IKPI Jakarta Barat Jalin Silaturahmi dan Perkuat Sinergi dengan KPP Taman Sari

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Taman Sari, Jakarta Barat, pada Selasa (8/7/2025). Kunjungan ini menjadi ajang mempererat hubungan kelembagaan sekaligus membahas dinamika terkini dalam pelayanan perpajakan.

Rombongan IKPI Jakarta Barat dipimpin langsung oleh Ketua Teo Takismen, didampingi oleh Wakil Sekretaris Carolline Stepany, Bendahara Irawaty Halim, Koordinator Bidang Humas Hanry Soegiharto, serta anggota Bidang Humas Erlin Hermawan.

Jajaran pengurus IKPI disambut langsung Kepala KPP Taman Sari, Ali Rahmat Shalaeh beserta para kepala seksi dan supervisor fungsional. Silaturahmi ini juga menjadi momen perkenalan bagi sejumlah pejabat baru di lingkungan KPP Taman Sari.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat, Teo Takismen mengungkapkan, pertemuan berlangsung dinamis dan membahas berbagai isu penting, termasuk perkembangan implementasi Coretax Administration System (Cortex) yang menjadi salah satu tonggak digitalisasi layanan perpajakan nasional.

Selain itu, IKPI Jakarta Barat menyampaikan apresiasi atas komitmen KPP Taman Sari dalam meningkatkan pelayanan serta adaptasi cepat terhadap transformasi digital.

“Sinergi yang positif seperti ini sangat penting dalam membangun ekosistem perpajakan yang sehat dan profesional. Kami menyambut baik keterbukaan dari KPP Taman Sari, terutama di tengah dinamika organisasi dan sistem yang terus berkembang,” kata Teo, Rabu (9/7/2025).

Meskipun kegiatan KPP Taman Sari berlangsung cukup padat, sebagian pejabat harus izin untuk menghadiri agenda seperti SP2DK, pertemuan tetap berjalan lancar dan hangat. Beberapa momen sempat diabadikan dalam foto bersama, khususnya saat penyerahan plakat dari IKPI kepada pihak KPP.

Ditegaskan Teo, kunjungan ini menjadi bagian dari agenda rutin IKPI Cabang Jakarta Barat dalam menjalin komunikasi aktif dengan otoritas pajak, guna memastikan pelayanan kepada wajib pajak berjalan lebih sinergis dan optimal ke depannya. (bl)

 

Mengenal Dua Model  Jenis Perjanjian Jasa Konsultan Pajak

Hubungan antara Konsultan Pajak dengan Kliennya adalah hubungan yang bersifat keperdataan. Keperdataan disini berarti adanya kesetaraan posisi antara Konsultan Pajak dengan Klien, sekalipun Konsultan Pajak menerima honorarium / fee dari Kliennya tersebut. Dalam memberikan jasanya, Konsultan Pajak tidak dibawah perintah atau disupervisi oleh Kliennya. Konsultan Pajak murni memberikan jasanya secara independen dan patuh terhadap standar profesi, kode etik Konsultan Pajak, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dimana Konsultan Pajak tersebut bernaung serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Konsultan Pajak perlu senantiasa menjaga independensi dan kesetaraannya ini agar terhindar dari risiko-risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. Salah satu risiko yang mungkin terjadi adalah gugatan ganti rugi dari Kliennya atau bahkan Konsultan Pajak dapat terjerat pidana, baik sebagai pelaku maupun pasal pidana penyertaan. Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan tersebut, Konsultan Pajak perlu membentengi hubungan dengan Kliennya melalui suatu Surat Ikatan Tugas atau disingkat SIT (Engagement Letter) yang biasanya berbentuk perjanjian jasa Konsultan Pajak.

Perjanjian jasa Konsultan Pajak berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang merupakan aturan main yang wajib dipatuhi baik oleh Konsultan Pajak maupun Kliennya. Hak dan kewajiban yang tercantum tersebut merupakan hasil negosiasi yang disepakati, yang biasanya Konsultan Pajak menyanggupi memberikan jasa untuk melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Klien dan sebaliknya Klien menyanggupi membayar honorarium / fee atas jasa yang telah dilakukan oleh Konsultan Pajak tersebut.

Kemampuan bernegosiasi sangatlah menentukan isi dari perjanjian ini, tak jarang Konsultan Pajak tergiring untuk memenuhi target / hasil tertentu yang diinginkan oleh Kliennya. Isi perjanjian dengan target / hasil tertentu inilah yang perlu dihindari agar Konsultan Pajak terlepas dari risiko-risiko yang tidak diinginkan.

Dalam suatu perjanjian untuk memberikan jasa, setidaknya dikenal dua model / jenis yang kerap ditemui. Model / jenis yang pertama adalah perjanjian dengan hasil tertentu (result oriented obligation) dan model / jenis yang kedua adalah perjanjian dengan upaya terbaik (duty to exert best efforts).

Sebagaimana yang telah disampaikan pada akhir paragraf ketiga di atas, perjanjian dengan hasil tertentu (result oriented obligation) merupakan perjanjian yang harus dihindari oleh Konsultan Pajak ketika bernegosiasi maupun dalam penandatanganan perjanjian jasa Konsultan Pajak. Salah satu ciri dari perjanjian dengan hasil tertentu (result oriented obligation) ini adalah adanya klausula-klausula yang mewajibkan Konsultan Pajak menjamin bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak klien selesai sesuai keinginan kliennya. Secara lebih konkrit, misalnya: Konsultan Pajak menyanggupi bahwa keberatan / banding yang diajukan pasti diterima / dimenangkan sesuai dengan keinginan Kliennya.

Model / jenis perjanjian dengan upaya terbaik (duty to exert best efforts) merupakan perjanjian yang ideal dalam suatu pemberian jasa Konsultan Pajak. Pada model / jenis perjanjian ini tidak ada kewajiban atau bahkan jaminan pencapaian target / hasil tertentu sesuai keinginan Klien.

Konsultan Pajak melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban pajak kliennya secara independen dan profesional sesuai dengan daya, upaya serta kehati-hatian yang maksimal dari Konsultan Pajak tersebut. Pada model / jenis perjanjian ini, Konsultan Pajak bertanggung jawab terhadap proses pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan klien tetapi tidak terhadap hasil akhir tertentu yang diinginkan kliennya.

Adanya Perjanjian dengan model / jenis upaya terbaik (duty to exert best efforts) yang dibuat oleh Konsultan Pajak dengan Kliennya, merupakan pengejawantahan dari Standar Profesi dan Kode Etik IKPI. Dalam Standar Profesi IKPI, khususnya Bagian II angka 3.2.2. disebutkan bahwa:

“Anggota sangat dianjurkan untuk membuat Surat Ikatan Tugas atau disingkat SIT (Engagement Letter / EL) kepada klien berkaitan dengan persyaratan penugasan yang merupakan ikatan perjanjian dengan klien. Ikatan tugas merupakan ruang lingkup penugasan yang harus dilaksanakan, yang dapat digunakan untuk penyelesaian sengketa jika timbul perselisihan di kemudian hari.”

dan Kode Etik IKPI, khususnya pada Bab III dibawah judul Hubungan dengan Klien Pasal 4 tercantum bahwa:

“Konsultan Pajak dilarang memberikan jaminan kepastian kepada klien atas penyelesaian pekerjaan.”

Demikian tulisan singkat mengenai dua model / jenis perjanjian jasa yang kerap penulis temui di lapangan, semoga tulisan ini dapat sedikit memberikan gambaran untuk rekan-rekan Konsultan Pajak seprofesi dalam menyusun engagement letter-nya.

Penulis adalah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bandung

Hari Yanto

Email: hari_yanto_sh@yahoo.co.id

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

IKPI Pekanbaru Perkuat Sinergi dengan Kanwil DJP dan Dunia Kampus Lewat Seminar Inovatif

IKPI, Pekanbaru: Dalam upaya memperluas kolaborasi dan membangun sinergi lintas sektor, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru menggelar seminar dan workshop perpajakan dua hari berturut-turut, pada 7–8 Juli 2025. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ruang belajar bagi para konsultan, tapi juga menjadi jembatan kolaborasi antara IKPI, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan kalangan akademisi.

Ketua IKPI Pekanbaru, Rubialam Sitorus Pane, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret memperkuat peran konsultan pajak dalam sistem perpajakan nasional.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

“Kami ingin agar anggota IKPI tidak hanya kompeten, tapi juga berperan aktif dalam edukasi dan advokasi perpajakan, serta menjalin kerja sama erat dengan otoritas pajak dan dunia kampus,” ujar Rubi (sapaan akrab Rubialam).

Dalam acara ini, hadir perwakilan dari Universitas Riau, UIN Suska Riau, Universitas Lancang Kuning, Universitas Muhammadiyah Riau, Universitas Awal Bros, Universitas Persada Bunda, serta Politeknik Caltex Riau. Kehadiran mereka membuka ruang dialog antara praktisi dan akademisi.

Bahkan, Dekan FEB Universitas Riau, Alvi Purwanti Alvie, menyatakan komitmennya untuk menjalin kerja sama lebih erat dengan IKPI dalam bentuk magang mahasiswa dan pengembangan kurikulum perpajakan berbasis praktik.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

Seminar juga dihadiri langsung oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, yang membuka acara secara resmi dengan memukul gong, menandai dimulainya kegiatan.

Dalam sambutannya, Vaudy juga menyampaikan rencana pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat Pajak yang akan melibatkan mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia. “Kegiatan ini bisa menjadi medium regenerasi sekaligus pengenalan profesi konsultan pajak kepada generasi muda,” jelasnya.

Selain seminar dan moot court, IKPI juga memanfaatkan momen ini untuk melakukan kunjungan audiensi ke Kanwil DJP Riau. Dalam audiensi tersebut, Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, menyambut baik kunjungan IKPI dan mengapresiasi semangat kolaboratif yang dibawa.

“Kami sangat terbuka untuk bekerja sama dengan konsultan pajak, asalkan tujuannya sama-sama mendorong kepatuhan dan kontribusi positif bagi negara,” katanya.

Kegiatan audiensi berlangsung hangat dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting seperti Ketua Departemen PPL dan SDA, Benny Wibowo dan Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI, Andreas serta pengurus IKPI Sumbagteng dan Pekanbaru.

Ia mengungkapkan, diskusi yang terjadi menyoroti pentingnya memperkuat koordinasi dalam menyikapi perubahan regulasi dan mendorong transparansi dalam pelayanan pajak. (bl)

 

Urus Pajak Makin Gampang, Kode Billing hingga NPWP Bisa Lewat M-Pajak

IKPI, Jakarta: Era digital tak hanya mengubah cara kita berkomunikasi dan berbelanja, tetapi juga bagaimana kita mengurus pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi dengan menghadirkan aplikasi M-Pajak, sebuah platform digital yang dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Aplikasi ini telah hadir sejak 2021 dan kini semakin lengkap berkat pembaruan terbaru ke versi M-Pajak 2.0.4. Pengguna hanya perlu mengunduhnya melalui AppStore atau PlayStore, dan beragam layanan perpajakan bisa diakses langsung dari ponsel.

Solusi Komplit dalam Satu Aplikasi

M-Pajak menyediakan berbagai fitur yang relevan bagi kebutuhan wajib pajak masa kini. Mulai dari riwayat perpajakan, NPWP digital, info terkini soal pajak, hingga pengingat tenggat waktu pelaporan dan pembayaran semuanya dirancang untuk membantu masyarakat agar lebih patuh pajak secara praktis.

Tak hanya itu, ada juga fitur pencatatan omzet dan perhitungan PPh terutang, serta pencarian kantor pajak terdekat untuk yang membutuhkan layanan secara langsung.

Lebih Lengkap dan Responsif

DJP tak berhenti di situ. Di pembaruan versi 2.0.4, sejumlah fitur baru ditambahkan untuk meningkatkan efisiensi dan memperluas layanan digital:

• Pembuatan Kode Billing Mandiri

Wajib pajak kini bisa membuat kode billing langsung dari aplikasi, tanpa perlu datang ke kantor pajak.

• Layanan KSWP, SKF, dan Suket PP 55

Termasuk pengajuan Surat Keterangan Fiskal dan konfirmasi status wajib pajak secara daring.

• Peraturan Pajak Terkini

Akses mudah ke status dan isi regulasi perpajakan terbaru.

• Verifikasi Dokumen Resmi DJP

Cek keaslian dokumen pajak lewat pemindaian QR code.

• Profil dan NPWP Elektronik

Tampilkan data pribadi dan identitas perpajakan pengguna secara digital.

• Layanan Lupa EFIN

Jika lupa EFIN, wajib pajak bisa melakukan pemulihan mandiri langsung dari aplikasi.

• Kalkulator Pajak

Hitung pajak sendiri sesuai jenis pajak yang berlaku.

• Live Chat Kring Pajak 1500200

Konsultasi langsung dengan petugas DJP tanpa harus antre.

Cara Buat Kode Billing

Proses membuat kode billing lewat M-Pajak pun sangat simpel:

• Unduh aplikasi M-Pajak dari AppStore atau PlayStore.

• Pilih menu Billing.

• Masukkan data pembayaran sesuai kebutuhan.

• Kode billing akan muncul dan bisa langsung dibayarkan melalui internet banking.

Semua proses itu bisa diselesaikan dalam hitungan menit tanpa antre, tanpa repot.

Inovasi seperti M-Pajak menjadi langkah nyata DJP dalam mewujudkan sistem perpajakan modern dan berbasis teknologi. Dengan mengandalkan gawai di genggaman, masyarakat kini bisa lebih mudah dan cepat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa batasan waktu maupun tempat. (alf)

 

Talk & Tax: IKPI Kota Bogor Kupas Tuntas PER-11/2025, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Kekompakan

IKPI, Bogor: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bogor kembali menegaskan komitmennya sebagai organisasi profesional, transparan, dan dinamis melalui penyelenggaraan acara “Talk & Tax” dengan topik utama Kupas Tuntas PER-11 Tahun 2025. Kegiatan yang digelar di Duan Resto, Kota Bogor, Sabtu (5/7/2025) sukses menarik antusiasme puluhan peserta anggota IKPI.

Ketua IKPI Cabang Kota Bogor, Andi Deswanta, menyebut kegiatan ini merupakan bagian dari program edukatif dan silaturahmi yang terus digalakkan oleh pengurus cabang. “Acara ini tidak hanya dihadiri oleh anggota IKPI Cabang Bogor saja, tapi juga diikuti oleh peserta umum dan anggota IKPI dari cabang lain. Total ada 45 orang yang hadir,” ujar Andi, yang memberikan pernyataannya dari Penang, Malaysia, Selasa (8/7/2025).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kota Bogor)

Dalam acara ini lanjut Andi, hadir sebagai narasumber utama Giarso beserta tim dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang memberikan pemaparan mendalam mengenai implikasi dari terbitnya PER-11 Tahun 2025.

Diketahui, peraturan ini mencabut sedikitnya 25 peraturan dan keputusan Dirjen Pajak terdahulu, serta mengatur kembali berbagai aspek penting dalam layanan penyuluhan dan edukasi perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kota Bogor)

“Kita melihat bahwa PER-11 ini punya cakupan yang sangat luas dan berdampak besar terhadap pendekatan pelayanan DJP. Dua PER lama masih tetap berlaku, tapi hanya sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi baru ini,” jelas Andi.

Diungkapkan Andi, acara dibagi ke dalam dua sesi: sesi pertama berupa pemaparan materi dari narasumber, dan sesi kedua berupa diskusi terbuka yang berjalan interaktif. Diskusi ini dinilai semakin hidup berkat kehadiran tim penyuluh dari pusat yang membuka ruang tanya jawab secara langsung.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kota Bogor)

Lebih jauh, Andi berharap kegiatan seperti Talk & Tax ini dapat terus menjadi wadah peningkatan kapasitas dan kebersamaan. “Kami ingin Talk & Tax ini rutin diadakan, sebagai sarana belajar dan mempererat solidaritas antaranggota, khususnya bagi anggota baru agar bisa lebih mengenal keluarga besar IKPI Cabang Bogor,” tuturnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kota Bogor)

IKPI Cabang Bogor membuktikan bahwa edukasi perpajakan tidak harus kaku. Dialog santai tapi berbobot menjadi kekuatan utama dalam membangun komunitas konsultan pajak yang solid dan adaptif terhadap dinamika regulasi terbaru. (bl)

Wajib Pajak UMKM Bisa Pilih Skema PPh Umum, Ini Syarat dan Prosedurnya

IKPI, Jakarta: Wajib pajak orang pribadi maupun badan dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun kini memiliki pilihan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023), mereka dapat memilih dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final atau berdasarkan ketentuan umum.

Namun, untuk berpindah dari skema PPh Final ke ketentuan umum, ada prosedur administratif yang wajib dipenuhi. Wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar. Pemberitahuan ini dapat disampaikan langsung, lewat pos atau jasa kurir, maupun secara elektronik.

Format dan Mekanisme Penyampaian Secara Elektronik

Sesuai dengan PMK 164/2023 Pasal 5, pemberitahuan harus mengikuti format dalam Lampiran A dan kini bisa dilakukan melalui sistem Coretax. Berikut tahapan pengajuannya:

• Masuk ke akun Coretax menggunakan akun wajib pajak atau kuasa.

• Pilih menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi.

• Pada jenis layanan, pilih AS.06 Surat Keterangan Memenuhi Kriteria dan sub-layanan AS.06-02 Surat Pemberitahuan Memilih Dikenakan PPh Berdasarkan Ketentuan Umum.

• Isi bagian informasi umum dan lengkapi kolom kota/kabupaten penandatanganan formulir.

• Simpan formulir, klik Create PDF, isi data, lalu klik Sign dan masukkan passphrase.

• Setelah status menjadi “Tertanda”, klik Submit untuk mengirimkan pemberitahuan.

• Sistem akan menerbitkan dokumen tanda terima secara otomatis.

Perhatikan Tenggat Waktu

Wajib pajak yang ingin mengubah skema PPh harus menyampaikan pemberitahuan paling lambat pada akhir tahun pajak berjalan. Jika disampaikan tepat waktu, skema baru akan berlaku mulai tahun pajak berikutnya.

Bagi wajib pajak yang baru terdaftar, pemberitahuan bisa langsung diajukan saat pendaftaran agar dapat langsung menggunakan ketentuan umum sejak awal. (alf)

 

Tarif Impor 32% dari Trump Tekan Rupiah ke Rp16.273

IKPI, Jakarta: Keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk tetap memberlakukan tarif impor sebesar 32% terhadap produk Indonesia kembali mengguncang stabilitas nilai tukar rupiah. Presiden Direktur PT Doo Financial Futures, Ariston Tjendra, menilai kebijakan tersebut menjadi pemicu utama pelemahan kurs rupiah dalam beberapa hari terakhir.

“Indonesia masuk dalam daftar negara yang dikirimi surat langsung oleh Trump. Bila negosiasi tak membuahkan hasil, tarif 32% akan diberlakukan penuh,” ujar Ariston, Selasa (8/7/2025).

Pemerintahan Trump sebelumnya sempat menunda pemberlakuan tarif tersebut, yang awalnya dijadwalkan efektif 9 Juli 2025, menjadi 1 Agustus. Penundaan ini diumumkan lewat perintah eksekutif Gedung Putih di tengah gelombang tekanan dagang yang ditujukan kepada sejumlah negara mitra.

Meski negosiasi dengan Indonesia terus berlangsung secara intensif, Trump tetap mempertahankan tarif resiprokal 32% yang diumumkan sejak April lalu. Ia berdalih Amerika Serikat perlu mengambil tindakan tegas untuk mengurangi defisit neraca perdagangan yang menurutnya “telah berlangsung bertahun-tahun.”

Trump bahkan mengancam akan menaikkan tarif lebih tinggi jika Indonesia dianggap melakukan langkah balasan. “Kalau Indonesia menaikkan tarif, kami akan membalas. Tarif 32% tetap berlaku, bahkan bisa ditambah,” tegasnya.

Namun, Trump juga membuka pintu kerja sama dengan syarat tertentu. “Kalau Indonesia mau bangun pabrik atau produksi di AS, permohonannya akan diproses cepat, bisa disetujui dalam beberapa minggu,” janjinya.

Menanggapi hal ini, Ariston menilai ketidakpastian tersebut memberikan tekanan psikologis terhadap pasar. “Sentimen negatif mulai terasa, terlebih jika pemerintah Indonesia tidak menawarkan skema kerja sama yang menarik. Rupiah bisa melemah hingga Rp16.300 per dolar AS,” ujarnya.

Pagi ini, rupiah terpantau melemah 33 poin atau sekitar 0,20% ke level Rp16.273 per dolar AS dari posisi sebelumnya Rp16.240. Menurut Ariston, level support berada di kisaran Rp16.200.

Dalam tiga pekan ke depan, nasib tarif dan kurs rupiah disebut akan sangat tergantung pada langkah diplomasi ekonomi yang diambil pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Tampaknya Indonesia tidak mendapat keistimewaan seperti negara lain. Ini akan jadi ujian awal arah kebijakan luar negeri ekonomi Indonesia,” kata Ariston. (alf)

 

Penerima Dividen Wajib Waspada, Potensi Kena Pajak Jika Tak Diinvestasikan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemberi dividen tidak berkewajiban memotong Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri. Ketentuan ini berlaku jika dividen yang diterima diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui akun resmi Kring Pajak, DJP mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/2021, dividen yang berasal dari dalam negeri dapat dikecualikan dari objek PPh asalkan dana tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

“Jika dividen tidak diinvestasikan, maka WP orang pribadi wajib menyetor sendiri PPh final sebesar 10%. Tidak ada pemotongan oleh pemberi dividen,” jelas Kring Pajak, Selasa (8/7/2025).

Ketentuan terbaru soal perpajakan dividen kini diatur dalam Pasal 370 hingga Pasal 374 PMK 81/2024. Dalam Pasal 370 ayat (5) disebutkan, pengecualian pajak atas dividen hanya berlaku jika:

• Dividen diinvestasikan dalam bentuk, tata cara, dan jangka waktu sesuai aturan perpajakan; dan

• WP menyampaikan laporan realisasi investasi secara lengkap.

Tak hanya dividen dalam negeri, dividen dari luar negeri pun bisa dikecualikan dari objek PPh jika memenuhi kriteria investasi dan pelaporan yang sama.

Namun, jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, Pasal 372 mengatur bahwa dividen dikenakan PPh saat diperoleh, dan wajib disetor sendiri oleh WP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pelaporan PPh ini dilakukan melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

Dengan aturan ini, DJP berharap wajib pajak lebih bijak dalam mengelola dividen dan tidak lengah dalam kewajiban perpajakan. Skema ini juga menjadi bagian dari insentif pemerintah untuk mendorong investasi domestik. (alf)

 

IKPI Sumbagteng Komitmen Jaga Kesinambungan Kerja Sama dengan DJP

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) menyampaikan komitmennya untuk terus menjaga kesinambungan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya di wilayah Riau. Komitmen ini ditegaskan dalam kunjungan silaturahmi ke Kantor Wilayah DJP Riau pada Senin (7/7/2025).

Kunjungan tersebut disambut langsung Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, bersama jajaran. Dalam pertemuan, Ardiyanto menyampaikan apresiasi atas peran aktif IKPI dalam mendukung upaya peningkatan kepatuhan pajak melalui edukasi dan pendampingan terhadap wajib pajak.

“Kami sangat menghargai kolaborasi yang selama ini terjalin antara DJP dan IKPI. Sinergi ini penting untuk terus diperkuat demi menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ketua IKPI Pengda Sumbagteng, Lilisen, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan harapan agar komunikasi dan kerja sama yang telah berjalan dapat terus dipertahankan, meskipun saat ini terjadi sejumlah pergantian personel di lingkungan DJP.

“Kami berharap hubungan yang sudah terjalin dengan baik ini tetap dilanjutkan. Pergantian di internal DJP adalah hal wajar, tapi semangat untuk bekerja sama demi peningkatan kualitas pelayanan dan kepatuhan pajak harus tetap terjaga,” kata Lilisen.

Menanggapi hal tersebut, Humas Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan, memastikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen melanjutkan berbagai kegiatan kolaboratif yang telah dilakukan bersama IKPI, termasuk program edukasi dan seminar perpajakan.

Sekadar informasi, silaturahmi ini turut dihadiri oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, serta jajaran pengurus pusat dan perwakilan dari Pengda Sumbagteng dan Cabang Pekanbaru. Kehadiran mereka menunjukkan soliditas organisasi dan dukungan penuh terhadap penguatan hubungan kelembagaan dengan DJP.

Melalui silaturahmi ini, IKPI menegaskan peran strategisnya sebagai mitra DJP dalam menciptakan iklim perpajakan yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada pembangunan nasional. (bl)

Trump Berlakukan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengguncang perdagangan internasional dengan menetapkan tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk asal Indonesia. Kebijakan ini diumumkan dalam laporan Reuters pada Selasa (8/7/2025), bersamaan dengan langkah serupa terhadap 13 negara lain yang dianggap memiliki neraca dagang tidak menguntungkan bagi AS.

Indonesia masuk dalam daftar negara yang menerima surat resmi dari Trump terkait tarif impor baru ini, bersama negara-negara seperti Malaysia, Thailand, Myanmar, Kamboja, Bangladesh, Serbia, dan Afrika Selatan.

Tarif sebesar 32 persen tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 atau mundur dari jadwal awal yang ditetapkan pada 9 Juli.

Dalam pernyataannya yang diunggah ke platform media sosial miliknya, Truth Social, Trump menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi perdagangan timbal balik.

“Jika karena alasan apa pun Anda memutuskan untuk menaikkan tarif, maka berapa pun jumlah yang Anda pilih, akan ditambahkan ke 25 persen yang kami kenakan,” tulis Trump dalam suratnya kepada para pemimpin Jepang dan Korea Selatan, dua negara yang terlebih dahulu menerima pemberlakuan tarif serupa.

Langkah Trump ini mengulang kebijakan serupa yang diumumkan pada April lalu. Berdasarkan data dari Gedung Putih yang dikutip Reuters, defisit neraca perdagangan antara AS dan Indonesia mencapai US$18 miliar, menjadi alasan utama diberlakukannya tarif tinggi terhadap produk Tanah Air.

Sejauh ini, baru Inggris dan Vietnam yang berhasil mencapai kesepakatan negosiasi ulang tarif dengan pemerintah AS. Belum ada informasi apakah Indonesia akan menempuh langkah diplomatik serupa untuk menghindari dampak lanjutan dari kebijakan ini.

Penerapan tarif sebesar 32 persen ini dikhawatirkan akan memukul sektor ekspor Indonesia, terutama industri padat karya seperti tekstil, furnitur, dan produk manufaktur lainnya yang selama ini mengandalkan pasar Amerika Serikat sebagai tujuan utama. (alf)

 

id_ID