Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan, membawa pesan yang cukup jelas, negara ingin menegaskan bahwa hubungan hukum dalam perpajakan pada dasarnya adalah hubungan antara Wajib Pajak dan negara.
Pemenuhan hak maupun kewajiban perpajakan merupakan tanggung jawab Wajib Pajak, sementara penggunaan kuasa atau konsultan pajak hanyalah sebuah pilihan yang diberikan oleh peraturan, bukan kewajiban yang harus ditempuh.
Di tengah berkembangnya kompleksitas administrasi perpajakan, tidak sedikit masyarakat yang menganggap bahwa mengurus pajak harus selalu melalui konsultan pajak.
Pandangan tersebut sebenarnya kurang tepat. PMK 44 Tahun 2026 justru menegaskan prinsip sebaliknya. Negara memberikan keleluasaan kepada setiap Wajib Pajak untuk menjalankan sendiri kewajiban perpajakannya apabila memiliki kemampuan dan pemahaman yang memadai.
Pilihan untuk menggunakan kuasa merupakan bentuk perlindungan hukum bagi Wajib Pajak yang menghadapi keterbatasan, baik karena kesibukan, kondisi kesehatan, lokasi, maupun kompleksitas transaksi usaha yang dimiliki. Dengan kata lain, keberadaan kuasa bukan untuk mengambil alih tanggung jawab perpajakan, melainkan membantu pelaksanaan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Prinsip ini menjadi penting karena dalam praktiknya masih ditemukan anggapan bahwa setelah menunjuk kuasa, seluruh tanggung jawab perpajakan otomatis berpindah kepada penerima kuasa. Padahal, dari perspektif hukum perpajakan, yang tetap bertanggung jawab atas kebenaran data, pembayaran pajak, dan pelaporan adalah Wajib Pajak itu sendiri.
Artinya, kuasa hanya menjalankan kewenangan yang diberikan berdasarkan surat kuasa, sedangkan konsekuensi hukum atas hak dan kewajiban perpajakan tetap melekat pada pemberi kuasa.
Di sisi lain, PMK 44 Tahun 2026 juga memberikan pesan kuat mengenai perlindungan terhadap Wajib Pajak. Regulasi ini memperketat persyaratan bagi pihak selain konsultan pajak yang akan bertindak sebagai kuasa.
Persyaratan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi hak Wajib Pajak, melainkan memastikan bahwa pihak yang diberi kepercayaan benar-benar memahami dasar-dasar perpajakan sehingga tidak menimbulkan kesalahan administrasi yang pada akhirnya merugikan Wajib Pajak sendiri.
Pengaturan tersebut menjadi semakin relevan di era digital ketika berbagai layanan perpajakan telah dilakukan secara elektronik. Kesalahan kecil dalam pengisian data, penggunaan akun, atau penyampaian dokumen dapat berimplikasi pada sanksi administrasi maupun sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, negara berkepentingan memastikan bahwa siapa pun yang bertindak sebagai kuasa memiliki kompetensi yang memadai.
Bagi profesi konsultan pajak, PMK 44 Tahun 2026 juga memberikan penegasan mengenai posisi profesi tersebut. Konsultan pajak bukanlah pihak yang diwajibkan untuk digunakan oleh seluruh Wajib Pajak, melainkan profesi yang memberikan nilai tambah melalui kompetensi, pengalaman, dan kepatuhan terhadap kode etik.
Wajib Pajak yang menghadapi transaksi kompleks, pemeriksaan, keberatan, banding, atau kebutuhan perencanaan pajak tentu akan memperoleh manfaat dari pendampingan profesional. Namun, bagi Wajib Pajak yang mampu memenuhi kewajibannya secara mandiri, regulasi tetap memberikan ruang penuh untuk melaksanakannya sendiri.
Dengan demikian, kepercayaan terhadap profesi konsultan pajak seharusnya lahir dari kualitas layanan dan kompetensi yang diberikan, bukan karena adanya kewajiban hukum. Semakin profesional layanan yang diberikan, semakin besar pula kepercayaan masyarakat untuk menggunakan jasa konsultan pajak secara sukarela.
Hal lain yang patut diapresiasi adalah dimuatnya ketentuan mengenai sanksi terhadap pihak yang menghalangi pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Ketentuan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat merugikan Wajib Pajak.
Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan Wajib Pajak untuk menguasai akses perpajakan, menahan dokumen, mempersulit pelaporan, atau melakukan tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada akhirnya, esensi PMK Nomor 44 Tahun 2026 bukanlah mengurangi peran profesi konsultan pajak, melainkan menempatkan setiap pihak pada porsinya masing-masing. Wajib Pajak tetap menjadi subjek utama dalam hubungan perpajakan, sedangkan kuasa maupun konsultan pajak hadir sebagai mitra profesional yang membantu apabila diperlukan.
Regulasi ini memperkuat prinsip bahwa kepatuhan pajak tidak dibangun melalui ketergantungan kepada pihak lain, tetapi melalui kesadaran, pemahaman, dan tanggung jawab Wajib Pajak sendiri. Dalam kerangka tersebut, penggunaan konsultan pajak merupakan hak yang dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan, bukan kewajiban yang dipaksakan oleh peraturan.
Penulis adalah Ketua Departemen Advokasi dan Perlindungan Hukum, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Advokat dan Konsultan Pajak
Andreas Budiman
Email: andreaskonsultanpajak@gmail.com
Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI
