IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menyoroti fenomena klasik namun kian menonjol: kekayaan segelintir orang melonjak tajam setiap tahun, sementara kontribusi pajaknya nyaris tak bergerak. Temuan lapangan menunjukkan jurang yang makin lebar antara pertumbuhan aset dan setoran pajak, sebuah pola yang oleh otoritas dianggap sebagai alarm serius.
Pemeriksa Pajak Madya KPP Madya Karawang, Joko Ismuhadi, mengungkapkan bahwa situasi ini bukan kasus satu-dua kali, melainkan berulang. “Aset para wajib pajak terus bertambah, tetapi laporan pajaknya tidak mengikuti,” ujarnya dalam kegiatan yang diselenggarakan Pusdiklat Pajak, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, semakin banyak wajib pajak yang menikmati lonjakan kekayaan tanpa kontribusi berarti terhadap penerimaan negara. “Banyak wajib pajak tidak punya kontribusi signifikan untuk membayar pajak, namun kekayaannya tumbuh,” tegas Joko.
Ia menjelaskan, anomali ini berkaitan erat dengan shadow economy aktivitas ekonomi, legal maupun ilegal, yang tidak tercatat utuh dalam sistem perpajakan. Praktik semacam ini membuat pertumbuhan kekayaan tidak tercermin dalam SPT, sehingga celah penghindaran bahkan penggelapan pajak makin terbuka lebar.
Untuk menelusuri kejanggalan tersebut, Joko mengembangkan pendekatan matematika yang ia sebut mathematical accounting equation. Metodenya sederhana namun tegas: apabila aset meningkat, seharusnya laba dan pajak juga naik. Bila tidak, ada sesuatu yang patut dicurigai.
“Jadi, harusnya kalau perusahaan itu tumbuh, paling tidak profit and loss-nya juga tumbuh,” jelasnya.
Pendekatan ini diharapkan mampu membantu otoritas pajak membaca pola ketidakwajaran sejak dini dan pada akhirnya memastikan bahwa lonjakan aset yang terjadi di masyarakat kaya tidak lagi dibiarkan mengalir tanpa kontribusi kepada negara. (alf)
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemblokiran rekening bagi penunggak pajak bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan langkah hukum yang memiliki dasar kuat. Otoritas pajak berwenang melakukan pemblokiran untuk mengamankan penerimaan negara, terutama terhadap wajib pajak yang terus mengabaikan kewajibannya meski telah diberikan serangkaian surat teguran.
Kewenangan tersebut diberikan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. UU ini mengatur bahwa DJP dapat melakukan tindakan penagihan aktif, termasuk penyitaan, pencegahan, hingga pemblokiran rekening, jika wajib pajak tidak melunasi pajaknya setelah diterbitkan surat paksa.
Dasar teknis pemblokiran semakin dipertegas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus.
Melalui Pasal 29 dan Pasal 30, bank diwajibkan menahan dana sebesar jumlah pajak terutang ditambah biaya penagihan, begitu menerima surat permintaan pemblokiran dari DJP. Artinya, lembaga perbankan memiliki kewajiban hukum untuk membantu penagihan negara.
Langkah tegas itu kembali terlihat di Sumatera Utara. Kanwil DJP Sumatera Utara I pada Kamis (30/10/2025) melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 310 wajib pajak dengan total tunggakan mencapai Rp119 miliar. Operasi ini melibatkan sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan dilakukan melalui dua bank di Kota Medan.
“Pemblokiran dilakukan terhadap Wajib Pajak yang belum melunasi kewajibannya meskipun telah menerima surat teguran dan surat paksa,” ungkap DJP dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (15/11/2025).
Dengan landasan hukum yang jelas, DJP menegaskan bahwa tindakan pemblokiran akan terus dilakukan sebagai bagian dari penegakan kepatuhan. Otoritas pajak berharap langkah ini menjadi peringatan keras bagi wajib pajak agar segera memenuhi kewajibannya sebelum tindakan lebih lanjut dijatuhkan. (alf)
IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan perkembangan terbaru APBN hingga akhir Oktober 2025 setelah mengikuti rapat Asset and Liability Committee (ALCo) pada Jumat (14/11/2025). Ia menegaskan bahwa defisit APBN hingga akhir tahun dipastikan tetap aman di bawah 3% terhadap PDB, sejalan dengan koridor kebijakan fiskal yang ditetapkan pemerintah. “Semua sudah kita hitung. Defisit yang paling penting tetap di bawah 3% dan terjaga dengan baik,” ujarnya.
Meski demikian, Purbaya mengakui penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan, masih menghadapi tekanan. Sejumlah wajib pajak, termasuk para pengusaha, belum menunaikan kewajibannya tepat waktu sehingga fiskus harus mengirimkan surat imbauan hingga melakukan kunjungan langsung. “Ada pengusaha yang belum bayar pajak. Kami kirim surat kepada mereka supaya bayar tepat waktu. Jadi segala effort diarahkan untuk yang belum bayar,” tegasnya.
Tekanan penerimaan tercermin dari rasio pajak yang kembali melemah. Hingga kuartal III/2025, tax ratio turun ke 8,58% terhadap PDB, level terendah dalam empat tahun terakhir. Padahal, pada periode yang sama di 2024 rasio pajak masih berada di 9,48%, sementara pada 2023 di angka 10,15%.
Di tengah usaha mengejar penerimaan, Kementerian Keuangan justru menerima pengembalian anggaran dari sejumlah kementerian/lembaga karena tidak mampu membelanjakannya sesuai target. Total dana yang dikembalikan mencapai Rp3,5 triliun. Purbaya tidak merinci instansi mana saja yang mengembalikan anggaran, namun sebelumnya ia sudah memberi sinyal akan melakukan penyisiran dan realokasi terhadap K/L dengan serapan rendah, terutama yang mengelola pagu besar.
Pada laporan APBN KiTa sebelumnya, beberapa K/L memiliki serapan di bawah 50%, antara lain Badan Gizi Nasional (16,9%), Kementerian PUPR (48,2%), dan Kementerian Pertanian (32,8%). BGN bahkan telah mengembalikan tambahan anggaran sekitar Rp70 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis yang tidak dapat direalisasikan.
Dengan tantangan di sisi penerimaan dan belanja yang berjalan lambat, pemerintah kini fokus pada upaya maksimalisasi pajak sekaligus penguatan kualitas belanja. Purbaya memastikan bahwa seluruh langkah diarahkan untuk menjaga APBN tetap sehat menjelang penutupan tahun anggaran 2025. (alf)
IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia kembali menegaskan komitmen kuat untuk menjaga kekompakan kebijakan fiskal dan moneter di tengah ketidakpastian perekonomian global. Penguatan kolaborasi itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepahaman oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, dalam Forum Harmonisasi (Forhar) 2025 di Jakarta, Jumat (14/11/2025). Penandatanganan tersebut sekaligus menjadi momentum pembaruan Nota Kesepahaman (NK) dan sejumlah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua institusi.
Dalam sambutannya, Astera menyampaikan bahwa meskipun perekonomian global terguncang oleh fragmentasi geopolitik, volatilitas harga komoditas, dan pengetatan moneter di berbagai wilayah, Indonesia tetap menunjukkan ketahanan yang solid.
“Capaian ini tidak lepas dari pondasi kebijakan yang kuat dan sinergi yang erat antara kebijakan fiskal dan moneter,” tegasnya.
Astera menuturkan bahwa Kemenkeu berkomitmen menjaga kesehatan APBN agar tetap menjadi instrumen fiskal yang fleksibel dan responsif. Peran APBN sangat penting untuk melindungi daya beli masyarakat, memperkuat sektor riil, serta mendorong investasi demi mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Kolaborasi Kemenkeu dan BI disebut telah melampaui koordinasi tingkat makro. Kerja sama kini merambah tingkat operasional, mencakup pengelolaan arus modal, stabilisasi pasar keuangan, penerbitan uang, hingga pengembangan sistem pembayaran melalui digitalisasi transaksi pemerintah.
Forum Harmonisasi (Forhar) 2025 juga menjadi arena pembahasan komprehensif antara 28 direktorat Kemenkeu dan 23 satuan kerja BI terhadap 16 isu strategis. Isu yang dibahas meliputi penguatan bauran kebijakan fiskal–moneter, integrasi dan optimalisasi data, hingga program pemberdayaan UMKM dan perlindungan konsumen.
“Melalui Forum Harmonisasi ini kami berharap dapat menindaklanjuti isu-isu strategis secara terarah dan sesuai target penyelesaian,” ujar Astera.
Dengan berakhirnya masa berlaku NK dan beberapa PKS pada 2025, pembaruan payung hukum dinilai mendesak. Di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dua PKS operasional dipastikan diperbarui, yakni terkait penyediaan valuta asing untuk transaksi pemerintah dalam mata uang eksotis dan mekanisme Host to Host layanan kebanksentralan.
Menutup keynote speech, Astera menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dan bekerja profesional dalam memperkuat sinergi kedua institusi. Ia berharap Forhar 2025 dapat memperdalam harmonisasi kebijakan fiskal–moneter dan memperkuat koordinasi lintas sektor, terutama dalam optimalisasi data dan inovasi layanan kebanksentralan. (alf)
IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan langkah agresif untuk memperluas basis pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2026. Target pendapatan dipatok sebesar Rp28,78 triliun, sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman dalam rapat paripurna DPRD Jabar, Jumat (14/11/2025).
Rapat paripurna tersebut merupakan lanjutan dari penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jabar pada 13 November 2025. Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa Karya Guna menegaskan pembahasan intensif akan dilanjutkan oleh Badan Anggaran pada 18–20 November. Jika sesuai jadwal, penetapan Ranperda APBD 2026 akan dilakukan pada 20 November 2025.
Menjawab pandangan fraksi mengenai struktur pendapatan, Herman menegaskan bahwa Jawa Barat tidak bisa lagi bertumpu pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemprov harus membuka ceruk penerimaan baru agar kemandirian fiskal meningkat signifikan.
Sejumlah strategi intensifikasi pendapatan disiapkan, di antaranya:
• Mendorong perusahaan industri membeli BBM dari wajib pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang terdaftar di Jabar.
• Mempercepat regulasi perhitungan nilai perolehan air dari Kementerian PUPR.
• Memperkuat pendataan subjek dan objek pajak alat berat melalui kerja sama lintas dinas.
• Memajukan regulasi kerja sama pemanfaatan aset serta meningkatkan performa BUMD agar dapat menyumbang lebih tinggi ke kas daerah.
“Semua langkah ini diarahkan untuk memperluas basis pendapatan sehingga ketergantungan pada PKB bisa dikurangi,” kata Herman.
Poe Ibu Disorot, Transparansi Diperkuat
Selain pendapatan, pembahasan juga menyinggung pengelolaan Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) program gotong royong untuk memperkuat akses masyarakat terhadap pendidikan dan kesehatan.
Herman memastikan tata kelola Poe Ibu dijalankan secara transparan dan akuntabel, mulai dari pengumpulan, pengelolaan, penyaluran hingga pencatatan dan pelaporan dana. “Prinsipnya, semua mekanisme dibuat terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dengan agenda pembahasan yang semakin padat, seluruh mata kini tertuju pada Badan Anggaran yang akan merumuskan finalisasi Ranperda APBD 2026. Pemprov Jabar optimistis, perluasan basis pajak dan penguatan kinerja BUMD dapat menjadi kunci mencapai target pendapatan Rp28,78 triliun tahun depan. (alf)
IKPI, Manado: Safari akademik IKPI di Sulawesi Utara mencapai puncaknya saat Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan beberapa pengurus pusat memberikan kuliah umum di STIE Petra Bitung, Jumat (14/11/2025) disaksikan ratusan mahasiswa dari berbagai jurusan. Pada kesempatan ini, IKPI turut menandatangani MoU dengan STIE Petra Bitung serta Universitas Khairun Ternate.
Vaudy menyampaikan materi bertema pengenalan profesi konsultan pajak dan peran generasi muda dalam ekosistem perpajakan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Ia menegaskan bahwa profesi konsultan pajak saat ini berada di tengah dinamika besar akibat modernisasi sistem, perubahan regulasi, serta meningkatnya tuntutan etika publik.
Dalam paparannya, Vaudy menjelaskan bahwa konsultan pajak bukan lagi sekadar penyedia jasa pengisian SPT. Peran mereka melebar menjadi penasihat bisnis, penjaga kepastian hukum, dan mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pengguna jasa. Menurutnya, ruang profesi ini akan semakin besar seiring kebutuhan kepastian aturan di tengah kompleksitas ekonomi.
(Foto: Istimewa)
Ia juga menyoroti pentingnya integritas sebagai komponen utama dunia perpajakan. Digitalisasi melalui Coretax memang mempermudah pengawasan, tetapi nilai kejujuran dan profesionalisme tetap menjadi faktor penentu keberhasilan ekosistem pajak jangka panjang. “Teknologi tidak bisa menggantikan karakter,” ujarnya.
Mahasiswa menunjukkan antusiasme tinggi melalui diskusi terbuka mengenai peluang karier konsultan pajak, tantangan etika, serta potensi peningkatan kepatuhan pajak di kalangan pelaku UMKM. Vaudy menilai pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan tingginya minat generasi muda Bitung terhadap isu fiskal.
MoU yang ditandatangani membuka ruang kolaborasi dalam bentuk kuliah umum berkelanjutan, riset perpajakan, pendampingan UMKM, serta program sertifikasi profesi. Kerja sama ini diharapkan memperkuat kompetensi mahasiswa sekaligus menumbuhkan minat generasi muda menjadi bagian dari profesi fiskal.
Vaudy mengajak mahasiswa untuk mengambil bagian dalam upaya membangun ekosistem pajak modern yang transparan dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan SDM usia muda yang mampu memadukan kemampuan analitis, penguasaan teknologi, dan integritas tinggi untuk menjaga fondasi fiskal negara.
Vaudy menegaskan menegaskan bahwa pihaknya akan terus hadir di kampus-kampus seluruh Indonesia untuk memperkuat budaya sadar pajak dan membentuk generasi baru profesional perpajakan yang kompeten dan berintegritas.
Sekadar informasi, kuliah umum ini langsung di isi pemateri berpengalaman dari IKPI yakni Ketua Umum, Vaudy Starworld, Wakil Ketua Departemen. Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Dr. Agustina Mappadang dan Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Lilisen dengan topik “Membangun Ekosistem Perpajakan Berintegritas dan Digital Menuju Indonesia Emas 2045”
Adapun sub topik pada kuliah umum yakni:
1. Peranan Generasi Muda Dalam Ekosistem Perpajakan Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045 oleh Ketua Umum IKPI. (Vaudy Starworld)
2. Digitalisasi Perpajakan: Coretax Membangun Sistem Pajak Digital yang Terpadu dan Adaptif oleh Wakil Ketua Departemen. Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal: Dr. Agustina Mappadang
3. Pengenalan Profesi Konsultan Pajak oleh Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Lilisen.
Hadir dari Pengurus Pusat IKPI pada kegiatan tersebut:
Ketua Umum, Vaudy Starworld,
Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Lllisen,
Wakil Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Agustina Mappadang.
Hadir juga dari Pengda dan Pengcab IKPI:
Wakil Ketua IKPI Pengurus Daerah wilayah Sulawesi, Maluku dan PapuaYuli Rawun
Wakil Ketua IKPI Pengurus Daerah wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua, Noldy Keintjem
IKPI, Jakarta: Amerika Serikat (AS) resmi membuka keran impor pangan dari empat negara Amerika Latin seperti, Argentina, Ekuador, Guatemala, dan El Salvador setelah mencapai kesepakatan dagang baru yang disebut akan langsung menekan harga bahan pokok di Negeri Paman Sam.
Kebijakan ini membuat komoditas utama seperti kopi, pisang, dan berbagai bahan makanan lain dari keempat negara tersebut dibebaskan dari tarif masuk, sehingga produk mereka tidak lagi terkena tarif resiprokal era Presiden Donald Trump.
Seorang pejabat senior pemerintahan Trump mengatakan langkah ini merupakan bagian dari strategi besar untuk meredam biaya hidup yang melejit akibat kebijakan tarif sebelumnya.
“Perjanjian ini diharapkan dapat membantu menurunkan harga kopi, pisang, dan bahan makanan lainnya,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Kesepakatan Dikebut Rampung dalam Dua Pekan
Washington menargetkan kerangka kerja utama antarnegara tersebut dituntaskan dalam dua minggu ke depan. Tidak tertutup kemungkinan kesepakatan tambahan bakal diumumkan sebelum akhir tahun.
Meski memberi pembebasan tarif untuk sejumlah komoditas pangan, AS tetap mempertahankan tarif 10% bagi sebagian besar barang dari El Salvador, Guatemala, dan Argentina, serta tarif 15% untuk produk dari Ekuador yang tidak masuk dalam daftar fasilitas.
Pemerintah dari keempat negara mitra pun langsung merespons positif kesepakatan tersebut, menganggapnya sebagai pintu baru bagi perluasan ekspor pangan mereka ke salah satu pasar terbesar dunia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengungkapkan bahwa pemerintahan Trump akan mengumumkan perjanjian “substansial” dalam beberapa hari mendatang yang diklaim mampu menurunkan harga kopi, pisang, dan buah-buahan tropis lainnya.
Washington juga tengah mempertimbangkan pengecualian tarif lebih luas untuk produk seperti daging sapi dan jeruk, termasuk dari negara-negara yang belum mencapai kesepakatan final.
Di luar Amerika Latin, pembicaraan dagang dengan Swiss dan Taiwan dilaporkan berjalan positif. AS juga terus menjalin negosiasi dengan sejumlah negara Amerika Tengah dan Selatan untuk menuntaskan lebih banyak kesepakatan sebelum akhir 2025.
“Dengan semua kesepakatan ini, kami mempertahankan tarif, memberikan keringanan untuk produk tertentu, dan sekaligus membuka pasar luar negeri dengan cara yang belum pernah dilakukan sebelumnya,” kata pejabat tersebut. (alf)
IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu, mengungkapkan bahwa negara berpotensi tidak menerima pajak hingga Rp1.300 triliun pada 2025 akibat pemberian berbagai fasilitas fiskal kepada pelaku usaha. Angka tersebut merupakan akumulasi insentif yang dikonsolidasikan hingga kuartal III tahun ini.
“Seharusnya negara bisa menerima pajak itu, tetapi karena kita berikan fasilitas, penerimaannya tertunda. Sampai Q3 tahun 2025, jumlah fasilitas yang diberikan sudah kurang lebih Rp1.300 triliun,” ujar Todotua dalam Forum Investasi Nasional 2025 secara daring, Jumat (14/11/2025).
Ia menjelaskan, nominal tersebut bukanlah kerugian negara, melainkan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya saing investasi. Presiden Prabowo Subianto, kata Todotua, menugaskan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk memberikan kemudahan perizinan dan berbagai insentif, termasuk tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk serta pajak impor, hingga tax deduction.
“Kementerian kami memang bertugas memberikan insentif agar investasi memiliki daya saing. Potensi pajak yang bisa diterima negara, kita tangguhkan demi mendorong investasi,” tuturnya.
Menurut Todotua, meski negara melepaskan potensi pajak dalam jumlah besar, dampak jangka panjangnya diyakini jauh lebih menguntungkan. Investasi yang masuk akan memperluas kesempatan kerja, memperkuat kapasitas industri, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam negeri.
“Potensi pajak itu tidak hilang, tapi dialihkan menjadi manfaat ekonomi yang langsung dirasakan dunia usaha,” tegasnya.
Todotua juga menyinggung kinerja investasi yang terus menunjukkan tren positif. Pada 2024, target investasi yang dipatok Rp1.650 triliun berhasil dilampaui dengan realisasi Rp1.700 triliun. Sementara itu pada 2025, dari target Rp1.905 triliun, hingga kuartal III realisasinya telah mencapai Rp1.434 triliun atau 75 persen dari target.
“Melalui pemantauan dasbor OSS, pergerakan investasi terlihat sangat positif. Kami yakin target tahun ini akan tercapai,” pungkasnya. (alf)
IKPI, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan uji materiil terkait pengenaan pajak atas pesangon dan uang pensiun. Putusan Nomor 186/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025) menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas atau obscuur libel.
Gugatan tersebut diajukan oleh 12 pekerja dari berbagai bank swasta, termasuk seorang ketua umum serikat karyawan. Mereka sebelumnya mendaftarkan permohonan pada 10 Oktober 2025 dengan argumentasi bahwa pajak pesangon dan pensiun melanggar hak konstitusional pekerja. Beberapa pemohon yang tercatat antara lain Jamson Frans Gultom, Agus Suwargi, Budiman Setyo Wibowo, Wahyuni Indrjanti, Jamil Sobir, Lyan Widiya, Muhammad Anwar, Cahya Kurniawan, dan Aldha Reza Rizkiansyah.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut karena mengandung kekeliruan dalam perumusan. Mahkamah menemukan bahwa pemohon menyebut adanya frasa “tunjangan dan uang pensiun” pada Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh, padahal frasa tersebut tidak pernah ada. UU hanya memuat kata “tunjangan” dan frasa “uang pensiun” secara terpisah, sehingga dasar keberatan pemohon dinilai tidak akurat.
Selain itu, MK menilai para pemohon tidak disiplin dalam menyusun permohonan. Bagian petitum berisi alasan-alasan yang seharusnya ditempatkan pada posita, sehingga membuat permohonan menjadi tidak runtut. Lebih jauh lagi, para pemohon meminta Pasal 17 UU PPh dinyatakan konstitusional bersyarat, tetapi dalam alasan permohonannya mereka justru menyebut pasal tersebut bertentangan secara keseluruhan—sebuah inkonsistensi yang kembali memperkuat alasan ditolaknya permohonan.
“Karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon lebih lanjut,” ujar Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan.
Dalam permohonannya, para pekerja perbankan tersebut menilai pesangon, pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Tabungan Hari Tua (THT) bukanlah tambahan kemampuan ekonomis, tetapi hak normatif pekerja yang bersifat sosial dan kompensatif setelah puluhan tahun mengabdi. Mereka menganggap pengenaan pajak atas dana pascakerja tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 mengenai penghidupan yang layak.
Karena itu, para pemohon meminta MK mengecualikan pesangon dan dana pensiun dari objek pajak serta menafsirkan Pasal 17 UU PPh hanya konstitusional bersyarat apabila tidak mengenakan pajak atas dana pascakerja.
Namun permohonan tersebut kandas sebelum masuk tahap pemeriksaan materiil. MK menegaskan bahwa cacat formil dalam permohonan membuatnya tidak dapat diterima.
Putusan ini menambah daftar penolakan terhadap gugatan serupa. Sebelumnya, pada 30 Oktober 2025, MK juga menolak permohonan terkait pajak pesangon dalam perkara Nomor 170/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh dua karyawan swasta, Rosul Siregar dan Maksum Harahap. (alf)
IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah menagih pajak yang selama ini dikemplang para wajib pajak (WP). Dari total tunggakan yang mencapai Rp60 triliun dan melibatkan sekitar 200 WP, pemerintah menargetkan Rp20 triliun bisa masuk ke kas negara sebelum akhir 2025.
Purbaya tidak menutupi bahwa target tersebut ambisius, namun ia memastikan negara tidak akan memberi ruang bagi para penunggak pajak untuk menghindar.
“Kemungkinan besar tertagih. Mereka jangan main-main sama kita,” tegasnya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).
Hingga pertengahan November, baru Rp8 triliun yang berhasil ditarik oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurut Purbaya, lambatnya realisasi disebabkan oleh pola pembayaran mencicil yang diajukan banyak WP serta proses penagihan intensif yang masih berjalan.
“Itu kan nggak bisa langsung. Ada yang dicicil, ada juga yang masih kita kejar. Makanya baru terkoleksi Rp8 triliun,” ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto merinci berbagai tantangan yang dihadapi aparat pajak dalam mengejar tunggakan. Dari ratusan WP penunggak, setidaknya 91 WP meminta skema pembayaran angsuran, yang otomatis memperlambat pemasukan negara.
Tidak hanya itu, 27 WP dinyatakan pailit, membuat proses penagihan harus mengikuti tata cara hukum kepailitan. Sementara 5 WP lain mengaku kesulitan keuangan, sehingga DJP harus melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan kemampuan bayar mereka.
Upaya penegakan hukum tetap jalan. DJP telah melakukan berbagai langkah agresif mulai dari aset raising terhadap 5 WP, pencegahan beneficial owner pada 29 WP, hingga proses penyanderaan terhadap 1 WP yang dinilai tidak kooperatif. Selain itu, 59 WP lainnya masih berada dalam proses tindak lanjut penagihan.
Bimo memastikan aparat pajak tidak hanya berharap pada pembayaran sukarela, melainkan juga memobilisasi seluruh instrumen penagihan agar dana publik yang hilang dapat kembali ke kas negara.
Dengan waktu yang semakin sempit, target Rp20 triliun memang terlihat berat. Namun Purbaya menegaskan bahwa upaya penagihan tidak akan kendor. Negara, katanya, tidak boleh kalah dari para pengemplang pajak. (alf)