Prabowo Akan Kaji Penghapusan Pajak Pendidikan

IKPI, Jakarta: Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto menilai seharusnya pajak pendidikan nilainya serendah mungkin. Prabowo juga setuju jika pajak pendidikan dihapuskan, namun harus dikaji terlebih dahulu.

“Kemudian soal pajak, saya sangat setuju, saya akan menugaskan pakar saya menghitung. Tapi pajak untuk pendidikan harus serendah-rendahnya,” kata Prabowo, seperti dikutip dari Detik.com, Jumat (24/11/2023).

Menurut Prabowo, pajak pendidikan yang tinggi tak masuk akal. Oleh sebab itu, dia menilai jika bisa, pajak pendidikan dihapuskan.

“Kalau bisa, kita hapus untuk pendidikan, kalau bisa. Kalau bisa ya, tapi harus rendah, nggak masuk akal,” ujar Prabowo.

Prabowo mencontohkan pajak sektor pendidikan seperti pajak buku-buku. Prabowo membandingkan pajak sektor pendidikan di luar negeri.

“Karena apa? Juga masih kalau tidak salah kita pajak terhadap buku-buku sekolah, kemudian juga buku-buku impor beanya masih tinggi,” ucap Prabowo.

“Di negara-negara yang maju, khusus untuk sekolah, tidak ada bea masuk untuk buku dari lua negeri, tidak ada pajak,” sambungnya.

Selain itu, Prabowo menilai para pakar harus diberdayakan karena akan memimpin sektor pendidikan. Serta dibutuhkan para lulusan kampus yang banyak.

“Karena ini, kita harus memberdayakan tadi itu kelompok cendikiawan kita, teknokrat kita, yang akan mengawaki transformasi ini. Kita butuh ratus ribu insinyur, ratusan ribu sarjana, manager yang akan kelola itu semua,” imbuhnya. (bl)

KPP Sekayu Beri Penghargaan Kepada IKPI Palembang 

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang, memperoleh penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sekayu, Kamis (23/11/2023). Asosiasi pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini dinilai aktif berkontribusi dalam Forum Konsultasi Publik di wilayahnya.

Ketua IKPI Cabang Palembang Andreas Budiman mengungkapkan, sejak dua tahun terakhir, KPP Pratama Sekayu mengundang IKPI Palembang dalam setiap kegiatan yang mereka selenggarakan.

“Tahun ini, kami juga mengadakan konsultasi gratis bagi wajib pajak badan UKM. Ini menjadi satu alasan kuat, KPP Pratama Sekayu mengapresiasikan kegiatan IKPI Palembang,” kata Andreas melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/11/2023).

Andreas menegaskan, IKPI adalah satu-satunya asosiasi konsultan pajak yang memperoleh penghargaan tersebut. Hal itu sekaligus menunjukan pentingnya peran IKPI terhadap target penerimaan pajak, khususnya di wilayah Palembang sangat terlihat.

Lebih lanjut Andreas mengatakan, KPP Sekayu mengharapkan hubungannya dengan IKPI bisa terus ditingkatkan, yang tentunya tetap menjaga integritas dan profesionalisme

Diceritakan Andreas, keharmonisan IKPI Palembang bisa terlihat dari berbagai kegiatan yang diselenggarakan KPP Sekayu yang selalu melibatkan asosiasinya.

“Kami sangat bangga atas penghargaan yang diberikan kepada IKPI. Tentunya, penghargaan ini juga diperoleh berkat hasil kerja seluruh pengurus dan anggota IKPI Palembang, serta koordinasi cabang dan Pengda yang terjalin baik,” ujarnya.

Dia berharap, dengan adanya penghargaan ini membawa dampak yg positif bagi anggota IKPI Palembang dan para wajib.

“Yang sangat utama, kami di daerah sangat menantikan lahirnya UU Konsultan Pajak. Ini menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi wajib pajak dan konsultan pajak,” katanya.

Apresiasi Pengurus Pusat

Sementara itu, Ketua Departemen Humas PP- IKPI Henri PD Silalahi, menyatakan apresiasi atas penghargaan yang diperoleh IKPI Palembang.

Menurut Henri, penghargaan itu sekaligus membuktikan bahwa IKPI benar-benar menjadi mitra strategis yang kuat bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam penyadaran wajib pajak, untuk membantu pencapaian target penerimaan negara dari sektor pajak.

Henri menegaskan, ada 42 cabang IKPI di berbagai daerah di Indonesia dengan jumlah lebih dari 6.000 yang siap membantu pemerintah dalam mewujudkan target penerimaan pajak.

“Jadi IKPI bukan hanya sekadar membantu pemerintah untuk sosialisasi aturan perpajakan, tetapi kami juga mendorong agar wajib pajak patuh akan kewajibannya,” kata Henri.

“Sekali lagi, selamat kepada Pak Andreas, pengurus dan anggota IKPI Palembang atas penghargaan yang diperoleh. Semoga kedepan, Kolaborasi dengan KPP di wilayah Palembang bisa terus ditingkatkan,” ujarnya. (bl)

 

 

Bappenas: Insentif Pajak Harus Bikin Eksportir Betah Parkir Dolar di RI

IKPI, Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memberikan catatan terhadap rancangan peraturan pemerintah tentang perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada instrumen moneter/keuangan tertentu.

Direktur Keuangan Negara dan Analisis Moneter Bappenas, Tari Lestari mengatakan aturan DHE harus memberikan insentif lebih kepada eksportir yang memarkir dolarnya di dalam negeri.

“Karena perilaku logis dari para pelaku ekonomi ini people response to incentive, sehingga kita harus memastikan dengan kebijakan ini eksportir tidak mengeluarkan cost yang lebih tinggi, sehingga benefitnya harus dipastikan,” kata Tari seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (22/11/2023).

Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan tengah menggodok Rancangan PP tentang perlakuan pajak penghasilan atas penempatan DHE itu akan rampung pada akhir November 2023. RPP itu disebut akan memuat mengenai insentif terkait diskon tarif PPh final atas bunga instrumen penempatan DHE. RPP ini merupakan hasil evaluasi terhadap penerapan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE yang dinilai belum efektif.

Tari menilai pengaturan mengenai insentif tambahan untuk DHE dalam RPP yang sedang dirancang sudah tepat. Menurut dia, pemberian insentif akan mendorong eksportir untuk secara sukarela menempatkan dananya di sistem perbankan nasional.

“Karena dengan memberikan insentif dulu itu akan mendorong secara sukarela eksportir menempatkan dananya di dalam negeri,” kata dia.

Tari mengatakan minimnya insentif menjadi salah satu faktor belum efektifnya pelaksanaan aturan DHE. Eksportir emoh memarkir dolarnya di dalam negeri karena bunga yang relatif kecil. “Kita bisa lihat bahwa di satu bulan tenornya misalkan kita di Indonesia itu untuk valas ada di kisaran 2,78%, sementara untuk di Singapura bisa 2,95% sampai 3,86%,” kata dia.

Tari menilai pemberian insentif ini patut diperhatikan paling awal, sebelum aturan DHE benar-benar secara ketat diberlakukan. Menurut dia, dengan adanya insentif itu pemerintah akan lebih leluasa dalam menjatuhkan sanksi kepada eksportir nakal yang tidak mau menaruh duitnya di Indonesia.

“Sebelum kita melakukan punishment terhadap eksportir yang tidak comply, kita harus review dulu insentif yang kita berikan cukup logis, sehingga eksportir bisa dengan alamiah menyimpan dananya,” kata dia. (bl)

Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak untuk Lapor SPT 2023 Baru 80 Persen

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membukukan tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan baru mencapai 80persen untuk periode 2023.  Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyampaikan bahwa capaian tersebut masih jauh di bawah standar internasional yang ditetapkan sebesar 85 persen.  

“Tingkat pelaporan SPT tahunan kita baru mencapai level 80 persen, masih di bawah benchmark standar internasional 85 persen. Tentu ini menjadi PR dan tangan kita ke depan,” ujarnya seperti dikutip dari Bisnis.com, Kamis (23/11/2023).  

Pihaknya pun tidak memungkiri bahwa memang hal tersebut masih menjadi tantangan bagi Kementerian Keuangan. Untuk itu, Kemenkeu khususnya DJP terus melakukan reformasi perpajakan. 

Yon menekankan bahwa penerimaan dari pajak menjadi penting karena memiliki porsi terbesar dari total pendapatan. Nantinya, dengan penerimaan pajak yang lebih besar, akan semakin memperluas ruang fiksal pemerintah untuk membiayai berbagai program pembangunan di Tanah Air. 

Adapun, pada tahun ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mematok target rasio kepatuhan lapor SPT Tahunan sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT (19,44 juta WP) atau sebanyak 16,1 juta.

Lebih lanjut, Yon melaporkan bahwa kinerja penerimaan pajak sepanjang Januari-September 2023 telah terkumpul sebanyak Rp1.387,78 triliun atau 80,78 persen dari target awal APBN. Capaian ini tumbuh 5,9 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).  

Utamanya, pendapatan negara bersumber dari pajak penghasilan (PPh) nonmigas senilai Rp771,75 triliun dan PPN-PPnBM senilai Rp536,73 triliun. Kontribusi PPh badan masih menjadi yang tertinggi sebesar 24,2 persen, diikuti PPN dalam negeri 23,5 persen, PPN impor 13,4 persen, dan PPh pasal 21 sebesar 11,2 persen. (bl)

 

Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah Pencapaian Target Pajak 2024

IKPI, Jakarta: Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan sejumlah langkah untuk mencapai target pajak 2024 senilai Rp1.989 triliun.

Salah satu tantangan dalam penerimaan pajak, kata Yon, adalah bahwa tahun depan ekonomi Indonesia masih dihadapi oleh situasi global yang tidak pasti dan sangat dinamis.

 “Tentu kami melihat bahwa ini menjadi tantangan tersendiri dan di sisi inilah kami mencoba melihat bagaimana menjaga stabilisasi dan fungsi distribusi dari APBN sehingga penyusunan postur pendapatan dan belanja harus dilakukan secara prudent,” ujarnya seperti dikutip dari Bisnis.com, Kamis (23/11/2023).

Ancaman global tersebut, pasalnya berdampak pada perdagangan internasional Indonesia, utamanya ekspor yang mulai melambat dan harga komoditas di pasar global yang lebih rendah dari tahun sebelumnya.

Akibatnya, pendapatan khususnya penerimaan pajak yang terkait dengan impor seperti PPN impor tumbuh negatif sebesar 5,8% sepanjang Januari-September 2023.

Bukan hanya itu, bahkan kinerja bea keluar sampai dengan September 2023 terkontraksi hingga 78,1% akibat dinamika harga komoditas dunia.

Untuk itu, pemerintah melakukan reformasi perpajakan sebagai upaya untuk mencapai target dan menambah pundi-pundi negara.

Mulai dari meningkatkan kepatuhan wajib pajak hingga memperluas basis pajak, salah satunya melalui pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain itu, DJP juga tengah mempersiapkan core tax administration system (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang akan diimplementasikan pada pertengahan 2024.

CTAS merupakan teknologi informasi yang akan mendukung pelaksanaan tugas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dalam automasi proses bisnis, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan.

Pemberlakukan sistem tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018. Beleid ini mengatur pengembangan core tax system yang akan menjadi salah satu terobosan sistem administrasi perpajakan di Tanah Air.

Di sisi lain, selain untuk untuk melakukan efisiensi administrasi perpajakan, core tax ini diharapkan akan mendukung peningkatan kepatuhan Wajib Pajak secara bertahap, serta peningkatan tax ratio secara bertahap.

“Kami lihat di dalam APBN secara umum sudah menargetkan beberapa kebijakan umum antaranya bagaimana kita meningkatkan kepatuhan wajib pajak, kemudian menggunakan teknologi informasi memperluas basis pemajakan dan juga berbagai program yang sudah kita desain,” tambahnya.

Mengacu APBN Kita edisi Oktober 2023 yang memuat kinerja hingga September 2023, pendapatan negara dari penerimaan pajak telah mencapai Rp1.389 triliun atau 80,8% dari target awal APBN.

Sementara penerimaan dari bea cukai baru mencapai 64,5% dari target, atau sekitar Rp195,6 triliun.  (bl)

 

 

IKPI Dukung Kebijakan NIK Jadi NPWP Dengan Pertimbangan


IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Pajak Wajib). Hal ini dinilai sebagai upaya untuk menutup kebocoran penerimaan pajak, karena penggunaan NPWP masih banyak menyisakan lubang kebocoran kepada penerimaan negara dari sektor pajak.

Namun demikian, Ketua Departemen Hubungan Internasional IKPI T Arsono juga menyatakan bahwa ada beberapa hal yang patut dipertimbangkan pemerintah dalam mengeksekusi kebijakan ini.

Pertama, desain NIK tentu dimaksudkan untuk pemenuhan kepentingan administrasi kependudukan namun bukan dimaksudkan untuk pemenuhan kepentingan sarana administrasi perpajakan.

“Karena, kedua tujuan ini sangat berbeda dan bukan mustahil kedepan akan memunculkan suatu persoalan,” ujarnya Arsono, Rabu (22/11/2023)

Kedua, subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam UU Pajak Penghasilan memiliki pengaturan yang berbeda. Artinya, pemenuhan syarat subyektif dan obyektif patut dipertimbangkan.

Demikian juga kata dia, untuk suami dan istri yang memutuskan untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya secara sendiri-sendiri. Mereka belum tentu bisa diakomodasi dalam NIK.

Permasalahan berbeda juga akan terjadi dengan pajak warisan yang belum dibagi. Karena, dalam ketentuan perpajakan harta waris memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang berbeda dengan para ahli waris, dan ini belum tentu bisa terakomodasi dengan penggunaan NIK.

Namun demikian, lanjut Arsono, apapun kekurangan yang ada patut untuk diperbaiki. Sehingga, hak negara selaku penyedia jasa publik dalam memungut hak perpajakannya bisa terpenuhi dengan baik.

“Ini semua, bertujuan agar Indonesia menjadi negara yang semakin maju dan Sejahtera. Dan tentu saja layanan pemerintah kepada masyarakat menjadi lebih baik dan lebih berkualitas,” ujarnya. (bl)

 

 

 

Pengamat Kritisi Rencana Larangan Penunggak Pajak Kendaraan Isi Bensin di SPBU

IKPI, Jakarta: Pengamat kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Profesor Cecep Darmawan mengatakan rencana Pemprov Jabar melarang penunggak pajak kendaraan bermotor mengisi bahan bakar di SPBU mulai 2024 adalah rencana yang aneh dan lucu.

Satu sisi, sebagai warga negara memang berkewajiban untuk membayar pajaknya, termasuk pajak kendaraan.

Satu sisi lagi, orang hendak mengisi BBM, apalagi non subsidi merupakan haknya. “Jadi, saya melihatnya orang mau membeli BBM kemudian orang itu belum membayar pajak dilarang, itu sih dua hal yang berbeda, meski maksudnya supaya masyarakat membayar pajak,” katanya seperti dikutip dari Tribun Jabar, Selasa (21/11/2023)

Penunggak pajak kendaraan bermotor tentunya akan tercatat datanya di Bapenda, sehingga seharusnya Bapenda memberikan edukasi melalui email atau surat kepada penunggak tersebut.

“Ya bisa juga diperingatkan ‘jika belum membayar, Anda tak boleh menggunakan kendaraan itu di jalan raya karena akan dilakukan razia maupun tilang oleh aparat kepolisian’, misalnya,” ujar Cecep.

Terlebih, kepolisian pun telah memiliki kebijakan penilangan melalui elektronik (ETLE) yang mempermudah dalam merazia kendaraan bermotor. Cecep menilai hal tersebut tampak lebih efektif atau lebih baik ketimbang melarang penunggak pajak kendaraan mengisi BBM di SPBU.

“Optimalkan saja ETLE agar mereka bisa tersadar. Sebab, jika mereka membandel, maka akan terus menerus terkena denda lewat tilang elektronik dan sudah jelas pula aturannya di UU lalu lintas. Jika wacana pelarangan membeli BBM di SPBU itu tak relevan, sebab bisa saja nanti mereka (penunggak pajak) membeli BBM menggunakan kendaraan lain,” katanya.

Cecep mengatakan, pemerintah daerah sebaiknya bekerjasama dengan kepolisian melalui ETLE yang diperbanyak, sehingga kamera ETLE akan menyorot pelat nomor kendaraan dan akan keluar surat tilang.

“Itu lebih efektif dan akan ada efek jeranya, sehingga membuat penunggak pajak kendaraan bermotor tak berani mengeluarkan atau menggunakan kendaraannya di jalan raya karena akan terus terpantau. Ditambah, payung hukumnya jelas dan saya yakin jika ETLE diperbanyak akan signifikan orang membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya. (bl)

 

Ekonomi Pulih Jadi Alasan Pemerintah Naikan Target Penerimaan PPh 21

IKPI, Jakarta: Target penerimaan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 meningkat.

Kenaikan target penerimaan PPh pasal 21 tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 untuk merevisi Perpres Nomor 130 Tahun 2023 mengenai perincian APBN 2023.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan target penerimaan PPh 21 sebesar Rp 201,8 triliun. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan target awal di Perpres Nomor 130/2022 sebesar Rp 172,13 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pemberi kerja, sehingga kenaikan PPh 21 dapat diatribusi oleh kenaikan jumlah pekerja atau kenaikan upah dan/atau gaji.

Dwi bilang, pada tahun ini, perekonomian Indonesia sudah mulai pulih yang ditandai dengan mulai munculnya lapangan kerja baru serta normalisasi upah dan jumlah pegawai di beberapa sektor yang pulih. Oleh karena itu, tren penerimaan PPh 21 juga meningkat.

“Target baru perlu disesuaikan untuk mengakomodir potensi kenaikan tersebut,” ujar Dwi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (22/11/2023).

Sebagai informasi, realisasi PPh 21 telah mencapai Rp 154,9 triliun hingga akhir September 2023. Jenis pajak ini berkontribusi sebesar 11,2% terhadap total penerimaan pajak.

Selain itu, jenis pajak ini juga tumbuh 17,8% YoY secara kumulatif, atau sedikit lebih tinggi dari pertumbuhan bulanannya yang mengalami pertumbuhan sebesar 14,93% YoY.

PPh Pasal 21 konsisten tumbuh positif sepanjang tahun 2023 karena terjaganya penyerapan tenaga kerja dan perbaikan gaji/upah, utamanya pada sektor industri pengolahan (tumbuh 17,86%), sektor perdagangan (tumbuh 17,4%), dan sektor jasa keuangan & asuransi (naik 16,92%). (bl)

ESDM Dorong Penerapan Pajak Karbon Antar Negara Segera Diterapkan

IKPI, Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mendorong agar penerapan pajak karbon antar negara (cross border) dapat segera dilalukan.

Terlebih, Arifin menyampaikan bahwa mekanisme ini akan mulai efektif dilaksanakan pada 2026 mendatang.

“Kami ingin mengingatkan kembali bahwa mekanisme cross border karbon ini akan efektif mulai 2026. Jadi ini bisa diantisipasi di mana nanti pajak karbon cross border itu diberlakukan,” kata Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, seperti dikutip dari Bisnis.com, Senin (20/11/2023).

Dirinya menyebut bahwa penerapan pajak karbon antar negara ini akan membuat barang-barang dari dalam negeri terkena juga.

“Kita perlu ngurangin emisi karbon sebanyak-banyaknya supaya bisa nolong industri kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa pemerintah akan tetap membuat pajak karbon, meskipun peluncurannya tidak bersamaan dengan bursa karbon.

Menurutnya, saat ini posisi Indonesia tengah mengkaji regulasi penerapan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), yaitu instrumen yang dikenakan terhadap produk impor ke negara Uni Eropa apabila proses produksinya dianggap menimbulkan emisi CO2.

Apalagi, penerapan CBAM akan memberikan peluang bagi banyak negara termasuk Indonesia yang memiliki ambisi sangat tinggi dalam peralihan energi jika instrumen tersebut memberikan keleluasaan bagi negara berkembang untuk bisa menyesuaikan diri sekaligus menggali potensi mereka di bidang energi terbarukan.

Dengan demikian, Airlangga menjelaskan saat ini penerapan pajak karbon masih dalam proses, sebab masih ada regulasi yang harus dilengkapi juga skema perhitungannya.

“Regulasinya [pajak karbon] akan dilengkapi, karena salah satunya eropa akan menerapkan CBAM pada 2026 dan pada 2024 mereka akan sosialisasi,” tuturnya di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (26/9/2023). (bl)

Pemerintah Kerek Target Penerimaan Pajak Karyawan

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah mengotak-atik rincian target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Hasilnya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres No 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.

Salah satu yang menarik perhatian ada pada perubahan target pajak penghasilan (PPh). Dalam beleid tersebut, pemerintah mengerek target PPh Pasal 21 yang identik dengan karyawan menjadi Rp 201,8 triliun. Target tersebut meningkat 17,23% jika dibandingkan dengan target awal sebesar Rp 172,13 triliun.

Sebaliknya, justru pemerintah menurunkan target PPh Pasal 25/29 orang pribadi (OP) menjadi Rp 12,17 triliun. Target ini turun 11,03% jika dibandingkan dengan target dalam Perpres 130/2022 sebesar Rp 13,68 triliun.

Padahal, jenis pajak ini mencerminkan kontribusi orang kaya terhadap penerimaan pajak, di mana mereka mendapatkan penghasilan di luar gaji atau sering disebut non karyawan.

Berdasarkan riset KONTAN, faktanya sumbangan PPh Pasal 25/29 OP hanya sekitar 0,8% atau sebesar Rp 10,62 triliun dari total penerimaan pajak sebesar Rp 1.387,78 triliun hingga September 2023.

 

Angka ini tentu sangat timpang jika dibandingkan dengan sumbangan PPh 21 alias pajak karyawan yang menyumbang sebesar Rp 154,90 triliun atau 11,2% dari total penerimaan pajak. Ini menjadi cermin bahwa kepatuhan pajak di kalangan karyawan atau pekerja formal jauh lebih baik jika dibandingkan kepatuhan orang kaya.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat sangat menyayangkan adanya perbedaan antara pajak karyawan dan pajak si kaya.

Padahal menurutnya, otoritas pajak perlu memaksimalkan pungutan dari wajib pajak orang kaya tersebut yang terbukti kebal diterpa resesi. Tidak hanya bisa menjadi sumber penerimaan pajak yang bisa diandalkan, langkah ini juga berpotensi menurunkan ketimpangan atau gini ratio.

 

“Memang kebijakan ini perlu ditanyakan langsung kepada pemerintah, mengingat sebelumnya juga pungutan pajak dari wajib pajak orang pribadi kelas atas alias orang kaya terbukti kebal diterpa resesi,” ujar Ariawan kepada Kontan.co,id, Jumat (17/11).

“Seharusnya mereka adalah salah sumber penerimaan pajak yang bisa diandalkan, alih-alih malah direvisi. Ini juga untuk menjaga ketimpangan atau gini ratio,” imbuhnya.

Ariawan menyebut, penerimaan PPh Pasal 25/29 OP saat pandemi Covid-19 terjadi pun terbukti tahan banting. Tercatat, penerimaan PPh Pasal 25/29 OP pada 2020 mencapai Rp 11,56 triliun atau setara dengan 112,92% terhadap target yang ditetapkan oleh pemerintah.

Artinya, pajak orang kaya juga menjadi satu-satunya jenis pajak utama yang mampu tumbuh positif di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. “Maka menurut saya penurunan (target PPh 25/29 OP) ini kurang tepat,” terang Ariawan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto juga sependapat bahwa pemajakan wajib pajak di sektor informal masih perlu lebih dioptimalkan.

Menurutnya, pemerintah sudah banyak memiliki sumber daya, mulai dari pasokan data hasil pertukaran informasi serta dari program pengungkapan sukarela (PPS). Nah, ini seharusnya bisa menjadi tantangan dan peluang untuk mengoptimalkan sumber penerimaan dari wajib pajak orang pribadi.

“Saya berpendapat pemajakan wajib pajak yang ada di sektor informal masih perlu lebih dioptimalkan,” kata Wahyu.

Ia menjelaskan, tren pertumbuhan penerimaan PPh 21 sepanjang tahun ini cukup stabil dan tumbuh positif. Misalnya pada kuartal I-2023 penerimaan PPh 21 tumbuh 21,6%, kuartal II-2023 tumbuh 15,6%, serta kuartal III-2023 juga masih tumbuh positif.

Menurut Wahyu, tren pertumbuhan ini dipengaruhi oleh beberapa hal. Salah satunya adalah wajib pajak karyawan lebih mudah melaksanakan kewajiban pajaknya, lantaran PPh 21 dipotong secara langsung oleh perusahaan.

“Jadi tidak ada isu soal kesulitan administrasi,” jelasnya.

Sebaliknya, tren penerimaan PPh Pasal 25/29 OP relatif lebih banyak mengalami koreksi. Berdasarkan perhitungannya, PPh OP pada kuartal I-2023 masih tumbuh positif sebesar 12,7%. Namun pada kuartal II-2023 tumbuh -17%, Juli tumbuh -17%, Agustus -1,9% dan pada September 2023 kembali positif.

 

Tim Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani sependapat dengan pemerintah dalam hal mengerek target pajak karyawan. Menurut Ajib, target yang dikerek 17,23% tersebut menjadi cermin bahwa pemerintah berupaya mengoptimalkan pemotongan di pemberi kerja atau dikenal sebagai intensifikasi.

“Di samping itu juga didukung dengan lapisan atas 35%, ini menyumbang kenaikan pula,” jelas Ajib.

Sebaliknya, penurunan target PPh 25/29 OP dapat dimaklumi lantaran selain batas bawah tarif PPh dinaikkan dari semula 5% sampai dengan Rp 50 juta menjadi 60 juta, sehingga berpotensi menurunkan jumlah kurang bayar.

“Dan sejalan dengan itu pula, dengan menghadang potensi di awal yakni jika saat penerimaan penghasilan dipotong PPh 21, ini mengakibatkan jumlah kurang bayarnya bisa ditekan lebih kecil,” katanya. (bl)

id_ID