
Pemerintah Terbitkan Dua PMK Baru untuk Usaha Bulion Berlaku 1 Agustus 2025
IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan dua aturan baru yang mengatur ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025