Purbaya Setuju Kuota Subsidi LPG Ditambah Jelang Nataru, Pastikan Tidak Bebani APBN 2025

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rencana penambahan kuota subsidi LPG jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) tidak akan menekan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Penegasan ini disampaikan usai pertemuan di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Sabtu (29/11/2025).

Menurut Purbaya, usulan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia masih berada dalam batas fiskal yang aman. Penurunan harga gas dunia menjadi faktor utama yang membuat tambahan volume subsidi tidak menambah beban anggaran.

“Subsidi LPG dari sisi volume mungkin akan meningkat saat Nataru. Tapi karena harga global sedang turun, meskipun kita penuhi, tidak akan melebihi pagu 2025,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa penambahan kuota tersebut hanya berlaku untuk periode akhir tahun ini. Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah akan kembali melakukan evaluasi berdasarkan dinamika harga energi global.

“Nanti kita lihat lagi. Kan belum lewat. Mestinya cukup dengan anggaran yang ada,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah menambah kuota LPG bersubsidi untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi pada libur Nataru 2025/2026. Keputusan tersebut dibahas dalam rapat bersama Menteri Keuangan dan Kepala BUMN Doni Oskaria.

“Kami memastikan pasokan energi aman selama libur akhir tahun. Dalam rapat itu disepakati kenaikan volume LPG dari sekitar 8,2 juta metrik ton menjadi sekitar 8,4–8,5 juta metrik ton,” ujar Bahlil.

Ia memastikan tidak ada hambatan maupun potensi kelangkaan LPG bersubsidi pada periode liburan mendatang. “Semua sudah clear. Pasokan aman,” tegasnya.

Dengan penambahan kuota ini, pemerintah berharap konsumsi rumah tangga selama masa liburan dapat terlayani tanpa gangguan, sekaligus menjaga stabilitas harga dan ketersediaan energi nasional. (alf)

Purbaya Tegaskan Ekonomi RI Kokoh, Belanja Fiskal Digerakkan untuk Program Prioritas

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan ketahanan ekonomi Indonesia tetap terjaga meskipun tekanan global masih berlangsung. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan hal tersebut dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, baru-baru ini, saat memaparkan perkembangan ekonomi terkini dan arah kebijakan fiskal menjelang akhir tahun.

Purbaya menyampaikan bahwa aktivitas ekonomi nasional terus menunjukkan penguatan. Pertumbuhan pada kuartal IV-2025 diproyeksikan mencapai sekitar 5,7%, ditopang konsumsi masyarakat yang meningkat, ekspor yang membaik, serta investasi yang kembali menunjukkan optimisme terhadap prospek ekonomi Indonesia. Sektor manufaktur, perdagangan, konstruksi, dan informasi-komunikasi tercatat menjadi penopang utama pemulihan yang merata di berbagai wilayah.

Sejalan dengan perkembangan tersebut, pemerintah mengarahkan kebijakan fiskal untuk semakin fokus pada program-program prioritas yang memberi dampak langsung bagi masyarakat. Penyerapan anggaran dipercepat, namun tetap dijalankan secara hati-hati dan terukur.

“APBN tetap harus responsif, tapi disiplin. Kami memastikan belanja yang dipercepat tetap terarah, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata,” kata Purbaya.

Pemerintah juga memantau ketidakpastian global, mulai dari fluktuasi harga komoditas hingga dinamika geopolitik yang memengaruhi perdagangan dan aliran modal. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan inflasi, koordinasi kebijakan dengan otoritas moneter diperkuat. Purbaya menekankan bahwa konsistensi kebijakan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan pelaku usaha dan investor.

“Kepastian arah kebijakan sangat penting bagi investor dan dunia usaha. Stabilitas inilah yang terus kami jaga,” ujarnya.

Pemerintah memproyeksikan minat investasi akan tetap menguat pada 2026, seiring reformasi struktural, percepatan proyek strategis nasional, serta pengembangan industri teknologi, hilirisasi komoditas, dan sektor logistik. Penanaman modal diharapkan menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi tahun depan.

Menutup raker, Purbaya menegaskan komitmen pemerintah menjaga kredibilitas APBN sebagai instrumen stabilisasi di tengah ketidakpastian global. Kebijakan fiskal ke depan akan diarahkan pada penguatan perlindungan sosial, peningkatan produktivitas ekonomi, dan percepatan transformasi struktural agar momentum pemulihan tetap berlanjut. (alf)

Airlangga Usulkan Insentif Fiskal untuk Pemda Berprestasi

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan pemberian insentif fiskal bagi pemerintah daerah (Pemda) yang mampu menjaga stabilitas harga dan mempercepat digitalisasi. Usulan tersebut ia sampaikan dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025 di Jakarta. Airlangga meminta langsung kepada Presiden dan Menteri Keuangan agar insentif ini segera direalisasikan, dengan dana Rp786 miliar telah disiapkan untuk dibagikan kepada Pemda penerima penghargaan.

Airlangga menegaskan, insentif fiskal menjadi bentuk penghargaan nyata atas kinerja Pemda dalam mengendalikan inflasi dan membangun ekosistem digital. Skema ini juga diharapkan memacu daerah lain untuk meningkatkan performa serta memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Inflasi nasional sendiri tercatat stabil. Pada Oktober 2025, inflasi mencapai 2,86 persen (yoy), masih berada dalam batas target nasional 2,5±1 persen. Airlangga menyebut pencapaian ini merupakan hasil konsistensi kebijakan suku bunga Bank Indonesia, stimulus fiskal pemerintah, serta penerapan strategi 4K—keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif. Pemerintah juga menyalurkan berbagai stimulus, termasuk diskon transportasi, bantuan pangan, dan BLT Kesra untuk menjaga daya beli masyarakat.

Pada saat yang sama, pemerintah terus mempercepat transformasi digital di daerah. Melalui program Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), ekosistem digital telah berkembang di 501 Pemda hingga semester I 2025. Peningkatan regulasi, kesiapan sistem, kanal layanan, hingga dukungan BPD menjadi fondasi memperkuat efektivitas kebijakan di tingkat lokal.

Presiden Prabowo Subianto turut memberikan apresiasi terhadap kinerja kementerian dan lembaga terkait, khususnya TPIP dan TP2DD, yang dinilai berhasil menghasilkan kebijakan pro-rakyat. Ia menyampaikan optimisme terhadap perekonomian nasional, seraya menegaskan bahwa sinergi antarinstansi telah menunjukkan hasil nyata dalam satu tahun terakhir.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, pemerintah juga menyerahkan TPID Awards 2025 dan Championship TP2DD 2025 kepada Pemda berprestasi. Adapun daftar penerima penghargaan sebagai berikut:

TPID Award 2025

Kategori Provinsi Terbaik: Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Papua

Kategori Kabupaten/Kota Terbaik: Palembang, Tasikmalaya, Banjarmasin, Palu, Mataram

Kategori Kabupaten/Kota Berprestasi: Tanah Datar, Tasikmalaya, Kutai Kartanegara, Minahasa, Lombok Timur

Championship TP2DD 2025

Kategori Provinsi Terbaik: Sumatera Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur

Kategori Kota Terbaik: Payakumbuh, Tangerang Selatan, Balikpapan, Makassar, Kupang

Kategori Kabupaten Terbaik: Deli Serdang, Ciamis, Tanah Laut, Sidenreng Rappang, Lombok Timur. (alf)

Ditjen Pajak Perkuat Kepatuhan dan Penegakan Hukum untuk Kejar Target 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan strategi utama penerimaan 2026 akan bertumpu pada peningkatan kepatuhan wajib pajak (WP), pengawasan berbasis risiko, serta penegakan hukum yang lebih efektif. Fokus ini disampaikan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam dua agenda resmi sepanjang pekan terakhir, yakni rapat dengan Komisi XI DPR dan media gathering di Bali.

Dalam RDP lanjutan dengan Komisi XI DPR, Rabu (26/11/2025), Bimo memaparkan bahwa DJP akan menerapkan pendekatan komprehensif yang mengedepankan konsep compliance by design melalui sistem Coretax. Sistem ini dirancang agar kepatuhan WP berjalan otomatis.

“Untuk mencegah ketidakpatuhan yang sistematis, Coretax akan melakukan validasi. Contohnya, PKP tidak bisa melaporkan SPT Masa PPN jika SPT sebelumnya belum dilaporkan. Jadi otomatis terdeteksi,” ujar Bimo di Kompleks Parlemen, Senayan, baru-baru ini.

Selain itu, DJP akan memperkuat:

• Compliance risk management berbasis profiling risiko untuk menentukan perlakuan yang tepat bagi setiap WP;

• Integrasi data pihak ketiga, termasuk interoperabilitas Coretax dengan sistem Ceisa Bea Cukai;

• Compliance through tax intermediary, guna memastikan transaksi WP lebih valid dan efisien;

• Early Warning System (EWS) untuk memantau penerimaan secara cepat dan mendukung pengambilan keputusan strategis.

Dalam kesempatan terpisah di Bali, Selasa (25/11/2025), Bimo menyoroti pentingnya kolaborasi antarinstansi untuk memperkuat penegakan hukum perpajakan. Ia mengakui bahwa langkah penegakan hukum kerap menghadapi hambatan, terutama gugatan praperadilan yang muncul bahkan sebelum proses bukti permulaan berjalan.

“Belum sempat kami bukper, sudah gugur karena praperadilan. Maka kami kerja sama, meminta fatwa MA tentang proses formal tindak pidana perpajakan supaya ada kepastian,” ujarnya.

DJP kini aktif menerapkan multidoor approach, yang melibatkan BPKP, Bareskrim dan Kortas Tipikor Polri, PPATK, OJK, Kejaksaan Agung, hingga KPK. Kolaborasi ini tidak hanya menyasar tindak pidana perpajakan, tetapi juga kegiatan ilegal yang berdampak pada penerimaan negara seperti illegal logging, illegal mining, illegal fishing, hingga keuangan gelap.

Bimo mencontohkan, ada satu kasus yang baru tuntas pada tahun kedelapan setelah melalui proses panjang melibatkan tindak pidana perpajakan, TPPU, hingga kerja sama internasional dengan otoritas Singapura untuk asset recovery.

Meski menggandeng banyak lembaga, Bimo menegaskan DJP tetap memegang kendali penuh atas penyidikan pajak.

“Yang bisa menghitung delik perpajakan, pajak terutang, dan konsekuensi hukumnya ya penyidik kami. Independensi itu kami jaga. Yang berwenang mengakses, mengolah, dan mencocokkan data pihak ketiga by law ya kami,” tegasnya.

DJP menegaskan bahwa penguatan kepatuhan, integrasi data, dan kolaborasi penegakan hukum akan menjadi fondasi utama dalam mengejar target penerimaan negara pada 2026. (alf)

Penerimaan Pajak dan Kepabeanan di Sumut Tembus Rp 20,7 Triliun hingga Oktober 2025

IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan negara di Sumatera Utara (Sumut) menunjukkan pertumbuhan solid hingga akhir Oktober 2025. Total penerimaan pajak yang dihimpun Kanwil DJP Sumut I dan Sumut II mencapai Rp 17,7 triliun, atau 54,46% dari target tahunan Rp 32,57 triliun. Di sisi lain, penerimaan kepabeanan dan cukai yang dikelola Bea Cukai Sumut mencapai Rp 2,99 triliun, melampaui target APBN dengan capaian 131,45%.

Data tersebut dirilis melalui siaran pers bersama Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Sumut II Anton Budi Setiawan, serta Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut Sugeng Apriyanto, dikutip, Sabtu (29/11/2025).

Kinerja pajak di Sumut terus menunjukkan tren positif. Realisasi hingga Oktober naik 16,44% dibandingkan September yang tercatat Rp 15,21 triliun. Sebelumnya, pada Agustus 2025 penerimaan mencapai Rp 12,73 triliun. Dari total tersebut, Kanwil DJP Sumut I berkontribusi Rp 13,34 triliun secara netto.

Pada sektor kepabeanan, kinerja Bea Cukai Sumut ditopang lonjakan bea keluar (BK) yang mencapai Rp 1,95 triliun, atau 436,02% dari target, terutama dari ekspor produk sawit. Kenaikan harga referensi CPO menjadi US$963,61 per metrik ton turut mendongkrak penerimaan. Sementara bea masuk (BM) tercatat Rp 584,84 miliar, sedikit tertekan akibat turunnya impor beras dan gula.

Penerimaan cukai mencapai Rp 461,09 miliar, atau 53,59% dari target, namun mengalami tekanan dari turunnya penerimaan Hasil Tembakau 32% dan Cukai MMEA 9%.

Kinerja Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga mencatat capaian kuat. Hingga 31 Oktober 2025, realisasi PNBP mencapai Rp 2,78 triliun, atau 121,13% dari target. Komponen terbesar berasal dari PNBP lainnya sebesar Rp 1,38 triliun, dan pendapatan BLU sebesar Rp 1,4 triliun yang tumbuh 11,05% dibanding tahun sebelumnya.

Dari sektor aset, piutang, dan lelang, PNBP Sumut mencapai Rp 101,8 miliar, atau 131,2% dari target. Kinerja lelang tumbuh signifikan dengan realisasi Rp 49,5 miliar, didorong oleh meningkatnya pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan, rampasan, hingga harta pailit.

Secara keseluruhan, capaian penerimaan negara di Sumut hingga Oktober 2025 mencerminkan ketahanan ekonomi daerah dan sinergi kuat antarunit Kementerian Keuangan dalam menjaga stabilitas pendapatan negara. (bl)

Komunitas Tenis dan Padel IKPI Gelar Latihan Bersama di Padel Mezcal, Semangat Kebersamaan Makin Menguat

IKPI, Jakarta: Komunitas Tenis dan Padel Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menunjukkan kekompakan dan semangat sportivitas dengan menggelar latihan bersama di Padel Mezcal, Kamis (27/11/2025). Kegiatan yang berlangsung pada pukul 16.00–18.00 WIB di Court 2 ini dihadiri delapan anggota IKPI dari berbagai cabang se-Jakarta.

Latihan bersama ini menjadi ajang rutin komunitas untuk mendorong gaya hidup sehat, mempererat silaturahmi, sekaligus memperkuat rasa kebersamaan lintas cabang. Ketua Departemen KKSO IKPI, Rusmadi, turut hadir memberikan dukungan kepada para peserta.

Koordinator Komunitas Tenis dan Padel IKPI, Dicky Darmawi, menyampaikan apresiasi dan kebanggannya atas antusiasme para anggota yang hadir.

“Acara padel kemarin saya memang berhalangan hadir, namun berdasarkan laporan dari Pak Wibowo Agus Santiko (peaerta), kegiatan berlangsung dengan lancar dan sukses. Semangat sportivitas dan keakraban sangat terasa, dan ini semakin mempererat tali silaturahmi keluarga besar IKPI,” ujar Dicky.

Ia menambahkan bahwa kegiatan seperti ini penting untuk menjaga kebugaran sekaligus membangun komunikasi informal antaranggota. “Melalui olahraga, kita tidak hanya sehat, tetapi juga saling menguatkan sebagai satu komunitas,” katanya.

Latihan bersama ini juga menjadi momentum positif untuk memperluas minat terhadap olahraga padel, yang semakin populer di kalangan profesional perkotaan. IKPI berkomitmen untuk terus menghadirkan kegiatan olahraga rutin agar anggotanya tetap aktif, sehat, dan solid.

Dengan semangat yang terus menguat, komunitas tenis dan padel IKPI berencana menggelar lebih banyak sesi latihan di waktu mendatang, membuka ruang bagi lebih banyak anggota untuk ambil bagian. (bl)

Nuryadin Tegaskan Maksud Pemekaran Cabang: Perkuat Kelembagaan, Perluas Jangkauan, dan Tingkatkan Pelayanan Anggota di Seluruh Indonesia

IKPI, Pekalongan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mempercepat agenda pembentukan dan pemekaran cabang sebagai bagian dari strategi penguatan organisasi. Wakil Ketua Umum IKPI, Nuryadin Rahman, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan konsekuensi logis dari dinamika perpajakan nasional, sekaligus implementasi AD/ART yang wajib dijalankan dalam kepengurusan periode 2024–2029.

“Pembentukan dan Pemekaran cabang adalah instrumen strategis untuk memperpendek rantai koordinasi, meningkatkan kualitas PPL, dan memperkuat etika profesi konsultan pajak.” ujar Nuryadin dalam Seminar PPL IKPI Cabang Tegal, di Semarang, Sabtu (29/11/2025).

Dasar Regulasi Pemekaran

Nuryadin menegaskan bahwa program ekspansi organisasi memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan AD/ART 2024–2029:
• Pasal 17 Ayat 1 mengatur pembentukan cabang baru dengan syarat minimal lima anggota tetap sebagai pengusul dan cabang harus berdiri di tingkat kota/kabupaten.
• Pasal 17 Ayat 3 menetapkan bahwa pemekaran cabang hanya dapat dilakukan jika cabang existing memiliki minimal 200 anggota, disetujui rapat pleno, dan tetap berada dalam wilayah kota/kabupaten yang sama.

“Dengan kerangka hukum yang jelas ini, pembentukan dan pemekaran merupakan kewajiban struktural, bukan opsi,” tambahnya.

Alasan Percepatan: Wilayah Kerja Terlalu Luas dan Beban Pengurus Tinggi

Nuryadin memaparkan kondisi organisasi saat ini, di mana beberapa pengurus daerah mencakup wilayah kerja sangat luas. Contohnya:
• Pengda Sulamapua: 12 provinsi,
• Pengda Sumbagsel: 5 provinsi,
• Pengda Kalimantan: 5 provinsi,
• Beberapa pengcab memiliki wilayah lintas provinsi.

Kondisi tersebut membuat proses pembinaan, koordinasi, dan pelayanan anggota menjadi tidak maksimal.

(Foto: Istimewa)

“Sistem self-assessment menuntut edukasi yang intensif. Untuk memastikan masyarakat memahami peraturan perpajakan terbaru, IKPI harus lebih dekat secara geografis.”

Dampak Positif Pembentukan dan Pemekaran: Kaderisasi dan Peningkatan Kualitas Layanan

Mantan Ketua Departemen Pengembangan Organisasi ini menyatakan, Pembentukan dan Pemekaran cabang telah menunjukkan sejumlah dampak positif antara lain:
1. Kaderisasi pengurus,
2. Memperpendek rantai koordinasi,
3. Peningkatan kualitas PPL,
4. Penguatan etika profesi,
5. Respons cepat terhadap kebutuhan anggota.

“Cabang baru selalu membawa energi baru. Begitu dibentuk, langsung aktif,” jelas Nuryadin.

Sejumlah cabang baru telah menunjukkan kinerja signifikan sejak dibentuk:
• IKPI Buleleng menghadirkan Bupati dan Wakil Bupati dalam kegiatan edukasi SPT dan melaksanakan seminar besar dengan 120 peserta.
• IKPI Bitung menginisiasi kerja sama dengan Universitas Sam Ratulangi dan Politeknik Negeri Manado serta aktif dalam kegiatan donor darah HUT IKPI.
• IKPI Kabupaten Bekasi terlibat dalam berbagai kepanitiaan Pengurus Pusat dan menyelenggarakan seminar edukatif bagi masyarakat.

“Data ini menunjukkan bahwa pembentukan dan pemekaran tidak hanya memperluas cabang, tetapi juga menggerakkan kegiatan profesional dan sosial secara nyata.”

Kompetisi Organisasi

Dalam catatannya, Nuryadin menyoroti bahwa organisasi profesi lain bergerak sangat cepat. AKP2I misalnya, memiliki 22 Pengda dan 44 Pengcab meskipun jumlah anggotanya lebih sedikit dari IKPI.

“Ini menjadi peringatan bahwa IKPI harus proaktif memperluas kehadiran agar tidak kehilangan daerah potensial,” ujarnya.

Ia berkomitmen bahwa IKPI akan terus memperkuat jangkauan organisasi di seluruh wilayah Indonesia.

“Rencana pembentukan dan pemekaran cabang ini akan terus kami sosialisasikan kepada seluruh pengurus cabang se-Indonesia dengan cakupan wilayah dari Sabang sampai Merauke agar memiliki representasi IKPI,” ujarnya.

Namun demikian, tentunya pengurus pusat juga akan melakukan prosedural dalam mengambil kebijakan tersebut seperti melakukan komunikasi dengan Pengda dan Pengcab serta sosialisasi yang masif, baik langsung maupun melalui saluran publikasi pemberitaan di website resmi IKPI,

“Jadi semuanya kami lakukan secara prosedural dan mengikuti AD ART yang telah disepakati oleh kepengurusan pada periode sebelumnya, kata Nuryadin.

Selain itu, Nuryadin juga menegaskan bahwa pembentukan dan pemekaran cabang melalui kajian-kajian teknis mendalam yang diyakini hasilnya dapat terus menumbuhkan organisasi.

“Pembentukan dan pemekaran itu bukan dilakukan asal-asalan. Dari kajian yang telah dilakukan, kami akan melihat potensi potensi sumber daya manusia (SDM) yang baik dan mumpuni untuk menjadi pemimpin di cabang tersebut,” ujarnya. (bl)

IKPI Gelar Diskusi Panel “Di Balik Harta Para Konglomerat: Menemukan Celah Keadilan Pajak”, Tiga Panelis Paparkan Pemikiran Menarik

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menghadirkan ruang dialog publik melalui gelaran Diskusi Panel bertema “Di Balik Harta Para Konglomerat: Menemukan Celah Keadilan Pajak”, Jumat (28/11/2025). Acara yang berlangsung secara hybrid di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan dan melalui Zoom Meeting ini menghadirkan 100 peserta dari berbagai kalangan praktisi, akademisi, hingga masyarakat umum yang ingin memahami lebih dalam isu keadilan pajak di Indonesia.

Tema diskusi tersebut relevan dengan upaya pemerintah mempersempit fiscal gap sekaligus memperkuat pengawasan terhadap High Wealth Individual (HWI) beserta grup usahanya. Langkah ini diyakini dapat meningkatkan penerimaan negara dan menghadirkan rasa keadilan dalam sistem perpajakan nasional yang selama ini dinilai masih timpang.

Dalam forum ini, tiga panelis menghadirkan pemikiran yang segar dan komprehensif:

1. Ba’i Nurhidayat, Pengamat Perpajakan, menjelaskan bagaimana pendekatan berbasis risiko digunakan untuk mengawasi konglomerat dan grup usahanya serta tantangan pemetaan kepatuhan di segmen HWI.

2. Dendi Siswanto, Jurnalis Kontan, memaparkan perspektif media terhadap transparansi kekayaan konglomerat, kebutuhan publik akan akuntabilitas, serta bagaimana pemberitaan dapat membantu menekan praktik penghindaran pajak.

3. Suwardi Hasan, S.Kom., Ketua Departemen FGD IKPI, memberikan analisis mengenai konsep keadilan pajak, celah regulasi yang masih dimanfaatkan, serta pentingnya sinergi antara otoritas pajak, konsultan, dan pelaku usaha.

Diskusi ini dipandu oleh Moderator Esther Listya Novanty, dengan Randi Rahadiansyah sebagai MC, yang menjaga alur obrolan tetap dinamis dan mudah dipahami.

IKPI berharap pertemuan ini dapat membuka wawasan baru, memperkuat literasi perpajakan publik, serta mendorong terbentuknya sistem perpajakan yang lebih transparan dan adil. Dengan semakin banyak pihak terlibat dalam dialog konstruktif seperti ini, langkah menuju keadilan pajak di Indonesia diharapkan semakin nyata. (bl)

Di FGD Pasca Sarjana UPH, Ketum IKPI Vaudy Starworld Soroti Pentingnya Konsentrasi Hukum Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan bahwa penguatan kepastian hukum di sektor perpajakan tidak dapat dilepaskan dari keberadaan konsultan pajak yang berkompeten dan berlandaskan keilmuan hukum. Hal itu ia sampaikan saat menjadi panelis pada Focus Group Discussion (FGD) “Tuntutan Konsentrasi Hukum Pajak pada Magister Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH)” yang digelar di Kampus Pascasarjana UPH, Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (28/11/2025).  

FGD ini merupakan bagian dari persiapan pembentukan konsentrasi Hukum Pajak pada Program Magister Hukum UPH, yang dijadwalkan mulai dibuka pada Semester Ganjil 2026/2027. Upaya ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kebutuhan SDM profesional yang mampu memahami aspek hukum perpajakan secara mendalam di tengah kompleksitas regulasi dan digitalisasi sistem perpajakan.  

Dalam paparannya berjudul “Urgensi Konsultan Pajak dalam Menciptakan Prinsip Kepastian Hukum Sektor Perpajakan”, Vaudy menekankan bahwa konsultan pajak bukan hanya profesi teknis, tetapi juga bagian dari ekosistem penegakan hukum di Indonesia.

(Foto: Istimewa)

“Kepastian hukum dalam perpajakan tidak hanya terletak pada regulasi dan sistem administrasinya, tetapi juga pada kualitas konsultan pajak. Mereka harus memahami dasar ilmu hukum agar mampu memberi pendampingan, pertimbangan profesional, hingga pembelaan ketika terjadi sengketa,” ujarnya.

Menurutnya, integrasi data melalui Coretax, pemadanan NIK sebagai NPWP, serta penggunaan forensik digital menuntut kompetensi konsultan pajak yang lebih kuat agar wajib pajak memperoleh hak, kepastian, dan rasa keadilan.  

FGD ini menghadirkan tiga panelis utama:

  1. Dr. Hadi Poernomo, Anggota Kehormatan IKPI serta mantan Ketua BPK dan Penasehat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara, yang memaparkan Prinsip Kepastian Hukum dan Keadilan pada Sektor Perpajakan. 
  2. Vaudy Starworld, Ketua Umum IKPI, dengan tema Urgensi Konsultan Pajak dalam Menciptakan Prinsip Kepastian Hukum Sektor Perpajakan.
  3. Associate Professor. Edy Gunawan,  dosen tetap program Pascasarjana dan Doktoral UPH sekaligus Sekretaris Umum IKPI, yang menyampaikan materi berjudul Kebijakan Perpajakan dan Proses Penyelesaian Sengketa Pajak yang Berkeadilan.  

Diskusi berlangsung intensif, terutama ketika para panelis membedah isu tax gap, efektivitas reformasi perpajakan, hingga tantangan harmonisasi regulasi untuk menciptakan sistem perpajakan yang stabil, adil, dan berkelanjutan.  

UPH Mantapkan Pembentukan Konsentrasi Hukum Pajak

FGD juga menjadi wadah untuk menghimpun masukan dari praktisi dan akademisi terkait struktur kurikulum, penamaan mata kuliah, serta proyeksi kebutuhan pasar terhadap lulusan konsentrasi Hukum Pajak. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama strategis antara UPH dan IKPI dalam meningkatkan kualitas pendidikan hukum dan perpajakan di Indonesia.  

Program Magister Hukum UPH yang telah meraih akreditasi Unggul dari BAN-PT pada 2025 optimistis bahwa konsentrasi ini akan melahirkan tenaga ahli dengan perpaduan keilmuan hukum dan perpajakan yang relevan dengan kebutuhan nasional. (bl)

Pengurus IKPI se-Jakarta bersama Kanwil DJP Jakbar Bahas Sejumlah Isu Strategis

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melakukan kunjungan silahturahmi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat (Jakbar) pada Rabu, (26/11/2025). Rombongan yang dipimpin Ketua IKPI Pengda DKJ, Tan Alim, disambut Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, bersama jajaran pejabat Kanwil.

Dalam pertemuan tersebut, Farid memaparkan sejumlah isu strategis, termasuk pelaksanaan lelang bersama yang dijalankan DJP Jakbar bekerja sama dengan DJKN. Ia menjelaskan bahwa banyaknya variasi objek lelang justru menjadi pemacu semangat Kanwil dalam memperkuat eksekusi tugas penagihan negara.

Farid juga menyampaikan apresiasinya atas kehadiran IKPI. Ia menegaskan bahwa konsultan pajak bukanlah pihak asing bagi dirinya, mengingat interaksi yang sudah terjalin di beberapa penempatan sebelumnya.

“Saya sangat mendukung fungsi intermediasi yang dijalankan IKPI. Peran teman-teman konsultan pajak sangat penting untuk membantu wajib pajak memahami kewajibannya,” ujarnya.

Farid menekankan bahwa DJP terus melakukan pembenahan administrasi selama lebih dari 25 tahun terakhir. Pengembangan sistem perpajakan yang lebih modern dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Ia juga menyoroti pentingnya edukasi perpajakan dan menginformasikan bahwa DJP baru saja menggelar Tax Center Gathering sebagai upaya meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat. Hingga kini telah berdiri sekitar 510 tax center di seluruh Indonesia, dan 13 di antaranya berada di wilayah Jakarta Barat.

Pertemuan ini menjadi bersejarah karena kegiatan Tax Center Gathering ini baru pertama kali di Indonesia dan diselenggarakan oleh Kanwil DJP Jakbar.

Dalam dialog terbuka, Farid membagikan cerita mengenai praktik akuntan publik di Amerika Serikat yang melaporkan fraud korporasi kepada otoritas. Cerita tersebut ia jadikan contoh pentingnya profesionalisme dan integritas dalam ekosistem perpajakan.

Ia berharap terjalin kemitraan kuat dan sehat antara Kantor Akuntan Publik (KAP), wajib pajak, konsultan pajak, dan DJP.

“Konsultan pajak yang tergabung dalam IKPI harus menjaga profesionalisme dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas,” tegas Farid.

Dorong UMKM Naik Kelas dan Sinergi CSR IKPI

Farid juga membagikan kisah tentang pelaku UMKM yang berhasil naik kelas menjadi wajib pajak menengah. Menurutnya, ketika UMKM berkembang, kontribusi pajaknya kepada negara akan meningkat secara alami.

Ia berharap program CSR IKPI dapat diarahkan untuk mendukung pelaku UMKM di berbagai wilayah.

“Jika UMKM tumbuh merata, ekonomi Indonesia akan semakin kuat, dan penerimaan negara dari pajak pun meningkat,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua IKPI Pengda DKJ, Tan Alim, menyampaikan bahwa struktur kepengurusan IKPI DKJ saat ini telah disusun untuk memperkuat koordinasi antar cabang di bawah Pengda DKJ dan memastikan fungsi organisasi berjalan lebih efektif.

“Kami membangun struktur yang solid, representatif, dan bekerja aktif. Pengurus Pengda dan Pengcab saling melengkapi agar IKPI DKJ dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembinaan wajib pajak dan kemitraan strategis dengan DJP,” ujarnya.

Daftar Pengurus IKPI yang Hadir

Pengurus Pengda DKJ:
• Tan Alim
• Mardi D. Muljana
• Hery Juwana
• Esty Aryani

Pengurus Cabang:
• Gunardi (Jakbar)
• Irawaty Halim (Jakbar)
• Rian Sumarta (Jakut)
• Faryanti Tjandra (Jaksel)
• Tri Mulyani (Jakpus)
• Tio Carlos A. Purba (Jaktim) (bl)

id_ID