Semarak HUT ke-58, Membumikan IKPI di Palembang dan Jambi Melalui Fun Walk & Senam Bersama

IKPI, Jakarta: Semarak HUT ke-58 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus digemakan oleh seluruh cabang di Indonesia. Melalui Fun Walk dan acara hiburan lainnya yang dikemas panitia, diharapkan bisa semakin mempererat tali silaturahmi sesama anggota sekaligus membumikan nama IKPI di seluruh wilayah Indonesia.

Dari Palembang dilaporkan. Cabang IKPI di kota ini akan melaksanakan Fun Walk & senam bersama pada Sabtu 26 Agustus 2023, pukul 05.30-08.00 WIB. Kegiatan digelar di halaman Hotel Swarna Dwipa, Kambang Iwak, Palembang.

Ketua IKPI Cabang Palembang Andreas Budiman mengatakan, Kambang Iwak merupakan pusat kota nan asri di mana setiap pagi banyak warga berolahraga di sekitarnya.

Dalam kegiatan ini kata Andreas, sedikitnya 100 anggota beserta keluarga besar IKPI Palembang akan ikut ambil bagian untuk memeriahkan acara Fun Walk ini.

Dia mengungkapkan, agar terbangun suasana kekeluargaan yang seru, panitia juga telah menyiapkan berbagai acara hiburan, mulai dari fun game, serta senam untuk ibu-ibu yang dipandu oleh instruktur juga menjadi agenda yang dijalankan.

“Ini merupakan Fun Walk perdana bagi IKPI Palembang. Untuk itu, kami akan kemas acaranya seseru mungkin agar semua peserta berkesan,” ujar Andreas dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/8/2023).

Dikatakannya, kegiatan ini sangat penting bagi seluruh anggota IKPI Palembang. Menurutnya, konsultan pajak tidak harus selalu berbicara aturan dan pekerjaan, tetapi ada juga sisi hiburan yang dibuat untuk mengakrabkan sesama anggota.

Dalam keterangan terpisah, Ketua IKPI Cabang Jambi Nurlena, menyatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan penyelenggaraan Fun Walk pada Minggu 27 Agustus 2023 pukul 06.00 WIB hingga selesai. Adapun lokasi pelaksanaan adalah di halaman depan Stadion Tri Lomba Juang KONI Provinsi Jambi.

“Fun Walk akan dihadiri oleh 150 peserta dari keluarga besar IKPI Jambi dan masyarakat umum. Nantinya mereka akan mendapatkan kaos dan snack gratis yang telah disiapkan oleh panitia,” kata Nurlena.

Untuk memberikan semangat dan kemeriahan acara, Nurlena menyatakan bahwa panitia juga telah menyiapkan DoorPrize bagi peserta yang beruntung.

Untuk membagi kebahagian di HUT IKPI ini, Nurlena juga akan mengundang Kepala KPP Pratama Jambi Telanaipura, Kepala KPP Pratama Jambi Pelayangan untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini.

Di lokasi acara, nantinya juga terdapat stand sponsor dan stand dari KPP Pratama Jambi.

“Kami juga akan memberitakan kegiatan ini di Harian Jambi Independent (hardcopy dan online),” ujarnya. (bl)

 

 

 

 

Ekonom Dukung Implementasi GMT 15 Persen Dikaji Ulang, Alasannya Tak Untungkan Negara Berkembang

IKPI, Jakarta: Pakar ekonomi Universitas Negeri Makassar (UNM) Andika Isma menilai permintaan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia agar implementasi pajak minimum global (global minimum tax/GMT) sebesar 15 persen dikaji ulang adalah langkah tepat.Pasalnya penerapan GMT sebesar 15 persen hanya menguntungkan negara-negara maju dan tidak begitu menguntungkan bagi negara berkembang. Padahal, negara maju harus membuka ruang bagi negara berkembang untuk ikut menarik investasi.

“Nah secara tegaskan pak menteri sudah menyampaikan bahwa dengan adanya ketentuan tax minimum global tadi, di mana ada tax holiday maksimal 15 persen dengan kesepakatan itu, itu butuh dikaji ulang. Kenapa butuh dikaji ulang karena jangan sampai ketika diimplementasikan kemudian akan menguntungkan satu kelompok negara tertentu, itu kenapa harus dikaji ulang,” kata Andika Isma kepada seperti dikutip dari Suara.com, Senin (21/8/2023).

Andika Isma juga setuju dengan pernyataan Menteri Bahlil bahwa penerapan GMT 15 persen saat ini tidak tepat, karena tidak semua negara yang tergabung dalam G-20 itu adalah negara maju, tetapi ada juga negara-negara berkembang hingga penerapan GMT sebesar 15 persen tidak apple to apple.

“Kemudian ada juga beberapa alasan yang menyebabkan hal itu harus dikaji ulang, Pak Bahlil kan selaku ASEAN Investment Area (AIA) Council Chair atau Asean Investment Area di kawasan ASEAN itu kan mengatakan bahwa penerapan GMT itu kan saat ini belum Apple to Apple,” ujarnya.

“Maksudnya apple to apple bagaimana, itu antara negara maju dengan negara berkembang, karena negara maju harus membuka ruang bagi negara berkembang untuk menarik investasi, nah yang terjadi itu kan tidak,” tambahnya.

Menurut dosen ekonomi ini, dengan penerapan GMT 15 persen ini hanya akan menguntungkan negara-negara tertentu saja, sehingga perlu ada reaksi keras dari negara-negara berkembang lainnya termasuk Indonesia yang sudah dilakukan oleh Bahlil selaku menteri investasi.

“Jika penerapan GMT itu diterapkan itu kan larinya mengarah ke mendapatkan keuntungan di negara-negara tertentu, kelompok negara tertentu saja. Sedangkan harusnya yang terjadi saat ini, apalagi kan Bahlil sebagai ketua ASEAN Investment Area, jadi dia juga harus memastikan bahwa dengan adanya suatu kebijakan itu akan menguntungkan, bukan hanya negara maju saja tapi negara-negara berkembang juga,” ucapnya.

Dijelaskan Andika Isma, negara-negara maju harus memahami kondisi negara-negara berkembang, dan penerapan GMT sebesar 15 persen harusnya dikaji ulang demi menyelamatkan negara-negara berkembang.

Jika GMT 15 persen ini diterapkan, menurutnya maka negara-negara berkembang akan sulit mendapatkan investasi dan sudah pasti akan mengalami keterpurukan ekonomi.

“Sekarang kan pada saat peresmian, negara maju itu mempunyai bukan tanggung jawab penuh ya, tetapi bahasa kasarnya lebih kepada tanggung jawab yang tidak tersurat, bahwa negara maju itu harus memberikan ruang bagi negara berkembang untuk mempercepat penyesuaian dirinya, sehingga ketika penerapan tax income global itu harus apple to apple,” jelasnya.

Dijelaskan Andika Isma bahwa investasi yang masuk dapat membawa energi positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kemajuan suatu negara.

“Nah itu yang saya bilang, kenapa saat ini belum apple to apple karena itu tadi negara-negara maju itu belum membuka ruang yang lebih luas bagi negara berkembang untuk menarik investasi, buktinya apa kita tahu semua itu, kan pada dasarnya investasi itu kenapa hadir karena untuk mempercepat kemajuan sebuah negara,” paparnya.

Andika Isma juga mendukung pernyataan Menteri Bahlil terkait pengaruh buruk penerapan GMT 15 persen terhadap kebijakan hilirisasi yang sedang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, karena penerapan GMT 15 persen ini membuat para investor dari negara-negara maju akan kembali berinvestasi ke negara mereka.

“Nah betul kalau kata Bahlil. Beliau menilai program sterilisasi yang sedang dijalankan oleh pemerintah itu jelas akan terganggu bila kebijakan GMT ini diterapkan terlalu dini. Jadi dengan adanya tax yang 15 persen tadi itu mau tidak mau negara berkembang akan mendorong hilirisasi yang akhirnya akan menyebabkan hambatan besar, sebagai pemilik modal yang punya modal untuk menanamkan modal itu kemudian berinvestasi di negara sendiri,” ungkapnya.

Lebih jauh Andika Isma, ketika tax global ini kemudian diterapkan, secara otomatis akan kembali ke negara sendiri dan bukan ke negara tujuan investasi.

Meskipun pada dasarnya, kata Andika Isma tujuan investasi yang sesungguhnya adalah investor dari negara maju datang berinvestasi di negara berkembang dengan tujuan membantu perekonomian negara tersebut, tetapi dengan penerapan GMT 15 persen ini maka harapan negara berkembang untuk maju akan sirna.

“Tujuan investasi pada dasarnya kan berdasarkan teori yang ada, dia datang sebagai negara maju yang punya segala macam sumber daya, minimal sumber daya modal ke suatu negara yang berkembang, kemudian membantu perekonomian melalui investasi dari negara tersebut,” urainya.

“Bentuk investasi itu bisa dalam bentuk sarana prasarana dan sebagainya. Itu kan tujuannya agar kembali mendapatkan banyak manfaat ke negara yang ditempati investasi, tapi yang terjadi kan sekarang berbeda, maksudnya seperti itu,” pungkasnya. (bl)

 

Mulai Februari 2024 Turis Asing Masuk Bali Dipajaki Rp150 Ribu

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Bali benar-benar melaksanakan niatnya untuk menarik pajak wisata alias retribusi kepada turis asing yang datang ke Pulau Dewata. Biaya yang dibebankan ditetapkan 10 dolar AS atau Rp150 ribu.

Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun menyebut bahwa aturan legal untuk penarikan retribusi itu masih setengah jalan. “Perdanya sudah selesai, tinggal menyusun pergub, karena perda ini dibuat berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023, khususnya pasal 8 ayat 3 dan 4,” kata Tjok Bagus dalam The Weekly Briefing with Sandi Uno di Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023.

Dalam pasal dimaksud, Bali diperkenankan mengutip retribusi untuk dana perlindungan kebudayaan dan lingkungan di Bali. Ia menjelaskan dalam peraturan gubernur yang masih disusun, pihaknya akan memasukkan penjelasan atau tata cara penarikan pungutan kepada turis asing.

“Dan ini akan kami terapkan mulai dari Februari 2024,” imbuh dia.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa biaya retribusi untuk turis asing itu akan berlaku bagi mereka yang masuk ke wilayahnya, baik langsung dari luar negeri maupun melalui wilayah lainnya di Tanah Air. Pembayaran pungutan itu hanya berlaku satu kali selama berwisata di Bali.

“Pungutan yang wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik atau e-payment sebesar Rp150.000, atau kalau disetarakan kurs ini 10 dolar AS,” kata Wayan Koster dalam Rapat Paripurna DPRD ke-26 yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Kantor DPRD Bali, Rabu, 12 Juli 2023, dikutip Merdeka.com.

Koster menjelaskan bahwa hasil retribusi itu akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Biaya retribusi bagi turis asing itu akan dimanfaatkan untuk pemeliharaan kebudayaan dan pembangunan infrastruktur di kawasan wisata.

“Saya kira ini akan diatur dalam peraturan yang lebih teknis. Kemudian penerimaan dari pungutan bagi wisatawan asing akan diklasifikasikan ke dalam lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Biaya pungutan tersebut juga akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur prioritas daerah yang akan dikelola oleh perangkat daerah dan pihak terkait secara terencana. Pungutan ini hanya menargetkan turis asing, sementara wisatawan domestik tidak dikenai pungutan.

Dia menyakini jika diterapkan pungutan itu tidak akan berpengaruh terhadap kedatangan turis asing ke Bali. Ia menilai turis akan senang jika uang mereka digunakan untuk meningkatkan kenyamanan mereka.

“Tidak ada masalah. Kalau sudah digunakan untuk kepentingan lingkungan, untuk budaya, apalagi akan dibangun infrastruktur yang lebih berkualitas sehingga berwisata di Bali akan menjadi nyaman dan aman serta kondusif. Wisatawan akan bagus,” lanjutnya.

Penerapan pajak kepada turis asing diklaim sebagai salah satu strategi untuk mewujudkan pariwisata berkualitas. Plt. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Frans Teguh menyampaikan wacana pajak turis asing hingga pembatasan kuota saat ini masih dalam tahap konsolidasi dengan berbagai kementerian.

Pembahasan juga dilakukan dengan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan karena berkaitan dengan pajak. Juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah karena menetapkan kebijakan seperti ini juga harus lebih komperhensif.

“Ada tahapan sosialisasi sehingga hal-hal seperti ini bisa dimitigasi lebih dini,” kata Frans kepada seperti dikutip dari Liputan6.com, Sabtu, 10 Juni 2023.

Frans melanjutkan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengoordinasi terkait bidang pariwisata dan memastikan sebaiknya ada penerapan pajak turis asing di Bali. Di balik itu, kata Frans, pihaknya ingin menjadikan Pulau Dewata sebagai barometer pariwisata semakin berkualitas.

“Kita harapkan ada kontribusi yang lebih nyata dari wisatawan untuk memastikan alam dan budaya, yang menjadi produk utama yang dikunjungi dan dinikmati tetap terjaga dan terawat,” ujarnya.

Frans mengungkapkan, “Sebetulnya, yang paling mendasar saat ini kita mencegah terjadinya wisatawan yang berlebih, artinya pada titik-titik tertentu kita lihat overtourism sudah mulai terjadi. Kita harapkan ini lebih dimininalisir.”

Jumlah Kunjungan Wisatawan ke Bali

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Menparekraf Sandiaga Uno menyebutkan kunjungan wisatawan mancanegara atau wisman ke Indonesia melalui Bali terus meningkat. Menurut Menparekraf, data terakhir menunjukkan angket 312 persen kenaikan wisma ke Tanah Air.

“Lebih dari 4 juta kunjungan telah bisa kita hadirkan dan I Gusti Ngurah Rai Bali ini 45 persen sendiri,” kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam “The Weekly Brief with Sandi Uno” yang digelar secara hybrid pada Selasa, 11 Juli 2023.

Sandi menjelaskan Bandara Soekarno-Hatta yang selama ini jadi andalan masih dalam kondisi struggling. Sementara, Bali sudah ada di angka 45 persen.

“Targetnya 4,5 juta (wisman) di tahun ini dari total 8,5 juta wisatawan mancanegara yang akan ditargetkan di Indonesia. Kita melihat pentingnya Bali yang harus kita jaga sebagai destinasi unggulan,” tambahnya

Kepala Dinas Pariwisata atau Kadispar Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan soal kunjungan wisman ke Bali dari Januari hingga Juni 2023. “Total kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali 2.390.585 orang yang masih mendominasi Australia nomor satu,” katanya. (bl)

 

Pemprov Jabar Bebaskan Bea Balik Nama dan Pemutihan PKB

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) menyelenggarakan program pemutihan pajak sejak 3 Juli-31 Agustus 2023. Adapun program ini berupa kebijakan program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Lewat program BBNKB II, masyarakat Jawa Barat akan mendapatkan pembebasan bea balik nama kendaraan. Sementara program diskon PKB diperuntukan bagi masyarakat yang pajak kendaraannya menunggak lebih dari 7 tahun, cukup membayar sebanyak 3 tahun. Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik menyampaikan program ini mendapat antusiasme positif dari masyarakat.

“Memang kita belum mencapai target. Kami berharap di dalam program penghapusan ini kita mendapatkan data yang 7 tahun plus 1 hari yang tidak membayar pajak. Alhamdulillah antusias sudah bagus kurang lebih sekitar 5.000-an (wajib pajak yang memanfaatkan program) selama sebulan lebih ini,” kata Dedi dalam keterangannya seperti dikutip dari Detik.com, Senin (21/8/2023).

Dedi menjelaskan selama satu bulan, jumlah pendapatan dari program diskon PKB telah mencapai Rp 72 miliar.

“Alhamdulillah selama satu bulan kemarin hasil evaluasi kami itu sudah mencapai Rp 72 miliar untuk PKB-nya, pajak kendaraannya,” katanya.

Ia berharap adanya program ini dapat meningkatkan kesadaraan masyarakat untuk taat pajak. Sebab, kata Dedi, pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya juga akan digunakan bagi kepentingan masyarakat pula.

“Kita ingin mengajak kepada masyarakat supaya taat bayar pajak karena semuanya ini kan dikembalikan juga ke masyarakat,” ungkapnya.

Ke depan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terkait program ini. Dengan demikian, masyarakat dapat semakin dimudahkan untuk membayar pajak.

“Nanti evaluasi secara keseluruhan BBNKB II kita (bebaskan) kan sampai beberapa bulan ke depan, tapi yang penghapusan kita tetapkan (apakah) diperpanjang atau (tidak), yang penting masyarakat bisa menyadari bahwa kemudahan-kemudahan untuk bayar pajak,” jelasnya.

Guna meningkatkan kesadaran masyarakat, Bapenda Jabar juga telah melakukan sosialisasi di beberapa wilayah, terutama di daerah yang masyarakatnya tidak taat pajak.

“Kita lakukan sosialisasi ke beberapa kecamatan, RW sampai kelurahan, ke penelusur pajak. Dan kami juga sudah mapping mana saja (daerah) yang tidak membayar pajak. Itu sudah ada petanya. Nah, kita undang mereka perwakilan-perwakilan di daerah situ, dengan melibatkan RW, kelurahan, kecamatan untuk dilakukan sosialisasi (untuk) mengajak masyarakat taat bayar pajak,” pungkasnya. (bl)

Perayaan HUT ke-58, IKPI Depok dan Bogor Gaungkan UU Konsultan Pajak Melalui Fun Walk

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menggaungkan pentingnya Undang-Undang Konsultan Pajak. Kali ini, melalui kegiatan Fun Walk hasil kolaborasi IKPI Cabang Depok dan Bogor yang akan dilaksanakan di Kebun Raya Bogor pada 27 Agustus 2023 mereka menyuarakan kembali hal itu.

“Kami menyuarakan UU Konsultan Pajak melalui tulisan pada kaos yang dipakai peserta saat Fun Walk. ‘UU Konsultan Pajak is A Must’, kalimat itu bagian dari upaya kami terus menyuarakan pentingnya keberadaan UU tersebut,” kata Ketua IKPI Depok Nuryadin Rahman, Senin (21/8/2023).

Menurut Nuryadin UU Konsultan Pajak bukan hanya untuk melindungi profesi konsultan pajak, tetapi juga melindungi wajib pajak, serta memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak konsultan dan wajib pajak.

Ditegaskannya, sebanyak 80 persen APBN Indonesia bersumber dari penerimaan pajak. Dengan demikian, diharapkan perlindungan terhadap konsultan dan wajib pajak bisa segera diwujudkan melalui undang-undang.

Kembali ke perayaan HUT ke-58 IKPI. Menurutnya, kolaborasi IKPI Depok dan Bogor bukan hanya sebatas pada kegiatan semata, tetapi rasa persaudaraan dan kekeluargaan keduanya memang terjalin sudah cukup lama.

Dikatakan Nuryadin, dalam Fun Walk nanti kedua cabang bukan hanya sekadar berjalan mengeliling Kebun Raya Bogor sejauh 5 Kilometer, melainkan juga ada hiburan lainnya seperti organ tunggal, fun game, dan kegiatan-kegiatan seru lainnya.

“Di lokasi acara, kami mendirikan tenda yang dikelilingi dengan spanduk-spanduk perayaan HUT IKPI. Jadi banyak hal yang dilakukan untuk lebih mengenalkan IKPI kepada masyarakat, khususnya di Bogor dan Depok,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua IKPI Bogor Pino Siddharta mengatakan bahwa gelaran Fun Walk ini akan diikuti sedikitnya 150 peserta yang terdiri dari anggota IKPI Bogor dan Depok beserta keluarga.

Untuk menjalin keakraban serta kekompakan lanjut Pino, panitia juga telah menyiapkan permainan seru untuk para peserta.

“Ada juga hadiah yang diberikan kepada peserta yang berhasil menyelesaikan permainan/tantangan yang diberikan oleh panitia,” kata Pino.

Dikatakannya, Fun Walk ini merupakan yang pertama kali diselenggarakan IKPI Bogor, tetapi sepertinya ini adalah kegiatan Fun Walk kedua untuk IKPI Depok.

Namun demikian, Pino mengungkapkan bahwa IKPI Bogor sangat senang bisa menjadi bagian dari seluruh cabang IKPI di Indonesia yang ikut merayakan HUT IKPI ke-58 ini.

“Semoga acara Fun Walk ini bisa rutin diadakan, tetapi diharapkan kedepan kegiatan seperti ini bisa dikoordinasikan dari jauh hari agar bisa dipersiapkan secara optimal,” ujarnya. (bl)

 

 

Kasus Gratifikasi dan TPPU Angin Prayitno Diputus Hari Ini

IKPI, Jakarta: Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji menghadapi sidang pembacaan putusan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hari ini, Senin (21/8/2023).

Sidang akan dihelat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Rencananya akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja.

“Untuk putusan, Senin, 21 Agustus 2023,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).

Dalam kasus ini, Angin dituntut dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa KPK juga menuntut Angin dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp29.505.167.100 subsider dua tahun penjara.

Angin yang merupakan Ketua Komite Perencanaan Pemeriksaan Tingkat Pusat menerima gratifikasi di antaranya dari PT Rigunas Agri Utama (RAU), CV Perjuangan Steel (PS), PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, wajib pajak Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (WKL), dan PT Link Net.

Penerimaan gratifikasi itu terjadi dalam rentang waktu 2014-September 2019.

Angin disebut juga melakukan pencucian uang untuk menutupi harta kekayaan yang berasal dari penerimaan gratifikasi periode 2014-2019 senilai Rp29.505.167.100 dan suap sejumlah Rp14.628.315.000.

Di antaranya dengan membeli tiga bidang tanah di Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kemudian dua bidang tanah beserta bangunan di Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Berikutnya 60 bidang tanah di Desa Kalong II, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor; delapan bidang tanah di Desa Babakan, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka; satu bidang tanah di Desa Kertasari, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka; satu bidang tanah di Desa Palasah, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Ini merupakan kali kedua Angin diproses hukum setelah sebelumnya ia dinyatakan bersalah atas kasus suap mengenai rekayasa pajak. Kasus suap dimaksud masih bergulir di tahap kasasi. (bl)

Menteri Bahlil Sebut GMT 15 Persen Hambat Hilirisasi RI

IKPI, Jakarta: Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menentang sikap Menteri Keuangan Sri Mulyani soal pajak minimum global (GMT) 15 persen. Bahlil menilai GMT akal-akalan negara maju untuk menghambat hilirisasi Indonesia.

Dalam ASEAN Economic Ministers (AEM) Meeting di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (19/8/2023), Bahlil menilai GMT hanya akan menguntungkan negara maju dan penerapan pajak 15 persen itu belum apple to apple antara negara maju dan berkembang.

“Ilmu ini (akal-akalan) kita sudah paham. Jangan lagi anggap kita tak paham,” kata Bahlil dalam pernyataannya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (20/8/2023).

Ia menilai GMT bakal berdampak terhadap insentif investasi, termasuk tax holiday. Padahal, kata dia, negara berkembang seperti Indonesia masih butuh pemanis untuk menarik masuk dana segar dari investor asing.

Ia menyebut bila Indonesia ikut-ikutan menerapkan pajak minimum global, program hilirisasi yang digaungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa terganggu. Bahlil khawatir investor negara maju bakal kabur dan memilih berinvestasi di negaranya sendiri.

Menteri Ekonomi dan Keuangan Brunei Darussalam Dato Amin Liew Abdullah juga tak setuju dengan aturan GMT 15 persen. Menurutnya, pajak ini akan membuat persaingan global semakin tidak seimbang.

Amin mengatakan negara-negara berkembang masih harus meningkatkan daya saing dengan nilai tawar lebih demi menarik investasi. Oleh karena itu, ia berharap tidak semua negara dipukul rata.

“Aturan GMT ini tidak hanya berdampak pada negara ASEAN saja, tapi juga ke negara berkembang lainnya,” kata Amin.

“Kita perlu mempertimbangkan perbedaan kondisi tiap negara yang unik dan juga memastikan semua negara memiliki kesempatan yang sama dalam mengembangkan dan menciptakan pertumbuhan ekonominya masing-masing,” lanjutnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyebut Indonesia sedang bersiap menerapkan pajak minimum global tersebut. GMT 15 persen ini digagas pertama kali oleh kelompok negara maju alias G7.

Pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), kesepakatan GMT ini rencananya bakal diimplementasikan mulai 2024.

Laporan yang dirilis Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menyebut bahwa negara-negara inclusive framework, termasuk Indonesia, sepakat dengan angka minimum 15 persen tersebut.

“Ini yang akan menjadi salah satu fokus karena dunia sekarang juga mulai bertahap melaksanakan kebijakan global taxation yang bertujuan untuk mengurangi berbagai insentif fiskal untuk race to the bottom,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/6/2023).

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kepada CNBC Indonesia bahwa pemerintah sudah mengakomodasi aturan GMT 15 persen ini dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kendati demikian, ia mengakui bahwa penerapan GMT pasti berpengaruh kepada pemberian insentif pajak, seperti tax holiday. (bl)

Rayakan HUT ke-58, IKPI Surabaya, Sidoarjo dan Semarang Gelar Fun Walk Serempak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya, Sidoarjo, dan Semarang, mengerahkan ratusan anggotanya untuk berpartisipasi dalam kegiatan Fun Walk pada 27 Agustus 2023 Adapun titik kumpul peserta ada di Taman Surya Surabaya (Cabang Surabaya dan Sidoarjo) serta Masjid Agung Simpang Lima (Cabang Semarang).

Gelaran ini merupakan rangkaian acara untuk memeriahkan HUT IKPI ke-58 yang puncaknya akan dilaksanakan di Hotel Rich Carlton, Jakarta pada 31 Agustus 2023.

Ketua IKPI Cabang Surabaya Zeti Arina mengaungkapkan, untuk IKPI Surabaya dan Sidoarjo sedikitnya 200 peserta dari kedua cabang itu menyatakan siap berpartisipasi.

Zeti menegaskan, meskipun kegiatan tersebut bersifat hiburan namun panitia telah menetapkan beberapa aturan yang wajib dilakukan oleh setiap peserta Fun walk.

Beberapa aturan itu diantaranya: Pertama, peserta Fun Walk HUT IKPI ke 58 memakai Kaos IKPI dengan gambar “SAYA KOMPETEN” yang disediakan panitia, celana olahraga, sepatu olahraga. Kedua peserta Fun Walk HUT IKPI ke 58 wajib dalam keadaan sehat dan tidak memaksakan diri untuk melakukan kegiatan Fun Walk apabila merasa kurang sehat.

Ketiga, peserta Fun Walk HUT IKPI ke 58 tidak diperkenankan memakai pakaian beratribut partai politik dan atribut kampanye

Capres/Cawapres/Caleg. Keempat, peserta Fun Walk HUT IKPI ke 58 Wajib menghormati sesama pengguna jalan.

Kelima, peserta Fun Walk HUT IKPI ke 58 wajib menjaga ketertiban dan

keamanan serta kebersihan lingkungan, serta dilarang merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain.

Dalam poin selanjutnya di aturan tersebut, panitia juga menegaskan bahwa kegiatan Fun Walk HUT IKPI ke 58 bukan merupakan kegiatan kampanye, sehingga Peserta Fun Walk HUT IKPI ke 58 dilarang membawa MMT/poster/spanduk yg berisi kampanye dukungan terhadap Capres/Cawapres/Caleg/partai tertentu.

“Jadi, kami membuat aturan dengan beberapa poin penting dan itu wajib dipatuhi peserta,” kata Zeti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/8/2023).

Fun Walk Semarang

Sementara itu, dari Semarang, Jawa Tengah dilaporkan bahwa ditanggal yang sama cabang IKPI di kota ini juga akan mengadakan kegiatan serupa (Fun Walk).

Ketua IKPI Cabang Semarang Jan Prihadi mengungkapkan, bahwa mereka juga akan ambil bagian untuk turut memeriahkan HUT ke-58 IKPI.

Menurut Jan, sedikitnya 70 anggotanya akan ikut berpartisipasi dalam Fun Walk tahun ini.

“Fun Walk akan kami laksanakan pada Minggu 27 Agustus 2023 dengan titik kumpul di Masjid Agung Semarang (Simpang Lima). Adapun rute Fun Walk adalah Simpang Lima – Tugu Muda (Lawang Sewu) dan kembali ke Simpang Lima,” kata Jan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (19/8/2023).

Jan juga menyampaikan permohonan maaf kepada anggotanya, dikarenakan mereka tidak menyiapkan acara hiburan selain Fun Walk.

“Karena keterbatasan waktu, kami tidak sempat menyiapkan kegiatan hiburan lain,” ujarnya.

Diungkapkannya, kegiatan ini juga hanya diperuntukan terbatas yakni anggota dan keluarga IKPI Semarang. Harapannya, Fun Walk ini bisa meningkatkan keakraban sesama anggota sambil berbaur dengan masyarakat,” katanya.

Jan menyatakan kalau Fun Walk ini merupakan kegiatan pertama yang dilakukan IKPI Semarang. Tetapi, dia berjanji pada kesempatan berikutnya IKPI Semarang akan mengadakan acara serupa dengan menggandeng Kanwil DJP Jateng I. (bl)

 

 

Kantor Pelayanan Pajak Jatim Segera Sita 220 Aset Penunggak Pajak

IKPI, Jakarta: Sebanyak 220 aset penunggak pajak di Jatim bakal disita secara serentak pada akhir bulan Agustus 2023 ini. Penyitaan itu akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh wilayah Jawa Timur (Jatim).

KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim I, II, dan III akan menyita aset berupa motor, mobil, emas, komputer, tanah dan bangunan serta rekening wajib pajak atau penanggung pajak.

Aset yang disita itu berasal dari Kanwil DJP I sebanyak 67 aset, Kanwil DJP II sebanyak 74 aset, dan Kanwil DJP III sebanyak 79 aset. Terkait hal ini, Sigit Danang Joyo Kepala Kanwil DJP I menyebut pihaknya telah berusaha mengedepankan upaya persuasif kepada wajib pajak.

“Namun karena tidak kunjung melunasi pajaknya, sehingga dilakukan tindakan penagihan aktif,” kata Sigit Danang Joyo, seperti dikutip dari SuaraSurabaya.net, Jumat (18/7/2023).

Sigit menjelaskan kegiatan penyitaan ini telah sesuai UU No.19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. PMK-189/PMK.03/2020, sebagaimana telah diubah dengan PMK No. PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Dalam prosedurnya, pihak KKP menyampaikan surat perintah melaksanakan penyitaan. Kata Sigit, ini merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian surat teguran dan surat paksa.

Sigit juga menyatakan kalau edukasi wajib pajak melalui penyuluhan aktif baik secara langsung atau online terus dilaksanakan KPP di Lingkungan Kanwil DJP Jatim I, II, dan III supaya kepatuhan sukarela wajib pajak semakin meningkat.

“Tindakan penagihan aktif seperti sita jadi upaya terakhir setelah berbagai pendekatan persuasif sudah dilakukan terhadap wajib pajak yang merupakan penunggak pajak,” jelasnya. (bl)

Pemerintah Targetkan Penerimaan Pajak 2024 Rp 2.307,9 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp2.781,3 triliun pada tahun anggaran 2024. Dari target tersebut, penerimaan perpajakan sebesar Rp2.307,9 triliun. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan target tersebut telah memperhitungkan gerak perekonomian ke depan.

“Target penerimaan pajak yang ditaruh di dalam RAPBN 2024 itu tentunya memperhatikan dan memperhitungkan bagaimana gerak ekonomi kita ke depan. Kalau pertumbuhan ekonomi kita adalah 5,2 persen, lalu kemudian inflasi kita perkirakan 2,8 persen, maka kegiatan ekonomi itu secara nominal dia sudah tumbuh di kisaran 8 persenan,” kata Wamenkeu seperti dikutip dari website resmi Kementerian Keuangan, Jumat (18/08/2023).

Untuk mencapai target penerimaan tersebut, pemerintah akan melakukan sejumlah langkah optimalisasi penerimaan perpajakan dan melakukan efisiensi dalam administrasi perpajakan. Dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan, pemerintah mengimplementasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain itu, pemerintah juga telah menjalankan core tax system atau sistem inti perpajakan, serta memperbaiki tata kelola dan administrasi perpajakan. Selain itu, sinergi joint program juga dilakukan agar penerimaan semakin konsisten antar berbagai sumber, baik pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan melaksanakan undang-undang harmonisasi perpajakan kita.

“Kita memiliki core tax system yaitu sistem inti perpajakan kita sudah akan bisa mulai beroperasi di tahun 2024. Ini bukan berarti bahwa masyarakat akan dibebani pajak lebih tinggi, tetapi artinya adalah sistem pemungutan pajak kita akan lebih efisien sehingga biaya bisa ditekan, efisiensinya bisa meningkat,” ujar Wamenkeu.

Di samping itu, pemerintah juga akan meningkatkan kepatuhan dan penggalian potensi pajak, serta menjaga efektivitas reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk perluasan basis pajak. Adapun pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.

Di sisi lain, Wamenkeu mengungkapkan cukai hasil tembakau mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir. Untuk itu, pemerintah berencana mengenakan cukai bagi barang yang juga memiliki dampak negatif bagi perekonomian, seperti cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.

“Wacana-wacana itu ada dan tentu nanti kita lakukan, tetapi dengan tetap melihat kemampuan keuangan, kemampuan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Sehingga tujuannya adalah untuk membatasi konsumsi itu tidak jadi salah seakan-akan memberatkan masyarakat atau mengurangi investasi,” kata Wamenkeu. (bl)

id_ID