Outing IKPI Batam, Ketum Vaudy Tekankan Kompak dan Guyub

IKPI, Malaysia: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran pengurus dan anggota IKPI Cabang Batam yang menggelar kegiatan Outing pada 11–13 September 2025 di Johor Bahru, Malaysia.

Vaudy menyatakan bangga bisa hadir langsung di tengah keluarga besar IKPI Batam. Menurutnya, kegiatan outing ini bukan hanya sebatas rekreasi, melainkan wadah penting untuk memperkuat solidaritas, mempererat hubungan personal, serta menciptakan suasana kekeluargaan yang hangat di dalam organisasi.

(Foto: Istimewa)

“Dengan adanya outing ini, kita berharap terbangun rasa kebersamaan dan kekompakan sesama teman-teman Cabang Batam. Selain itu juga bisa mempererat hubungan sekaligus membuka ruang komunikasi yang lebih luas antara pengurus maupun anggota. Inilah semangat yang ingin kita jaga, karena organisasi yang kuat lahir dari solidaritas yang kokoh,” ujar Vaudy, Sabtu (13/9/2025).

Diungkapkan Vaudy, outing ini sendiri merupakan kelanjutan dari kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang telah lebih dahulu dilaksanakan di Batam. Setelah rangkaian PPL selesai, para pengurus dan anggota kemudian melanjutkan agenda kebersamaan ke Johor Bahru. Perpaduan antara kegiatan formal dan rekreatif tersebut menjadi kombinasi yang lengkap, di mana anggota tidak hanya memperoleh peningkatan kompetensi, tetapi juga ruang untuk saling mengenal lebih dekat.

(Foto: Istimewa)

Diceritakannya, suasana penuh semangat terlihat sepanjang kegiatan. Kebersamaan antaranggota tidak hanya tercermin dari tawa dan keceriaan, tetapi juga dari kekompakan dalam mengikuti berbagai aktivitas yang dirancang untuk menumbuhkan rasa persaudaraan. Momen ini menjadi ajang memperkuat ikatan emosional, sehingga nilai profesionalisme dalam organisasi dapat berjalan beriringan dengan rasa kekeluargaan.

(Foto: Istimewa)

Dalam kesempatan itu, turut hadir mendampingi Ketum IKPI, Ketua Departemen Sosial, Seni, Keagamaan, dan Olahraga Rusmadi. Hadir pula Ketua Pengurus Daerah Kepulauan Riau, Ing Ing Cindy Eva, serta Ketua Pengurus Cabang Batam, Bunandi, yang turut menyemarakkan suasana.

Vaudy menegaskan, IKPI akan terus mendorong kegiatan-kegiatan serupa agar menjadi tradisi yang hidup di setiap cabang. “Kita ingin setiap cabang IKPI punya ruang kebersamaan seperti ini. Karena dari sinilah lahir energi baru untuk memperkuat langkah organisasi, baik dalam menjalankan peran profesional maupun dalam membangun ikatan kekeluargaan yang guyub dan harmonis,” tambahnya.

Dengan semangat kompak dan guyub yang ditunjukkan oleh Cabang Batam, Vaudy optimistis IKPI dapat terus tumbuh menjadi organisasi yang solid, relevan, dan mampu berkontribusi nyata bagi profesi konsultan pajak serta pembangunan bangsa. (bl)

Pemprov Jatim Dorong Penyesuaian Pajak Kendaraan Listrik

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Timur menilai perlunya penyesuaian kebijakan pajak kendaraan listrik yang saat ini masih dianggap terlalu rendah. Sekretaris Daerah Jatim, Adhy Karyono, menegaskan bahwa penerimaan pajak dari kendaraan listrik belum sebanding dengan lonjakan jumlah penggunaannya di daerah.

“Kalau sampai saat ini, pajaknya sangat rendah, bahkan ada yang nol rupiah, ada juga yang hanya Rp250 ribu. Padahal tren pembelian mobil listrik terus meningkat,” ujar Adhy Karyono, Sabtu (13/9/2025).

Menurutnya, pemerintah daerah masih menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat terkait pengenaan pajak kendaraan listrik. Hal ini penting mengingat pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah.

“Kami berharap ada perubahan kebijakan, sehingga mobil listrik juga dikenai pajak yang proporsional,” tambahnya.

Adhy menekankan, pemberian insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan tetap diperlukan. Namun, kebijakan fiskal juga harus menjaga keberlanjutan pendapatan daerah.

Saat ini, sejumlah jenis mobil listrik bahkan tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor sama sekali, sehingga dikhawatirkan mengurangi potensi penerimaan pajak daerah dalam jangka panjang. (alf)

 

 

 

 

Menkeu Optimis Target Penerimaan Pajak Tercapai di Akhir Tahun

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keyakinannya bahwa target penerimaan pajak 2025 senilai Rp2.076,9 triliun tetap bisa tercapai, meski realisasi hingga Juli masih mencatat kontraksi.

Hingga Juli 2025, penerimaan pajak baru mencapai Rp990,01 triliun atau 47,2% dari target APBN sebesar Rp2.189,3 triliun. Angka tersebut bahkan turun 5,29% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Ekonomi kuartal III memang agak melambat. Tapi begitu stimulus bekerja, saya yakin di kuartal IV akan ada pembalikan arah. Oktober, November, Desember semuanya akan naik, termasuk PPN dan PPnBM,” ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Pemerintah, kata dia, telah menempatkan dana Rp200 triliun di lima bank besar untuk menjaga likuiditas sekaligus mendorong penyaluran kredit. Penempatan dana tersebut terbagi di Bank Mandiri (Rp55 triliun), BRI (Rp55 triliun), BNI (Rp55 triliun), BTN (Rp25 triliun), dan BSI (Rp10 triliun).

Menurut Purbaya, langkah itu akan menggerakkan sektor riil sehingga pertumbuhan ekonomi bisa kembali pulih pada kuartal IV. Akselerasi ekonomi tersebut diharapkan akan berdampak langsung terhadap penerimaan pajak.

Selain itu, pemerintah juga masih memiliki Sisa Anggaran Lebih (SAL) dari tahun lalu sekitar Rp457,5 triliun. Dengan cadangan ini, ia memastikan program pembangunan tetap aman meski penerimaan pajak sempat melambat.

“Jadi Anda tidak perlu khawatir. Pembangunan tetap jalan, program pemerintah tidak akan terhenti. Saya yakin target-target ini bisa kita capai,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto melaporkan empat sumber utama penerimaan pajak hingga Juli 2025. PPh Badan mencapai Rp174,47 triliun (turun 9,1% yoy), PPh Orang Pribadi Rp14,98 triliun (naik 37,7% yoy), PPN dan PPnBM Rp350,62 triliun (turun 12,8% yoy), serta PBB Rp12,53 triliun (naik 129,7% yoy).

Dengan tren yang masih menekan, pernyataan optimistis Menkeu sekaligus menjadi ujian besar apakah penerimaan pajak benar-benar mampu terkejar di penghujung tahun. (alf)

 

 

 

 

Ingin Jadi Konsultan Pajak? Ini Syarat dan Prosedur Izin Praktiknya

IKPI, Jakarta: Profesi konsultan pajak menjadi salah satu bidang jasa yang terus dibutuhkan, terutama untuk membantu masyarakat maupun pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, tidak sembarang orang bisa menjalankan profesi ini. Sesuai ketentuan PMK Nomor 175/PMK.01/2022, konsultan pajak wajib memiliki izin praktik resmi sebagai bukti legalitas dan kompetensi.

Berdasarkan aturan tersebut, seseorang yang ingin menjadi konsultan pajak harus memenuhi persyaratan umum, di antaranya:

• Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.

• Tidak terikat pekerjaan atau jabatan di instansi pemerintah maupun BUMN/BUMD.

• Berkelakuan baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi berwenang.

• Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

• Terdaftar sebagai anggota asosiasi konsultan pajak yang diakui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

• Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak (SKP).

Untuk mantan pegawai DJP yang berhenti sebelum usia pensiun, ada ketentuan tambahan, yakni diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri serta menunggu jeda dua tahun sejak surat keputusan pemberhentian terbit.

Sementara bagi pensiunan pegawai DJP, syarat yang berlaku antara lain telah mengabdi minimal 20 tahun, tidak pernah mendapat sanksi disiplin berat, memperoleh hak pensiun, serta menunggu masa dua tahun setelah keputusan pensiun.

Prosedur Pengajuan Izin Praktik

Izin praktik konsultan pajak dibagi menjadi tiga tingkatan—A, B, dan C—yang disesuaikan dengan sertifikat kompetensi. Untuk mengajukan izin, konsultan pajak harus mengirim permohonan elektronik kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan dengan melampirkan dokumen berikut:

• Daftar riwayat hidup sesuai format resmi.

• Fotokopi SKP yang dilegalisasi.

• SKCK dari kepolisian.

• Pas foto terbaru.

• Fotokopi KTP dan NPWP.

• Surat pernyataan tidak terikat pekerjaan di instansi pemerintah atau BUMN/BUMD.

• Bukti keanggotaan asosiasi konsultan pajak.

• Surat pernyataan komitmen mematuhi peraturan perpajakan.

Bagi eks-pegawai atau pensiunan DJP, tambahan dokumen berupa surat keputusan pemberhentian atau pensiun juga wajib disertakan.

Izin praktik berlaku selama dua tahun. Konsultan pajak wajib mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Jika terlambat, akan dikenai teguran tertulis, bahkan bisa dibekukan hingga dicabut. Bila izin praktik dicabut, konsultan pajak tetap bisa mengajukan kembali, tetapi prosesnya harus dimulai dari izin tingkat A.

Dengan aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa profesi konsultan pajak hanya dapat dijalankan oleh mereka yang memiliki kompetensi, integritas, dan legalitas yang jelas. (alf)

 

Menkeu Purbaya Pastikan Pembangunan Aman di Tengah Perlambatan Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tetap memiliki kas yang cukup untuk menjalankan program pembangunan negara, meski realisasi penerimaan pajak pada paruh pertama tahun ini mengalami perlambatan.

“Seandainya penerimaan pajak di bawah target, masyarakat tak perlu khawatir. Tahun lalu masih ada sisa anggaran lebih (SAL) yang cukup besar. Jadi pemerintah tetap mampu membiayai pembangunan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Sebagai catatan, SAL APBN 2025 tercatat sebesar Rp457,5 triliun. Sebagian dari anggaran ini akan digunakan, antara lain, Rp16 triliun untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Rp85,6 triliun untuk menambal pelebaran defisit APBN 2025.

Purbaya mengakui perlambatan penerimaan pajak terutama terjadi pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang dipengaruhi oleh melandainya konsumsi rumah tangga dan kinerja ekonomi yang cenderung menurun.

Meski begitu, ia optimistis tren penerimaan pajak akan membaik pada triwulan terakhir tahun ini, yakni Oktober hingga Desember, seiring pelaksanaan program stimulus pemerintah dan suntikan dana Rp200 triliun ke lima bank yang bertujuan mendongkrak sektor riil.

“Jika semua program berjalan sesuai rencana, saya yakin target-target penerimaan pajak akan tercapai dan pertumbuhan ekonomi tetap sesuai proyeksi,” kata Purbaya.

Hingga akhir Juli 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp990 triliun, mengalami kontraksi 5,29 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Namun, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kontribusi pajak terhadap total pendapatan negara justru meningkat 1,67 persen dibanding periode Januari–Juli 2024.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya menjaga stabilitas fiskal sekaligus mendukung pembangunan ekonomi di tengah perlambatan sementara penerimaan pajak. (alf)

 

 

Ojol Dapat Kado Manis, Gubernur Luthfi Umumkan Insentif Pajak di Jateng

IKPI, Jakarta: Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi membawa kabar gembira bagi ribuan pengemudi ojek online (ojol) dan angkutan sewa khusus (ASK). Pemerintah provinsi akan menyiapkan insentif pajak khusus, yakni potongan 5 persen bagi ojol roda dua dan 2,5 persen untuk pengemudi mobil.

Pengumuman itu disampaikan Luthfi dalam acara Sarasehan Mitra Ojol dan ASK di GOR Jatidiri, Semarang, Jumat (12/9/2025). Ribuan pengemudi hadir langsung, bersama jajaran Pemprov Jateng, Forkopimda, DPRD, BUMD, serta unsur TNI-Polri.

“Insentif ini bentuk penghargaan pemerintah terhadap perjuangan panjenengan semua. Ojol ikut menciptakan ketertiban, keamanan, sekaligus mendukung pergerakan ekonomi di Jawa Tengah,” ujar Luthfi.

Ia menegaskan, skema insentif akan diambil dari berbagai sumber pendanaan, termasuk CSR perusahaan, agar tidak membebani APBD. Selain itu, pemerintah juga menyalurkan bantuan sembako kepada para pengemudi.

Menurut Luthfi, kontribusi pengemudi ojol dan ASK tidak sekadar dalam layanan transportasi, tetapi juga menyokong pembangunan daerah. “Panjenengan semua adalah pahlawan keseharian, yang ikut menjaga stabilitas dan membantu roda pembangunan di Jawa Tengah,” tambahnya.

Wakil Gubernur Taj Yasin dan sejumlah pejabat daerah turut mendampingi acara tersebut. Kehadiran pemerintah, kata Luthfi, merupakan bentuk nyata komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (alf)

 

Insentif Pajak PPh 21 DTP Bakal Diperluas ke Sektor Hotel, Restoran, dan Kafe

IKPI, Jakarta: Karyawan yang bekerja di hotel, restoran, hingga kafe sebentar lagi bisa bernapas lega. Pemerintah tengah menyiapkan perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor horeca (hotel, restoran, dan kafe).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan kebijakan ini masuk dalam paket stimulus ekonomi yang akan digelontorkan pada semester II/2025.

“Perluasan insentif pajak yang sebelumnya hanya berlaku untuk industri padat karya akan kita dorong juga ke sektor lain, khususnya horeka,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Sejauh ini, insentif PPh 21 DTP baru diberikan kepada pekerja di industri padat karya sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Kebijakan tersebut berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.

Adapun ketentuan penerima insentif tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Pegawai yang berhak mendapat fasilitas ini adalah:

1. Pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan paling tinggi Rp10 juta.

2. Pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp500 ribu.

Pemerintah berharap langkah ini dapat meringankan beban karyawan sektor horeka yang cukup terpukul akibat perlambatan ekonomi global, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional. (alf)

 

 

 

 

Ingin Warisan Bebas PPh? Segera Ajukan SKB ke KPP

IKPI, Jakarta: Banyak masyarakat mengira bahwa harta warisan sepenuhnya bebas pajak. Padahal, aturan perpajakan menegaskan bahwa meski warisan bukan objek Pajak Penghasilan (PPh), masih ada kewajiban lain yang perlu dipenuhi ahli waris, khususnya ketika warisan berupa tanah atau bangunan.

Merujuk Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang PPh, harta warisan memang dikecualikan dari objek pajak. Namun, proses pengalihan hak atas tanah maupun bangunan tetap menimbulkan kewajiban Pajak Penghasilan Final (PPh Final) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).

PPh Final Bisa Bebas dengan SKB

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, pengalihan tanah atau bangunan karena warisan sejatinya termasuk objek PPh Final. Meski demikian, Pasal 6 huruf d aturan tersebut membuka peluang pengecualian, selama ahli waris mengajukan dan memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB).

Tata cara pengajuan SKB diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2025. Permohonan diajukan secara elektronik melalui aplikasi Coretax, pada menu Layanan Administrasi subkategori AS.19-05. Ahli waris juga wajib melampirkan Surat Pernyataan Pembagian Waris sesuai format resmi.

Dirjen Pajak memberikan batas waktu keputusan tiga hari kerja sejak permohonan masuk. Bila tidak ada jawaban hingga tenggat tersebut, permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala KPP wajib menerbitkan SKB paling lambat dua hari kerja setelahnya.

BPHTB Tetap Berlaku

Selain PPh Final, ahli waris juga wajib melunasi BPHTB. Tarifnya sebesar 5% dari nilai perolehan dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP). Untuk warisan, NPOPTKP lebih besar dibanding transaksi biasa, yakni minimal Rp300 juta per ahli waris, sementara untuk pengalihan hak lainnya hanya Rp80 juta.

Artinya, meskipun ada keringanan, BPHTB tetap terutang dan tidak bisa dihapuskan sepenuhnya.

Setelah proses perpajakan selesai, ahli waris masih memiliki kewajiban administratif. Tanah atau bangunan warisan yang telah beralih haknya harus dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Dalam pelaporan, harta warisan masuk ke kolom penghasilan bukan objek pajak, sekaligus dicantumkan dalam daftar harta dengan tahun serta nilai perolehannya. Mulai tahun pajak 2025, seluruh pelaporan dilakukan melalui aplikasi Coretax.

Dengan ketentuan ini, masyarakat diingatkan untuk tidak menganggap warisan otomatis bebas pajak. PPh Final memang bisa dibebaskan lewat SKB, tetapi BPHTB tetap menjadi kewajiban yang harus diselesaikan oleh ahli waris. (alf)

 

Pemerintah Siapkan Perluasan Insentif Pajak Karyawan untuk Dongkrak Konsumsi

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan langkah baru untuk memperkuat daya beli masyarakat melalui perluasan insentif pajak penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh 21 DTP). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan segera dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Yang sekarang sedang berjalan kan PPh ditanggung pemerintah untuk gaji di bawah Rp10 juta. Mungkin itu kita akan lebarkan industrinya,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Sejak awal 2025, insentif PPh 21 DTP berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10/2025. Namun, penerima manfaat masih terbatas pada buruh di industri padat karya dengan gaji bulanan di bawah Rp10 juta. Rencana terbaru pemerintah akan memperluas cakupan sektor agar lebih banyak karyawan bisa merasakan langsung keringanan pajak.

Airlangga menegaskan, keputusan final mengenai skema perluasan insentif berada di tangan Presiden. “Mudah-mudahan minggu depan bisa kita laporkan ke Pak Presiden,” tambahnya.

Selain insentif pajak karyawan, pemerintah juga menyiapkan berbagai stimulus lain yang akan digelontorkan pada kuartal IV/2025. Program-program ini merupakan kelanjutan dari paket stimulus yang sudah berjalan sejak kuartal III.

Sejumlah kebijakan yang dipersiapkan antara lain:

  1. Kredit investasi padat karya untuk mendukung revitalisasi mesin produksi industri.
  2. Stimulus pariwisata, berupa penyelenggaraan event nasional, bundling paket wisata, serta diskon transportasi menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
  3. Dukungan sektor perumahan, melalui peningkatan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari 220 ribu menjadi 350 ribu rumah, program Kredit Program Perumahan (KUR), hingga pembebasan PPN DTP 100% untuk pembelian rumah.
  4. Program makan bergizi gratis, yang akan diperluas penerimanya dari 51 juta pada September menjadi 75 juta pada November 2025.

Menurut Airlangga, kombinasi insentif pajak dan stimulus ekonomi lainnya akan menjaga momentum pertumbuhan di tengah perlambatan global. “Semua program ini dirancang untuk menggerakkan ekonomi rakyat secara langsung sambil menjaga konsumsi domestik yang menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi kita,” jelasnya. (alf)

 

 

 

 

Setoran Pajak Juli 2025 Rp 990 Triliun, DJP Klaim Efisiensi Kian Membaik

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak hingga Juli 2025 tercatat Rp 990,01 triliun secara neto atau baru 45,2% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 2.189,3 triliun. Angka ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (10/9/2025).

Menurut Bimo, setoran pajak secara bruto sebenarnya sudah mencapai Rp 1.269,44 triliun. Namun, tingginya restitusi membuat angka netonya hanya tersisa Rp 990,01 triliun. “Karena restitusi cukup tinggi itu Rp 990,01 triliun,” ujar Bimo.

Rinciannya, penerimaan dari PPh badan mencapai Rp 174,47 triliun atau 47,2% dari target, namun turun 9,1% dibanding periode sama tahun lalu. Sementara PPh Orang Pribadi tumbuh signifikan 37,7% menjadi Rp 14,98 triliun, nyaris menyentuh 100% target APBN.

Kontributor terbesar tetap berasal dari PPN dan PPnBM yang mencapai Rp 350,62 triliun secara neto, meski terkontraksi 12,8% atau baru 37,1% dari target. Adapun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencatatkan kinerja impresif dengan setoran Rp 12,53 triliun, melonjak 129,7% year-on-year.

Bimo menegaskan, meski menghadapi kondisi ekonomi yang penuh tantangan, tren penerimaan pajak sejak Mei hingga Agustus 2025 masih menunjukkan pertumbuhan positif. “Konsistensi tumbuh positif sejak Mei, kemudian Juni, Juli dan ke Agustus slightly positif meski kondisi cukup sulit,” ucapnya.

Efisiensi Pemungutan Pajak

Selain capaian penerimaan, Bimo menyoroti efisiensi kinerja Ditjen Pajak yang tercermin dari menurunnya rasio biaya pemungutan pajak (cost of tax collection). Pada 2025, rasio ini hanya sebesar 0,89%, dengan target penerimaan Rp 2.189 triliun dan anggaran DJP Rp 19,47 triliun.

Sebagai perbandingan, tahun lalu rasionya masih 1,08% dengan penerimaan Rp 1.969 triliun dan anggaran Rp 21,26 triliun. “Gap antara anggaran DJP dengan penerimaan itu consistently turun sekitar 0,43% selama lima tahun terakhir. Harapannya tren ini terus berlanjut di 2026,” tutur Bimo.

Jika dibandingkan regional, efisiensi Indonesia lebih baik ketimbang Filipina (2%), India (1,5%), dan Tiongkok (1%), meski masih di atas Malaysia (0,8%), Australia (0,5%), dan Amerika Serikat (0,4%). “Cost of tax collection ratio kita termasuk yang terendah di Asia,” tegas Bimo. (alf)

 

id_ID