IKPI, Jakarta: Pemerintah memperjelas mekanisme pergantian kuasa di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut, wajib pajak yang ingin menunjuk kuasa baru tidak dapat langsung melakukannya. Terlebih dahulu, wajib pajak harus mencabut kuasa yang masih berlaku sesuai tata cara yang telah ditetapkan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 11 PMK 44 Tahun 2026. Pencabutan kuasa dilakukan melalui Surat Pencabutan Surat Kuasa Khusus yang dapat dibuat dalam bentuk elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau dalam bentuk kertas.
Apabila dibuat secara elektronik, surat pencabutan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Portal Wajib Pajak dan berlaku sejak proses penyampaiannya selesai.
Sementara itu, surat pencabutan dalam bentuk kertas harus disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk diadministrasikan dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak.
PMK 44 Tahun 2026 juga mengatur bahwa Surat Pencabutan Surat Kuasa Khusus paling sedikit harus memuat identitas pemberi kuasa, identitas penerima kuasa, nomor dan tanggal Surat Kuasa Khusus yang dicabut, serta tanggal pencabutan kuasa.
Dengan demikian, proses pencabutan memiliki kejelasan administrasi dan dapat ditelusuri dalam sistem DJP.
Ketentuan ini menjadi penting ketika wajib pajak ingin menunjuk kuasa baru untuk melaksanakan hak atau memenuhi kewajiban perpajakan yang sama.
Sebelum penunjukan kuasa baru dilakukan, kuasa sebelumnya harus terlebih dahulu dicabut agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam mewakili wajib pajak. (bl)
