DJP Ajukan Anggaran Rp 5,4 Triliun untuk Kejar Target Pajak di 2027

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan pagu indikatif tahun anggaran 2027 sebesar Rp 5,4 triliun guna mendukung optimalisasi penerimaan negara sekaligus mempercepat agenda reformasi perpajakan.

Usulan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/6).

Menurutnya, anggaran tersebut diperlukan untuk menjaga efektivitas pelaksanaan tugas DJP di tengah tuntutan peningkatan penerimaan negara yang terus bertambah dari tahun ke tahun.

Bimo menjelaskan, total kebutuhan anggaran 2027 terdiri atas program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp 867,89 miliar dan program dukungan manajemen senilai Rp 4,53 triliun.

“Mohon berkenanan pimpinan dan bapak/ibu anggota Komisi XI DPR RI untuk menyetujui usulan rencana kerja dan pagu indikatif DJP tahun anggaran 2027 sebesar Rp 5.402.056.236,” kata Bimo.

Adapun program pengelolaan penerimaan negara akan diarahkan untuk mendukung berbagai kegiatan teknis yang berkaitan langsung dengan upaya pengamanan penerimaan pajak.

Sementara itu, program dukungan manajemen mencakup pembiayaan operasional organisasi, mulai dari belanja pegawai, barang, modal, hingga penguatan infrastruktur teknologi informasi.

Ia mengungkapkan, sebagian besar anggaran yang diusulkan akan digunakan untuk memperkuat fungsi inti DJP. Dari total pagu yang diajukan, sekitar Rp 4,81 triliun atau 89,2% dialokasikan bagi pelaksanaan tugas utama yang dijalankan oleh sekitar 37.470 pegawai.

Sementara itu, sebesar Rp 583 miliar disiapkan untuk mendukung fungsi penunjang yang melibatkan sekitar 5.965 pegawai.

Lebih lanjut, Bimo merinci lima prioritas utama penggunaan anggaran fungsi inti. Porsi terbesar dialokasikan untuk pengawasan dan penegakan hukum perpajakan sebesar Rp 1,97 triliun.

Selain itu, dana juga akan digunakan untuk perluasan basis pajak sebesar Rp 919 miliar, penguatan data dan sistem informasi perpajakan Rp 679 miliar, peningkatan pelayanan dan kepercayaan publik Rp 665 miliar, serta pengembangan kebijakan perpajakan sebesar Rp 578 miliar.

Dukungan anggaran tersebut menjadi faktor penting dalam upaya meningkatkan rasio pajak nasional melalui pemanfaatan teknologi dan data yang lebih optimal, perluasan basis pajak, pengawasan berbasis risiko, hingga penegakan hukum yang lebih efektif.

Meski demikian, usulan pagu 2027 tercatat sedikit lebih rendah dibandingkan alokasi anggaran DJP pada 2026 setelah efisiensi, yang mencapai sekitar Rp 5,42 triliun.

Bimo menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya tantangan tersendiri karena tren anggaran DJP dalam beberapa tahun terakhir cenderung menurun, sementara target penerimaan negara terus mengalami peningkatan.

Oleh karena itu, DJP berharap usulan pagu indikatif tahun 2027 sebesar Rp 5,4 triliun dapat memperoleh persetujuan DPR agar berbagai program penguatan administrasi perpajakan dan pengamanan penerimaan negara dapat berjalan optimal. (ds)

id_ID