Pemegang Brevet Masih Bisa Jadi Kuasa Pajak, Berlaku Hingga 31 Desember 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pemegang sertifikat brevet untuk bertindak sebagai kuasa di bidang perpajakan hingga 31 Desember 2026.

Ketentuan tersebut diatur sebagai masa transisi dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.  

Melalui ketentuan tersebut, seseorang yang bukan Konsultan Pajak tetap dapat ditunjuk sebagai kuasa oleh wajib pajak apabila memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan perguruan tinggi negeri maupun swasta dengan status terakreditasi A, paling rendah jenjang Diploma III.

Fasilitas ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari masa penyesuaian menuju pemberlakuan penuh aturan baru.  

Selama masa transisi, penunjukan kuasa wajib dilakukan menggunakan Surat Kuasa Khusus dalam bentuk kertas. Wajib Pajak juga harus melampirkan fotokopi sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal perpajakan sebagai dokumen pendukung.

Surat Kuasa Khusus tersebut kemudian disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk diadministrasikan dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak.  

PMK 44 Tahun 2026 juga memberikan kepastian bahwa Surat Kuasa Khusus yang dibuat selama masa transisi tetap berlaku hingga pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan selesai, meskipun proses tersebut melewati tanggal 31 Desember 2026.  (bl)

id_ID