IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan pedoman baru terkait pemeriksaan dan penagihan pajak daerah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah.
Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 73 ayat (5) dan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan adanya pedoman ini, kepala daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak guna memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan yang berlaku.
Dua Jenis Pemeriksaan Pajak
Dalam Pasal 6 PMK No. 7/2025, pemeriksaan pajak dilakukan dalam dua jenis, yakni:
• Pemeriksaan Lapangan – dilakukan secara langsung di lokasi usaha atau tempat lain yang relevan.
• Pemeriksaan Kantor – dilakukan di kantor pemeriksa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh wajib pajak.
Kepala daerah juga dapat menunjuk tenaga ahli untuk membantu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat pemeriksa dan/atau petugas pemeriksa, sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan oleh kepala daerah.
Dokumentasi dan Kertas Kerja Pemeriksaan
Peraturan ini juga mewajibkan kepala daerah untuk mendokumentasikan hasil pemeriksaan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP). KKP ini menjadi bukti bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai standar, serta digunakan sebagai bahan diskusi atas temuan pemeriksaan, referensi dalam penyelesaian sengketa pajak, dan acuan untuk pemeriksaan berikutnya.
Penagihan Pajak kepada Penanggung Pajak
Selain pemeriksaan, aturan ini juga mengatur mekanisme penagihan pajak. Berdasarkan Pasal 93, penagihan dilakukan terhadap penanggung pajak yang bertanggung jawab atas kewajiban pajak, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
Dengan diterbitkannya peraturan ini, diharapkan pengelolaan pajak daerah menjadi lebih transparan, akuntabel, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan yang berlaku. (alf)