Konsultan Pajak Wajib Laporkan Laporan Tahunan ke PPPK, Ini Ketentuannya!

IKPI, Jakarta: Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) kembali menegaskan kewajiban para konsultan pajak untuk menyampaikan laporan tahunan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Ketentuan ini merujuk pada PMK Nomor 175 Tahun 2022, yang mengatur berbagai aspek pengawasan dan pembinaan terhadap profesi keuangan, termasuk konsultan pajak.

Kewajiban pelaporan tahunan berlaku bagi seluruh konsultan pajak yang telah memiliki izin praktik dari Kementerian Keuangan. Laporan ini harus disampaikan secara elektronik setiap tahun paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. Untuk tahun laporan 2024, misalnya, pelaporan wajib diterima P2PK paling lambat 30 April 2025.

Dalam Sosialisasi oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada Jumat (11/4/2025) disampaikan bahwa tujuan dari pelaporan ini tidak sekadar administratif, melainkan sebagai alat komunikasi antara konsultan pajak dengan regulator. “Laporan ini juga digunakan untuk analisis risiko dan pemetaan profil konsultan berdasarkan kepatuhan dan kualitas layanan yang diberikan,” ujar Analis Laporan Profesi Keuangan, PPPK, Tri Wury Handayani.

Adapun unsur-unsur dalam laporan tahunan mencakup:

• Daftar Klien: Informasi detail tentang wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak selama tahun berjalan.

• Daftar Realisasi PPL (Pengembangan Profesional Berkelanjutan): Kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kompetensi, baik yang terstruktur maupun tidak terstruktur, sesuai tingkatan sertifikasi (A, B, atau C).

• Kartu Tanda Anggota Asosiasi: Bukti valid keanggotaan dalam asosiasi konsultan pajak, seperti IKPI.

• Surat Keterangan Bekerja: Khusus bagi konsultan pajak yang tidak memberikan jasa konsultasi, melainkan bekerja sebagai karyawan di perusahaan.

Wury menyatakan bahwa laporan tahunan ini menjadi dasar dalam proses pengawasan berkala atau sewaktu-waktu, yang dapat berdampak pada penetapan profil risiko konsultan pajak (merah, kuning, atau hijau). Apabila ditemukan ketidaksesuaian, PPPK dapat memberikan action plan hingga sanksi administratif.

Menurut Wury, dengan meningkatnya jumlah konsultan pajak dan urgensi pengawasan sistem keuangan yang kredibel, peran laporan tahunan menjadi kian strategis. PPPK juga mengimbau seluruh konsultan pajak untuk aktif memperbarui data dan informasi, termasuk mengikuti kegiatan PPL dan memastikan legalitas keanggotaan asosiasi tetap berlaku. (alf/bl)

 

Survei KPK Tempatkan DJP Sebagai Lembaga Paling Berintegritas

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menorehkan prestasi membanggakan dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan skor integritas mencapai 79,86, DJP memperoleh predikat ‘Terjaga’, menunjukkan keberhasilan institusi ini dalam menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi.

Tak hanya itu, skor indeks internal DJP mencapai 84,80, sementara indeks eksternal mencatat angka lebih tinggi lagi, yaitu 89,65. Hasil ini mencerminkan tingkat kepercayaan tinggi dari internal pegawai maupun pengguna layanan terhadap integritas lembaga pajak tersebut.

“Ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menjaga transparansi dan integritas dalam setiap layanan,” tulis akun resmi Instagram @ditjenpajakri, Rabu (16/4/2025).

Sebagai bentuk komitmen, DJP menegaskan penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemui pelanggaran melalui kanal Kring Pajak 1500200, email kode.etik@pajak.go.id, atau website wise.kemenkeu.go.id. (alf)

 

 

JK Peringatkan Pemerintah tentang Utang dan Daya Beli Masyarakat 

IKPI, Jakarta: Di tengah angka utang pemerintah yang kian menggunung dan kini menembus Rp 8.909,14 triliun per Januari 2025, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara dengan nada resah. Menurutnya, beban utang yang semakin besar bukan hanya persoalan neraca fiskal, tapi sudah menjadi ancaman nyata terhadap daya beli masyarakat dan stagnasi ekonomi nasional.

“Meski APBN kita besar, sampai Rp 3.600 triliun, sepertiganya habis hanya untuk bayar utang dan bunga. Padahal itu bisa kita pakai untuk mendorong ekonomi rakyat,” kata JK dikutip dari Cuap Cuap Cuan CNBC Indonesia, Rabu (15/4/2025).

JK menyoroti efek domino yang jarang dibicarakan saat belanja negara terkunci untuk pembayaran utang, maka ruang fiskal untuk membangun ekonomi rakyat menyempit. Hasilnya, pemerintah kehilangan taring untuk menciptakan lapangan kerja, memperkuat daya beli, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Dalam struktur Produk Domestik Bruto (PDB) per kuartal I-2025, konsumsi rumah tangga masih mendominasi dengan 53%, sementara konsumsi pemerintah hanya berkontribusi sekitar 10%. Namun, JK mengingatkan bahwa belanja pemerintah dan investasi adalah dua motor utama yang menggerakkan konsumsi masyarakat.

Tanpa stimulus dari keduanya, pendapatan masyarakat stagnan, dan ekonomi terjebak di pertumbuhan 5% yang tak pernah naik sejak satu dekade terakhir.

“Kalau tidak ada pekerjaan, tidak ada penghasilan. Kalau tidak ada penghasilan, tidak ada konsumsi. Sederhana tapi fundamental,” tegas JK.

Lebih lanjut, JK menilai bahwa pengelolaan utang tidak bisa hanya dilihat dari rasio terhadap PDB semata. Besarnya nominal juga penting, karena langsung menyedot ruang fiskal produktif.

Ia menyayangkan bahwa belanja negara dalam lima tahun terakhir banyak digunakan untuk pos yang kurang mendongkrak ekonomi secara langsung, seperti pembangunan IKN, subsidi tak terarah, hingga biaya pemilu.

“Akibatnya, kemampuan anggaran untuk mendorong ekonomi rakyat justru melemah,” tutup JK. (alf)

 

Perseroan Perorangan Wajib Bayar Pajak, Ini Aturannya!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-20/PJ/2022 yang membawa angin perubahan bagi pelaku usaha berbentuk perseroan perorangan. Lewat edaran ini, DJP menegaskan kewajiban baru terkait pendaftaran NPWP dan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi jenis badan usaha tersebut.

Salah satu poin dalam surat edaran tersebut adalah bahwa perseroan perorangan tidak mendapatkan fasilitas bebas pajak atas omzet di bawah Rp500 juta seperti halnya Wajib Pajak orang pribadi dengan usaha mikro. Artinya, sejak rupiah pertama dari omzetnya, perseroan perorangan langsung dikenakan PPh final, tanpa batas tidak kena pajak.

Menurut aturan dalam PP 23 Tahun 2018, perseroan perorangan yang memiliki omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun, akan dikenakan PPh final sebesar 0,5% dari total omzet. Namun, jika omzetnya melebihi batas tersebut atau memilih tarif umum, perseroan perorangan dapat menikmati pengurangan tarif PPh sebesar 50% dari tarif normal, sesuai Pasal 31E UU PPh.

Kebijakan ini menjadi penting dalam upaya pemerintah memperluas basis pajak, sekaligus mendorong kesetaraan perlakuan antara berbagai bentuk badan usaha. Kini, dengan semakin banyak pelaku usaha yang memilih bentuk perseroan perorangan karena kemudahan pendiriannya, aturan pajak ini menjadi fondasi penting bagi tertib administrasi dan kontribusi pajak yang adil.

DJP juga mengimbau seluruh jajarannya untuk melakukan pengawasan aktif terhadap pelaksanaan edaran ini di seluruh wilayah Indonesia, guna memastikan penerapannya berjalan efektif dan sesuai ketentuan. (alf)

 

 

 

Venesia Berlakukan Pajak Harian bagi Turis, Kendalikan Overtourism di Musim Liburan

IKPI, Jakarta: Kota Venesia resmi menerapkan kembali pajak harian bagi para turis yang berkunjung, terutama saat musim liburan Paskah dan musim panas. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya mengendalikan overtourism sekaligus menyelamatkan kota dari ancaman degradasi akibat lonjakan pengunjung.

Mulai 18 April hingga 27 Juli 2025, wisatawan yang memasuki kota ini pada hari Jumat hingga Minggu, serta hari libur, wajib membayar pajak pengunjung harian yang berkisar antara 5 hingga 10 euro (sekitar Rp 92 ribu hingga Rp 184 ribu). Biaya ini hanya berlaku pada jam sibuk, yaitu pukul 08.30 hingga 16.00 waktu setempat.

Namun, nominal pajak bisa meningkat drastis. Bila pengunjung tidak melakukan reservasi setidaknya empat hari sebelumnya, mereka akan dikenakan biaya masuk tambahan yang bisa mencapai 10 euro. Untuk kasus tertentu, total biaya kunjungan bisa melonjak hingga 300 euro atau sekitar Rp 5,5 juta.

Wali Kota Venesia, Luigi Brugnaro, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi akses, melainkan untuk mengatur arus wisatawan secara lebih berkelanjutan. “Kami tidak menolak pariwisata, namun kami ingin menjaganya tetap terkendali agar kota ini tidak kehilangan identitasnya,” ujarnya dikutip dari Euronews, Rabu (15/4/2025).

Langkah ini diambil setelah Venesia nyaris dicoret dari daftar Situs Warisan Dunia UNESCO pada tahun lalu akibat dampak negatif pariwisata yang tidak terkendali.

Pengunjung wajib mendaftar melalui platform resmi dan akan menerima kode QR yang diperiksa di tujuh titik akses kota, termasuk stasiun kereta utama Santa Lucia. Mereka yang menginap di hotel-hotel dalam wilayah kota tidak dikenakan pajak harian ini karena sudah membayar pajak turis lainnya.

 

Pengecualian diberikan bagi penduduk lokal, pekerja, pelajar, pasien medis, dan wisatawan yang hanya melintasi area luar kota tua tanpa masuk ke wilayah historis Venesia.

Dengan kebijakan ini, Venesia menjadi salah satu kota pertama di dunia yang menerapkan sistem tarif masuk harian berbasis reservasi untuk mengelola dampak pariwisata. (alf)

 

 

Trump Ancam Cabut Status Bebas Pajak Harvard

IKPI, Jakarta: Drama antara mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dan Universitas Harvard semakin memanas. Tak hanya membekukan dana kampus hingga lebih dari USD 2,2 miliar, kini Trump mengancam akan mencabut status bebas pajak universitas bergengsi itu.

Alasan utamanya? Harvard dinilai terlalu lunak terhadap gelombang protes pro-Palestina yang merebak di kampus.

Dalam pernyataan terbarunya di media sosial, Trump melabeli kampus-kampus elite seperti Harvard sebagai “sarang ideologi kiri radikal” dan menuduh mereka memfasilitasi sentimen antisemit dan anti-Amerika. Ia juga menegaskan bahwa gerakan mahasiswa yang bersimpati pada Palestina telah melanggar hukum federal dan semestinya dihentikan.

Dikutip dari Reuters, Rabu (16/4/2025), pemerintahan Presiden Trump telah mengambil langkah drastis dengan membekukan pendanaan dan kontrak federal tidak hanya untuk Harvard, tapi juga universitas lain seperti Columbia, yang sebelumnya mengalami pemotongan dana riset sebesar USD 400 juta. Harvard sendiri disebut telah menerima USD 60 juta dalam bentuk kontrak, yang kini juga ditangguhkan.

Permintaan Maaf atau Risiko Kehilangan Privilege Pajak

Sekretaris Pers Gedung Putih, Karoline Leavitt, mengatakan bahwa Trump mengharapkan permintaan maaf resmi dari Harvard atas “antisemitisme yang mengancam mahasiswa Yahudi di kampus.” Ia juga menuding pihak universitas telah melanggar Judul VI Undang-Undang Hak Sipil, yang melarang diskriminasi oleh penerima dana federal berdasarkan ras atau asal negara.

Namun, proses pencabutan dana federal dan status bebas pajak tidak semudah membalikkan telapak tangan. Berdasarkan hukum yang berlaku, pencabutan hanya dapat dilakukan setelah investigasi menyeluruh, proses dengar pendapat, dan pemberitahuan resmi kepada Kongres yang sejauh ini belum terjadi.

Serangan pada Kebebasan Berpendapat?

Di tengah tekanan politik yang semakin tinggi, suara perlawanan mulai bermunculan dari dalam tembok akademisi. Beberapa dosen dan mahasiswa menilai bahwa tuduhan antisemitisme telah dijadikan alat untuk membungkam protes sah yang bersifat politik dan kemanusiaan. Mereka memperingatkan bahwa kebijakan ini bisa menjadi preseden berbahaya bagi kebebasan akademik di AS.

Presiden Harvard, Alan Garber, dalam surat terbukanya menanggapi tuntutan Trump sebagai “penegasan kekuasaan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan melanggar hukum.” Ia menegaskan bahwa universitasnya berkomitmen untuk memberantas antisemitisme tanpa mengorbankan kebebasan berbicara dan protes damai.

Sementara itu, gelombang kritik terhadap Trump tak surut. Pengamat menilai bahwa langkah-langkah ini tak lepas dari kepentingan politik menjelang pemilu, dengan isu kampus dan Israel-Palestina dijadikan amunisi baru dalam perang narasi.

Konflik ini menyoroti realitas baru di Amerika, kampus bukan lagi hanya tempat diskusi dan riset, melainkan medan tempur ideologis di tengah lanskap politik yang makin terpolarisasi. Harvard mungkin hanya permulaan. (alf)

 

Tax Holiday dan Swatantra di Kerajaan Mataram

Kita tahu tax holiday merupakan hal yang sangat di impikan oleh negara negara investor dalam memilih tempat investasinya? mengapa demikian, alasanya adalah:

Tax holiday adalah sebuah kebijakan pemerintah yang memberikan pengurangan atau penghapusan pajak untuk jangka waktu tertentu.

Tujuan dari tax holiday adalah untuk meningkatkan investasi. Dengan mengurangi atau menghapus pajak, pemerintah berharap dapat meningkatkan investasi di berbagai sektor, seperti industri, pertanian, dan pariwisata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Tax holiday dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan konsumsi dan produksi. Mengurangi beban pajak. Tax holiday dapat membantu mengurangi beban pajak bagi warga negara dan perusahaan, sehingga mereka dapat memiliki lebih banyak uang untuk diinvestasikan atau dikonsumsi. Tax holiday dapat berupa pengurangan pajak, penghapusan pajak dan pajak rendah.

Kebijakan model tax holiday sebenarnya sudah diterapkan di Nusantara sejak zaman kerajaan Mataram sejak abad ke 8 Masehi dengan nama Swatantra. Bagaimana Swatantra ini berawal?

Prasasti perunggu bernama Masahar ini salah satunya berisi titah Raja Mpu Sindok tentang penetapan sima atau tanah bebas pajak untuk peribadatan bernama Prasada Kabhaktyan Pangurumbigyan. Bagian puncak batu prasasti di Situs Gemekan meruncing atau berbentuk prisma.

Dari epos sejarah ini kita belajar bahwa sistem administrasi nenek moyang kita sudah modern dan visioner.

Semoga ke arifan lokal ini menjadi pemantik yang mencerahkan dalam dunia perpajakan di tanah air.

Penulis adalah Anggota Litbang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Dr. Irwan Wisanggeni

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Ketua IKPI Palembang 2014-2024 Sampaikan Dukungan Terbuka Kepada CHA Dr. Isnaini

IKPI, Palembang: Komisi Yudisial Republik Indonesia baru saja mengumumkan 9 nama Calon Hakim Agung bidang perpajakan yang lolos verifikasi dokumen dari total 169 pendaftar. Dari sembilan nama tersebut, dua di antaranya berasal dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), salah satunya adalah Dr. Dra. Isnaini, yang merupakan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang.

Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI sekaligus Ketua IKPI Cabang Palembang periode 2014–2024, Andreas Budiman, menyampaikan dukungannya secara terbuka kepada Dr. Isnaini, yang akrab disapa Yuk Is.

“Saya mengenal Yuk Is sejak menjadi anggota IKPI pada tahun 2009 hingga saat ini. Kegigihan beliau dalam profesi konsultan pajak sekaligus sebagai akademisi tidak perlu diragukan. Bahkan, ia berhasil menyelesaikan studi doktoralnya di bidang hukum tepat waktu,” ujar Andreas, Rabu (16/4/2025).

Andreas juga menambahkan bahwa integritas dan prinsip yang dipegang teguh oleh Dr. Isnaini menjadi modal kuat bagi dirinya untuk menduduki posisi strategis sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung RI. Ia mengungkapkan, beberapa hari lalu, Dr. Isnaini sempat menghubunginya untuk meminta dukungan dan rekomendasi tertulis.

“Dengan senang hati saya buatkan rekomendasi. Yuk Is menyampaikan bahwa keinginannya menjadi Hakim Agung adalah untuk memperbaiki sistem peradilan perpajakan agar jauh lebih baik,” tambahnya.

Andreas berharap Dr. Isnaini diberikan jalan terbaik dalam proses seleksi ini dan lolos menjadi Hakim Agung. Ia juga menyoroti pentingnya penambahan jumlah Hakim Agung di Kamar Pajak Mahkamah Agung, yang saat ini dinilai masih sangat kekurangan.

“Semoga ini menjadi jawaban atas kebutuhan besar dalam sistem peradilan perpajakan kita,” katanya. (bl)

IKPI Dorong Kolaborasi Wajib Pajak dan Konsultan dalam Mewujudkan Ekosistem Perpajakan 

IKPI, Jakarta: Penutupan kegiatan Bimtek Edukasi Pengisian SPT Tahunan PPh Badan yang digelar secara hybrid oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dari Kantor Sekretariat Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, dan melalui aplikasi Zoom Meeting, Senin (14/4/2025), tidak hanya menjadi akhir dari sebuah sesi pelatihan, tetapi juga penegasan pentingnya kolaborasi lintas peran dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih kredibel dan berkeadilan.

Demikian dikatakan Wakil Sekretaris Umum IKPI, Novalina Magdalena dalam sambutannya kepada puluhan peserta Bimtek. Ia menekankan bahwa konsultan pajak tidak lagi hanya berperan sebagai pendamping teknis, tetapi juga sebagai jembatan antara negara dan masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang transparan dan berintegritas.

“Edukasi ini adalah bukti nyata bahwa kami ingin hadir lebih dekat dengan wajib pajak, bukan hanya saat mereka membutuhkan bantuan teknis, tetapi juga dalam membangun pemahaman bersama tentang sistem perpajakan yang ideal,” ujar Nova.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan lanjutan dari rangkaian edukasi perpajakan yang telah dilakukan IKPI, termasuk untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada 8 Maret dan SPT Tahunan PPh Orang Badan pada 10 April lalu.

Nova mengungkapkan, keberlanjutan dan relevansi tema adalah kunci agar edukasi ini tidak sekadar menjadi rutinitas tahunan, tetapi benar-benar memberikan dampak. Oleh karena itu IKPI tidak berhenti pada acara edukasi ini namun akan tetap melaksanakan kegiatan edukasi dengan tema berbeda sebagai wujud nyata kepedulian IKPI pada ekosistem perpajakan.

Ia juga mengajak peserta untuk melihat kegiatan ini sebagai upaya bersama membentuk ekosistem pajak yang sehat. Ia menyebut empat pilar penting dalam ekosistem tersebut: otoritas pajak yang kredibel, wajib pajak yang sadar hak dan kewajibannya, konsultan pajak yang profesional, serta pemangku kepentingan yang mendukung.

Sekadar informasi, IKPI saat ini menaungi lebih dari 7.000 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan 13 pengurus daerah dan 44 pengurus cabang. Organisasi ini terus memposisikan diri sebagai center of knowledge di bidang perpajakan nasional.

Nova berharap agar peserta dapat memanfaatkan edukasi ini sebagai bekal praktis dalam menyusun laporan pajak, sekaligus momentum untuk memperkuat kontribusi terhadap sistem perpajakan yang lebih baik. (bl)

Foto: Halalbihalal Nasional IKPI 2025 “Wujudkan Semangat Kebersamaan dalam Keberagaman”

IKPI, Jakarta: Dalam semangat mempererat tali silaturahmi pasca-Ramadan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar Halalbihalal Nasional 2025 dengan mengangkat tema “Wujudkan Semangat Kebersamaan dalam Keberagaman”. Acara ini diselenggarakan secara hybrid, yakni tatap muka di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center, Jakarta dan secara daring melalui Zoom Meeting, pada Senin, (14/4/2025) pukul 09.00–12.00 WIB.

Kegiatan ini menjadi agenda tahunan IKPI yang dinanti oleh para anggota, tidak hanya sebagai sarana silaturahmi tetapi juga sebagai wadah untuk memperkuat nilai-nilai kebersamaan dan semangat organisasi di tengah perbedaan latar belakang para anggota. Hadir dalam kegiatan ini jajaran pengurus pusat, perwakilan cabang dari seluruh Indonesia, serta para profesional di bidang perpajakan yang tergabung dalam IKPI.

Kegitan ini juga dihadiri para tamu undangan diantaranya Komwasjak, Kementerian Keuangan, dan perwakilan perbankan seperti BCA dan OCBC.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

id_ID