IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan pajak di Bali terus menunjukkan daya tahannya di tengah pemulihan ekonomi daerah. Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mencatat realisasi penerimaan sebesar Rp13,07 triliun hingga Oktober 2025, atau 72,68% dari target Rp17,99 triliun. Capaian tersebut tumbuh 10,32% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya, menandakan geliat aktivitas ekonomi yang semakin stabil.
Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menjelaskan bahwa pertumbuhan ini tidak lepas dari penguatan koordinasi seluruh kantor pelayanan pajak di wilayah Bali. Dari delapan KPP yang berperan mengadministrasikan penerimaan, KPP Madya Denpasar mencatat kontribusi terbesar dengan Rp6,48 triliun, ditopang aktivitas wajib pajak korporasi berskala besar dan menengah.
Di sisi jenis pajak, PPh masih menjadi tulang punggung penerimaan dengan capaian Rp8,92 triliun, sedangkan PPN dan PPnBM menyusul sebesar Rp3,56 triliun. Struktur tersebut menunjukkan pulihnya mobilitas usaha, peningkatan konsumsi, serta intensifikasi transaksi lintas sektor yang semakin merata.
Pariwisata Kembali Bergeliat
Pertumbuhan paling menonjol berasal dari sektor penyediaan akomodasi dan makan minum, yang melonjak 28,28% dibanding tahun sebelumnya. Menurut Darmawan, tren ini mencerminkan akselerasi pemulihan pariwisata Bali sepanjang 2025, seiring meningkatnya arus wisatawan domestik maupun mancanegara.
Sektor lain yang ikut menopang penerimaan antara lain:
• Perdagangan besar & eceran: Rp2,48 triliun (18,98%)
• Aktivitas keuangan & asuransi: Rp1,67 triliun (12,76%)
• Administrasi pemerintahan & jaminan sosial: Rp1,34 triliun (10,28%)
Sementara dalam kelompok “sektor lainnya”, real estat memberikan kontribusi Rp742,83 miliar dan aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis sebesar Rp614,89 miliar, keduanya tumbuh dua digit. Kombinasi ini mengindikasikan bahwa pemulihan ekonomi Bali kian menyebar ke sektor pendukung seperti properti, konsultansi, dan layanan berbasis keahlian.
Insentif dan Digitalisasi Jadi Penopang
Untuk menjaga momentum pertumbuhan, DJP Bali mendorong pemanfaatan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor tertentu seperti pariwisata, sebagaimana diatur dalam PMK No. 72/2025. Insentif yang berlaku Oktober–Desember 2025 ini diharapkan meningkatkan daya beli pekerja dan mendorong perputaran ekonomi lokal.
Di sisi administrasi, Darmawan menegaskan pentingnya aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi sebagai syarat pelaporan SPT Tahunan 2025. Modernisasi digital ini menjadi strategi DJP untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan wajib pajak.
“Partisipasi aktif wajib pajak berperan penting dalam mendukung pembangunan nasional,” ujar Darmawan dalam taklimat media APBN Kita Regional Bali di Denpasar, Kamis (27/11/2025). Ia menegaskan DJP Bali akan terus memperkuat layanan, memastikan kebijakan insentif berjalan efektif, dan mendukung transisi menuju ekosistem perpajakan digital.
Dengan tren ekonomi yang masih positif, kinerja penerimaan pajak Bali hingga akhir 2025 diperkirakan sangat bergantung pada daya beli wisatawan, aktivitas perdagangan, dan tingkat kepatuhan wajib pajak di era Coretax. (alf)