IKPI Soroti Perbaikan Sistem Coretax, Imbau Konsultan Pajak Bersabar dan Tetap Bekerja Profesional

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus mengawal perbaikan sistem Coretax yang tengah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono, menegaskan bahwa pihaknya akan menampung, mengolah, dan menyampaikan berbagai kendala yang ditemukan di lapangan kepada DJP guna memaksimalkan perubahan yang dilakukan oleh tim teknologi informatika serta developer Coretax.

“Kami meminta para konsultan pajak khususnya anggota IKPI untuk bersabar dan tetap bekerja profesional. IKPI secara berkala terus menyampaikan keluhan dan kendala anggota di lapangan, dengan harapan agar DJP terus optimalisasi perbaikan sistem ini,” ujar Jemmi.

Ia mengakui bahwa masih terdapat kendala dalam interkoneksi sistem Coretax, dimana perbaikan pada satu bagian kerap menimbulkan kendala di bagian lainnya.

“Coretax merupakan sistem besar yang membutuhkan periode penerapan yang cukup panjang agar optimal, serta penerapan teknis yang terus-menerus agar kendala yang dialami oleh pengguna dapat segera teratasi,” kata Jemmi.

IKPI juga terus memantau tanggapan dari masyarakat dan para konsultan pajak mengenai sistem ini. Menurut Jemmi, IKPI telah melakukan eskalasi serta kolaborasi dengan DJP untuk memastikan setiap kendala yang muncul dapat ditindaklanjuti. Saat ini, melalui Departemen terkait, IKPI menginventarisir kembali kendala-kendala teknis agar bisa segera diteruskan kepada DJP, dan dioptimalkan perbaikan dan penerapannya.

“Sesuai dengan janji pemerintah, kita diberikan waktu tiga bulan untuk melihat perkembangan sistem ini. Maka dari itu, kita perlu bersabar dan terus menginformasikan kendala yang ada agar perbaikan berjalan lebih optimal,” jelasnya.

Peran Penting coretax dalam Perpajakan Indonesia

Jemmi juga menegaskan bahwa bahwa Sistem Coretax memiliki peran besar dalam mempermudah wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan mereka.

“Dengan adanya Coretax, wajib pajak dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan dalam satu sistem terpadu, sehingga prosesnya menjadi lebih efisien,” ungkapnya.

Dibandingkan dengan sistem sebelumnya yang masih mengharuskan pertemuan dengan petugas pajak untuk menyelesaikan kendala teknis, Coretax mampu meminimalkan interaksi langsung dengan aparat pajak. Meski demikian, bagi wajib pajak yang mengalami kendala tertentu, tetap ada kemungkinan untuk berhubungan dengan petugas pajak.

“Untuk mereka yang sudah melek teknologi, sistem ini akan sangat membantu. Bahkan, dalam banyak kasus, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak,” kata Jemmi.

IKPI menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi para anggotanya dalam menghadapi transisi sistem ini, serta memastikan wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan baik melalui sistem yang lebih optimal di masa depan. (bl)

id_ID