Kepala DJP Kalbar Apresiasi Peran IKPI Sebagai Mitra Strategis dalam Perpajakan

IKP, Kalimantan: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalba) Inge Diana Rismawati, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap peran Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebagai mitra strategis dalam mendampingi wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. Pujian tersebut disampaikan Inge dalam sambutannya pada acara pelantikan pengurus daerah dan cabang IKPI se-Kalimantan yang diselenggarakan di Pontianak pada Kamis (27/2/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Inge menyatakan rasa bangga dan terima kasih atas hubungan baik yang telah terjalin antara DJP dan IKPI. Ia menekankan bahwa konsultan pajak memainkan peran yang sangat penting, tidak hanya dalam membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka, tetapi juga dalam memberikan edukasi yang diperlukan agar wajib pajak dapat lebih memahami aturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Sebagai mitra DJP, kami sangat menghargai peran Bapak-Ibu semua, baik yang sudah bergabung dengan IKPI maupun yang baru berencana bergabung. Kolaborasi kita selama ini sudah berjalan dengan sangat baik, dan saya berharap dapat terus berlanjut ke depannya,” ujar Inge, yang juga menyampaikan harapan agar hubungan ini dapat terus memperkuat kepatuhan perpajakan di Kalimantan.

Dalam sambutannya, Inge juga menyoroti pentingnya edukasi dan sosialisasi perpajakan, terutama terkait dengan kewajiban wajib pajak orang pribadi dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ia menyadari bahwa tantangan cuaca yang tidak menentu di Kalimantan seringkali menghambat akses informasi bagi wajib pajak, terutama di daerah-daerah terpencil yang memiliki konektivitas internet terbatas. Oleh karena itu, peran konsultan pajak semakin penting dalam memastikan bahwa setiap wajib pajak dapat menyampaikan SPT mereka tepat waktu dan sesuai ketentuan.

“Di tengah tantangan yang ada, terutama cuaca yang tidak menentu yang kadang berdampak pada akses informasi, kami sangat mengandalkan peran konsultan pajak. Anda semua adalah ujung tombak yang membantu wajib pajak memenuhi kewajiban mereka dengan lancar,” kata Inge.

Selain itu, Inge juga membahas tantangan yang dihadapi DJP terkait pelaporan SPT tahunan menjelang Pemilu 2024. Ia menjelaskan bahwa meskipun jumlah pegawai DJP di Kalimantan terbatas, dengan sekitar 4.500 orang di seluruh Indonesia, pihaknya sangat bergantung pada peran aktif konsultan pajak dalam membantu wajib pajak, terutama dalam pengisian SPT Tahunan.

“Untuk tahun 2024, kami berharap konsultan pajak dapat semakin aktif membantu wajib pajak orang pribadi dalam pengisian SPT tahunan. Selain itu, kami juga berharap agar kolaborasi antara DJP dan IKPI semakin erat, terlebih dengan adanya perubahan sistem pelaporan yang akan datang,” jelasnya.

Inge juga menekankan pentingnya memahami perkembangan di wilayah Kalimantan, yang memiliki berbagai tantangan, terutama di daerah-daerah terpencil. Kondisi ini menjadi perhatian khusus bagi DJP dalam memastikan sistem perpajakan dapat dijalankan dengan efektif dan efisien di seluruh pelosok Kalimantan.

Semangat Kolaborasi

Meskipun cuaca di Pontianak pagi itu agak mendung kata Inge, namun suasana di dalam ruangan pelantikan tetap terasa hangat dan penuh semangat. Inge, yang dikenal dengan pendekatan dekat dan penuh keceriaan kepada peserta, menyampaikan sambutannya dengan penuh semangat. Ia bahkan sesekali menyelipkan humor ringan yang disambut tawa hangat dari para peserta.

“Saya memang sangat menikmati bisa bertemu dengan para konsultan pajak, terutama dengan kehadiran para ibu-ibu yang luar biasa. Kekuatan emak-emak memang tidak bisa diragukan lagi!” ujar Inge dengan senyum lebar, yang membuat suasana semakin cair dan akrab.

Acara pelantikan ini dihadiri oleh sejumlah pengurus dan anggota IKPI dari berbagai daerah di Kalimantan, serta didukung oleh beberapa pejabat se-Kalimantan Barat, termasuk Bupati Kubu Raya. Mereka semua turut memberikan semangat dalam mendukung perkembangan dunia perpajakan di Kalimantan.

Dengan semangat kolaborasi dan komitmen tinggi, diharapkan acara ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan antara DJP dan IKPI, serta mendorong upaya bersama dalam meningkatkan kepatuhan pajak di seluruh wilayah Kalimantan. Semoga kolaborasi yang sudah terjalin baik ini dapat terus berkembang untuk menghadapi tantangan perpajakan yang semakin kompleks di masa depan.

Hadir pada kesempatan tersebut;

1. Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan dan ekonomi, Christianus Lumano

2. Bupati Kubu Raya yang diwakili staf ahli Bupati Bidang pembangunan Ekonomi dan Keuangan

3. Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawati

4. Kepala KPP Pratama Kubu Raya, diwakili kepala bagian umum dan kepatuhan internal,Waluyo

5. Anggota Dewan Kehormatan, sebelumnya anggota Pengawas IKPI 2019 – 2024, Ketua Pengda Kalimantan 2009 – 2014, Hariyasin

6. Anggota Pengawas IKPI, Ghazal Rahman sebelumnya Ketua Pengda Kalimantan periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024

Pengurus Pusat, Pengda dan Pengcab IKPI:

1. Ketua Umum Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Umum Jetty

3. Sekretaris Umum, Associate Proffesor Edy Gunawan

4..Ketua DepartemenPengembangan Organisasi Nuryadin

5. Ketua Departemen Hubungan Internasional Tjhai Fun Njit

6. Ketua Departemen Hubungan Masyarakat Jemmi Sutiono

7. Ketua Pengda Sumatera Bagian Tengah Lilisen

8. Ketua Pengda Sumatera Bagian Selatan Nurlena

9.Ketua Pengda Kalimantan Tjang Kian On dan jajarannya

10. Ketua Pengcab Pontianak Henny Nurlaili dan jajarannya

11. Ketua Pengcab Banjarmasin Sri Ernawati dan jajarannya

12. Ketua Pengcab Banjarbaru Maria Fitri Hariyanto dan jajarannya

13. Ketua Pengcab Balikpapan Juliansyah dan jajarannya

14. Ketua Pengcab Samarinda Maya Zulfani dan jajarannya

Tamu Undangan

1. Akademisi Universitas Panca Bakti

2. PERKOPPI Heriyono

3. AKP2I

4. P3KPI Hiu Ban Hin

(bl)

Staf Ahli Gubernur Kalbar Harapkan IKPI Bisa Bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

IKPI, Kalimantan: Staf Ahli Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Christianus Lumano, menghadiri acara pelantikan pengurus daerah dan pengurus cabang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-Kalimantan, yang digelar pada Kamis (27/2/2025) di Kalimantan.

Dalam kesempatan tersebut, Christianus berharap kepengurusan baru IKPI Wilayah Kalimantan Barat dapat terus bersinergi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak. Ia menekankan pentingnya layanan konsultasi pajak yang profesional dan mendukung sistem perpajakan yang transparan serta akuntabel.

“Kita harus membangun sistem perpajakan yang lebih efisien dan efektif, serta berpartisipasi dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang inklusif dan berdaya saing tinggi. Hal ini akan sangat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih berkelanjutan,” ujar Christianus.

Dengan adanya pencapaian ini, Kalimantan Barat diharapkan semakin mandiri dalam pengelolaan keuangan daerah, serta terus mendorong pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkesinambungan.

Christianus juga menyoroti peran penting pajak sebagai sumber penerimaan negara yang vital. Ia menegaskan bahwa kontribusi pajak tidak hanya menopang pembangunan nasional, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Oleh karena itu, peran konsultan pajak dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sangatlah penting. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, kesadaran pajak masyarakat di Kalimantan Barat dapat terus ditingkatkan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Christianus juga menyampaikan pencapaian signifikan dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2024. Ia menyebutkan bahwa realisasi PAD mencapai Rp3,36 triliun atau sebesar 104,74 persen dari target yang telah ditetapkan.

“Realisasi penerimaan PAD ini menunjukkan kontribusi yang sangat besar, yakni sebesar 52,47 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pencapaian ini mengindikasikan kemandirian fiskal yang semakin kuat, di mana PAD lebih besar dibandingkan dengan dana transfer dari pemerintah pusat.

Dengan berbagai upaya ini, diharapkan sistem perpajakan di Kalimantan Barat semakin transparan dan efektif, sehingga dapat terus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.(bl)

Ketum IKPI Lantik Pengurus Daerah dan Cabang se-Kalimantan: Perkuat Peran Konsultan Pajak di Indonesia

IKPI, Kalimantan: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Ketum IKPI) Vaudy Starworld, kembali melantik jajaran pengurus daerah dan cabang, kali ini pelantikan dilakukan kepada pengurus IKPI se-Kalimantan, di Kalimantan, Kamis (27/2/2025). Hal ini sekaligus menegaskan komitmen asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini dalam memajukan sistem perpajakan nasional.

Vaudy dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dan tamu undangan yang telah hadir. Ia juga mengungkapkan rasa syukur atas terlaksananya pelantikan pengurus baru untuk Daerah Kalimantan, serta cabang-cabang di Pontianak, Banjarmasin, Banjarbaru, Balikpapan, dan Samarinda. “Pelantikan ini merupakan bagian dari agenda besar IKPI yang telah melantik 12 dari 13 Pengurus Daerah di seluruh Indonesia,” ujarnya.

(Foto: DOK. Ketua Departemen Humas IKPI/Jemmi Sutiono)

Dukungan DJP dan Kolaborasi Strategis

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas dukungan yang diberikan, baik melalui kehadiran narasumber dalam seminar dan pelatihan, maupun dalam bentuk kerja sama strategis. Salah satu pencapaian penting yang disoroti adalah penandatanganan kerja sama antara IKPI dan DJP pada 19 Februari 2025, yang diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara kedua pihak dalam meningkatkan kepatuhan dan pemahaman perpajakan di Indonesia.

Diungkapkannya, saat ini IKPI memiliki total 7.077 anggota, dengan 6.597 di antaranya telah memiliki izin praktik dari Kementerian Keuangan. Dalam rangka memperluas jangkauan dan efektivitas organisasi, IKPI terus mendorong pembentukan cabang baru, seperti di Yogyakarta, Sidoarjo, dan Depok. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan anggota, memperbanyak aktivitas edukasi perpajakan, serta memperkuat eksistensi IKPI sebagai wadah profesional konsultan pajak di Indonesia.

Edukasi dan Kepatuhan Pajak

Kuasa di Pengadilan Pajak bersertifikasi Ahli Kepabeanan ini juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait pengisian SPT Tahunan. Berbagai seminar dan pelatihan akan digelar secara daring dan luring sepanjang Maret dan April 2025. IKPI juga mengingatkan para anggotanya untuk mematuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan, termasuk kewajiban penyampaian laporan tahunan melalui SIKOP paling lambat 30 April.

(Foto: DOK. Sekretaris Umum IKPI/Associate Proffesor/Edy Gunawan)

Menuju 60 Tahun IKPI

Memasuki usia ke-60 tahun pada 2025, IKPI berkomitmen untuk semakin memperkuat peran sebagai “center of knowledge” di bidang perpajakan. Salah satu upaya yang akan terus dikembangkan adalah mendorong anggota untuk aktif berbagi opini, penelitian, serta menjadi narasumber dalam berbagai forum edukasi perpajakan, termasuk podcast dan publikasi di website IKPI.

Pada kesempatan itu, Vaudy juga berpesan agar para pengurus yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, menjaga solidaritas anggota, serta menjalin kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik dari sektor pemerintah, akademisi, maupun asosiasi bisnis dan profesi.

“IKPI hadir untuk Nusa dan Bangsa, demi kemajuan perpajakan di Indonesia,” tegasnya, seraya menyatakan optimisme bahwa IKPI akan terus berkembang dan berkontribusi nyata bagi sistem perpajakan nasional.

Hadir pada kesempatan tersebut;

1. Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan dan ekonomi, Christianus Lumano

2. Bupati Kubu Raya yang diwakili staf ahli Bupati Bidang pembangunan Ekonomi dan Keuangan

3. Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawati

4. Kepala KPP Pratama Kubu Raya, diwakili Kepala Seksi umum dan kepatuhan internal,Waluyo

5. Anggota Dewan Kehormatan, sebelumnya anggota Pengawas IKPI 2019 – 2024, Ketua Pengda Kalimantan 2009 – 2014, Hariyasin

6. Anggota Pengawas IKPI, Ghazal Rahman sebelumnya Ketua Pengda Kalimantan periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024

Pengurus Pusat, Pengda dan Pengcab IKPI:

1. Ketua Umum Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Umum Jetty

3. Sekretaris Umum, Associate Proffesor Edy Gunawan

4..Ketua DepartemenPengembangan Organisasi Nuryadin

5. Ketua Departemen Hubungan Internasional Tjhai Fun Njit

6. Ketua Departemen Hubungan Masyarakat Jemmi Sutiono

7. Ketua Pengda Sumatera Bagian Tengah Lilisen

8. Ketua Pengda Sumatera Bagian Selatan Nurlena

9.Ketua Pengda Kalimantan Tjang Kian On dan jajarannya

10. Ketua Pengcab Pontianak Henny Nurlaili dan jajarannya

11. Ketua Pengcab Banjarmasin Sri Ernawati dan jajarannya

12. Ketua Pengcab Banjarbaru Maria Fitri Hariyanto dan jajarannya

13. Ketua Pengcab Balikpapan Juliansyah dan jajarannya

14. Ketua Pengcab Samarinda Maya Zulfani dan jajarannya

Tamu Undangan

1. Akademisi Universitas Panca Bakti

2. PERKOPPI Heriyono

3. AKP2I

4. P3KPI Hiu Ban Hin

(bl)

 

Penunjukan Kuasa Karyawan dan Potensi Cacat Formal Dokumen Perpajakan

Sudah hampir 2 bulan penerapan aplikasi coretax yang juga dikenaL dengan PSIAP (Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan) telah berjalan, dari sejak awal penerapannya aplikasi coretax ini menimbulkan banyak dinamika bukan hanya dari sisi wajib pajak dan konsultan pajak, tetapi juga berimbas ke pihak DJP termasuk mendapat perhatian dari DPR, kita juga dapat melihat hampir di setiap Kantor Pelayanan Pajak dipenuhi oleh Wajib Pajak yang ingin berkonsultasi terkait dengan aplikasi tersebut.

Penerapan coretax per 1 Januari 2025 ini didasari dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, hal yang menarik dan sangat berbeda dari coretax dengan dari aplikasi yang lama (e-faktur), jika aplikasi e-faktur menggunakan sertifikat elektronik WP Badan (Perusahaan) sehingga nama yang muncul sebagai penandatangan adalah nama pic/direktur, sedangkan dalam aplikasi coretax menggunakan sertifikat elektronik orang pribadi.

Sebagai informasi sertifikat elektronik ini mempunyai fungsi menggantikan tanda tangan manual yang bisa dipakai dalam menyampaikan kewajiban perpajakan Perusahaan, artinya jika seorang kuasa yang berperan sebagai signer mengupload atau melaporkan kewajiban perpajakan seorang wajib pajak, maka nama yang tertera adalah nama kuasa tersebut. Perlu diketahui juga, peran kuasa dalam aplikasi coretax dibagi menjadi 2 (dua), peran sebagai drafter (pembuat), dan peran sebagai signer (penandatangan).

Personal In Charge (PIC) yang merupakan wakil sekaligus penanggung jawab kewajiban perpajakan dimungkinkan untuk mendelegasikan pelaksanaan kewajibannya tersebut kepada pihak lain atau dengan kata lain memberikan kuasa kepada pihak lain. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) PMK 81 yang lengkapnya berbunyi sbb : “Dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Kuasa Wajib Pajak, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Terkait dengan kuasa wajib pajak hal ini diatur dalam Pasal 32 UU 28 Tahun 2007 Tentang KUP sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu di ayat (3) yang berbunyi : “orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”,

selain itu dalam ayat (3a) disebutkan juga : “Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.”

Aturan pelaksanaan dari Pasal 32 tersebut ialah Peraturan Menteri Keuangan No. 229/PMK.03/2014 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa Pajak.

Dalam Pasal 2 PMK No 229/PMK.03/2014 dijelaskan lebih lanjut :

Ayat (1) :

“Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Ayat (4) :

“Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

Konsultan pajak; dan Karyawan wajib pajak.

Dalam Pasal 3 ayat (2) dijelaskan sbb :

“Karyawan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan sepanjang merupakan karyawan tetap dan masih aktif yang menerima penghasilan dari Wajib Pajak yang dibuktikan dengan daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan.”

Pasal 5, mengatur syarat lanjutan dari seorang kuasa yaitu :

(1) Konsultan pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, apabila memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, dan harus menyerahkan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak.

(2) Karyawan Wajib Pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, apabila memiliki:

sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevetpajak;

ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau

sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

Pasal 8

Seseorang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dianggap bukan sebagai seorang kuasa dan tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang memberikan kuasa.

Berdasarkan penjelasan dari Pasal 32 UU KUP dan PMK No 229/PMK.03/2014, dijelaskan secara tegas mengenai persyaratan-persyaratan yang wajib dipenuhi seorang kuasa wajib pajak. Lalu apa konsekuensi hukum jika seorang Wakil/PIC/Direktur menunjuk karyawan sebagai kuasa namun karyawan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan di atas, maka karyawan yang bersangkutan dianggap bukan seorang kuasa dengan demikian tidak dapat mewakili pic di dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Jika kita hubungkan dengan faktur pajak, dalam UU PPN No. 42 Tahun 2009, dalam pasal 9 berbunyi : “Pengkreditan PPN Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk :

perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

Kemudian jika kita telaah lebih detail lagi apa yang dimaksud dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN maka dijelaskan sbb :

(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :

Seorang PIC / Wakil / Direktur dapat menunjuk seseorang atau lebih karyawannya untuk mewakili ybs dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya (dalam kasus memberikan kuasa sebagai signer).

Untuk dapat ditunjuk sebagai kuasa, maka karyawan tersebut harus mendapatkan surat kuasa khusus dari PIC, dan karyawan tersebut harus memenuhi persyaratan seorang kuasa sebagaimana diatur dalam PMK No. 229/PMK.03/2014.

Jika karyawan yang ditunjuk (sebagai signer) tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka karyawan tersebut dianggap bukan kuasa, sehingga tidak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan yang dikuasakannya.

Jika demikian, maka faktur pajak yang ditanda tangani oleh karyawan tersebut, dianggap tidak memenuhi syarat formal penerbitan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN.

Dengan demikian bagi Pengusaha Kena Pajak Penerbit Faktur Pajak, jika faktur pajak keluaran nya tidak memenuhi syarat formal, maka penerbit faktur pajak bisa dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP, dengan sanksi sebesar 1% dari nilai DPP.

Kemudian bagi PKP Penerima Faktur Pajak (PKP Pembeli), maka faktur pajak masukan yang diperolehnya, bisa dianggap sebagai faktur pajak cacat formal, sehingga faktur pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.

Kesimpulannya pemberian kuasa dari seorang PIC kepada karyawannya (yang berperan sebagai signer) harus dilakukan secara hati-hati dan memperhatikan aturan-aturan yang sah, bukan hanya terkait dengan faktur pajak sebagaimana contoh di atas, bisa juga dokumen perpajakan lainnya, seperti bukti potong maupun bukti pungut yang di tanda tangani oleh mereka yang tidak memenuhi persyaratan sebagai seorang kuasa maka dokumen perpajakan tersebut bisa dianggap cacat, dan akan sangat merugikan wajib pajak dikemudian hari untuk itu harus diantisipasi sejak dini.

Penulis: Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pino Siddharta

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis

 

Penerimaan Pajak Kanwil DJP LTO Capai Rp571,3 Triliun, Tumbuh Positif di 2024

IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar (LTO) mencatatkan pencapaian yang gemilang sepanjang tahun 2024. Hingga 31 Desember 2024, penerimaan pajak dari Kanwil DJP LTO mencapai Rp571,3 triliun, melampaui target yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-309/PJ/2025 sebesar Rp566,9 triliun. Pencapaian tersebut menghasilkan surplus sebesar Rp4,4 triliun dan menyumbang 29,57 persen terhadap total penerimaan pajak nasional.

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Agus Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hampir seluruh jenis pajak utama mengalami pertumbuhan yang lebih baik dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri tercatat tumbuh 11,86 persen secara year-on-year (yoy), PPN Impor meningkat 5,7 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) Final melonjak hingga 21,2 persen.

Menurut Budi, meskipun beberapa sektor usaha mengalami kontraksi dibandingkan tahun sebelumnya, sejumlah sektor utama masih mencatatkan pertumbuhan positif. Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi mengalami kenaikan sebesar 14,5 persen, sektor Informasi dan Komunikasi tumbuh 8,5 persen, sementara sektor Pengadaan Listrik, Gas, dan Uap Air mencatatkan lonjakan tertinggi dengan pertumbuhan sebesar 40,3 persen.

Keberhasilan ini tidak terlepas dari kinerja optimal Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP LTO. KPP-KPP tersebut berhasil melampaui target penerimaan yang telah ditetapkan, dengan pencapaian yang membanggakan:

  • KPP Wajib Pajak Besar Satu mencapai 100,14 persen,
  • KPP Wajib Pajak Besar Dua mencatatkan 100,22 persen,
  • KPP Wajib Pajak Besar Tiga mencapai 101,31 persen, dan
  • KPP Wajib Pajak Besar Empat memperoleh realisasi tertinggi dengan 101,39 persen.

Selain pencapaian dari sisi penerimaan pajak, tingkat kepatuhan Wajib Pajak juga mengalami tren positif. Sebanyak 887 Wajib Pajak badan dan 1.075 Wajib Pajak orang pribadi telah memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan Wajib Pajak besar yang dikelola oleh Kanwil DJP LTO.

Namun, Agus Budi Prasetyo mengingatkan bahwa meskipun pencapaian 2024 sangat baik, tahun 2025 akan menghadirkan tantangan baru. Perubahan kebijakan internal DJP serta faktor eksternal, seperti kondisi ekonomi global yang dipengaruhi oleh ketegangan di Timur Tengah dan Ukraina, dapat mempengaruhi penerimaan pajak di masa depan. Oleh karena itu, Kanwil DJP LTO diharapkan mampu mengantisipasi perubahan ini dengan strategi yang tepat.

“Sinergi yang baik antara pemerintah dan Wajib Pajak, serta kesiapan menghadapi tantangan global, akan menjadi kunci untuk melampaui target penerimaan pajak di tahun 2025,” tegas Agus.

Dengan optimisme dan strategi yang matang, Kanwil DJP LTO diharapkan dapat terus memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, menjaga kestabilan fiskal, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (alf)

Bea Cukai Perkuat Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus memperkuat perannya sebagai community protector dalam penegakan hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya angka pelanggaran HKI yang tidak hanya merugikan ekonomi nasional, tetapi juga mengancam industri kreatif serta keselamatan dan kesehatan konsumen.

Indonesia, yang telah meratifikasi perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) pada 1994 sebagai bagian dari keanggotaan dalam Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), telah menerapkan berbagai regulasi untuk memperkuat perlindungan HKI. Namun, meskipun telah banyak kebijakan diterbitkan, Indonesia masih tercatat dalam Priority Watch List (PWL) oleh United States Trade Representative (USTR), yang menunjukkan bahwa pelanggaran HKI di tanah air masih menjadi isu global yang perlu perhatian serius.

Untuk menekan angka pelanggaran HKI, pemerintah Indonesia telah menetapkan beberapa kebijakan penting, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2018. Dalam regulasi ini, Bea Cukai diberi kewenangan untuk menindak barang impor atau ekspor yang melanggar merek dan hak cipta, terutama apabila barang tersebut telah terdaftar dalam sistem rekordasi Bea Cukai.

Penindakan Bea Cukai terhadap Pelanggaran HKI

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa pemegang hak (right holders) dapat mendaftarkan merek dan hak cipta mereka melalui portal resmi customer.beacukai.go.id sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 40 Tahun 2018.

“Pemegang hak harus mengajukan permohonan melalui portal tersebut dan melengkapi persyaratan yang tertera dalam lampiran PMK Nomor 40 Tahun 2018,” jelas Budi dalam keterangan resminya, Rabu (26/2/2025).

Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi hak pemegang merek, tetapi juga untuk menjaga keselamatan konsumen dari barang palsu yang berpotensi membahayakan. Berdasarkan laporan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) 2020, kerugian ekonomi akibat pemalsuan produk di Indonesia mencapai Rp148,8 triliun. Komoditas utama yang sering dipalsukan antara lain perangkat lunak, kosmetik, farmasi, pakaian, dan suku cadang kendaraan.

Bea Cukai pun terus melakukan berbagai penindakan terhadap barang yang diduga melanggar HKI, terutama di wilayah perbatasan. Sejak 2019 hingga 2025, Bea Cukai telah melakukan 17 kali penindakan, dengan sembilan kasus yang telah diteruskan ke pengadilan oleh pemegang merek. Barang-barang yang berhasil diamankan meliputi:

– 1.146.240 pcs ballpoint
– 160 roll dan 890 karton amplas
– 4.617.296 pcs pisau cukur
– 72.000 pcs kosmetik
– 1.681 karton masker

“Seluruh penindakan ini tidak terlepas dari kolaborasi antara Bea Cukai dengan right holders serta berbagai kementerian dan lembaga terkait,” ujar Budi.

Pengawasan yang Lebih Efektif melalui Rekordasi

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, Bea Cukai terus mengimbau para pemegang hak untuk mendaftarkan merek dan hak cipta mereka dalam sistem rekordasi Bea Cukai. Dengan demikian, tindakan pencegahan terhadap barang palsu yang masuk atau keluar dari Indonesia dapat dilakukan dengan lebih optimal.

“Sampai tahun 2025, sudah ada 76 barang yang terdaftar dalam sistem rekordasi Bea Cukai. Kami berharap kesadaran pemegang hak untuk melakukan rekordasi terus meningkat, agar pengawasan kami dapat berjalan lebih optimal,” tegas Budi.

Melalui penguatan pengawasan dan penindakan ini, Bea Cukai berkomitmen untuk menjaga integritas pasar dan melindungi masyarakat serta industri dalam negeri dari ancaman pemalsuan dan pelanggaran HKI lainnya.(alf)

KPK Tetapkan Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Sebagai Tersangka Gratifikasi Rp21,5 Miliar

IKPI, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Haniv, yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), diduga menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp21,5 miliar.

Penyidikan Gratifikasi yang Berkaitan dengan Acara Fashion Show Anak

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Haniv ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Gratifikasi tersebut, menurut Asep, diduga diberikan dalam konteks jabatan Haniv yang berhubungan dengan kewajiban tugasnya sebagai pejabat di DJP.

“Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang dianggap pemberian suap,” ujar Asep dalam konferensi pers pada Rabu, 26 Februari 2025.

Modus gratifikasi yang terungkap, kata Asep, terkait dengan kepentingan pribadi Haniv, termasuk meminta sponsorship untuk acara fashion show anaknya, yang memiliki usaha fashion. Salah satu email yang dikirim oleh Haniv pada 5 Desember 2016 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing III, YD, mengungkapkan permintaan sponsorship untuk acara tersebut.

Haniv meminta YD untuk mencari dua hingga tiga perusahaan yang dikenalnya agar memberikan sponsor untuk acara fashion show anaknya yang digelar pada 13 Desember 2016. Dalam proposal yang disertakan, disebutkan bahwa dana yang dibutuhkan sebesar Rp150 juta, namun jumlah dana yang diterima ternyata jauh lebih besar, yakni Rp300 juta.

Dana Sponsorship Meningkat Drastis

KPK menyebutkan bahwa dana yang masuk ke rekening pihak yang mengelola keuangan acara, yaitu EP, berasal dari wajib pajak kantor pelayanan pajak Jakarta Khusus dan pegawai KPP Penanaman Modal Asing III. Total dana yang masuk ke rekening EP selama periode 2016-2017 untuk seluruh acara fashion show yang terkait dengan wajib pajak tersebut mencapai Rp387 juta, sementara dana lainnya yang berasal dari pihak non-wajib pajak mencapai Rp417 juta.

Aliran Dana Lain yang Mencurigakan

Selain itu, KPK menemukan bahwa Haniv juga menerima aliran dana dalam bentuk valuta asing (valas) dolar AS dari beberapa pihak melalui saudara BSA. BSA kemudian menempatkan dana tersebut dalam deposito BPR, yang jumlahnya mencapai Rp10,34 miliar. Dana ini akhirnya dicairkan dan dipindahkan ke rekening pribadi Haniv dengan total mencapai Rp14,08 miliar.

Total gratifikasi yang diterima oleh Haniv, yang mencakup dana dari acara fashion show anaknya, valas, dan deposito BPR, diperkirakan mencapai Rp21,5 miliar. Rincian total gratifikasi tersebut adalah Rp804 juta untuk acara fashion show, Rp6,67 miliar dalam bentuk valas, dan Rp14,08 miliar dari deposito BPR.

KPK Terus Lanjutkan Penyidikan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Haniv belum ditahan oleh KPK. Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung untuk menelusuri lebih lanjut aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik gratifikasi tersebut.

“Ini baru mulai dinaikkan kepada penyidikan. Kami masih terus menggali lebih dalam,” ungkap Asep.

Atas perbuatannya, Haniv dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. (alf)

Kepala Daerah Serukan Masyarakat Laporkan SPT Tahunan Pajak melalui e-Filing

IKPI, Jakata: Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, telah memenuhi kewajibannya dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi menggunakan sistem e-Filing. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka ‘Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan bersama Bupati Wonosobo,’ yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonosobo.

Dalam kesempatan tersebut, Afif mengingatkan kepada seluruh masyarakat Wonosobo untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi masa pajak 2024 sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 31 Maret 2025. “Ayo, seluruh masyarakat Wonosobo sadar pajak karena pajak kuat, Wonosobo akan maju, sejahtera, dan Indonesia akan maju,” seru Afif dalam keterangan tertulisnya.

Afif juga menunjukkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa ia telah melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui e-Filing di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), djponline.pajak.go.id. “Kewajiban pelaporan SPT Tahunan sudah dapat dilakukan sejak 1 Januari 2025. Bagi Wajib Pajak badan, pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 memiliki batas waktu hingga 30 April 2025,” jelas Afif.

Dalam acara yang sama, Kepala KPP Pratama Temanggung, Christijanto Wahju Purwoistijoko, memberikan apresiasi kepada Bupati Wonosobo atas pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang dilakukan lebih awal. “Ini menjadi contoh teladan yang baik, tidak hanya bagi masyarakat di Kabupaten Wonosobo, tetapi juga bagi masyarakat secara umum,” ungkap Christijanto.

Pekan Panutan ini sendiri merupakan agenda rutin tahunan yang digelar oleh KPP Pratama Temanggung, dengan tujuan untuk mengingatkan masyarakat bahwa para pemimpin daerah telah melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Panduan Pelaporan SPT Tahunan Melalui e-Filing
Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui e-Filing:

1. Kunjungi laman www.pajak.go.id dan login menggunakan NPWP, password, dan kode keamanan.
2. Pilih menu “e-Filing” pada dashboard, kemudian klik “Buat SPT”.
3. Isi formulir dengan data yang diminta, seperti tahun pajak dan status SPT.
4. Jika terdapat penghasilan dari perusahaan, sistem akan otomatis mendeteksi dan Anda dapat memilih untuk menggunakan data yang sudah ada atau mengisi secara manual.
5. Isi kolom identitas, status perkawinan, dan status kewajiban pajak, serta NPWP suami/istri jika ada.
6. Periksa status SPT, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
7. Jika terdapat kekurangan bayar, Anda akan diarahkan ke e-Billing untuk pembayaran.
8. Terakhir, verifikasi data dan kirimkan SPT melalui kode verifikasi yang dikirimkan ke e-mail.

Bagi wajib pajak yang lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), DJP menyediakan beberapa opsi untuk memulihkan EFIN, seperti melalui Kring Pajak di 1500200 atau menggunakan aplikasi M-Pajak.

Afif mengajak seluruh masyarakat Wonosobo untuk memanfaatkan e-Filing dalam pelaporan SPT Tahunan sebagai langkah menuju kesadaran pajak yang lebih tinggi, demi kemajuan daerah dan negara. (alf)

SMK Muhammadiyah 1 Surabaya Kembali Libatkan IKPI Sidoarjo pada Ujian Kompetensi Kejuruan 

IKPI, Sidoarjo: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap dunia pendidikan dengan berpartisipasi dalam Ujian Kompetensi Kejuruan (UKK) bagi siswa SMK Muhammadiyah 1 Surabaya. UKK ini dilaksanakan sebagai bagian dari evaluasi keterampilan siswa kelas XII dalam bidang Keahlian Akuntansi & Keuangan Lembaga.

Dalam kegiatan ini, IKPI Cabang Sidoarjo menugaskan dua pengurus yang memiliki kompetensi di bidang akuntansi dan perpajakan sebagai tim penguji pada UKK yang digelar 19 Februari 2025 yakni Raffin Aulia Rahman dan Deddy Pranatha Stiffano N H. Hal ini merupakan bentuk kepercayaan SMK Muhammadiyah 1 Surabaya terhadap kredibilitas dan integritas IKPI Cabang Sidoarjo dalam menilai kemampuan siswa di bidang akuntansi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

“Kerja sama ini telah terjalin sejak tahun 2020 hingga sekarang. Terpilihnya IKPI Cabang Sidoarjo sebagai tim penguji merupakan bentuk kepercayaan SMK Muhammadiyah 1 Surabaya kepada IKPI bahwa organisasi ini memiliki kompetensi tinggi dan berintegritas dalam bidang akuntansi dan perpajakan,” ujar Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah 1 Surabaya Irvandy Andriansyah, Rabu (26/2/2025).

Sementara itu, Ketua IKPI Sidoarjo Budi Tjiptono mengatakan, uji kompetensi ini mencakup pemahaman dan keterampilan siswa dalam satu siklus kegiatan akuntansi, mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, hingga pelaporan transaksi keuangan perusahaan.

“Sebanyak 63 siswa mengikuti UKK ini, yang dibagi ke dalam dua kelas. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan proses ujian berjalan optimal,” kata Budi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

Menurutnya, partisipasi IKPI Sidoarjo dalam kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen organisasi dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di bidang akuntansi.

“Ke depan, IKPI Cabang Sidoarjo berencana terus aktif dalam berbagai kegiatan edukatif lainnya, baik bagi para anggotanya maupun masyarakat umum, demi mencerdaskan generasi penerus bangsa,” ujarnya. (bl)

Penerimaan Negara dari Barang Kiriman Masih Minim, DJBC Usulkan Relaksasi Bea Masuk Tambahan

IKPI,Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa penerimaan negara dari barang kiriman tidak memberikan dampak signifikan terhadap total penerimaan negara. Berdasarkan data yang dirilis, realisasi penerimaan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) dari barang kiriman hanya tercatat sebesar Rp1,7 triliun sepanjang tahun 2024.

Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chotibul Umam, mengungkapkan bahwa dari total PDRI tersebut, kontribusi bea masuk hanya sekitar Rp647 miliar, sementara bea masuk tambahan (BMT) berjumlah sangat kecil, hanya sekitar Rp5 miliar atau setara 0,3 persen dari total PDRI.

Chotibul menambahkan, meskipun jumlahnya kecil, pungutan BMT ini justru menambah kerumitan bagi proses administrasi di DJBC. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar bea masuk tambahan ini tidak lagi dipungut, guna menyederhanakan proses dan mempermudah pengelolaan barang kiriman.

“Total bea masuk dan pajak dalam rangka impor ini Rp1,7 triliun. Ini bea masuknya Rp647 miliar, artinya kemudian bea masuk tanpa bahan hanya sekitar Rp5 miliar, hanya 0,3 persen (ke penerimaan), tapi bikin ribet kami, sehingga kami mengusulkan untuk diberikan relaksasi bea masuk tambahan itu tidak dipungut,” jelas Chotibul dalam Media Briefing PMK 4 Tahun 2025, Selasa (25/2/2025).

Meskipun penerimaan dari BMT hanya berkontribusi sedikit terhadap total PDRI, Chotibul menyebutkan bahwa hal ini juga dipengaruhi oleh kompleksitas tarif bea masuk tambahan yang berbeda-beda tergantung pada jenis barang. Misalnya, barang-barang seperti kaos polo dan celana memiliki tarif yang bervariasi, yang menyulitkan proses pemungutan bea masuk tambahan.

Dalam kesempatan yang sama, Chotibul menegaskan bahwa barang kiriman, baik dari penumpang maupun kiriman personal, tidak menjadi target utama pencapaian penerimaan negara. Fokus utama pemerintah lebih pada optimalisasi pungutan dari sektor lainnya yang memiliki kontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara.

Selain itu, dalam rangka penyempurnaan regulasi, PMK No.4 Tahun 2025 akan mulai berlaku pada 5 Maret 2025. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas ketentuan barang kiriman yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023. Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan pungutan fiskal impor barang kiriman serta mempercepat proses layanan barang kiriman.

Beberapa alasan yang melatarbelakangi terbitnya aturan baru ini adalah perlunya harmonisasi dengan ketentuan lain, seperti larangan dan pembatasan (lartas) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Selain itu, regulasi baru ini juga akan memberikan fasilitas fiskal untuk jemaah haji, mendukung penghargaan internasional untuk WNI, dan meningkatkan dukungan ekspor melalui skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor oleh perusahaan berfasilitas.

Perubahan ini diharapkan dapat mempercepat proses dan memberikan kemudahan bagi para pelaku bisnis barang kiriman, serta memberikan insentif bagi sektor-sektor yang dapat berkontribusi pada penguatan perekonomian negara.(alf)

id_ID