dilakukan dalam waktu dekat, sehingga kepastian bagi anggota yang belum melapor dapat segera diperoleh. (bl)

PMK 28/2026: Wajib Pajak Patuh Dapat Prioritas Pengembalian Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Aturan yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya agar lebih adaptif terhadap perkembangan administrasi perpajakan.

Fokus utama perubahan mencakup penegasan kriteria wajib pajak penerima restitusi dipercepat, penguatan basis data perpajakan, serta penyesuaian mekanisme agar lebih akuntabel dan tepat sasaran.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan regulasi ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan dan pengawasan.

“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujar Inge dalam keterangannya, Senin (4/5).

Dalam PMK tersebut ditegaskan bahwa restitusi dipercepat diberikan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan. Pendekatan ini memungkinkan proses pengembalian pajak dilakukan lebih cepat, namun tetap menjaga validitas data serta kualitas pengawasan.

Adapun fasilitas pengembalian pendahuluan diberikan kepada tiga kelompok wajib pajak. Pertama, wajib pajak dengan kriteria tertentu atau wajib pajak patuh yang memenuhi indikator kepatuhan formal, tidak memiliki tunggakan, dan tidak pernah terlibat tindak pidana perpajakan.

Kedua, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dengan batasan peredaran usaha dan jumlah lebih bayar. Ketiga, Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, termasuk pelaku usaha ekspor atau yang bertransaksi dengan pemungut PPN.

Selain itu, aturan ini juga memperjelas prosedur pengajuan, proses penelitian, hingga jangka waktu penyelesaian restitusi, sehingga wajib pajak memperoleh kepastian dalam mendapatkan haknya secara tepat waktu.

“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” tambah Inge.

Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan wajib pajak, mendorong kepatuhan sukarela, serta mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan kredibel. (ds)

Konsultan Pajak Didorong Terlibat dalam Penyusunan Regulasi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat adanya dorongan pelibatan konsultan pajak dalam proses penyusunan regulasi sebagaimana tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.

Renstra yang ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tersebut memuat aspirasi dari pemangku kepentingan eksternal, termasuk konsultan pajak dan asosiasi bisnis.

Pada bagian tersebut disebutkan bahwa penyusunan regulasi diharapkan melibatkan berbagai pihak agar menghasilkan aturan yang memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.

Masukan yang dihimpun juga menekankan pentingnya kejelasan norma serta keselarasan antar ketentuan agar dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.

Konsultan pajak dalam dokumen tersebut disebut sebagai salah satu pihak yang membantu wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Selain aspek regulasi, DJP juga mencatat perlunya keseragaman layanan kepada wajib pajak dan konsultan pajak sebagai bagian dari perbaikan pelayanan.

Renstra DJP 2025–2029 menempatkan masukan dari pemangku kepentingan sebagai bagian dari pengembangan sistem perpajakan yang lebih efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.  (bl)

DJP Tetapkan Batas Waktu Penerbitan SK Restitusi, Maksimal 3 Bulan untuk PPh dan 1 Bulan untuk PPN

IKPI, Jakarta: Ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diatur dalam PMK 28 Tahun 2026, khususnya pada Pasal 7.

Dalam ketentuan tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak apabila hasil penelitian menunjukkan Wajib Pajak memenuhi kewajiban formal dan terdapat kelebihan pembayaran pajak.

Sebaliknya, dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak terpenuhinya ketentuan atau tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak, DJP tidak menerbitkan surat keputusan dan menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak.

PMK ini menetapkan batas waktu yang berbeda untuk setiap jenis pajak. Untuk Pajak Penghasilan, surat keputusan atau pemberitahuan diterbitkan paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima.

Sementara itu, untuk Pajak Pertambahan Nilai, jangka waktu yang diberikan lebih singkat, yaitu paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima.

Selain itu, ketentuan ini juga mengatur konsekuensi apabila batas waktu tersebut terlampaui. Dalam hal Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan atau pemberitahuan hingga jangka waktu berakhir, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan.

Dalam kondisi tersebut, Direktur Jenderal Pajak tetap wajib menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak setelah jangka waktu dimaksud berakhir.

Pengaturan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak atas jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. (bl)

Permohonan Restitusi Disampaikan Lewat SPT, DJP Lakukan Penelitian Bertahap

IKPI, Jakarta: Ketentuan mengenai pengajuan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diatur dalam PMK 28 Tahun 2026, khususnya pada Pasal 6.

Dalam aturan tersebut ditegaskan, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan dengan cara mengisi kolom pengembalian dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Atas permohonan tersebut, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian secara bertahap, dimulai dari penelitian atas pemenuhan kewajiban formal.

Penelitian formal mencakup antara lain memastikan status Wajib Pajak kriteria tertentu masih berlaku, tidak terdapat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan maupun SPT Masa dalam batas yang ditentukan, serta tidak terdapat utang pajak yang telah jatuh tempo.

Selain itu, Wajib Pajak juga tidak sedang dilakukan pemeriksaan atas masa atau tahun pajak yang diajukan permohonan, serta tidak dalam proses pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Dalam hal ketentuan kewajiban formal tidak terpenuhi, pengembalian pendahuluan tidak diberikan. Dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur lebih lanjut, hal tersebut dapat ditindaklanjuti dengan pencabutan penetapan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.

Apabila seluruh ketentuan kewajiban formal terpenuhi, Direktur Jenderal Pajak melanjutkan penelitian atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan.

Penelitian tersebut meliputi kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, validitas bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau pembayaran Pajak Penghasilan, serta Pajak Masukan yang dikreditkan atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.

Untuk Pajak Pertambahan Nilai, penelitian juga mencakup pemenuhan kegiatan tertentu, seperti ekspor barang kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, penyerahan yang tidak dipungut PPN, serta ekspor barang tidak berwujud dan jasa kena pajak, dalam hal permohonan diajukan pada Masa Pajak selain akhir tahun buku.

Dalam penghitungan kelebihan pembayaran pajak, hanya bukti pemotongan, pemungutan, dan Pajak Masukan yang memenuhi ketentuan yang diperhitungkan. Sebaliknya, bukti yang tidak memenuhi ketentuan atau tidak dikreditkan dalam SPT tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.

Hasil penelitian tersebut menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan pemberian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.(bl)

Presiden AOTCA Paparkan GMT dan Transfer Pricing di Forum Global CFO

IKPI, Jakarta: Presiden Asia Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) Ruston Tambunanmemaparkan isu Global Minimum Tax (GMT) dan transfer pricing dalam forum Global CFO e-Roundtable 2026 yang diselenggarakan oleh International Association of Financial Executives Institutes(IAFEI), baru-baru ini.

Forum yang diikuti para Chief Financial Officer (CFO) dari berbagai negara tersebut mengangkat tema “Global Governance and International Tax: Critical International Issues for CFOs”. Agenda ini membahas perkembangan tata kelola global dan implikasi kebijakan perpajakan internasional terhadap dunia usaha.

Dalam paparannya, Ruston menjelaskan bahwa Global Minimum Tax atau Pilar Dua menetapkan tarif minimum 15% bagi perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi minimal €750 juta. Kebijakan ini dirancang untuk menekan praktik penghindaran pajak serta mengurangi perbedaan tarif pajak antarnegara.

Ia menguraikan bahwa mekanisme GMT mencakup Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT), Income Inclusion Rule (IIR), dan Undertaxed Payment Rule (UTPR). Selain itu, perhitungan Effective Tax Rate (ETR) berbasis yurisdiksi serta skema top-up tax menjadi bagian yang memerlukan kesiapan sistem dan kualitas data perusahaan.

Menurut Ruston, sejumlah negara anggota AOTCA seperti Indonesia, Jepang, Korea Selatan, Singapura, Malaysia, Vietnam, Hong Kong, Thailand, dan Australia telah mulai menerapkan GMT. Sementara itu, China, Taiwan, Filipina, Pakistan, Nepal, Mongolia, dan Uzbekistan belum mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa implementasi GMT berdampak pada peningkatan beban pajak melalui top-up tax, bertambahnya kompleksitas administrasi dan kepatuhan, serta kebutuhan penguatan sistem dan kualitas data. Perubahan ini juga memengaruhi strategi investasi dan perencanaan pajak perusahaan.

Selain GMT, Ruston juga membahas perkembangan isu transfer pricing. Ia menyebut intensitas audit dan sengketa transfer pricing meningkat di berbagai yurisdiksi seiring pengawasan terhadap penerapan prinsip arm’s length yang semakin ketat.

Ia menekankan pentingnya dokumentasi transfer pricing yang lebih komprehensif, analisis kesebandingan yang akurat, serta pemanfaatan mekanisme penyelesaian sengketa seperti Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA).

“Kondisi ini menuntut CFO tidak hanya memahami aspek teknis, tetapi juga mengintegrasikan kebijakan perpajakan ke dalam strategi bisnis,” ujar Ruston.

Ia menegaskan bahwa fungsi perpajakan kini menjadi bagian dari tata kelola perusahaan. Ruston mendorong CFO untuk meningkatkan peran fungsi pajak ke tingkat strategis, memperkuat kesiapan implementasi Pilar Dua, serta memantau perkembangan regulasi global.

Menurut Ruston, partisipasinya dalam forum ini mencerminkan keterlibatan Indonesia melalui Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan AOTCA dalam pembahasan isu perpajakan internasional serta penguatan peran profesi konsultan pajak di tingkat global. (bl)

Presiden AOTCA Kunjungi Sekretariat di Tokyo, Tegaskan Arah Kolaborasi Regional

IKPI, Tokyo: Presiden Asia Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) Ruston Tambunanmelakukan kunjungan resmi ke kantor Sekretariat AOTCA yang berlokasi di gedung Japan Federation of Certified Public Tax Consultants’ Associations (JFCPTAA), Ohsaki, Tokyo, Jepang, baru-baru ini.

Diketahui, dalam kunjungan tersebut, Ruston bertemu dengan Presiden JFCPTAA Naoki Ota bersama jajaran pengurus. Sejumlah pengurus yang hadir juga merupakan bagian dari struktur AOTCA.

(Foto: DOK. Pribadi)

Menurut Ruston, pertemuan digunakan untuk mengevaluasi operasional sekretariat serta membahas arah kebijakan organisasi. Pembahasan dilakukan dalam konteks AOTCA yang telah berbadan hukum sejak awal 2026 dengan kedudukan di Tokyo.

“Status tersebut menjadi dasar untuk memperkuat fungsi sekretariat sekaligus menata kembali peran organisasi dalam merespons perkembangan perpajakan global,” kata Ruston, Senin (4/5/2026).

(Foto: DOK. Pribadi)

Salah satu pembahasan pada kunjungan tersebut, adalah peningkatan peran AOTCA dalam forum perpajakan internasional. AOTCA saat ini terlibat dalam Global Tax Advisers Platform (GTAP) bersama West African Union of Tax Institutes (WAUTI) dan CFE Tax Advisers Europe, sebagai wadah untuk menyampaikan pandangan kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan United Nations.

“Kunjungan ini bukan hanya untuk melihat operasional sekretariat, tetapi untuk memastikan bahwa AOTCA memiliki arah kebijakan yang adaptif dan responsif terhadap dinamika perpajakan global,” ujar Ruston.

Ia menambahkan, kolaborasi antaranggota diperlukan untuk memperkuat peran profesi konsultan pajak dalam mendukung tata kelola perpajakan di kawasan.

Kunjungan ini lanjut Ruston, juga mendapat perhatian dari komunitas profesi di Jepang. Media resmi JFCPTAA, Zeirishikai edisi April 2026, menampilkan agenda tersebut di halaman depan.

Dalam komunikasi resminya, JFCPTAA menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama regional serta menjaga keberlanjutan operasional AOTCA.

Menurut Ruston, kunjungan ini sekaligus mencerminkan peran aktif Indonesia melalui Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam mendorong kolaborasi internasional dan memperkuat posisi profesi konsultan pajak di tingkat global. (bl)

PMK 28/2026: Restitusi Pajak Kini Syaratkan WTP Tanpa Catatan

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperketat persyaratan restitusi pajak pendahuluan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.

Salah satu perubahan paling signifikan adalah penegasan bahwa opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saja tidak lagi cukup.

Dengan begitu, laporan keuangan wajib memperoleh “WTP murni” tanpa catatan tambahan.

Dalam aturan terbaru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara eksplisit melarang penggunaan opini WTP dengan paragraf penjelas (modified unqualified opinion) sebagai dasar untuk memperoleh status Wajib Pajak (WP) kriteria tertentu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat (5) PMK 28/2026 yang mengatur standar baru laporan keuangan.

“Memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), tidak termasuk pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas (modified unqualified opinion,” dikutip dari beleid tersebut, Minggu (3/5).

Hal ini berbeda dengan PMK 39/2018, di mana pemerintah hanya mewajibkan laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut.

Selain harus memperoleh opini WTP selama tiga tahun berturut-turut, laporan keuangan juga tidak boleh merupakan hasil restatement, serta harus memenuhi batas koreksi fiskal maksimal 5%.

Langkah ini menandai pergeseran penting dalam kebijakan perpajakan. Jika sebelumnya opini WTP, meskipun disertai paragraf penjelas, masih dapat diterima, kini hanya laporan keuangan dengan kualitas audit “bersih” yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas restitusi pendahuluan.

Kebijakan ini diyakini bertujuan memperkecil risiko kesalahan dalam pengembalian pajak. Pemerintah ingin memastikan bahwa hanya Wajib Pajak dengan kualitas pelaporan keuangan yang benar-benar tinggi yang dapat menikmati mekanisme restitusi cepat. (ds)

id_ID