Di Seminar IKPI Jakut, Vaudy Starworld Tegaskan Perkuat Layanan untuk Anggota dari USKP hingga Kepatuhan Laporan Tahunan

IKPI, Jakarta Utara: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat perannya dalam mendukung profesionalisme anggota. Upaya tersebut disampaikan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dalam seminar perpajakan IKPI Cabang Jakarta Utara (Jakut) di Mercure, Ancol, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Dalam sambutanya, Vaudy mengungkapkan sejumlah langkah konkret yang telah dilakukan organisasi untuk membantu anggota menjalankan praktik profesinya. Salah satunya adalah pendampingan dalam proses Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), termasuk verifikasi peserta yang menjadi tahap penting sebelum ujian berlangsung.

Ia menjelaskan, banyak anggota yang sebelumnya mengalami kendala administratif dalam proses pendaftaran USKP. Melalui pendampingan tersebut, IKPI berupaya memastikan setiap anggota mendapatkan akses yang lebih mudah dan jelas dalam mengikuti sertifikasi.

“Sebelumnya, banyak anggota yang tidak lolos proses administrasi USKP dengan berbagai kendala. Namun dengan pendekatan organisasi, kami berbicara dengan Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan, dan permasalahan itu bisa diselesaikan,” kata Vaudy.

Selain itu, IKPI juga aktif menyuarakan aspirasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, khususnya bagi wajib pajak badan. Organisasi bahkan menyurati Kementerian Keuangan untuk meminta relaksasi pelaporan, yang kemudian direspons dengan perpanjangan batas waktu hingga 31 Mei 2026.

“Relaksasi ini penting agar wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajibannya tanpa terburu-buru, namun kami juga tetap mengimbau anggota untuk menyelesaikan pelaporan lebih awal,” kata Vaudy.

Di sisi lain, IKPI juga mengingatkan pentingnya kepatuhan anggota terhadap kewajiban administratif profesi, termasuk penyampaian laporan tahunan konsultan pajak. Hal ini menjadi krusial untuk menghindari sanksi hingga pembekuan izin praktik.

Menurut Vaudy, kedisiplinan administrasi menjadi bagian dari profesionalisme konsultan pajak. Ia menekankan bahwa anggota tidak hanya dituntut kompeten secara teknis, tetapi juga tertib dalam kewajiban formal.

Melalui berbagai langkah tersebut, IKPI berupaya hadir tidak hanya sebagai organisasi profesi, tetapi juga sebagai mitra yang memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi anggota di lapangan. (bl)

IKPI Jakarta Utara Soroti Kepatuhan Pajak di Era Coretax, Dorong Konsultan Aktif Perbarui Pemahaman

IKPI, Jakarta: Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara, Franky Foreson, menekankan pentingnya pemahaman terhadap sistem Coretax dalam mendorong kepatuhan pajak di kalangan wajib pajak dan konsultan pajak.

Hal tersebut disampaikan dalam seminar perpajakan bertema kepatuhan di era Coretax yang digelar di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (5/5/2026), dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.

Menurut Franky, para konsultan pajak dalam beberapa bulan terakhir telah cukup intens mengikuti perkembangan sistem Coretax. Namun, masih terdapat berbagai kendala teknis maupun pemahaman yang perlu dibahas secara langsung.

“Kita sudah mengikuti perkembangan Coretax sejak Maret dan April. Hampir setiap hari kita melihat dan mempelajarinya. Tapi di lapangan tentu masih ada hal-hal yang perlu kita dalami bersama,” ujarnya.

Ia menyebut, momentum seminar ini menjadi penting karena masih terdapat waktu bagi wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan Badan. Dengan demikian, peserta diharapkan dapat memanfaatkan forum ini untuk memperjelas berbagai kendala yang dihadapi.

“Masih ada waktu untuk pelaporan SPT Badan. Kalau ada kendala, hari ini kita bisa mendapatkan penjelasan langsung dari DJP,” kata Franky.

Franky juga mendorong peserta untuk aktif berdiskusi dengan narasumber, sehingga pemahaman yang diperoleh tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga aplikatif sesuai kondisi di lapangan.

Ia menilai, interaksi langsung dengan otoritas pajak menjadi salah satu cara efektif untuk menyamakan persepsi, terutama dalam implementasi sistem baru seperti Coretax.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana penyegaran bagi para praktisi perpajakan setelah beberapa waktu terakhir beradaptasi dengan sistem yang terus berkembang.

“Semoga apa yang kita dapatkan hari ini bisa membantu pekerjaan kita sehari-hari dan meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan,” ujarnya. (bl)

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61% pada Kuartal I-2026, Ditopang Aktivitas Domestik

IKPI, Jakarta: Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2026 mencapai 5,61% secara tahunan (year-on-year/yoy).

Capaian ini menunjukkan kinerja ekonomi yang tetap solid di tengah dinamika global, dengan dorongan utama berasal dari aktivitas ekonomi domestik.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengungkapkan, secara nominal, Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku (ADHB) tercatat sebesar Rp 6.187,2 triliun, sementara atas dasar harga konstan (ADHK) mencapai Rp3.447,7 triliun pada kuartal I-2026.

“Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2026 bila dibandingkan kuartal I-2025 atau secara year on year tumbuh 5,61%,” ujar Amalia dalam Konferensi Pers, Selasa (5/5).

BPS mencatat bahwa pertumbuhan ini terutama didukung oleh kinerja sejumlah lapangan usaha utama. Industri pengolahan menjadi kontributor terbesar terhadap PDB dengan porsi 19,07% dan tumbuh 5,04%.

Disusul sektor perdagangan yang menyumbang 13,28% dengan pertumbuhan 6,26%, serta sektor pertanian sebesar 12,67% yang tumbuh 4,97%.

Sektor konstruksi juga menunjukkan kinerja positif dengan kontribusi 9,81% dan pertumbuhan 5,49%. Sementara itu, sektor pertambangan yang berkontribusi 8,69% mengalami kontraksi sebesar 2,14%.

Di sisi lain, sejumlah sektor mencatat pertumbuhan tinggi. Lapangan usaha penyediaan akomodasi dan makan minum tumbuh paling tinggi sebesar 13,14%, didorong oleh peningkatan aktivitas konsumsi masyarakat, termasuk efek libur nasional dan perluasan program makan bergizi gratis (MBG).

Sektor transportasi dan pergudangan tumbuh 8,04% seiring meningkatnya mobilitas masyarakat, sedangkan jasa lainnya tumbuh 9,91%, ditopang oleh peningkatan aktivitas pariwisata domestik dan kunjungan wisatawan mancanegara.

Sektor informasi dan komunikasi juga mencatat pertumbuhan 7,14%, sementara jasa keuangan tumbuh 4,68%. Adapun jasa kesehatan tumbuh 7,62%, mencerminkan peningkatan kebutuhan layanan kesehatan. (ds)

Dunia Usaha Sambut Positif Restitusi Pajak, Namun Waspadai Proses Ketat

IKPI, Jakarta: Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyaprathama, menilai kebijakan terbaru pemerintah terkait restitusi pajak melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026 memberikan sinyal positif bagi kalangan dunia usaha, meski tetap menyisakan sejumlah catatan penting.

Menurutnya, keberlanjutan fasilitas restitusi dalam aturan anyar tersebut menjadi poin krusial, mengingat sebelumnya sempat mencuat wacana penghentian total pengembalian pajak.

“PMK 28/2026 ini sebenarnya menjadi kabar yang lebih baik dari sebelumnya bagi dunia usaha, karena restitusi pajak tetap bisa diberikan,” ujar Siddhi dalam keterangannya, dikutip Selasa (5/5).

Namun di sisi lain, Siddhi menyoroti adanya pengetatan syarat serta prosedur yang dinilai semakin kompleks. Kondisi ini berpotensi memperlambat proses pengembalian dana, yang pada akhirnya dapat menekan arus kas perusahaan.

Ia menegaskan bahwa restitusi pajak bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menyangkut dana lebih bayar yang memiliki peran penting dalam menjaga likuiditas bisnis.

“Apabila semakin ketat atau rigid prosesnya, dana tersebut tertahan dan berdampak pada likuiditas operasional maupun investasi,” katanya.

Meski demikian, kalangan pengusaha disebut memahami langkah pemerintah dalam memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan perpajakan. Hanya saja, mereka berharap implementasi kebijakan tetap mempertimbangkan dinamika ekonomi yang sedang berlangsung.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan resmi memberlakukan PMK Nomor 28 Tahun 2026 sejak 1 Mei 2026. Regulasi ini mengatur mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak guna meningkatkan kepastian hukum serta kualitas layanan perpajakan.

Penyempurnaan aturan dilakukan melalui penegasan kriteria wajib pajak penerima restitusi pendahuluan, penguatan sistem basis data, hingga penyesuaian prosedur agar fasilitas yang diberikan lebih tepat sasaran dan akuntabel.

Dalam ketentuan tersebut juga diatur bahwa proses pengembalian pendahuluan dilakukan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan. Pendekatan ini diharapkan mampu mempercepat layanan tanpa mengurangi aspek validitas data maupun kualitas pengawasan. (ds)

KEK Keuangan di Bali Disiapkan, Pemerintah Tawarkan Pajak Nol Persen

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah mematangkan rencana pembentukan kawasan ekonomi khusus (KEK) di sektor jasa keuangan yang berlokasi di Bali.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kawasan ini dirancang dengan kerangka hukum dan insentif khusus guna menarik minat investor global.

Inisiatif tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto, dengan melibatkan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dipimpin Airlangga Hartarto.

Menurut Purbaya, KEK ini akan dikembangkan di atas lahan sekitar 100 hektare dan mengadopsi sistem hukum berbasis “common law” yang lazim digunakan dalam praktik
internasional, seperti yang diterapkan di Dubai, Uni Emirat Arab.

Sementara itu, wilayah di luar kawasan tetap mengikuti sistem hukum nasional yang berlaku.

“Itu dengan KEK sekitar 100 hektare di situ. Common Law disitu, cara dubai. Diluarnya hukum kita biasa. Kita juga begitu,” ujar Purbaya, dikutip Selasa (5/5).

Ia menjelaskan, penerapan sistem hukum berbeda dalam satu wilayah bukan hal baru secara global. Sejumlah negara telah lebih dahulu mengombinasikan berbagai sistem hukum untuk meningkatkan daya tarik investasi, termasuk memisahkan penerapan hukum umum dan hukum berbasis syariah di kawasan tertentu.

Selain aspek hukum, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif fiskal yang kompetitif. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pemberian tarif pajak hingga nol persen bagi investor tertentu, sebagai daya tarik tambahan bagi masuknya modal asing.

“Kalau dia minta saya kasih 0%. Kenapa saya kasih? Tadinya kan gak ada juga,” katanya.

Lebih jauh, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata soal keringanan pajak, melainkan bagian dari strategi besar memperkuat fondasi ekonomi nasional. Masuknya investasi diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa serta memperluas sumber pembiayaan pembangunan.

Ia menambahkan, dana yang masuk juga berpotensi mengalir ke instrumen keuangan domestik, termasuk obligasi pemerintah, sehingga memperbesar basis investor surat utang negara.

Pemerintah optimistis langkah ini akan meningkatkan daya saing Indonesia di tengah ketatnya perebutan investasi global. Realisasi proyek tersebut pun ditargetkan dapat segera berjalan dalam waktu dekat. (ds)

Pemerintah Siapkan Bea Keluar dan Pajak Windfall Nikel untuk Tambal Subsidi Energi

IKPI, Jakarta: Pemerintah mulai mematangkan kebijakan baru di sektor mineral dengan menyiapkan pungutan tambahan terhadap komoditas nikel.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan, instrumen berupa bea keluar dan pajak windfall tengah dirancang sebagai sumber penerimaan negara untuk meredam lonjakan belanja subsidi energi dalam APBN.

Menurutnya, kebijakan tersebut masih dalam tahap perhitungan, khususnya terkait besaran tarif yang akan dikenakan.

Kementerian Keuangan juga terus menjalin koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral guna menyusun skema yang komprehensif dan tepat sasaran.

Purbaya menegaskan, penerapan kedua instrumen fiskal ini ditargetkan segera berjalan. Pemerintah berharap tambahan pemasukan dari sektor nikel dapat membantu menjaga keseimbangan anggaran negara di tengah tekanan global yang memicu kenaikan subsidi energi.

“Iya nanti ada (bea keluar dan windfall tax). Tapi itu masih didiskusikan dengan Kementerian ESDM, saya terima aja pokoknya duitnya. Tapi yang jelas cukup untuk menutup kenaikan subsidi APBN kita,” ujar Purbaya, dikutip Selasa (5/5).

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada aspek penerimaan, tetapi turut menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat hilirisasi.

Salah satu upaya yang tengah dibahas adalah pemberian insentif bagi pengembangan industri baterai kendaraan listrik di dalam negeri, agar pemanfaatan nikel semakin optimal.

Di sisi lain, kebijakan bea keluar juga diposisikan sebagai alat pengawasan perdagangan. Dengan adanya pungutan tersebut, otoritas kepabeanan diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk memeriksa barang sebelum diekspor.

Langkah ini dinilai penting untuk menekan praktik under-invoicing maupun ekspor ilegal yang selama ini berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara.

Pemerintah meyakini, penguatan pengawasan melalui instrumen fiskal dapat meningkatkan transparansi sekaligus menjaga tata kelola perdagangan komoditas unggulan. (ds)

IKPI Jakarta Utara Gelar Seminar Perpajakan, Diikuti 95 Peserta dari Sejabodetabek

IKPI, Jakarta Utara: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara menggelar seminar perpajakan di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Kegiatan ini diikuti oleh 95 peserta dari anggota IKPI di wilayah Jabodetabek serta peserta umum.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara, Franky Foreson, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran para peserta dan narasumber yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti kegiatan tersebut.

“Terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir pagi hari ini. Kami sebagai panitia mengucapkan selamat datang dalam seminar perpajakan yang kita selenggarakan di Hotel Mercure Ancol,” ujar Franky.

Seminar ini turut dihadiri oleh jajaran pengurus IKPI pusat dan daerah, termasuk Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Robert Hutapea, serta perwakilan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara yang hadir sebagai narasumber.

Franky menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya IKPI dalam menjaga kompetensi dan pengetahuan anggota, khususnya dalam menghadapi dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang.

Ia menambahkan, kehadiran narasumber dari DJP diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif bagi peserta, sekaligus menjadi ruang diskusi atas berbagai isu yang dihadapi di lapangan.

“Kami berharap kegiatan ini bisa memberikan manfaat nyata bagi seluruh peserta, baik anggota IKPI maupun peserta umum,” katanya.

Ditegaskan Franky, IKPI Cabang Jakarta Utara  berkomitmen untuk terus menghadirkan forum edukatif yang relevan dengan kebutuhan praktisi perpajakan di tengah perkembangan sistem administrasi pajak yang semakin kompleks. (bl)

IKPI Jambi Perkuat Sinergi dengan KPP Pratama Jambi Pelayangan, Dorong Edukasi Wajib Pajak

IKPI, Jambi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jambi kembali memperkuat kemitraan dengan Direktorat Jenderal Pajak melalui audiensi bersama Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Pelayangan, Ricky Agustina Nugraha di kantornya, Senin (4/5/2026). Pertemuan ini menjadi bagian dari agenda rutin yang dilakukan untuk menjaga komunikasi dan meningkatkan kolaborasi di bidang perpajakan.

Ketua IKPI Cabang Jambi, Edi Kurniawan, mengatakan audiensi tersebut penting untuk memastikan peran konsultan pajak tetap sejalan dengan otoritas pajak, terutama dalam memberikan edukasi kepada wajib pajak di wilayah Kota Jambi.

“Melalui pertemuan ini, kami ingin memastikan sinergi antara IKPI dan DJP tetap terjaga. Kami juga terus berupaya hadir di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan edukatif,” ujar Edi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jambi)

Dalam kesempatan itu kata Edi, IKPI Jambi memaparkan sejumlah program yang telah berjalan. Kegiatan tersebut antara lain seminar perpajakan yang digelar secara daring dan luring, penyelenggaraan brevet pajak, hingga kontribusi di lingkungan akademik melalui peran sebagai dosen praktisi. Selain itu, IKPI Jambi juga aktif menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk tax center di sejumlah perguruan tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Ricky menyampaikan apresiasi atas kontribusi IKPI Jambi dalam mendukung peningkatan pemahaman perpajakan masyarakat. Ia menilai peran konsultan pajak sangat strategis dalam membantu DJP menjembatani informasi kepada wajib pajak.

(Foto: DOk. IKPI Cabang Jambi)

Dalam audiensi tersebut, pihak KPP juga mendorong IKPI Jambi untuk turut menyosialisasikan kebijakan terbaru, termasuk PMK 28 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 29 April 2026. Aturan tersebut mengatur percepatan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak tertentu.

IKPI Jambi turut menyampaikan sejumlah masukan terkait pelayanan di KPP Pratama Jambi Pelayangan. Masukan tersebut, menurut Edi, diterima dengan baik dan menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas layanan ke depan.

“Kami melihat respons dari KPP sangat terbuka. Ini menjadi modal penting untuk terus memperbaiki pelayanan kepada wajib pajak,” katanya.

IKPI Jambi berharap kolaborasi ini terus berlanjut di tengah berbagai tantangan yang dihadapi, termasuk dinamika ekonomi dan geopolitik global, demi mendukung kepatuhan pajak dan penerimaan negara. (bl)

Investigasi Restitusi Pajak, Menkeu Purbaya Copot Dua Pejabat Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang dianggap lalai dalam mengendalikan pencairan restitusi pajak.

Purbaya mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi terhadap sejumlah pejabat pajak menyusul lonjakan nilai restitusi yang dinilai tidak terkendali.

Dari penelusuran tersebut, terdapat lima pejabat yang diperiksa dalam kasus tersebut. Hasilnya, dua di antaranya dipastikan akan segera diberhentikan.

“Saya investigasi lima orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini dua akan saya copot,” tegas Purbaya di Jakarta, Senin (4/5).

Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi sinyal keras bagi seluruh jajaran agar menjalankan kebijakan secara disiplin dan tidak berlebihan dalam mencairkan restitusi pajak. Menurutnya, setiap instruksi harus dilaksanakan secara tepat, bukan justru dieksekusi secara “jor-joran”.

Purbaya juga menyoroti persoalan internal, khususnya terkait lemahnya pelaporan dan ketidakakuratan data. Ia mengaku sempat keliru memperkirakan total restitusi karena informasi yang diterima tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Tahun lalu saya salah menebak total resistusi yang keluar. Padahal di rapat sudah saya tanyakan berapa sih potensinya. Staf saya bilang sedikit. Di akhir tahun saya baru tahu keluarnya berkali-kali lipat yang mereka sebutkan,” jelas Purbaya.

Ia menilai kejadian tersebut menjadi pelajaran penting bagi otoritas pajak untuk memperbaiki sistem pengawasan sekaligus meningkatkan kualitas pelaporan. Ke depan, Purbaya menegaskan tidak boleh ada lagi kesalahan informasi yang berdampak pada pengambilan kebijakan.

Kementerian Keuangan mencatat nilai restitusi pajak sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 361,2 triliun. Angka ini melonjak signifikan sebesar 35,94% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan realisasi restitusi pada 2024 yang tercatat Rp 265,7 triliun.

Berdasarkan data Kemenkeu, lonjakan restitusi tersebut berasal dari selisih antara realisasi sementara penerimaan pajak bruto dan penerimaan pajak neto.

Sepanjang 2025, penerimaan pajak bruto tercatat mencapai Rp 2.278,8 triliun, sementara penerimaan pajak neto berada di level Rp 1.917,6 triliun. (ds)

Restitusi PPN Dipangkas Maksimal Rp 1 Miliar, Purbaya Jelaskan Alasannya

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan langkah pengetatan kebijakan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) guna meningkatkan ketertiban dan akurasi pengembalian pajak.

Kebijakan ini diambil seiring masih berlangsungnya proses audit atas praktik restitusi yang dinilai belum sepenuhnya tepat.

Penyesuaian tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang resmi berlaku mulai 1 Mei 2026.

Dalam regulasi anyar ini, pemerintah memangkas batas maksimal restitusi PPN dipercepat secara signifikan, dari sebelumnya Rp 5 miliar menjadi Rp 1 miliar untuk setiap masa pajak.

Langkah ini sekaligus menandai perubahan arah kebijakan dari PMK Nomor 209 Tahun 2021 yang sempat memperlonggar batas restitusi guna menopang likuiditas dunia usaha di tengah tekanan ekonomi beberapa tahun terakhir.

Purbaya menjelaskan, pembatasan nominal restitusi diperlukan agar arus pengembalian pajak lebih terkendali dan tidak membebani kas negara.

“Ini ingin dikendalikan supaya restitusinya keluarnya lebih rapi,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (4/5).

Di sisi lain, pemerintah tengah melakukan audit menyeluruh terhadap restitusi pajak periode 2016–2025 yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Dari proses tersebut, ditemukan indikasi ketidaktepatan perhitungan, terutama pada sektor tertentu seperti industri batu bara.

Menurut Purbaya, negara bahkan harus menanggung beban besar akibat kelebihan pembayaran restitusi di sektor tersebut. Ia menyebut nilai yang harus ditanggung mencapai sekitar Rp25 triliun.

Untuk mencegah potensi kerugian yang lebih luas, pemerintah sementara membatasi restitusi sambil melakukan evaluasi mendalam. Ia menegaskan bahwa langkah ini juga bertujuan mengidentifikasi sumber kesalahan dalam mekanisme restitusi.

Selain pemangkasan plafon, pemerintah juga memperketat kriteria wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas restitusi dipercepat.

Dalam aturan terbaru, fasilitas ini hanya diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu dengan nilai penyerahan dalam satu masa pajak di atas Rp 0 hingga Rp 4,2 miliar. (ds)

id_ID