IKPI Tunjukan Komitmennya Sebagai Mitra Hubung Strategis DJP

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), terus menjalankan komitmennya untuk menjadi mitra hubung (intermediaries) strategis antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan wajib pajak. Hal itu ditunjukan dengan adanya kerja sama IKPI Cabang Pekanbaru yang menggandeng Bank OCBC NISP Pekanbaru dalam mensosialisasikan PP No 55 tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan di Premier Lounge Bank OCBC NISP Pekanbaru Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 115, Rabu (15/3/2023).

Menurut Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen, IKPI berperan sebagai mitra hubung (intermediaries) antara DJP dan Wajib Pajak. Dimana sebagai perantara, IKPI selalu membantu wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, serta membantu DJP dalam mengedukasi wajib pajak untuk meningkat kepatuhan yang akhirnya akan meningkatkan penerimaan pajak.

IKPI juga merupakan mitra strategis DJP yang selalu mendukung setiap sosialisasi program atau peraturan perpajakan yang baru salah satunya bersama mitra yaitu Bank OCBC NISP Pekanbaru.

“Sebagi mitra DJP kita ikut mensosialisasikan peraturan terbaru tentang perpajakan yang saat ini banyak belum diketahui oleh masyarakat. Itu sebabnya kita bersama Bank OCBC NISP Pekanbaru memberikan informasi tentang PP no.55 tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan,” ujar Lilisen dihadapan puluhan nasabah OCBC NISP.

Ia berharap kolaborasi bersama mitra yaitu Bank OCBC NISP Pekanbaru ini dapat terus berlanjut sehingga informasi tentang peraturan perpajakan terbaru dapat dimanfaatkan oleh nasabah Bank OCBC NISP Pekanbaru yang juga ikut mensosialisasikan kepada masyarakat luas.

Senior Branch Executive Bank OCBC NISP Pekanbaru Yuliana menjelaskan kegiatan sosialisasi ini kerap dilakukan oleh Bank OCBC NISP Pekanbaru bersama IKPI Cabang Pekanbaru dengan mensosialisasikan program perpajakan kepada para nasabah. Dimana dalam kegiatan ini dihadiri sebanyak 30 nasabah Bank OCBC NISP Pekanbaru.

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini para nasabah kami lebih mengetahui tentang peraturan perpajakan terbaru serta lebih dipermudahkan dalam melakukan pengisian SPT Tahunan yang dibantu oleh tim dari IKPI Cabang Pekanbaru,” ucapnya.

Ia juga berharap dengan adanya informasi perpajakan yang diberikan oleh IKPI Cabang Pekanbaru dapat membantu para nasabah dalam laporan pajak dan khususnya ikut sosialisasikan mengenai PP 55 yang baru berlaku di tahun 2022 lalu.

Sementara itu, Tandy Sevendy, selaku narasumber juga dalam sosialisasi tersebut menerangkan, PP 55/2022 tentang pelaksanaan Pajak Penghasilan sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam peraturan tersebut diatur poin-poin diantaranya terkait dengan objek PPh dan Pengecualian dari objek PPh, Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tak berwujud, perlakuan Perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, Instrumen pencegahan pajak berganda, bantuan atau sumbangan termasuk zakat, infak, sedekah dan sumbangan yang dikecualikan dari objek PPh, PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu, dan Penurunan tarif PPH bagi WP dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.

“Harapan kita dengan kegiatan sosialisasi ini semoga wajib pajak juga mengetahui sebenarnya penghasilan yang diterima itu masuk ke dalam objek yang mana, karena kebanyakan wajib pajak itu, tidak tahu penghasilan yang diterima itu apakah sebenarnya dikenakan pajak final atau dikenakan pajak yang tidak final. Jadi kita membantu menjelaskan hal tersebut dengan sosialisasi kepada nasabah Bank OCBC NISP Pekanbaru kali ini,” pungkasnya. (bl)

Sosialisasi Pemadanan NIK-NPWP, IKPI Pekanbaru Kolaborasi dengan Dua KPP Pratama

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru kembali menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru Senapelan dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru Tampan. Kali ini, kolaborasi asosiasi pajak terbesar di Indonesia dengan 2 KPP Pratama Pekanbaru itu dalam rangka melakukan asistensi pengisian SPT Orang Pribadi dan Sosialisasi Pemadanan NIK sebagai NPWP.

Kegiatan yang berlangsung di Novotel Pekanbaru, Kamis (2/3/2023) ini dihadiri oleh Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen, Kepala KPP Pratama Pekanbaru Senapelan Ronny Johanes Purba, Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan Imam Teguh Suyudi.

“Salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kota Pekanbaru,” kata Lilisen melalui pesan Whatsapp, kepada IKPI.or.id, Kamis (2/3/2023).

Selain itu kata Lilisen, tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak bagaimana cara mengisi SPT Tahunan PPh orang pribadi tahunan 2022 serta sosialisasi pemadanan NIK-NPWP pada wajib pajak.

Menurutnya, selama ini IKPI berperan sebagai mitra hubung (intermediaries) antara DJP dan Wajib Pajak. Dimana sebagai perantara, IKPI selalu membantu wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, serta membantu DJP dalam mengedukasi wajib pajak untuk meningkat kepatuhan yang akhirnya akan meningkatkan penerimaan pajak.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, IKPI juga merupakan mitra strategis DJP yang selalu mendukung setiap sosialisasi program atau peraturan perpajakan yang baru.

“Ini merupakan agenda rutin tahunan yang selalu dijalankan IKPI Cabang Pekanbaru. Tahun 2022 kita menggandeng organisasi sosial seperti PSMTI Pekanbaru untuk meningkatkan kepatuhan pajak, dan kali ini kita menggandeng dua KPP di Pekanbaru yaitu KPP Pekanbaru Senapelan dan KPP Pekanbaru Tampan,” ujarnya.

Lilisen berharap, ditahun 2023 ini pertisipasi wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, Ronny Johanes Purba mengapresiasi kegiatan yang rutin dilaksanakan IKPI Cabang Pekanbaru dalam membantu pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.

Apalagi, setiap orang yang mempunyai NPWP wajib membayar pajak jika sudah memenuhi syarat. Disampaikan juga bahwa nantinya NIK akan menjadi NPWP mulai tahun 2024.

“Kami menjadi penyambung informasi, NPWP nantinya akan digantikan dengan NIK, maka dari itu akan dilakukan pemadanan NIK-NPWP,” ujarnya.

Sebagai informasi, kebijakan integrasi NIK dan NPWP telah ditetapkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tersebut terdapat tiga format baru NPWP yang digunakan oleh wajib pajak.

Pertama wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK. Kedua, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah harus menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Selain itu, mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan administasi lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NIK atau NPWP dengan format baru. Optimalisasi integrasi NIK dan NPWP ini guna memitigasi praktik penghindaran pajak yang bermuara pada optimalisasi penerimaan pajak.

Tujuan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Pasal 68 Nomor 50 Tahun 2022 disebutkan ketika integrasi NIK menjadi NPWP berjalan, setiap transaksi keuangan warga negara Indonesia akan dapat diketahui oleh DJP.

“Kolaborasi ini sudah berkali-kali dilakukan yang tujuannya memberikan informasi dan edukasi kepada wajib pajak di Pekanbaru. Apalagi kepatuhan pelaporan wajib pajak terjadi peningkatan berkisar 20 persen di KPP Pekanbaru Senapelan dan ini merupakan hasil dari kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh IKPI Cabang Pekanbaru dan DJP Riau,”katanya.

Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan Imam Teguh Suyudi juga menambahkan kepatuhan wajib pajak di KPP Pekanbaru Tampan juga Ikut mengalami peningkatan sebesar 20 persen ditahun 2023 ini.

Dirinya berharap dalam waktu satu hingga dua bulan kedepan para wajib pajak baik badan usaha maupun orang pribadi bisa segera melaporkan kewajibannya.

” Kami meminta dukungan wajib pajak untuk membantu dengan sama-sama menjaga integritas saat ini dan kedepannya,”ujarnya. (bl)

IKPI Pekanbaru

IKPI Pekanbaru
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor
Click Here
IKPI Pekanbaru
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor
Click Here
IKPI Pekanbaru
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor
Click Here
Previous
Next

This is the heading

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

This is the heading

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

This is the heading

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Video Kegiatan

No videos found
id_ID