Biaya Pungut Pajak RI Hanya 0,84%, Termurah di Antara Negara Kawasan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai kinerja pemungutan pajak di Indonesia semakin efisien.

Hal itu tercermin dari penurunan biaya pemungutan pajak atau cost of tax collection yang terus membaik dalam lima tahun terakhir.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan rasio anggaran DJP terhadap penerimaan pajak turun dari 1,32% pada 2021 menjadi 0,84% pada 2026.

Menurutnya, penurunan rasio tersebut menunjukkan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk menghimpun penerimaan pajak semakin kecil dibandingkan dengan jumlah penerimaan yang berhasil dikumpulkan.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/6), Bimo mengatakan tingkat efisiensi pemungutan pajak Indonesia juga lebih baik dibandingkan sejumlah negara di Asia yang menjadi acuan perbandingan DJP.

Ia menyebut rasio cost of tax collection di China, India, dan Filipina masih berada pada rentang sekitar 0,9% hingga 1,9%. Sementara itu, Indonesia mampu menjaga rasio biaya pemungutan pajak pada level 0,84%.

“Rasio anggaran DJP terhadap penerimaan pajak ini kalau kita bandingkan dengan beberapa negara yang menjadi benchmark kami ini masih lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia seperti China, Filipina dan India,” ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/6).

Lebih lanjut, ia menjelaskan peningkatan efisiensi tersebut tidak terlepas dari membaiknya kepatuhan wajib pajak.

Menurutnya, transformasi digital yang dilakukan DJP serta pengembangan sistem administrasi perpajakan yang semakin terintegrasi telah membantu menekan biaya operasional pemungutan pajak.

Digitalisasi layanan perpajakan juga dinilai mampu memperluas akses layanan sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan dan kepatuhan, sehingga penerimaan pajak dapat dihimpun secara lebih efektif.

Untuk menjaga tren tersebut, DJP mengusulkan pagu indikatif tahun anggaran 2027 sebesar Rp 5,4 triliun. Anggaran itu akan digunakan untuk mendukung program pengamanan penerimaan negara serta melanjutkan agenda reformasi perpajakan.

Sebagian besar dana yang diusulkan akan diarahkan pada pelaksanaan fungsi inti DJP yang berkaitan langsung dengan pengumpulan penerimaan pajak dan penguatan sistem administrasi perpajakan nasional. (ds)

id_ID