Insentif Pajak Naik Tajam, Capai Rp 563,6 Triliun di 2026

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan terus mengandalkan kebijakan insentif perpajakan sebagai instrumen utama untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurutnya, langkah ini dilakukan sekaligus untuk memperkuat daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing dunia usaha di tengah dinamika ekonomi global.

“Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, sekaligus memperkuat daya beli masyarakat dan daya saing dunia usaha, pemerintah tetap memberikan insentif perpajakan secara terarah dan terukur,” kata Purbaya di ruang Komisi XI DPR, Senin (6/4).

Dalam paparannya, nilai insentif perpajakan menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2021, total insentif tercatat sebesar Rp 293 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp 328,5 triliun pada 2022 dan Rp 360 triliun pada 2023.

Memasuki 2024, nilainya mencapai Rp 400,1 triliun, lalu melonjak menjadi Rp 530,3 triliun pada 2025 atau setara 2,23% terhadap PDB. Untuk 2026, pemerintah memperkirakan insentif kembali meningkat menjadi Rp 563,6 triliun atau sekitar 2,19% PDB.

Khusus tahun 2025, mayoritas insentif diberikan dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 343,3 triliun dan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 130,3 triliun.

Secara sektoral, pemerintah mengarahkan insentif pajak ke sektor-sektor strategis yang memiliki efek pengganda besar terhadap perekonomian.

Sektor manufaktur menjadi penerima terbesar dengan nilai mencapai Rp 137,2 triliun, disusul pertanian Rp 60,5 triliun, perdagangan Rp 55,3 triliun, serta jasa lainnya Rp 53,5 triliun.

Selain itu, sektor jasa keuangan dan asuransi memperoleh Rp 52,1 triliun, transportasi dan pergudangan Rp 39,7 triliun, pendidikan Rp 25,3 triliun, konstruksi Rp 22,1 triliun, serta pemerintah dan jaminan sosial wajib Rp 21,6 triliun.

Dari sisi penerima manfaat, rumah tangga menjadi kelompok terbesar dengan nilai Rp 292,7 triliun atau sekitar 55,2%. Kemudian diikuti sektor investasi sebesar Rp84,3 triliun (15,9%), UMKM Rp 96,4 triliun (18,2%), dan dunia usaha Rp 56,9 triliun (10,7%).

Purbaya menegaskan, fokus kebijakan ini bertujuan memastikan insentif fiskal benar-benar tepat sasaran dan mampu mendorong produktivitas ekonomi secara luas.

“Insentif pajak diarahkan pada sektor-sektor strategis dalam perekonomian dan efek pengganda yang besar,” katanya.(ds)

Purbaya: 300 Posisi untuk Lulusan SMA Segera Dibuka di Bea Cukai

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera membuka sebanyak 300 posisi bagi lulusan SMA untuk ditempatkan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Rekrutmen ini ditujukan untuk memperkuat tenaga teknis yang bekerja langsung di lapangan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebutuhan pegawai pada level operasional saat ini cukup mendesak, terutama untuk mendukung tugas-tugas teknis di berbagai wilayah. Karena itu, pemerintah membuka peluang bagi lulusan SMA yang dinilai lebih siap untuk mengisi peran tersebut.

“Kalau di Keuangan (Kemenkeu) sendiri kita nggak lama seperti saya bilang dulu kan buka di Bea Cukai 300 lulusan SMA. Karena saya perlu orang juga yang level pekerjanya betul-betul di level teknis di lapangan. Mungkin bulan depan dibuka,” Kata Purbaya di Jakarta, Selasa (7/4).

Ia menekankan bahwa posisi teknis tidak hanya membutuhkan kemampuan administratif, tetapi juga kesiapan fisik dan keterampilan operasional di lapangan. Hal ini menjadi alasan pemerintah memperluas rekrutmen hingga ke lulusan SMA.

Selain itu, Purbaya juga menyoroti proses rekrutmen sebelumnya yang dinilai memakan waktu cukup panjang. Ia berharap proses seleksi kali ini dapat berjalan lebih cepat sehingga kebutuhan tenaga kerja bisa segera terpenuhi.

Sementara terkait seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini, Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PanRB). Meski demikian, dari sisi anggaran disebut tidak menjadi kendala.

“CPNS ada di MenpanRB. Anggaran harusnya ada,” kata dia. (ds)

Kemenkeu: UU Konsultan Pajak Diharapkan Perkuat Ekosistem Profesi dan Lindungi Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengawasan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, Erawati, menyatakan bahwa rencana pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak diharapkan mampu memperkuat ekosistem profesi sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa.

Hal tersebut disampaikannya sebagai pembicara kunci dalam Diskusi Panel IKPI yang digelar di Kantor Pusat IKPI Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, di tengah perkembangan digitalisasi dan kompleksitas transaksi, profesi konsultan pajak dituntut untuk terus beradaptasi. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang mampu memberikan kepastian dan arah yang jelas.

“Regulasi yang baik bukan untuk membatasi ruang profesi, tetapi untuk memperkuat legitimasi dan menjaga kualitas layanan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Undang-Undang Konsultan Pajak nantinya diharapkan mampu melindungi wajib pajak sebagai pengguna jasa, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi profesi.

Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mendukung agenda peningkatan kepatuhan dan penerimaan negara secara berkelanjutan.

Dalam paparannya, ia kembali menegaskan bahwa kekuatan profesi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis, tetapi juga oleh integritas dan kemampuan menjaga kepercayaan publik.

“Kemampuan menjaga kehormatan profesi dan memberikan kontribusi nyata bagi kepentingan yang lebih luas menjadi kunci,” katanya.

Ia juga mengapresiasi terselenggaranya forum diskusi panel hasil kolaborasi antara IKPI, AKP2I, PERKOPPI, P3KPI, dan PERTAPSI. Forum ini dinilai sebagai ruang strategis untuk mempertemukan berbagai pemangku kepentingan.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan asosiasi profesi menjadi faktor penting dalam merumuskan kebijakan yang efektif dan adaptif.

“Harapannya, diskusi ini menghasilkan masukan yang solutif, terukur, dan dapat diimplementasikan untuk penguatan profesi ke depan,” pungkasnya. (bl)

DJP Minta Wajib Pajak Hindari Jasa Joki Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak untuk tidak menggunakan jasa “Joki Coretax” yang belakangan marak ditawarkan di media sosial.

Selain tidak resmi, penggunaan jasa tersebut dinilai berisiko terhadap keamanan data pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana , mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya penawaran jasa pengurusan Coretax dengan tarif sangat murah.

Bahkan, terdapat tawaran aktivasi akun hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) nihil hanya dengan biaya puluhan ribu rupiah.

“Ada Joki Coretax yang katanya hanya bayar Rp 20 ribu saja semua urusannya bisa beres mulai dari aktivasi akun coretax, bayar tambah Rp 50 ribu bisa mengisi SPT nihil pula,” kata Inge dalam acara Tax Gathering 2026, Selasa (7/4).

Menurut Inge, meskipun jasa tersebut terlihat memberikan kemudahan karena prosesnya menjadi lebih praktis, namun di balik itu terdapat risiko besar. Wajib pajak secara tidak langsung menyerahkan data penting kepada pihak yang tidak memiliki otoritas resmi.

Ia menjelaskan, dalam penggunaan Coretax, wajib pajak harus memberikan sejumlah data sensitif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga informasi akun termasuk kata sandi. Data-data tersebut sangat rawan disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab.

“Kita tidak pernah tahu apa yang bisa dilakukan seseorang yang memahami data-data pribadi kita terhadap akun perpajakan kita sendiri,” katanya.

Untuk itu, DJP mengimbau masyarakat agar mengurus kewajiban perpajakan secara mandiri atau melalui layanan resmi yang disediakan DJP. Selain lebih aman, hal ini juga memastikan bahwa data wajib pajak tetap terlindungi.

DJP menegaskan bahwa pihaknya terikat oleh ketentuan kerahasiaan data sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sehingga tidak dapat membagikan data wajib pajak kepada pihak luar.

“Kalau dari kami, kami kan terikat dengan pasal 34. Tidak bisa memberitahukan data bapak/ibu kepada pihak luar, sehingga itu terus kami jaga, data pribadi bapak/ibu juga dengan perusahan-perusahaannya,” imbuh Inge. (ds)

Dirjen Pajak Sebut Kolaborasi Data dan Joint Audit Jadi Kunci Dongkrak Penerimaan

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam meningkatkan penerimaan pajak nasional.

Dalam acara Menatap Outlook Ekonomi 2026 di Pusdiklat Pajak, Jakarta, Rabu (8/4/2026), ia menyebut strategi kolaboratif menjadi pembeda utama dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Kami melakukan joint audit bersama Bea Cukai, DJA, hingga PPATK. Tidak lagi berjalan sendiri-sendiri,” kata Bimo.

Ia menjelaskan bahwa integrasi data dari puluhan kementerian dan lembaga kini mulai dimanfaatkan secara optimal untuk mengidentifikasi potensi pajak.

Menurutnya, langkah ini memungkinkan DJP mengubah data menjadi sumber penerimaan yang lebih konkret.

Selain itu, pendekatan multi-stakeholder juga diperkuat melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam penagihan piutang pajak.

Bimo menyebut, DJP bahkan bekerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara dan memanfaatkan mekanisme mutual legal assistance untuk mengejar aset wajib pajak di luar negeri.

“Kolaborasi ini membuat sistem kita semakin terang. Data yang dulu gelap, sekarang sudah terlihat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penguatan data dan sinergi lintas lembaga akan menjadi fondasi utama dalam mencapai target ambisius penerimaan pajak 2026. (bl)

Dirjen Pajak: Target 2026 Butuh Extra Effort Rp560 Triliun

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun menuntut upaya luar biasa dari otoritas pajak. Hal tersebut disampaikan dalam acara Menatap Outlook Ekonomi 2026 di Pusdiklat Pajak, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Menurut Bimo, kebutuhan pertumbuhan mencapai 22,9 persen dari realisasi 2025 menjadi tantangan berat, bahkan jauh di atas pertumbuhan ekonomi normal. Ia menyebut, tanpa perubahan kebijakan, kapasitas alami penerimaan pajak hanya berada di kisaran Rp1.800 triliun.

“Untuk mencapai target tersebut, kita butuh tambahan sekitar Rp560 triliun. Ini bukan angka kecil, ini membutuhkan super extra effort,” ujar Bimo.

Ia menjelaskan, strategi utama yang ditempuh bukan melalui kebijakan baru, melainkan optimalisasi administrasi perpajakan dan penguatan sistem. Salah satu fokusnya adalah pemanfaatan data yang lebih luas sebagai alat uji kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, Bimo menekankan pentingnya perluasan basis pajak melalui pendekatan yang lebih terukur dan adil. Ia menyebut strategi “reach the unreachable” dan “touch the untouchables” sebagai upaya menjangkau potensi pajak yang selama ini belum tergarap optimal.

Di sisi lain, ia juga mengakui tantangan struktural, seperti tingginya batas penghasilan tidak kena pajak dibandingkan rata-rata pendapatan masyarakat, yang membuat banyak potensi pajak belum tercapture dalam sistem.

“Basis wajib pajak kita besar, sekitar 90 juta, tapi tidak semuanya masuk kategori wajib lapor. Ini yang harus kita uji dan optimalkan,” jelasnya.

Dengan kombinasi strategi tersebut, DJP menargetkan kontribusi sekitar Rp200 triliun berasal dari ekspansi basis pajak pada 2026. (bl)

Perkuat Kolaborasi, IKPI Kabupaten Tangerang Siapkan Klinik Pajak untuk Koperasi

IKPI, Kabupaten Tangerang: Upaya meningkatkan kepatuhan pajak koperasi terus diperkuat melalui kolaborasi antara IKPI dan Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang.

Hal ini mengemuka dalam kegiatan Pelatihan Perpajakan Koperasi yang berlangsung di Hotel Qubika, Kelapa Dua, Senin, (6/4/2026).

Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, Dhaniel Hutagalung, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut mendapat respons positif dari peserta maupun pemerintah daerah.

“Dinas Koperasi menyampaikan apresiasi dan siap mengundang kami kembali dalam kegiatan berikutnya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan adanya wacana kerja sama jangka panjang antara IKPI dan pelaku koperasi.

Salah satu bentuk kolaborasi yang tengah dibahas adalah penyediaan layanan klinik pajak bagi koperasi.

“Ada rencana ke depan IKPI bisa menyediakan layanan konsultasi hingga membantu pengisian SPT bagi koperasi,” jelasnya.

Menurutnya, pendampingan langsung akan sangat membantu koperasi dalam memahami kewajiban perpajakan secara praktis.

Selain itu, IKPI juga secara rutin menggelar sosialisasi perpajakan, baik secara online maupun offline.

“Menjelang pelaporan SPT Tahunan, kami juga sering mengadakan sosialisasi gratis untuk masyarakat,” tambahnya.

Ia berharap kolaborasi ini dapat berlanjut dan memberikan manfaat nyata bagi pelaku koperasi. (bl)

IKPI Dorong Riset Hukum Pajak Lebih Aplikatif, Perkuat Kualitas Profesi Konsultan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya penguatan riset hukum pajak yang tidak hanya bersifat akademis, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan praktik di lapangan. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Uji Publik Riset Bidang Hukum Pajak mahasiswa program doktor hukum Universitas Pelita Harapan yang digelar di Kampus Pascasarjana UPH, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Dalam sambutannya, Vaudy menilai uji publik memiliki peran strategis sebagai forum akademik untuk menguji kualitas penelitian sekaligus memperkuat argumentasi ilmiah para kandidat doktor. Ia menyebut, proses ini menjadi ruang penting bagi peneliti untuk menerima masukan kritis dari sivitas akademika sebelum memasuki tahap sidang promosi doktor.

Menurutnya, uji publik juga mencerminkan komitmen perguruan tinggi dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pendidikan tinggi, khususnya pada program doktoral. “Forum ini bukan hanya menguji substansi riset, tetapi juga meningkatkan reputasi akademik serta kualitas tata kelola pendidikan,” ujar Vaudy dalam pemaparannya.

Vaudy menegaskan, IKPI saat ini terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya anggotanya secara berkelanjutan. Upaya tersebut tidak hanya difokuskan pada aspek teknis perpajakan, tetapi juga pada pengembangan keilmuan lain yang mendukung profesi konsultan pajak secara menyeluruh.

Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara organisasi profesi dan institusi pendidikan. IKPI, lanjutnya, telah menjalin kerja sama dengan UPH dalam berbagai bentuk, seperti program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), pemberian fasilitas biaya pendidikan khusus bagi anggota, hingga penyelenggaraan kelas khusus bagi konsultan pajak.

“Kolaborasi ini menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan praktik,” kata Vaudy.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan uji publik terhadap empat topik riset yang dinilai sangat relevan dengan dinamika perpajakan saat ini. Topik tersebut mencakup penguatan quality assurance dalam penetapan pajak, reformasi pengaturan angsuran Pajak Penghasilan, kepastian hukum atas imbalan bunga pajak pasca Undang-Undang Cipta Kerja, serta rekonstruksi hukum pemblokiran rekening dalam penagihan pajak.

Vaudy menilai keempat topik tersebut memiliki potensi besar untuk menghasilkan kebaruan (novelty) yang berdampak langsung terhadap praktik perpajakan di Indonesia. Ia berharap hasil penelitian tersebut tidak hanya berhenti pada tataran akademis, tetapi juga dapat diimplementasikan dalam kebijakan maupun praktik profesional.

Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi kepada para peserta uji publik yang telah mencapai tahapan penting dalam perjalanan akademiknya. Ia berharap proses ini dapat memperkaya kualitas penelitian sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum pajak nasional.

“Semoga hasil dari uji publik ini dapat memperkuat kualitas riset dan memberikan manfaat baik secara akademis maupun praktis bagi dunia perpajakan Indonesia,” tutup Vaudy. (bl)

Ketum AKP2I Tegaskan UU Konsultan Pajak Tak Akan Terwujud Tanpa Persatuan Profesi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Suherman Saleh, menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak tidak akan pernah terwujud jika para konsultan pajak tidak bersatu.

Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI di kantor pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, Senin (6/4/2026), saat menyoroti perjalanan panjang wacana regulasi profesi yang hingga kini belum terealisasi.

Menurut Suherman, pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa perpecahan antar asosiasi menjadi salah satu penyebab utama gagalnya pembentukan undang-undang tersebut.

“Undang-undang ini tidak akan pernah terjadi kalau konsultan pajak tidak bersatu,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa sejak lama gagasan pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak telah diperjuangkan, bahkan sejak era kepemimpinan sebelumnya di IKPI.

Namun, perbedaan kepentingan dan kurangnya soliditas antar organisasi profesi membuat upaya tersebut tidak berjalan optimal.

Suherman menilai, momentum bersatunya empat asosiasi konsultan pajak bersama PERTAPSI dalam forum ini menjadi peluang besar untuk kembali mendorong lahirnya regulasi tersebut.

“Kalau hari ini kita bersatu, saya yakin undang-undang ini bisa terwujud,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa persatuan profesi menjadi fondasi utama sebelum berbicara lebih jauh mengenai substansi regulasi.

Menurutnya, tanpa kesatuan visi, sulit bagi pemerintah dan DPR untuk merespons secara serius usulan dari profesi. (bl)

Ketum P3KPI Tegaskan Tanpa Kepastian Hukum, Mustahil Sistem Pajak Kuat

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Susy Suryani, menegaskan bahwa sistem perpajakan yang kuat tidak mungkin terwujud tanpa kepastian hukum bagi profesi yang menjaganya, khususnya konsultan pajak.

Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI bertema “Undang-Undang Konsultan Pajak” di kantor pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, Senin (6/4/2026)

Susy mengawali paparannya dengan pertanyaan reflektif mengenai apakah sebuah negara dapat membangun sistem pajak yang kuat tanpa memberikan kepastian hukum kepada para pelaku di dalamnya.

“Pertanyaan ini sederhana, tetapi menyentuh jantung sistem perpajakan kita,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara, dengan kontribusi mencapai sekitar 70–80 persen dari total pendapatan negara.

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan pembangunan nasional, mulai dari infrastruktur hingga layanan publik, sangat bergantung pada efektivitas sistem perpajakan.

Namun di sisi lain, ia menyoroti bahwa rasio pajak Indonesia masih stagnan bahkan cenderung menurun dalam beberapa tahun terakhir.

“Ini menunjukkan ada persoalan mendasar dalam sistem kita,” tegasnya.

Susy menilai, salah satu akar persoalan tersebut adalah belum adanya Undang-Undang Konsultan Pajak yang memberikan kepastian hukum bagi profesi yang berperan menjaga kepatuhan.

Ia menekankan bahwa tanpa kepastian hukum, sistem perpajakan akan rapuh dan sulit berkembang secara berkelanjutan.

“Kalau fondasi profesinya lemah, bagaimana kita bisa berharap sistemnya kuat?” katanya. (bl)

id_ID