PPh Jadi Andalan, Penerimaan Pajak Bali Capai Rp10,27 Triliun hingga Agustus 2025

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pajak Penghasilan (PPh) menjadi tulang punggung penerimaan pajak di Bali. Hingga Agustus 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp10,27 triliun atau 57,12% dari target tahunan Rp17,99 triliun. Angka ini tumbuh 9,97% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, mengungkapkan bahwa kontribusi PPh mencapai Rp7,15 triliun atau hampir 70% dari total penerimaan pajak di Pulau Dewata. “PPh masih menjadi motor utama penerimaan pajak Bali, seiring meningkatnya aktivitas ekonomi dan kepatuhan wajib pajak,” ujar Darmawan, Rabu (1/10/2025).

Selain PPh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menyumbang Rp2,6 triliun. Pajak lainnya, termasuk PBB dan BPHTB, tercatat lebih kecil yakni Rp1,56 miliar serta pajak lain-lain Rp471,53 miliar.

Sektor Pariwisata Semakin Menggeliat

Pertumbuhan penerimaan pajak juga dipacu bangkitnya pariwisata Bali. Sektor penyediaan akomodasi dan makan minum mencatat realisasi Rp1,65 triliun atau 16,13% dari total, melonjak 25,07% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kontributor lainnya berasal dari perdagangan besar dan eceran termasuk perbaikan kendaraan bermotor sebesar Rp1,94 triliun (18,91%), serta sektor real estat Rp592,57 miliar dan aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis Rp500,90 miliar.

“Aktivitas pariwisata Bali yang kian bergairah menjadi salah satu faktor pendukung naiknya penerimaan, terutama dari PPh yang mencerminkan pertumbuhan usaha di berbagai sektor,” jelas Darmawan.

Darmawan menegaskan pencapaian ini tidak terlepas dari kepatuhan wajib pajak. “Partisipasi wajib pajak sangat penting dalam mendukung pembangunan. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan,” ujarnya.

Dengan dominasi PPh sebagai sumber penerimaan, DJP Bali optimistis target akhir tahun bisa dikejar seiring momentum positif ekonomi Pulau Dewata. (alf)

Pemerintah Perpanjang Insentif PPh 21 DTP, Sasar 2,2 Juta Pekerja Hingga 2026

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kabar gembira bagi jutaan pekerja Indonesia. Pemerintah memastikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bakal berlanjut hingga 2026. Program ini akan menolong pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta di sektor padat karya maupun pariwisata agar tidak terbebani pajak penghasilan.

“Untuk sektor pariwisata, aturan teknisnya sudah disiapkan. Jadi, pekerja hotel, restoran, dan kafe dengan gaji di bawah Rp10 juta tidak perlu lagi membayar PPh 21, karena ditanggung pemerintah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Airlangga menegaskan, tambahan sektor baru ini akan melindungi 552 ribu pekerja pariwisata yang sempat terpukul akibat pandemi. Sementara itu, sektor padat karya tetap menjadi penerima utama dengan cakupan 1,7 juta pekerja, mulai dari industri tekstil, alas kaki, pakaian jadi, kulit, hingga furnitur.

Sejak Februari 2025, insentif ini sudah berjalan melalui PMK Nomor 10/2025. Pemerintah menilai kebijakan tersebut efektif menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong konsumsi rumah tangga. Tahun depan, anggaran Rp800 miliar telah disiapkan untuk menopang keberlanjutan insentif ini.

“Total penerima insentif hingga 2026 akan mencapai 2,2 juta pekerja. Ini bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga sektor riil agar tetap bergeliat,” tambah Airlangga.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap iklim usaha di dua sektor padat tenaga kerja tersebut semakin bergairah, sekaligus memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi nasional. (alf)

DJP: Coretax Bukan Ancaman, Tapi Jalan Baru Menuju Kepatuhan Pajak

(Foto: Tangkapan Layar YouTube IKPI)

IKPI, Jakarta: Perubahan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax kerap menimbulkan pertanyaan dan keresahan di kalangan wajib pajak. Namun, Hargono Nugroho, Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menegaskan bahwa sistem ini justru dirancang untuk mempermudah, bukan menyulitkan.

“Kalau dulu wajib pajak harus mengisi lampiran dulu baru induk, di Coretax justru sebaliknya. Induk diisi dulu, lalu sistem yang menentukan lampiran apa saja yang harus dilengkapi. Jadi setiap wajib pajak bisa berbeda, sesuai karakter dan jawaban mereka,” ujar Hargono dalam diskusi perpajakan di Studio Podcast Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta Selatan, baru baru ini.

Menurutnya, perubahan pola pengisian ini penting agar data lebih tertata dan sesuai kondisi riil. Dengan cara itu, wajib pajak tak perlu lagi bingung memilih lampiran yang kadang tidak relevan dengan aktivitas usahanya.

Lebih Personal dan Fleksibel

Hargono menambahkan, Coretax memungkinkan pendekatan yang lebih personal. Bila wajib pajak memiliki beberapa jenis usaha, sistem hanya meminta memilih usaha dominan. Sementara penghasilan lain dapat dimasukkan sebagai pendapatan luar usaha utama.

“Kalau ada pos biaya yang tidak tersedia, bisa dicatat di pos lain-lain. Jadi fleksibel, tidak kaku, tapi tetap dalam kerangka laporan yang benar,” jelasnya.

Ia juga menekankan, Coretax adalah jawaban DJP atas tantangan digitalisasi. Sistem ini tidak hanya memudahkan pelaporan, tapi juga membuka peluang integrasi dengan pihak lain, termasuk perbankan.

“Coretax dirancang untuk bisa saling terhubung. Misalnya validasi data, nanti tidak perlu manual, cukup lewat sistem. Jadi ke depan wajib pajak akan semakin terbantu,” kata Hargono.

Meski begitu, ia mengakui bahwa masa transisi pasti menimbulkan kendala. Karena itu, edukasi dan sosialisasi harus terus digencarkan.

“Adaptasi memang butuh waktu. Tapi yang penting, wajib pajak tidak merasa sendirian. Ada DJP dan ada konsultan pajak yang siap mendampingi,” ujarnya.

Dengan penjelasan lugas tersebut, Hargono ingin menepis anggapan bahwa Coretax menambah kerumitan. Baginya, sistem baru ini adalah pondasi menuju administrasi pajak yang lebih modern, akurat, dan berkeadilan. (bl)

IKPI Surabaya Dorong Generasi Muda Melek Pajak Lewat Petra Agility & Integrity Forum

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya menunjukkan komitmennya dalam mendorong literasi perpajakan generasi muda dengan berpartisipasi aktif dalam Petra Agility & Integrity Forum: Compliance and Sustainability Growth yang digelar Universitas Kristen Petra (UK Petra) Surabaya pada 30 September – 1 Oktober 2025.

Kegiatan yang berlangsung dua hari ini tak hanya menghadirkan seminar nasional bertema kepatuhan dan pertumbuhan berkelanjutan, tapi juga menampilkan final Tax Olympiad ajang adu strategi dan kemampuan pajak antar mahasiswa. 

Acara ini lahir dari sinergi UK Petra, Kanwil DJP Jawa Timur I, dan IKPI Cabang Surabaya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, menegaskan bahwa keterlibatan IKPI bukan sekadar dukungan acara, melainkan bagian dari strategi besar organisasi dalam mencetak kader konsultan pajak masa depan.

“Bagi kami, kampus adalah ladang subur untuk menanamkan nilai integritas dan profesionalisme sejak dini. Lewat forum ini, kami ingin memperkenalkan profesi konsultan pajak kepada generasi muda sekaligus mempersiapkan mereka menjadi tenaga profesional yang beretika,” ujar Enggan, Rabu (1/10/2025).

Menurutnya, regenerasi anggota IKPI tidak hanya soal jumlah, tetapi juga kualitas. IKPI ingin memastikan lahirnya konsultan pajak muda yang tidak hanya mahir secara teknis, tetapi juga menjunjung tinggi etika dan memahami peran penting pajak dalam pembangunan nasional.

Partisipasi IKPI dalam forum akademik seperti ini juga menjadi langkah nyata membangun kolaborasi berkelanjutan antara asosiasi profesi, otoritas pajak, dan perguruan tinggi.

“Harapan kami, semakin banyak mahasiswa yang melihat profesi konsultan pajak sebagai pilihan karier strategis. Dengan begitu, keberlangsungan organisasi terjaga, dan generasi penerus IKPI siap melanjutkan perjuangan dengan integritas,” kata Enggan.

Melalui sinergi lintas institusi ini, IKPI Surabaya ingin memastikan bahwa literasi pajak di kalangan akademisi bukan hanya teori, tetapi juga menjadi bekal nyata untuk melahirkan profesional muda yang kompeten dan sadar pajak. (bl)

Podcast IKPI: Novia Artini Ajak Wajib Pajak Adaptasi Coretax

(Foto: Tangkapan Layar YouTube IKPI)

IKPI, Jakarta: Host Podcast Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Novia Artini, bari-baru ini mengajak para wajib pajak untuk tetap tenang menghadapi perubahan sistem pelaporan melalui Coretax. Ia menegaskan, sistem baru ini bukanlah hambatan, melainkan kesempatan untuk menata data lebih rapi dan meningkatkan disiplin administrasi.

“Banyak yang bilang Coretax ribet. Padahal sebenarnya ini cara baru supaya data lebih rapi dan transparan. Kuncinya jangan panik, cukup siapkan laporan keuangan sejak dini,” ujar Novia dalam salah satu episode Podcast yang tayang di saluran YouTube IKPI, baru baru ini.

Menurut Novia, wajar bila sebagian wajib pajak merasa kaget dengan perubahan pola dari DJP Online ke Coretax. Pada Coretax, sebelum melakukan pengisian SPT, maka Wajib Pajak perlu menjawab pertanyaan-pertanyaan sesuai proses bisnisnya yang akan menentukan lampiran-lampiran apa yang perlu diisi oleh Wajib Pajak. 

Selain itu, pada Coretax juga ada kertas kerja yang harus diisi, bukan sekedar upload dokumen seperti pada DJP Online. Oleh karena itu, disarankan agar pengisian SPT jangan terlalu mepet dead-line penyampaian SPT sehingga bisa teliti dan berhati-hati pada saat proses pengisian.

“Ibarat bikin martabak, adonannya dulu baru toppingnya. Memang lebih detail, tapi hasilnya lebih enak dan rapi. Begitu juga dengan laporan pajak, semakin detail semakin transparan,” tuturnya.

Novia juga mengingatkan wajib pajak untuk berhati-hati terhadap pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Ingat, DJP tidak pernah mengirim pemberitahuan resmi lewat WhatsApp. Kalau ada pesan WA atau email mencurigakan, langsung abaikan. Jangan sampai data pribadi bocor ke pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Lebih lanjut, Novia menyoroti kebiasaan sebagian wajib pajak yang menunda hingga mendekati tenggat waktu. Dengan sistem Coretax yang lebih detail, katanya, pola itu harus segera ditinggalkan.

“Jangan tunggu deadline baru gerak. Kalau lebih cepat disiapkan, pasti lebih tenang. Adaptasi ini memang menuntut disiplin, tapi dengan persiapan sejak awal, prosesnya bisa jauh lebih lancar,” jelasnya.

Ia juga memastikan, bahwa IKPI selalu siap mendampingi wajib pajak dalam menghadapi transisi menuju Coretax.

“Wajib pajak tidak sendirian. IKPI selalu ada untuk memberikan panduan, pendampingan, dan edukasi. Jadi jangan merasa bingung, kita hadapi Coretax bersama-sama,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Podcast IKPI yang diselenggarakan pada 24 September ini menghadirkan Pembicara:

1. Hargo Nugroho (Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak Kemenkeu)

2. Irla Putri Safitri (Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak Kemenkeu)

3. Wisnu Setiawan (Departemen Teknologi dan Informasi – Pengurus Pusat IKPI)

Host:

1. Novia Artini (Departemen Kemitraan dengan Instansi dan Lembaga Pemerintahan – Pengurus Pusat IKPI) (bl)

IKPI Medan Kembali Membuka Kelas Brevet A/B Reguler Batch 3

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan kembali membuka KelasKursus Perpajakan Brevet A/B Reguler Batch 3, yang diselenggarakan di Gedung Sekretariat IKPI Cabang Medan, Jl. Prof H.M. Yamin No.6H, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Senin (29/9/2025)

Acara pembukaan kelas brevet IKPI Cabang Medan berlangsung dengan dihadiri oleh Wakil Ketua I, Hang Bun, Wakil Ketua II, Pony, serta Usman selakuinstruktur yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara. Kehadiran para pengurus tersebut sekaligus mewakili Ketua IKPI Cabang Medan, Eben Ezer Simamora, SE.Ak, CA, BKP, SH, MH, Adv., yang pada kesempatan iniberhalangan hadir karena sedang berada di luar kota.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua I, Hang Bun, memperkenalkan struktur pengurus IKPI sekaligusmemberikan arahan kepada peserta. Beliau mengimbau agar peserta aktif dalam sesi tanya jawab untuk memahami materidengan lebih baik. Selain itu, beliau juga memperkenalkanInstruktur Pak Usman, yang memiliki pengalaman panjanglebih kurang 20 tahun di bidang perpajakan.

“Bapak ibu sudah ada di jalur yang benar dengan mengikutikelas brevet hari ini. Karena dengan mengikuti kegiatan ini, Bapak/Ibu dapat menambah pengetahuan dan pemahamandalam bidang perpajakan, serta sebagai persiapan jika inginmengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak. Apalagi pada masa sekarang, perihal pajak ini semakin penting untukdibahas dan diketahui.” ujar Hang Bun dalam sambutannya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Kelas reguler Batch 3 ini diikuti oleh 13 orang peserta, yang akan menjalani proses pembelajaran secara tatap muka di sekretariat IKPI Cabang Medan. Kelas berlangsung setiap hariSenin hingga Kamis, pukul 18.00 – 21.00 WIB, dengan total 28 pertemuan. Nantinya, pada akhir rangkaian kegiatan akandilaksanakan ujian, di mana peserta yang lulus berhakmemperoleh sertifikat kelulusan, sedangkan peserta yang tidak mengikuti ujian tetap mendapatkan sertifikat peserta. Selama pertemuan, IKPI Cabang Medan juga menyediakankonsumsi untuk mendukung kenyamanan belajar.

Sebagai tanda dimulainya kegiatan, Wakil Ketua I secararesmi membuka kelas Brevet Reguler Batch 3. Acara ditutupdengan pesan dari Wakil Ketua II, Ibu Pony yang menyampaikan motivasi kepada peserta.

“Selamat mengikuti kursus, semoga semuanya lancar dan Bapak/Ibu bisa mendapat wawasan yang lebih luas,” tuturPony.

Dengan dibukanya kelas ini, IKPI Medan menegaskankomitmennya dalam mencetak konsultan pajak yang kompeten, berintegritas, dan siap berkontribusi bagipenguatan sistem perpajakan di Indonesia.

Bernard Arnault Lawan Wacana Pajak Kekayaan di Prancis

IKPI, Jakarta: Orang terkaya di Eropa sekaligus bos LVMH, Bernard Arnault, menegaskan penolakannya terhadap wacana pajak kekayaan yang tengah mengemuka di Prancis. Arnault bahkan menyerang langsung ekonom Gabriel Zucman, pengusul kebijakan tersebut, dengan menyebutnya sebagai “aktivis kiri jauh” yang membawa agenda ideologis berbahaya.

“Dia menggunakan pseudo-keahlian akademiknya yang bahkan masih jadi bahan perdebatan untuk menyebarkan ideologi yang ingin menghancurkan ekonomi liberal, satu-satunya sistem yang terbukti bekerja untuk kebaikan semua orang,” kata Arnault dalam wawancara dengan Sunday Times yang dikutip Bloomberg, Minggu (21/9/2025).

Pernyataan pedas itu dilontarkan saat pemerintahan Presiden Emmanuel Macron masih berjibaku menekan defisit fiskal. Parlemen yang terbelah tanpa mayoritas absolut membuat negosiasi anggaran kian rumit. Di tengah situasi tersebut, Fraksi Sosialis mendorong penerapan pajak kekayaan sebesar 2% atas harta lebih dari 100 juta euro atau sekitar Rp1,95 triliun.

Menurut perhitungan Zucman, kebijakan ini bisa menyasar sekitar 1.800 rumah tangga super kaya di Prancis dan berpotensi menambah penerimaan negara hingga 15 miliar euro (sekitar Rp292,5 triliun) per tahun. Ia beralasan banyak miliarder membayar pajak penghasilan minim karena sebagian besar pemasukan mereka berupa dividen yang dialirkan lewat perusahaan holding. Arnault disebut secara eksplisit sebagai contoh.

Arnault membantah keras tuduhan itu. Ia menegaskan dirinya termasuk salah satu pembayar pajak terbesar di Prancis dan menolak anggapan tidak berkontribusi bagi negara. Namun Zucman tak tinggal diam. Melalui platform X, ia menyebut retorika Arnault karikatural dan berbahaya.

“Ucapan semacam ini, tak jauh beda dari Trump atau Musk, seharusnya membuat kita khawatir,” tegasnya.

Pertarungan wacana ini kian menyedot perhatian publik karena menyangkut figur kelas dunia. Berdasarkan Bloomberg Billionaires Index, kekayaan Arnault ditaksir mencapai US$169 miliar atau sekitar Rp2.801,76 triliun (kurs JISDOR 19 September 2025: Rp16.578 per dolar AS), menjadikannya sosok paling kaya di Eropa. (alf)

 

 

IKPI Sumbagsel: Piagam Wajib Pajak Jadi Momentum Penguatan Budaya Kepatuhan

IKPI, Palembang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menilai peluncuran Piagam Wajib Pajak oleh Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung pada 16 September 2025 menjadi tonggak penting dalam mendorong budaya kepatuhan pajak berkelanjutan.
Ketua IKPI Sumbagsel, Nurlena, menyebut piagam tersebut bukan sekadar simbol, tetapi juga pengingat bahwa hubungan antara wajib pajak dan otoritas fiskal dibangun atas dasar kesetaraan hak dan kewajiban.

“Bagi dunia usaha maupun profesi konsultan pajak, piagam ini merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi nyata semua pihak, meski kita tahu pajak adalah beban yang harus dibayar tanpa pengembalian langsung,” ujar Nurlena, Kamis (18/9/2025).

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagsel)

Menurutnya, peran IKPI Sumbagsel akan semakin krusial dalam mendampingi wajib pajak, baik korporasi besar maupun UMKM, agar memahami keseimbangan hak dan kewajiban yang sudah diatur undang-undang. Konsultan pajak anggota IKPI juga diharapkan mampu menjembatani sosialisasi aturan fiskal sekaligus memberi pendampingan yang benar, sehingga terhindar dari praktik konsultan abal-abal yang merugikan.

Terkait kepatuhan, Nurlena menilai tren di Sumbagsel relatif positif dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu faktor pendorong adalah kegiatan bimbingan teknis, termasuk Bimtek Coretax yang semakin merata. Hasilnya, penerimaan perpajakan di wilayah ini menunjukkan peningkatan signifikan.

Lebih jauh, Nurlena menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan antara IKPI, asosiasi pengusaha, akademisi, media massa, dan otoritas pajak. “Komunikasi yang lancar dan penyelesaian kendala wajib pajak bersama DJP akan memperkuat iklim usaha yang sehat di Sumbagsel,” tegasnya.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagsel)

Dalam acara peluncuran piagam, Nurlena sendiri membacakan bagian “Kewajiban Wajib Pajak”, sementara Ketua GAPKI Sumsel, Alex Sugiarto, membacakan bagian “Hak Wajib Pajak”. Menurut Kakanwil DJP Sumsel dan Babel, kehadiran para pemimpin asosiasi profesi memberi bobot lebih karena mereka dinilai memahami detail regulasi perpajakan melalui praktik sehari-hari.

Ia berharap momentum ini tidak berhenti di seremoni. “IKPI Sumbagsel akan menyebarluaskan isi piagam kepada para wajib pajak agar semakin banyak yang memahami dan menjalankan hak serta kewajiban perpajakannya. Dengan begitu, kepatuhan bisa tumbuh menjadi budaya bersama,” ujarnya. (bl)

IKPI Lampung Bersama UDD PMI Gelar Donor Darah di HUT ke-60, Berhasil Kumpulkan 100 Kantong

IKPI, Lampung: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Lampung menggelar kegiatan bakti sosial donor darah bekerja sama dengan Unit Donor Darah (UDD) PMI Provinsi Lampung. Acara berlangsung di UDD Pembina PMI Lampung, Jalan Sam Ratulangi, Penegahan, Bandar Lampung.

Ketua IKPI Cabang Lampung, Teten Dharmawan, mengatakan bahwa kegiatan ini bukan hanya bentuk perayaan usia organisasi yang sudah enam dekade berdiri, tetapi juga wujud nyata kepedulian sosial para konsultan pajak terhadap masyarakat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Lampung)

“Setetes darah yang kita sumbangkan hari ini bukan sekadar cairan, melainkan sebuah nyawa yang dapat menyelamatkan sesama. Donor darah ini adalah bentuk kontribusi positif kami untuk masyarakat,” ujarnya.

IKPI menargetkan terkumpul minimal 100 kantong darah dari para peserta yang terdiri atas anggota IKPI, masyarakat umum, hingga insan media. Teten juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PMI Lampung atas kerja sama yang solid, serta kepada para peserta yang dengan sukarela mendonorkan darahnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Lampung)

Menurutnya, donor darah ini mencerminkan bahwa profesi konsultan pajak bukan hanya berkontribusi di bidang keuangan dan perpajakan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dalam mendukung kemanusiaan.

“Banyak orang yang tidak pernah tahu, betapa berharganya setetes darah sampai mereka atau keluarganya sendiri membutuhkannya di rumah sakit. Karena itu, melalui kegiatan ini kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa mendonorkan darah adalah bentuk kasih sayang paling sederhana namun berdampak besar,” kata Teten.

Ia juga menambahkan, kegiatan donor darah ini menjadi simbol bahwa semangat kebersamaan dan kemanusiaan harus selalu mengiringi profesi apa pun. “Kami ingin menunjukkan, konsultan pajak bukan hanya bekerja di balik meja dengan angka dan regulasi, tetapi juga hadir di tengah masyarakat dengan hati. Inilah cara kami berbagi, memberi, dan menguatkan satu sama lain,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Lampung)

Kegiatan donor darah ini diharapkan dapat menjadi tradisi positif di setiap perayaan HUT IKPI, sekaligus menginspirasi masyarakat untuk terus menebar kebaikan. (bl)

IKPI Surabaya dan OCBC Kolaborasi Tingkatkan Literasi Pajak Nasabah Prioritas

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong literasi perpajakan melalui kerja sama strategis dengan Bank OCBC. Bertempat di Ruang Menyala, Ciputra World Surabaya, Kamis (14/8/2025), seminar bertema “Beyond Compliance: Smart Strategies for Managing Assets in the Era of Global Tax Transparency” sukses digelar dan mendapat sambutan meriah dari peserta.

Kegiatan yang dihadiri sekitar 50 nasabah prioritas OCBC, dengan menghadirkan dua narasumber berpengalaman, yakni Tjokro Oentariono Lumintu,  dan Ferry Vincentius Budi. Keduanya mengupas sejumlah isu krusial yang tengah menjadi sorotan di dunia perpajakan.

Beberapa topik yang dibahas antara lain implementasi Automatic Exchange of Information (AEOI) atau keterbukaan data keuangan lintas negara, tren meningkatnya permintaan klarifikasi melalui SP2DK dan pemeriksaan pajak, hingga kebijakan pemungutan PPh pada transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Diskusi berlangsung interaktif. Banyaknya pertanyaan dari peserta membuat acara yang semula dijadwalkan selesai lebih cepat justru berlanjut hingga sore hari. Bahkan, selepas acara resmi berakhir, sejumlah nasabah masih berdiskusi langsung dengan tim IKPI Surabaya untuk mendapatkan pemahaman lebih dalam terkait persoalan teknis perpajakan yang mereka hadapi.

Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan, menilai kolaborasi ini sangat penting dalam menjembatani kebutuhan masyarakat akan literasi pajak.

“Kami mengapresiasi langkah Bank OCBC yang membuka ruang dialog dengan nasabah terkait isu perpajakan. Tingginya antusiasme peserta membuktikan bahwa literasi pajak menjadi kebutuhan nyata di era keterbukaan informasi global. IKPI Surabaya siap mendampingi dunia usaha agar tidak hanya patuh secara administrasi, tetapi juga cerdas dalam mengelola aset,” ujarnya.

Dikatakan Enggan, pihak OCBC sendiri menyambut baik keberhasilan kegiatan ini dan berharap kolaborasi dengan IKPI dapat terus berlanjut. Bagi OCBC, seminar ini bukan sekadar layanan tambahan, tetapi juga bentuk tanggung jawab dalam memberikan edukasi bernilai bagi nasabah prioritasnya.

Dengan terbangunnya sinergi antara sektor perbankan dan profesi konsultan pajak, diharapkan literasi perpajakan di kalangan masyarakat, khususnya pelaku usaha dan investor, semakin menguat. Pada akhirnya, peningkatan pemahaman pajak diharapkan dapat mendukung terciptanya kepatuhan yang sehat, adil, dan berkelanjutan. (bl)

 

id_ID