Menkeu Copot Dua Dirjen, Posisi Diisi Pelaksana Harian

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak jajaran pejabat eselon I dengan mencopot dua direktur jenderal sekaligus, yakni Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu dan Direktur Jenderal Anggaran Luky Alfirman. Untuk sementara, kedua posisi tersebut diisi oleh pelaksana harian (Plh).

Purbaya mengonfirmasi bahwa penunjukan Plh telah diberlakukan sejak Selasa (21/4/2026) sore. Ia menegaskan langkah ini dilakukan agar roda organisasi tetap berjalan selama proses pengisian jabatan definitif berlangsung. “Iya, sudah dikasih Plh sekarang. Kemarin sore sudah aktif,” ujarnya di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Menurut Purbaya, masa penunjukan pelaksana harian bersifat sementara. Pemerintah tengah menyiapkan proses seleksi untuk menetapkan pejabat definitif di posisi strategis tersebut.

Selain dua jabatan itu, posisi Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan juga belum terisi secara definitif. Saat ini, jabatan tersebut dipegang oleh Pelaksana Tugas Herman Saheruddin sambil menunggu penetapan resmi.

Purbaya mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan tiga nama calon pejabat definitif kepada Presiden Prabowo Subianto. Pengajuan tersebut direncanakan dilakukan pada awal hingga pertengahan Mei 2026. “Nanti akan sekalian diajukan ke Presiden, kemungkinan awal atau pertengahan Mei,” katanya.

Langkah pencopotan ini menjadi sorotan mengingat kedua pejabat yang diganti memiliki latar belakang kuat di bidang ekonomi dan fiskal. Febrio Nathan Kacaribu dikenal sebagai ekonom dengan pengalaman akademik dan kebijakan publik yang panjang.

Ia menempuh pendidikan magister di Australian National University dan meraih gelar doktor ekonomi dari University of Kansas, Amerika Serikat. Sebelum bergabung ke pemerintahan, Febrio aktif sebagai akademisi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia serta peneliti di Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM).

Febrio masuk ke Kementerian Keuangan pada 2020 sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Ia kemudian dilantik sebagai Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal pada 23 Mei 2025.

Sementara itu, Luky Alfirman merupakan birokrat karier yang memulai pengabdiannya di Direktorat Jenderal Pajak sejak 1995. Lulusan Institut Teknologi Bandung ini pernah menduduki berbagai posisi penting, termasuk di bidang kebijakan penerimaan negara dan reformasi perpajakan.

Kariernya berlanjut dengan menjabat Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko pada 2017, kemudian Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan pada 2022, sebelum akhirnya dipercaya sebagai Direktur Jenderal Anggaran sejak Mei 2025.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai penugasan baru bagi Febrio maupun Luky. Kementerian Keuangan menyatakan proses penataan organisasi masih berlangsung dan akan diumumkan setelah keputusan Presiden diterbitkan. (bl)

BI Tahan Suku Bunga di 4,75% di Tengah Gejolak Global

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate di level 4,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 21–22 April 2026.

Selain itu, suku bunga Deposit Facility tetap di level 3,75% dan Lending Facility sebesar 5,50%.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, keputusan tersebut diambil seiring dengan upaya bank sentral menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan global yang meningkat, terutama akibat konflik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada perekonomian dunia.

“Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 April 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 4,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,50%,” ujar Perry dalam Konferensi Pers, Rabu (22/4)

Bank Indonesia menilai, kebijakan mempertahankan suku bunga saat ini sejalan dengan strategi penyesuaian struktur suku bunga dalam operasi moneter. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat stabilisasi rupiah sekaligus meredam dampak eksternal terhadap pasar keuangan domestik.

Ke depan, Bank Indonesia menegaskan kesiapan untuk memperkuat kebijakan moneter jika diperlukan. Langkah ini dilakukan guna memastikan stabilitas nilai tukar tetap terjaga, serta menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran target 2,5±1%.

Di sisi lain, kebijakan makroprudensial juga terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini dilakukan melalui peningkatan penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor riil, dengan tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan.

Tak hanya itu, kebijakan sistem pembayaran juga diarahkan untuk menopang aktivitas ekonomi nasional. Bank Indonesia akan terus memperluas akseptasi pembayaran digital, memperkuat struktur industri sistem pembayaran, serta meningkatkan keandalan dan ketahanan infrastruktur yang mendukung transaksi ekonomi. (ds)

Jelang Batas Waktu, Pelaporan SPT Tahunan Baru Terealisasi 75,8%

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 11.579.824 SPT hingga 21 April 2026 pukul 24.00 WIB.

Angka ini setara dengan sekitar 75,8% dari target kepatuhan pelaporan tepat waktu yang ditetapkan sebanyak 15.273.761 wajib pajak (WP) orang pribadi dan WP badan.

Dengan demikian, masih terdapat sekitar 3.693.937 SPT yang belum dilaporkan untuk mencapai target tersebut. DJP pun berpacu dengan waktu mengingat batas akhir pelaporan jatuh pada 30 April 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa mayoritas pelaporan masih didominasi oleh WP orang pribadi dengan tahun buku Januari–Desember.

Dari total SPT yang telah disampaikan, sebanyak 9.943.687 berasal dari WP orang pribadi karyawan dan 1.247.643 dari WP orang pribadi nonkaryawan. Sementara itu, pelaporan dari WP badan tercatat sebanyak 383.310 untuk yang menggunakan rupiah dan 281 untuk yang menggunakan dolar AS.

Adapun untuk WP dengan tahun buku berbeda yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, jumlahnya relatif kecil, yakni 4.866 WP badan berdenominasi rupiah dan 34 WP badan berdenominasi dolar AS.

Di sisi lain, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun sistem Coretax yang cukup signifikan. Hingga periode yang sama, sebanyak 18.299.631 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax, yang terdiri dari 17.183.789 WP orang pribadi, 1.024.546 WP badan, 91.069 instansi pemerintah, serta 227 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebagai tambahan, pemerintah menetapkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 31 Maret, sementara untuk Wajib Pajak Badan hingga 30 April.

Namun, DJP telah menerbitkan KEP-55/PJ/2026 yang memberikan relaksasi penghapusam sanksi administrasi untuk SPT Tahunan Orang Pribadi yang dilaporkan paling lambat pada 30 April 2026. (ds)

Menkeu Purbaya Optimistis Pajak Tumbuh 30% Sepanjang 2026

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis mampu mempertahankan laju pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 30% secara berkelanjutan hingga penghujung 2026.

Keyakinan tersebut menguat seiring dengan berbagai upaya reformasi dan pembenahan yang terus digencarkan di tubuh institusi perpajakan nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pencapaian target tersebut sangat bergantung pada dua faktor utama, yakni kondisi ekonomi yang tetap kondusif serta peningkatan kualitas kinerja aparatur pajak secara konsisten.

“Paling tidak (penerimaan pajak) kita akan jaga [tumbuh] 30% terus sepanjang tahun. Tidak gampang, tetapi kalau ekonomi tumbuh lebih bagus dan orang-orang pajak saya sudah baik seperti sekarang, seharusnya tidak ada masalah,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (21/4).

Hanya saja, penerimaan pajak mulai menunjukan perlambatan. Berdasarkan data realisasi bulanan, penerimaan pajak pada Januari 2026 tercatat sebesar Rp 116,2 triliun, tumbuh 30,7% dibanding Januari 2025 yang sebesar Rp 88,9 triliun.

Pada Februari 2026, realisasi naik menjadi Rp 128,9 triliun, masih tumbuh tinggi sebesar 30,1% dari Februari 2025 yang sebesar Rp 99,1 triliun.

Namun pada Maret 2026, pertumbuhan itu melorot drastis. Penerimaan tercatat Rp 149,7 triliun, hanya tumbuh 7,6% dibanding Maret 2025 yang sebesar Rp 139,1 triliun, jauh dari angka 30% yang dijadikan acuan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan tax ratio ke level 13% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa realisasi pada Maret 2026 di bawah kebutuhan pertumbuhan minimal sekitar 23%  agar target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun dapat tercapai.

“Kami harus tumbuh minimal 23% untuk bisa mencapai target Rp 2.357 triliun,” katanya. (ds)

Tak Ada Perpanjangan, Purbaya Minta Wajib Pajak Badan Segera Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Pemerintah belum memberikan sinyal akan adanya perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (21/4).

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan terkait perpanjangan tenggat pelaporan SPT Badan, meskipun masih terdapat wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya.

Karena itu, Purbaya mengimbau para wajib pajak badan untuk segera menyampaikan laporan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, guna menghindari sanksi administrasi serta mendukung kepatuhan perpajakan secara umum.

“Nanti kalau diperpanjang gak selesai-selesai. Gak ngisi mereka. Untuk sementara belum ada, jadi cepat-cepat ngisi aja,” kata Purbaya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa keputusan terkait hal tersebut masih menunggu perkembangan jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan yang masuk ke sistem administrasi perpajakan.

“Terkait relaksasi bagi pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan dan pembayarannya (apabila Kurang Bayar) sampai saat ini masih dalam pembahasan sambil menunggu perkembangan jumlah SPT Tahunan PPh WP Badan yang telah dilaporkan. Mohon ditunggu updatenya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Inge melalui pesan singkat, Rabu (15/4).

Secara regulasi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP Badan jatuh pada tanggal 30 April. Apabila WP Badan terlambat melaporkan SPT Tahunan melampaui batas waktu yang ditentukan, ada sanksi yang akan diterima seperti denda administrasi Rp 1.000.000.

Adapun, DJP sudah memberikan relaksasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.

Melalui aturan tersebut, otoritas memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi denda dan bunga bagi WP OP hingga 30 April 2026. (ds)

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Rancang Aturan Tax Intermediaries

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas peran tax intermediaries atau perantara perpajakan sebagai bagian dari strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis DJP 2025–2029.

Dalam dokumen tersebut, DJP menilai keberadaan tax intermediaries menjadi elemen penting dalam sistem perpajakan modern. Melalui penyusunan regulasi yang mendukung, DJP menargetkan jumlah perantara perpajakan yang terdaftar dapat mencapai tingkat optimal sehingga mampu membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya secara lebih efektif.

Adapun regulasi tersebut akan tertuang dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang ditargetkan selesai pada 2028.

“Penataan regulasi sehingga jumlah tax intermediaries yang terdaftar mencapai jumlah yang optimal,” dikutip dari dokumen tersebut, Selasa (21/4).

Tak hanya itu, penguatan regulasi juga diarahkan pada peningkatan kepatuhan berbasis data. DJP akan menyusun aturan terkait tindak lanjut atas data konkret, memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak, serta melakukan perubahan pada rincian data ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain).

Langkah lain yang disiapkan mencakup penyempurnaan regulasi pengawasan pihak lain, termasuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Di sisi layanan, DJP juga akan membenahi sejumlah instrumen administrasi, seperti Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Tagihan Pajak (STP), serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan mekanisme pemindahbukuan.

Melalui rangkaian kebijakan tersebut, DJP menargetkan peningkatan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan hingga 2029. (ds)

Pojok Pajak Kolaborasi IKPI Jakarta Utara dan Kanwil DJP Ramai “Diserbu” Jelang Tenggat Pengisian SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Antusiasme wajib pajak terlihat tinggi dalam kegiatan Pojok Pajak hasil kolaborasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara yang digelar di Baywalk Mall Pluit pada 21–23 April 2026. Layanan konsultasi gratis ini menjadi magnet bagi masyarakat menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Sejak hari pertama pelaksanaan, lokasi kegiatan dipadati wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan konsultasi pengisian SPT, baik untuk Orang Pribadi maupun Badan. Momentum ini dimanfaatkan seiring semakin dekatnya tenggat pelaporan SPT Badan pada 30 April 2026.

Para wajib pajak badan, sebagian besar diwakili oleh karyawan perusahaan, datang untuk memastikan pengisian SPT dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan. Mereka memanfaatkan kehadiran para konsultan pajak anggota IKPI Jakarta Utara yang memberikan pendampingan secara langsung dan tanpa biaya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Utara)

Tidak kalah ramai, wajib pajak Orang Pribadi penghuni Apartemen Baywalk Pluit yang sebagian juga merupakan pengusaha UMKM dan para karyawan mall memadati area Pojok Pajak. Selain berkonsultasi, mereka juga mendapatkan bantuan terkait layanan administrasi Coretax. Kehadiran penyuluh dari Kanwil DJP Jakarta Utara memungkinkan berbagai kendala teknis dapat diselesaikan di tempat, tanpa perlu mendatangi kantor pajak.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara, Franky Foreson, menyebut tingginya animo masyarakat pada hari pertama menjadi sinyal kuat meningkatnya kebutuhan pendampingan perpajakan di tengah masa pelaporan.

“Melihat antusiasme wajib pajak yang datang sejak hari pertama, kami optimistis jumlah pengunjung akan terus bertambah hingga hari terakhir. IKPI Jakarta Utara berkomitmen memberikan layanan konsultasi secara pro-bono bagi masyarakat,” ujar Franky.

Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari kontribusi IKPI dalam mendorong kepatuhan pajak sekaligus memberikan edukasi praktis kepada masyarakat, khususnya terkait pengisian SPT dan pemanfaatan sistem administrasi perpajakan yang terus berkembang.

 

IKPI Jakarta Utara juga menyampaikan apresiasi kepada Baywalk Mall Pluit atas dukungan fasilitas dan tempat yang memadai, sehingga kegiatan Pojok Pajak dapat berjalan dengan lancar dan menjangkau lebih banyak wajib pajak.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terbantu dalam memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan pajak di Indonesia. (bl)

Sebelas Calon Hakim Agung Khusus Pajak Lolos Seleksi Administrasi Komisi Yudisial

IKPI, Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia mengumumkan sebanyak sebelas calon hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (khusus pajak) dinyatakan lolos seleksi administrasi tahun 2026.

Pengumuman tersebut tertuang dalam dokumen resmi bernomor 5/PENG/PIM/RH.01.02/04/2026 yang dirilis pada 21 April 2026. Para kandidat yang lolos berhak melanjutkan ke tahap seleksi kualitas dalam proses rekrutmen hakim agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia.  

Adapun sebelas calon pada kamar khusus pajak tersebut berasal dari beragam latar belakang, termasuk hakim pajak, akademisi, konsultan pajak, serta hakim karier di lingkungan peradilan tata usaha negara.

Nama-nama yang tercantum antara lain Dr. Agus Suharsono, Dr. Andre Irwanda, Dr. Arifin Halim, Dr. R. Aryo Hatmoko, Dr. Ismail Rumadan, Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, Dr. Maftuh Effendi, Dr. Mustamar, Dr. Ruwaidah Afiyati, Prof. Dr. H. Sugianto, serta Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda.  

Sejumlah kandidat diketahui merupakan hakim pada Pengadilan Pajak, yang selama ini menangani berbagai sengketa perpajakan. Kehadiran mereka dinilai membawa pengalaman teknis yang relevan untuk memperkuat kualitas putusan di tingkat kasasi.

Seluruh calon yang dinyatakan lolos administrasi dijadwalkan mengikuti seleksi kualitas pada 5 hingga 6 Mei 2026 di Jakarta. Tahapan ini meliputi penulisan karya di tempat, studi kasus hukum, studi kasus kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta tes objektif.  

Komisi Yudisial juga mewajibkan peserta menyerahkan karya profesi sesuai latar belakang masing-masing, seperti putusan bagi hakim karier, karya ilmiah bagi akademisi, serta dokumen hukum bagi praktisi.

Dalam pengumuman tersebut ditegaskan bahwa hasil seleksi administrasi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Peserta yang tidak mengikuti tahap seleksi kualitas akan dinyatakan gugur dari proses.

Selain itu, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi atau pendapat terkait rekam jejak para calon hakim agung, mencakup aspek integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter, sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas seleksi.

Masukan publik tersebut diharapkan dapat membantu memastikan terpilihnya hakim agung yang berintegritas dan profesional, khususnya dalam memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan. (bl)

Semangat Kartini, IKPI Sleman Dorong Perempuan Konsultan Pajak dan Pengusaha Taat Pajak

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sleman memperingati Hari Kartini dengan menggelar kegiatan edukasi perpajakan bertema Coretax dan SPT Tahunan PPh Badan, Selasa, (21/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari sinergi program kerja kedua organisasi sekaligus momentum penguatan peran perempuan dalam sektor perpajakan dan kewirausahaan.

Ketua IKPI Cabang Sleman, Hersona Bangun, mengatakan kegiatan tersebut merupakan wujud nyata kolaborasi antara IKPI dan Kadin Sleman dalam mendorong literasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha perempuan. “Kegiatan ini menjadi bagian dari eksekusi program kerja bersama antara IKPI Cabang Sleman dengan Kadin Sleman,” ujarnya.

Screenshot

Acara dibuka oleh Ketua Kadin Sleman, Yudi Prihantana, dan diisi oleh para narasumber perempuan yang merupakan konsultan pajak anggota IKPI Sleman. Seluruh pengisi acara, mulai dari narasumber hingga moderator, merupakan perempuan profesional di bidang perpajakan yang berperan aktif dalam kegiatan tersebut.

Hersona menegaskan bahwa peringatan Hari Kartini bukan sekadar seremoni, melainkan momentum untuk mendorong perempuan agar terus berkarya dan berkontribusi bagi bangsa dan negara. Menurutnya, perempuan memiliki peran strategis, tidak hanya dalam keluarga, tetapi juga dalam dunia usaha dan kepatuhan pajak.

Screenshot

“Kami berharap momentum Hari Kartini ini dapat memberikan semangat bagi perempuan, khususnya yang berprofesi sebagai konsultan pajak, untuk terus mengabdi dan berkarya,” kata Hersona.

Ia juga menyoroti besarnya potensi perempuan di Sleman sebagai pelaku usaha. Menurutnya, banyak perempuan yang telah menjadi pengusaha sukses dan memiliki kontribusi penting dalam perekonomian daerah. Oleh karena itu, kesadaran akan kewajiban perpajakan menjadi aspek penting yang harus terus diperkuat.

“Sebagai pengusaha, tentu diharapkan dapat berkontribusi kepada negara melalui pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Perempuan diharapkan menjadi garda terdepan dalam membangun semangat wirausaha sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak,” ujarnya.

Screenshot

Lebih lanjut, Hersona menekankan pentingnya kesetaraan kesempatan antara laki-laki dan perempuan dalam dunia profesional. Ia menilai saat ini perempuan telah menunjukkan kemampuan yang setara, termasuk dalam profesi konsultan pajak, dan perlu terus didukung agar semakin berkembang.

“Kami berharap ke depan perempuan memiliki kesempatan yang sama, tidak hanya dalam profesi, tetapi juga dalam berbagai sektor seperti keuangan, pertanian, sumber daya manusia, hingga perdagangan,” tambahnya.

Hersona menyampaikan apresiasi kepada seluruh perempuan Indonesia atas kontribusi mereka di berbagai bidang. Ia berharap semangat Hari Kartini dapat terus menjadi inspirasi untuk kemajuan bersama.

“Selamat Hari Kartini untuk seluruh perempuan Indonesia. Semoga selalu sukses, sehat, dan terus memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara,” tutupnya. (bl)

Dilema Integritas Perpajakan: Antara Konsultan Resmi, Praktisi Ilegal, dan Celah “Pihak Lain”

Dunia perpajakan Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius terkait standardisasi profesi. Di satu sisi, negara mewajibkan Konsultan Pajak resmi untuk mematuhi regulasi ketat di bawah naungan Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK), Kementerian Keuangan.

Di sisi lain, praktik “Konsultan tidak berizin” dan pemanfaatan celah aturan “Pihak Lain” kian menjamur, menciptakan ketimpangan (unlevel playing field) yang berisiko merugikan Wajib Pajak dan negara.

​1. Konsultan Pajak Resmi: Kewajiban di Balik Izin

​Menjadi Konsultan Pajak yang legal bukanlah perkara mudah. Sesuai dengan PMK No. 111/PMK.03/2014, dan Perubahannya PMK No. 175/PMK.01/2022, seorang konsultan harus melewati sertifikasi (USKP), memiliki izin praktik dari Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, dan wajib menjadi anggota asosiasi profesi.
​Setiap tahunnya, mereka dibebani kewajiban administratif yang ketat:

Laporan Tahunan: Wajib melaporkan seluruh aktivitas praktiknya kepada P2PK melalui sistem SIKP.

SKP (Satuan Kredit Profesi):* Wajib mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan.

Kode Etik: Terikat pada sanksi pembekuan hingga pencabutan izin jika melakukan malpraktik.

​2. Fenomena Konsultan Ilegal: “Shadow Consultant”

​Masalah utama muncul dari para praktisi yang memberikan jasa konsultasi secara komersial namun tidak memiliki izin resmi (Ilegal). Mereka beroperasi di bawah radar pengawasan P2PK. Karena tidak terdaftar, mereka:

Bebas dari Laporan Tahunan: Tidak ada kewajiban transparansi data klien kepada otoritas.

Kebal Sanksi Profesi: Jika terjadi kesalahan fatal yang merugikan klien, P2PK tidak bisa menyentuh mereka karena mereka tidak pernah masuk dalam sistem pembinaan.

​ Harga Predator: Sering kali mematok harga jauh di bawah tarif standar karena tidak memiliki biaya operasional kepatuhan (biaya asosiasi, pelatihan, dll).

​ 3. Celah Hukum “Pihak Lain” dan Putusan MK

​Ketegangan ini diperparah dengan adanya aturan mengenai “Pihak Lain” yang dapat menjadi kuasa Wajib Pajak. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 63/PUU-XV/2017, ditegaskan bahwa siapa pun yang memiliki keahlian di bidang perpajakan dapat menjadi kuasa Wajib Pajak tanpa harus menjadi Konsultan Pajak resmi.

Secara perundang-undangan (Pasal 32 UU KUP), “Pihak Lain” ini awalnya ditujukan untuk karyawan tetap atau keluarga. Namun, dalam praktiknya, celah ini sering digunakan oleh konsultan tidak berizin untuk tetap bisa bersidang di Pengadilan Pajak atau mendampingi pemeriksaan dengan dalih sebagai “Kuasa” atau “Ahli”, bukan sebagai “Konsultan”.

​4. Risiko Malpraktik dan NOMOR 175/PMK.01/2022 Wajib Pajak

​Perbedaan mendasar antara Konsultan Resmi dan Pihak Lain/Ilegal terletak pada Akuntabilitas.
​ Tanpa Pengawasan: Praktisi ilegal tidak memiliki kewajiban menjaga standar kualitas. Jika mereka memberikan saran yang menjurus pada tax evasion (penggelapan pajak) yang berujung pidana, Wajib Pajak-lah yang akan menanggung beban hukum sepenuhnya.

​Ketiadaan Perlindungan Profesi: Konsultan resmi memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga integritas sistem perpajakan nasional. Sebaliknya, praktisi ilegal cenderung hanya mengejar keuntungan jangka pendek tanpa takut izinnya dicabut.

*5. Menuju Reformasi Regulasi

​Untuk mengatasi kesenjangan ini, P2PK dan Direktorat Jenderal Pajak perlu melakukan langkah konkret:

1. ​ Sinkronisasi Data Kuasa: DJP harus memvalidasi setiap Surat Kuasa Khusus. Jika kuasa tersebut bukan karyawan tetap dan bertindak secara komersial namun tidak memiliki izin P2PK, maka harus ada tindakan tegas.
2. ​ Edukasi “Whitelist” : Memasifkan pencarian konsultan melalui sistem search engine resmi P2PK agar masyarakat sadar risiko menggunakan jasa ilegal.
3. ​ Standardisasi “Pihak Lain”: Perlunya aturan turunan yang lebih ketat mengenai kriteria “keahlian” bagi pihak lain, agar tidak menjadi pintu belakang bagi praktik konsultan ilegal.

​ Kesimpulan

​Secara hukum, keberadaan “Pihak Lain” memang dimungkinkan oleh UU dan Putusan MK. Namun, membiarkan Konsultan tidak berizin atau praktisi tidak berizin beroperasi tanpa pengawasan administratif (Laporan Tahunan) dan pembinaan adalah bom waktu bagi sistem perpajakan kita. Integritas pajak hanya bisa tegak jika para pelakunya baik Wajib Pajak maupun konsultannya berada dalam satu standar moral dan hukum yang sama.

​Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Lampung,
Konsultan Pajak, Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak dan Advokat

Teten Dharmawan, S.E., S.H., M.H., BKP., CCL.

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

id_ID