DJP Siapkan Serah Terima Coretax Tahun 2026, Audit Berlapis Pastikan Sistem Siap Dioperasikan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan proses serah terima sistem perpajakan Coretax dari konsorsium LG CNS–Qualysoft akan dilakukan pada tahun 2026. Saat ini, sistem tengah memasuki tahap krusial berupa latency period atau masa penjaminan, di mana seluruh fitur dan arsitektur teknologi tidak boleh dimodifikasi hingga evaluasi menyeluruh selesai dilakukan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa masa latensi merupakan fase jeda ketika sistem dipersiapkan untuk migrasi jaringan dan diuji secara ketat di lingkungan internal DJP. Seluruh proses bisnis hingga area pelayanan menjadi ruang uji untuk memastikan Coretax bekerja stabil dan sesuai kebutuhan lembaga.

“Pada masa latensi ini, sistem dites di area pelayanan dan proses bisnis kami. Kami melakukan clearing atas berbagai hal dan akan ada audit deliverables yang bersifat sangat governance oleh pihak independen,” kata Bimo dalam Media Gathering di Kanwil DJP Bali, Rabu (26/11/2025).

Audit Berlapis 

Untuk memastikan sistem memenuhi seluruh kewajiban kontraktual, DJP menunjuk perusahaan konsultan internasional Deloitte sebagai auditor independen. Deloitte akan menguji kesesuaian seluruh deliverables yang disepakati dalam kontrak antara pemerintah dan LG CNS–Qualysoft.

Tak hanya itu, DJP juga menggandeng lembaga independen kedua, yang berasal dari lingkungan perguruan tinggi, untuk melakukan audit dari sisi teknologi informasi. Audit ini mencakup rigiditas dan fleksibilitas sistem, keamanan data, serta kedaulatan teknologi.

“Mulai minggu depan, lembaga independen dari universitas akan mengaudit aspek IT—prosesnya, rigiditas sistem, fleksibilitas, keamanan, hingga kedaulatan data,” jelas Bimo.

Selain audit teknis, DJP juga akan meminta pendapat hukum sebagai bagian dari legal due diligence sebelum proses serah terima dilakukan. Di internal DJP sendiri, telah dibentuk tim khusus yang bertugas mempersiapkan langkah-langkah penyempurnaan sistem setelah Coretax sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah.

Bimo menegaskan bahwa DJP telah menyiapkan berbagai algoritma pengembangan, sehingga sistem dapat segera ditingkatkan begitu proses serah terima selesai.

“Setelah masuk ke kami, Coretax akan langsung kami kembangkan lebih lanjut. Harapannya, sistem ini mampu memberikan dukungan yang lebih baik untuk proses bisnis dan pelayanan kepada wajib pajak,” ujar Bimo. (alf)

Restitusi Pajak Melonjak 36,4%, Dirjen Pajak Ungkap Modus “Penunggang Gelap”

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan nilai restitusi pajak hingga Oktober 2025. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, restitusi meningkat 36,4% dibanding tahun sebelumnya, mencapai Rp 340,52 triliun.

Menurut Bimo, tren ini tidak sepenuhnya terjadi karena situasi ekonomi yang wajar. Ia menyebut adanya pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan celah kebijakan dengan menciptakan profil usaha tidak sesuai dengan aktivitas bisnis sebenarnya.

“Kita telusuri, ternyata ada modus yang tidak berdasarkan transaksi sesungguhnya—fiktif semacam itu. Ini sedang kita dalami lebih jauh,” ujar Bimo dalam Media Gathering di Kanwil DJP Bali, Selasa (25/11/2025).

Bimo menuturkan, peningkatan restitusi juga dipengaruhi oleh penurunan tajam harga komoditas, terutama batu bara. Pada periode “commodity boom” 2022–2023, banyak perusahaan membayar pajak lebih tinggi karena harga jual sedang berada di puncaknya. Ketika harga turun di tahun berikutnya, perusahaan mengalami kelebihan bayar sehingga mengajukan restitusi.

“Akhirnya panen restitusi saat periode berikutnya harga komoditas tidak sebagus sebelumnya. Volatilitas harga menjadi penyebab utama,” jelasnya.

Selain faktor ekonomi, kebijakan perpajakan juga berperan besar. Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, batu bara dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Kebijakan tersebut membuka ruang bagi wajib pajak untuk mengkreditkan pajak masukan, sehingga meningkatkan potensi restitusi.

“Ketika batu bara menjadi BKP, wajib pajak bisa mengkreditkan pajak masukannya. Itu juga membuat kami harus meningkatkan audit karena risikonya bertambah,” tambah Bimo. (alf)

BI Tegaskan Desain Uang Redenominasi yang Beredar di Medsos Adalah Hoaks

IKPI, Jakarta: Beredarnya unggahan di media sosial yang menampilkan gambar uang kertas rupiah dengan desain baru kembali memicu perbincangan publik. Dalam narasi yang menyertai unggahan tersebut, disebutkan bahwa gambar itu merupakan hasil redenominasi rupiah yang diklaim akan diluncurkan pada 2026. Bank Indonesia (BI) dengan tegas membantah informasi tersebut dan memastikan bahwa seluruh konten itu adalah hoaks.

Melalui pernyataan resmi di akun Instagram @bank_indonesia pada Minggu (23/11/2025), BI menjelaskan bahwa video dan gambar yang beredar tidak memiliki dasar dan tidak berasal dari kebijakan resmi bank sentral.

“Setelah ramai soal wacana redenominasi rupiah, muncul berbagai video yang menyatakan BI telah mengeluarkan rupiah versi redenominasi dan akan diluncurkan pada tahun 2026 mendatang. Dapat dipastikan informasi dalam video tersebut adalah hoaks,” tulis BI.

Redenominasi Bukan Prioritas Saat Ini

Terkait ramainya kembali isu penyederhanaan nominal rupiah, BI menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah menjaga stabilitas ekonomi nasional, memastikan inflasi tetap terkendali, serta mendukung pertumbuhan ekonomi.

Menurut BI, setiap rencana redenominasi membutuhkan kajian mendalam dan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

BI menjelaskan bahwa proses redenominasi harus mempertimbangkan sejumlah aspek fundamental seperti stabilitas politik, kondisi ekonomi dan sosial, serta kesiapan teknis.

“Pelaksanaan redenominasi tentunya harus dilakukan dengan mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta persiapan teknis seperti hukum, logistik, dan teknologi,” tulis BI.

Lebih lanjut, BI menekankan bahwa komunikasi publik juga harus dilakukan secara matang, melibatkan koordinasi antar lembaga, dan bertahap agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai atau menyebarkan informasi yang tidak jelas sumbernya, terlebih terkait isu-isu sensitif seperti kebijakan moneter. BI mengingatkan agar publik selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi seperti situs web, media sosial terverifikasi, maupun pernyataan pers resmi. (alf)

BRIN Turun Tangan Kajia Redenominasi Rupiah, Mulai Diskusi Awal dengan Presiden Prabowo

IKPI, Jakarta: Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memastikan siap terlibat dalam kajian strategis mengenai redenominasi atau penyederhanaan nilai rupiah. Kebijakan yang berpotensi memangkas tiga nol dalam harga barang dan uang rupiah itu disebut akan diperdalam melalui riset sebelum pemerintah mengambil keputusan.

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BRIN Arif Satria usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Arif menegaskan bahwa lembaganya akan memberikan rekomendasi kebijakan berbasis riset apabila pemerintah memprioritaskan isu redenominasi.

“Ya tentu. Segala isu strategis yang menjadi concern pemerintah, Insyaallah BRIN siap memberikan kontribusi berupa rekomendasi kebijakan apa yang sebaiknya dilakukan,” ujar Arif kepada wartawan, Senin (24/11/2025).

Kedatangan Arif ke Istana terjadi tak lama setelah Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo juga terlihat memasuki kompleks Istana. Arif tidak menampik adanya kemungkinan pembahasan awal mengenai redenominasi dalam pertemuannya dengan Presiden.

“Ya hari ini kita mengawali diskusi dengan Pak Presiden,” ucapnya.

Makan Waktu Enam Tahun

Sebelumnya, Perry Warjiyo mengungkapkan bahwa Indonesia membutuhkan waktu cukup panjang untuk menjalankan redenominasi secara penuh. Ia memperkirakan seluruh tahapan dapat memakan waktu 5–6 tahun sejak Undang-Undang (UU) Redenominasi disahkan.

Tahapan itu dimulai dari penerbitan UU Perubahan Harga Rupiah sebagai landasan utama. Tanpa payung hukum tersebut, seluruh proses tidak dapat berjalan.

“Dari sejak UU sampai selesai, kira-kira butuh 5–6 tahun,” kata Perry dalam rapat dengan Komite IV DPD RI, Senin (17/11/2025).

Setelah UU diterbitkan, pemerintah perlu menyiapkan aturan transparansi harga. Regulasi ini penting untuk menjaga kejelasan harga barang dan memastikan masyarakat tidak salah memahami bahwa redenominasi tidak mengubah nilai barang.

“Harus ada peraturan mengenai transparansi harga. Ini sangat penting agar masyarakat tidak bingung selama transisi,” jelas Perry.

Tahap berikutnya adalah penyusunan desain sekaligus pencetakan uang baru oleh Bank Indonesia. Setelah itu, barulah masuk ke masa transisi ketika uang lama dan uang baru beredar bersamaan.

“Itu harus berjalan beriringan. Bisa beli kopi pakai uang lama, bisa pakai uang baru, harganya sama,” imbuh Perry.

Dengan BRIN dan BI mulai membuka ruang diskusi, isu redenominasi kembali mengemuka di tengah upaya pemerintah memperkuat stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap rupiah. Meski begitu, keputusan final masih menunggu kesiapan regulasi dan kesepakatan politik di tingkat pemerintah pusat.

BRIN memastikan pihaknya siap mendukung dengan kajian ilmiah yang mendalam, sementara BI telah memaparkan peta jalan teknis yang perlu ditempuh. Apabila proses ini benar-benar berjalan, Indonesia memasuki era baru pencatatan harga, di mana Rp1.000 dapat berubah menjadi Rp1, tanpa mengubah daya beli masyarakat. (alf)

Kerja Sama Lintas Negara, DJP Kunci Celah Pelarian Kejahatan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat strategi pemberantasan kejahatan perpajakan melalui perluasan kerja sama internasional. Langkah ini diambil untuk menutup celah pelarian para pelaku tax crime yang kerap memanfaatkan yurisdiksi luar negeri untuk menghindari penegakan hukum.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa DJP telah menjajaki kolaborasi dengan tujuh negara, termasuk Jepang, Korea Selatan, Thailand, Singapura, Malaysia, dan Australia. Sinergi ini mendorong pertukaran pengetahuan, teknologi, serta pengalaman penyidikan guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan pajak.

“Ini tentunya menghindari negara-negara yang menjadi tempat pelarian bagi pelaku tax criminal. Jadi area mereka untuk lari makin sempit karena kita sudah bekerja sama,” ujar Bimo dalam media gathering di Bali, Rabu (26/11/2025).

Korea Selatan, Singapura, dan Thailand menjadi rujukan penting bagi Indonesia dalam pengembangan kemampuan deteksi otomatis. Ketiga negara tersebut telah memanfaatkan algoritma, machine learning, dan pemetaan risiko untuk mengidentifikasi gejala tax evasion maupun tax avoidance sejak dini.

DJP berencana mengintegrasikan kemampuan serupa ke dalam Coretax, sistem inti perpajakan nasional. Coretax akan dibekali kecerdasan buatan (AI) untuk menganalisis data terstruktur dan tidak terstruktur, mendeteksi transaksi mencurigakan, hingga memberikan flagging atas ketidakwajaran sebelum masuk tahap pemeriksaan atau penyidikan.

Selain teknologi, DJP juga membangun kolaborasi tematik dengan beberapa negara.

• Malaysia menjadi mitra utama dalam pertukaran informasi mengenai penanganan wajib pajak grup, khususnya perusahaan kelapa sawit yang memiliki rantai usaha panjang dan kerap melibatkan lintas yurisdiksi.

• Australia, melalui Australian Taxation Office (ATO), memperkuat kerja sama dalam penanganan kasus transfer pricing, mengingat pengalaman Australia yang panjang dalam membongkar skema penggerusan basis pajak lintas negara.

Dengan perluasan jejaring internasional ini, DJP menegaskan komitmennya menutup setiap peluang pelaku kejahatan pajak untuk bersembunyi di negara lain. Kolaborasi lintas negara diyakini dapat meningkatkan efektivitas penindakan sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam sistem perpajakan global.

“Dengan semakin banyak negara yang bekerja sama, celah pelarian makin kecil. Kita bergerak bersama untuk menutup ruang gerak para pelaku kejahatan pajak,” tegas Bimo. (alf)

DJP Apresiasi Peran Strategis IKPI, Ajak Perkuat Kolaborasi dalam Survei Efektivitas Peraturan 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar Sharing Session Peraturan Perpajakan dalam rangka Survei Efektivitas Peraturan Perpajakan Tahun 2025 serta dialog khusus terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 mengenai tindak lanjut atas data konkret. Acara berlangsung secara hybrid dari Kantor Pusat DJP dan melalui Zoom Meeting, Rabu (26/11/2025), dengan antusiasme tinggi lebih dari 400 anggota IKPI yang mengikuti secara daring.

Dalam sambutannya, Direktur Peraturan Perpajakan II DJP, Heri Kuswanto, menyampaikan apresiasi mendalam kepada IKPI. Ia menegaskan bahwa IKPI merupakan asosiasi konsultan pajak terbesar dan paling berpengaruh di Indonesia, dengan peranan yang tidak tergantikan dalam ekosistem perpajakan nasional.

Peran IKPI untuk Administrasi Pajak

Heri menyebut IKPI telah berkontribusi besar dalam memperkuat fondasi kepatuhan dan hubungan antara negara dan Wajib Pajak melalui peran-peran penting seperti:

• mendukung administrasi perpajakan,

• memberikan edukasi berkelanjutan kepada Wajib Pajak,

• menjaga kualitas kepatuhan, serta

• menjadi jembatan komunikasi antara otoritas pajak dan masyarakat.

Menurutnya, IKPI memiliki kemampuan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban Wajib Pajak sehingga terbangun sistem perpajakan yang semakin adil, efisien, dan akuntabel.

Heri menekankan bahwa efektivitas regulasi sangat bergantung pada keterlibatan para pemangku kepentingan, termasuk konsultan pajak. Karena itu, ia mendorong partisipasi aktif IKPI dalam Survei Efektivitas Peraturan Tahun 2025, yang menjadi instrumen penting bagi DJP dalam mengevaluasi dan menyempurnakan kebijakan perpajakan.

Selain itu, ia juga menggarisbawahi pentingnya dialog mendalam mengenai PER-18/PJ/2025, terutama terkait mekanisme tindak lanjut data konkret. Ia berharap sinergi ini membuat pemahaman terhadap regulasi semakin seragam dan implementasinya lebih optimal.

“Semoga IKPI semakin aktif, semakin dinamis, dan terus menjadi mitra strategis DJP dalam mewujudkan administrasi perpajakan yang modern dan terpercaya,” ungkap Heri. 

Ia juga berharap agar IKPI dapat terus memberi kontribusi terbaik bagi bangsa.

Dari IKPI, sejumlah pengurus hadir dalam kegiatan ini, antara lain:

1. Ketua Departemen Humas, Jemmi Sutiono

2. Ketua Departemen KKSO, Rusmadi

3. Ketua Departemen PPL, Benny Wibowo

4. Wakil Ketua Departemen Humas, Ronsianus B Daur

5. Ketua Bidang Pengembangan Teknologi, Aplikasi, dan Informasi, Welvin I Guna

6. Anggota Departemen Kemitraan Organisasi dan Kelembagaan Pemerintah, Budi Prasongko (bl)

IKPI Bali Rider Resmi Dibentuk, Ketum Vaudy Starworld Tekankan Solidaritas, Sportivitas, dan Perluasan Jaringan

IKPI, Mataram: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menunjukkan dinamika positif organisasi dengan meresmikan komunitas baru “IKPI Bali Rider”. Komunitas ini menjadi wadah resmi bagi anggota IKPI di kawasan Bali Nusra yang memiliki minat pada dunia otomotif, touring, dan kegiatan kebersamaan di luar lingkup profesi. Peresmian dilakukan langsung oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dalam sebuah acara yang digelar di Mataram, Rabu (26/11/2025).

Acara peresmian dihadiri langsung oleh lebih dari 20 rider Bali yang sebelumnya melakukan perjalanan touring menuju Mataram. Kegiatan ini sekaligus menjadi simbol kebersamaan dan semangat komunitas yang terus tumbuh di lingkungan IKPI. Kehadiran Ketum beserta unsur pengurus pusat lainnya turut mempertegas dukungan organisasi terhadap terbentuknya komunitas hobi yang produktif.

Harus Jadi Ruang Memperluas Jejaring

Vaudy menekankan bahwa IKPI Bali Rider bukan sekadar komunitas penggemar touring, melainkan platform untuk menciptakan kebersamaan yang mampu memperluas jejaring profesional dan sosial antaranggota IKPI, baik di Bali maupun daerah lain.

“Ini bukan hanya soal hobi dan perjalanan panjang. IKPI Bali Rider harus menjadi ruang untuk memperkuat solidaritas, menumbuhkan sportivitas, dan memperluas jaringan antaranggota. Kegiatan komunitas seperti ini membuka peluang kolaborasi dan menciptakan energi positif bagi organisasi,” tegas Vaudy.

Ia menambahkan bahwa aktivitas touring dapat menjadi sarana efektif untuk mempertemukan anggota, membangun komunikasi informal, serta meningkatkan rasa saling percaya. Menurutnya, hubungan yang kuat di luar pekerjaan akan berdampak positif pada koordinasi dan kerja sama profesional di antara para anggota IKPI.

Apresiasi untuk Rider Bali

Vaudy turut mengapresiasi semangat komunitas Bali yang selama ini konsisten mengadakan perjalanan touring, mulai dari touring internal di Bali hingga keberangkatan lintas pulau menuju Mataram. Konvoi tersebut menjadi cikal bakal gagasan pembentukan komunitas resmi yang akhirnya diakui oleh organisasi pusat.

“Antusiasme dan konsistensi teman-teman IKPI Bali Nusra menjadi alasan utama komunitas ini layak diresmikan. Energi positif seperti inilah yang kita butuhkan untuk membuat IKPI semakin solid dan relevan,” kata Vaudy.

Ketua Umum IKPI juga menekankan pentingnya menjadikan IKPI Bali Rider sebagai contoh komunitas profesi yang sehat, inklusif, dan mengedepankan keselamatan. Ia berharap komunitas ini dapat menginspirasi cabang-cabang IKPI lainnya untuk membentuk wadah minat serupa yang memperkaya kegiatan organisasi.

Selain aspek hobi, Vaudy menilai komunitas ini dapat membuka pintu kolaborasi lintas daerah, mempertemukan berbagai praktisi pajak dari latar belakang berbeda, serta meningkatkan interaksi yang bermanfaat bagi peningkatan kompetensi dan relasi kerja.

Usai peresmian, kegiatan dilanjutkan dengan sesi ramah tamah antara Ketum IKPI, pengurus pusat, dan anggota IKPI Bali Rider. Percakapan santai seputar pengalaman touring, rencana kegiatan komunitas, serta peluang kolaborasi mendominasi suasana pertemuan.

Para rider Bali juga menyampaikan harapan agar komunitas ini bisa rutin mengadakan touring lintas daerah, bakti sosial, serta kegiatan bersama yang mampu memperkuat citra positif IKPI di masyarakat. (bl)

Penerimaan Pajak Jatim II Tembus Rp19,11 Triliun, DJP Genjot Kepatuhan dan Edukasi Coretax

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp19,11 triliun hingga 31 Oktober 2025. Angka tersebut setara 65,17 persen dari target penerimaan tahun 2025 yang dipatok Rp29,32 triliun.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, mengungkapkan capaian tersebut menunjukkan tren positif, sekalipun tingkat kepatuhan wajib pajak masih perlu terus digenjot.

“Penerimaan pajak di wilayah Kanwil DJP Jatim II hingga 31 Oktober sebesar Rp19,41 triliun dari target Rp29,32 triliun pada 2025,” ujar Kindy dalam Media Gathering dan Media Briefing 2025, dikutip Rabu (26/11/2025)

Ia menambahkan, hingga akhir tahun Kanwil Jatim II masih membutuhkan tambahan penerimaan sebesar Rp10,209 triliun atau 34,83 persen untuk memenuhi target tahunan.

Kontribusi Jatim dan Nasional

Dalam paparannya, Kindy juga membeberkan bahwa total penerimaan pajak seluruh wilayah Jawa Timur mencapai Rp82,17 triliun. Sementara penerimaan pajak nasional tercatat Rp1.459,03 triliun atau 66,6 persen dari target APBN 2025.

Ia menegaskan peran vital penerimaan pajak terhadap APBN, yang tahun ini menopang 72,84 persen belanja negara dan diproyeksikan meningkat menjadi 74,9 persen pada 2026.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk semakin sadar pajak. Setiap rupiah pajak kembali kepada rakyat melalui pembangunan dan penyediaan layanan publik,” kata Kindy.

Kindy turut menyoroti perkembangan penyampaian SPT Tahunan per Oktober 2025. Seiring implementasi penuh Coretax Administration System, mulai tahun 2026 pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui aplikasi Coretax.

Sistem baru ini diproyeksikan menghadirkan administrasi perpajakan yang lebih cepat, akurat, dan terintegrasi, namun juga menuntut peningkatan literasi digital masyarakat.

Untuk itu, sejak 1 Oktober hingga 21 November 2025, Kanwil DJP Jatim II telah menggelar 345 kelas edukasi pengisian SPT di 18 kabupaten/kota. Sebanyak 14.932 wajib pajak diundang dan 11.660 hadir mengikuti pendampingan.

Penipuan Berkedok Pajak

Di akhir paparannya, Kindy mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak. Wajib pajak diminta tidak membagikan kode OTP, data pribadi, maupun mentransfer dana ke rekening individu.

“Seluruh layanan DJP hanya menggunakan kanal resmi dan tidak pernah meminta informasi sensitif yang bersifat rahasia,” tegasnya.

Dengan sisa waktu dua bulan menuju akhir tahun, DJP Jatim II optimistis realisasi penerimaan dapat terus didorong, baik melalui penguatan kepatuhan, optimalisasi pengawasan, maupun edukasi Coretax kepada masyarakat. (alf)

Efektivitas Perencanaan Pajak melalui SPV di Tax Haven Countries

 

“In this world nothing can be said to be certain, except death and taxes” – Benjamin Fraklin (1789) – tidak adayang pasti kecuali “Kematian” dan “Pajak”. Kutipan surat Benjamin Franklin kepada Sahabatnya di Perancis sangat popular. 

“Kematian” adalah soal takdir – “setiap yang bernyawa akan mati (QS. Al Ankabut:57)” dan oleh Franklin ‘disejajarkan’ dengan “Pajak”. Jika “Pajak” sifatnya pasti, lantas apakah dengan keberadaan Tax Haven Countries maka kutipan the Founding Father of the USA tersebut menjadi terbantahkan? Ini yang menarik untuk dibahas. 

 

Tax Haven Countries, istilah yang kerap muncul di saat Wajib Pajak menyusun strategi perencanaan pajak. Pajak yang sangat rendah bahkan nol, prosedur pendirian badan hukum yang super mudah, dan tingkat kerahasiaan keuangan yang tinggi bagi non-residen adalah faktor yang membuat Tax Haven Countries menarik. Namundemikian, penggunaan tax haven sering beririsan dengan isu penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS), pencucian uang, dan pelanggaran kewajiban pelaporan lintas negara.

 

Penggunaan Special Purpose Vehicle (SPV) di yurisdiksi tax haven atau treaty hub lazim ditujukan untuk menekan tarif pajak melalui penurunan with holding tax (WHT), penundaan pengenaan pajak (deferral), pengelolaan hak kekayaan intelektual (IP), atau intra group financing. 

Namun efektivitasnya kini jauh lebih terbatas. Kombinasi ketentuan CFC/deemed dividend, uji beneficial owner dan anti–treaty shopping (PPT/MLI), dokumentasi transfer pricing, pembatasan thin capitalization (DER 4:1), serta AEOI/CRS menjadikan struktur SPV hanya efektif bila ada substansi ekonomi nyata, keselarasan fungsi–aset–risiko, dan tujuan komersial yang jelas—bukan sekadar conduit.

Apa itu SPV dan Mengapa Ditempatkan di Tax Haven/Treaty Hub?

 

SPV adalah entitas yang didirikan untuk tujuan terbatas—menampung investasi, memegang aset/IP, atau memfasilitasi pembiayaan intra‑grup. Penempatan di tax haven (tarif rendah/ nol) atau treaty hub (jaringan P3B luas) biasanya ditujukan untuk menurunkan Withholding Tax (WHT) , menunda pengenaan pajak atas laba luar negeri, mengonsolidasikan kepemilikan aset, dan mempermudah exit/fund‑raising. Standar BEPS dan MLI kini membatasi penyalahgunaan P3B melalui Principal Purpose Test (PPT).

Penghalang Utama Efektivitas SPV (Kerangka Indonesia & Internasional)

a. CFC Rules / Deemed Dividend

Indonesia menerapkan aturan CFC yang memungkinkan dividen dari penyertaan pada badan luar negeri tertentu dianggap terutang pada saat tertentu (deemed). Skema parkir laba di SPV pasif menjadi kurang efektif karena deferral dapat dipatahkan.

b. Beneficial Owner & Anti–Treaty Shopping

Untuk menikmati tarif P3B, penerima penghasilan harus lulus uji beneficial owner dan substansi. SPV yang bertindak sebagai agen/nominee/conduit berisiko ditolak manfaat P3B. Implementasi MLI melalui PPT memungkinkan otoritas pajak menolak manfaat P3B jika tujuan utama transaksi adalah memperoleh penghematan pajak.

c. Transfer Pricing & Dokumentasi

Dokumentasi Master File, Local File, dan CbCR menjadi dasar evaluasi keselarasan fungsi‑aset‑risiko dengan imbal hasil. SPV dengan substansi rendah(kantor virtual, direktur nominee) rawan koreksi.

d. Thin Capitalization (DER 4:1)

Batas rasio utang terhadap modal 4:1 untuk tujuan penghitungan PPh membatasi praktik interest stripping melalui SPV pembiayaan. Perlu perencanaan struktur modal yang seimbang.

e. Kewenangan Anti‑Penghindaran (UU HPP)

UU HPP mempertegas kewenangan otoritas pajakuntuk menentukan kembali penghasilan/biaya yang tidak wajar (substance over form), termasuk penilaian atas transaksi dan aset tak berwujud.

f. AEOI/CRS (Keterbukaan Informasi)

Pertukaran informasi otomatis (CRS) sejak 2018 membuat kerahasiaan lintas‑negara jauh berkurang, sehingga struktur yang mengandalkan opasitas menjadi kurang efektif.

Kapan SPV Masih Efektif?

SPV masih dapat efektif bila syarat berikut terpenuhi:

• Substansi nyata di yurisdiksi SPV (direksi lokal aktif, staf, kantor, keputusan bisnis dibuktikan dengan board minutes).

• Tujuan komersial non‑pajak yang kredibel (ring‑fencing risiko, fund‑raising, konsolidasi IP, joint venture multi‑negara).

• Pemilihan yurisdiksi treaty hub yang kompatibel dengan jaringan P3B Indonesia (bukan sekadar tax haven murni).

• Kepatuhan transfer pricing, perjanjian intra‑grup yang jelas, dan DER ≤ 4:1.

• Mitigasi CFC dengan perencanaan arus kas dan kebijakan dividen yang selaras aturan.

 

Dua Skenario Ringkas & Dampak Pajak

A. Inbound: Investor Asing → SPV → PT di Indonesia

Tujuan umum: menurunkan WHT dividen dari tarif domestik ke tarif P3B (mis. 10%/5%). Syarat krusial: SPV adalah beneficial owner, lulus PPT, dan memiliki substansi memadai. Tanpa itu, manfaat P3B dapat ditolak dan WHT kembali ke tarif domestik.

B. Outbound: Perusahaan Indonesia → SPV di Tax Haven

Tujuan umum: menunda pajak atas laba luar negeri. Risiko utama: aturan CFC/deemed dividend memicu pengenaan pajak di Indonesia meski belum ada cash dividend. Efektivitas deferral rendah jika SPV pasif atau substansinya minim.

Mitigasi Praktis Sebelum Memilih SPV

1. Uji tujuan non‑pajak (dokumen bisnis, kontrak komersial, notulen).

2. Peta P3B: analisis tarif WHT hasil look‑through terhadap treaty hub realistis.

3. Uji beneficial owner & PPT: kontrol atas dana, hak menikmati manfaat, dan struktur kepemilikan yang transparan.

4. Substance plan: direksi, kantor, staf, biaya, dan keputusan strategis benar‑benar berada di SPV.

5. Transfer pricing & DER: dokumentasi MF/LF/CbCR, bench marking imbal hasil, DER ≤ 4:1.

6. CFC impact: evaluasi potensi deemed dividend dan waktu pengakuannya.

7. AEOI/CRS & kepatuhan lintas‑batas: pelaporan, KYC bank, dan governance dokumen.

Kesimpulan

SPV di tax haven/treaty hub masih dapat memberikan efisiensi pajak, terutama untuk inbound holding atau intra group financing, asalkan substansi ekonominya nyata dan tujuan bisnisnya kuat. Dengan keberlakuan PPT (MLI), uji beneficial owner, CFC/deemed dividend, dokumentasi transfer pricing, pembatasan DER 4:1, dan AEOI/CRS, struktur kosmetik berisiko tinggi terkoreksi. Pendekatan terbaik adalah tax planning berbasis substansi: mengoptimalkan operasi, rantai nilai, dan pendanaan sehingga manfaat pajak menjadi konsekuensi dari desain bisnis yang beralasan—bukan tujuan utama.

Penulis adalah Anggota Departemen Humas IKPI

Donny Danardono

Email: donnydanardono@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

PPL IKPI Malang: Ahmad Dahlan Ingatkan Era Coretax Menuntut Konsultan Pajak Lebih Teliti dan Berintegritas

IKPI, Malang: Ketua IKPI Cabang Kota Malang, Ahmad Dahlan, mengingatkan bahwa tahun pajak 2025 akan menjadi periode yang penuh tantangan seiring penerapan penuh sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak. Peringatan itu ia sampaikan dalam kegiatan PPL IKPI bertajuk mitigasi risiko pengisian dan pelaporan SPT Tahunan, yang digelar pada 21 November 2025.

Dahlan menekankan bahwa sistem Coretax membuat setiap detail pengisian SPT semakin mudah terbaca oleh algoritma dan AI DJP. Karena itu, wajib pajak maupun konsultan harus lebih cermat dalam menyiapkan data. Ia memberi contoh sejumlah risiko yang sering terlewat, seperti kewajiban WP orang pribadi pengguna NPPN untuk mengisi Pemberitahuan Norma PPh mulai Tahun Pajak 2025, atau perlunya menonaktifkan NPWP istri (NE) bila penghasilan digabung dengan suami untuk mencegah status PH–MT, kecuali sang istri bertindak sebagai penandatangan atau penyusun dokumen perpajakan. 

(Foto: DOK. IKPI Cabang Malang)

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa transaksi dengan pemerintah daerah harus disertai bukti potong yang sesuai PER-11/2025 karena kesalahan sekecil apa pun langsung terdeteksi sistem.

Menurutnya, rekomendasi yang keliru tidak hanya merugikan klien, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko hukum nyata. Ia meminta konsultan untuk selalu melakukan review rekening koran, mengingat DJP kini mengandalkan EOI, pola inflow–outflow, dan data pre-populate sebagai bahan analisis. “Kalau pergerakan dananya janggal, Coretax langsung membaca,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

Dalam penjelasannya, ia turut menyinggung praktik buying time, yaitu menunggu surat SP2DK atau SPHP dari kantor pajak sebelum menindaklanjuti pelaporan. Ia menegaskan bahwa metode ini memang tidak melanggar aturan tertulis, tetapi tetap berada di area abu-abu etika profesi dan tidak mencerminkan kepatuhan proaktif.

Saat membahas teknis pengisian SPT di sistem baru, Dahlan menjelaskan mekanisme ekspor daftar harta Tahun Pajak 2024 yang perlu dikelompokkan ke empat kategori: kas/setara kas, piutang, harta bergerak, dan harta tidak bergerak. Untuk WP orang pribadi, ia menegaskan pentingnya merapikan data melalui Excel, memastikan hutang–piutang simetris, menggunakan kurs 31 Desember untuk harta valas, serta memisahkan harta luar negeri dari dalam negeri. Ia juga mengingatkan bahwa jangan mempercantik SPT, karena AI dapat mendeteksi pola yang tidak wajar. Kasus-kasus lama, tambahnya, dapat dinormalkan melalui SP2DK by request.

Pada kesempatan itu, Dahlan menegaskan bahwa seluruh tindakan kantor pajak mulai dari SP2DK, pemeriksaan, hingga penerbitan SKPKB selalu berpijak pada kerangka Data Konkret sesuai PMK 15/2020. Ia menjelaskan bahwa data konkret berasal dari tiga sumber: faktur, bukti potong, dan bukti transaksi. Dari ketiganya, bukti transaksi adalah yang paling rawan karena memerlukan pengujian lebih rinci. “Untuk PPh, DJP memegang bukti potong, dan itu sudah final sebagai data konkret,” tegasnya.

Ia menilai 2025 akan menjadi tahun penentu bagi konsultan pajak dalam menunjukkan profesionalisme. “Coretax memperketat pengawasan sekaligus meningkatkan transparansi. Siapa yang tidak siap akan tertinggal, bahkan terkoreksi,” pungkasnya. (bl)

id_ID