Hitung Mundur! Voting Sayembara HUT ke-61 IKPI Ditutup 23.59 WIB, Anggota Diminta Segera Gunakan Hak Pilih

IKPI, Jakarta: Waktu semakin terbatas. Panitia Hari Ulang Tahun ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengingatkan seluruh anggota bahwa voting online Sayembara Desain Logo dan Tagline serta Lomba Gestur Tangan akan ditutup pada Senin (2/3/2026) tepat pukul 23.59 WIB.

Hingga menjelang penutupan, partisipasi anggota terus mengalir. Namun panitia menegaskan masih ada kesempatan bagi anggota yang belum menggunakan hak pilihnya untuk segera berpartisipasi sebelum batas waktu berakhir.

Ketua Panitia HUT ke-61 IKPI, Novalina Magdalena, secara khusus mengajak seluruh anggota agar tidak melewatkan momentum ini.

“Ini adalah kesempatan terakhir sebelum voting ditutup. Kami mengimbau anggota yang belum memberikan suara agar segera menggunakan hak pilihnya. Partisipasi Anda sangat berarti bagi organisasi,” ujar Novalina, Senin (2/3/2026).

Ia menegaskan, setiap anggota hanya dapat memberikan satu suara pada masing-masing kategori. Karena itu, kesempatan ini dinilai sebagai bentuk kontribusi nyata dalam menentukan simbol resmi IKPI di usia ke-61 tahun.

Logo, tagline, dan gestur tangan yang terpilih nantinya akan menjadi representasi nilai profesionalisme, integritas, dan semangat kolaboratif IKPI dalam berbagai kegiatan organisasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Menurut Novalina, semakin tinggi partisipasi anggota, semakin kuat legitimasi karya yang akan ditetapkan sebagai simbol resmi HUT ke-61. Hal ini juga mencerminkan soliditas dan rasa memiliki terhadap organisasi.

Setelah pukul 23.59 WIB, sistem voting akan ditutup dan panitia langsung melakukan rekapitulasi suara untuk menentukan lima besar karya di masing-masing kategori sebelum memasuki tahap penjurian pada 6 Maret 2026.

“Jangan menunggu hingga detik terakhir. Mari gunakan hak pilih sekarang dan tunjukkan kebanggaan sebagai anggota IKPI,” tegas Novalina.

Waktu terus berjalan. Kesempatan menentukan simbol IKPI ke depan ada di tangan seluruh anggota. (bl)

Vaudy Starworld Pimpin Rapat Nasional IKPI Bahas HUT ke-61 hingga Edukasi SPT 2025

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, memimpin rapat koordinasi nasional yang melibatkan jajaran Pengurus Pusat, Pengurus Daerah (Pengda), dan Pengurus Cabang (Pengcab) di seluruh Indonesia, Jumat (27/2/2026). Rapat digelar secara daring melalui Zoom Meeting dan berlangsung pukul 09.30 hingga 11.00 WIB.

Rapat tersebut diikuti oleh Wakil Ketua Umum, Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua dan Anggota Departemen Pengembangan Organisasi, Ketua dan Anggota Departemen Hubungan Masyarakat, serta para Ketua Pengda dan Ketua Pengcab se-Indonesia. Forum ini menjadi bagian dari konsolidasi nasional dalam rangka memastikan kesiapan organisasi menghadapi sejumlah agenda strategis tahun 2026.

Dalam arahannya, Vaudy menegaskan pentingnya internalisasi rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI agar dapat dipahami dan dilaksanakan secara serentak di seluruh daerah. Menurutnya, momentum HUT bukan sekadar seremoni, melainkan sarana memperkuat soliditas dan citra organisasi di mata publik.

“HUT ke-61 harus menjadi momentum kebersamaan dan penguatan identitas organisasi. Seluruh Pengda dan Pengcab perlu memahami konsep besarnya agar pelaksanaannya selaras secara nasional,” ujar Vaudy dalam rapat tersebut.

Selain membahas rangkaian HUT, rapat juga mengagendakan paparan kriteria penilaian bagi Pengda dan Pengcab. Penilaian ini dimaksudkan untuk mendorong tata kelola organisasi yang lebih profesional, terukur, dan akuntabel. Vaudy menekankan bahwa evaluasi dilakukan bukan untuk mencari kekurangan, melainkan untuk meningkatkan kualitas kinerja organisasi secara menyeluruh.

Agenda penting lainnya adalah pelaksanaan kegiatan edukasi pengisian SPT Tahunan 2025 kepada masyarakat umum. Vaudy menyampaikan bahwa peran konsultan pajak tidak hanya terbatas pada pendampingan klien, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk meningkatkan literasi perpajakan masyarakat.

“Kita harus hadir di tengah masyarakat, memberikan edukasi yang benar, terutama dalam periode pelaporan SPT Tahunan. Ini bagian dari kontribusi nyata IKPI dalam mendukung kepatuhan pajak nasional,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut juga dibahas penerapan Peraturan Pengurus Pusat tentang Tata Cara Penggunaan Lambang, Mars, dan Hymne Perkumpulan IKPI. Vaudy mengingatkan bahwa penggunaan simbol organisasi harus mengikuti ketentuan resmi demi menjaga marwah dan keseragaman identitas IKPI di seluruh Indonesia.

Ia menegaskan bahwa kedisiplinan dalam menggunakan lambang dan atribut organisasi mencerminkan profesionalisme serta penghormatan terhadap nilai-nilai perkumpulan.

Vaudy mengajak seluruh jajaran pengurus, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi. Ia berharap seluruh agenda organisasi tahun ini dapat berjalan efektif, terarah, dan berdampak nyata bagi anggota maupun masyarakat luas.

Rapat nasional ini menjadi langkah awal konsolidasi menuju rangkaian kegiatan besar IKPI sepanjang 2026, sekaligus mempertegas komitmen organisasi dalam memperkuat peran konsultan pajak di Indonesia. (bl)

Silaturahmi Imlek, Buka Puasa Bersama, dan PPL IKPI Kepri: Menguatkan Sinergi dalam Kebersamaan

IKPI, Batam: IKPI Pengda Kepulauan Riau melalui IKPI Cabang Batam menyelenggarakan kegiatan Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang dirangkaikan dengan Silaturahmi Perayaan Imlek dan Buka Puasa Bersama pada Rabu, 25 Februari 2026 di Pacific Palace Hotel Batam.

Kegiatan ini menjadi ruang kebersamaan yang mempertemukan anggota IKPI di wilayah Kepulauan Riau, termasuk perwakilan dari IKPI Cabang Batam dan Cabang Bintan, bersama jajaran Direktorat Jenderal Pajak di wilayah Kepulauan Riau.

(Foto. DOK. IKPI Pengda Kepri)

Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau Mekar Satria Utama, Kepala KPP Madya Batam Ahmad Sadiq Urwah F.M., Kepala KPP Pratama Batam Utara Anto Sibarani, serta Kepala KPP Pratama Batam Selatan Mohammad Purwanto beserta Tim Penyuluh DJP Kanwil Kepulauan Riau. Turut hadir Ketua IKPI Pengda Kepulauan Riau Ing Ing, Ketua IKPI Cabang Batam Bunandi, serta Ketua Panitia Rais.

Sebelum acara Buka Puasa dan Perayaan Imlek, kegiatan diawali dg Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bagi anggota IKPI dengan materi mengenai Coretax Era Baru “Dampak dan Adaptasi Wajib Pajak”.  Melalui kegiatan ini, anggota memperoleh ruang pembelajaran sekaligus penguatan wawasan terkait dinamika perpajakan dan pentingnya sinergi antara profesi konsultan pajak dan otoritas perpajakan, dengan Tim Penyuluh DJP Kanwil Kepulauan Riau sebagai narasumber. 

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pengda Kepri)

Acara berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, dengan rangkaian kegiatan yang memadukan nilai kebersamaan lintas budaya dan spiritual. Selain sesi PPL, kegiatan juga diisi dengan buka puasa bersama, pertunjukan barongsai, serta tradisi Lau Yu Sheng sebagai simbol harapan akan kebersamaan dan kemakmuran di tahun yang baru.

Momentum ini mencerminkan semangat persatuan dalam keberagaman sekaligus memperkuat hubungan profesional antara IKPI dan Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam sambutannya, para pimpinan yang hadir menekankan pentingnya menjaga komunikasi dan kolaborasi antara konsultan pajak dan Direktorat Jenderal Pajak sebagai mitra strategis dalam membangun sistem perpajakan yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, IKPI Pengda Kepulauan Riau berharap sinergi antara profesi konsultan pajak dan otoritas perpajakan dapat terus terjaga, serta mendorong kolaborasi yang lebih erat dalam mendukung kepatuhan pajak dan edukasi kepada masyarakat.

Acara kemudian ditutup dengan buka puasa bersama serta perayaan Imlek dalam suasana akrab dan penuh kebersamaan.

Tarif Pajak Perlu Dievaluasi, PERKOPPI Usul Harmonisasi untuk Dorong Ekonomi

IKPI, Jakarta: Dalam paparannya, Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) Prof. Dr. Gilbert Relly menilai tarif pajak Indonesia perlu dikaji ulang jika ingin mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan tax ratio.

Berbicara di Dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026), ia menyebut bahwa PPN 11 persen dan tarif PPh orang pribadi yang relatif tinggi dapat memengaruhi daya beli serta minat investasi.

“Saya melihat negara-negara dengan tax ratio tinggi justru memiliki struktur tarif yang kompetitif,” ujarnya.

Menurut Gilbert, pendekatan pengenaan pajak sebaiknya tidak hanya bertumpu pada dasar pengenaan pajak nominal, tetapi mempertimbangkan konsep idle fund sebagaimana diterapkan di beberapa negara lain.

Ia juga menyoroti implementasi pajak minimum global 15 persen (Pillar Two OECD) yang membatasi ruang kebijakan insentif fiskal.

“Kalau ruang insentif menyempit, maka kita harus kompetitif di sisi tarif dan kepastian hukum,” katanya.

Gilbert mengingatkan bahwa harmonisasi kebijakan tarif harus disertai evaluasi cost and benefit agar tidak menimbulkan beban fiskal yang tidak produktif.

Ia berharap otoritas fiskal dapat mempertimbangkan penyesuaian tarif untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan dan pertumbuhan.

“Kalau ekonomi tumbuh, basis pajak meluas. Itu lebih sehat daripada menaikkan tarif,” tegasnya.(bl)

P3KPI Ingatkan Risiko Over Enforcement di Tengah Target Fiskal Tinggi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Susy Suryani Suyanto mengingatkan adanya risiko over enforcement di tengah tekanan target penerimaan negara yang tinggi.

Berbicara dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Rabu (25/2/2026), Susy menilai bahwa ketika ruang kebijakan tarif terbatas dan kebutuhan pembiayaan negara meningkat, administrasi perpajakan bisa berada dalam posisi dilematis.

“Intensifikasi bisa bergeser menjadi agresivitas jika tidak dijaga keseimbangannya,” ujarnya.

Menurutnya, dalam jangka pendek pendekatan agresif mungkin efektif meningkatkan penerimaan. Namun dalam jangka panjang, legitimasi sistem dapat tergerus jika masyarakat merasa ditekan tanpa rasa keadilan.

Ia menegaskan bahwa sistem perpajakan yang bergantung pada tekanan, bukan kepercayaan, akan mahal secara ekonomi dan sosial.

Susy juga menyinggung pentingnya evaluasi berbasis outcome terhadap kebijakan insentif fiskal. Tanpa evaluasi, insentif berisiko menjadi beban fiskal tersembunyi dan memunculkan moral hazard.

Ia mengingatkan bahwa pajak bukan sekadar instrumen fiskal, tetapi refleksi kontrak sosial antara negara dan warga negara.

“Kontrak sosial tidak dibangun melalui ketakutan, tetapi melalui keadilan dan akuntabilitas,” tegasnya.

Menurut Susy, reformasi 2026 akan menjadi ujian kedewasaan sistem perpajakan Indonesia. Keberhasilan bukan diukur dari kerasnya penagihan, melainkan dari meningkatnya legitimasi, kepatuhan sukarela, dan berkurangnya sengketa berulang.

Sebagai organisasi profesi, P3KPI menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penguatan sistem perpajakan yang adil, profesional, dan berkelanjutan demi stabilitas fiskal nasional. (bl)

IKPI Jatim Gandeng Dinas Koperasi, Zeti Arina Dorong Pendampingan Pajak Lebih Humanis

IKPI, Jawa Timur: katan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Timur memperluas kolaborasi strategisnya dengan menggandeng Dinas yang membidangi koperasi di Jawa Timur guna memperkuat literasi perpajakan bagi pelaku koperasi.

Ketua IKPI Pengda Jawa Timur, Zeti Arina, melakukan kunjungan resmi pada 24 Februari 2026 untuk membahas peluang kerja sama edukasi dan pendampingan perpajakan. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat bahwa koperasi membutuhkan pendekatan sosialisasi yang lebih aplikatif dan komunikatif.

Menurut Zeti, selama ini edukasi perpajakan koperasi rutin dilakukan bersama Kanwil DJP dan kalangan akademisi. Namun, kehadiran konsultan pajak dinilai dapat melengkapi pendekatan tersebut, terutama dalam hal pembahasan teknis yang lebih mendalam.

“Banyak pengurus koperasi menghadapi persoalan administrasi yang spesifik. Mereka membutuhkan ruang diskusi yang lebih fleksibel agar dapat memahami regulasi secara detail tanpa rasa sungkan,” ujar Zeti, Jumat (27/2/2026).

Ia menambahkan, kolaborasi ini akan difokuskan pada pendampingan praktis, termasuk pemahaman kewajiban pelaporan, perhitungan pajak, serta mitigasi risiko kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan sanksi.

Pendekatan yang diusung IKPI Pengda Jatim adalah model edukasi interaktif, di mana koperasi tidak hanya menerima materi sosialisasi, tetapi juga dapat berkonsultasi langsung terkait kendala yang dihadapi di lapangan.

“Peran kami adalah menjembatani regulasi dengan praktik. Dengan pendampingan profesional, koperasi bisa lebih percaya diri menjalankan kewajiban perpajakannya,” tegasnya.

Zeti optimistis, sinergi dengan Dinas Koperasi ini akan memperkuat ekosistem kepatuhan pajak di sektor koperasi Jawa Timur. “Target kami bukan sekadar kepatuhan formal, tetapi membangun pemahaman yang berkelanjutan,” pungkasnya. (bl)

DJP: Mayoritas Wajib Pajak Sudah Aktivasi Coretax tapi Banyak Belum Lapor

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat mayoritas wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2025. Hingga 1 Maret 2026, jumlah SPT yang masuk baru mencapai 5.148.067 laporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa dari total 14,86 juta wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax, hanya sekitar 34,58 persen yang sudah melaporkan SPT. Artinya, sekitar 65,42 persen wajib pajak yang telah mengaktifkan akun masih belum menyampaikan kewajiban pelaporan tahunannya.

“Progres aktivasi akun Coretax saat ini cukup tinggi, namun tingkat pelaporan SPT masih perlu ditingkatkan,” ujar Inge.

Secara rinci, 14,86 juta akun yang telah aktif terdiri atas 13,86 juta wajib pajak orang pribadi (OP), 915.473 wajib pajak badan, 89.869 instansi pemerintah, serta 225 perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Aktivasi tersebut tumbuh 31,85 persen secara year to date (YtD).

Dari sisi pelaporan, SPT orang pribadi karyawan masih mendominasi dengan 4,58 juta laporan. Disusul OP non-karyawan sebanyak 448.330 SPT, wajib pajak badan berdenominasi rupiah 115.099 SPT, serta badan berdenominasi dolar AS sebanyak 109 SPT.

Untuk periode Januari hingga Maret 2026, DJP juga mencatat 1.066 SPT telah dilaporkan melalui Coretax form. Sementara untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, jumlah SPT yang diterima mencapai 880 laporan, terdiri atas 859 dalam rupiah dan 21 dalam dolar AS.

Modernisasi sistem Coretax menjadi salah satu strategi pemerintah dalam memperkuat administrasi perpajakan dan mendorong kepatuhan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyebut pembenahan sistem ini penting untuk mengejar target penerimaan pajak 2026.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp2.357,7 triliun. Dengan realisasi tahun lalu sebesar Rp1.917,6 triliun, diperlukan tambahan setoran signifikan agar target dapat tercapai.

DJP pun mengimbau wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax agar segera menyampaikan SPT sebelum batas waktu berakhir. Tingginya aktivasi dinilai sebagai sinyal kesiapan sistem, namun kepatuhan pelaporan tetap menjadi kunci dalam mendukung penerimaan negara. (alf)

Panel Surya RI Terancam Tarif 143 Persen, Pemerintah Siap Bela Industri

IKPI, Jakarta: Produk panel surya Indonesia menghadapi ancaman tarif tinggi dari Amerika Serikat setelah otoritas perdagangan Negeri Paman Sam mengenakan bea masuk imbalan sementara (BMIS) atau tarif antisubsidi hingga 143,30 persen. Pemerintah menegaskan akan membela kepentingan industri nasional hingga keputusan final diumumkan.

Budi Santoso menyatakan Indonesia bersikap kooperatif dan transparan dalam menghadapi proses penyelidikan antisubsidi yang dilakukan otoritas AS. Ia menekankan bahwa seluruh tahapan berjalan berbasis data dan fakta.

“Proses ini sepenuhnya berbasis data dan fakta. Pemerintah Indonesia bersikap kooperatif dan transparan agar seluruh tahapan penyelidikan berjalan sesuai ketentuan. Kami akan terus mengawal kepentingan industri nasional hingga keputusan final diumumkan,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Jumat (27/2/2026).

Pengenaan BMIS tersebut diumumkan oleh United States Department of Commerce (USDOC) pada 24 Februari 2026 terhadap produk crystalline silicon photovoltaic cells, baik yang dirakit menjadi modul maupun tidak. Penyelidikan masih berlangsung dan keputusan final dijadwalkan pada Juli 2026.

Tarif yang dikenakan kepada Indonesia berada pada kisaran 85,99 hingga 143,30 persen. Meski tergolong tinggi, secara komparatif angka tersebut masih lebih rendah dibanding sejumlah negara Asia Tenggara lainnya. Malaysia dikenakan tarif 14–168 persen, Thailand 99–263 persen, Vietnam 68–542 persen, bahkan Kamboja melampaui 3.400 persen.

Menurut Budi, posisi Indonesia relatif lebih moderat dalam struktur penetapan sementara tersebut. Sejak penyelidikan dimulai pada Agustus 2025, pemerintah bersama pelaku industri telah menyampaikan jawaban kuesioner, data pendukung, serta klarifikasi teknis secara lengkap dan tepat waktu kepada otoritas AS.

Pemerintah juga mengingatkan pentingnya partisipasi aktif industri guna menghindari penerapan metode Adverse Facts Available (AFA), yakni penggunaan data sepihak oleh otoritas penyelidik apabila pihak tertuduh dianggap tidak kooperatif. Metode ini berpotensi menghasilkan tarif yang jauh lebih tinggi.

“Dalam mekanisme trade remedies di bawah kerangka World Trade Organization (WTO), kelengkapan dan akurasi data menjadi faktor krusial,” tegas Budi.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menambahkan pemerintah terus berkoordinasi dengan pelaku usaha, termasuk memperkuat konsolidasi data serta pendampingan teknis menjelang verifikasi lapangan oleh otoritas AS pada April 2026.

Tahap berikutnya, USDOC dijadwalkan memverifikasi fasilitas insentif di Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam yang dianggap sebagai bentuk subsidi. Selain itu, penggunaan bahan baku impor asal China juga menjadi sorotan karena dinilai memperoleh subsidi transnasional.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Reza Pahlevi Chairul menegaskan pemerintah akan hadir melindungi eksportir nasional dari tuduhan dumping maupun subsidi yang dinilai tidak tepat.

“Pemerintah berkomitmen penuh membantu pelaku usaha yang menghadapi tuduhan dumping, subsidi, maupun safeguard untuk menjaga akses pasar dan keberlanjutan ekspor Indonesia,” ujarnya.

Dengan keputusan final yang akan diumumkan pada Juli mendatang, pemerintah dan industri kini berpacu menyiapkan pembelaan berbasis data guna memastikan akses pasar panel surya Indonesia ke AS tetap terjaga di tengah ketatnya persaingan global energi terbarukan. (alf)

Pajak Jadi Senjata Baru Lawan Overtourism di Berbagai Negara

IKPI, Jakarta: Gelombang wisata global yang terus meningkat mendorong banyak destinasi dunia mengambil langkah tegas menghadapi overtourism. Salah satu instrumen yang kini banyak digunakan bukan lagi sekadar pembatasan kuota, melainkan pajak dan pungutan wisata sebagai alat pengendali sekaligus sumber pendanaan pelestarian.

Alih-alih melarang kunjungan, berbagai negara memilih pendekatan fiskal: menaikkan biaya masuk, menerapkan pajak akomodasi, hingga membebankan kontribusi lingkungan kepada wisatawan. Skema ini dinilai lebih fleksibel karena tetap membuka akses wisata, namun memberi disinsentif bagi kunjungan massal berbiaya murah yang berpotensi menekan daya dukung destinasi.

Di Asia, Thailand berencana memberlakukan pajak wisata 300 baht bagi turis internasional. Kebijakan ini dirancang untuk mendanai pengembangan destinasi dan perlindungan wisatawan. Sementara itu, Bali telah lebih dulu menerapkan pungutan Rp150.000 bagi wisatawan asing guna menjaga kualitas dan keberlanjutan pariwisata.

Model paling tegas datang dari Bhutan yang menerapkan kebijakan “High Value, Low Impact Tourism”. Setiap wisatawan diwajibkan membayar Sustainable Development Fee sekitar £76 per malam. Pendapatan dari skema ini digunakan untuk pendidikan, kesehatan, serta pelestarian budaya dan alam, sekaligus secara alami membatasi jumlah kunjungan.

Di Eropa, kota-kota seperti Amsterdam dan Barcelona memperketat pajak akomodasi serta regulasi sewa jangka pendek. Santorini dan Dubrovnik membatasi penumpang kapal pesiar sekaligus mengenakan biaya tambahan bagi wisatawan harian yang datang dalam jumlah besar.

Situs warisan dunia pun tak luput dari kebijakan fiskal. Machu Picchu di Peru menerapkan sistem tiket daring dengan kuota harian terbatas, sementara pulau Fernando de Noronha di Brasil membebankan biaya perlindungan lingkungan harian kepada setiap pengunjung.

Kebijakan pajak ini bukan semata soal pemasukan negara atau daerah. Dana yang terkumpul umumnya dialokasikan untuk pengelolaan sampah, perbaikan infrastruktur, konservasi situs bersejarah, hingga pengendalian kemacetan akibat lonjakan turis. Dengan kata lain, pajak wisata menjadi instrumen fiskal sekaligus instrumen manajemen destinasi.

Para pembuat kebijakan menilai bahwa tanpa intervensi fiskal, destinasi berisiko mengalami degradasi lingkungan, kerusakan budaya, dan penurunan kualitas hidup warga. Overtourism tidak hanya berdampak pada estetika kota, tetapi juga harga properti, biaya hidup, hingga ketegangan sosial antara penduduk lokal dan wisatawan.

Tren global ini menunjukkan bahwa pajak kini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan alat strategis dalam tata kelola pariwisata modern. Dengan pendekatan fiskal yang tepat, destinasi dapat tetap terbuka bagi dunia tanpa kehilangan identitas, kelestarian, dan keseimbangan sosialnya. (alf)

Kyoto Naikkan Pajak Hotel, Turis Kelas Atas Kena Lonjakan Tajam

IKPI, Jakarta: Wisatawan yang berencana mengunjungi Kyoto perlu menyiapkan anggaran ekstra. Bekas ibu kota Jepang itu resmi menaikkan pajak akomodasi yang berlaku bagi turis asing maupun domestik sebagai bagian dari strategi mengatasi tekanan overtourism.

Kebijakan ini mempertahankan tarif lama bagi wisatawan dengan anggaran terbatas. Untuk kamar di bawah 6.000 yen per orang per malam (sekitar Rp650 ribu), pajak tetap 200 yen. Namun bagi tamu yang menginap di akomodasi dengan tarif 6.000–19.999 yen, pajak naik dua kali lipat dari 200 menjadi 400 yen.

Kenaikan lebih terasa pada kelas menengah atas. Untuk tarif kamar 20.000–49.999 yen per malam, pajak meningkat dari 500 menjadi 1.000 yen per orang. Sementara tamu yang menginap di hotel dengan tarif 50.000–99.999 yen kini dikenakan pajak 4.000 yen, melonjak dari sebelumnya 1.000 yen.

Lonjakan paling drastis berlaku untuk akomodasi mewah di atas 100.000 yen per malam. Pajak yang sebelumnya 1.000 yen kini menjadi 10.000 yen per orang per malam—naik sepuluh kali lipat. Pajak dihitung per orang, sehingga jika dua orang menginap di kamar seharga 50.000 yen, masing-masing tetap dikenakan pajak berdasarkan pembagian tarif per individu.

Pajak akomodasi ini pertama kali diberlakukan pada 2018. Pemerintah kota menilai penyesuaian tarif diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara manfaat ekonomi dan dampak sosial dari lonjakan wisatawan.

Organisasi seperti Japan National Tourism Organization (JNTO) selama ini mendorong wisatawan untuk tidak hanya berfokus pada “Rute Emas” yang mencakup kota-kota utama. Pemerintah Kota Kyoto juga menegaskan mereka tidak berniat membatasi jumlah pengunjung, melainkan ingin mencegah penumpukan wisatawan di lokasi dan waktu yang sama.

Direktur Senior Kantor Industri dan Pariwisata Kota Kyoto, Takamasa Kadono, berharap wisatawan lebih menghargai komunitas lokal dan menjelajahi “permata tersembunyi” di luar destinasi populer.

Sementara itu, Direktur Jenderal Asosiasi Pariwisata Kota Kyoto, Junichi Tanaka, menjelaskan bahwa tambahan penerimaan pajak akan digunakan untuk mengatasi kemacetan, pengelolaan sampah, pelestarian lanskap kota, hingga mendukung budaya tradisional. Dana tersebut antara lain akan membantu penyelenggaraan Festival Gion pada Juli dan Gozan no Okuribi pada Agustus, serta melestarikan rumah-rumah kayu tradisional khas Kyoto.

Tambahan anggaran juga akan digunakan untuk mengoperasikan bus wisata ekspres guna mengurangi kepadatan di transportasi umum. Wisatawan membayar pajak melalui hotel masing-masing dan disarankan memeriksa apakah biaya tersebut sudah termasuk dalam tarif kamar.

Manajer Umum Ace Hotel Kyoto, Shiho Ikeuchi, menyebut kebijakan ini sebagai investasi jangka panjang. “Kyoto yang dikelola dengan baik adalah Kyoto yang lebih menarik. Tamu yang merasa ikut berkontribusi pada pelestarian kota biasanya memiliki pengalaman yang lebih positif,” ujarnya.

Kyoto bukan satu-satunya kota yang menerapkan strategi ini. Mulai Juli 2026, Edinburgh akan mengenakan pajak akomodasi 5 persen. Sebelumnya, Manchester telah lebih dulu menerapkan pajak pariwisata sejak April 2024.

Dengan langkah ini, Kyoto berharap tetap menjadi destinasi unggulan dunia tanpa mengorbankan kualitas hidup warganya dan kelestarian warisan budayanya. (alf)

id_ID