DI Seminar Nasional STIAMI Ketua IKPI Bekasi Soroti Pentingnya Sistem Bupot Bulanan dengan TER

IKPI, Bekasi: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi, Iman Julianto, menyoroti pentingnya sistem Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap dengan TER (Monthly Payment). Dalam pernyataannya pada Sabtu (22/2/2025), ia menegaskan bahwa bukti pemotongan ini telah berpindah ke menu ISSUED setelah mendapatkan Nomor Bukti Potong.

Iman juga menjelaskan bahwa bukti pemotongan yang telah diterbitkan masih bisa dibatalkan dengan mencentang bukti pemotongan berstatus ‘Normal/Pembetulan’ dan menekan tombol ‘Cancel’.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bekasi)

Iman menegaskan, “Dengan adanya sistem ini, diharapkan perusahaan lebih tertib dalam pemotongan pajak karyawan dan pelaporan menjadi lebih transparan serta akurat.”

Pelaporan SPT PPh Pasal 21

Dalam konteks pelaporan SPT PPh Pasal 21, Iman menekankan bahwa jika status SPT Nihil, maka saat menekan tombol ‘Pay And Submit’, SPT akan terkirim otomatis. Sementara itu, jika status SPT Kurang Bayar, metode pelunasan dapat dilakukan dengan ‘Deposit Balance Transfer’ jika saldo mencukupi atau dengan ‘Create Billing Code’ jika tidak memiliki saldo deposit pajak.

Setelah SPT berhasil ditandatangani secara elektronik:

• Untuk status SPT Masa Nihil, SPT akan langsung terkirim.

• Untuk status SPT Masa Kurang Bayar, SPT baru terkirim setelah kode billing dilunasi, tanpa perlu memasukkan kode NTPN dalam draft SPT.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bekasi)

Apabila kode billing kadaluarsa sebelum dilunasi, maka status SPT Masa yang sebelumnya berada di ‘Tax Return Waiting for Payment’ akan kembali menjadi draft dan bergeser ke ‘Tax Return Not Submitted’.

Akses ke Bukti Pemotongan TER

Untuk mengakses bukti pemotongan bulanan pegawai tetap dengan TER, wajib pajak dapat memilih menu e-Bupot, lalu memilih opsi terkait bukti pemotongan tersebut.

Menurut Iman, perubahan sistem perpajakan dengan Coretax berdampak signifikan pada implementasi PPh 21. Ia menjelaskan bahwa akun Coretax perusahaan hanyalah wadah bagi akun Coretax pribadi para pengurus yang ditunjuk oleh direktur sebagai PIC utama.

Iman menambahkan, “Sistem Coretax memberikan kendali yang lebih besar kepada perusahaan dalam pengelolaan perpajakan mereka, sekaligus memastikan bahwa semua pemrosesan dilakukan secara aman dan terstruktur.”

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bekasi)

Perbedaan Coretax dan DJP Online

Dalam paparannya, Iman menekankan perbedaan mendasar antara Coretax dan DJP Online:

• Di DJP Online, sertifikat elektronik milik perusahaan dalam format .p12 harus dipasang di browser.

• Di Coretax, sertifikat elektronik bersifat personal dan berupa tanda tangan digital dengan passphrase.

Menurutnya, Alakun Coretax pribadi menjadi sangat penting karena akun perusahaan hanya berfungsi sebagai wadah, sehingga direktur perlu menetapkan peran akses kepada para pengurus yang ditunjuk.

Menurut Iman, penerapan Coretax memberikan beberapa manfaat, baik bagi pemberi penghasilan (perusahaan) maupun penerima penghasilan (karyawan dan freelancer):

• Data bukti potong otomatis terisi dalam SPT (prepopulated), mempermudah pengisian dan pelaporan.

• Memudahkan pembuatan bukti potong pegawai tetap (A1 dan A2) di akhir tahun.

• Transparansi pemotongan PPh karena bukti potong dapat langsung diterima melalui akun wajib pajak.

Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21

Iman menjelaskan bahwa ada tiga skema pembuatan bukti potong PPh dalam Coretax DJP:

• Input manual di Coretax DJP.

• Unggahan massal file XML pada akun wajib pajak.

• Pembuatan massal melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Dalam sistem baru ini, pemotong wajib mengisi NPWP penerima sesuai dengan NIK yang terdaftar di Coretax DJP. Jika NIK belum terdaftar, sistem akan meminta konfirmasi penggunaan NPWP sementara (Temporary TIN).

Dengan implementasi sistem ini, Iman berharap proses perpajakan menjadi lebih transparan dan mempermudah wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban mereka. “Kami optimis bahwa dengan sistem yang lebih modern dan akurat ini, administrasi perpajakan akan semakin mudah dan efisien bagi semua pihak,” kata Iman.

Hadiri Undangan Seminar Nasional di Institut STIAMI

Sekadar informasi, kehadiran Iman sebagai narasumber utama pada seminar nasional ini diminta oleh Institut STIAMI. Acara ini merupakan kolaborasi antara dunia akademisi, usaha, dan industri, yang diselenggarakan oleh Institut STIAMI Kampus B Cikarang pada 13 Februari 2025.

Dalam seminar ini, Iman selaku Ketua IKPI Bekasi, serta perwakilan dari Kanwil DJP Jawa Barat II menjadi narasumber. Undangan juga ditujukan kepada Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II R Dasto Ledyanto

Acara ini turut dihadiri oleh Rektor Institut STIAMI, Prof. Dr. Sylviana Murni, yang memberikan sambutan pembuka, serta Haryono Wibowo selaku dosen STIAMI.

Selain itu, seminar ini dihadiri oleh anggota APINDO DPK Kabupaten Bekasi, GNIK (Gerakan Nasional Indonesia Kompeten) Area Direktur Kabupaten Bekasi, serta para pelaku usaha.

Dalam sesi seminar, Iman menyampaikan materi terkait pemahaman Coretax dalam konteks PPh 21, sementara Benny, selaku penyuluh dari Kanwil DJP Jawa Barat II, membahas Coretax secara lebih luas.

Para peserta sangat antusias mengikuti pemaparan kami, sehingga tercipta diskusi yang interaktif. Sebagai Ketua IKPI Bekasi, ia merasa bangga dapat turut mengedukasi serta mensosialisasikan Coretax kepada masyarakat, berkolaborasi dengan DJP.

“Institut STIAMI juga sangat mengapresiasi kehadiran kami, dan acara juga dihadiri oleh para dosen dan dekan dari program baik Sarjana maupun Pascasarjana Institut STIAMI,” ujarnya. (bl)

Ragam Pilihan Registrasi Pada Coretax DJP Mudahkan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan berbagai pilihan menu registrasi dalam sistem Coretax DJP untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan adanya sistem ini, wajib pajak dapat memilih menu registrasi sesuai dengan kebutuhan mereka.

Pilihan Menu Registrasi

Terdapat beberapa menu registrasi yang disesuaikan dengan kondisi wajib pajak, antara lain:

• Pendaftaran dengan Aktivasi NIK

• Ditujukan bagi wajib pajak yang ingin mendaftarkan NPWP baru.

• Status: Aktif

• Wajib lapor SPT: Ya

• NIK sebagai NPWP: Ya

• Pengecualian: Wanita kawin yang memilih bergabung dengan NPWP suami.

• Hanya Registrasi

• Ditujukan bagi wanita kawin yang memilih bergabung dengan NPWP suami.

• Status: Tidak Aktif

• Wajib lapor SPT: Tidak

• NIK sebagai NPWP: VA

• Lupa Kata Sandi

• Khusus bagi pengguna DJP Online yang mengalami kendala dalam mengakses akun mereka.

• Status: Aktif

• Wajib lapor SPT: Ya

• NIK sebagai NPWP: Ya

Pilihan Registrasi Lanjutan

Selain itu, terdapat beberapa opsi lain bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP tetapi memerlukan aktivasi akun di Coretax DJP:

• Aktivasi Akun untuk Pemilik NPWP Aktif

• Ditujukan bagi pemilik NPWP aktif namun bukan pengguna DJP Online.

• Status: Aktif

• Wajib lapor SPT: Ya

• NIK sebagai NPWP: Ya

• Aktivasi Akun bagi Pengguna DJP Online yang Lupa Email atau Nomor Telepon

• Ditujukan bagi wajib pajak yang mengalami kendala akses karena lupa email atau nomor telepon seluler.

• Status: Aktif

• Wajib lapor SPT: Ya

• Aktivasi Akun untuk Wanita Kawin yang Gabung NPWP Suami tetapi Membutuhkan Akses Coretax DJP

• Ditujukan bagi wanita yang telah bergabung dengan NPWP suami namun memiliki peran sebagai wakil atau kuasa wajib pajak.

• Status: Aktif

• Wajib lapor SPT: Tidak

• NIK sebagai NPWP: Ya

• Perubahan Data Unit Keluarga Perpajakan (Tax Family Unit)

• Khusus bagi wanita menikah yang bergabung dengan NPWP suami atau anak yang belum memiliki e-KTP.

• Status: Tidak Aktif

• Wajib lapor SPT: Tidak

• NIK sebagai NPWP: Ya

Dengan berbagai pilihan registrasi ini, DJP berharap dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (alf)

DJP Banten Imbau Wajib Pajak Perbarui Data Sebelum Gunakan Coretax

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten mengimbau wajib pajak untuk memperbarui data kependudukan mereka sebelum menggunakan aplikasi perpajakan digital, Coretax. Imbauan ini disampaikan Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten Dedi Kusnadi, guna menghindari kendala teknis akibat ketidaksesuaian data saat proses validasi.

Coretax, yang diluncurkan pada awal tahun 2025, mengintegrasikan sistem perpajakan dengan database dari berbagai instansi, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Online Single Submission (OSS), dan Administrasi Hukum Umum (AHU). Dedi menekankan bahwa jika data wajib pajak tidak sinkron, sistem akan menolak akses, sehingga mereka tidak dapat mendaftar atau melaporkan pajaknya secara online.

“Pastikan data KTP sudah diperbarui di Dukcapil, terutama jika ada perubahan status pernikahan atau pekerjaan. Jika data berbeda, Coretax tidak akan mengenali wajib pajak,” ujar Dedi dikutip dari dialog RRI, Jumat (21/2/2025).

Selain itu, fitur pengenalan wajah (face recognition) dalam Coretax juga berpotensi menjadi tantangan bagi beberapa wajib pajak. Jika foto di KTP lama tidak sesuai dengan penampilan terkini, sistem tidak dapat memverifikasi identitas pengguna. Oleh karena itu, DJP menyarankan agar wajib pajak memperbarui foto di Dukcapil agar proses validasi berjalan lancar.

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, DJP telah menyediakan video tutorial, buku panduan, dan materi edukasi lainnya di situs pajak.go.id. Selain itu, bagi kelompok atau asosiasi yang membutuhkan pendampingan lebih lanjut, DJP membuka kesempatan untuk bimbingan teknis yang dapat diajukan melalui surat resmi ke kantor wilayah DJP setempat.

Dengan adanya digitalisasi ini, DJP berharap semakin banyak masyarakat yang dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah, aman, dan transparan. (alf)

IKPI South Jakarta Holds First English Club

IKPI, Jakarta: The Indonesian Tax Consultant Association (IKPI) South Jakarta Branch successfully held its first English Club, an initiative pioneered by the Chairperson and Deputy Chairperson for Public Relations, Mrs. Debi Citra Dewi and Mrs. Lili Tjitadewi Satyaguna. This initiative marks IKPI’s strategic step to improve the competence of its members so that they are able to compete in the global arena, in line with the organization’s vision to produce tax consultants with an international outlook.

The event, which was held virtually via Zoom, carried the theme “Expatriate Taxation Uncovered: Navigating Work & Investment in Indonesia” which was presented by one of the administrators of IKPI South Jakarta, Mr. Putu Bagus Adi Wibawa-Deputy Chairperson for Partnership with the Directorate General of Taxes (DJP), Cooperation, and Inter-Institutional Relations at IKPI South Jakarta and moderated by Mrs. Lili Tjitadewi Satyaguna. The event lasted for 1.5 hours, resulting in lively discussions among 26 enthusiastic participants from IKPI South Jakarta and other branches.

The topic of the event discussed the complexities of expatriate taxation in Indonesia, covering legal aspects, latest regulations, and strategies to optimize tax obligations for foreign workers and multinational companies investing in Indonesia. Its approach that integrates legal and tax perspectives provided participants with comprehensive insights into expatriate taxation, a topic often considered challenging for tax consultants in this era of globalization.

The English Club not only serves as a forum for members to deepen their understanding of tax issues, but also as an opportunity to improve their English language skills—an important skill when dealing with multinational clients. IKPI South Jakarta remains committed to holding similar programs periodically to strengthen the global competitiveness of Indonesian tax consultants.

With the enthusiasm shown during this inaugural session, the English Club is expected to become a valuable educational and networking forum for IKPI members, while strengthening the role of Indonesian tax consultants in making IKPI a world-class organization, explained Faryanti- Secretary of IKPI South Jakarta. (IKPI Jaksel)

Versi Indonesia

IKPI Jakarta Selatan Gelar English Club Perdana

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan sukses menggelar English Club perdana, sebuah inisiatif yang dipelopori oleh Ketua dan Wakil Ketua Bidang Humas, Ibu Debi Citra Dewi dan Ibu Lili Tjitadewi Satyaguna. Inisiatif ini menandai langkah strategis IKPI untuk meningkatkan kompetensi anggotanya agar mampu bersaing di kancah global, sejalan dengan visi organisasi untuk menghasilkan konsultan pajak berwawasan internasional.

Acara yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom ini mengusung tema “Expatriate Taxation Uncovered: Navigating Work & Investment in Indonesia” yang dibawakan oleh salah satu pengurus IKPI Jakarta Selatan Bapak Putu Bagus Adi Wibawa-Wakil Ketua Bidang Kemitraan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kerja Sama, dan Hubungan Antar Lembaga di IKPI Jakarta Selatan dan moderator Ibu Lili Tjitadewi Satyaguna. Acara berlangsung selama 1,5 jam, yang menghasilkan diskusi yang hidup di antara 26 peserta yang antusias dari IKPI Jakarta Selatan dan cabang lainnya.

Topik acara ini membahas kompleksitas perpajakan ekspatriat di Indonesia, meliputi aspek hukum, peraturan terbaru, dan strategi untuk mengoptimalkan kewajiban pajak bagi pekerja asing dan perusahaan multinasional yang berinvestasi di Indonesia. Pendekatannya yang mengintegrasikan perspektif hukum dan pajak memberikan peserta wawasan yang komprehensif tentang perpajakan ekspatriat, sebuah topik yang sering dianggap menantang bagi konsultan pajak di era globalisasi ini.

English Club tidak hanya berfungsi sebagai wadah bagi para anggota untuk memperdalam pemahaman mereka tentang masalah perpajakan, tetapi juga sebagai kesempatan untuk meningkatkan kemampuan bahasa Inggris mereka—keterampilan penting ketika berhadapan dengan klien multinasional. IKPI Jakarta Selatan tetap berkomitmen untuk menyelenggarakan program serupa secara berkala guna memperkuat daya saing global konsultan pajak Indonesia.

Dengan antusiasme yang ditunjukkan selama sesi perdana ini, English Club diharapkan dapat menjadi wadah pendidikan dan jaringan yang berharga bagi para anggota IKPI, sekaligus memperkuat peran konsultan pajak Indonesia untuk menjadikan IKPI organisasi berkelas dunia, jelas Faryanti- Sekretaris IKPI Jakarta Selatan. (IKPI Jaksel)

Pemerintah Terbitkan PMK 11/2025, Atur PPN Transaksi Aset Kripto

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025) yang mengatur penyesuaian nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak serta besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk pada transaksi aset kripto. PMK-11/2025 ini ditetapkan dan mulai berlaku pada 4 Februari 2025.

Melansir situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), regulasi ini menyesuaikan tarif PPN baru sebesar 12% yang telah diterapkan sejak 1 Januari 2025. Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah menetapkan skema penghitungan PPN untuk transaksi aset kripto sebagai berikut:

• Penyerahan aset kripto oleh penjual melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), dikenakan tarif [1% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi aset kripto.

• Penyerahan aset kripto oleh penjual melalui PMSE yang bukan Pedagang Fisik Aset Kripto, dikenakan tarif [2% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi aset kripto.

• Penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto, dikenakan tarif [10% x (11/12)] x 12% x nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa dengan berlakunya PMK-11/2025, aturan hukum mengenai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN menjadi lebih sederhana karena terkumpul dalam satu dasar hukum.

“Harapannya, masyarakat lebih mudah memahami skema penghitungan PPN terutang,” ujar Dwi.

Sementara itu, DJP Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Januari 2025, penerimaan pajak dari transaksi kripto mencapai Rp1,19 triliun. Sejak pertama kali diberlakukan pada 2022, penerimaan pajak kripto menunjukkan tren kenaikan dari tahun ke tahun. Pada 2022, total pajak yang dikumpulkan sebesar Rp246,45 miliar, mengalami penurunan menjadi Rp220,83 miliar pada 2023. Namun, pada 2024 jumlahnya melonjak signifikan menjadi Rp620,4 miliar, dan hingga Januari 2025 telah mencapai Rp107,11 miliar.

Dengan adanya kepastian regulasi ini, diharapkan transaksi aset kripto di Indonesia semakin meningkat, karena pengguna memiliki pemahaman yang lebih jelas terkait kewajiban pajak mereka. Regulasi ini juga diharapkan dapat menarik lebih banyak investor serta mendorong pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia secara berkelanjutan. (alf)

Kolaborasi IKPI dan OCBC: Transformasi Digital dalam Administrasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bekerja sama dengan Bank OCBC menyelenggarakan sosialisasi aplikasi Coretax Sistem. Acara ini berlangsung di OCBC Rawamangun, Jakarta, 12 Februari 2025.

Pada kesempatan itu, lebih dari 50 peserta yang merupakan nasabah prioritas Bank OCBC hadir mengikuti kegiatan tersebut. “Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para peserta mengenai pentingnya digitalisasi dalam administrasi perpajakan serta cara mengoptimalkan penggunaan Coretax untuk kemudahan dalam pelaporan pajak,” Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, IKPI, Pino Siddharta, melalui keterangan tertulisnya Jumat (21/2/2025).

Diinformasikan, dalam sosialisasi ini, pemaparan materi disampaikan oleh Pino Siddharta dan Audrya Siddharta. Mereka menjelaskan berbagai fitur dan manfaat dari aplikasi Coretax Sistem yang dirancang untuk mempermudah para wajib pajak dalam mengelola administrasi perpajakan mereka dengan lebih efisien dan akurat.

Menurut Pino, Coretax Sistem menawarkan berbagai fitur canggih seperti otomatisasi perhitungan pajak, pelaporan yang lebih cepat, serta integrasi dengan sistem perpajakan nasional, sehingga meminimalkan kesalahan dalam pelaporan pajak.

Selain itu, Audrya juga menyoroti berbagai tantangan yang kerap dihadapi oleh wajib pajak dalam proses administrasi pajak tradisional. Mereka menekankan bagaimana teknologi dapat menjadi solusi untuk mengatasi hambatan tersebut, termasuk dalam hal transparansi dan kemudahan akses data perpajakan.

“Dengan aplikasi Coretax diharapkan pengguna dapat mengurangi risiko keterlambatan atau kesalahan dalam pelaporan yang berpotensi menimbulkan sanksi administratif,” ujar Audrya.

Setelah sesi pemaparan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang disambut dengan antusias oleh seluruh peserta. Para peserta memanfaatkan kesempatan ini untuk mengajukan berbagai pertanyaan terkait kendala yang mereka hadapi dalam penggunaan sistem perpajakan. Beberapa peserta mengungkapkan pengalaman mereka dalam menghadapi tantangan perpajakan, seperti ketidaksesuaian data dan kesulitan dalam memahami regulasi pajak terbaru.

Kedua narasumber dari IKPI dan Bank OCBC dengan sigap memberikan solusi serta saran praktis guna membantu peserta memahami dan mengatasi permasalahan tersebut. Acara ini diharapkan menjadi ajang diskusi interaktif antara peserta dan para pemateri, sehingga menciptakan suasana yang dinamis dan penuh wawasan.

Selain itu, beberapa peserta menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi ini, mengingat pentingnya pemahaman yang mendalam dalam mengelola kewajiban perpajakan di era digital. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para nasabah Bank OCBC dapat lebih memahami penggunaan Coretax Sistem sehingga dapat meningkatkan efisiensi dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

IKPI dan Bank OCBC berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam bidang perpajakan. Ke depan, kedua institusi ini berencana untuk mengadakan lebih banyak sesi edukatif guna membantu wajib pajak beradaptasi dengan sistem digital yang terus berkembang, serta meningkatkan literasi perpajakan di kalangan masyarakat luas. (bl)

IKPI Jaksel Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan Hingga Perkuat Hubungan dengan Otoritas Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan (Jaksel) periode kepengurusan 2024-2029 memberikan pemaparan lengkap pada Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pengda Daerah Khusus Jakarta (DKJ) 2025 di Hotel Aston Kartika, Grogol, Jakarta Barat, Jumat (21/2/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus Pengda dan cabang di bawah koordinasi IKPI Pengda DKJ.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Selatan Sahata Eddy P. Situmorang, menyampaikan bahwa dimasa kepengurusan saat ini, IKPI Jaksel akan berfokus pada peningkatan kualitas layanan konsultan pajak, penguatan hubungan dengan otoritas pajak, serta peningkatan profesionalisme anggota.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi anggota melalui pelatihan dan seminar yang berkualitas serta memperkuat peran IKPI sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Sahata.
Berikut Susunan Pengurus IKPI Cabang Jakarta Selatan:

Gambar tangkapan layar

Selain pemaparan program kerja, acara ini juga menjadi ajang diskusi dan tanya jawab antara pengurus dan anggota guna menyempurnakan rencana kerja yang telah disusun. Harapannya, program kerja yang telah dipaparkan dapat dijalankan dengan baik sehingga memberikan manfaat bagi seluruh anggota serta mendukung pertumbuhan profesi konsultan pajak di Indonesia.

Dengan berbagai program yang telah dirancang, IKPI Cabang Jakarta Selatan optimis dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas layanan perpajakan serta memperkuat eksistensi organisasi di tingkat nasional. (bl)

IKPI Depok Paparkan Program Kerja 2025: Siap Jadi Asosiasi Handal yang Disayang Anggota dan Pemerintah

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok memaparkan program kerja cabangnya pada Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pengda Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang digelar di Hotel Aston Kartika, Grogol, Jakarta Barat, Jumat (21/2/2025). Dalam pemaparannya, ditegaskan komitmen IKPI Depok untuk meningkatkan kualitas dan daya saing konsultan pajak di tengah perubahan regulasi dan tantangan globalisasi.

Ketua IKPI Depok Hendra Damanik mengatakan, visi organisasi cabang yang dipimpinnya adalah menjadikan IKPI asosiasi profesi yang handal, inovatif, dan kreatif, yang disayangi anggota dan dicintai pemerintah.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Adapun misi yang diusung mencakup:

• Meningkatkan kualitas dan daya saing konsultan pajak.

• Memperkuat kepengurusan di setiap level.

• Memperkokoh persatuan dan kemitraan antar anggota.

• Meningkatkan citra dan reputasi organisasi.

• Menjadi mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam implementasi program kerja, seperti perubahan regulasi pajak, peningkatan kompetensi anggota, persaingan dengan konsultan pajak non-IKPI, digitalisasi, serta kepatuhan dan etika profesi. Namun, ada pula peluang besar seperti dukungan regulasi pemerintah, peran strategis dalam kepatuhan pajak, kolaborasi profesional, pemanfaatan teknologi, dan peningkatan profesionalisme.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Depok)

Program Kerja Tahun 2025

IKPI Cabang Depok telah menyusun berbagai program kerja sepanjang tahun 2025, yang mencakup:

1. Pelatihan dan Pengembangan (PPL)

IKPI Depok akan mengadakan serangkaian pelatihan untuk meningkatkan kompetensi anggota, termasuk:

• Optimalisasi Penerapan PPN 12% Berdasarkan PMK 131 Tahun 2024 (Januari)

• Strategi Menghadapi Pemeriksaan Pajak Berdasarkan PMK 15 Tahun 2025 (Juni)

• Strategi Menghadapi SP2DK untuk Mitigasi Risiko Perpajakan (Agustus)

• Review Kewajiban Perpajakan Bisnis Tertentu dalam SP2DK dan SP2 (Oktober)

• Persiapan Pelaporan SPT Tahunan Badan dan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 (Oktober)

2. Kerjasama dengan Instansi Eksternal

Untuk memperkuat peran IKPI, akan dilakukan kerja sama dengan:

• STIAMI Depok melalui MoU pelatihan perpajakan.

• Dinas Koperasi dan UMKM Pemko Depok untuk bimbingan teknis bagi pengusaha UMKM.

3. Sosialisasi Perpajakan kepada Masyarakat

Sebagai bentuk edukasi publik, IKPI Depok akan mengadakan kegiatan:

• Bincang Pajak (diadakan enam kali dalam setahun melalui Zoom Meeting).

• Pojok Pajak (bantuan penyusunan SPT bagi UMKM di D’Mall Depok, Maret 2025).

• Focus Group Discussion (FGD) (diskusi berkala dengan asosiasi dan lembaga keuangan).

Indikator Keberhasilan

Target yang ingin dicapai meliputi:

• Minimal 50 peserta/kegiatan dalam PPL.

• Minimal 2 MoU per tahun.

• Minimal 80 peserta dalam Bincang Pajak.

• Minimal 20 Wajib Pajak (WP) dalam Pojok Pajak dan Bimtek.

Menurutnya, ada beberapa kendala yang mungkin dihadapi antara lain pemilihan topik PPL dan Bincang Pajak, ketersediaan pemateri, serta rendahnya partisipasi umum dalam kegiatan. Solusi yang disiapkan termasuk:

• Memanfaatkan divisi Litbang untuk mengidentifikasi isu perpajakan terkini.

• Meminta rekomendasi pemateri dari IKPI Pusat.

• Mendorong anggota untuk mengajak peserta dari jaringan mereka.

• Melakukan sosialisasi lebih awal sebelum pelaksanaan kegiatan.

Ia menegaskan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan edukasi dan kepatuhan perpajakan. Diharapkan Pengda DKJ dapat:

• Membantu menyebarkan informasi kegiatan cabang melalui media sosial dan grup komunikasi.

• Memberikan rekomendasi tema dan pemateri untuk PPL.

“Dengan program kerja yang solid dan dukungan dari berbagai pihak, kami optimistis dapat berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia,” kata Hendra, Jumat (21/2/2025). (bl)

Kanwil DJP dan Polres Metro Jakut Perkuat Penegakan Hukum Perpajakan

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) memperkuat sinergi dengan Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara melalui audiensi yang digelar di Kanwil DJP Jakut, Gedung Altira Business Park, Sunter. Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat koordinasi dalam menangani serta mencegah perkara tindak pidana perpajakan yang menjadi kewenangan masing-masing lembaga.

Kepala Kanwil DJP Jakut Wansepta Nirwanda, berharap audiensi ini dapat mengoptimalkan sinergi antara DJP dan Polres Jakut dalam penegakan hukum perpajakan sehingga efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kedua lembaga semakin meningkat.

“DJP dalam mencapai target penerimaan tidak bisa bekerja sendiri, butuh dukungan dari berbagai pihak dan stakeholder agar kinerja kami maksimal,” ujar Wansepta Nirwanda dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (21/2/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Polres Metro Jakut, Kombes Polisi H. Ahmad Fuady, memperkenalkan jajarannya serta menyampaikan beberapa tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Polres Jakut. Ia juga menyampaikan apresiasi atas undangan dan penerimaan dari Kanwil DJP Jakut.

“Kami berterima kasih sudah diundang dan diterima oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara beserta jajaran. Semoga kegiatan ini menjadi ajang sinergi yang dapat memaksimalkan tugas kita masing-masing,” kata Ahmad Fuady.

Kedua pimpinan berharap audiensi ini dapat menghasilkan kerja sama yang optimal, salah satunya dengan adanya permintaan asistensi dari Polres Jakut terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Audiensi ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Kanwil DJP Jakut, antara lain:

• Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jakut, Abdul Manan

• Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakut, Widodo

• Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian, Donna Dian Sukma Zulfrieda

• Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Kanwil DJP Jakut, Krisnawiryawan Wisnu Hananto

• Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakut, Alexander Ginting

Hadir pula sejumlah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Jakarta Utara, yakni:

• Kepala KPP Jakarta Tanjung Priok, Zulkarnaen Pasaribu

• Kepala KPP Jakarta Pademangan, Sony Sujati

• Kepala KPP Jakarta Koja, Marasi Napitupulu

• Kepala KPP Jakarta Kelapa Gading, Vadri Usman

• Kepala KPP Madya Dua Jakut, Saefudin

• Kepala KPP Jakarta Penjaringan, Iwan Setyawan

Sementara dari Polres Metro Jakut, hadir:

• Wakil Kepala Polres Jakut, AKBP James H. Hutajulu

• Kepala Seksi Keuangan, Kompol Lus Triningsih

• Kepala Seksi Pengawasan, AKP Margono

• Kepala Polsek Tanjung Priok, Kompol R. Sigit Kumono

• Kanit Intel Polsek Tanjung Priok, IPDA Reza

Dengan adanya sinergi yang lebih erat antara Kanwil DJP Jakut dan Polres Metro Jakut, diharapkan pelaksanaan penegakan hukum perpajakan semakin efektif, serta mampu memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kepatuhan pajak di Jakarta Utara. (alf)

 

Hingga Pertengahan Februari 2025, DJP Terima 4,75 Juta Laporan SPT Tahunan 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan telah menerima 4,75 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 hingga pertengahan Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa hingga 20 Februari 2025, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah dilaporkan mencapai angka tersebut. Dari jumlah tersebut, 4,6 juta merupakan pelaporan dari wajib pajak orang pribadi, sementara 141.000 berasal dari wajib pajak badan.

“Target kepatuhan SPT Tahunan PPh untuk tahun 2025 masih dalam proses penghitungan. Sebagai gambaran, pada tahun 2024, DJP menetapkan target kepatuhan sebanyak 16,04 juta SPT atau sekitar 83,22% dari total wajib pajak yang diwajibkan untuk melapor,” ujar Dwi, Jumat (21/2/1025).

Dwi juga menekankan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih dapat dilakukan melalui e-filing di situs djponline.pajak.go.id. Sistem Coretax, yang akan diterapkan pada tahun pajak 2025, tidak akan mempengaruhi pelaporan SPT tahun ini.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah hingga 31 Maret 2025, sedangkan bagi Wajib Pajak Badan, batas waktu pelaporan ditutup pada 30 April 2025. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administrasi maupun pidana.

Menurut Pasal 39 UU KUP, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikannya dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara dapat dikenakan sanksi pidana.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka sebelum tenggat waktu guna menghindari sanksi dan mendukung kepatuhan pajak nasional. (alf)

id_ID