Musim SPT dan Momen Lebaran Diramal Dongkrak Penerimaan Pajak Maret 2026

IKPI, Jakarta: Optimisme fiskal mulai terasa di awal tahun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperkirakan penerimaan pajak pada Maret 2026 akan lebih tinggi dibanding bulan-bulan sebelumnya.

Faktor utamanya adalah musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yang mewajibkan seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan pajaknya paling lambat 31 Maret.

“Bulan Maret diperkirakan juga lebih tinggi karena seluruhnya kan mesti lapor di bulan Maret,” ujar Airlangga dalam Rapat Kabinet Paripurna di Istana Jakarta, belum lama ini.

Pernyataan ini bukan sekadar proyeksi tanpa dasar. Data Kementerian Keuangan menunjukkan tren yang menjanjikan. Tercatat, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Februari 2026 telah mencapai Rp 245,1 triliun, atau setara 10,4% dari target APBN 2026, dengan pertumbuhan neto 30,4% secara tahunan.

Lonjakan penerimaan tak lepas dari efek musiman yang cukup kuat, yakni mendekatnya Hari Raya Idul Fitri. Penerimaan pajak didorong oleh meningkatnya aktivitas ekonomi dan transaksi domestik menjelang Lebaran 2026.

Dampaknya paling terasa pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang langsung mencerminkan denyut transaksi di masyarakat.

Hingga akhir Februari, penerimaan PPN dan PPnBM tercatat Rp 85,9 triliun, atau melonjak 97,4% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa tingginya PPN dan PPnBM menunjukkan transaksi di perekonomian terus berjalan, sebuah indikator bahwa konsumsi masyarakat masih cukup kuat meski tekanan ekonomi global belum mereda.

“Kalau teman-teman belanja di berbagai macam tempat, biasanya kan ada PPN. Jadi kalau ada transaksi, PPN baru dibayar. Ini menunjukkan bahwa di perekonomian kita transaksi jalan terus. Kegiatan ekonomi, aktivitas ekonomi, berjalan terus,” kata Suahasil.

Dengan musim SPT yang tengah berjalan dan efek Lebaran yang masih terasa, Maret 2026 berpotensi menjadi bulan penentu apakah momentum pertumbuhan pajak ini mampu bertahan cukup kuat untuk mendekati target tahunan yang ambisius tersebut. (ds)

DJP Targetkan 15,27 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan sebanyak 15,27 juta wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara tepat waktu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa target tersebut mencakup wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan wajib pajak badan (WP Badan).

Sementara itu, untuk WP wajib SPT ditargetkan sebanyak 19,05 juta.

Inge menjelaskan bahwa pihaknya hingga saat ini belum memutuskan apakah akan memberikan perpanjangan waktu bagi WP OP melaporkan SPT Tahunan. Kendati begitu, Inge optimis bahwa banyak wajib pajak akan melaporkan SPT sesuai batas waktu yang ditetapkan.

“Sampai hari ini belum ada keputusan apakah akan diberikan relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret,” kata Inge melalui pesan singkat, Senin (16/3).

DJP mencatat sebanyak 8.125.023 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah diterima hingga 15 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, untuk Tahun Pajak 2025. Angka ini mencakup seluruh kategori wajib pajak yang diwajibkan melapor sebelum batas akhir 31 Maret 2026.

Dari total SPT yang masuk, pelaporan didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan yang mencapai 7.200.487 laporan. Disusul OP Non-Karyawan sebanyak 754.990 laporan, serta Wajib Pajak Badan dalam rupiah sebanyak 167.988 laporan dan dalam dolar AS sebanyak 134 laporan. Keempatnya merupakan kelompok dengan tahun buku Januari–Desember.

Sementara itu, untuk kategori beda tahun buku, yang pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025, tercatat Wajib Pajak Badan (Rupiah) sebanyak 1.403 laporan dan Badan (USD) sebanyak 21 laporan.

Di sisi lain, DJP juga melaporkan kemajuan signifikan dalam implementasi sistem perpajakan baru, Coretax DJP. Hingga tanggal yang sama, sebanyak 16.354.088 wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka di sistem tersebut.

Rinciannya, Wajib Pajak Orang Pribadi mendominasi dengan 15.315.349 akun aktif, diikuti Wajib Pajak Badan sebanyak 948.165 akun, Wajib Pajak Instansi Pemerintah 90.348 akun, dan Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 226 akun.

Jumlah aktivasi ini menjadi sinyal positif bahwa adaptasi terhadap Coretax, sistem inti administrasi pajak yang mulai diluncurkan pada awal 2025, terus berjalan meski sempat diwarnai sejumlah kendala teknis di masa awal penerapannya. (ds)

IKPI Sumbagteng Gelar Buka Puasa Bersama Pengurus dan Panitia Usai Seminar Perpajakan

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) menggelar kegiatan buka puasa bersama (bukber) di Hotel Novotel pada Minggu (15/3/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan setelah rangkaian seminar perpajakan yang sebelumnya diselenggarakan di Hotel Pangeran, Pekanbaru.

Buka puasa bersama ini menjadi bagian dari upaya mempererat silaturahmi di antara panitia seminar dan para pengurus dan anggota IKPI Sumatera Bagian Tengah.

Ketua IKPI Pengda Sumbagteng, Gazali Tjaya Indera, menjelaskan bahwa kegiatan buka puasa bersama tersebut merupakan bagian dari rangkaian agenda organisasi yang dilaksanakan setelah kegiatan seminar perpajakan.

Menurut Gazali, momentum Ramadan dimanfaatkan oleh pengurus untuk mempererat hubungan kekeluargaan di antara para pengurus dan anggota IKPI di wilayah Sumatera Bagian Tengah.

“Setelah melaksanakan seminar di Hotel Pangeran, para pengurus daerah kemudian mengadakan kegiatan buka puasa bersama di Hotel Novotel untuk mempererat silaturahmi di antara sesama pengurus,” ujar Gazali.

Ia menambahkan bahwa kegiatan kebersamaan seperti ini penting untuk menjaga kekompakan organisasi sekaligus memperkuat komunikasi antara pengurus daerah dan cabang.

Gazali juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diharapkan dapat semakin mempererat hubungan antaranggota IKPI di wilayah Sumbagteng, sehingga koordinasi dalam menjalankan program organisasi dapat berjalan lebih baik.

Melalui kegiatan tersebut, IKPI Sumbagteng berharap semangat kebersamaan yang terbangun dapat terus mendukung berbagai kegiatan organisasi, termasuk program edukasi perpajakan dan peningkatan profesionalisme konsultan pajak di wilayah Sumatera Bagian Tengah. (bl)

Ketum Vaudy Starworld Sosialisasikan Tata Sikap Mars dan Hymne IKPI serta Gestur Organisasi

IKPI Kota Bekasi: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyosialisasikan tata sikap resmi organisasi saat menyanyikan Mars dan Hymne IKPI kepada para anggota dalam seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan IKPI Cabang Kota Bekasi, Jumat (13/3/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy menjelaskan bahwa IKPI telah menetapkan pedoman mengenai posisi berdiri serta tata letak tangan saat Mars dan Hymne organisasi dinyanyikan dalam setiap kegiatan resmi.

Ia menyampaikan bahwa ketentuan tersebut sebenarnya telah diatur dalam peraturan organisasi dan telah disosialisasikan kepada para Ketua Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang pada awal Maret 2026.

Menurut Vaudy, penyeragaman tata sikap organisasi diperlukan untuk menciptakan kekhidmatan sekaligus memperkuat identitas organisasi profesi di setiap kegiatan resmi IKPI.

“Pengaturan ini bertujuan agar seluruh anggota memiliki pedoman yang sama ketika mengikuti kegiatan organisasi, khususnya saat menyanyikan Mars dan Hymne IKPI,” ujarnya di hadapan puluhan para peserta.

Selain tata sikap saat Mars dan Hymne, Vaudy juga memperkenalkan gestur tangan resmi IKPI kepada para anggota yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Gestur tersebut diperkenalkan sebagai simbol kebersamaan dan identitas organisasi yang diharapkan dapat semakin memperkuat rasa solidaritas antaranggota IKPI.

Menurut Vaudy, simbol dan tata sikap organisasi memiliki peran penting dalam membangun kekompakan serta memperkuat citra IKPI sebagai organisasi profesi yang menjunjung tinggi nilai profesionalisme dan integritas.

Ia berharap sosialisasi yang telah dilakukan kepada jajaran pengurus daerah dan cabang dapat diteruskan kepada seluruh anggota di berbagai wilayah sehingga tata sikap tersebut dapat diterapkan secara seragam dalam setiap kegiatan organisasi.

Dengan adanya pedoman yang sama, Vaudy menilai kegiatan-kegiatan IKPI ke depan dapat berlangsung lebih tertib, khidmat, dan mencerminkan identitas organisasi yang kuat. (bl)

Kolaborasi IKPI, DJP, dan Kampus Dorong Kepatuhan Pajak di Kalimantan

IKPI, Banjarmasin: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Banjarmasin/Banjarbaru menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta kalangan akademisi dalam kegiatan Workshop Perpajakan bertema “Pengisian dan Pelaporan Bersama SPT Tahunan Tahun 2025 Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Sistem Coretax”. Kegiatan ini digelar pada Jumat, (13/3/2026) di Institut Bisnis dan Teknologi Kalimantan (IBITEK) Banjarmasin.

Workshop tersebut merupakan bagian dari Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) terstruktur IKPI yang menghadirkan Tim Penyuluh Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) sebagai narasumber. Kolaborasi antara organisasi profesi, otoritas pajak, dan perguruan tinggi ini menjadi upaya bersama dalam meningkatkan literasi perpajakan masyarakat.

Sekretaris IKPI Cabang Banjarmasin, Martha Leviana, menyampaikan bahwa kerja sama ini penting untuk memastikan masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai kewajiban perpajakan, khususnya dalam menghadapi perubahan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax.

“Workshop perpajakan ini terselenggara atas kerja sama IKPI Cabang Banjarmasin/Banjarbaru dengan Tim Penyuluh DJP Kanwil Kalselteng serta dukungan dari IBITEK Banjarmasin. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban dan hak perpajakan yang terus berkembang,” ujar Martha.

Menurutnya, perubahan regulasi dan sistem administrasi perpajakan membutuhkan dukungan edukasi yang berkelanjutan. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) wajib pajak dapat semakin meningkat.

Kegiatan ini diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri dari dosen, mahasiswa, serta masyarakat umum yang merupakan wajib pajak orang pribadi. Para peserta mendapatkan penjelasan sekaligus pendampingan teknis terkait pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax.

Martha mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Karena untuk tahun pajak 2025 pelaporan sudah menggunakan sistem Coretax, banyak wajib pajak yang masih memerlukan pendampingan agar proses pengisian dapat dilakukan dengan benar.

Dalam workshop tersebut, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menyiapkan dokumen pendukung sebelum melakukan pelaporan SPT, seperti bukti potong pajak (A1/A2), daftar harta, serta daftar utang agar pengisian data dapat dilakukan secara akurat.

Ia menegaskan bahwa SPT Tahunan bukan sekadar laporan administratif, melainkan sarana bagi wajib pajak untuk mempertanggungjawabkan penghasilan, harta, dan kewajiban perpajakannya kepada negara.

Melalui kolaborasi antara IKPI, DJP, dan perguruan tinggi, Martha berharap kegiatan edukasi perpajakan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sehingga kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat di Kalimantan semakin meningkat.

“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat nyata bagi para peserta dan mampu mendorong kepatuhan wajib pajak secara lebih luas, sehingga pada akhirnya turut berkontribusi terhadap penerimaan negara,” ujarnya.(bl)

Vaudy Starworld: Di Kepengurusan Saat ini, IKPI Perkuat Peran Edukasi ke Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran organisasi dalam mendukung edukasi perpajakan nasional di masa kepengurusannya 2024 – 2029.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld dalam audiensi dengan Direktorat Jenderal Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, bersama jajarannya.

Dalam paparannya, Vaudy menjelaskan bahwa kepengurusan IKPI periode 2024–2029 memiliki sejumlah agenda transformasi strategis.

Salah satu agenda utama adalah memperkuat posisi IKPI sebagai asosiasi yang berperan dalam pengembangan ekosistem kebijakan perpajakan nasional.

Menurutnya, peran konsultan pajak tidak hanya terbatas pada pelayanan kepada wajib pajak, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam pengembangan kebijakan perpajakan.

IKPI juga berencana memperkuat berbagai kegiatan pendidikan dan pengembangan kompetensi bagi anggotanya maupun Wajib Pajak.

Beberapa program yang tengah disiapkan antara lain pengembangan kelas khusus di bidang perpajakan.

Selain itu, organisasi juga sedang mengembangkan sistem database perpajakan berbasis digital yang dapat menjadi sumber referensi bagi para konsultan pajak.

“Database ini diharapkan menjadi infrastruktur pengetahuan kolektif bagi komunitas konsultan pajak di Indonesia,” kata Vaudy.

Dengan berbagai agenda tersebut, IKPI berharap dapat berkontribusi lebih besar dalam mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat sistem perpajakan nasional. (bl)

IKPI Dorong Literasi Coretax dan Antisipasi SP2DK bagi Wajib Pajak di Pekanbaru

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat peran edukatifnya kepada masyarakat melalui kegiatan seminar perpajakan yang membahas pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta pemanfaatan sistem Coretax. Kegiatan yang digelar oleh IKPI Pengurus Daerah (Pengda) Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) Jumat (13/3/2026) di Ballroom Hotel Pangeran, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, ini diikuti puluhan peserta dari kalangan wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.

Seminar tersebut mengangkat tema “Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan Melalui Aplikasi Coretax serta Manajemen Potensi SP2DK”. Acara ini menghadirkan narasumber Lukman Nul Hakim yang memiliki pengalaman dalam pengembangan sistem Coretax, sehingga peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai sistem administrasi perpajakan terbaru tersebut.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen, Ketua IKPI Pengda Sumbagteng Gazali Tjaya Indera, serta sekitar 71 peserta yang berasal dari berbagai latar belakang profesi. Kehadiran para peserta mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pemahaman sistem perpajakan yang terus berkembang.

Lilisen menilai kegiatan edukasi seperti ini menjadi bagian penting dari upaya organisasi profesi dalam mendukung peningkatan literasi perpajakan di masyarakat. Menurutnya, perubahan sistem administrasi perpajakan menuntut wajib pajak untuk terus memperbarui pemahaman mereka agar dapat menjalankan kewajiban secara tepat dan sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan bahwa kehadiran Coretax merupakan langkah besar dalam modernisasi sistem perpajakan nasional. Melalui sistem tersebut, berbagai layanan perpajakan diintegrasikan dalam satu platform digital sehingga proses administrasi pajak dapat dilakukan secara lebih efektif, transparan, dan terintegrasi.

“Melalui seminar seperti ini, IKPI ingin memastikan bahwa wajib pajak tidak hanya mengetahui kewajiban pelaporan SPT, tetapi juga memahami bagaimana memanfaatkan sistem Coretax secara optimal dalam menjalankan administrasi perpajakan mereka,” ujar Lilisen, Minggu (15/3/2026).

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Dengan memahami mekanisme dan potensi yang dapat memicu terbitnya SP2DK, wajib pajak diharapkan mampu mengelola kepatuhan perpajakan secara lebih baik dan meminimalkan potensi kesalahan administrasi.

Sementara itu, Gazali Tjaya Indera menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang sebagai sarana pembekalan bagi wajib pajak di Pekanbaru agar lebih memahami tata cara pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretax yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Gazali, Coretax ke depan akan menjadi pusat berbagai layanan perpajakan, tidak hanya untuk pelaporan SPT, tetapi juga untuk berbagai layanan lain seperti penyampaian surat dari otoritas pajak, pengajuan keberatan, hingga permohonan pengurangan sanksi.

“Karena itu wajib pajak perlu mulai membiasakan diri menggunakan Coretax sebagai sarana utama dalam berinteraksi dengan administrasi perpajakan,” kata Gazali.

Ia menambahkan, kegiatan edukasi perpajakan yang dilakukan secara berkelanjutan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan pemahaman yang lebih baik, wajib pajak diharapkan dapat menjalankan administrasi perpajakan secara lebih tertib dan mengurangi potensi sanksi akibat kesalahan administrasi.

Melalui kegiatan ini, IKPI berharap pengetahuan masyarakat mengenai sistem perpajakan modern dapat semakin meningkat. Pada akhirnya, peningkatan literasi dan kepatuhan perpajakan tersebut diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap penerimaan negara dari sektor pajak serta memperkuat hubungan yang konstruktif antara wajib pajak dan otoritas pajak. (bl)

Di Forum Audiensi IKPI-DJP, Vaudy Starworld Soroti Tax Gap dan Tantangan Kepatuhan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Vaudy Starworld menyoroti persoalan tax gap sebagai salah satu tantangan utama dalam sistem perpajakan Indonesia.

Hal tersebut disampaikan dalam audiensi antara IKPI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (12/3/2026), yang diterima oleh Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti.

Dalam paparannya, Vaudy menjelaskan bahwa tax gap dapat terjadi karena dua faktor utama, yaitu compliance gap dan policy gap.

Compliance gap berkaitan dengan tingkat kepatuhan wajib pajak yang belum optimal, sedangkan policy gap berkaitan dengan kebijakan perpajakan yang masih memiliki ruang perbaikan.

Menurut Vaudy, IKPI juga melakukan survei internal kepada anggotanya untuk mengidentifikasi sejumlah faktor yang menyebabkan wajib pajak enggan membayar pajak.

Hasil survei menunjukkan beberapa faktor utama, antara lain kurangnya pemahaman atau edukasi perpajakan, persepsi bahwa manfaat pajak tidak dirasakan secara langsung, serta prosedur perpajakan yang dianggap masih rumit.

Selain itu, faktor lingkungan sosial juga berpengaruh terhadap perilaku kepatuhan pajak seseorang.

“komunitas di masyarakat sangat berpengaruh terhadap pembayaran pajak, misalnya pemikiran masyarakat mengenai tidak ada manfaat membayar pajak maka ini akan mempengaruhi orang lain yang ada di komunitasnya untuk tidak membayar pajak,” ujarnya.

Vaudy juga menyoroti masih besarnya aktivitas ekonomi yang belum sepenuhnya masuk ke dalam sistem perpajakan formal.

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan pentingnya kebijakan yang mampu mendorong aktivitas ekonomi informal masuk ke dalam sistem perpajakan nasional.

IKPI berharap berbagai kebijakan yang sedang disiapkan pemerintah dapat mempersempit tax gap dan memperkuat basis penerimaan negara. (bl)

IKPI Banjarmasin Kenalkan Gestur Organisasi Baru dalam Workshop Pajak

IKPI, Banjarmasin: Workshop Perpajakan yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Banjarmasin/Banjarbaru pada Jumat, (13/3/2026) di Institut Bisnis dan Teknologi Kalimantan (IBITEK) Kalimantan tidak hanya berisi edukasi teknis pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretax, tetapi juga menjadi momentum memperkenalkan identitas baru organisasi.

Sekretaris IKPI Cabang Banjarmasin, Martha Leviana, menjelaskan bahwa dalam sesi penutup kegiatan dilakukan sesi foto bersama yang sekaligus memperkenalkan gestur baru IKPI tahun 2026.

Gestur tersebut berupa tangan kanan menunjuk ke sisi dada kiri yang melambangkan nilai profesionalitas, integritas, dan kemandirian anggota IKPI.

“Dalam kesempatan PPL ini kami dengan bangga memperkenalkan gaya gestur baru IKPI tahun 2026 saat sesi foto bersama. Gestur tangan kanan menunjuk sisi dada kiri bermakna kami profesional, integritas, dan mandiri,” kata Martha.

Selain gestur organisasi, peserta juga diperkenalkan dengan gestur khas Kalimantan, khususnya Banjarmasin, yang melambangkan semangat dan optimisme dalam menjalankan profesi.

Kegiatan workshop sendiri menghadirkan Tim Penyuluh Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah sebagai narasumber yang memberikan pendampingan pengisian dan pelaporan SPT Tahunan 2025 bagi wajib pajak orang pribadi melalui sistem Coretax.

Workshop tersebut diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri dari dosen, mahasiswa, serta masyarakat umum yang merupakan wajib pajak orang pribadi.

Martha mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen IKPI dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Ia menilai pemahaman yang baik mengenai aturan dan sistem administrasi perpajakan yang baru sangat penting untuk mendukung kepatuhan sukarela wajib pajak.

“Melalui kegiatan ini kami berharap pemahaman wajib pajak semakin baik sehingga pelaporan SPT dapat dilakukan dengan benar, tepat waktu, dan memberikan kontribusi bagi penerimaan negara,” ujarnya. (bl)

IKPI Jakarta Pusat Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Putra Nusa

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar kegiatan bakti sosial dalam rangka menyambut Idulfitri 1447 Hijriah dengan mengunjungi Panti Asuhan Putra Nusa, Jakarta Pusat, Sabtu (14/3/2026). Kegiatan ini menjadi wujud kepedulian sosial sekaligus upaya berbagi kebahagiaan kepada anak-anak panti di bulan suci Ramadan.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, mengatakan kegiatan bakti sosial tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk tidak hanya berkontribusi dalam bidang profesi perpajakan, tetapi juga hadir memberikan manfaat sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Menurut Suryani, Panti Asuhan Putra Nusa saat ini menampung sebanyak 35 anak dengan rentang usia mulai dari 4 tahun hingga 18 tahun. Panti tersebut dikelola oleh 10 orang pengurus yang dipimpin oleh Syaefudin.

“Kami ingin berbagi kebahagiaan Ramadan dengan adik-adik di panti asuhan. Semoga bantuan yang diberikan dapat bermanfaat dan menjadi penyemangat bagi mereka dalam menjalani aktivitas sehari-hari,” ujar Suryani.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Dalam kegiatan tersebut, IKPI Cabang Jakarta Pusat diwakili oleh Suryani bersama Rizki, Nurdiana, dan Dinda. Kehadiran para pengurus IKPI disambut hangat oleh pengelola panti serta anak-anak yang tinggal di sana.

IKPI Jakarta Pusat menyalurkan sejumlah bantuan berupa paket snack Ramadan sebanyak 45 paket, mi instan, beras, sirup, biskuit wafer stick, serta bantuan uang tunai sebesar Rp2 juta. Selain itu, turut diberikan kue bolu yang akan digunakan oleh anak-anak panti untuk menu sahur.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Suryani menambahkan bahwa kegiatan ini mengusung semangat berbagi kepedulian dan menebar kebahagiaan, sejalan dengan tema bakti sosial yang diangkat dalam kegiatan tersebut.

“Ramadan adalah momentum yang tepat untuk memperkuat kepedulian sosial. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan dan menjadi inspirasi bagi banyak pihak untuk berbagi kepada sesama,” tuturnya.

Pihak Panti Asuhan Putra Nusa juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh IKPI Jakarta Pusat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Kami dari segenap pimpinan, pengurus, beserta anak-anak Panti Asuhan Putra Nusa mengucapkan banyak terima kasih atas donasi yang diberikan. Semoga IKPI ke depannya semakin sukses, diberikan kesehatan, dilimpahkan rezeki, serta segala urusan dimudahkan dan dilancarkan. Aamiin ya rabbal alamiin,” ujar perwakilan pengurus panti.

Melalui kegiatan bakti sosial ini, IKPI Cabang Jakarta Pusat berharap hubungan antara organisasi profesi dan masyarakat semakin erat, sekaligus menumbuhkan semangat solidaritas dan empati di tengah kehidupan sosial. (bl)

id_ID