Layanan Pajak Gratis Diserbu UMKM, IKPI Surakarta Tuai Apresiasi

IKPI, Surakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta menggelar kegiatan konsultasi gratis pengisian SPT Tahunan PPh Badan pada Kamis, 17 April 2025. Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama dengan PT BPR Binsani dan bertempat di lantai 4 Gedung BPR Binsani, Jl. Raya Palur Km. 5 No. 49, Ngringo, Jaten, Karanganyar.

Acara yang dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB ini dirancang untuk membantu badan usaha, khususnya pelaku UMKM, dalam memahami dan menyusun laporan SPT Tahunan mereka secara tepat dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surakarta)

Ketua IKPI Cabang Surakarta, Suparman, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen IKPI dalam meningkatkan literasi pajak di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah.

“Kami melihat masih banyak pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan dalam pengisian SPT Badan. Kegiatan ini kami buka secara gratis agar lebih banyak badan usaha yang bisa terbantu,” ujar Suparman.

Dengan sistem datang dan pergi (walk-in), sekitar 30 badan usaha memanfaatkan layanan konsultasi ini sepanjang acara berlangsung. Tim konsultan dari IKPI membuka meja layanan langsung di lokasi acara, memastikan setiap peserta mendapatkan bimbingan secara langsung dan personal.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surakarta)

Melalui kegiatan ini, IKPI berharap dapat mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik dan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, transparan, dan tertib administrasi perpajakan di wilayah Surakarta dan sekitarnya. (bl)

In Memoriam Ibu Jetty Binti Sayuti Saman

Sosok Yang Dikenal Aktif dan Dihormati di Kalangan Internal Maupun Eksternal IKPI

Selamat Jalan, Bunda Jetty binti Sayuti Saman. Berpulangnya Bunda Jetty binti Sayuti Saman, Wakil Ketua Umum IKPI Periode 2024–2029, meninggalkan duka yang mendalam di hati seluruh insan IKPI baik pusat maupun cabang.

Tidak hanya sebagai pemimpin, Bunda Jetty, sebagai Wakil Ketua Umum IKPI, dikenang sebagai sosok yang ramah, baik hati, energik, dan mampu membaur dengan siapa pun baik di lingkungan internal organisasi IKPI maupun di luar IKPI (khususnya di kalangan Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi tempat beliau bekerja sebelum pensiun).

Sebagai Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, saya, Donny Rindorindo, merasakan langsung keramah-tamahan dan kebaikan beliau. Dalam setiap kesempatan, baik formal maupun santai. Bunda Jetty selalu hadir dengan senyuman hangat dan sapaan yang ramah, penuh semangat, dan perhatian yang tulus kepada semua orang tanpa memandang jabatan atau usia.

(Foto: Istimewa)

Beliau mampu menjalin kedekatan dengan anggota muda, menghormati para senior, dan menjembatani hubungan yang harmonis di antara berbagai pihak, termasuk hubungan IKPI dan DJP.

Bunda Jetty juga dikenal sangat aktif dalam berbagai kegiatan, selalu tampil energik dalam setiap rapat organisasi dan bersedia melakukan kunjungan kerja keluar kota dengan penuh semangat.

Dalam rapat kerja, kegiatan sosial, maupun acara eksternal bersama mitra dan pemangku kepentingan, beliau membawa citra IKPI yang profesional namun tetap hangat dan membumi sebagai pribadi.

Tidak mudah menemukan sosok pemimpin yang tidak hanya dihormati, tetapi juga dicintai oleh semua kalangan baik internal maupun eksternal. Dan karakteristik tersebut ada pada sosok Bunda Jetty.

Kehadirannya memberi warna, semangat, dan rasa kekeluargaan yang luar biasa dalam tubuh organisasi IKPI ini.

Kepergian beliau kepada Sang Pencipta tentu merupakan kehilangan yang sangat dalam bagi organisasi, namun warisan nilai-nilai semangat yang tinggi dan keramahan yang beliau tanamkan akan terus hidup dan menjadi inspirasi serta panutan bagi kita semua.

Selamat jalan Bunda Jetty. Terima kasih atas teladan, dedikasi, dan kasih serta kehangatan yang telah engkau bagikan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa menerima seluruh amal ibadahmu dan Bunda Jetty diberikan tempat terbaik disisiNya. Untuk keluarga yang ditinggalkan semoga diberikan ketabahan dan keikhlasan. Amin.

Salam hormat kepada Bunda Jetty.

Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Donny Rindorindo

DJP Pangkas Latensi Sistem Coretax Jadi 1,18 Milidetik!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan Sistem Coretax yang tengah diimplementasikan terus mengalami penyempurnaan signifikan dan hasilnya mulai terasa nyata. Salah satu buktinya, waktu latensi dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa kini dipangkas drastis hingga hanya 1,18 milidetik!

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa kecepatan sistem ini mengalami lompatan luar biasa. Jika pada 26 dan 27 Maret 2025 latensi sempat berada di angka 21,2 hingga 30 detik, maka pada 19 April 2025 turun menjadi hanya 0,00118 detik.

“Penyempurnaan ini hasil dari kerja keras tim DJP dalam menambal bug, memperbaiki proses submit, hingga mengoptimalkan sistem validasi,” kata Dwi dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).

Tak hanya itu, DJP juga menambal sejumlah celah dalam sistem pelaporan SPT Masa, termasuk menghapus masalah status “Draft” yang sempat membingungkan wajib pajak, menghindari duplikasi data kompensasi, serta menyempurnakan proses unduhan dokumen dan pelaporan objek pajak di SPOP.

Hasilnya? Hingga pukul 00.00 WIB, 20 April 2025, tercatat sebanyak 2.080.778 laporan SPT Masa berhasil masuk ke sistem. Angka ini mencakup:

• 933.484 SPT Masa PPN dan PPnBM (Januari–Maret 2025)

• 997.705 SPT Masa PPh Pasal 21/26

• 149.589 SPT Masa PPh Unifikasi

Detail pelaporan PPN dan PPnBM meliputi:

• Januari: 433.563

• Februari: 385.700

• Maret: 114.221

Sementara itu, pelaporan PPh terdiri dari:

• PPh 21/26

• Januari: 368.195

• Februari: 345.964

• Maret: 283.547

• PPh Unifikasi

• Januari: 171.404

• Februari: 173.075

• Maret: 149.589

Kabar baik lainnya, DJP memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administratif bagi pelaporan SPT Masa Maret 2025 yang dilakukan tepat waktu. Untuk PPN dan PPnBM, batas waktunya hingga 10 Mei 2025. Sedangkan untuk PPh 21/26 dan PPh Unifikasi, penghapusan sanksi berlaku jika dilaporkan paling lambat 30 April 2025, sesuai dengan KEP-67/PJ/2025. (alf)

 

 

DJP Kembali Ingatkan Modus Penipuan Berkedok Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun instagram @pajakjakartapusat, Rabu (23/4/2025)  kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi pajak. Modus penipuan terbaru yang marak beredar dikenal dengan istilah “Coretax DJP”, yang bertujuan menipu wajib pajak dengan berbagai cara licik.

Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai:

• Permintaan Pemutakhiran Data

Penipu berpura-pura meminta #KawanPajak melakukan update data dengan dalih verifikasi akun atau kewajiban perpajakan.

• Permintaan Transfer Dana

Modus lain melibatkan permintaan transfer dana untuk pembayaran tunggakan pajak atau kelebihan pembayaran pajak yang diklaim bisa dicairkan.

• Aplikasi Palsu Berformat .apk

Masyarakat diminta mengunduh aplikasi berformat .apk yang sebenarnya adalah perangkat lunak jahat yang dapat mencuri data pribadi.

• Situs Web Palsu

Penipu menyebarkan tautan laman web yang menyerupai situs DJP, namun bukan domain resmi .pajak.go.id.

• Transfer Bea Meterai

Dalam beberapa kasus, penipu meminta transfer dana untuk bea meterai yang diklaim sebagai bagian dari layanan pajak.

• Email Palsu

Waspadai email yang datang dari alamat yang bukan domain resmi DJP seperti @pajak.go.id.

Lakukan Konfirmasi Melalui Saluran Resmi DJP

Jika Anda menerima permintaan mencurigakan, segera lakukan konfirmasi melalui:

• Kantor Pajak terdekat

• Kring Pajak: 1500200

• Email: pengaduan@pajak.go.id

• Akun X (Twitter): @kring_pajak

• Situs Pengaduan: https://pengaduan.pajak.go.id

• Live Chat: www.pajak.go.id

Laporkan Penipuan ke Kominfo

Selain melaporkan ke DJP, #KawanPajak juga bisa membantu memberantas penipuan digital dengan:

• Melaporkan nomor penipu di https://aduannomor.id

• Melaporkan konten, tautan, atau aplikasi penipuan di https://aduankonten.id (alf)

 

 

Pekan Sita Serentak: DJP Jawa Barat II Kedepankan Edukasi dan Pencegahan 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II tengah menggelar Pekan Sita Serentak pada 21–25 April 2025. Tidak semata-mata menitikberatkan pada tindakan hukum, kegiatan ini juga mengusung misi edukatif dan preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan pajak.

Melibatkan 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungannya, kegiatan ini menyasar berbagai objek sita seperti kendaraan bermotor, logam mulia, saldo rekening, hingga tanah. Namun, menurut Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, tujuan utama dari kegiatan ini adalah menciptakan pemahaman yang lebih luas mengenai hak dan kewajiban perpajakan.

“Ini bukan sekadar eksekusi atas hak negara, tetapi juga bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa kepatuhan pajak adalah bagian dari kontribusi terhadap pembangunan,” ujar Dasto dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (23/4/2025).

Dasto menekankan bahwa DJP memiliki komitmen untuk menuntaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak negara dan wajib pajak. “Kami pastikan, jika negara memiliki hak, akan kami perjuangkan. Namun, jika wajib pajak memiliki hak, itu juga akan kami selesaikan secara adil,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan deterrent effect, namun dalam kerangka yang konstruktif. Dengan pendekatan yang juga menekankan sosialisasi, DJP berharap masyarakat dapat lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

Melalui Pekan Sita Serentak ini, DJP Jawa Barat II tidak hanya menunjukkan ketegasan, tetapi juga membuka ruang dialog dan edukasi demi terciptanya ekosistem perpajakan yang lebih sehat dan berkelanjutan. (alf)

 

 

 

Ingin Klaim Pajak Lebih Bayar? Hati-hati, PMK 15/2025 Bisa Buat Anda Diperiksa!

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 yang mempertegas kriteria pemeriksaan perpajakan. Aturan ini menjadi sinyal kuat bagi Wajib Pajak untuk lebih berhati-hati, terutama saat mengajukan klaim pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Mengacu pada Pasal 4 PMK 15/2025, Wajib Pajak yang menyatakan lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan (SPT), baik yang mengajukan pengembalian maupun tidak, menjadi salah satu pihak yang berpotensi diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tak hanya itu, pemeriksaan juga dapat dilakukan dalam kondisi lain, seperti ketika Wajib Pajak melaporkan kerugian, melakukan perubahan tahun buku, restrukturisasi perusahaan (merger, likuidasi), atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) meski telah ditegur.

PMK ini juga menegaskan bahwa DJP dapat menggunakan data konkret untuk memicu pemeriksaan, termasuk:

• Faktur pajak yang telah disetujui tapi tidak dilaporkan,

• Bukti pemotongan atau pemungutan pajak yang tidak masuk dalam laporan SPT,

• Data transaksi perpajakan lainnya yang relevan.

“PMK ini bertujuan menjaga integritas sistem perpajakan. Dengan memanfaatkan data dan teknologi, DJP kini lebih cepat mendeteksi ketidaksesuaian,” demikian dikutip dari isi peraturan. (alf)

 

 

 

Gubernur Jakarta Pangkas Pajak BBM jadi 5%

IKPI, Jakarta: Warga Ibu Kota bakal merasakan angin segar di tengah isu kenaikan harga bahan bakar. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, resmi menurunkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari sebelumnya 10% menjadi 5% untuk kendaraan pribadi. Sementara kendaraan umum mendapatkan tarif lebih ringan, hanya 2%.

“Mulai kemarin saya sudah ambil keputusan. Di Jakarta, kami beri relaksasi atau kemudahan, dari yang dulunya 10%, sekarang jadi 5% untuk kendaraan pribadi, dan 2% untuk kendaraan umum,” kata Pramono di Balai Kota, Rabu (23/4/2025).

Pramono menuturkan bahwa tarif 10% yang selama ini dikenakan sudah berlaku selama lebih dari 10 tahun. Namun kini, seiring hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang memberi keleluasaan kepada kepala daerah, ia memanfaatkan kewenangan tersebut untuk meringankan beban masyarakat.

Ia memastikan kebijakan ini bakal dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) dan segera disosialisasikan kepada publik. “Nanti di SPBU, yang bisa ngerasain perubahan ini ya cuma warga Jakarta. Karena sebelumnya memang mereka yang kena pajak 10%,” ujarnya. (alf)

 

Ketua Umum IKPI Ucapkan Selamat atas Sidang Terbuka Promosi Doktor Dhaniel Hutagalung

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi yang tinggi kepada Dhaniel Hutagalung atas keberhasilannya menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor di Universitas Trisakti.

Dhaniel Hutagalung, yang juga menjabat sebagai Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, mempresentasikan disertasi berjudul “Pengaruh Akuntansi Manajemen Strategik dan Kesadaran Pajak terhadap Kepatuhan Pajak dengan Variabel Moderasi Kinerja Organisasi” dalam rangka menyelesaikan Program Doktor Ilmu Ekonomi Konsentrasi Akuntansi.

(Foto: Istimewa)

Dalam pernyataannya, Vaudy Starworld mengatakan, “Saya dan seluruh keluarga besar IKPI merasa bangga atas pencapaian luar biasa Bapak Dhaniel Hutagalung. Keberhasilan beliau dalam meraih gelar doktor tidak hanya menjadi prestasi pribadi, tetapi juga membawa harum nama organisasi. Semoga ilmu yang diperoleh semakin memperkuat kontribusi beliau dalam pengembangan profesi konsultan pajak di Indonesia,” kata Vaudy di lokasi acara.

Sidang promosi terbuka ini dilaksanakan pada Rabu, 23 April 2025 pukul 13.00 WIB bertempat di Ruang Auditorium FEB, Universitas Trisakti, Jakarta.

Usai sidang, Dhaniel menyampaikan rasa syukurnya atas pencapaian ini.

“Perjalanan ini penuh tantangan, tapi saya bersyukur bisa menyelesaikannya dengan dukungan dari keluarga, kolega, dan rekan-rekan di IKPI. Semoga hasil penelitian saya bisa memberi manfaat nyata, khususnya dalam meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia,” ujarnya.

Dengan pencapaian ini, Dhaniel Hutagalung diharapkan dapat terus menjadi inspirasi bagi seluruh anggota IKPI, khususnya dalam menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas di bidang perpajakan. (bl)

In Memoriam Jetty Binti Sayuti Saman

Sosok Pendengar Setia dan Rendah Hati

Dengan penuh rasa duka yang mendalam, saya atas nama pribadi dan seluruh keluarga besar IKPI Pengurus Daerah – Daerah Khusus Jakarta menyampaikan belasungkawa atas berpulangnya Ibu Jetty binti Sayuti Saman (Wakil Ketua Umum IKPI Periode 2024-2029).

Saya mengenal Ibu Jetty sejak tahun 2016 ketika beliau menjabat sebagai Sekretaris Umum IKPI. Dari pertama kali bertemu, beliau sudah menunjukkan sifatnya yang sangat rendah hati dan mudah bergaul. Semua anggota, baik junior maupun senior, merasa nyaman di dekat beliau.

Menurut saya, beliau adalah “Ibu Organisasi” di mana setiap sapaannya selalu memanggil teman-teman di IKPI dengan penuh kasih. Beliau juga merupakan pendengar yang baik, serta tidak pernah lelah memberikan perhatian.

Bu Jetty menurut saya adalah pemersatu anggota, ia mampu menjembatani berbagai generasi dalam IKPI. Tentu kebaradaannya bisa dijadikan teladan serta komitmennya pada organisasi patut dicontoh.

Kami sama sekali tidak menyangka. Dua minggu lalu saat halal bihalal, beliau masih terlihat sehat dan bersemangat seperti biasa. Masih sempat bercanda dan berbincang akrab dengan anggota lainya.

Atas nama keluarga besar IKPI Pengda DKJ, kami mengucapkan terima kasih atas segala dedikasi Ibu Jetty. Semoga amal ibadahnya diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.”

Salam

Ketua IKPI Pengurus Daerah – Daerah Khusus Jakarta , Tan Alim

IKPI Sampaikan Enam Catatan Penting kepada Pemerintah, Dorong Peningkatan Profesionalisme Konsultan Pajak

IKPI, Tangerang Selatan: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan enam catatan penting kepada pemerintah dalam upaya mendukung reformasi sistem perpajakan nasional serta peningkatan profesionalisme konsultan pajak di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan oleh IKPI Cabang Tangerang Selatan, bertempat di Hotel Swiss Belcourt Serpong, Rabu (23/4/2025).

Enam poin tersebut mencerminkan aspirasi dan perhatian IKPI terhadap berbagai tantangan struktural dan teknis di bidang perpajakan. Dalam pemaparannya, Vaudy mengatakan bahwa IKPI senantiasa berkomitmen untuk menjadi mitra konstruktif bagi pemerintah.

“Kami tidak hanya hadir sebagai organisasi profesi, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mendorong reformasi perpajakan yang profesional, adil, dan berpihak pada kepentingan bangsa,” ujar Vaudy di hadapan peserta.

Berikut enam catatan resmi IKPI yang telah disampaikan kepada pemerintah:

• Perpanjangan PPh Final 0,5%
IKPI mengusulkan agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait perpanjangan penggunaan tarif PPh Final 0,5%. Usulan ini telah disampaikan kepada Menko Perekonomian dengan tembusan kepada Menteri Keuangan.

“Kebijakan PPh Final 0,5% terbukti mendorong kepatuhan UMKM. Kepastian perpanjangannya menjadi hal mendesak yang perlu segera ditindaklanjuti,” kata Vaudy.

• Penambahan Kuota USKP di Jabodetabek
IKPI meminta agar kuota peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) di Jabodetabek ditambah agar tidak mengurangi kuota daerah lain.

• USKP Ulang untuk Peserta yang Gagal
IKPI mendorong pelaksanaan USKP khusus bagi peserta yang ingin mengulang ujian, guna mempercepat proses sertifikasi ulang.

• Pembedaan Lulusan USKP dan Non-USKP
IKPI mengusulkan diberlakukannya pembeda yang jelas—seperti gelar atau penanda profesional—antara lulusan USKP dan non-USKP.

“Wajib Pajak perlu tahu siapa yang memiliki kompetensi formal melalui USKP. Ini penting demi transparansi dan perlindungan konsumen,” ungkapnya.

• Pengaturan Kuasa Wajib Pajak dalam UU HPP
IKPI menilai perlu ada regulasi lebih lanjut tentang Kuasa Wajib Pajak dalam UU HPP, agar konsultan pajak dan non-konsultan pajak mendapat perlakuan yang setara.

• Pertemuan dengan Kepala P2PK
Vaudy juga menginformasikan bahwa IKPI akan menghadiri pertemuan dengan Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) pada Jumat 25 April 2025 mendatang untuk menindaklanjuti surat bersama yang dikirim oleh IKPI dan tiga asosiasi konsultan pajak lainnya, guna meminta penjelasan atas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK).

“Kami berharap pertemuan nanti bisa menjawab sejumlah pertanyaan teknis yang selama ini menjadi kegelisahan banyak anggota kami,” kata Vaudy.

Melalui catatan tersebut, Vaudy menegaskan komitmen IKPI dalam membangun profesi konsultan pajak yang terpercaya dan berintegritas, serta memperkuat peran konsultan pajak dalam sistem perpajakan nasional. (bl)

id_ID