Bappenas: Insentif Pajak Harus Bikin Eksportir Betah Parkir Dolar di RI

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memberikan catatan terhadap rancangan peraturan pemerintah tentang perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada instrumen moneter/keuangan tertentu.

Direktur Keuangan Negara dan Analisis Moneter Bappenas, Tari Lestari mengatakan aturan DHE harus memberikan insentif lebih kepada eksportir yang memarkir dolarnya di dalam negeri.

“Karena perilaku logis dari para pelaku ekonomi ini people response to incentive, sehingga kita harus memastikan dengan kebijakan ini eksportir tidak mengeluarkan cost yang lebih tinggi, sehingga benefitnya harus dipastikan,” kata Tari seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (22/11/2023).

Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan tengah menggodok Rancangan PP tentang perlakuan pajak penghasilan atas penempatan DHE itu akan rampung pada akhir November 2023. RPP itu disebut akan memuat mengenai insentif terkait diskon tarif PPh final atas bunga instrumen penempatan DHE. RPP ini merupakan hasil evaluasi terhadap penerapan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE yang dinilai belum efektif.

Tari menilai pengaturan mengenai insentif tambahan untuk DHE dalam RPP yang sedang dirancang sudah tepat. Menurut dia, pemberian insentif akan mendorong eksportir untuk secara sukarela menempatkan dananya di sistem perbankan nasional.

“Karena dengan memberikan insentif dulu itu akan mendorong secara sukarela eksportir menempatkan dananya di dalam negeri,” kata dia.

Tari mengatakan minimnya insentif menjadi salah satu faktor belum efektifnya pelaksanaan aturan DHE. Eksportir emoh memarkir dolarnya di dalam negeri karena bunga yang relatif kecil. “Kita bisa lihat bahwa di satu bulan tenornya misalkan kita di Indonesia itu untuk valas ada di kisaran 2,78%, sementara untuk di Singapura bisa 2,95% sampai 3,86%,” kata dia.

Tari menilai pemberian insentif ini patut diperhatikan paling awal, sebelum aturan DHE benar-benar secara ketat diberlakukan. Menurut dia, dengan adanya insentif itu pemerintah akan lebih leluasa dalam menjatuhkan sanksi kepada eksportir nakal yang tidak mau menaruh duitnya di Indonesia.

“Sebelum kita melakukan punishment terhadap eksportir yang tidak comply, kita harus review dulu insentif yang kita berikan cukup logis, sehingga eksportir bisa dengan alamiah menyimpan dananya,” kata dia. (bl)

id_ID