Serunya PPL IKPI Pengda DKI, 158 Peserta Padati Ballroom Hotel Avenzel Cibubur

IKPI, Jakarta: Sebanyak 158 peserta hadir memadati Ballroom Hotel Avenzel Cibubur 23-25 Februari 2024 untuk mengikuti kegiatan PPL terstruktur yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda DKI Jakarta.

“Peserta yang hadir berjumlah 158 dari IKPI Cabang Jakarta Barat 22 peserta, Jakarta Utara 11 peserta, Jakarta Pusat 8 peserta, Jakarta Timur 17 peserta, Jakarta Selatan 9 peserta, Depok 4 peserta, Bekasi 42 peserta, Bogor 6 peserta, Jambi 1 peserta, Kota Tangerang 5 peserta, Padang 1 peserta, Pangkal Pinang 1 peserta, Pekanbaru 2 peserta, Pontianak 1 peserta, Surabaya 1 peserta, Surakarta 1 peserta, Tangerang Selatan 1 peserta, dan peserta umum ada 24 orang,” kata Ketua IKPI Pengda DKI Jakarta Emanuel Ali, Selasa (27/2/2024).

(Foto: Dok. IKPI Pengda DKI Jakarta)

Ali menceritakan, kegiatan PPL Pengda DKI Jakarta kali ini sekaligus dalam rangka mengakhiri masa kepengurusan yang habis di tahun 2024. Tentu dia mengharapkan adanya kegiatan tersebut dapat memberikan kesan bagi anggota IKPI dalam periode
kepengurusan 2019-2024, khususnya buat Pengcab yang koordinasinya ada di Pengda DKI Jakarta.

Diungkapkannya, dengan berbagai acara yang telah disiapkan pengurus Pengda DKI dalam kegiatan ini nampak seluruh peserta larut dan gembira dengan kegiatan non-formal yang diberikan seperti merayakan hari Cap Go Meh, berolahraga bersama sama, pembagian doorprize dan banyak lagi.

(Foto: Dok. IKPI Pengda DKI Jakarta)

“Acara intinya adalah seminar perpajakan yang pastinya sangat disukai oleh peserta, dikarenakan para narasumber yang memberikan materi seminar merupakan favorit para peserta yakni Bapak Anwar H, Bapak Lukman dan Bapak Sapto,” ujarnya.

Menurut Ali, dalam acara seminar ini peserta diberikan waktu prioritas untuk mendiskusikan materi seminar tersebut sehingga acara seminar ini berjalan sangat menarik interaktif
antar sesama peserta dan narasumber.

Dia menjelaskan, adapun tema yang diambil dalam seminar ini adalah “ Persiapan Kertas Kerja SPT OP & SPT Badan, Persiapan dan Kertas Kerja SP2DK, Pemeriksaan Bukper, dan Update Regulasi & Manajemen Pajak 2024. “Tema yang diangkat sangat membantu para peserta yang merupakan para konsultan pajak dalam mempersiapkan kertas kerja pelaporan SPT Tahun 2023, yang mana banyak berhubungan dengan aturan aturan baru yang dapat menjadi perhatian para konsultan pajak menjalankan profesi mereka dalam rangka memberikan Jasa kepada Wajib Pajak,” kata Ali.

(Foto: Dok. IKPI Pengda DKI Jakarta)

Selain itu, sebagai lanjutannya jika sudah SPT Tahunan yang disampaikan atau di submit dalam pelaporan, maka Para Konsultan Pajak harus juga memahami atau mempersiapkan kertas kerja dalam menghadapi SP2DK, Pemeriksaan dan Bukti Permulaan jika dikemudian hari nanti pihak fiskus meminta penjelasan dan/atau keterangan maupun pemeriksaan pajak dalam rangka pengujian kepatuhan dari Wajib Pajak para Konsultan Pajak sudah siap.

Menurut Ali, dalam seminar ini ada hal hal baru apa saja yang mana aturan baru dilaksanakan tahun pajak 2024 ini serta bagaimana mengatur manajemen perpajakan dan dampaknya yang timbul dari aturan aturan baru tersebut, hal tersebut juga didiskusikan dalam kegiatan ini.

“Topik pembahasan dalam seminar ini, Pengda DKI merasa ada hal-hal yang penting
yang harus diketahui dan dipahami oleh para anggota IKPI sebagai profesi Konsultan Pajak serta juga bagi peserta umum non Konsultan Pajak,” katanya.

Ali menggambarkan antusiasme peserta dalam kegiatan tersebut seperti, setiap topik serta terlibat interaksi dengan narasumber, sehingga seminar ini terlihat sangat hidup walaupun waktu kegiatan tersebut yang sangat padat disusun oleh panitia. Dengan banyaknya diskusi interaktif bahkan melebihi batas waktu yang pengurus jadwalkan/tetapkan, di mana panitia mengingatkan waktu istirahat/break bagi peserta yang masih meminta tambahan waktunya yang mana hal ini pengda melakukan antisipasi dengan menyediakan Coffee break dalam ruangan seminar agar peserta tetap fokus dalam menyimak materi pemaparan dari narasumber berikan.

(Foto: Dok. IKPI Pengda DKI Jakarta)

Lebih lanjut Ali berharap, seminar ini dapat menambah pengetahuan/skill para peserta dalam menjalan profesi Konsultan Pajak sehingga dapat membantu wajib pajak maupun pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara bidang pajak, sedangkan bagi peserta non konsultan pajak dapat menambah pengalaman dari peserta sehingga diharapkan dapat diaplikasikan dalam kegiatan perusahaan tempat mereka bekerja.

Disamping itu kata dia, keakraban sesama anggota dapat terjalin dan saling mengenal sesama khususnya anggota IKPI. “Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Ruston Tambunan selaku Ketua Umum IKPI di mana di bawah kepemimpinan beliau dan jajaran pengurus pusat IKPI memberikan arah kepada Pengda DKI dalam melaksanakan kegiatan ini dengan sukses, dimana para peserta menyatakan kepuasannya baik materi, makanan dan para narasumber,” ujarnya.

Disamping itu Ali mengungkapkan, kegiatan ini pengda DKI pun memutuskan untuk memberikan potongan harga bagi pengurus Cabang dibawah koordinasi pengda DKI yang partisipasi dalam seminar ini sebesar 50%. “Apabila pemasukan dari seminar ini mengalami surplus, maka anggarannya akan dialokasikan untuk kas cabang dengan pembagian proporsional atau sesuai keanggotaan yang ikut. Harapannya, dengan pembagian hasil surplus ini dapat mendorong pengurus cabang dan anggotanya untuk dikemudian hari aktif mengikuti kegiatan pengda dki selanjutnya yang dilakukan oleh pengurus daerah periode berikutnya” ujarnya

Tak lupa Pengda DKI juga mengucapkan terima kasih sebesar besar kepada sponsor, baik dari perusahaan maupun perorangan. “Sebagai Ketua Pengda DKI saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tinggi buat rekan-rekan pengurus periode 2019-2024 yang bersedia mengorbankan waktu dan finansialnya demi suksesnya acara seminar ini,” kata Ali. (bl)

 

Jelang Natal 2023, IKPI Berbagi Kebahagian dengan Penghuni Panti Jompo

IKPI, Jakarta: Setelah memberikan bantuan sosial kepada anak yatim piatu, kali ini Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali berbagi kebahagiaan dengan penghuni panti jompo di kawasan Duren Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat, Sabtu (16/12/2023).

Wakil Sekretaris Umum yang juga sebagai Koordinator Bakti Sosial Panitia Natal IKPI 2023 Toto, menyatakan kunjungan tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan bakti sosial yang dilakukan IKPI dalam menyambut perayaan Natal 2023.

(Foto: Dok. Panitia Natal IKPI 2023)

“Setelah berbagi dengan anak-anak yatim piatu, kami juga tidak lupa untuk berbagi dengan para lansia. Semoga bantuan kami bisa bermanfaat, tetap semangat dan terus serta menjaga pengharapan akan kasih Tuhan,” kata Toto melalui keterangan tertulisnya, Minggu (17/12/2023) malam.

Dia mengungkapkan, pada kesempatan ini IKPI memberikan bantuan senilai Rp 10 juta dan bingkisan makanan sebagai hadiah Natal dari asosiasi untuk para warga panti jompo.

Toto menegaskan, melalui kunjungan bakti sosial ke panti asuhan dan panti jompo ini, sekiranya bisa menjadi renungan bagi kita semua bahwa dari anak hingga lansia masih banyak pihak yang membutuhkan peran para dermawan, khususnya konsultan pajak.

(Foto: Dok. Panitia Natal IKPI 2023)

“Kunjungan ini sekaligus sebagai renungan bagi semua pihak, betapa besar karunia yang telah kita terima dari Tuhan,” ujarnya.

Sebagai informasi, hadir dalam kunjungan tersebut Ketua Panitia Natal IKPI 2023 Tan Alim, didampingi Koordinator Natal IKPI 2023 Toto, dan seluruh jajaran kepanitiaan.

Diberitakan sebelumnya, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) juga menggelar bakti sosial dengan para yatim piatu di Panti Asuhan Vita Dulcedo, Bekasi, Jawa Barat.

Dalam gelaran tersebut, IKPI memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 10 juta, makanan ringan, serta mainan anak kepada pihak panti asuhan.

Bantuan diberikan langsung oleh Wakil Sekretaris Umum yang juga sebagai Koordinator Bakti Sosial Panitia Natal IKPI 2023 Toto, yang didampingi Ketua Departemen PPL IKPI Vaudy Starworld. (bl)

 

Sambut Natal 2023, IKPI Bantu Panti Asuhan Vita Dulcedo

IKPI, Jakarta: Menyambut perayaan Natal 2023, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar bakti sosial. Kali ini, asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia itu berbagi kebahagiaan dan rejekinya dengan para yatim piatu di Panti Asuhan Vita Dulcedo, Bekasi, Jawa Barat.

Wakil Sekretaris Umum yang juga sebagai Koordinator Bakti Sosial Panitia Natal IKPI 2023 Toto, mengungkapkan, dalam gelaran tersebut IKPI memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 10 juta kepada pihak panti asuhan.

(Foto: Dok. Panitia Natal IKPI 2023)

“Kami juga memberikan bingkisan berupa makanan ringan dan sejumlah mainan anak. Tujuannya, untuk menghilangkan rasa bosan dan kemudian mereka bisa bermain dengan barang yang kami berikan,” kata Toto melalui keterangan tertulisnya, Minggu (17/12/2023).

Menurut Toto, kunjungan mereka ke panti asuhan tersebut dikarenakan belum optimalnya pengelolaan yang dilakukan Dinas Sosial. “Karena itu, panti ini membutuhkan uluran tangan dari para dermawan, seperti kegiatan yang kita lakukan saat ini,” kata Toto.

(Foto: Dok. Panitia Natal IKPI 2023)

⁠Pesan dan harapan kami pada Perayaan Natal 2023 ini kata Toto, semoga niat dan upaya baik yang dilakukan IKPI, bisa mengingatkan semua insan untuk terus memiliki harapan dan semangat berjalan menuju masa depan yang lebih baik.

“Kami juga mengajak semua umat kristiani khususnya anggota IKPI untuk dapat hadir mengikuti perayaan natal nasional IKPI 2023 di bulan Januari 2024 mendatang. Baik secara Online maupun Offline. Terus berbagi semangat dan semua hal baik yang kita miliki untuk sesama,” ujarnya.

(Foto: Dok. Panitia Natal IKPI 2023)

Lebih lanjut Toto mengungkapkan, IKPI juga secara rutin menyelenggarakan bakti sosial untuk setiap perayaan keagamaan dan bukan hanya saat perayaan Natal saja. (bl)

PPL Terstruktur IKPI 14 Desember 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“Bedah Sengketa Pajak: Dari Pemeriksaan sampai Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa PPh Badan”

Kamis, 14 Desember 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Sempurna Bahri
Moderator : Tintje Beby

Pokok Pembahasan :
1. Apa itu Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan bagaimana menanggapinya
2. Proses Pembahasan Akhir (Closing Conference) dan terbitnya SKP dan STP
3. Proses Keberatan sampai terbitnya Putusan
4. Persiapan Banding ke Pengadilan Pajak
5. Proses Banding sampai terbitnya putusan dan bagaimana memahami hasilnya..
6. Hal lain terkait

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTAR-PPLIKPIPPH-141223

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLPH141223

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLPH141223_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLPH141223_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 14 Desember 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 12 Desember 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online)

“Mengintegrasikan Akuntansi & Pajak Koreksi Fiskal & Pajak Tangguhan

Selasa, 12 Desember 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Dr. Nur Hidayat, Ak
Moderator : Anggun Dewi Santosa

Anggapan sebagian besar praktisi Akuntansi bahwa Laba Komersial tidak sama dengan Laba Fiskal adalah benar adanya, bahkan ketika dipaksakan Laba Komersial sama dengan Laba Fiskal besar kemungkinan Laporan Keuangan tersebut “SALAH”.
Untuk menjawab permasalahan tersebut hal penting yang harus dilakukan adalah memahami substansi Akuntansi Perpajakan, hal yang mendasar dari Akuntansi Perpajakan adalah menyusun Rekonsiliasi Fiskal dan Menghitung Pajak Tangguhan.

KONTEN PENTING – MATERI WORKSHOP
1. Pengantar Akuntansi Perpajakan
2. Laba Komersial Vs. Laba Fiskal
3. Mengidentifikasi Penghasilan Objek Pajak, Objek Pajak Final, dan Bukan Objek Pajak.
4. Mengidentifikasi Beban (Biaya) Deductable, dan Non-Deductable.
5. Menyusun Rekonsiliasi (Koreksi) Fiskal yang Praktis.
6. Menghitung Beban Pajak Perusahaan (PPh Kini).
7. Mengidentifikasi Beda Tetap dan Beda Temporer.
8. Menghitung (Menentukan) Penghasilan/Beban Pajak Tangguhan.
9. Menghitung (Menentukan) Aset/Liabilitas Pajak Tangguhan.
10. Memformulasikan Jurnal Pengakuan Pajak Tangguhan.
Menyajikan Pajak Tangguhan dalam Neraca dan Laporan Laba-Rugi

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTAR-PPLIKPIKF-121223

Harga Normal :

Anggota IKPI : Rp.950.000
Referensi Anggota : Rp.1.200.000
Umum : Rp.1.350.000

Note* Potongan Rp.100.000 untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPI121223

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI121223_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI121223_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 12 Desember 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 12 Desember 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“Perencanaan Pajak update peraturan terbaru”

Selasa, 12 Desember 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Anwar Hidayat
Moderator : Faizal Fernandez

Pokok Pembahasan :

1. Perencaaan pajak kerjasama usaha kso dan jo
2. Perencanaan pajak PPh potput dan PPh badan update pmk 66
3. Perencanaan pajak PPh badan penyusutan dan amortisasi update sesuai pmk 72 tahun 2023
4. Teknik menghadapi sp2dk dan pemeriksaan
5. Perencanaan pajak atas akuisisi usaha dan saham

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTAR-PPLIKPIPE-121223

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLPE121223

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLPE121223_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLPE121223_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 12 Desember 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 9 Desember 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“Aspek Transfer Pricing untuk Industri Pertambangan Mineral Nikel dan Batubara Berdasarkan PP 37 tahun 2018 dan PP 15 tahun 2022”

Sabtu, 9 Desember 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : T. Qivi Hady Daholi, SE., MSc
Moderator : Daniel

Adapun topik yang akan dibahas dalam pelatihan ini adalah:
1. Review dasar transfer pricing untuk tujuan perpajakan berdasarkan aturan domestik (update PP 55 tahun 2022) dan OECD Transfer Pricing Guideline 2022
2. Analisis industri serta proses bisnis pertambangan di Indonesia – Batubara dan Nikel
3. Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR) dalam industry pertambangan mineral nikel dan batubara
4. Analisis kontraktual dan karakteristik produk dalam industry pertambangan mineral nikel dan batubara
5. Aspek transfer pricing untuk transaksi penjualan batubara berdasarkan PP 15 tahun 2022
6. Aspek transfer pricing untuk transaksi penjualan afiliasi produk mineral nikel berdasarkan PP PP 37 tahun 2018
7. Pencarian pembanding dan penyesuaian kesebandingan untuk harga jual afiliasi mineral nikel dan batubara
8. Aspek transfer pricing untuk jasa intragroup dalam industry pertambangan mineral nikel dan batubara
9. Aspek transfer pricing untuk transaksi pinjaman intragroup dalam industry batubara
10. Studi kasus.

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTAR-PPLIKPITP-91223

 

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPITP91223

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPITP91223_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPITP91223_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 9 Desember 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 9 Desember 2023 (Khusus Kelas Online)

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online)

“Fundamental dan Aplikasi Akuntansi dan Perpajakan Entitas Mikro Kecil Menengah (EMKM)”

Sabtu, 9 Desember 2023 (Khusus Kelas Online)
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Purno Murtopo, S.E., M.Si
Moderator : Yuliana., SE.,Ak.,ACPA.,BKP

Pokok Pembahasan :

1. Proses Bisnis Perpajakan DJP

2. Pendahuluan
a. Gambaran Umum UMKM
b. Perbedaan SAK ETAP dengan SAK EMKM
c. Sekilas PSAK di Indonesia
d. Siklus Akuntansi

3. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) EMKM

4. Perbedaan Akuntansi dan Perpajakan dalam Laporan Keuangan Entitas

5. Perpajakan EMKM

6. Aplikasi Akuntansi dan Perpajakan EMKM

7. Tax Sharing

 

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTAR-PPLIKPI-091223

Harga Normal :

Anggota IKPI : Rp.950.000
Referensi Anggota : Rp.1.200.000
Umum : Rp.1.350.000

Note* Potongan Rp.100.000 untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPL091223

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPL091223001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPL091223_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 9 Desember 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 9 Desember 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“Aspek pajak sektor perumahan (pajak atas transaksi tanah/bangunan, fasilitas PPN dibebaskan atas rumah dan rusun serta PPN Ditanggung Pemerintah)”

Sabtu, 9 Desember 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Suwardi
Moderator : Badrud Tamam

Pada tanggal 3 November 2023, Menteri Keuangan mengatakan akan mengeluarkan PPN DTP Pada akhir tahun 2023 sampai dengan 2024. Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah akan memberikan insentif PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian rumah komersil dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Berlaku mulai November 2023 sampai Juni 2024. Selepas itu, besaran insentif PPN DTP yang diberikan berkurang menjadi 50 persen. Berlaku mulai Juli 2024 hingga Desember 2024.
Kebijakan ini mengulang kebijakan pada tahun 2021-2022. Tentunya dengan adanya kebijakan ini perlu dipahamkan dengan memahami bagaimana mekanisme pajak atas jual beli tanah dan bangunan secara normal? Bagaimana aspek PPh dan PPN nya? Bagaimana pengaturan saat terutang untuk BKP tidak bergerak? Bagaimana cara memanfaatkan fasilitas PPN dibebaskan untuk rumah umum (RS/RSS) dan rumah susun (PP 49/2022 dan PMK 60 Tahun 2023?

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTAR-PPLIKPIPPN-091223

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLPN091223

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLPN091223_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLPN091223_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 9 Desember 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 7 Desember 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“Memahami Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Melalui Putusan Pengadilan Pajak”

Kamis, 7 Desember 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Nuryadi Mulyodiwarno
Moderator : Frisa Irlan

Pembahasan dalam PPL kali ini adalah pembahasan terhadap beberapa Putusan Pengadilan Pajak. Dari satu Putusan Pengadilan Pajak akan dapat diketahui beberapa hal sekaligus, Adaoun yang dimaksud dengan ‘beberapa hal’ antara lain adalah :
a. Apa arti dan makna suatu peraturan perundang-undangan pajak tertentu;
b. Bagaimana para pihak, yaitu Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak memahami dan melaksanakan suatu peraturan perundang-undangan perpajakan;
c. Apabila terdapat perbedaan pemahaman, maka akan muncul sengketa perpajakan

Dengan ketentuan yang telah diatur dalam kebijakan perpajakan yang berlaku, yang antara lain adalah UU KUP, UU PPh, dan UU PPN, telah diatur hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, dan juga Direktur Jenderal Pajak. Apabila terjadi sengketa antara para pihak, telah diatur pula ketentuan penyelesaian sengketa yang terjadi.
Dalam halini Wajib Pajak berkedudukan sebagai pihaj yang hars melaksanakan peraturan perundang undangan dan Direktur Jenderal Pajak berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hak dan kdewajiban perpajakan dimaksud. Apabila menurut Direktur Jenderal Pajak pelaksanaan oleh Wajib Pajak tidak sesuai, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak, ktatau Suat Tagihan Pajak. Namun apabila Wajib Pajak tidak setuju dengan penerbitan surat ketetapan pajak Wajib Pajak berhak untuk melakuan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak, sedangkan apabila Direktur Jenderal Pajak tetap mempertahankan koreksinya, dan menerbitkan suatu keputusan.
Kebijakan penyelesaian sengketa tidak hanya terbatas pada pengajuan keberatan, melainkan dapat pula berupa pengajuan pengurangan sanksi administrasi, atau pembataln surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang menurut Wajib Pajak adalah tidak benar.
Baik keberatan, maupun pengurangan sanksi administrasi serta pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar merupakan ketentuan terkait penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan dengan Direktur Jenderal Pajak. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian sengketa dimaksud dapat diteruskan ke Pengadilan Pajak. Sarana berupa pengajuan Gugatan serta Banding ke Pengadilan Pajak dapat ditempuh oleh Wajib Pajak, dan penyelesaian sengketa dimaksud bermara diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak.
Dari Putusan Pengadilan Pajak dapat diketahui apa yang merupakan sengketa dan sebagai ‘wasit’, Pengadilan Pajak akan menetapkan bagaimana penyelesain sengketa dimaksud. Dari Putusan Pngadilan Pajak masyarakat dapat belajar memahami peraturan perundang-undangan perpajakan.
Uraian singkat di atas merupakan pokok bahasan dalam PPL kali ini.

 

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTAR-PPLIKPI-71223

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPI71223

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI71223_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI71223_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 7 Desember 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

id_ID