
Penggunaan Konsultan dan Kuasa Pajak adalah Pilihan Bukan Keharusan
Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperjelas mekanisme pergantian kuasa di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, wajib pajak yang

IKPI, Jakarta: Pemerintah mempertegas batas kewenangan kuasa di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, setiap kuasa pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan batas yang jelas mengenai berakhirnya status kuasa di bidang perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, seorang kuasa

IKPI, Jakarta: Pemerintah mempertegas standar etika dan profesionalisme kuasa di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, kuasa

IKPI, Jakarta: Pemerintah mulai menerapkan digitalisasi dalam mekanisme pemberian kuasa di bidang perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, Surat Kuasa Khusus

IKPI, Jakarta: Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pemegang sertifikat brevet untuk bertindak sebagai kuasa di bidang perpajakan hingga 31 Desember 2026. Ketentuan tersebut diatur sebagai

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperketat persyaratan bagi pihak yang ingin bertindak sebagai kuasa di bidang perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, setiap

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperketat pengaturan mengenai kuasa wajib pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di