IKPI, Jakarta: Pemerintah Laos terus memperkuat komitmennya dalam membangun sistem keuangan negara yang transparan dan berdaya saing melalui langkah besar dengan merevisi Undang-Undang Pajak Penghasilan. Revisi ini menjadi bagian dari strategi reformasi fiskal menyeluruh yang dirancang untuk menutup celah hukum, meningkatkan efektivitas pengumpulan pajak, dan menyelaraskan sistem perpajakan nasional dengan standar internasional.
Langkah tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Laos, Santiphab Phomvihane, dalam sidang Majelis Nasional pada Selasa (24/6/2025).
Ia menegaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian penting dari upaya modernisasi hukum perpajakan, sejalan dengan kebutuhan ekonomi Laos yang semakin kompleks dan terhubung dengan dinamika global.
“Kerangka hukum perpajakan kita harus mampu menjawab tantangan masa depan. Amandemen ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi, dan menciptakan kepercayaan publik terhadap sistem pajak,” ujar Santiphab.
Menurut laporan resmi Kementerian Keuangan Laos yang dirilis keesokan harinya (25/6), fokus revisi tidak hanya terletak pada penyesuaian teknis terhadap praktik perpajakan global, tetapi juga pada penguatan sistem administrasi dan pengawasan pajak di dalam negeri.
Reformasi ini dipandang strategis dalam memperkokoh fondasi fiskal nasional, sekaligus mempersiapkan Laos menghadapi transisi menuju ekonomi yang lebih mandiri dan kompetitif. Pemerintah berharap dengan harmonisasi regulasi internasional, Laos dapat memperluas jalinan kerja sama global serta meningkatkan minat investor asing melalui sistem perpajakan yang kredibel dan akuntabel.
Undang-undang hasil revisi nantinya akan menjadi landasan utama dalam mengelola penerimaan negara, sekaligus simbol dari tekad pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang stabil dan transparan.
Langkah ini pun mendapat sorotan positif dari berbagai pihak, terutama pelaku ekonomi dan komunitas internasional, yang menilai inisiatif tersebut sebagai bagian dari komitmen Laos untuk membangun ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (alf)
IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) sukses meraup Rp840 juta dari hasil lelang 12 aset sitaan penunggak pajak dalam gelaran Lelang Bersama Barang Sitaan Pajak Kanwil DJP se-Jakarta Raya yang berlangsung di Aula Chakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP Jakarta, pada Selasa (25/6/2025).
Barang-barang yang dilelang meliputi mobil, alat berat, sepeda motor, dan peralatan elektronik, yang sebelumnya disita oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakbar. Aset tersebut merupakan bagian dari 19 barang sitaan yang dilelang secara serentak oleh seluruh Kanwil DJP se-Jakarta Raya dengan total nilai mencapai Rp2,9 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jakbar, Farid Bachtiar, menegaskan bahwa lelang ini merupakan bagian dari strategi Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) penagihan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. “Hingga Mei 2025, capaian realisasi PKM masih di angka 31,7 persen. Oleh karena itu, perlu langkah penagihan yang lebih terukur, masif, dan berdampak nyata terhadap kepatuhan,” ujar Farid dalam keterangan resminya, Kamis (26/6/2025).
Farid mengungkapkan, Kanwil DJP se-Jakarta Raya mengemban target penerimaan dari kegiatan lelang senilai Rp11 triliun atau 52 persen dari total target nasional sebesar Rp20 triliun. Untuk mengejar target tersebut, kegiatan lelang bersama akan digelar dua kali setahun, dengan pelaksanaan berikutnya direncanakan pada November 2025.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, turut mengapresiasi inisiatif ini. Ia menyebut, penyelenggaraan lelang bersama seperti ini membuat proses lebih fokus dan efisien dalam penggunaan sumber daya. “Inisiatif ini luar biasa. Selain efektif dalam menekan tax gap, lelang bersama juga memperkuat sinergi antarunit DJP,” katanya.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jakarta, Dodok Dwi Handoko, menambahkan bahwa pelaksanaan lelang kini makin modern dan terbuka berkat sistem digital yang terus diperbarui. Ia menjelaskan, proses lelang dilakukan sepenuhnya secara daring melalui situs lelang.go.id dengan mekanisme open bidding yang transparan dan efisien.
“Versi terbaru Portal Lelang Indonesia kami hadirkan dengan fitur yang lebih ramah pengguna dan responsif. Ini memudahkan masyarakat dan pelaku usaha untuk mengikuti proses lelang dari mana saja,” jelas Dodok.
Untuk bisa ikut serta, calon peserta harus memiliki akun yang sudah terverifikasi dan menyetorkan uang jaminan paling lambat sehari sebelum lelang. Pemenang ditentukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan penawaran tertinggi, dan diwajibkan melunasi seluruh kewajiban maksimal lima hari kerja setelah pengumuman. (alf)
IKPI, Depok: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Universitas Indonesia (UI) resmi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) strategis dalam bidang pendidikan program pascasarjana. Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang perpajakan melalui jalur pendidikan tinggi yang terstruktur dan berstandar akademik tinggi.
Penandatanganan dilakukan pada acara Studium Generale oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan Rektor UI, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, serta disaksikan langsung oleh Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Prof. Dr. Retno Kusumastuti Hardjono, di Gedung Balai Purnomo Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/6/2025).
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
Sejumlah pengurus pusat IKPI nampak turut hadir mendampingi ketua umum antara lain Ketua Departemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) Benny Wibowo dan Ketua Departemen Hukum Ratna Febrina.
Perkuat Kompetensi Anggota Lewat Pendidikan Tinggi
Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari langkah strategis organisasi dalam menjawab tantangan profesi konsultan pajak yang semakin kompleks.
“Profesi konsultan pajak dihadapkan pada tantangan yang terus berkembang, baik secara regulasi, teknologi, maupun ekspektasi masyarakat. Melalui kerja sama ini, kami ingin anggota IKPI memiliki bekal akademik yang kuat, agar mereka mampu memberikan layanan profesional yang lebih komprehensif, kredibel, dan berintegritas,” ujar Vaudy.
Ia menambahkan, program pascasarjana ini juga akan membuka ruang bagi para anggota untuk memahami isu-isu perpajakan dari sudut pandang administrasi publik, tata kelola kebijakan fiskal, dan strategi pembangunan nasional secara lebih mendalam.
Program Pascasarjana yang Relevan dan Fleksibel
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
Dalam kerja sama ini, Fakultas Ilmu Administrasi UI akan membuka akses pendidikan program Magister Ilmu Administrasi yang dirancang khusus untuk anggota IKPI. Program ini tidak hanya mengedepankan pendekatan teoretis, tetapi juga menyentuh aspek praktis yang relevan dengan dunia profesi perpajakan.
Kurikulum dirancang untuk mendukung:
• Fleksibilitas waktu kuliah, yang disesuaikan dengan kesibukan anggota yang sudah aktif bekerja;
• Keseimbangan antara teori dan praktik, melalui pendekatan studi kasus, analisis kebijakan, dan pemahaman administratif;
• Pemahaman sistemik, terhadap peran perpajakan dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan ekonomi.
Manfaat Nyata Bagi Anggota IKPI
Melalui perjanjian kerja sama ini, anggota IKPI akan memperoleh banyak manfaat strategis, di antaranya:
• Peningkatan kredensial akademik dari institusi pendidikan tinggi ternama;
• Kemampuan analitis dan strategis yang lebih tajam dalam menyikapi regulasi dan kebijakan perpajakan;
• Akses terhadap jejaring akademik dan profesi, termasuk kemungkinan kolaborasi riset atau publikasi ilmiah;
• Penguatan integritas dan profesionalisme, sejalan dengan prinsip kode etik profesi konsultan pajak.
Lebih lanjut Vaudy menegaskan, adapun ruang lingkup perjanjian ini adalah pelaksanaan program belajar di Universitas Indonesia bagi anggota IKPI yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus sebagai mahasiswa baru pada Program Pascasarjana Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Administrasi Tahun Akademik 2025/2026.
“Jadi persyaratan administrasi perkuliahan tetap harus ditempuh, karena itu merupakan syarat formal,” ujarnya.
Sinergi Dunia Akademik dan Profesi
Dalam sambutannya, Prof. Heri Hermansyah, menegaskan bahwa dirinya tidak menginginkan adanya kerja sama yang hanya dilakukan di atas kertas (seremonial).
Ia menginnginkan, adanya implementasi nyata dari setiap perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh Universitas Indonesia.
“Jadi jangan hanya tandatangan, tetapi segera diimplementasikan perjanjian tersebut melalhi kegiatan nyata, sesuai dengan isi yang sudah disepakati,” ujarnya.
Sementara itu, Prof. Retno Kusumastuti, menilai kolaborasi ini sebagai bentuk sinergi positif antara dunia akademik dan dunia profesi. “Kami merancang program ini untuk memenuhi kebutuhan praktisi, dengan tetap menjunjung tinggi mutu akademik. Tujuannya bukan hanya melahirkan lulusan, tetapi juga agen perubahan yang dapat berkontribusi bagi sistem perpajakan nasional,” ujarnya dalam acara tersebut.
Ia juga turut mengapresiasi kerja sama ini, dan berharap kolaborasi ini menjadi model bagi institusi pendidikan tinggi dalam menjalin hubungan dengan organisasi profesi secara produktif dan berkelanjutan.
IKPI Tegaskan Komitmen Jangka Panjang
Dengan penandatanganan kerja sama ini, IKPI menegaskan bahwa pendidikan tinggi adalah salah satu pilar utama dalam membangun konsultan pajak yang tangguh, andal, dan mampu berperan aktif dalam menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Ini adalah investasi jangka panjang yang tidak hanya bermanfaat bagi individu anggota, tetapi juga bagi dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat luas,” ujar Vaudy. (bl)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengImbau kepada seluruh anggotanya di tengah intensifnya aksi pemblokiran rekening bank oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap wajib pajak penunggak di seluruh Indonesia.
Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, dalam pernyataannya, Kamis (26/6/2025), menekankan bahwa para konsultan pajak perlu segera melakukan langkah pengecekan dan antisipasi terhadap kondisi kepatuhan perpajakan kliennya.
Menurut Jemmi, hal ini sangat krusial untuk menghindari risiko terganggunya operasional bisnis akibat sanksi administratif yang diterapkan DJP.
“Langkah pemblokiran rekening oleh otoritas pajak tentu berdampak langsung terhadap aktivitas usaha wajib pajak. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh anggota IKPI untuk tidak menunda melakukan review kepatuhan pajak klien, serta memberikan edukasi dan pendampingan aktif agar risiko ini bisa diminimalkan sejak dini,” ujar Jemmi.
Dampak Serius Pemblokiran Rekening
Pemblokiran rekening bank oleh DJP bukan sekadar tindakan administratif biasa. Sanksi ini dapat menimbulkan kerugian nyata dan luas bagi wajib pajak, terutama bagi pelaku usaha yang mengandalkan arus kas harian dalam kegiatan operasional. Beberapa dampak yang bisa timbul antara lain:
• Gangguan Arus Kas dan Transaksi Usaha
Ketika rekening bank diblokir, wajib pajak tidak bisa melakukan transaksi keuangan seperti pembayaran kepada vendor, gaji karyawan, ataupun pembelian bahan baku. Ini dapat menyebabkan keterlambatan produksi, pemutusan hubungan bisnis dengan mitra, hingga penurunan reputasi perusahaan.
• Risiko Dikenakan Denda Tambahan dan Bunga
Jika penunggakan pajak terus dibiarkan, selain pemblokiran, DJP juga dapat mengenakan sanksi berupa denda administrasi dan bunga keterlambatan. Beban finansial ini akan semakin membengkak dan mempersulit posisi keuangan perusahaan.
• Kesulitan Mendapat Pembiayaan dari Lembaga Keuangan
Wajib pajak yang mengalami pemblokiran rekening akan dinilai memiliki reputasi buruk di mata perbankan. Ini bisa menghambat akses terhadap kredit usaha atau pembiayaan modal kerja, yang krusial bagi pelaku UMKM maupun perusahaan skala menengah ke atas.
• Kerugian Reputasi dan Kepercayaan Mitra Usaha
Tindakan pemblokiran yang bersifat publik dapat diketahui oleh mitra bisnis atau klien, yang pada akhirnya menimbulkan persepsi negatif. Kepercayaan yang telah dibangun selama bertahun-tahun bisa runtuh dalam waktu singkat.
• Potensi Terhambatnya Tender dan Proyek Bisnis
Banyak proses pengadaan atau tender mensyaratkan tidak adanya masalah perpajakan. Pemblokiran rekening bisa menjadi sinyal negatif yang menggugurkan peluang wajib pajak untuk mengikuti berbagai tender, baik di sektor swasta maupun pemerintah.
Kolaborasi Strategis Antara Konsultan dan Wajib Pajak
Menghadapi kondisi tersebut, IKPI mendorong agar seluruh anggotanya bersikap proaktif, tidak hanya menunggu laporan tahunan atau momen pelaporan masa, tetapi secara aktif memonitor dan mengkomunikasikan potensi tunggakan kepada klien sejak awal.
“Konsultan pajak bukan hanya penyusun laporan atau pengisi formulir. Mereka adalah mitra strategis yang harus mampu memberi peringatan dini kepada klien sebelum terkena tindakan tegas dari otoritas,” jelas Jemmi.
IKPI juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas anggotanya agar mampu menghadapi perubahan iklim perpajakan nasional, termasuk kebijakan penegakan hukum yang semakin ketat. Sebagai asosiasi profesional terbesar dan tertua di Indonesia, IKPI berperan penting dalam menjembatani komunikasi antara wajib pajak dan otoritas, guna menciptakan iklim perpajakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
“Jangan tunggu sampai rekening diblokir baru mencari solusi. Edukasi dan langkah preventif jauh lebih murah daripada mengobati dampaknya. Mari kita jaga kelangsungan usaha klien dengan memastikan mereka patuh pajak,” kata Jemmi. (bl)
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara soal rencana pungutan pajak terhadap penjual atau merchant yang berjualan melalui platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengonfirmasi bahwa skema penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) tengah difinalisasi.
“Saat ini, ketentuan mengenai penunjukan platform e-commerce sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) memang sedang dalam pembahasan kami bersama Kemenkeu,” ujarnya seperti dikutip, Kamis (26/6/2025).
Menurut Rosmauli, kebijakan ini bukanlah pajak baru, melainkan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan serta menciptakan level playing field antara pelaku usaha daring dan luring.
“Prinsipnya, ini hanya penyederhanaan mekanisme pembayaran pajak saja, bukan jenis pajak tambahan,” tegasnya.
Rencana ini mencuat setelah laporan Reuters mengungkap bahwa Indonesia berencana mewajibkan platform e-commerce untuk memungut dan menyetorkan pajak atas pendapatan pelapak sebesar 0,5%. Ketentuan ini akan berlaku untuk pedagang dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar segmen yang selama ini masuk kategori UMKM.
Angka 0,5% tersebut merujuk pada tarif PPh Final yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Artinya, para pelapak online yang sebelumnya membayar pajak secara mandiri akan dikenakan pemotongan langsung oleh platform tempat mereka berjualan.
Wacana ini memunculkan pro dan kontra. Di satu sisi, pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan pajak dan efisiensi administrasi. Di sisi lain, para pelaku usaha online khawatir akan dampak langsung terhadap margin usaha mereka.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar lebih memudahkan pelaku usaha dan bukan untuk membebani. Dengan platform sebagai pemungut, UMKM tidak lagi perlu melaporkan dan menyetor pajak secara terpisah.
DJP bersama Kementerian Keuangan saat ini terus melakukan harmonisasi regulasi dan koordinasi teknis dengan para pelaku industri digital. Jika disepakati, aturan ini akan menjadi langkah signifikan dalam transformasi sistem perpajakan di era ekonomi digital. (alf)
IKPI, Jakarta: Pemerintah terus mencari terobosan untuk menutup jurang penerimaan pajak atau tax gap yang kini diperkirakan mencapai Rp1.300 triliun. Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono mengungkapkan bahwa nilai tax gap itu membengkak akibat banyaknya sektor yang dibebaskan dari kewajiban pajak, seperti pendidikan dan makanan.
“Kalau berdasarkan perhitungan awal, sebetulnya tax gap hanya sekitar Rp800 triliun. Tapi karena banyak sektor yang tidak dikenakan pajak, nilainya membesar hingga Rp1.300 triliun,” ujar Thomas dalam Energy Transition Summit Asia di Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Thomas menambahkan, pembatalan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen juga berdampak signifikan terhadap potensi penerimaan negara. Menurutnya, keputusan itu membuat negara kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp71 triliun.
Meski demikian, pemerintah tidak tinggal diam. Salah satu langkah strategis yang diandalkan adalah implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.
“Memang kami dengar dari pelaku usaha bahwa Coretax masih belum optimal. Tapi ini sistem baru dan kami proyeksikan dapat meningkatkan rasio penerimaan pajak sekitar 2 persen,” jelasnya.
Tak hanya mengandalkan digitalisasi perpajakan, pemerintah juga mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Kementerian Keuangan menggandeng Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengoptimalkan royalti dari berbagai komoditas.
“Tahun ini, target kami Rp100 triliun dulu. Kami percaya ini bisa dicapai. Kami terus bekerja keras menggali potensi yang bisa mempersempit tax gap,” ujar Thomas.
Dalam APBN 2025, target penerimaan perpajakan dipatok sebesar Rp2.183,9 triliun. Hingga akhir Mei, realisasi penerimaan pajak bruto telah mencapai Rp895,77 triliun, sedangkan pajak neto tercatat Rp683,26 triliun atau 31,2 persen dari target tahunan.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyebut bahwa kinerja penerimaan pajak tetap menunjukkan tren positif meski terjadi perlambatan usai puncak pembayaran pada Maret–April.
“Secara siklus, Mei memang cenderung menurun dibanding bulan sebelumnya. Namun secara tahunan, bruto masih tumbuh 5,2 persen,” kata Anggito dalam paparan APBN KiTA, Selasa (17/6/2025). (alf)
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan aksi serentak penegakan hukum di bidang penagihan pajak melalui pemblokiran rekening Wajib Pajak pada 24–26 Juni 2025. Langkah ini dilakukan secara menyeluruh oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III.
Diketahui, total terdapat 3.443 berkas penunggak pajak yang menjadi sasaran dalam operasi ini. Pemblokiran dilakukan terhadap rekening di 11 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang, sebagai tindak lanjut terhadap Wajib Pajak yang telah menerima surat teguran dan surat paksa, namun belum juga menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
“Pemblokiran rekening ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan aktif yang telah didahului pendekatan persuasif. Ini adalah upaya terakhir setelah berbagai tahapan imbauan tidak diindahkan,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, mewakili seluruh Kanwil DJP di Jawa Timur, Agustin Vita Avantin, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (26/6/2025).
Ia menegaskan bahwa langkah pemblokiran telah sesuai dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 mengenai tata cara pelaksanaan penagihan pajak.
Tak hanya rekening bank, DJP juga menyasar aset keuangan lainnya milik penunggak pajak, seperti subrekening efek, polis asuransi, serta instrumen keuangan yang tersimpan di berbagai lembaga keuangan.
Agustin mengimbau, untuk Wajib Pajak yang akunnya diblokir segera menghubungi KPP tempat terdaftar untuk klarifikasi dan penyelesaian utang. Fasilitas permohonan angsuran maupun penghapusan sanksi tetap tersedia sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui tindakan ini, DJP berharap bisa mendorong peningkatan kepatuhan sukarela, menjaga momentum penerimaan negara, serta memberikan kepastian hukum dengan tetap mengedepankan asas keadilan, kemanusiaan, dan efisiensi dalam pelaksanaan hukum perpajakan. (bl)
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh wajib pajak agar tidak memberikan hadiah dalam bentuk apa pun kepada pegawai pajak, termasuk parsel, uang, atau bingkisan lainnya. Imbauan tegas tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-2/PJ/2025 tentang Imbauan Antigratifikasi di Lingkungan DJP Tahun 2025.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menekankan bahwa tindakan memberi atau menerima gratifikasi bisa masuk kategori tindak pidana suap apabila tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya merupakan tindak pidana jika tidak dilaporkan ke KPK,” tegas DJP dalam dokumen resmi tersebut.
Selain larangan gratifikasi, DJP juga menegaskan bahwa semua layanan administrasi perpajakan diberikan secara gratis, dan merupakan hak wajib pajak. Karena itu, tidak ada kewajiban ataupun keharusan memberikan imbalan kepada pegawai pajak dalam bentuk apa pun, meski dengan maksud ‘tanda terima kasih’.
DJP mengajak masyarakat dan wajib pajak untuk aktif menjaga integritas institusi. Bila menemukan pelanggaran etika atau gratifikasi oleh pegawai DJP, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui beberapa saluran:
Kring Pajak 1500200
Email ke: kode.etik@pajak.go.id
Laman resmi: wise.kemenkeu.go.id
DJP juga mengimbau para pegawai agar menolak dan melaporkan segala bentuk pemberian yang dikategorikan sebagai gratifikasi. Laporan dapat disampaikan melalui dua saluran:
1. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing unit kerja, maksimal 10 hari kerja sejak penerimaan atau penolakan.
2. Sarana pelaporan daring Gratifikasi Online (GOL KPK) di laman gol.kpk.go.id atau melalui aplikasi mobile GOL KPK, paling lambat 30 hari kerja.
“Kami berterima kasih kepada seluruh pegawai dan wajib pajak yang tetap menjaga integritas dan menjunjung nilai-nilai Kementerian Keuangan, dengan tidak memberi, tidak menerima, dan aktif melaporkan gratifikasi,” tutup DJP. (alf)
IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengencangkan strategi fiskal sebagai respons terhadap meningkatnya ketegangan geopolitik antara Iran dan Israel. Pemerintah menyadari potensi dampak konflik ini terhadap stabilitas ekonomi domestik, terutama melalui lonjakan harga minyak dunia dan volatilitas pasar keuangan global.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa APBN 2025 disiapkan untuk menjadi peredam (shock absorber) dari gejolak global. Pemerintah telah memperkuat koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta berbagai kementerian dan lembaga untuk mengantisipasi risiko yang mungkin timbul.
“Pemerintah terus mewaspadai perkembangan global dan transmisi risikonya ke dalam negeri, terutama terhadap inflasi, nilai tukar, dan daya beli masyarakat. APBN menjadi instrumen utama untuk menjaga stabilitas tersebut,” ujar Deni, Senin (23/6/2025).
Menurut Deni, kondisi pasar dalam negeri hingga saat ini masih cukup stabil. Tekanan harga minyak global belum melebihi batas asumsi makro dalam APBN 2025, yang dipatok pada level US$ 82 per barel. Ia mencatat bahwa harga minyak Brent akhir pekan lalu berada di kisaran US$ 77,27, dan rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) year to date masih di bawah US$ 73 per barel.
Hal ini memberikan ruang fiskal bagi pemerintah untuk menjaga harga energi melalui skema subsidi dan kompensasi, guna mencegah inflasi yang bisa membebani masyarakat.
“Kebijakan subsidi masih menjadi bantalan penting untuk mengendalikan gejolak harga. Pemerintah juga siap mengoptimalkan belanja sosial dan perlindungan masyarakat berpendapatan rendah jika tekanan meningkat,” jelasnya.
Sinergi antara kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan terus diperkuat untuk memastikan sistem ekonomi tetap resilien. Selain itu, Deni menegaskan bahwa strategi penguatan sektor strategis nasional terus digencarkan, mulai dari pangan, energi, hingga industri padat karya.
“Kami berkomitmen menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi serta daya beli masyarakat. Langkah ini penting agar pemulihan tetap berada di jalur yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Dengan ketidakpastian global yang belum mereda, pemerintah berharap bauran kebijakan yang adaptif dan responsif mampu menjadi penopang utama dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ancaman konflik internasional yang meluas. (alf)
IKPI, Jakarta: Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia tahun 2025 diperkirakan melebar dari target semula. Dalam laporan terbarunya, ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO) menyebut proyeksi defisit fiskal Indonesia akan mencapai 2,7% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), naik dari target resmi pemerintah sebesar 2,53%.
Peningkatan ini, menurut AMRO dalam Annual Consultation Report: Indonesia-2025, tak lepas dari tekanan di dua sisi: pelemahan penerimaan negara dan membengkaknya belanja pemerintah.
Pajak Tak Sesuai Harapan
Salah satu pemicu utama pelemahan penerimaan adalah batalnya implementasi tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% secara menyeluruh. Pemerintah hanya memberlakukan tarif baru ini untuk barang dan jasa mewah sejak 1 Januari 2025, sementara sebagian besar transaksi lainnya tetap dikenai tarif 11%. Kebijakan ini diambil seiring dengan penerapan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 11/12, namun dampaknya langsung terasa.
Dalam dua bulan pertama 2025, APBN telah mencatat defisit sebesar Rp31 triliun atau sekitar 0,1% dari PDB. Ini merupakan defisit bulanan pertama sejak 2021. “Kontraksi signifikan dalam penerimaan fiskal menjadi penyebab utama,” tulis tim ekonom AMRO dalam laporan tersebut dikutip Rabu (25/6/2025).
Belanja Negara Meningkat
Di sisi lain, pengeluaran negara kian besar, terutama untuk mendanai program-program prioritas pemerintah. Salah satu yang paling menyita anggaran adalah program makan bergizi gratis (MBG) bagi anak-anak, ibu hamil, dan menyusui, serta perluasan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
AMRO memperkirakan lonjakan belanja ini tidak akan tertutupi oleh kenaikan pendapatan dari PPN barang mewah. Meski demikian, mereka menilai kondisi fiskal Indonesia masih dalam batas aman.
Masih Dalam Kendali
Meski defisit diperkirakan naik, nilainya masih jauh di bawah ambang batas 3% yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara. AMRO juga menilai pemerintah memiliki ruang fiskal untuk merespons tekanan ekonomi maupun memberikan insentif tambahan bagi sektor-sektor strategis seperti UMKM atau bantuan sosial tambahan jika dibutuhkan.
Kementerian Keuangan juga menegaskan komitmen untuk menjaga kesehatan fiskal. Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pertemuan dengan First Deputy Managing Director IMF Gita Gopinath menegaskan, “APBN terus dikelola secara hati-hati dan bijaksana. Pemerintah berkomitmen menjaga defisit tetap sesuai batas yang ditentukan dalam UU.”
Pemerintah optimistis bahwa kombinasi antara pengelolaan anggaran yang hati-hati dan program perlindungan sosial yang tepat sasaran akan membantu menjaga stabilitas fiskal di tengah ketidakpastian ekonomi global. (alf)