Kemenkeu Bentuk Direktorat Baru Demi Selamatkan PNBP yang Tergerus Danantara

IKPI. Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membentuk direktorat baru untuk menggenjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang sempat anjlok akibat pengalihan dividen BUMN ke entitas khusus bernama Danantara. Nilai dana yang dialihkan tak main-main: mencapai Rp90 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, mengungkapkan pembentukan unit baru ini merupakan bagian dari langkah strategis menyikapi turunnya kontribusi dividen BUMN terhadap PNBP tahun 2025.

“Dividen yang dulu masuk PNBP, sekarang sebagian dialihkan untuk Danantara. Itu membuat angka PNBP kita merosot,” ujar Luky dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Untuk itu, Kemenkeu menghadirkan Direktorat Potensi dan Pengawasan PNBP, yang akan memperkuat koordinasi dengan dua direktorat lain: Direktorat PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (SDA dan KND) serta Direktorat PNBP Kementerian/Lembaga (K/L).

“Direktorat baru ini akan fokus menggali potensi, menyusun strategi pengawasan, dan mengakselerasi kerja sama antarunit dalam mengamankan serta memperluas sumber-sumber PNBP,” jelas Luky.

Selain itu, untuk menopang kinerja lembaga baru ini, Kemenkeu juga menunjuk tenaga pengkaji bidang PNBP dan menghadirkan staf ahli khusus PNBP sebagai penguatan struktur kelembagaan.

Tak hanya soal struktur, Luky juga menyoroti kebutuhan anggaran. Ia menyampaikan bahwa pagu indikatif Ditjen Anggaran tahun 2026 sebesar Rp24,74 miliar dirasa belum cukup. Ia mengusulkan tambahan dana hingga menyentuh Rp45,30 miliar.

Tambahan anggaran sekitar Rp20,56 miliar itu, menurutnya, akan digunakan untuk tiga hal penting:

• Mendukung kebijakan direktif Presiden Prabowo Subianto dalam pengelolaan APBN senilai Rp8,02 miliar,

• Mendorong pencapaian target penerimaan sebesar Rp6,04 miliar,

• Membiayai kebutuhan dasar Direktorat Eselon II baru senilai Rp6,50 miliar.

Dengan kombinasi penguatan kelembagaan dan tambahan pendanaan, Luky optimistis potensi PNBP yang selama ini belum tergarap maksimal bisa mulai dikapitalisasi lebih optimal pada 2026. (alf)

 

 

Tegas! Dirjen Pajak Pecat Tujuh Pegawai Sejak Mei 2025

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengambil langkah tegas dalam memperkuat integritas lembaganya. Sejak menjabat pada Mei 2025, Bimo mengungkapkan telah memecat tujuh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami sudah memecat tujuh orang selama kepemimpinan kami dari Mei kemarin,” ujar Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).

Bimo menegaskan, DJP akan terus memperkuat fondasi etika dan moral aparatur pajak sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun kepercayaan publik.

“Zero tolerance terhadap fraud. Kami tidak pandang bulu. Fraud Rp100 pun kami akan tindak,” tegasnya.

Langkah bersih-bersih ini, menurut Bimo, merupakan bagian dari upaya membangun institusi pajak yang profesional, humanis, dan berwibawa. Ia meyakini bahwa kepercayaan wajib pajak hanya dapat dibangun dengan keteladanan dari internal DJP sendiri.

“Jika publik percaya, maka kepatuhan sukarela akan tumbuh. Itu kunci optimalisasi penerimaan pajak 2026,” imbuhnya.

Saat ini, DJP memiliki 43.993 pegawai yang tersebar di seluruh penjuru tanah air, mencakup 34 kantor wilayah, 352 Kantor Pelayanan Pajak (KPP), 204 KP2KP, dan 4 Unit Pelaksana Teknis (UPT). Mayoritas pegawai DJP adalah lulusan sarjana hingga pascasarjana. (alf)

 

 

 

Anggota IKPI Diimbau Aktif Hadiri Kegiatan Cabang untuk Penuhi SKP PPL Tidak Terstruktur

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Robert Hutapea, menegaskan bahwa kehadiran anggota dalam kegiatan luring yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang dapat diakui sebagai bagian dari perolehan SKP Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) Tidak Terstruktur (NTS).

Hal ini disampaikan Robert menyusul adanya pertanyaan dari sejumlah pengurus dan anggota terkait pengakuan SKP PPL atas partisipasi dalam kegiatan cabang, seperti rapat anggota, seminar lokal, atau diskusi keorganisasian.

“Berdasarkan Pasal 8 ayat (11) Anggaran Rumah Tangga IKPI, anggota tetap wajib menghadiri Rapat Anggota Cabang minimal satu kali dalam satu tahun. Kehadiran ini tidak hanya bentuk pemenuhan kewajiban organisasi, tetapi juga bisa menjadi bagian dari SKP PPL Tidak Terstruktur,” kata Robert, Senin (14/7/2025).

Ia menambahkan, SKP PPL Tidak Terstruktur mencakup berbagai bentuk keterlibatan aktif anggota dalam kegiatan profesional non-formal, termasuk kegiatan yang diadakan oleh cabang IKPI.

Untuk itu, Robert mengimbau seluruh jajaran pengurus dan anggota agar:

• Menjadikan kehadiran dalam kegiatan cabang sebagai bagian dari perencanaan pengumpulan SKP PPL

• Pengurus Pusat hingga Dewan Penasihat agar turut hadir di kegiatan cabang sebagai bentuk keteladanan kepada anggota.

• Pengurus Cabang diharapkan menyelenggarakan kegiatan lebih dari satu kali dalam setahun agar memberi kesempatan lebih luas kepada anggota dalam mengumpulkan SKP PPL

• Seluruh anggota diingatkan untuk aktif hadir dalam kegiatan cabang guna memenuhi kewajiban sebagai anggota sekaligus mendukung proses pengembangan profesional.

“Dengan mengikuti kegiatan cabang secara aktif, anggota tidak hanya menunjukkan komitmen terhadap organisasi, tetapi juga dapat memperoleh SKP PPL secara berkelanjutan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Robert mengungkapkan, SKP PPL merupakan salah satu elemen penting dalam menjaga kompetensi dan profesionalisme konsultan pajak. IKPI terus mendorong agar seluruh anggotanya dapat memenuhi syarat hal ini secara konsisten melalui berbagai jalur, baik terstruktur maupun tidak terstruktur. (bl)

Kemenkeu Gelar Program E-Learning Gratis untuk Calon Peserta USKP 2025, Sertifikat OA Jadi Prioritas Pendaftaran

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu (PPJFP) kembali menghadirkan Program E-Learning Open Access (OA) secara gratis bagi calon peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) tingkat A dan B untuk periode I dan II tahun 2025. Langkah ini merupakan hasil kolaborasi antara PPJFP, Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP), dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak.

Mengutip dari pengumuman PPJFP Nomor PENG-3/PP.7/2025, Kementerian Keuangan, Senin (14/7/2025), tentang Program E-Learning Open Access.

Program OA ini dirancang guna meningkatkan kualitas dan kesiapan calon konsultan pajak sebelum menghadapi ujian sertifikasi yang menjadi gerbang legalitas profesi.

Program ini akan berlangsung selama sembilan hari, mulai 15 hingga 23 Juli 2025, dan dapat diakses oleh masyarakat melalui laman resmi klc2.kemenkeu.go.id. Peserta hanya perlu menggunakan akun Gmail untuk login dan mengikuti seluruh modul pembelajaran daring.

Berikut jenis program OA yang tersedia:

• Tingkat A: E-Learning Dasar-Dasar Perpajakan Bagi Masyarakat Umum Tingkat A (Kode Join: 101010)
Tautan program
• Tingkat B: E-Learning Dasar-Dasar Perpajakan Bagi Masyarakat Umum Tingkat B (Kode Join: 202020)

Meski tidak menjadi bagian dari penilaian USKP, peserta yang telah menyelesaikan program dan mengunggah sertifikat OA akan diprioritaskan dalam proses pendaftaran bila jumlah peserta melebihi kuota.

“Open Access ini bukan satu-satunya sumber belajar, namun sangat penting sebagai persiapan awal. Kami tetap mendorong peserta untuk menggali pengetahuan dari berbagai sumber lain,” tulis pengumuman tersebut.

Nantinya, sertifikat kelulusan OA akan tersedia untuk diunduh setelah seluruh modul selesai dikerjakan. Mekanisme unggah sertifikat akan diumumkan lebih lanjut saat pendaftaran resmi USKP dibuka. (bl)

Tok. Hari Ini Shopee dan Tokopedia Resmi Jadi Pemungut PPh Pedagang Online

IKPI, Jakarta: Pemerintah mulai memperketat pengawasan pajak di ranah digital. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menunjuk platform e-commerce besar seperti Shopee, Tokopedia, dan marketplace lainnya sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi pedagang online. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif per 14 Juli 2025.

Aturan anyar ini memberikan mandat kepada platform digital untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang berjualan melalui sistem elektronik.

“Pihak lain ditunjuk oleh menteri sebagai pemungut pajak penghasilan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak,” demikian bunyi Pasal 2 Ayat 1 beleid tersebut yang diteken Sri Mulyani pada 11 Juni 2025.

Besaran pungutan pajaknya ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang. Peredaran bruto didefinisikan sebagai seluruh penghasilan dari usaha sebelum dikurangi potongan apa pun, termasuk potongan tunai dan diskon.

Adapun pedagang online yang terkena kewajiban pemungutan pajak ini di antaranya adalah mereka yang menerima pembayaran melalui rekening bank atau layanan keuangan digital, serta menggunakan alamat IP atau nomor ponsel berkode Indonesia.

Langkah ini disebut-sebut sebagai bentuk adaptasi otoritas pajak terhadap perkembangan ekonomi digital yang terus melaju pesat. Melalui mekanisme ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap bisa memperluas basis pajak dan mendorong kepatuhan pelaku usaha digital secara lebih sistematis.

Sementara itu, bagi pelaku UMKM yang khawatir terdampak, pemerintah disebut masih menyiapkan mekanisme pengawasan dan pengenaan yang memperhatikan batas ambang tertentu. (alf)

Dirjen Pajak Serukan Integritas dan Reformasi Berkelanjutan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menggelar upacara nasional serentak dalam rangka memperingati Hari Pajak yang jatuh pada hari ini, Senin (14/7/2025). Dalam momentum ini, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengajak seluruh jajaran DJP untuk meneguhkan kembali etos kerja, dedikasi, dan integritas sebagai fondasi utama pengabdian kepada negara.

“Kita tidak hanya mengelola penerimaan negara, tetapi juga mengelola kepercayaan rakyat. Pajak adalah bentuk gotong royong dalam membiayai kesejahteraan bersama,” ujar Bimo dalam pernyataan resminya.

Dirjen yang baru dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 23 Mei 2025 itu menekankan pentingnya kesinambungan reformasi perpajakan yang telah berjalan selama lebih dari 40 tahun. Salah satu pilar reformasi tersebut adalah pengembangan Coretax System, sistem administrasi perpajakan modern yang menjadi jantung transformasi digital DJP.

Bimo mengungkapkan bahwa proses penyempurnaan dan stabilisasi sistem tersebut terus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kepada Wajib Pajak. Ia menegaskan bahwa dalam menghadapi target penerimaan tahun 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun naik 13,3 persen dari tahun sebelumnya dibutuhkan integritas tinggi dan profesionalisme tanpa kompromi.

“Penerimaan pajak bukan semata soal angka, tapi amanah dari rakyat. Kita harus berani jujur dan tegas menghadapi segala tekanan eksternal,” tegasnya.

Selain menyerukan peningkatan etika pelayanan publik, Bimo juga menyinggung pentingnya memberikan rasa aman kepada seluruh pegawai DJP. Untuk itu, DJP terus menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memberikan perlindungan hukum sekaligus menjaga kredibilitas institusi.

Dalam pidatonya, Bimo turut memaparkan kolaborasi DJP melalui Tim Optimalisasi Penerimaan Negara serta Satuan Tugas Khusus (Satgassus) yang fokus pada sektor strategis seperti pertambangan dan perikanan. Ia mengajak seluruh elemen DJP untuk memperkuat koordinasi dan semangat kolektif demi membangun sistem perpajakan yang efektif dan inklusif.

“Kita punya cita-cita besar: menaikkan rasio pajak hingga 11 persen. Tapi itu hanya bisa dicapai jika kita solid, berintegritas, dan bekerja bersama untuk kepercayaan publik,” pungkas Bimo. (alf)

 

Sri Mulyani Dorong Sistem Pertukaran Data Otomatis Demi Optimalisasi Pajak

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan tengah mengupayakan transformasi sistemik guna memaksimalkan penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pentingnya membangun sistem pertukaran data yang terotomasi dan berjalan secara reguler sebagai langkah strategis menuju ekosistem pajak yang lebih adil dan kredibel.

“Ke depan, saya harap Kemenkeu dapat membangun sebuah sistem pertukaran data yang terotomasi dan reguler. Ini merupakan terobosan dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang terprediksi, adil, dan akuntabel,” ujar Sri Mulyani melalui akun Instagram @smindrawati, dikutip Senin (14/7/2025).

Pernyataan itu disampaikan usai memimpin Rapat Koordinasi Gabungan Bidang Penerimaan yang fokus membahas penguatan mekanisme dan kapasitas institusi untuk mendukung kerja yang lebih terintegrasi dan dapat diandalkan.

Menurutnya, sejumlah capaian positif telah ditorehkan Kemenkeu, mulai dari membaiknya koordinasi antarunit, meningkatnya integritas data, hingga pertukaran informasi yang semakin lancar. Kemajuan ini dinilai sebagai landasan kuat untuk membangun cara kerja baru dalam pengelolaan penerimaan negara.

“Harapan saya sungguh besar, semoga berbagai progres yang impresif ini terus berlanjut dan berdampak positif pada optimalisasi penerimaan negara yang berkualitas,” lanjutnya.

Target Ambisius di Semester II-2025

Kemenkeu dihadapkan pada tantangan besar untuk merealisasikan target penerimaan perpajakan sebesar Rp1.409 triliun pada paruh kedua 2025. Pasalnya, dari total target revisi sebesar Rp2.387,3 triliun, baru Rp978,3 triliun yang berhasil dikumpulkan hingga semester I.

Tak hanya perpajakan, outlook penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga mengalami penyesuaian menjadi Rp477,2 triliun dari target semula Rp513,6 triliun. Dengan realisasi baru sebesar Rp222,9 triliun, maka masih tersisa Rp254,4 triliun yang perlu dikejar pada semester kedua.

Secara keseluruhan, pendapatan negara pada 2025 diperkirakan mencapai Rp2.865,5 triliun, mengalami koreksi dari target awal sebesar Rp3.005,1 triliun. Artinya, pemerintah harus mengumpulkan Rp1.663,7 triliun hanya dalam enam bulan ke depan.

Dengan kondisi tersebut, penguatan sistem pertukaran data menjadi semakin krusial sebagai bagian dari strategi digitalisasi fiskal yang berkelanjutan. (alf)

Airlangga Pastikan AS Tunda Tarif 32% untuk Produk Indonesia

IKPI, Jakarta: Pemerintah Amerika Serikat (AS) menunda rencana penerapan tarif impor sebesar 32% terhadap produk asal Indonesia. Keputusan ini diumumkan setelah serangkaian negosiasi intensif yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan pejabat tinggi AS.

Penundaan itu merupakan hasil diplomasi ekonomi yang dilakukan Airlangga bersama Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick dan Kepala Perwakilan Dagang AS (USTR) Jamieson Greer dalam pertemuan di Washington D.C., Rabu (9/7/2025).

“Waktunya (penerapan tarif) kita sebut pause. Jadi penundaan untuk menyelesaikan perundingan yang sudah ada,” ujar Airlangga dalam keterangan pers di Brussel, Belgia, Sabtu (12/7/2025), usai menghadiri rangkaian pertemuan lanjutan.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump secara mengejutkan mengumumkan pemberlakuan tarif 32% terhadap barang impor asal Indonesia yang sedianya berlaku mulai 1 Agustus 2025. Pengumuman tersebut sempat memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha ekspor Indonesia.

Namun, hasil pertemuan bilateral itu membuka ruang negosiasi lanjutan. Selama tiga minggu ke depan, kedua negara akan melakukan proses penyelarasan akhir atau fine tuning terhadap proposal yang telah dipertukarkan. “Tiga minggu ini diharapkan menjadi masa finalisasi terhadap usulan dan detail perundingan,” jelas Airlangga.

Sebelum bertolak ke Washington, Airlangga turut mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS di Rio de Janeiro, Brasil. Langkah diplomasi berlapis ini menunjukkan strategi Indonesia dalam menjaga akses pasar ekspor di tengah ketidakpastian global.

Dengan adanya penundaan tersebut, Indonesia mendapat waktu strategis untuk memperkuat posisi tawar dan melindungi sektor ekspornya dari dampak tarif yang berpotensi besar menggerus daya saing produk nasional di pasar Amerika. (alf)

Kejar Rasio Pajak 11%, Dirjen Pajak Gagas Piagam Wajib Pajak 

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan komitmen kuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan rasio pajak nasional hingga mencapai 11%. Hal ini disampaikan dalam pidato upacara nasional peringatan Hari Pajak 2025 yang mengusung tema “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh”, di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Bimo menjadikan Hari Pajak tahun ini sebagai ajakan kolektif untuk memperkuat integritas, meningkatkan profesionalisme, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam membangun negeri melalui pajak.

“Kita tidak hanya mengelola penerimaan negara, kita mengelola kepercayaan rakyat. Pajak adalah wujud gotong royong bangsa dalam membiayai kesejahteraan bersama,” tegasnya.

Sebagai bagian dari strategi memperkuat hubungan negara dengan Wajib Pajak (WP), Bimo mengumumkan rencana peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter). Inisiatif ini bertujuan untuk menghormati kontribusi WP sekaligus membangun hubungan yang adil dan bertanggung jawab antara otoritas pajak dan masyarakat.

“Piagam ini disusun secara partisipatif dengan melibatkan pelaku usaha, asosiasi, akademisi, konsultan pajak, hingga relawan perpajakan. Ini adalah bentuk pengakuan bahwa kepercayaan publik adalah fondasi keberlanjutan sistem perpajakan kita,” ujarnya.

Untuk mencapai target rasio pajak 11%, Bimo meminta seluruh jajaran DJP menjaga konsistensi serta memperkuat koordinasi lintas unit dalam membangun sistem perpajakan yang lebih efektif dan berintegritas. Upaya ini diperkuat melalui kerja sama strategis dengan berbagai lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, KPK, dalam wadah Tim Optimalisasi Penerimaan Negara serta Satgassus sektor prioritas, termasuk pertambangan dan perikanan.

Di saat yang sama, DJP juga meningkatkan koordinasi hukum guna memastikan perlindungan terhadap pegawai yang menjalankan tugas secara profesional. “Mereka yang berdedikasi harus diberi rasa aman. DJP tidak mentoleransi penyalahgunaan, namun juga wajib melindungi yang bekerja dengan benar,” kata Bimo.

Ia turut menyampaikan apresiasi terhadap kinerja pegawai DJP dalam mengejar target penerimaan pajak tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.189,3 triliun, naik 13,3% dibandingkan tahun sebelumnya.

“Penerimaan pajak bukan sekadar angka. Ia adalah amanah dari rakyat, dan harus dijalankan dengan kejujuran, keberanian, serta integritas menghadapi segala bentuk tekanan,” pungkasnya. (alf)

 

Hari Pajak 2025: Bimo Wijayanto Tegaskan Pajak Adalah Amanah Rakyat

IKPI, Jakarta,: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar peringatan Hari Pajak 2025 dengan semangat baru dan komitmen kuat terhadap integritas serta profesionalisme. Mengusung tema “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh”, peringatan tahun ini menjadi pengingat bahwa pajak bukan sekadar angka, melainkan bentuk nyata gotong royong rakyat dalam membiayai negara.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa Hari Pajak bukan hanya seremoni, melainkan momentum untuk menjaga marwah institusi dan membangun kepercayaan publik.

“Kita tidak hanya mengelola penerimaan negara, kita mengelola kepercayaan rakyat. Pajak adalah wujud gotong royong bangsa dalam membiayai kesejahteraan bersama,” ujar Bimo diperingatan Hari Pajak 2025, Senin (14/7/2025).

Ia menyoroti pentingnya menjaga kesinambungan reformasi perpajakan yang telah berlangsung lebih dari empat dekade. Pembangunan Coretax System disebut sebagai inti dari modernisasi administrasi perpajakan yang terus disempurnakan sebagai bentuk tanggung jawab kepada para wajib pajak.

Menghadapi target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp2.189,3 triliun naik 13,3% dari tahun sebelumnya, Bimo mengajak seluruh pegawai DJP untuk tetap berpegang pada etos kerja, dedikasi, dan integritas tinggi.

“Penerimaan pajak bukan hanya soal angka. Ia adalah amanah dari rakyat, dan harus dikelola dengan kejujuran serta keberanian menghadapi tekanan eksternal,” tegasnya.

DJP juga terus memperkuat nilai-nilai organisasi berbasis integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Setiap pegawai diharapkan menjadi penjaga etika sekaligus teladan dalam memberikan pelayanan publik yang adil dan berkeadilan.

Dalam pidatonya, Bimo turut menekankan perlunya perlindungan hukum bagi pegawai DJP yang menjalankan tugas sesuai aturan. Untuk itu, DJP aktif membangun koordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dan transparansi, DJP juga tengah merumuskan Taxpayers Charter atau Piagam Wajib Pajak. Dokumen ini merupakan bentuk penghormatan kepada para wajib pajak yang patuh dan bertanggung jawab. Penyusunannya dilakukan secara partisipatif bersama kalangan dunia usaha, asosiasi profesi, akademisi, dan konsultan pajak.

Menuju Tax Ratio 11 Persen

Menutup sambutannya, Bimo menyerukan pentingnya kerja kolektif untuk membangun sistem perpajakan nasional yang berintegritas dan efektif, demi mencapai target rasio pajak (tax ratio) sebesar 11% dalam waktu dekat.

“Semoga seluruh insan DJP diberi kekuatan dan keteguhan untuk menjalankan tugas mulia ini. Pajak yang tumbuh akan membawa Indonesia semakin tangguh,” pungkasnya.

Peringatan Hari Pajak 2025 ini menjadi simbol bahwa kerja otoritas pajak tak hanya soal kepatuhan fiskal, tetapi juga soal menjaga kepercayaan publik aset paling berharga dalam mengelola negara. (alf)

 

id_ID