Pemprov DKI Jakarta Teken Aturan Baru, Bebas dan Diskon PBB-P2 untuk Masyarakat dan Lembaga

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 857 Tahun 2025 yang mengatur pengurangan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Aturan ini bertujuan meringankan beban pajak bagi masyarakat, lembaga sosial, pendidikan, hingga pihak lain yang memenuhi syarat.

Diskon PBB-P2: Otomatis dan Lewat Permohonan

Pemprov DKI menetapkan beberapa kategori diskon. Untuk diskon otomatis, rumah sakit atau klinik nirlaba, perguruan tinggi swasta, serta sekolah swasta (mulai PAUD hingga pendidikan khusus) akan memperoleh potongan 50%. Sementara itu, objek pajak yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) untuk layanan non-dasar atau kegiatan olahraga mendapatkan potongan 75%, asalkan tidak bekerja sama dengan pihak ketiga.

Bagi wajib pajak yang ingin mengajukan sendiri, diskon bisa mencapai 100% untuk masyarakat berpenghasilan rendah, wajib pajak pailit, usaha merugi, objek terdampak bencana, maupun sekolah yayasan. Diskon hingga 50% juga diberikan untuk objek dengan kenaikan pajak lebih dari 25% dibanding tahun sebelumnya, atau yang menyediakan ruang terbuka hijau. Adapun kantor partai politik, lembaga agama, organisasi bantuan hukum, profesi, lembaga zakat, dan bangunan cagar budaya bisa mendapatkan diskon 50%, sedangkan kawasan suaka alam atau pelestarian alam serta cagar budaya yang digunakan usaha mendapat 25%.

Bebas PBB-P2: Otomatis dan Permohonan

Selain diskon, Kepgub ini juga menghadirkan fasilitas bebas pajak. Bebas otomatis berlaku bagi barang milik negara atau daerah (selain kantor pemerintah), objek BLU/BLUD, rumah dinas negara golongan I dan II, barang rampasan negara, serta fasilitas umum non-komersial.

Sementara itu, fasilitas bebas lewat permohonan bisa diajukan oleh veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, pensiunan PNS/TNI/Polri, guru atau dosen tetap (termasuk pensiunan), serta objek yang digunakan untuk kepentingan umum non-komersial di bidang keagamaan. Fasilitas ini juga berlaku untuk rumah atau tanah yang sebagian besar dipakai untuk pertanian atau perikanan, serta objek yang disita instansi pemerintah.

Syarat dan Ketentuan Penting

Pembebasan PBB-P2 dibatasi untuk satu objek per wajib pajak, misalnya rumah tapak, rusun, atau tanah maksimal 1.000 m². Jika wajib pajak tidak memiliki objek atas nama sendiri, fasilitas dapat diajukan atas nama pasangan (suami/istri). Pemprov DKI menegaskan, tidak semua objek otomatis bebas pajak. Wajib pajak tetap harus memenuhi syarat dan melengkapi dokumen agar proses permohonan berjalan cepat dan lancar.

Mulai Berlaku

Kepgub Nomor 857 Tahun 2025 berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Dengan hadirnya aturan baru ini, seluruh ketentuan lama mengenai pengurangan dan pembebasan PBB-P2 resmi dicabut.

Aturan ini diharapkan mampu meringankan beban pajak masyarakat dan mendukung berbagai lembaga dalam menjalankan kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan di Jakarta. (alf)

Mendagri Tito Dorong Digitalisasi Pajak Daerah untuk Cegah Potensi Konspirasi

IKPI, Jakarta: Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengingatkan adanya potensi persekongkolan antara pemerintah daerah dan pihak swasta dalam pelaporan pajak. Modus ini, menurut Tito, terjadi akibat pencatatan pajak yang masih bersifat manual, sehingga membuka celah penggelapan penerimaan pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah.

“Kalau masih manual, potensi manipulasi tetap ada. Petugas bisa saja bekerja sama dengan pengelola usaha agar sebagian pajak yang dipungut dari masyarakat tidak dilaporkan,” ungkap Tito usai menghadiri peluncuran program Katalis P2DD (Kapasitas serta Literasi Sinergi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah), Jumat (31/10/2025).

Tito menekankan pentingnya digitalisasi sistem pajak daerah sebagai solusi utama. Dengan mekanisme digital, setiap pembayaran pajak, baik dari hotel, restoran, maupun layanan parkir, akan langsung tercatat dan masuk ke rekening pemerintah tanpa perantara manual.

“Itu tadi, di antara yang paling baik adalah digitalisasi. Kalau kita ke restoran, bayar, pajaknya langsung masuk ke Dispenda. Sistem ini akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan masyarakat,” jelasnya.

Mendagri menilai digitalisasi lebih efektif dibandingkan menaikkan tarif pajak, yang berisiko menimbulkan resistensi masyarakat, terutama kelompok rakyat kecil. Menurut Tito, kasus di beberapa daerah yang menaikkan pajak pembangunan sempat menimbulkan protes karena masyarakat terdampak secara langsung.

Dengan digitalisasi, Tito yakin pemerintah bisa memaksimalkan PAD dari pajak yang sebenarnya sudah dibayarkan masyarakat, tetapi belum tercatat akibat mekanisme lama. Untuk itu, Tito meminta dukungan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, untuk merancang sistem yang mengintegrasikan pembayaran pajak di daerah dengan Dinas Pendapatan Daerah atau Bapenda.

“Digitalisasi ini bukan sekadar modernisasi, tapi juga mencegah kebocoran PAD dan meningkatkan transparansi,” pungkas Tito. (alf)

English Club IKPI Jaksel Hadirkan Dr. Jim McMillan: Bedah Perbandingan Sistem Pajak Indonesia dan Australia

IKPI, Jakarta Selatan: Diskusi masih berlangsung hangat hingga larut malam ketika moderator akhirnya terpaksa menutup sesi, meninggalkan sejumlah pertanyaan yang belum sempat dibahas. Begitulah antusiasme peserta dalam English Club Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan yang digelar pada 24 Oktober 2025.

Kegiatan yang menghadirkan Dr. Jim McMillan, seorang praktisi hukum dan konsultan pajak senior asal Australia, berhasil menyedot perhatian peserta. Dalam paparan bertajuk “The Key Differences between the Indonesian and Australian Approach to Tax Administration”, Dr. McMillan mengulas secara mendalam perbedaan mendasar antara pendekatan administrasi perpajakan kedua negara.

Menurut Sekretaris IKPI Jakarta Selatan, Faryanti Tjandra, kegiatan English Club kali ini menjadi salah satu sesi paling interaktif sejak program ini dimulai awal 2025. “Diskusinya hidup sekali. Peserta terus bertanya bahkan hingga sesi berakhir. Ini menunjukkan semangat anggota IKPI Jaksel untuk belajar dan memperluas wawasan global sangat tinggi,” ujarnya.

Lili Tjitadewi selaku Wakil Ketua Bidang Humas IKPI Jakarta Selatan, menjelaskan dalam paparannya, Dr. McMillan menyoroti bahwa tingginya kesadaran masyarakat Australia dalam membayar pajak berakar dari kepercayaan publik terhadap otoritas pajak (ATO). “Di Australia, pembayaran pajak sudah menjadi hal otomatis karena masyarakat percaya bahwa pajak dikelola dengan baik. Sistemnya hampir sepenuhnya terotomatisasi, dengan tax return yang telah terisi sebelumnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, sistem pajak di Australia dapat menjadi gambaran bagi pengembangan sistem Coretax di Indonesia. “Kalau Coretax nanti berjalan optimal, Indonesia akan menuju ke arah yang sama — efisiensi tinggi dan transparansi yang kuat,” kata McMillan.

Menariknya, ia juga menyoroti kemudahan restitusi pajak di Australia, yang didasari filosofi bahwa pembayar pajak yang patuh berhak mendapat pengembalian lebih bayar dengan proses yang cepat dan sederhana. “Kepercayaan timbal balik antara masyarakat dan otoritas pajak menjadi fondasi sistem yang sehat,” tambahnya.

Selain itu, Dr. McMillan menekankan pentingnya peran konsultan pajak dalam meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara. “Lebih dari 80% wajib pajak di Australia menggunakan jasa tax agent atau konsultan pajak. Mereka adalah mitra strategis pemerintah dalam memastikan kepatuhan pajak berjalan efektif,” ungkapnya.

Acara yang dimoderatori Triadi Mukti, Tax Partner di Ernst & Young, berlangsung dinamis. Ia memancing diskusi dengan pertanyaan-pertanyaan reflektif yang membuat forum semakin hidup.

Faryanti menjelaskan bahwa English Club IKPI Jakarta Selatan merupakan inisiatif bulanan yang bertujuan ganda: meningkatkan pengetahuan perpajakan sekaligus kemampuan komunikasi profesional dalam Bahasa Inggris. “Kami ingin anggota tidak hanya mahir di bidang perpajakan, tapi juga siap berinteraksi di level internasional,” tuturnya.

Sejak dibentuk awal 2025, forum ini telah menghadirkan sejumlah pembicara berpengalaman seperti Ruston Tambunan, Ichwan Sukardi, Putu Bagus Adi Wibawa, Lili Tjitadewi, Rendinta Delasnov Tarigan, dan Naufal Afif, sebelum akhirnya menghadirkan pembicara internasional, Dr. Jim McMillan.

Faryanti menegaskan bahwa IKPI Jakarta Selatan akan terus melanjutkan kegiatan serupa. “Kami berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan English Club ini sebagai wadah berbagi pengetahuan, membangun jejaring, dan memperkuat kompetensi anggota menghadapi tantangan global yang semakin kompleks,” pungkasnya. (bl)

DPPPK Raih Penghargaan Nagara Dana Abyakta Biding Pelayanan di Hari Oeang ke-79

IKPI, Jakarta: Bertepatan dengan peringatan Hari Oeang ke-79, Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (DPPPK) menerima Piagam Penghargaan Nagara Dana Abyakta Bidang Pelayanan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, inovasi, dan kinerja unggul DPPPK dalam mendukung pengelolaan keuangan negara serta mendorong pengembangan profesi keuangan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

(Foto: Istimewa)

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan, menjunjung tinggi integritas, serta berinovasi dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan negara yang profesional, akuntabel, dan tepercaya,” demikian pernyataan resmi DPPPK dikutip dari akun Instagram @pppk_kemenkeu.

Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen DPPPK dalam menghadirkan pelayanan publik prima dan memperkuat tata kelola keuangan negara.

Dalam momentum Hari Oeang ke-79, DPPPK mengajak seluruh insan Kementerian Keuangan untuk terus melangkah bersama, memberikan yang terbaik bagi negeri.

Selamat Hari Oeang ke-79 — “Kuat karena Cinta, Tangguh karena Cita untuk Indonesia!” (bl)

DJP Siap Terapkan Standar Baru OECD, Akses Informasi Keuangan Kini Mencakup E-Money dan Mata Uang Digital

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan akan mulai mengimplementasikan Amendments to the Common Reporting Standard (Amended CRS) yang diterbitkan oleh OECD, sebagai bagian dari komitmen Indonesia dalam pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan secara internasional (Automatic Exchange of Information / AEOI).

Langkah ini ditegaskan melalui Pengumuman Nomor PENG-3/PJ/2025 yang dirilis DJP pada Oktober 2025. Indonesia akan mulai melaksanakan pertukaran data berdasarkan Amended CRS untuk tahun data 2026, yang akan dipertukarkan secara internasional pada tahun 2027.

“Penandatanganan Addendum to the CRS Multilateral Competent Authority Agreement (CRS MCAA) oleh Direktur Jenderal Pajak pada 19 November 2024 merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam memperkuat transparansi keuangan global,” demikian pernyataan resmi DJP, dikutip Jumat (31/10/2025)

Cakupan Informasi Kini Lebih Luas

Dalam Amended CRS, cakupan rekening keuangan yang dilaporkan akan diperluas. Tidak hanya mencakup rekening bank dan produk keuangan tradisional, tetapi juga meliputi:

1. Produk uang elektronik tertentu (Specified Electronic Money Products);

2. Mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currencies / CBDC).

Perluasan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi finansial global yang semakin beragam dan kompleks. OECD menilai, aset digital kini berpotensi besar menjadi sarana penyimpanan nilai dan investasi, sehingga perlu dimasukkan dalam sistem pelaporan otomatis antarnegara.

Mencegah Duplikasi dengan Pelaporan Aset Kripto

Selain perluasan cakupan, DJP juga menyebutkan bahwa Amended CRS akan mengatur mekanisme pencegahan duplikasi pelaporan antara AEOI CRS dan kerangka pelaporan aset kripto (Crypto-Asset Reporting Framework / CARF). Hal ini penting agar lembaga keuangan tidak terbebani kewajiban pelaporan ganda atas data yang sama.

Beberapa pembaruan teknis juga disiapkan, antara lain:

• Penguatan prosedur identifikasi rekening keuangan;

• Penambahan jenis rekening yang dikecualikan dari pelaporan;

• Penambahan detail informasi pelaporan seperti status self-certification nasabah, peran pemegang penyertaan, klasifikasi rekening lama/baru, hingga jumlah pemegang rekening bersama (joint account);

• Penyesuaian format laporan sesuai Amended CRS XML Schema: User Guide for Tax Administrations dari OECD.

DJP menyampaikan bahwa saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) sebagai pengganti PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan, yang terakhir diubah melalui PMK Nomor 47/PMK.03/2024. RPMK tersebut akan menjadi dasar hukum pelaksanaan Amended CRS di Indonesia.

Melalui pengumuman ini, DJP memberikan waktu yang cukup bagi Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, serta entitas pelapor lainnya untuk melakukan identifikasi dan penyesuaian sistem pelaporan mereka sebelum aturan mulai berlaku penuh.

“Kami berharap pengumuman ini dapat menjadi pedoman awal bagi seluruh lembaga keuangan untuk mempersiapkan infrastruktur dan pemahaman teknis yang diperlukan,” tulis DJP dalam penutup pengumuman.

Implementasi Amended CRS diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama global melawan penghindaran pajak lintas negara, sekaligus memperluas kemampuan otoritas pajak dalam memantau aset keuangan wajib pajak, baik konvensional maupun digital. (bl)

Menghindari Pemeriksaan Pajak: Surat Cinta dari DJP, Antara Tegangan dan Kesempatan

Beberapa tahun terakhir, dunia usaha makin sering menerima “surat cinta” dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Nama resminya memang SP2DK singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atauKeterangan. Tapi siapa pun yang pernah mendapatkannya tahu: ini bukan surat biasa.

Surat itu bisa berarti dua hal peringatan dini atau bisa jadikesempatan perbaikan. Peringatan, kalau data pajak kita memang “bermasalah”. Tapi kesempatan, jika kita siapmenunjukkan bahwa bisnis kita patuh, transparan, dan profesional. Sayangnya, banyak wajib pajak yang justru panik dan diam. Padahal, di era digital saat ini, DJP punya data yang makin lengkap dari berbagai sumber: perbankan, marketplace, vendor, dan bahkan media sosial. Maka, cara terbaik bukan lagi “menghindar”, melainkan menghadapidengan strategi yang matang.

Gegen Pressing: Filosofi Klopp yang Relevan untuk Dunia Pajak

Dalam sepak bola, pelatih Jürgen Klopp memperkenalkan filosofi “Gegen Pressing” — yaitu menyerang balik begitu kehilangan bola. Bagi Klopp, cara terbaik untuk bertahan adalah dengan merebut kembali kontrol permainan. Konsepini luar biasa relevan untuk dunia perpajakan modern. Saat DJP mengirim SP2DK, jangan tunggu sampai situasi memburuk menjadi pemeriksaan pajak. Justru di situlah saatnya melakukan “pressing balik”: tampil proaktif dengan data yang kuat, rekonsiliasi yang rapi, dan argumentasiyang cerdas. Walaupun akhirnya bagi mereka yang siap, pemeriksaan pun tidak jadi soal. Artinya, menghindaripemeriksaan bukan berarti bersembunyi, tapi menghadapidengan kesiapan penuh.

“Bertahan dengan Menyerang” ala Total Football

Filosofi serupa juga muncul dari Timnas Belanda di era Johan Cruyff dengan konsep Total Football — semua pemain bisa bertahan sekaligus menyerang. Dalam kontekspajak, ini berarti:

1. Semua divisi harus sadar pajak. Bukan hanya tim finance, tapi juga HR, procurement, hingga marketing harus tahu implikasi pajak dari aktivitas mereka.

2. Bangun sistem dokumentasi yang solid. Bukti potong, faktur pajak, dan laporan keuangan harus salingmendukung.

3. Jangan reaktif, tapi naratif. Saat DJP menanyakan sesuatu, jawab dengan cerita logis tentang bisnis Anda — bukan sekadar angka.

4. Lakukan self-review. Periksa sendiri potensi selisih atau risiko sebelum DJP melakukannya.

Dengan cara ini, bisnis Anda bukan sekadar “aman dari pemeriksaan”, tapi juga makin kokoh dalam reputasi fiskal dan kredibilitas di mata regulator.

Langkah Nyata: Dari Defensif ke Proaktif

Berikut beberapa langkah sederhana namun efektif untukmenghadapi “tekanan” DJP:

– Lakukan Tax Health Check secara rutin. Temukan potensi masalah sebelum ditemukan DJP.

– Pastikan sinkronisasi antara SPT, e-Faktur, dan e-Bupotatau disebut juga ekualisasi.

– Bangun Tax Narrative File, yaitu ringkasan posisi pajak dan alasan bisnis di balik setiap transaksi besar.

– Bangun komunikasi sehat dengan Account Representative (AR) di KPP. DJP kini jauh lebih terbuka untuk dialog professional walaupun mungkinbelum sempurna, karena kesempurnaan hanya milikTuhan.

Pendeknya, kalau bisnis Anda ibarat tim bola, makajangan menunggu diserang, ambil inisiatif untukmenekan balik dengan kepatuhan dan data yang kuat.

Kesimpulan: Kepatuhan Adalah Strategi Menyerang

Era “surat cinta” pajak mungkin tidak akan berakhir, atau justru makin masif. Tapi dengan strategi yang tepat, Anda bisa menjadikannya momentum untuk membuktikan integritas dan kesiapan bisnis. Sama seperti filosofi Klopp:“The best moment to win the ball is immediately after you lose it.” Dalam bahasaperpajakan: Waktu terbaik untuk menghindaripemeriksaan pajak adalah saat Anda berani menghadapinya dengan data, logika, dan laporan yang tersistemasi.

Lebih jauh, strategi Intensifikasi Pajak atau dalam bahasa awam sering disebut “berburu di kebun binatang” memang masih menjadi momok bagi banyak wajib pajaklama yang sudah taat membayar. Oleh karena itu, DJP perlu menyeimbangkan fokus dengan strategi Ekstensifikasi, yaitu memperluas basis pajak dan menjaring wajib pajak baru.

Jika DJP secara terbuka mempublikasikan data bahwa jumlah ekstensifikasi meningkat pesat, publik akan melihat bahwa otoritas pajak kini tidak hanya menekan yang sudah patuh, tapi juga mulai “menyayangi” mereka yang telah berkontribusi sejak lama. Kepatuhan akantumbuh bukan karena ketakutan, tetapi karena rasa keadilan dan di situlah, hubungan sehat antara DJP dan wajib pajak bisa benar-benar tercipta.

Referensi

– OECD (2021). Tax Administration 2021: Comparative Information on OECD and other Advanced and Emerging Economies. Paris: OECD Publishing. Link: https://www.oecd.org/content/dam/oecd/en/publications/reports/2021/09/tax-administration-2021_72b221d1/cef472b9-en.pdf

– OECD Tax Administration 2024.https://www.oecd.org/content/dam/oecd/en/publications/reports/2024/11/tax-administration-2024_5c4606e4/2d5fba9c-en.pdf.

– Direktorat Jenderal Pajak (2025). Surat Tanggapan atas SP2DK. https://pajak.go.id/panduan-layanan-pajak/konten/layanan-digital/2025/pengawasan/surat-wajib-pajak/surat-tanggapan-atas-surat-permintaan-penjelasan-data-dan-keterangan-(sp2dk)

– Global Corporate Tax Handbook IBFD.https://www.ibfd.org/sites/default/files/2025-08/20_007_global-corporate-tax-handbook-2025_final_web.pdf.

– Artikel ringkas: “How Total Football revolutionised the game”, dari FIFA. Link: https://www.fifa.com/en/articles/total-football-revolutionary-ajax-barcelona-netherlands-rinus-michels-johan-cruyff 

– Artikel dari Jürgen Klopp: “Jürgen Klopp’s Liverpool and the importance of ‘gegenpressing’” – The Guardian, 16 Oct 2015. Link:https://www.theguardian.com/football/blog/2015/oct/16/jurgen-klopp-liverpool-gegenpressing-borussia-dortmund

Penulis adalah Anggota IKPI Cabang Jakarta Utara

Toto

Email: toto@akuprim.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

IKPI Pengda DKJ Jalin Silaturahmi ke KPP Migas, Bahas Tata Kelola dan Joint Audit Sektor Hulu

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Khusus Jakarta (Pengda DKJ) bersama jajaran pengurus cabang di lingkungannya menggelar silaturahmi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Migas, Rabu (29/10/2025). Kegiatan ini menjadi ajang penting untuk memperkuat sinergi antara konsultan pajak dan otoritas pajak, khususnya di sektor strategis minyak dan gas bumi.

Rombongan IKPI yang tiba tepat pukul 10.10 WIB diterima langsung Kepala KPP Migas, Luky Priyanto, beserta para kepala seksi dan supervisor fungsional pemeriksa. Dalam pertemuan tersebut, Luky memaparkan tata kelola pertanggungjawaban keuangan wajib pajak migas yang memiliki karakteristik berbeda dibanding wajib pajak lainnya.

Menurut Luky, wajib pajak yang dapat terdaftar di KPP Migas adalah mereka yang memiliki blok migas serta kontrak bagi hasil (production sharing contract). Penunjukan wajib pajak tersebut dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP Dirjen). Ia juga menjelaskan bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang terdaftar di KPP Migas meliputi dua kelompok besar, yaitu usaha migas dan jasa penunjang migas, dengan total sekitar 1.200 wajib pajak yang terdaftar.

Selain itu, Luky turut mengungkapkan bahwa sejak tahun 2018 telah dibentuk Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama (Joint Audit Task Force) yang terdiri atas KPP Migas, SKK Migas, dan BPKP. Tim ini berfokus pada pengawasan pelaksanaan kontrak, mekanisme bagi hasil, dan cost recovery untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas fiskal di sektor hulu migas.

Lebih lanjut, Luky menjelaskan bahwa setiap wajib pajak K3S diwajibkan untuk melampirkan laporan keuangan triwulan keempat (Financial Quarter 4) dalam SPT Tahunan, khususnya bagi wajib pajak yang terikat kontrak bagi hasil.

Sementara itu, Ketua IKPI Pengda DKJ, Tan Alim, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen IKPI dalam membangun komunikasi aktif dan kolaboratif dengan otoritas pajak. “Melalui silaturahmi seperti ini, anggota IKPI dapat memperdalam pemahaman terhadap tata kelola perpajakan sektor migas yang kompleks. Hal ini penting agar konsultan pajak dapat memberikan layanan profesional sekaligus mendukung kebijakan fiskal nasional,” ujar Tan Alim.

Tan Alim juga menambahkan bahwa sektor migas memiliki sistem perpajakan yang sangat spesifik sehingga membutuhkan kompetensi dan pembaruan pengetahuan yang berkelanjutan. “Kami ingin memastikan bahwa para konsultan pajak IKPI senantiasa memahami dinamika regulasi di sektor strategis seperti migas ini,” tambahnya.

Dalam kunjungan tersebut, IKPI Pengda DKJ diwakili oleh:

1. Tan Alim (ketua)

2. Hery Juwana (Humas)

3. Chamdun M.

4. Esty Aryani

5. Kosasih

Sedangkan dari pengurus cabang di lingkungan Pengda DKJ turut hadir:

    1. Franky Foreson (Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara) 

    2. Suryani (Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat)

    3. Sustiwi (Bendahara IKPI Cabang Jakarta Timur)

    4. Santoso Aliwarga (Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Pusat)

    5. Wiwik Budiarti (Seksi PPL IKPI Cabang Jakarta Barat)

    6. Yustinus Taruna (Seksi PPL IKPI Cabang Jakarta Barat)

    7. Herry Purwanto (Seksi PPL IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Tan Alim menegaskan bahwa IKPI DKJ akan terus memperkuat hubungan sinergis dengan otoritas pajak, guna mendorong terciptanya profesionalisme, kepatuhan, dan integritas tinggi dalam praktik perpajakan nasional. (bl)

IKPI Depok Jadi Pelopor Aktivasi Akun Coretax, Waketum Nuryadin: Konsultan Pajak Harus Jadi yang Terdepan

IKPI, Depok: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok kembali menunjukkan kiprahnya sebagai cabang yang inovatif dan responsif terhadap perkembangan kebijakan perpajakan nasional. Bersama Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, KPP Pratama Depok Sawangan, dan KPP Pratama Depok Cimanggis, IKPI Depok menggelar Sosialisasi dan Asistensi Aktivasi Akun & Kode Otorisasi/Sertifikat Digital Coretax Wajib Pajak (UMKM & Koperasi Kota Depok) di D’Mall, Kamis (30/10/2025).

Acara dibuka dengan sambutan Wakil Ketua Umum IKPI, Nuryadin Rahman, mewakili Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld yang berhalangan hadir.  

Ia mengapresiasi langkah cepat IKPI Cabang Depok dalam membantu masyarakat memahami sistem pajak digital terbaru. “Saya pantau di pusat, belum ada cabang lain yang melaksanakan kegiatan aktivasi akun Coretax seperti ini. IKPI Depok selalu jadi pelopor, dan hasil kegiatannya sering jadi inspirasi di tingkat nasional,” ujar Nuryadin.

Menurutnya, kegiatan ini penting untuk mendorong kesiapan para konsultan pajak menghadapi implementasi penuh sistem Coretax. “Kami harapkan seluruh anggota IKPI yang jumlahnya lebih dari 7.600 orang di seluruh Indonesia — menjadi yang pertama mengaktifkan akunnya. Jangan sampai nanti Januari atau Februari justru ikut antre dengan wajib pajak,” tegasnya.

Nuryadin juga menyoroti berbagai program edukatif yang selama ini dijalankan oleh IKPI Cabang Depok, mulai dari Tax Corner di pusat perbelanjaan hingga Bincang Pajak daring yang membahas aturan baru secara rutin.

“Tax Corner itu luar biasa. Bapaknya lapor SPT, ibunya belanja, anaknya main. Lapor pajak jadi terasa menyenangkan,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa konsultan pajak memiliki peran penting sebagai intermediary antara wajib pajak dan otoritas pajak. “Kita berada di tengah. Tugas kita bukan hanya mendampingi klien, tapi juga membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak. Karena lebih dari 80 persen pendapatan negara berasal dari pajak, maka kontribusi IKPI harus terasa nyata bagi Nusa dan Bangsa,” tutupnya.

Sekadar informasi, kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan instansi terkait, antara lain:

  1. Hendra Damanik, Ketua IKPI Cabang Depok beserta jajaran pengurus cabang.
  2. Chairuddin Umsohi, Kepala KPP Pratama Depok Sawangan.
  3. Agung Sugiharti, Staf Ahli Bidang Ekonomi Pemkot Depok, mewakili Wali Kota.
  4. Yati Sumiati, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Dinas Koperasi dan UKM Kota Depok.

Acara yang berlangsung di D’Mall Depok ini diikuti dengan antusias oleh para pelaku UMKM dan koperasi. Melalui kegiatan ini, IKPI Depok berharap semakin banyak wajib pajak yang memahami pentingnya aktivasi akun Coretax dan pelaporan pajak digital secara mandiri.

Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah penyuluh dan relawan pajak dari  Kanwil DJP Jabar 3, KPP Depok Cimanggis, dan STIE BMI. Mereka membantu melayani para pelaku UMKM yang hadir untuk melakukan aktivasi akun Coretax. (bl)

Kuliah Umum MAKSI FEB UGM: Ketum IKPI Paparkan Peran Strategis Konsultan Pajak di Era Kepatuhan Sukarela

IKPI, DIY: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa profesi konsultan pajak memegang peran strategis dalam menjaga ekosistem perpajakan yang berkeadilan sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Hal itu disampaikan Vaudy dalam kuliah umum di Program Magister Akuntansi (MAKSI) Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Selasa, 29 Oktober 2025.

Dalam paparannya, Vaudy menjelaskan bahwa konsultan pajak saat ini sudah beralih dari administrator perpajakan menjadi pemberi nasihat perpajakan, bahkan dengan otoritas perpajakan konsultan pajak telah juga mitra pemerintah dalam mewujudkan peningkatan penerimaan negara, kepastian hukum dan keadilan fiskal.

“Profesi ini menuntut integritas, kompetensi, dan tanggung jawab tinggi karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan masyarakat, di satu sisi sebagai pihak yang harus cinta tanah air yaitu bagian dari pihak yang menentukan penerimaan negara,” ujar Vaudy.

Menurutnya, seorang konsultan pajak wajib memiliki izin praktik yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. Izin ini terbagi menjadi tiga tingkat:

• Tingkat A untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk yang berdomisili di negara dengan P3B (perjanjian penghindaran pajak berganda);

• Tingkat B untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan, kecuali orang asing, PM, dan BUT;

• Tingkat C untuk seluruh Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan termasuk orang asing, PMA, dan BUT.

Izin praktik tersebut hanya dapat diperoleh setelah seseorang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak (SKP) melalui Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) atau penyetaraan kompetensi, dan menjadi anggota asosiasi profesi konsultan pajak yang diakui pemerintah, seperti IKPI.

Membangun Generasi Konsultan Pajak Baru

Melalui kuliah umum di dua kampus ternama itu, Vaudy mengajak mahasiswa S2 dan S3 untuk memandang profesi konsultan pajak sebagai karier profesional yang menjanjikan sekaligus berkontribusi langsung terhadap pembangunan nasional.

“Dengan pemahaman yang baik dan kompetensi yang terukur, lulusan akuntansi dan perpajakan bisa menjadi konsultan pajak profesional baik membuka kantor sendiri, bergabung dengan firma nasional atau global, maupun bekerja di sektor korporasi dan akademik,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan empat standar utama dalam profesi konsultan pajak:

1. Standar Kompetensi,

2. Standar Kode Etik,

3. Standar Profesi, dan

4. Standar Pengendalian Mutu.

“Profesi konsultan pajak bukan hanya soal menghitung pajak, tetapi juga soal tanggung jawab moral dan etika dalam mendampingi wajib pajak,” tambah Vaudy.

Pasa kesempatan itu, Vaudy juga menceritakan IKPI yang telah berdiri sejak 27 Agustus 1965 atas prakarsa J. Sopaheluwakan, Drs. A. Rahmat Abdisa, Erwin Halim, A.J.L. Loing, dan Drs. Hidayat Saleh. Organisasi ini kini menaungi 7.635 anggota yang tersebar di 13 Pengurus Daerah (Pengda) dan 46 Pengurus Cabang (Pengcab) di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 6.903 anggota atau 88,67% telah memiliki izin praktik aktif. IKPI memiliki misi menjaga martabat profesi, mengawal pelaksanaan peraturan perpajakan agar adil dan pasti, serta mempererat solidaritas antaranggota.

Selain pelatihan dan sertifikasi, IKPI juga aktif bekerja sama dengan perguruan tinggi dan pemerintah dalam riset serta edukasi perpajakan bagi masyarakat.

Dalam penutup kuliahnya, Vaudy menegaskan bahwa sistem perpajakan modern menuntut ekosistem yang adil, efisien, dan ramah pengguna. Di sinilah peran konsultan pajak menjadi penting mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dan memperkuat penerimaan pajak negara.

“Ekosistem pajak yang berkeadilan hanya bisa terwujud jika semua pihak—pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan profesi berjalan seimbang. IKPI berkomitmen terus menjadi jembatan antara wajib pajak dan otoritas untuk menciptakan sistem perpajakan yang transparan dan berintegritas,” tutup Vaudy.

Sekadar informasi, dalam kuliah umum ini IKPI menghadirkan dua pemateri yakni Ketua Umum Vaudy Starworld dan Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono. Hadir juga sebagai host, Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun (bl)

CELIOS Ingatkan Risiko ‘Jebakan Utang’ di Balik Skema Pinjaman Pemerintah ke Daerah

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan skema pinjaman pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (pemda) siap digulirkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut total dana yang disiapkan mencapai Rp240 triliun, dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat.

“Itu totalnya nanti kalau semuanya siap, kami siapkan Rp240 triliun, tergantung kesiapan kerja sama. Jadi uangnya cukup,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Ia menjelaskan, skema ini ditujukan untuk mendorong percepatan belanja daerah agar ekonomi bergerak lebih cepat. “Kalau sektor riil berjalan bagus, seharusnya tax ratio bisa naik hampir setengah sampai satu persen, berkaitan dengan minimal Rp100 triliun,” tambahnya.

Namun di sisi lain, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menilai kebijakan tersebut kontradiktif dengan semangat efisiensi anggaran. Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menilai kebijakan itu berisiko menjerumuskan daerah ke dalam jebakan utang baru.

“Banyak pemda yang tahun depan akan mengalami pemotongan transfer ke daerah (TKD) sebesar 24,7 persen. Saat mereka sedang kesulitan membiayai kebutuhan dasar, malah ditawari pinjaman. Ini jelas jebakan utang,” tegas Bhima.

Kekhawatiran serupa diungkap Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi, yang menilai pinjaman ini dapat mendorong pemda mencari tambahan pemasukan melalui kenaikan pajak dan retribusi daerah. “Risikonya, pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, bahkan pajak konsumsi bisa naik. Dan beban itu ditanggung kelas menengah yang ekonominya sedang berat,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menilai pinjaman berbasis utang justru membuat perencanaan keuangan daerah tidak berkelanjutan. “Apalagi ada syarat pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) di tahun berikutnya. Akhirnya, sistem penganggaran daerah jadi tidak sustain,” katanya.

Kritik ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, yang memungkinkan pemda, BUMN, dan BUMD berutang ke pemerintah pusat.

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa pemberian pinjaman harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kehati-hatian. Meski begitu, CELIOS mengingatkan agar pemerintah tidak terjebak pada semangat percepatan belanja tanpa memperhatikan kapasitas fiskal daerah.

“Kalau tidak diatur dengan hati-hati, yang akan terbebani justru masyarakat, karena APBD daerah tersedot untuk cicilan utang, sementara layanan publik bisa terpangkas,” tutup Bhima. (alf)

id_ID