IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini didukung oleh 43.453 pegawai yang tersebar di seluruh Indonesia untuk menjalankan tugas mengamankan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kekuatan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu modal utama DJP dalam menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum perpajakan di tengah target penerimaan yang terus meningkat.
“DJP memiliki 34 kantor wilayah, 352 kantor pelayanan pajak, 204 kantor penyuluhan, serta empat unit pelaksana teknis yang tersebar di seluruh Indonesia dengan lokasi kantor hingga tingkat kecamatan,” ujar Bimo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/6).
Menurut Bimo, mayoritas pegawai DJP memiliki latar belakang pendidikan tinggi. Sebanyak 66,72% pegawai merupakan lulusan sarjana dan pascasarjana.
Selain itu, sekitar 55,25% pegawai berada pada usia produktif 25 hingga 40 tahun atau mencapai 23.997 orang.
Ia menjelaskan sebagian besar pegawai ditempatkan pada fungsi inti (core function) yang berkaitan langsung dengan pengelolaan penerimaan negara.
Saat ini terdapat 21.043 pegawai atau 54,34% dari total SDM DJP yang menjalankan fungsi utama tersebut.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.580 pegawai bertugas sebagai account representative (AR) pada fungsi pelayanan dan pengawasan. Selain itu, DJP juga memiliki 11.349 pejabat fungsional dan 672 penelaah keberatan yang mendukung pelaksanaan tugas perpajakan.
Bimo mengungkapkan bahwa konsentrasi pegawai terbesar berada di wilayah Jakarta. Hal tersebut sejalan dengan tingginya beban target penerimaan yang harus dicapai oleh unit-unit kerja DJP di ibu kota dan sekitarnya.
Saat ini DJP mengemban target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun. Dalam lima tahun terakhir, target tersebut meningkat Rp 872,6 triliun atau sekitar 58,76%.
Oleh karena itu, DJP terus melakukan penataan SDM dengan memperbesar proporsi pegawai pada fungsi-fungsi utama yang berkaitan langsung dengan penerimaan negara, seperti pengawasan, penerimaan, pemeriksaan, dan pelayanan perpajakan.
Untuk mendukung kinerja tahun 2027, DJP juga mengalokasikan sekitar 89,2% dari usulan pagu indikatif sebesar Rp 5,4 triliun kepada fungsi inti organisasi.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk memperkuat data dan sistem informasi, perluasan basis pajak, pelayanan, pengawasan, penegakan hukum, serta kebijakan perpajakan. (ds)
