Sri Mulyani Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan pedoman baru terkait pemeriksaan dan penagihan pajak daerah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah.

Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 73 ayat (5) dan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan adanya pedoman ini, kepala daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak guna memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan yang berlaku.

Dua Jenis Pemeriksaan Pajak

Dalam Pasal 6 PMK No. 7/2025, pemeriksaan pajak dilakukan dalam dua jenis, yakni:

• Pemeriksaan Lapangan – dilakukan secara langsung di lokasi usaha atau tempat lain yang relevan.

• Pemeriksaan Kantor – dilakukan di kantor pemeriksa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh wajib pajak.

Kepala daerah juga dapat menunjuk tenaga ahli untuk membantu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat pemeriksa dan/atau petugas pemeriksa, sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan oleh kepala daerah.

Dokumentasi dan Kertas Kerja Pemeriksaan

Peraturan ini juga mewajibkan kepala daerah untuk mendokumentasikan hasil pemeriksaan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP). KKP ini menjadi bukti bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai standar, serta digunakan sebagai bahan diskusi atas temuan pemeriksaan, referensi dalam penyelesaian sengketa pajak, dan acuan untuk pemeriksaan berikutnya.

Penagihan Pajak kepada Penanggung Pajak

Selain pemeriksaan, aturan ini juga mengatur mekanisme penagihan pajak. Berdasarkan Pasal 93, penagihan dilakukan terhadap penanggung pajak yang bertanggung jawab atas kewajiban pajak, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Dengan diterbitkannya peraturan ini, diharapkan pengelolaan pajak daerah menjadi lebih transparan, akuntabel, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan yang berlaku. (alf)

 

IKPI Soroti Perbaikan Sistem Coretax, Imbau Konsultan Pajak Bersabar dan Tetap Bekerja Profesional

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus mengawal perbaikan sistem Coretax yang tengah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono, menegaskan bahwa pihaknya akan menampung, mengolah, dan menyampaikan berbagai kendala yang ditemukan di lapangan kepada DJP guna memaksimalkan perubahan yang dilakukan oleh tim teknologi informatika serta developer Coretax.

“Kami meminta para konsultan pajak khususnya anggota IKPI untuk bersabar dan tetap bekerja profesional. IKPI secara berkala terus menyampaikan keluhan dan kendala anggota di lapangan, dengan harapan agar DJP terus optimalisasi perbaikan sistem ini,” ujar Jemmi.

Ia mengakui bahwa masih terdapat kendala dalam interkoneksi sistem Coretax, dimana perbaikan pada satu bagian kerap menimbulkan kendala di bagian lainnya.

“Coretax merupakan sistem besar yang membutuhkan periode penerapan yang cukup panjang agar optimal, serta penerapan teknis yang terus-menerus agar kendala yang dialami oleh pengguna dapat segera teratasi,” kata Jemmi.

IKPI juga terus memantau tanggapan dari masyarakat dan para konsultan pajak mengenai sistem ini. Menurut Jemmi, IKPI telah melakukan eskalasi serta kolaborasi dengan DJP untuk memastikan setiap kendala yang muncul dapat ditindaklanjuti. Saat ini, melalui Departemen terkait, IKPI menginventarisir kembali kendala-kendala teknis agar bisa segera diteruskan kepada DJP, dan dioptimalkan perbaikan dan penerapannya.

“Sesuai dengan janji pemerintah, kita diberikan waktu tiga bulan untuk melihat perkembangan sistem ini. Maka dari itu, kita perlu bersabar dan terus menginformasikan kendala yang ada agar perbaikan berjalan lebih optimal,” jelasnya.

Peran Penting coretax dalam Perpajakan Indonesia

Jemmi juga menegaskan bahwa bahwa Sistem Coretax memiliki peran besar dalam mempermudah wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan mereka.

“Dengan adanya Coretax, wajib pajak dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan dalam satu sistem terpadu, sehingga prosesnya menjadi lebih efisien,” ungkapnya.

Dibandingkan dengan sistem sebelumnya yang masih mengharuskan pertemuan dengan petugas pajak untuk menyelesaikan kendala teknis, Coretax mampu meminimalkan interaksi langsung dengan aparat pajak. Meski demikian, bagi wajib pajak yang mengalami kendala tertentu, tetap ada kemungkinan untuk berhubungan dengan petugas pajak.

“Untuk mereka yang sudah melek teknologi, sistem ini akan sangat membantu. Bahkan, dalam banyak kasus, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak,” kata Jemmi.

IKPI menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi para anggotanya dalam menghadapi transisi sistem ini, serta memastikan wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan baik melalui sistem yang lebih optimal di masa depan. (bl)

IKPI Jalin Kerja Sama dengan Swiss-Belhotel International

IKPI, BOGOR: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi menjalin kerja sama dengan Swiss-Belhotel International dalam menyediakan fasilitas perhotelan berupa paket meeting dan akomodasi bagi anggotanya. Perjanjian dilakukan di sela pelantikan pengurus daerah dan cabang IKPI se-Jawa Barat, di hotel tersebut, Senin (3/2/2025).

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyatakan, kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan banyak manfaat bagi IKPI, anggotanya, serta keluarga dan pegawai yang terkait. “Kerja sama ini mencakup penyediaan fasilitas hotel yang meliputi paket meeting dan akomodasi di berbagai hotel yang dikelola oleh Swiss-Belhotel International. Melalui fasilitas ini, IKPI akan memanfaatkan layanan perhotelan untuk mendukung kegiatan organisasi dan memperluas jangkauan layanan kepada anggota serta keluarga anggota IKPI, termasuk pegawai yang terkait,” kata Vaudy.

Ia menegaskan, program ini menjadi bagian dari upaya IKPI untuk memberikan nilai lebih bagi anggota dalam bentuk akses ke fasilitas yang dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan profesional, seperti pelatihan, seminar, maupun pertemuan bisnis.

Meningkatkan Kualitas Layanan untuk Anggota

Ahli Kepabeanan dan Kuasa di Pengadilan Pajak ini juga menyampaikan, kerja sama ini merupakan salah satu langkah strategis yang diambil oleh organisasi untuk memberikan lebih banyak manfaat bagi para anggotanya. “IKPI selalu berkomitmen untuk memberikan nilai tambah bagi anggota, baik dalam hal profesionalisme maupun kesejahteraan. Dengan kerja sama ini, anggota kami akan mendapatkan akses lebih mudah dan terjangkau ke fasilitas perhotelan yang berkualitas. Hal ini tentunya akan sangat mendukung berbagai kegiatan yang melibatkan anggota, baik itu pertemuan formal seperti rapat atau seminar, maupun kegiatan sosial dan keluarga,” ujar Vaudy.

Menurutnya, program ini tidak hanya terbatas pada anggota IKPI saja, namun juga mencakup keluarga anggota, pegawai anggota, dan pegawai IKPI itu sendiri. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas, tidak hanya dalam lingkup profesional, tetapi juga dalam aspek kehidupan pribadi dan sosial para anggota.

Sementara itu, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika, IKPI, Robert Hutapea menjelaskan bahwa penawaran fasilitas ini sangat relevan dengan kebutuhan anggota yang sering kali terlibat dalam kegiatan yang memerlukan fasilitas meeting dan akomodasi. “Kami tahu bahwa banyak anggota yang membutuhkan tempat yang nyaman dan profesional untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi maupun pelatihan-pelatihan. Kerja sama dengan Swiss-Belhotel International akan mempermudah mereka untuk mengakses fasilitas perhotelan yang memadai dengan harga yang lebih kompetitif,” ungkap Robert.

Ia menjelaskan, kerja sama ini juga mencakup fleksibilitas dalam jangka waktu penyediaan fasilitas, yang diberlakukan selama satu tahun dengan opsi perpanjangan. Dengan durasi ini, IKPI dan Swiss-Belhotel International berharap dapat menilai dan memperbaiki kualitas layanan yang diberikan, sehingga bisa terus berkembang sesuai dengan kebutuhan anggota di masa mendatang.

Sekadar informasi, penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan oleh Theresia Wibowo, Regional Direktur Penjualan dan Pemasaran Swiss-Belhotel International. Dalam kesempatan tersebut, Theresia menyatakan bahwa pihak Swiss-Belhotel International sangat antusias dengan kerja sama ini.

“Kami sangat senang dapat bermitra dengan IKPI dalam menyediakan layanan perhotelan yang dapat mendukung berbagai kegiatan profesional anggota IKPI. Kami percaya bahwa fasilitas yang kami tawarkan dapat memenuhi kebutuhan anggota dalam menjalankan aktivitas bisnis mereka dengan lebih efektif dan efisien,” ujar Theresia.

Kerja sama ini juga menjadi bukti nyata bahwa IKPI terus berupaya untuk berkembang dan memperluas kemitraan dengan berbagai pihak yang dapat memberikan manfaat langsung kepada anggotanya. Dalam beberapa tahun terakhir, IKPI telah aktif menjalin kerja sama dengan berbagai organisasi dan institusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggotanya.

Lebih lanjut Robert mengungkapkan, dengan adanya kerja sama ini, anggota IKPI dapat menikmati berbagai keuntungan, seperti tarif khusus untuk pemesanan ruang meeting dan akomodasi di hotel-hotel yang dikelola oleh Swiss-Belhotel International. Fasilitas ini tentu sangat membantu bagi para konsultan pajak yang sering melakukan perjalanan dinas atau mengikuti pelatihan dan seminar, karena mereka dapat menikmati layanan perhotelan yang memadai dengan harga yang lebih terjangkau.

Selain itu, para anggota IKPI juga akan memiliki akses yang lebih mudah untuk memanfaatkan fasilitas ini dalam kegiatan keluarga, seperti liburan atau acara keluarga lainnya, yang dapat dilakukan di berbagai lokasi hotel yang tersebar di seluruh Indonesia.

Harapan Ke Depan

Lebih lanjut Vaudy berharap kerja sama ini dapat menjadi batu loncatan bagi IKPI untuk terus memperkenalkan berbagai program yang memberikan manfaat lebih bagi anggota. “Kami berharap kerja sama ini tidak hanya memberikan kemudahan dalam hal fasilitas perhotelan, tetapi juga membuka peluang bagi IKPI untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, khususnya dalam dunia perpajakan,” kata Vaudy.

Dengan adanya kerja sama ini, IKPI semakin menunjukkan komitmennya untuk mendukung perkembangan profesi konsultan pajak di Indonesia, serta memberikan berbagai fasilitas yang mendukung kesejahteraan anggotanya. Program ini juga merupakan contoh bagaimana organisasi profesi dapat bermitra dengan industri lain untuk saling memberikan manfaat dan kemajuan bersama.

Sekadar informasi, kerja sama ini merupakan salah satu program pengurus pusat untuk mengoptimalisasikan fungsi kartu anggota IKPI, bukan hanya sebagai lampiran surat kuasa atau pelaporan SIKoP saja tetapi juga memberikan manfaat bagi anggota.

“Bagi Pengda dan Pengcab yang ingin menyelenggarakan kegiatan di Swiss-Belhotel International, maka akan dapat juga menikmati fasilitas sebagaimana yang telah dikerjasamakan oleh Pengurus Pusat IKPI,” kata Vaudy. (bl)

Ketum IKPI: Pemekaran dan Pembentukan Cabang Baru untuk Tingkatkan Peran dan Eksistensi Organisasi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus berupaya memperkuat perannya sebagai organisasi profesi yang mendukung perkembangan sektor perpajakan di Indonesia. Dalam upaya tersebut, IKPI melakukan pemekaran cabang dan pembentukan cabang baru di berbagai wilayah Indonesia. Langkah ini diambil untuk mendorong anggota IKPI agar lebih aktif berperan dalam organisasi dan meningkatkan eksistensi organisasi di masyarakat.

Ketua Umum (Ketum) IKPI Vaudy Starworld, menyatakan bahwa pemekaran cabang dan pembentukan cabang baru merupakan strategi penting untuk memperkuat jaringan IKPI di seluruh Indonesia. “Kami melihat bahwa dengan pembentukan atau pemekaran cabang-cabang baru, IKPI dapat lebih dekat dengan anggota dan masyarakat di berbagai daerah. Ini juga memberi kesempatan lebih banyak kepada anggota untuk terlibat dalam kepengurusan maupun dalam kegiatan kepanitiaan,” ujar Vaudy di acara pelantikan IKPI Pengurus Daerah (Pengda) Jawa Barat, di Bogor, Senin (3/2/2025).

Pemegang sertifikat Ahli Kepabeanan dan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak ini menegaskan, salah satu alasan utama pembentukan atau pemekaran cabang ini adalah untuk mendorong lebih banyak anggota IKPI berperan aktif dalam organisasi. Selain itu, pemekaran cabang juga bertujuan untuk meningkatkan eksistensi IKPI di masyarakat.

“Dengan adanya cabang baru, IKPI dapat lebih mudah melakukan kegiatan yang bersifat edukatif, sosial, dan profesi di berbagai daerah. Kegiatan-kegiatan ini akan semakin memperkenalkan IKPI kepada masyarakat luas dan menunjukkan bahwa kami memiliki peran penting dalam dunia perpajakan Indonesia,” kata Vaudy.

Selain fokus pada pembentukan dan pemekaran cabang, IKPI juga berencana untuk menjalin kolaborasi yang lebih erat dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, dan sektor swasta. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara IKPI dan pemangku kepentingan lain di bidang perpajakan, sehingga semakin banyak pihak yang memahami peran vital konsultan pajak dalam mendukung sistem perpajakan yang adil dan transparan.

Ia percaya bahwa kemitraan yang lebih luas dengan berbagai pihak akan membuka lebih banyak peluang untuk mengembangkan kemampuan anggota IKPI. Ini juga akan menciptakan lebih banyak ruang bagi kami untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman, serta meningkatkan kualitas layanan kami sebagai konsultan pajak.

Vaudy mencontohkan cabang-cabang yang sekitar 15 tahun lalu hingga saat ini :

1. IKPI Bekasi sebagai cabang baru hasil pemisahan dengan IKPI Jakarta Timur

2. IKPI Depok sebagai cabang baru hasil pemisahan dengan IKPI Jakarta Selatan

3. ⁠IKPI Tangerang yang melahirkan dua cabang yaitu IKPI Tangerang Selatan dan IKPI Kabupaten Tangerang

4. ⁠IKPI Yogyakarta yang melahirkan dua cabang yaitu IKPI Sleman dan IKPI Bantul

5. IKPI Sidoarjo yang lahir dari IKPI Surabaya

“Cabang-cabang sebagai hasil pembentukan baru ini sangat aktif, bahkan ada beberapa cabang malahan lebih aktif dari cabang sebelumnya saat bergabung,” kata Vaudy.

Sementara itu, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Nuryadin Rahman, menjelaskan bahwa dengan adanya cabang-cabang baru, anggota akan memiliki lebih banyak kesempatan untuk bergabung dalam kepengurusan atau kepanitiaan yang akan mengelola kegiatan organisasi.

“Melalui keterlibatan aktif anggota dalam berbagai kegiatan organisasi, kami berharap akan tercipta sinergi yang lebih kuat antaranggota. Hal ini tentu akan memperkaya kualitas organisasi serta memperluas jangkauan pengaruh IKPI,” kata Nuryadin.

Nuryadin menambahkan, sebagai organisasi profesi yang memiliki peran penting dalam mendukung sistem perpajakan yang lebih baik di Indonesia, IKPI berkomitmen untuk terus berinovasi dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan negara. Pembentukan cabang baru ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi IKPI untuk memperluas pengaruh dan memberikan manfaat lebih banyak lagi bagi masyarakat dan dunia perpajakan Indonesia.

Ke depannya, dengan semakin banyaknya cabang yang terbentuk, IKPI berharap dapat tumbuh menjadi organisasi yang lebih besar dan lebih kuat. Semakin banyak cabang yang ada, semakin besar pula dampak yang bisa kami berikan. Kami yakin bahwa dengan berkembangnya jumlah cabang, IKPI akan semakin solid dan memiliki pengaruh yang lebih besar dalam memajukan dunia perpajakan di Indonesia,” kata Nuryadin.

Di sisi lain, IKPI juga akan terus memperkuat komitmen dalam mengembangkan profesionalisme anggotanya. Pembentukan cabang baru tidak hanya bertujuan untuk memperluas jangkauan organisasi, tetapi juga untuk menyediakan akses lebih mudah bagi anggota untuk mengikuti berbagai program pelatihan, seminar, dan sertifikasi yang akan meningkatkan kualitas keahlian anggotanya.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota IKPI memiliki keterampilan dan pengetahuan terkini dalam bidang perpajakan, agar mereka bisa memberikan kontribusi terbaik bagi klien dan negara,” ujar Nuryadin. Dengan begitu, IKPI berharap dapat menciptakan konsultan pajak yang tidak hanya kompeten, tetapi juga berintegritas dan profesional. (bl)

IKPI Dorong Sosialisasi Perpajakan Lewat Program Pengda untuk Tingkatkan Pemahaman Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai perpajakan, khususnya di kalangan wajib pajak karena jumlah Wajib Pajak terdaftar saat ini lebih dari 70 juta NPWP, baik untuk orang pribadi (OP) maupun badan usaha. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, saat melantik jajaran Pengurus Daerah (Pengda) Jawa Barat di Bogor, Senin (3/2/2025).

Menurutnya, salah satu tugas utama yang akan dilaksanakan oleh Pengda adalah sosialisasi perpajakan yang dapat dilakukan baik secara online maupun offline. Program sosialisasi ini ditujukan untuk non-anggota IKPI, dengan tujuan untuk memperkenalkan dan memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Sosialisasi tersebut akan disampaikan oleh anggota IKPI yang berkompeten sebagai narasumber.

“Sebagai organisasi yang peduli terhadap pemahaman perpajakan di masyarakat, kami berharap sosialisasi ini dapat mencakup para pemilik NPWP, terutama bagi pemilik NPWP yang mempunyai kewajiban pelaporan. Melalui program ini, kami ingin membagikan pengetahuan perpajakan tentang hak dan kewajiban, maupun peraturan perpajakan kepada wajib pajak, baik pribadi maupun badan,” ujar Vaudy di lokasi acara.

Ia menegaskan, salah satu bentuk inisiatif yang diperkenalkan adalah layanan pro bono, di mana pada kegiatan ini edukasi tanpa biaya kepada masyarakat. Program ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan pengetahuan perpajakan di kalangan wajib pajak, sekaligus memberikan kesempatan bagi mereka yang belum mengenal IKPI untuk mendapatkan informasi yang relevan dan bermanfaat.

IKPI juga memfasilitasi kegiatan sosialisasi ini dengan mempersiapkan platform digital seperti Zoom meeting dan media pendaftaran yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Pengda hanya perlu mencari narasumber yang kompeten untuk mengisi acara tersebut, dan apabila diperlukan, acara dapat diisi dengan lebih dari satu narasumber sesuai dengan topik yang diangkat.

“Dengan adanya fasilitas yang disediakan oleh pengurus pusat, Pengda akan lebih mudah dalam menyelenggarakan acara ini. Kami berharap keberagaman narasumber akan memberikan perspektif yang lebih luas dan mendalam terkait dengan topik perpajakan yang dibahas,” ujar Vaudy.

Pemilik sertifikat Ahli Kepabeanan dan Kuasa di Pengadilan Pajak ini juga menegaskan, dalam setiap sesi sosialisasi, topik yang dibahas akan disesuaikan dengan kesiapan narasumber yang ada. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa materi yang disampaikan dapat dimengerti oleh semua peserta, serta relevan dengan kebutuhan dan tantangan perpajakan yang dihadapi oleh wajib pajak. Fokus utama tetap pada edukasi mengenai kewajiban dan hak perpajakan, baik itu terkait dengan kewajiban pajak tahunan, pajak badan usaha, maupun perpajakan lainnya yang perlu dipahami oleh masyarakat.

Dengan langkah-langkah yang diambil ini, Vaudy berharap semakin banyak masyarakat yang memahami peran penting pajak dalam pembangunan negara. IKPI juga berharap dapat memperkenalkan organisasi ini lebih luas lagi kepada masyarakat melalui program-program edukasi yang dilakukan oleh Pengda. Tujuan utama kegiatan ini adalah membentuk perilaku wajib pajak sehingga memahami perpajakan.

“Pengenalan IKPI ke masyarakat luas adalah salah satu misi kami. Kami ingin lebih banyak orang tahu bahwa IKPI hadir untuk memberikan dukungan bagi mereka dalam memahami dan mengelola kewajiban dan hak perpajakan dengan lebih baik,” ujarnya.

Melalui inisiatif ini, ia berharap IKPI dapat berkontribusi lebih besar dalam mewujudkan kepatuhan pajak yang lebih tinggi di Indonesia dan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi negara. (bl)

Ketum Vaudy Starworld akan Kembalikan Garis Koordinasi IKPI Bekasi ke Pengda Jawa Barat

IKPI, Bogor: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan bahwa Cabang Bekasi akan dikembalikan pengkoordinasiannya kepada Pengurus Daerah (Pengda) Jawa Barat. Pernyataan ini disampaikan dalam acara pelantikan pengurus IKPI Pengda Jawa Barat di Bogor, Senin (3/1/2025).

Dikatakan Vaudy, keputusan ini didasarkan pada Anggaran Rumah Tangga (ART) IKPI, khususnya Pasal 16 ayat (10) huruf b, yang mengatur bahwa tugas Pengda adalah melakukan koordinasi dengan pengurus cabang di wilayah kerjanya. Dengan demikian, seluruh cabang yang berada di Jawa Barat, termasuk Bandung, Cirebon, Bogor, Bekasi, dan Depok, harus berada dalam koordinasi Pengda Jawa Barat.

“Saat ini, salah satu cabang yang berada di luar wilayah seharusnya adalah Pengcab Bekasi, yang bergabung dengan Pengda DKI Jakarta. Namun, ke depan, Pengcab Bekasi akan dikembalikan ke Pengda Jawa Barat agar sesuai dengan ketentuan ART,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan bahwa pada awal berdirinya, Cabang Bekasi diprakarsai oleh Emanuel Ali dan Robert Hutapea, yang kala itu meminta agar cabang tersebut bergabung dengan Pengda DKI Jakarta. Alasannya, saat itu Ketua Pengda Jawa Barat berdomisili di Bandung, sementara jarak dari Bekasi ke Bandung dinilai cukup jauh.

Namun kata Vaudy, dengan perubahan domisili Ketua Pengda ke Bogor dan kemajuan teknologi yang mempermudah komunikasi, alasan jarak tidak lagi menjadi kendala.

Lebih lanjut, ahli Kepabeanan dan Kuasa di Pengadilan Pajak ini menyampaikan bahwa jika di kemudian hari terbentuk Cabang Kabupaten Bekasi, maka secara otomatis cabang tersebut akan masuk ke dalam wilayah Pengda Jawa Barat.

Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan konsolidasi organisasi di tingkat daerah, sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam ART IKPI. (bl)

Perubahan Data Alamat Wajib Pajak Melalui Coretax DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini semakin mempermudah Wajib Pajak dalam memperbarui data alamat melalui sistem Coretax DJP. Dengan adanya fitur baru ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Pajak untuk mengurus perubahan alamat, melainkan dapat melakukannya secara daring dengan beberapa langkah mudah.

Melalui portal Coretax DJP, Wajib Pajak cukup masuk menggunakan ID Pengguna dan Kata Sandi, lalu mengakses menu Perubahan Data. Selanjutnya, Wajib Pajak dapat memilih opsi Perubahan Alamat Utama dan mengisi formulir dengan informasi alamat terbaru, termasuk RT, RW, provinsi, kota, kecamatan, hingga kode pos.

Untuk validasi data, sistem juga mewajibkan Wajib Pajak mengunggah dokumen pendukung, seperti foto KTP terbaru, dalam format PDF. Setelah semua data terisi dengan benar, Wajib Pajak dapat menyetujui pernyataan kebenaran data dan menekan tombol Simpan.

Setelah pengajuan selesai, sistem akan menampilkan Nomor Kasus sebagai bukti bahwa permohonan telah berhasil diproses. Wajib Pajak juga akan menerima Bukti Penerimaan Surat, yang dapat diunduh langsung dari akun Coretax DJP atau dikirimkan melalui email yang terdaftar.

Dengan adanya fitur ini, DJP berharap dapat meningkatkan efisiensi layanan perpajakan dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. (alf)

Catat, Ini Wajib Pajak yang Dikecualikan Melapor SPT

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah membuka pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak sejak Januari 2025. Pelaporan ini akan ditutup pada 31 Maret 2025 bagi wajib pajak orang pribadi. Sesuai kebijakan terbaru, seluruh wajib pajak diwajibkan melaporkan SPT melalui sistem DJP Online.

Namun, DJP juga memberikan kelonggaran bagi wajib pajak tertentu dengan membebaskan mereka dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur tentang ketentuan perpajakan dalam implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (coretax).

Dalam Pasal 180 PMK 81/2024, disebutkan bahwa wajib pajak penghasilan (PPh) tertentu dapat dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. Kriteria pasti mengenai siapa saja yang mendapatkan pengecualian ini masih dalam proses penyusunan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Wajib Pajak yang Berpotensi Dibebaskan dari Kewajiban Lapor SPT

Merujuk pada aturan sebelumnya, yaitu PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, beberapa kategori wajib pajak yang dapat berubah status menjadi Non-Efektif (NE) dan tidak wajib melaporkan SPT antara lain:

• Wajib pajak dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

• Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha.

• Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan.

• Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan.

Jika aturan baru mengikuti pola kebijakan sebelumnya, wajib pajak dalam kategori di atas kemungkinan tidak perlu lagi menyampaikan SPT dan tidak akan mendapat surat teguran jika tidak melaporkannya.

Selain pelaporan individu, DJP juga memperkenalkan sistem coretax, yang bertujuan untuk menyederhanakan proses pengisian SPT, terutama bagi wajib pajak badan. Sistem ini menawarkan fitur pre-populated data SPT, yang akan secara otomatis mengisi data pelaporan pajak berdasarkan bukti potong atau bukti pungut pajak yang diterbitkan oleh pihak lain.

“Ini yang mungkin menjadi kemudahan yang ditawarkan ketika coretax diimplementasikan,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo beberapa waktu lalu.

Dengan skema pre-populated SPT, data pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga akan langsung tersaji dalam sistem e-filing, sehingga wajib pajak badan hanya perlu mengonfirmasi kebenarannya. Inovasi ini diharapkan mempercepat, mempermudah, dan meningkatkan akurasi pelaporan pajak di Indonesia.

Meskipun kriteria wajib pajak yang dibebaskan dari kewajiban lapor SPT masih dalam tahap finalisasi, DJP menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. (alf)

 

 

IKPI Perkuat Sinergi dan Kepedulian terhadap Anggota

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus berkomitmen untuk memperkuat peran serta profesionalisme anggotanya dalam dunia perpajakan Indonesia. Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI, Robert Hutapea, memaparkan langkah-langkah strategis yang akan diambil untuk mendukung anggota dan meningkatkan kualitas profesi konsultan pajak di tanah air.

Salah satu langkah utama yang disoroti Robert, adalah pentingnya membuka ruang diskusi antar anggota terkait permasalahan yang dihadapi dalam praktik perpajakan sehari-hari. Menurutnya, para konsultan pajak seringkali dihadapkan pada tantangan dan perubahan regulasi yang cepat.

Oleh karena itu, memiliki platform yang memungkinkan pertukaran pengalaman dan pemecahan masalah secara kolektif sangat krusial. “Kami ingin memberikan ruang bagi anggota untuk berbagi pengalaman dan berdiskusi mengenai solusi atas tantangan yang mereka temui dalam berpraktek. Dengan saling mendukung, kami berharap kualitas layanan dan pemahaman di antara anggota bisa terus meningkat,” jelas Robert, kata Robert, Senin (27/1/2025).

Robert juga mengungkapkan pentingnya keterlibatan IKPI dalam mengusulkan kepada regulator untuk membuka kembali pendaftaran bagi konsultan pajak yang tidak terdaftar ketika berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/PMK.03/2014. Menurutnya, kebijakan ini akan memberikan kesempatan bagi mereka yang belum terdaftar untuk melakukan pendaftaran dan mengikuti prosedur yang benar, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.

“Kami berharap pihak berwenang dapat mempertimbangkan dan membuka kembali pendaftaran tersebut, guna mendukung profesionalisme dan kredibilitas profesi konsultan pajak di Indonesia,” imbuhnya.

Menghadapi tantangan dunia perpajakan yang semakin kompleks, IKPI juga memberikan perhatian khusus pada anggota baru dengan memberikan pembekalan yang mendalam. Salah satu agenda penting yang diusung oleh departemen ini adalah memperkenalkan profesi konsultan pajak secara lebih luas, termasuk pemahaman tentang organisasi IKPI itu sendiri.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota baru tidak hanya memahami tugas dan tanggung jawab mereka sebagai konsultan pajak, tetapi juga memahami nilai-nilai yang dipegang teguh oleh Anggota IKPI dalam menjalankan profesinya,” kata Robert.

IKPI juga menunjukkan komitmennya untuk memberikan dukungan kepada anggota yang sedang menghadapi masa sulit. Dalam upaya membantu anggota yang meninggal dunia, Robert menyampaikan bahwa IKPI telah menyiapkan konsultan pajak pendamping bagi klien-klien yang ditinggalkan oleh anggota yang wafat.

“Kami berusaha memastikan bahwa klien-klien yang ditinggalkan tidak merasa terbengkalai. Dengan menyediakan konsultan pajak pendamping, kami ingin menjaga kelangsungan layanan perpajakan yang baik bagi mereka,” ungkapnya.

Selain itu, sebagai bentuk kepedulian, IKPI juga memberikan santunan duka berupa uang tunai kepada anggota yang meninggal dunia. Langkah ini diambil sebagai wujud solidaritas dan penghargaan terhadap kontribusi anggota yang telah mengabdi dalam profesi konsultan pajak.

“Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Ini adalah salah satu bentuk perhatian kami terhadap kesejahteraan anggota,” kata Robert.

Lebih lanjut Robert menegaskan, seluruh inisiatif yang diambil oleh IKPI bertujuan untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan solidaritas antar anggota. IKPI, menurutnya, akan terus berupaya untuk mendukung setiap anggota agar dapat menjalankan profesi dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan kode etik yang telah ditetapkan.

“Konsultan pajak adalah profesi yang sangat penting dalam memastikan kepatuhan pajak yang baik di Indonesia. Oleh karena itu, kami akan terus memperkuat ikatan antara anggota dan memberikan dukungan untuk kemajuan bersama,” ujarnya.

Dengan berbagai langkah yang terus dijalankan oleh IKPI, diharapkan profesi konsultan pajak di Indonesia dapat terus berkembang, beradaptasi dengan perkembangan regulasi, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan negara. (bl)

Pemerintah Perketat Pengawasan Pajak dengan Tiga Kategori AEoI

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus meningkatkan efektivitas pengawasan pajak melalui Pertukaran Informasi Keuangan secara Otomatis (AEoI). Mekanisme ini diterapkan dalam tiga kategori utama, yaitu withholding tax, laporan per negara (Country-by-Country Reporting/CbCR), dan Common Reporting Standard (CRS).

1. AEoI atas Data Withholding Tax

Kategori ini mencakup pertukaran informasi tentang transaksi penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau negara mitra.

• Pada 2023, DJP telah menerima dan mengirimkan data withholding tax dengan 5 negara/yurisdiksi mitra.

2. AEoI atas Laporan Per Negara (CbCR)

CbCR memuat informasi tentang alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, serta aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi.

• Sepanjang 2023, DJP menerima laporan CbCR dari 56 negara/yurisdiksi mitra dan mengirimkan laporan CbCR ke 31 negara/yurisdiksi mitra.

3. AEoI atas Informasi Keuangan (CRS)

DJP mengumpulkan informasi dari lembaga keuangan dan secara otomatis menukarkan data dengan negara mitra setiap tahun.

• Tahun 2023, DJP telah menerima informasi keuangan dari 95 negara dan mengirimkan informasi keuangan ke 80 negara.

Saat ini, terdapat 8.558 lembaga keuangan yang terdaftar dan wajib melaporkan informasi keuangan nasabah sesuai standar Common Reporting Standard (CRS) dalam skema AEoI.

Melalui tiga mekanisme ini, DJP berupaya meningkatkan kepatuhan pajak Wajib Pajak Indonesia, mempersempit celah penghindaran pajak, serta memastikan transparansi keuangan di tingkat global. (alf)

id_ID