IKPI Apresiasi Wajib Pajak dan DJP atas Capaian Pelaporan SPT Tahunan 2024

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan apresiasi kepada para wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka untuk Tahun Pajak 2024. Hingga 1 Mei 2025 pukul 07.59 WIB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 14,06 juta SPT telah diterima, terdiri dari 13 juta SPT orang pribadi dan 1,06 juta SPT badan.

“Kami mengapresiasi kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung pembangunan nasional melalui kepatuhan pajak,” ujar Vaudy, Jumat (2/5/2025).

Sebagai perbandingan, pada tahun sebelumnya, per 31 Maret 2024, DJP mencatat sebanyak 12,7 juta SPT telah dilaporkan. Dengan demikian, terdapat peningkatan signifikan dalam jumlah pelaporan SPT Tahunan tahun ini.

Vaudy juga mengimbau kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera melakukannya guna menghindari sanksi administratif dan pidana sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selain itu, IKPI memberikan apresiasi kepada DJP atas upaya dan kerja kerasnya dalam mendorong wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan mereka. “Kami mengapresiasi DJP yang telah bekerja keras agar wajib pajak menyampaikan laporan SPT Tahunannya, sehingga angka target pelaporan SPT Tahunan naik signifikan dibandingkan tahun sebelumnya,” tambah Vaudy.

Dengan capaian ini, DJP semakin dekat dengan target kepatuhan SPT Tahunan tahun 2024 yang ditetapkan sebanyak 16,21 juta SPT. Hingga akhir April, telah tercapai 84,27% dari target tersebut.

DJP juga mencatat bahwa mayoritas pelaporan SPT dilakukan melalui sarana elektronik, dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta melalui e-form, dan 629 melalui e-SPT. Sisanya, sebanyak 446.230 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak.

IKPI berharap tren positif ini terus berlanjut dan semakin banyak wajib pajak yang menyadari pentingnya pelaporan SPT Tahunan tepat waktu sebagai bagian dari kontribusi mereka terhadap pembangunan negara. (alf/bl)

Dewan Penasehat IKPI Tekankan Pentingnya Mendengarkan Aspirasi Anggota dan Sinergi dengan Pemangku Kepentingan

IKPI, Jakarta,: Ketua Dewan Penasehat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Mochammad Soebakir, kembali menegaskan pentingnya peran aktif pengurus dalam memperhatikan dan mewujudkan aspirasi para anggota IKPI di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikannya dalam dialog internal antara Anggota Kehormat dan Pengurus Pusat yang membahas evaluasi organisasi dan arah kebijakan strategis IKPI ke depan, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

“Pengurus itu jangan hanya sibuk mengurus formalitas. Perhatikan suara anggota. Dengarkan mereka. Karena suara anggota adalah fondasi kekuatan IKPI,” ujar Soebakir.

Menurutnya, keberhasilan sebuah organisasi profesi seperti IKPI sangat ditentukan oleh seberapa kuat koneksi antara pengurus dan anggotanya.
Salah satu isu konkret yang diangkat adalah terkait laporan bulanan yang sebelumnya menjadi polemik di kalangan anggota. Soebakir menegaskan bahwa persoalan tersebut sudah ditangani dengan baik.

Tak hanya itu, ia juga mendorong pengurus IKPI untuk mengupayakan agar pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) bisa kembali diselenggarakan oleh IKPI secara penuh.

Dalam kesempatan itu, Soebakir juga menyoroti pentingnya peningkatan kuota peserta USKP, terutama di wilayah DKI Jakarta. Menurutnya, banyak calon konsultan pajak kesulitan mengakses ujian karena keterbatasan kuota.

“Kuota ujian harus diperbanyak, khususnya di Jakarta yang menjadi pusat kegiatan ekonomi dan perpajakan nasional. Jangan sampai ada yang tertunda hanya karena kuota habis,” katanya.

Selain agenda internal, Soebakir juga mengingatkan pentingnya menjalin hubungan yang konstruktif dan berkelanjutan dengan institusi pemerintah seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) di bawah Kementerian Keuangan.
“Hubungan baik dengan DJP dan PPPK adalah bagian dari tanggung jawab moral IKPI sebagai mitra strategis pemerintah dalam pengelolaan perpajakan nasional. Komunikasi yang sehat dan terbuka akan mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan berintegritas,” ungkapnya.

Dengan semangat penguatan profesionalisme, IKPI diharapkan dapat terus menjadi wadah yang solid bagi para konsultan pajak dalam meningkatkan kompetensi, menjaga etika, dan memperkuat posisi mereka di tengah tantangan sistem perpajakan yang semakin kompleks dan dinamis. (bl)

Perkuat Peran Strategis, Ketum IKPI Ajak Anggota Kehormatan Dorong Lahirnya UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya memperkuat kolaborasi antara pengurus pusat IKPI dan para anggota kehormatan dalam upaya mendorong kemajuan sistem perpajakan nasional. Hal ini disampaikan dalam pertemuan silaturahmi yang digelar di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (1/5/2025), bersama para anggota kehormatan dan Dewan Penasehat IKPI.

Dalam pertemuan itu, Vaudy menyampaikan apresiasi atas kehadiran tokoh-tokoh penting seperti Hadi Poernomo (mantan Dirjen Pajak) dan Arfan (mantan Sesditjen Pajak) sebagai anggota kehormatan IKPI. “Silaturahmi ini menjadi momentum strategis untuk menyerap masukan dari para tokoh yang punya kontribusi besar bagi perpajakan Indonesia,” ujar Vaudy.

Pemegang sertikat Ahli Kepabenan dan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak ini, juga menyinggung mengenai kesediaan dua tokoh penting lainnya dalam dunia perpajakan nasional, yaitu mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan mantan Sesditjen Pajak Arfan, yang telah menyatakan setuju untuk bergabung sebagai anggota kehormatan IKPI.

(Foto: Istimewa)

“Saat ini, Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka sedang dalam proses penyusunan sebagai bagian dari syarat administrasi keanggotaan,” ungkap Vaudy.

Ia menambahkan, pengangkatan ini merupakan amanat dari Rapat Pleno IKPI yang digelar pada 26 Maret 2025.

Menurut Vaudy, IKPI membutuhkan dukungan aktif dari para anggota kehormatan, khususnya dalam mendorong lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak. “Kami berharap para anggota kehormatan bisa menjadi suara penting dalam menyuarakan urgensi UU Konsultan Pajak agar profesi ini memiliki landasan hukum yang jelas dan profesional,” ujarnya.

Pertemuan ini juga menjadi ajang diskusi terbuka, di mana para anggota kehormatan dan Dewan Penasehat memberikan berbagai masukan konstruktif, termasuk dalam hal peningkatan peran IKPI sebagai pusat pengetahuan perpajakan (centre of knowledge), penguatan etika profesi, serta pengembangan kapasitas anggota di seluruh Indonesia.

Vaudy juga menyampaikan rencana untuk mengaktifkan peran anggota kehormatan dalam berbagai forum seperti FGD, talk show, hingga diskusi panel sebagai bagian dari strategi kolaboratif. “Kami ingin para anggota kehormatan terlibat aktif dalam membentuk ekosistem perpajakan Indonesia yang berkeadilan,” tambahnya.

Selain Hadi Poernomo dan Arfan, hadir pula Dewan Penasehat IKPI seperti M. Soebakir, Heru R Hadi, dan Rido Ribbon Hutapea, serta Ketua Pengawas IKPI periode 2014–2019, Nono Hanafi.

Dari jajaran pengurus pusat IKPI, hadir: Ketua Umum Vaudy Starworld, Sekretaris Umum, Associate Professor Edy Gunawan, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, Bendahara Umum Emanuel Ali, Ketua Departemen Kemitraan, Lembaga dan Instansi Arinda Hutabarat dan anggota Louis Jordan, Ketua Departemen Hukum, Ratna Febrina dan anggota Henro Susanto, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Nuryadin Rahman, dan Direktur Eksekutif Asih Arianto.

Dengan semangat kebersamaan, pertemuan ini mempertegas komitmen IKPI untuk terus bertransformasi menjadi organisasi yang mapan, profesional, dan berperan aktif dalam pembangunan sistem perpajakan nasional. (bl)

IKPI Ajak Konsultan Pajak Milenial & Gen Z Bangun Ekosistem Ilmu Perpajakan Digital

IKPI, Jakarta: Di tengah transformasi digital dan dinamika kebijakan pajak yang terus bergerak cepat, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan tekadnya untuk menjadi Center of Knowledge perpajakan nasional. Dalam semangat kolaborasi lintas generasi, IKPI mengundang para Konsultan Pajak Milenial dan Gen Z dari seluruh Indonesia untuk ikut ambil bagian dalam membangun masa depan perpajakan Indonesia yang berbasis ilmu dan inovasi.

Dengan mengusung tema “Menuju IKPI sebagai Center of Knowledge Perpajakan Indonesia”, kegiatan ini dirancang sebagai ruang diskusi dan sinergi antar generasi muda konsultan pajak yang lahir setelah tahun 1980, dan akan dilaksanakan secara daring:

• Hari/Tanggal: Sabtu, 3 Mei 2025
• Pukul: 10.00 – 11.00 WIB
• Tempat: Zoom Meeting Conference
• Agenda: Pemikiran segar dan ide-ide inovatif untuk menjadikan IKPI pusat pengetahuan perpajakan nasional

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang dinamis, adaptif, dan inklusif.

“Milenial dan Gen Z punya energi dan kreativitas luar biasa. Sekarang saatnya kalian tidak hanya jadi profesional di lapangan, tapi juga kontributor ilmu dan perubahan di dunia perpajakan,” kata Vaudy.

Untuk bergabung dalam kegiatan ini, peserta dapat mengonfirmasi kehadiran melalui link:
https://bit.ly/Konfirmasi_Undangan_Kehadiran_Milenial

Acara ini diharapkan menjadi momentum awal bagi lahirnya komunitas konsultan pajak muda yang aktif berbagi ilmu, gagasan, dan riset, menuju perpajakan Indonesia yang lebih cerdas dan berkelanjutan. (bl)

Ketua Umum IKPI Ingatkan Anggota Segera Daftar USKP B, Hanya Dibuka Sehari

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mengingatkan seluruh anggota dan calon konsultan pajak yang akan mengulang Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) tingkat B agar segera mendaftar. Pendaftaran hanya dibuka selama satu hari, yaitu pada Jumat, 2 Mei 2025, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Vaudy menegaskan bahwa keterlambatan dalam proses pendaftaran tidak akan ditoleransi, karena sistem yang digunakan sudah otomatis ditutup setelah tenggat waktu berakhir.

“Kami mengingatkan seluruh peserta, khususnya yang mengulang tingkat B, untuk tidak menunda proses pendaftaran. Waktu hanya satu hari dan tidak akan diperpanjang,” ujarnya, Kamis (1/5/2025).

Menurut Vaudy, banyak peserta sebelumnya yang gagal mengikuti ujian bukan karena tidak lulus materi, tetapi karena melewatkan batas waktu pendaftaran akibat kelalaian administratif.

“Ini bukan sekadar soal teknis, tapi soal kedisiplinan dan profesionalisme. Seorang konsultan pajak harus teliti dari awal, termasuk dalam mengurus hal administratif seperti pendaftaran USKP,” tambahnya.

USKP adalah ujian resmi yang diselenggarakan oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) dan menjadi syarat utama bagi profesional yang ingin mendapatkan lisensi konsultan pajak.

Dalam periode I tahun 2025 ini, pendaftaran USKP tingkat B hanya diperuntukkan bagi peserta yang mengulang. Peserta wajib melakukan pendaftaran melalui sistem online resmi yang telah disediakan oleh KP3SKP di laman: https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/.

IKPI juga telah mengumumkan bahwa peserta yang lulus verifikasi pendaftaran akan diumumkan pada 7 Mei 2025 dan ujian dijadwalkan berlangsung pada akhir Mei.

Vaudy juga mendorong para pengurus daerah dan cabang IKPI untuk aktif menyosialisasikan jadwal pendaftaran ini kepada anggotanya.

“Kami tidak ingin ada lagi peserta yang kecewa hanya karena telat mendaftar. Sebarkan informasi ini seluas mungkin agar tidak ada yang tertinggal,” tegasnya. (bl)

Peserta USKP 2025 Wajib Bawa Laptop dan Dilarang Gunakan Kendaraan Pribadi

IKPI, Jakarta: Seiring pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode I Tahun 2025, panitia menetapkan beberapa aturan teknis baru yang wajib diperhatikan peserta. Ketentuan ini diterapkan demi kelancaran dan keamanan pelaksanaan ujian.

Ketua Komite Pelaksana PPSKP Suyuti, melalui pengumumannya yang dikutip Selasa (29/4/2024) menyatakan bahwa salah satu syarat utama adalah peserta wajib membawa laptop pribadi dengan spesifikasi yang telah ditentukan oleh panitia.

Menurutnya, laptop ini akan digunakan untuk mengerjakan ujian secara digital. Panitia tidak menyediakan laptop cadangan, dan kerusakan atau kendala teknis pada perangkat peserta menjadi tanggung jawab pribadi.

Selain itu, peserta tidak diperkenankan menggunakan kendaraan pribadi ke lokasi ujian. Panitia tidak menyediakan area parkir, serta tidak memberikan konsumsi bagi peserta. Peserta diimbau untuk mempersiapkan diri secara mandiri.

Ketidakhadiran tanpa pemberitahuan akan dikenai penalti berupa kehilangan satu kesempatan ujian mengulang, yang berarti peserta tidak dapat mengikuti ujian pada tiga periode berikutnya.

Hal ini juga berlaku bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus verifikasi namun tidak hadir pada hari pelaksanaan.

Dengan ketentuan ini, panitia berharap pelaksanaan USKP dapat berjalan tertib, efisien, dan sesuai standar profesionalisme konsultan pajak yang diharapkan. Informasi teknis lebih rinci dapat diakses melalui situs resmi sertifikasi. (bl)

USKP Periode I 2025 Hadir di 24 Lokasi Seluruh Indonesia, Simak Titiknya!

20IKPI, Jakarta: Komite Pelaksana PPSKP kembali menunjukkan komitmennya terhadap pemerataan akses sertifikasi konsultan pajak di seluruh Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan USKP Periode I Tahun 2025 yang akan digelar serentak di 24 lokasi ujian, dari wilayah barat hingga timur Indonesia.

Berdasarkan pengumuman resmi yang dikeluarkan Komite Pelaksana PPSKP hang dikutip pada Selasa (29/4/2025) penyebaran lokasi mencakup berbagai kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Palembang, Makassar, Manado, hingga Pontianak dan Balikpapan. Sebanyak 2.860 peserta dijadwalkan mengikuti ujian yang terbagi menjadi:

– Tingkat A: 2.068 peserta

– Tingkat B: 792 peserta

Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam mendukung pemerataan kualitas SDM di bidang perpajakan, khususnya dalam meningkatkan kompetensi konsultan pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dengan akses lokasi yang lebih luas, para profesional pajak di daerah kini tidak perlu melakukan perjalanan jauh ke ibu kota untuk mengikuti ujian. Hal ini sekaligus mengurangi hambatan biaya dan logistik yang selama ini menjadi kendala. (bl)

Hasil Verifikasi Pendaftaran USKP 2025 Diumumkan 7 Mei, Peserta Dapat Ajukan Sanggah Jika Gagal

IKPI, Jakarta: Komite Pelaksana PPSKP akan mengumumkan hasil verifikasi pendaftaran USKP Periode I Tahun 2025, pada Rabu, 7 Mei 2025. Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa hanya peserta yang memenuhi persyaratan administrasi yang bisa mengikuti ujian.

Dalam pengumumannya yang diterima Selasa (29/4/2025), Ketua Komite Pelaksana PPSKP Suyuti menyataan, bagi peserta yang tidak lolos verifikasi, panitia memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan mulai 7 hingga 8 Mei 2025 pukul 23.59 WIB. Sanggahan hanya dapat diajukan melalui email resmi panitia di uskp@kemenkeu.go.id dengan subjek “SANGGAH USKP PERIODE I 2025”.

“Pendaftar hanya dapat mengajukan sanggah atas persyaratan dokumen, dengan melampirkan penjelasan yang jelas serta bukti pendukung. Sanggahan akan diproses jika kesalahan bukan berasal dari pendaftar, seperti kesalahan sistem atau administrasi,” tulis Suyuti.

Setelah proses ini, hasil verifikasi pascasanggah akan diumumkan pada Senin, 12 Mei 2025, baik melalui laman resmi sertifikasi maupun akun masing-masing peserta.

Peserta diimbau untuk segera melengkapi dokumen dengan benar dan membaca seluruh panduan teknis agar meminimalkan risiko tidak lolos verifikasi. Informasi lengkap tersedia di [klc2.kemenkeu.go.id](https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp) (bl)

USKP Periode I Tahun 2025 Resmi Digelar Akhir Mei, Dikhususkan untuk Peserta Mengulang

IKPI, Jakarta: IKPI, Jakarta: Komite Pelaksana PPSKP (Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak) telah resmi mengumumkan pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode I Tahun 2025. Ujian ini akan dilaksanakan pada 26 hingga 28 Mei 2025 dan khusus diperuntukkan bagi peserta yang mengulang ujian Tingkat A dan Tingkat B.

Ketua Komite Pelakana PPSKP, Suyuti dalam pengumuman resminya yang diterima, Selasa (29/4/2025) menyatakan peserta ujian mengulang adalah mereka yang pernah mengikuti ujian namun belum lulus seluruh mata ujian, dan minimal telah lulus satu mata ujian sejak USKP Periode I Tahun 2022 untuk Tingkat A, dan sejak USKP Periode II Tahun 2021 untuk Tingkat B.

Panitia telah menetapkan total kuota sebanyak 2.860 peserta, yang tersebar di 24 lokasi ujian di seluruh Indonesia. Lokasi-lokasi tersebut mencakup Pusdiklat Pajak Jakarta, BDK di kota-kota besar seperti Medan, Palembang, Denpasar, Makassar, hingga GKN di Bandung, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta.

Berikut beberapa lokasi dengan kuota tertinggi:
– GKN Surabaya II: 150 peserta
– GKN Bandung: 120 peserta
– BDK Pontianak: 180 peserta
– Kantor Pusat DJP Jakarta: 100 peserta

Pendaftaran peserta dibuka dalam dua periode:
– Tingkat A: 30 April s.d 7 Mei 2025
– Tingkat B: 2 Mei 2025 (satu hari saja)

Pendaftar hanya boleh memilih satu lokasi ujian dan tidak dapat mengubah lokasi setelah pendaftaran dikirim. Ujian ini tidak dipungut biaya.

Untuk informasi lengkap terkait syarat dan prosedur pendaftaran, peserta dapat mengakses situs resmi: [https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp](https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp) (bl)

IKPI: Gelar Resmi bagi Konsultan Pajak adalah Bentuk Pengakuan Negara dan Perlindungan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pemberian gelar non-akademik resmi oleh pemerintah kepada konsultan pajak yang telah lulus ujian sertifikasi. Gelar ini dinilai sangat mendesak sebagai bentuk pengakuan negara, legitimasi profesi, sekaligus perlindungan bagi wajib pajak dari praktik tidak profesional.

Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menjelaskan bahwa saat ini, ujian sertifikasi konsultan pajak di Indonesia sudah diselenggarakan langsung oleh pemerintah melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), Kementerian Keuangan. “Karena ujian ini adalah proses resmi yang dijalankan negara, maka sudah selayaknya lulusan diberikan gelar yang menunjukkan bahwa mereka adalah konsultan pajak bersertifikat dan diakui secara legal oleh pemerintah,” kata Jemmi, Selasa (29/4/2025).

Menurutnya, pemberian gelar tidak hanya memberi identitas profesional yang sah, tapi juga memberikan kepastian hukum kepada publik. “Gelar dari Kementerian Keuangan menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi dan etika sebagai konsultan pajak. Ini penting untuk membedakan mereka dari oknum tidak bersertifikat yang kerap menyesatkan wajib pajak,” tambahnya.

IKPI juga menekankan bahwa profesi konsultan pajak memiliki posisi strategis dalam sistem perpajakan nasional, karena tidak hanya mendampingi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, tapi juga membantu negara mencapai target penerimaan pajak. Pemberian gelar profesional akan memperkuat kredibilitas peran ini.

Sebagai pembanding, beberapa profesi keuangan telah memperoleh pengakuan formal dari negara melalui pemberian gelar profesional seperti MAPPI Cert. untuk penilai, Certified Public Accountant (CPA) untuk akuntan publik, dan Chartered Accountant (CA) untuk akuntan. “Namun gelar-gelar profesi tersebut dikeluarkan oleh asosiasi mereka masing-masing. Kami minta untuk konsultan pajak, negara yang langsung mengeluarkannya. Itu merupakan bentuk pengakuan tertinggi bagi profesi konsultan pajak,” kata Jemmi.

Karenanya, IKPI menilai cukup alasan bagi pemerintah untuk memenuhi permintaan profesi konsultan pajak ini. “Negara telah mengatur dan menyelenggarakan sertifikasinya. Sudah seharusnya dan sebaiknya juga, negara memberikan pengakuan formal berupa gelar profesi non-akademik kepada mereka yang lulus. Ini bukan hanya tentang status, tetapi tentang menjaga kualitas dan kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak,” tutup Jemmi.(bl)

id_ID