IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memacu transformasi digital dengan mempercepat pengembangan kanal pembayaran pajak berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Langkah ini diambil sebagai respons atas hasil evaluasi Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT) 2023, yang menilai perlunya peningkatan signifikan pada aspek pembayaran elektronik.
Menurut Laporan Tahunan DJP 2024, yang dipublikasikan pada Senin (1/12/2025), DJP telah menyelesaikan kajian awal pengembangan kanal QRIS pada sistem legacy. Kajian tersebut menjadi landasan bagi rencana jangka panjang menghadirkan kanal pembayaran modern yang sepenuhnya terintegrasi dengan proses bisnis penyetoran pajak.
Dalam laporan itu dijelaskan, pengembangan kanal QRIS dirancang untuk menghadirkan proses pembayaran yang lebih sederhana, cepat, dan seamless, sejalan dengan kebutuhan masyarakat di era layanan digital. Integrasi ini juga diharapkan mampu mengatasi kendala pada sistem pembayaran konvensional, sekaligus memperluas opsi pembayaran bagi wajib pajak.
DJP menargetkan kehadiran kanal QRIS tidak hanya memudahkan wajib pajak, tetapi juga meningkatkan skor Indonesia pada indikator pembayaran elektronik dalam penilaian TADAT mendatang.
Implementasi QRIS diyakini akan memperkuat kualitas layanan administrasi perpajakan dan mendukung percepatan penerimaan negara melalui sistem pembayaran yang lebih efisien.
“Implementasi kanal QRIS diharapkan menjadikan pengalaman pembayaran pajak semakin praktis, efisien, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat digital saat ini, sekaligus meningkatkan penilaian pada indikator pembayaran elektronik,” tulis DJP dalam laporannya. (alf)


