Lonjakan Wisman Kembali Dongkrak Penerimaan Pajak di Bali 

IKPI, Jakarta: Bali kembali bersinar sebagai primadona pariwisata dunia. Dalam lima bulan pertama tahun 2025, kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Pulau Dewata mencatat lonjakan signifikan. Berdasarkan data Dinas Pariwisata Pemprov Bali, BPS, dan Kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai, jumlah wisman yang masuk ke Bali mencapai lebih dari 2,66 juta orang naik 11,29% dibanding periode Januari–Mei 2024 yang berjumlah 2,39 juta. Angka ini bahkan jauh melampaui capaian sepanjang periode yang sama tahun 2023 yang hanya 1,87 juta kunjungan.

Ketua Bali Tourism Board (BTB), Ida Bagus Partha Adnyana, menyampaikan bahwa lonjakan kunjungan wisatawan ini tidak hanya membawa semarak di destinasi wisata, tetapi juga berdampak nyata terhadap penerimaan daerah. Ia menyebutkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak melonjak tajam di tiga kawasan utama Kabupaten Badung, Gianyar, dan Kota Denpasar.

“Realisasi penerimaan pajak di Mei 2025 di ketiga wilayah ini melampaui capaian dua tahun terakhir. Ini menandakan bahwa pemulihan ekonomi Bali terus bergerak ke arah positif, dengan sektor pariwisata dan jasa sebagai penggerak utama,” ujar Gus Agung, sapaan akrabnya, Jumat (13/6/2025).

Secara rinci, Pemkab Badung berhasil menghimpun pajak sebesar Rp2,41 triliun, Pemkab Gianyar mencatat Rp423 miliar, sementara Pemkot Denpasar meraup Rp639 miliar. Kontribusi terbesar bersumber dari pajak hotel, restoran, dan hiburan (PHR), yang menyumbang sekitar 75% dari total penerimaan pajak daerah di ketiga wilayah tersebut.

“Setiap kamar hotel yang ditempati, setiap hidangan yang disantap di restoran, dan setiap atraksi yang disaksikan pengunjung semuanya ikut menambah pemasukan daerah. Ini menunjukkan bagaimana sektor pariwisata menjadi jantung perekonomian Bali,” tambah Gus Agung.

Ia menambahkan, kawasan favorit seperti Nusa Dua, Kuta, Seminyak, Canggu, Sanur, dan Ubud menunjukkan tingkat hunian hotel (occupancy rate) yang meningkat signifikan sepanjang Januari hingga Mei 2025 jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Optimisme pun menguat, bahwa sisa tahun 2025 akan terus menjadi momentum emas bagi kebangkitan ekonomi Bali yang berbasis pariwisata. (alf)

 

Pajak Saham di Filipina Kini Hanya 0,1%, Siap Bersaing Dengan Bursa Asia 

IKPI, Jakarta: Mulai 1 Juli 2025, Bursa Efek Filipina (PSE) akan menerapkan tarif pajak transaksi saham (stock transaction tax/STT) yang jauh lebih rendah, dari sebelumnya 0,6% menjadi hanya 0,1%. Kebijakan ini diharapkan menjadi magnet baru bagi investor global.

Penurunan drastis ini merupakan hasil dari pengesahan Republic Act No. 12214 atau Capital Markets Efficiency Promotion Act (CMEPA) yang diteken Presiden Ferdinand Marcos Jr pada 29 Mei 2025. Undang-undang ini menjadi tonggak reformasi perpajakan pasar modal di Filipina.

“Jika publikasi undang-undang selesai sebelum 1 Juli, maka STT 0,1% akan mulai berlaku untuk seluruh transaksi di bursa pada tanggal tersebut,” jelas Presiden dan CEO PSE, Ramon S. Monzon, dalam keterangannya tertanggal 11 Juni.

Lebih Murah dari Tetangga ASEAN

CMEPA menurunkan STT lima kali lipat langsung dalam satu kebijakan. Penurunan ini membuat Filipina menjadi salah satu negara dengan biaya transaksi saham terendah di kawasan Asia Tenggara. Langkah ini dinilai strategis untuk meningkatkan daya saing pasar modal domestik.

“Biaya transaksi yang lebih rendah akan mendorong lebih banyak investor besar—baik lokal maupun asing—untuk masuk ke pasar saham Filipina,” ujar Michael L. Ricafort, Kepala Ekonom Rizal Commercial Banking Corp.

PSE sendiri meyakini penurunan STT akan menjadi katalis utama bagi peningkatan volume perdagangan dan likuiditas pasar. Reformasi ini juga memberikan kepastian hukum terkait perlakuan pajak pada berbagai instrumen pasar modal, tidak hanya saham.

Dorong Aktivitas Perdagangan

Kepala Riset First Metro Investment Corp, Cristina S. Ulang, menilai kebijakan ini sebagai angin segar yang dapat memperkuat pasar dalam jangka panjang.

“Penurunan friction cost membuat investasi saham menjadi lebih efisien dan menarik, serta akan membantu meningkatkan nilai transaksi harian di bursa,” ujarnya.

Senada, Managing Director China Bank Capital Corp, Juan Paolo E. Colet, menyebut penurunan STT sangat menguntungkan trader aktif.

“Trader jangka pendek akan sangat diuntungkan. Spread harga beli dan jual (bid-ask spread) akan menyempit karena biaya transaksi yang lebih rendah,” ucapnya.

Reformasi Pajak Pasif Ikut Dirombak

CMEPA tidak hanya fokus pada STT. Sejumlah aturan pajak atas penghasilan pasif juga disederhanakan dan diseragamkan. Berikut beberapa poin penting lainnya:

• Bunga deposito dan dana keuangan: Kini dikenai pajak final 20%, termasuk simpanan dalam mata uang asing. Sebelumnya, tarifnya bervariasi atau bahkan bebas pajak.

• Royalti: Dikenai pajak final 20%, kecuali untuk buku, musik, dan karya sastra yang dikenai tarif 10%.

• Capital gain saham asing: Kini dikenai pajak final 15%, selaras dengan saham domestik.

• Bea meterai saham baru: Turun dari 1% menjadi 0,75%.

• Insentif pensiun (PERA): Perusahaan dapat mengklaim pengurangan pajak tambahan hingga 50% dari kontribusinya, maksimal 100.000 peso (sekitar Rp29 juta) per tahun.

Sinyal Positif bagi Pasar Modal Filipina

CMEPA disebut sebagai langkah berani yang menunjukkan komitmen pemerintah Filipina dalam memperbaiki iklim investasi. Dengan beban pajak yang lebih ringan dan kepastian hukum yang lebih jelas, pasar modal negara itu diproyeksikan akan semakin atraktif, tidak hanya bagi investor lokal, tapi juga regional dan global.

“Ini reformasi yang telah lama dinanti. Bukan hanya menguntungkan investor, tapi juga membuka jalan bagi modernisasi dan efisiensi pasar modal Filipina ke depan,” kata Monzon. (alf)

 

REI Sarankan Perbaikan Hunian Vertikal Bukan Naikkan Pajak Rumah Tapak

IKPI, Jakarta: Usulan pemerintah terkait pengenaan pajak yang lebih tinggi untuk rumah tapak guna mendorong masyarakat beralih ke rumah susun menuai kritik dari kalangan pelaku industri properti. Ketua Dewan Pembina DPP Real Estate Indonesia (REI), Totok Lusida, menilai langkah tersebut bukan solusi yang tepat untuk meningkatkan minat terhadap hunian vertikal.

Menurut Totok, strategi menaikkan pajak rumah tapak justru bisa menambah beban masyarakat tanpa menyelesaikan akar persoalan. Ia menegaskan bahwa pemerintah dan pengembang perlu fokus pada upaya membuat rumah susun lebih menarik dan terjangkau bagi kalangan muda, terutama generasi milenial.

“Bukan pajaknya dinaikkan supaya rusunnya laku. Tapi rusunnya yang dipermudah agar orang bisa nyaman tinggal di sana,” ujarnya, dikutip Minggu (15/6/2025).

Totok mencontohkan perbedaan harga air dan listrik antara rumah susun dan rumah tapak yang kerap membuat biaya hidup di rusun lebih mahal. Ia juga menyoroti besarnya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) di rumah susun yang dinilai perlu diringankan.

Menurutnya, insentif semacam itu lebih efektif dibanding beban fiskal tambahan. “Kalau pengeluaran saya besar, saya tidak menurunkan biaya hidup, tapi saya harus termotivasi untuk meningkatkan penghasilan. Generasi milenial harus diarahkan seperti itu,” tambahnya.

Di sisi lain, Menteri Perumahan Maruarar Sirait memilih untuk tidak berkomentar soal wacana pajak tersebut. Sebelumnya, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, sempat melontarkan gagasan kontroversial untuk menaikkan pajak rumah tapak secara signifikan.

“Misalnya nanti yang bikin rumah landed, pajaknya dinaikin saja sampai dia tidak bisa tinggal di landed. Pasti dia akan tinggal di rumah susun,” kata Fahri.

Fahri berdalih bahwa tren global di kota-kota besar menunjukkan penurunan pembangunan rumah tapak karena keterbatasan lahan. Oleh karena itu, menurutnya, Indonesia juga harus mulai meninggalkan model permukiman horizontal di perkotaan.

Namun usulan ini menuai kekhawatiran, terutama dari pelaku usaha properti dan konsumen, yang menilai bahwa kebijakan fiskal tidak seharusnya menjadi alat pemaksaan gaya hidup.

Sebaliknya, insentif dan perbaikan fasilitas rumah susun dianggap sebagai kunci agar masyarakat mau beralih secara sukarela. (alf)

 

 

Seminar IKPI Kota Tangerang Kupas Strategi Hadapi SP2DK 

IKPI, Kota Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Tangerang sukses menggelar kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan tema “Strategi Menghadapi SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Sesuai PKM No. 15 Tahun 2025”. Acara ini digelar di Hotel ATRIA, Gading Serpong, dan diikuti oleh 97 peserta yang merupakan anggota IKPI dari wilayah Banten dan sekitarnya.

Dalam sambutannya, Ketua Pengcab IKPI Kota Tangerang, Edward Mias, menyatakan bahwa kegiatan ini dirancang untuk memperluas wawasan anggota IKPI, khususnya dalam mendampingi klien menghadapi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) serta pemeriksaan pajak, sesuai ketentuan yang berlaku.

(Foto: Istimewa

“Pemahaman mendalam atas strategi menghadapi SP2DK dan pemeriksaan pajak sangat penting, agar konsultan tidak hanya memahami aspek administratif, tapi juga mampu mengedepankan logika dan aturan perpajakan yang tepat dalam praktik pendampingan klien,” ungkap Edward.

Acara yang dipandu oleh moderator Nur Istanti, menghadirkan narasumber utama Dr. Prianto Budi Saptono. Dalam paparannya, Prianto tidak hanya menjabarkan regulasi terkait, namun juga membekali peserta dengan pendekatan psikologis dalam berkomunikasi dengan Account Representative (AR) dan pemeriksa pajak.

Ia juga membagikan pengalaman nyata melalui berbagai studi kasus yang memperkuat strategi praktis peserta.

Kegiatan ini turut dihadiri Pengurus Pusat IKPI yakni Sekretaris Umum Asociate Professor Eddy Gunawan dan Ketua Bidang Keanggotaan dan Etika, Robert Hutapea, yang hadir mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld.

Robert juga didaulat memberikan sambutan kunci sekaligus membuka acara secara resmi dengan pemukulan gong. Ketua Pengcab Kabupaten Tangerang, Dhaniel Hutagalung, juga turut hadir memberi dukungan penuh.

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada narasumber dan dijawab secara mendalam dengan penjabaran kasus-kasus aktual.

Melalui kegiatan ini, IKPI Kota Tangerang kembali menegaskan perannya dalam meningkatkan kapasitas profesionalisme konsultan pajak di tengah dinamika pengawasan perpajakan yang semakin kompleks. (bl)

PER-7/PJ/2025 Tegaskan Kriteria Wajib Pajak Nonaktif, Ini Daftarnya!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan aturan baru mengenai kriteria penetapan wajib pajak nonaktif melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-7/PJ/2025. Dalam beleid ini, DJP merinci lebih lanjut syarat dan prosedur bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam menetapkan status nonaktif, baik atas permohonan wajib pajak maupun secara jabatan.

Definisi wajib pajak nonaktif dijelaskan dalam Pasal 1 angka 20 sebagai pihak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Status ini merupakan pembaruan dari istilah sebelumnya, yaitu “wajib pajak nonefektif.”

Delapan Kriteria Penetapan

Dalam Pasal 34 ayat (2), DJP menetapkan delapan kondisi yang bisa menjadi dasar penetapan wajib pajak nonaktif. Di antaranya:

• Orang pribadi yang menghentikan usaha atau pekerjaan bebas sehingga tidak lagi memenuhi syarat objektif;

• Orang pribadi tanpa usaha dan tidak berpenghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);

• WNI yang ingin menjadi subjek pajak luar negeri, tetapi belum memenuhi ketentuannya;

• WNI yang telah menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN);

• WNI penduduk yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif;

• Wanita kawin yang memilih bergabung dengan NPWP suami namun masih tercatat memiliki NIK sendiri;

• Badan usaha yang tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif, namun proses penghapusan NPWP belum selesai;

• Instansi pemerintah yang tidak lagi berstatus sebagai pemungut atau pemotong pajak, tetapi NPWP belum dihapus.

Penuhi 6 Syarat Akumulatif

Selain delapan kategori tersebut, penetapan secara jabatan juga memungkinkan jika wajib pajak memenuhi enam syarat akumulatif sesuai Pasal 38 ayat (2), yaitu:

• Tidak melaporkan SPT Masa atau Tahunan selama lima tahun terakhir;

• Tidak ada pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga selama lima tahun;

• Tidak melakukan pembayaran pajak selama lima tahun;

• Tidak memiliki tunggakan atau sengketa pajak;

• Tidak sedang dalam proses pemeriksaan, penyidikan, atau bukti permulaan;

• Tidak sedang menikmati insentif atau fasilitas pajak.

Notifikasi Lewat Coretax hingga Kurir

Setelah penetapan, DJP melalui KPP akan mengirim surat pemberitahuan status nonaktif kepada wajib pajak. Surat ini akan dikirim melalui berbagai saluran seperti sistem Coretax, email yang terdaftar, atau lewat pos dan jasa kurir.

Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memperbarui basis data wajib pajak aktif, sekaligus efisiensi administrasi perpajakan. DJP berharap masyarakat dapat memahami kriteria ini dan segera mengurus permohonan jika merasa memenuhi syarat sebagai wajib pajak nonaktif. (alf)

 

Kebutuhan Pembangunan Infrastruktur 2025 Rp10.302 Triliun, Sri Mulyani Ajak Swasta Aktif Berperan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kebutuhan investasi untuk pembangunan infrastruktur nasional periode 2025 hingga 2029 diperkirakan mencapai USD625,37 miliar atau setara Rp10.302 triliun (dengan asumsi kurs Rp16.475 per USD). Angka fantastis ini disampaikan dalam forum International Conference Infrastructure 2025 yang digelar di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Menurut Sri Mulyani, kebutuhan tersebut mencerminkan upaya serius pemerintah dalam memperluas konektivitas serta menyediakan akses infrastruktur yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Total kebutuhan investasi infrastruktur untuk periode 2025 hingga 2029 diperkirakan sekitar USD625 miliar,” ujar Sri Mulyani di hadapan para pelaku industri, mitra pembangunan, dan pemangku kepentingan.

Namun, ia mengakui bahwa kapasitas pembiayaan pemerintah masih sangat terbatas. Dari total kebutuhan tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya mampu menanggung sekitar USD143,84 miliar atau 23 persen. Ditambah dengan kontribusi anggaran pemerintah daerah yang mencapai USD106,31 miliar (17 persen), total kontribusi negara baru mencapai 40 persen dari kebutuhan keseluruhan.

“Kita menghadapi kesenjangan pendanaan yang cukup besar. Oleh karena itu, partisipasi dari BUMN dan sektor swasta sangat penting untuk menutup kekurangan ini,” jelas Sri Mulyani.

Untuk itu, pemerintah menargetkan peran BUMN dan sektor swasta masing-masing sebesar USD187,61 miliar atau 30 persen. Sri Mulyani juga menekankan pentingnya inovasi dalam skema pendanaan serta kerja sama lintas sektor untuk memastikan kelangsungan pembangunan infrastruktur nasional.

Di sisi lain, APBN saat ini tercatat telah berhasil menarik investasi senilai USD18,8 miliar, mencakup proyek-proyek strategis di bidang transportasi, energi, hingga pengelolaan air. Capaian ini menjadi indikator kuat bahwa pemerintah berkomitmen terhadap pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan inklusif.

“Kami terus mendorong penciptaan lingkungan investasi yang sehat dan kompetitif, agar pembangunan infrastruktur dapat memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Sri Mulyani.

Dengan kebutuhan anggaran yang sangat besar dan keterbatasan pembiayaan negara, keterlibatan aktif dari pihak swasta dan mitra internasional menjadi kunci sukses pembangunan infrastruktur Indonesia lima tahun ke depan. (alf)

 

 

DJP Pidanakan Penggelap Pajak Rp1,33 Miliar di Kalsel

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelanggaran perpajakan. Seorang karyawan PT RRL di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, berinisial BYN, resmi dipidanakan karena diduga terlibat dalam penggelapan pajak senilai lebih dari Rp1,33 miliar.

“Tersangka BYN beserta barang bukti telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar,” ungkap Kepala Subdirektorat Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum DJP, Wahyu Widodo, dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

BYN, yang menjabat di bagian pemasaran dan operasional PT RRL, diduga dengan sengaja menggunakan faktur pajak fiktif, yakni faktur yang tidak mencerminkan transaksi sebenarnya. Aksi ilegal ini berlangsung dari September 2018 hingga Desember 2019, dan berdampak langsung pada kerugian pendapatan negara sebesar Rp1.334.765.063,00.

Atas perbuatannya, BYN dijerat Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya mencakup penjara minimal dua tahun hingga maksimal enam tahun, serta denda dua hingga enam kali lipat dari nilai pajak yang digelapkan.

Sebelum diserahkan ke kejaksaan, penyidik DJP telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap BYN dengan dukungan dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Polda Kalimantan Selatan. Tersangka sempat ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk mencegah upaya melarikan diri dan penghilangan barang bukti.

Sebagai langkah pemulihan kerugian negara, DJP juga menyita satu bidang tanah dan bangunan seluas 170 meter persegi milik tersangka dengan estimasi nilai mencapai Rp560 juta.

“Keberhasilan penanganan perkara ini mencerminkan komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan secara konsisten,” tegas Wahyu.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mengamankan penerimaan negara dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

DJP berharap tindakan tegas ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku lainnya dan mendorong kepatuhan pajak yang lebih tinggi dari seluruh wajib pajak di Indonesia. (alf)

 

Vietnam Naikkan Pajak Alkohol hingga 90% pada 2031

IKPI, Jakarta: Majelis Nasional Vietnam secara resmi mengesahkan kebijakan kenaikan bertahap pajak konsumsi khusus (excise tax) atas minuman beralkohol, yang akan meningkat dari 65% menjadi 90% pada 2031. Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar Sabtu (14/6/2026), sebagai bagian dari upaya pemerintah menekan konsumsi alkohol di tengah masyarakat.

Mengacu pada undang-undang yang baru disahkan, tarif pajak atas bir dan minuman beralkohol dengan kadar tinggi akan dinaikkan terlebih dahulu menjadi 70% pada 2027, satu tahun lebih lambat dari usulan awal pemerintah, sebelum akhirnya mencapai puncaknya di angka 90% empat tahun kemudian. Awalnya, pemerintah sempat mengajukan rencana kenaikan hingga 100%, namun parlemen memutuskan batas maksimal di angka 90% dalam versi final regulasi.

Langkah ini menambah tekanan terhadap industri alkohol Vietnam yang sejak 2019 telah terimbas regulasi ketat mengenai batas nol alkohol bagi pengemudi kendaraan bermotor. Penjualan pun terus menurun, didorong oleh pergeseran perilaku konsumen dan ketatnya pengawasan.

Ketua Asosiasi Minuman Beralkohol Vietnam menyebutkan bahwa pendapatan industri ini mengalami tren penurunan selama tiga tahun terakhir.

Heineken, salah satu produsen global yang memiliki pijakan kuat di Vietnam bersama Carlsberg, Sabeco, dan Habeco, bahkan telah menghentikan operasional salah satu pabriknya tahun lalu sebagai respons terhadap lemahnya permintaan dan wacana kenaikan pajak.

Menurut laporan KPMG tahun 2024, Vietnam merupakan pasar bir terbesar kedua di Asia Tenggara, menjadikan perubahan kebijakan fiskal ini sebagai langkah penting yang tak hanya berdampak lokal, tetapi juga memengaruhi lanskap industri regional.

Tak hanya minuman beralkohol, parlemen Vietnam juga menetapkan pajak baru untuk minuman manis. Mulai 2027, minuman dengan kandungan gula lebih dari 5 gram per 100 ml akan dikenai pajak sebesar 8%, yang kemudian akan dinaikkan menjadi 10% pada 2028.

Kementerian Keuangan Vietnam menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi kesehatan publik untuk mengurangi konsumsi produk yang berdampak buruk bagi masyarakat. Di sisi lain, industri kini menghadapi tantangan berat untuk beradaptasi dengan lanskap perpajakan baru yang lebih ketat dan kompleks. (alf)

 

Sri Mulyani Beri Pesan Khusus untuk DJP dan Bea Cukai 

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pesan tegas dan visioner kepada jajaran pejabat baru di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam acara pelantikan yang disiarkan langsung melalui kanal resmi Kementerian Keuangan, Jumat (13/6/2025).

Dalam arahannya, Sri Mulyani menegaskan pentingnya keberhasilan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax, sebagai fondasi digital pelayanan dan pengawasan perpajakan.

“Direktorat Jenderal Pajak adalah tulang punggung penerimaan negara. Coretax harus dijalankan dengan optimal, memastikan kemudahan layanan bagi wajib pajak sekaligus menjamin efisiensi dan keadilan dalam pengumpulan pajak,” ujarnya.

Sri Mulyani mengingatkan bahwa kebutuhan anggaran negara tidak akan berkurang, seiring meningkatnya tuntutan pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pejabat DJP diminta menjaga integritas dan memperkuat sistem untuk menjawab tantangan fiskal ke depan.

Tak kalah penting, Menteri Keuangan juga menyoroti tantangan yang dihadapi Bea dan Cukai di tengah kompleksitas perdagangan internasional.

Ia menegaskan, dalam dinamika global yang makin terfragmentasi, DJBC harus gesit dan adaptif, tidak hanya dalam penegakan hukum tetapi juga dalam penguatan intelijen.

“Fungsi Bea dan Cukai kini bukan sekadar pengawasan fisik, tapi harus berbasis data dan analisis geopolitik yang berubah cepat. Kemampuan mendeteksi risiko secara dini adalah kunci menjaga keamanan ekonomi nasional,” tegas Sri Mulyani.

Ia juga menyinggung sorotan publik terhadap institusi pajak dan bea cukai yang semakin tajam di era media sosial. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. “Masyarakat akan terus menagih bukti atas pajak yang mereka bayarkan. Kita harus hadir menjawab harapan mereka dengan pendekatan yang manusiawi namun tetap tegas,” pesannya.

Dengan pesan ini, Sri Mulyani berharap para pejabat baru tidak hanya mampu mengejar target penerimaan negara, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan kepabeanan yang modern, adil, dan berintegritas. (alf)

Gubernur Kalteng Ultimatum Pengusaha: Tak Taat Pajak, Jangan Harap Dilayani

IKPI, Jakarta: Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, melontarkan peringatan keras kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Dalam pembukaan Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Daerah 2025 di Aula Eka Hapakat, Kamis (12/6/2025), ia menegaskan bahwa pelayanan pemerintah daerah tidak akan diberikan secara istimewa bagi pengusaha yang malas membayar pajak.

“Kalau tidak bayar pajak dengan benar, jangan mimpi dilayani cepat. Kami hanya akan melayani yang taat aturan dan berkontribusi nyata bagi daerah,” tegas Agustiar di hadapan pimpinan instansi, asosiasi usaha, dan perwakilan perusahaan strategis.

Gubernur menyoroti masih banyaknya perusahaan yang menikmati kekayaan alam Kalteng tanpa kontribusi fiskal yang sepadan. Padahal, menurutnya, potensi pendapatan dari sektor-sektor seperti pertambangan, perkebunan, dan kehutanan masih sangat besar jika dikelola dengan benar.

“Selama ini banyak yang ambil untung dari sumber daya kita, tapi ogah patuh pada kewajiban pajak. Ini harus diubah kalau kita ingin masyarakat Kalteng sejahtera,” katanya.

Untuk itu, Pemprov Kalteng kini memperketat kebijakan pelayanan perizinan. Perusahaan diwajibkan menyertakan bukti pembayaran pajak bahan bakar minyak (BBM), kendaraan bermotor, dan air permukaan setiap kali mengajukan izin. Selain itu, perusahaan yang membeli BBM dari luar daerah dan menyimpan dana operasional di luar bank lokal juga tidak akan menjadi prioritas layanan.

“Kuncinya adalah koordinasi dan kepatuhan. Kalau datanya tidak akurat, pajaknya tidak dibayar, dan BBM dibeli dari luar, ya PAD kita tidak akan naik,” tandasnya.

Senada dengan Gubernur, Plt Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S. Ampung, menyatakan siap mendukung penuh langkah tersebut.

“Tujuan kita jelas, memperkuat sinergi antarinstansi dan menggali potensi PAD dari sektor-sektor yang selama ini belum optimal,” ucap Leonard.

Langkah tegas ini menandai komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng dalam membangun sistem fiskal yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan demi kesejahteraan Bumi Tambun Bungai. (alf)

 

 

id_ID