Format Baru SPT Badan di Coretax: Daftar Pengurus dan Komisaris Kini Terisi Otomatis

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memodernisasi sistem pelaporan pajak badan dengan memperkenalkan format baru SPT Tahunan PPh Badan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Salah satu pembaruan yang cukup signifikan adalah pengisian daftar pengurus dan komisaris secara otomatis berdasarkan data yang tersimpan di sistem Coretax.

Jika sebelumnya pada era e-Form wajib pajak harus mengisi manual daftar susunan pengurus dan komisaris di Formulir 1771-V Bagian B, kini seluruh data tersebut telah berpindah ke Lampiran 2 Bagian A pada versi Coretax. Format baru ini juga menyatukan informasi pengurus dan komisaris dengan daftar pemegang saham atau pemilik modal, yang dulu dipisahkan dalam formulir berbeda.

Dalam penjelasan resmi PER-11/PJ/2025 disebutkan, daftar yang memuat nama, alamat, NPWP atau NIK, dan jabatan pengurus maupun komisaris akan ditarik otomatis dari data pihak terkait pada akun Coretax wajib pajak. Artinya, wajib pajak tidak bisa lagi menambahkan atau mengubah langsung melalui modul SPT, melainkan harus memperbarui profil perusahaan terlebih dahulu.

Untuk melakukan pemutakhiran, wajib pajak dapat masuk ke menu Profil Saya → Informasi Umum → Edit → Pihak Terkait, kemudian klik Tambah, pilih jenis orang terkait (direktur atau komisaris), lengkapi data seperti NPWP, jabatan, serta tanggal mulai dan berakhir masa jabatan. Setelah disimpan, data akan otomatis terintegrasi dalam SPT Tahunan PPh Badan.

DJP menegaskan, daftar susunan pengurus dan komisaris yang tercantum dalam Lampiran 2 Bagian A harus menggambarkan kondisi aktual pada akhir tahun pajak bersangkutan.

Langkah digitalisasi ini menjadi bagian dari upaya DJP menghadirkan pelaporan pajak yang lebih efisien, akurat, dan berbasis data tunggal di bawah sistem Coretax menjawab kebutuhan dunia usaha akan kemudahan sekaligus ketertiban administrasi perpajakan di era digital. (alf)

Kepada APINDO, Dedi Mulyadi Tegaskan Komitmen Keadilan Fiskal untuk Masyarakat

IKPI, Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat menggelar Forum Sinergi Dunia Usaha dengan Pemerintah Daerah di El Hotel Bandung, belum lama ini. Forum ini menjadi ruang dialog antara pelaku usaha dan pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi pembangunan ekonomi yang berkeadilan.

Dalam forum tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mendorong keadilan fiskal agar manfaat pajak benar-benar kembali kepada masyarakat, terutama di wilayah sekitar kawasan industri.

“Saya tidak mau lagi melihat pabrik membayar pajak triliunan, tetapi desa di sekitarnya tetap miskin, tidak punya air bersih, anak-anaknya tidak sekolah. Pajak itu harus kembali ke wilayah sumbernya,” tegas Dedi, Senin (27/10/2025).

Dedi menyampaikan, mulai tahun 2026, Pemprov Jabar akan menerapkan kebijakan distribusi pajak yang lebih adil dengan memetakan desa-desa di sekitar kawasan industri. Kebijakan ini diharapkan mampu menghapus ketimpangan antara pusat aktivitas ekonomi dan masyarakat di sekitarnya.

Selain itu, Dedi menekankan pentingnya negara hadir dalam menyeimbangkan kepentingan investasi dan kesejahteraan rakyat. Ia mencontohkan perusahaan sektor air mineral, di mana pajak yang dibayarkan seharusnya dialokasikan untuk tiga hal: pembangunan infrastruktur air bersih dan pertanian, reboisasi hutan sebagai sumber air, serta perbaikan jalan di sekitar wilayah operasi perusahaan.

“Kalau tiga hal itu dilakukan, masyarakat akan merasakan manfaatnya. Itulah bukti negara hadir,” ujar Dedi.

Dalam kesempatan itu, Dedi juga menyoroti masih adanya perusahaan yang beroperasi di Jawa Barat namun membayar pajak di luar wilayah. Ia meminta perusahaan untuk berkontribusi langsung pada daerah tempat mereka beroperasi demi mewujudkan keadilan fiskal dan kemajuan daerah.

Gubernur yang dikenal responsif ini juga berdialog langsung dengan para pengusaha untuk menampung berbagai kendala yang dihadapi. Saat forum berlangsung, beberapa keluhan langsung ditindaklanjuti. Bahkan, Dedi tak segan menghubungi pejabat terkait untuk menyelesaikan masalah di tempat.

“Kalau ada perusahaan di Jabar yang izin PBG-nya tak kunjung keluar atau lahannya terlintasi jaringan listrik SUTET, segera sampaikan. Kita selesaikan konkret,” katanya.

Sementara itu, Ketua APINDO Jabar Ning Wahyu menyambut positif sikap terbuka Gubernur Jabar. Menurutnya, forum ini bukan hanya ajang silaturahmi, tetapi sarana membangun kepercayaan antara pemerintah daerah dan pelaku usaha.

“Melalui forum ini, aspirasi dan tantangan dunia usaha bisa disampaikan langsung, sekaligus mendengarkan gagasan dan komitmen Gubernur dalam menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat,” ujar Ning.

Ning juga mengapresiasi langkah reformasi birokrasi perizinan dan digitalisasi rekrutmen tenaga kerja melalui aplikasi “Nyari Gawe” yang diluncurkan Pemprov Jabar. Aplikasi tersebut dinilai mempermudah masyarakat mencari pekerjaan sekaligus membantu pengusaha mendapatkan SDM berkualitas tanpa praktik percaloan. (alf)

Purbaya Klaim Keamanan Coretax Kini “A+”: Hacker Lokal Ikut Uji Ketahanan Sistem Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax kini jauh lebih tangguh dari sisi keamanan data. Ia menyebut, peningkatan besar-besaran telah dilakukan setelah sempat beredar kabar adanya kebocoran data beberapa waktu lalu.

“Kemarin kan ada data Coretax, ternyata dijual di luar ya, ada yang bolong gitu,” ungkap Purbaya, Senin (26/10/2025).

Menurutnya, pembenahan dilakukan secara mendetail dengan melibatkan para ahli terbaik dari dalam negeri. Sistem yang digarap dengan anggaran triliunan rupiah itu kini disebut memiliki tingkat keamanan hampir sempurna.

“Sekarang security-nya Coretax udah bagus sekali. Dulu saya bilang cybersecurity-nya 30 dari 100, sekarang udah 95 plus, nilainya A+,” tegasnya.

Purbaya mengaku memilih tim lokal terbaik, bukan hanya dari kalangan teknokrat pemerintah, tapi juga para ahli keamanan siber independen. Hasilnya, dalam waktu singkat Coretax berhasil naik kelas dari sistem yang dinilai “D” menjadi “A+”.

Tak tanggung-tanggung, Purbaya bahkan menggandeng para hacker etis asal Indonesia untuk menguji ketahanan sistem.

“Sekarang hampir pasti udah gak bisa lagi (ditembus). Kita juga panggil hacker kita yang jago-jago, orang Indonesia semua. Di dunia mereka ditakutin juga,” ujarnya sambil tersenyum.

Menurutnya, para “white-hat hacker” yang pernah menduduki peringkat dunia itu berhasil melakukan pengujian berlapis terhadap sistem Coretax, dan hasilnya memuaskan.

“Kita bayar, tapi hasilnya luar biasa. Mereka bantu saya ngetes, dan ternyata sistem kita sudah lumayan kuat,” tambahnya.

Dengan perbaikan ini, Purbaya berharap masyarakat, terutama wajib pajak, tak lagi cemas akan kebocoran data di sistem Coretax. Ia menegaskan, keamanan informasi pajak kini menjadi prioritas utama dalam reformasi digital perpajakan Indonesia.

“Keamanan data itu bukan sekadar teknologi, tapi juga soal kepercayaan publik. Dan itu yang sekarang kita jaga,” pungkasnya. (alf)

Kepada 44 Anggota Tetap Baru, Ketum IKPI Tegaskan Konsultan Pajak Adalah Penjaga Kepercayaan Publik

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa profesi konsultan pajak memiliki tanggung jawab besar sebagai penjaga kepercayaan publik antara negara dan wajib pajak. Hal ini disampaikan Vaudy saat membuka acara Inaugurasi dan Pembekalan Anggota Tetap Baru IKPI (Brevet A) yang diikuti oleh 44 anggota tetap baru di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta, Senin (27/10/2025).

“Inaugurasi ini bukan sekadar seremoni, tetapi awal dari pengabdian profesional sebagai konsultan pajak. Konsultan pajak bukan hanya penyedia jasa, melainkan penjaga kepercayaan publik,” tegas Vaudy dalam sambutannya di hadapan para peserta.

(Foto: Deprtemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menurutnya, konsultan pajak berperan strategis sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dan mendorong peningkatan penerimaan negara melalui sistem perpajakan yang sehat dan adil.

Rumah Besar Profesi Konsultan Pajak

Dalam sambutannya, Vaudy menggambarkan peran konsultan pajak sebagai penengah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan wajib pajak.

“Kita ini jembatan dua arah: menyampaikan kebijakan pemerintah kepada wajib pajak, sekaligus menyampaikan aspirasi wajib pajak kepada otoritas pajak,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dengan lebih dari 7.500 anggota aktif yang tersebar di seluruh Indonesia, IKPI disebut Vaudy sebagai rumah besar profesi konsultan pajak tempat para profesional perpajakan tumbuh, belajar, dan berjejaring.

“Bergabung dengan IKPI berarti menjadi bagian dari komunitas yang menjaga integritas dan berkontribusi nyata untuk bangsa,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy menekankan bahwa setiap anggota baru memikul dua amanah besar: amanah keilmuan dan amanah moral.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Peraturan perpajakan berubah cepat. Konsultan pajak harus terus belajar agar tidak tertinggal. Tapi yang lebih penting, kita harus menjaga kejujuran dan tanggung jawab moral,” tegasnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kompetensi, IKPI memberikan voucher pelatihan profesional (PPL) sebesar 50% bagi seluruh peserta inaugurasi.

Langkah ini, kata Vaudy, menjadi wujud nyata komitmen IKPI dalam mendorong pembelajaran berkelanjutan di kalangan anggotanya.

(Foto/Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Vaudy juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dan saling percaya antaranggota IKPI.

“Sekali kepercayaan hilang, akan sulit dikembalikan. Karena itu, jagalah integritas, baik di depan klien maupun di antara sesama anggota,” ujarnya.

Untuk memperkuat silaturahmi dan jejaring profesional, IKPI kini mengembangkan berbagai komunitas minat seperti golfer, runner, tenis, dan biliar.

Melalui kegiatan ini, anggota diharapkan dapat saling mengenal, berkolaborasi, dan membangun kepercayaan dalam suasana yang positif.

60 Tahun Mengabdi untuk Nusabangsa

Memasuki usia ke-60, IKPI terus memperkuat eksistensinya sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia.

Organisasi ini telah meraih dua Rekor MURI, yakni sebagai penyelenggara donor darah terbesar dari profesi konsultan pajak dan asosiasi konsultan pajak dengan jumlah anggota terbanyak.

“Kami adalah penerus perjuangan para pendiri IKPI. Kini tugas kita melanjutkan estafet itu dengan membangun organisasi yang semakin kuat dan profesional,” ujar Vaudy.

Acara inaugurasi juga disertai dengan prosesi pemasangan selempang dan penyematan pin IKPI kepada seluruh 44 anggota tetap baru, disertai pekik semangat bersama:

“IKPI untuk Nusabangsa! IKPI Pasti Bisa! IKPI Jaya, Jaya, Jaya!” (bl)

Dari Lari ke Relasi: IKPI Bangun Kebersamaan Lewat IKPI Runners Community

Langkah seirama, semangat membara! Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld meresmikan komunitas IKPI Runners Community (IRC) di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Minggu (26/10/2025). Pada kesempatan itu, Vaudy mengajak para konsultan pajak di seluruh Indonesia menjaga kesehatan sambil mempererat silaturahmi.

“IRC bukan sekadar olahraga, tetapi jejaring hati dan persaudaraan,” ujar Vaudy. Melalui komunitas ini, IKPI ingin membangun ruang kolaborasi lintas generasi dan profesi, memperluas relasi sekaligus meneguhkan identitas IKPI sebagai organisasi dinamis, inklusif, dan solid. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Guru Besar UI Tegaskan Prinsip Pajak Tak Boleh Jadi Pedang Bermata Dua

IKPI, Jakarta: Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si, menegaskan bahwa penerapan prinsip substance over form dalam perpajakan tidak boleh berubah menjadi “pedang bermata dua” yang justru menimbulkan ketidakpastian dan menggerus kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas fiskus.

Pernyataan itu disampaikan Prof. Haula dalam Diskusi Panel Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertema “Substance Over Form: Saat Fiskus dan Wajib Pajak Beradu Makna di Balik Transaksi?” yang digelar secara hybrid, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, prinsip substance over form sejatinya merupakan meta-rule of taxation aturan agung yang memastikan keadilan, kesetaraan, dan kejujuran dalam hubungan antara fiskus dan wajib pajak. Namun dalam praktik, prinsip itu kerap disalahartikan hingga menimbulkan ketegangan dan sengketa.

“Tujuan baik dari substance over form adalah menegakkan keadilan dan mencegah praktik rekayasa pajak. Tapi kalau digunakan tanpa dasar yang kuat, ia bisa jadi pedang bermata dua yang melukai rasa keadilan dan melemahkan kepercayaan wajib pajak,” ujar Haula.

Ia mengingatkan, negara harus berhati-hati agar tidak terlalu jauh ikut campur dalam urusan bisnis yang sah. Prinsip freedom of contract, kata Haula, harus tetap dihormati sepanjang tidak melanggar hukum.

“Selama perjanjian bisnis tidak bertentangan dengan undang-undang, tidak boleh dipaksa diubah hanya karena tafsir fiskus yang terlalu progresif,” tegasnya.

Prof. Haula juga menyoroti perlunya keseimbangan antara pengamanan penerimaan negara dan kepastian hukum bagi wajib pajak. Ia mengingatkan, lemahnya kepastian hukum hanya akan memperburuk tingkat kepatuhan sukarela (voluntary compliance).

“Kalau trust wajib pajak melemah, maka compliance ikut runtuh. Itu efek domino yang harus dihindari,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar penyusunan kebijakan perpajakan di Indonesia dilakukan secara demokratis dan deliberatif, melibatkan akademisi, praktisi, serta masyarakat luas. Dengan begitu, arah kebijakan pajak tidak hanya kuat secara yuridis, tetapi juga berakar pada keadilan dan rasionalitas.

“Substance over form bukan sekadar soal teks hukum, tapi soal moralitas pajak. Kalau kebijakan dibuat tergesa tanpa mendengar suara publik, maka yang muncul bukan keadilan, melainkan distorsi,” pungkasnya. (bl)

Tegas, Ketum IKPI Sebut Konsultan Pajak Jangan Mau Diatur Klien!

IKPI, Tangerang Selatan: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mengingatkan seluruh konsultan pajak agar tidak kehilangan jati diri profesionalnya dalam memberikan layanan kepada wajib pajak. Ia menegaskan bahwa kedudukan konsultan pajak dan klien harus seimbang, bukan relasi “atasan dan bawahan” yang membuat konsultan terjebak dalam tekanan kepentingan klien.

Pernyataan tegas itu disampaikan Vaudy saat membuka Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Kota Tangerang, Sabtu (25/10/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan konsultan pajak “bukan patuh” pada keinginan klien, namun wajib mengikuti aturan perpajakan. Edukasi ke klien untuk memahami peraturan perpajakan membuat Konsultan pajak mempunyai integritas.

“Konsultan pajak bukan tukang teken! Jangan mau diatur oleh klien dalam pelaporan pajak, karena yang rugi justru konsultan itu sendiri,” tegas Vaudy di hadapan ratusan peserta seminar.

Menurutnya, profesionalisme konsultan pajak bukan sekadar soal kemampuan menghitung kewajiban pajak atau administrasi, tetapi juga keberanian menegakkan etika dan aturan. Ia mengingatkan bahwa setiap keputusan atau laporan yang disusun atas dasar tekanan klien bisa berdampak hukum serius dan mencederai reputasi profesi.

“Kalau konsultan mengikuti saja keinginan klien tanpa dasar yang benar, itu sama saja menyerahkan integritas kita. Padahal, masyarakat dan otoritas pajak menaruh kepercayaan besar kepada profesi ini,” tambahnya.

Vaudy juga menekankan pentingnya pendidikan berkelanjutan (PPL) untuk memperkuat kompetensi dan ketegasan moral konsultan pajak di tengah kompleksitas regulasi perpajakan yang terus berkembang. “Dengan pemahaman yang kuat, konsultan akan punya posisi tawar yang jelas. Tidak bisa diintervensi atau diarahkan semaunya,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, ia mengajak kepada seluruh anggota IKPI agar menjaga kehormatan profesi melalui sikap independen, jujur, dan berintegritas tinggi. “Konsultan pajak harus berdiri tegak di atas aturan, bukan di bawah tekanan klien,” kata Vaudy menegaskan.

Seminar PPL tersebut dihadiri ratusan anggota IKPI dari berbagai daerah di Banten dan menjadi ajang penting untuk memperkuat sinergi, profesionalisme, serta etika kerja di kalangan konsultan pajak Indonesia. (bl)

Pecah Usaha vs Desentralisasi Sehat

Tulisan ini membahas perbedaan antara fenomena ‘pecah usaha’ yang disorot oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan konsep desentralisasi usaha yang sehat sebagaimana sejalan dengan gagasan dalam buku Company of One karya Paul Jarvis. 

Fenomena pecah usaha muncul sebagai bentuk manipulasi administratif untuk tetap menikmati fasilitas pajak UMKM, sedangkan desentralisasi usaha dan prinsip Company of One menekankan pentingnya efisiensi, kemandirian, dan keberlanjutan usaha kecil tanpa harus melakukan ekspansi berlebihan. 

Kajian ini menunjukkan bahwa membangun banyak unit usaha kecil yang mandiri dan saling menopang akan memperkuat ketahanan ekonomi nasional serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.

Dalam konteks perpajakan di Indonesia, pemerintah memberikan fasilitas pajak final 0,5% bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan praktik ‘pecah usaha’, yaitu tindakan memecah satu entitas bisnis menjadi beberapa unit usaha secara administratif untuk tetap menikmati insentif tersebut. Praktik ini tidak hanya menyalahi semangat regulasi, tetapi juga menghambat perkembangan ekosistem usaha yang sehat dan berintegritas.

Konsep Pecah Usaha dalam Perspektif Fiskal

‘Pecah usaha’ merupakan strategi yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mempertahankan status UMKM secara semu. Meski secara administratif tampak sebagai beberapa badan usaha, pada kenyataannya entitas tersebut dikendalikan oleh pihak yang sama dan beroperasi dengan tujuan yang serupa. 

Fenomena ini menimbulkan distorsi fiskal karena mengurangi potensi penerimaan pajak dan menciptakan ketidakadilan antar pelaku usaha. Menurut DJP, praktik ini bertentangan dengan tujuan insentif pajak, yang seharusnya mendorong pertumbuhan usaha kecil agar dapat naik kelas dan berkontribusi lebih besar terhadap ekonomi nasional (DJP, 2024).

Desentralisasi Usaha yang Sehat

Sebaliknya, desentralisasi usaha yang sehat bukanlah upaya memecah entitas untuk keuntungan fiskal, melainkan pengembangan struktur bisnis yang terdiri dari beberapa unit kecil yang otonom dan saling mendukung. Desentralisasi ini bertujuan untuk meningkatkan daya tahan bisnis, memperluas jaringan pasar, serta menciptakan efisiensi operasional. Setiap unit usaha memiliki tanggung jawab dan nilai tambahnya sendiri, membentuk ekosistem yang tangguh dan adaptif terhadap perubahan lingkungan ekonomi (Schumacher, 1973).

Prinsip Company of One dan Relevansinya

Dalam buku Company of One, Paul Jarvis (2019) menekankan bahwa kesuksesan bisnis tidak harus diukur dari seberapa besar skala perusahaan, melainkan dari seberapa efisien dan mandiri usaha tersebut dijalankan. Prinsip utamanya adalah ‘growth by purpose’, yaitu hanya bertumbuh jika pertumbuhan tersebut memberikan nilai nyata, bukan sekadar ekspansi kuantitatif. 

Usaha kecil dapat bertahan dan bahkan unggul jika mampu menjaga efisiensi, kualitas layanan, dan keseimbangan hidup pemiliknya. Konsep ini sejalan dengan semangat desentralisasi sehat, di mana banyak unit usaha kecil beroperasi secara mandiri namun berkontribusi bersama dalam memperkuat ekosistem ekonomi nasional.

Analisis Komparatif

Jika dibandingkan, ‘pecah usaha’ bersifat manipulatif karena dianggap hanya memanfaatkan celah kebijakan pajak untuk mempertahankan keuntungan pribadi dan berpotensi merusak proses proses bisnis itu sendiri, sedangkan prinsip Company of One dan desentralisasi sehat bersifat produktif dan beretika. ‘Pecah usaha’ hanya meniru bentuk kecil tanpa substansi efisiensi, sementara pendekatan Company of One berfokus pada kualitas, kejujuran, dan keberlanjutan. Dalam kerangka ekonomi makro, desentralisasi yang sehat akan memperkuat basis pajak dan meningkatkan ketahanan ekonomi melalui banyak entitas kecil yang benar-benar produktif.

Kesimpulan

Pecah usaha dapat dianggap sebagai penyalahgunaan insentif fiskal yang menghambat pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan jika hanya sekedar membentuk unit usaha secara formal (paper) namun secara substantif kegiatan usaha tidak dijalankan oleh unit usaha tersebut. 

Sebaliknya, desentralisasi usaha yang sehat sebagaimana diterapkan dalam prinsip Company of One menegaskan bahwa usaha kecil tidak harus menjadi besar untuk menjadi kuat namun mengandalkan pertumbuhan berkualitas yang sangat mungkin diterapkan melalui desentralisasi. 

Pendekatan ini mendukung efisiensi, keberlanjutan, dan kolaborasi yang memperkuat ekosistem ekonomi nasional. Pemerintah bersama para pihak terkait diharapkan terus memperkuat edukasi kepada pelaku usaha agar memahami perbedaan antara pertumbuhan yang manipulatif dan pertumbuhan yang bermakna.

Referensi

• Direktorat Jenderal Pajak (2024). ‘DJP Tegaskan Stop Akal-akalan Pecah Usaha Demi Nikmati Pajak 0,5%’. Diakses dari https://ikpi.or.id/

• Jarvis, P. (2019). Company of One: Why Staying Small Is the Next Big Thing for Business. Houghton Mifflin Harcourt.

• Schumacher, E. F. (1973). Small Is Beautiful: Economics as if People Mattered. Blond & Briggs.

• DDTC News (2024). ‘DJP Imbau UMKM Tak Akali Pajak dengan Pecah Usaha’. Diakses dari https://news.ddtc.co.id/

Penulis adalah Anggota IKPI Cabang Jakarta Utara

Toto

Email:toto@akuprim.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

DPR Soroti Dana Mengendap di Kas Daerah, Misbakhun Minta Sinkronisasi Kebijakan Fiskal

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyoroti masih tingginya dana pemerintah daerah yang mengendap di perbankan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, hingga akhir September 2025 jumlahnya mencapai Rp234 triliun.

“Rp234 triliun bukan angka kecil. Dana sebesar itu seharusnya bisa dimanfaatkan optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mempercepat realisasi belanja daerah,” ujar Misbakhun di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

Menurut Misbakhun, angka tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam pengelolaan fiskal di tingkat daerah. Ia menekankan perlunya sinkronisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah agar dana transfer ke daerah (TKD) dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Dana TKD itu dirancang sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Kalau dikelola cepat dan tepat, dampaknya akan terasa langsung melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan penciptaan lapangan kerja,” jelasnya.

Politikus Partai Golkar itu mengingatkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sudah menegaskan pentingnya pengelolaan fiskal yang efisien, transparan, dan produktif. Karena itu, dana besar yang hanya mengendap di bank justru berpotensi menghambat laju ekonomi.

Meski begitu, Misbakhun menilai dana mengendap tidak sepenuhnya akibat kelalaian pemerintah daerah. Ia menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh untuk menelusuri akar masalahnya. “Perlu ditelusuri apakah ini karena perencanaan APBD yang belum sinkron dengan APBN, aturan teknis yang terlambat, atau justru sikap kehati-hatian daerah dalam menjaga kas,” ujarnya.

Untuk itu, Misbakhun mendorong Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri memperkuat koordinasi serta pembinaan terhadap pelaksanaan APBD di seluruh daerah.

“Sinkronisasi kebijakan fiskal sangat penting. Jangan sampai dana besar yang seharusnya menggerakkan ekonomi justru tidur di bank menjelang akhir tahun anggaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, percepatan realisasi belanja daerah sangat dibutuhkan guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. “Setiap rupiah yang mengendap terlalu lama berarti kesempatan pembangunan yang tertunda,” pungkasnya. (alf)

Pelaporan SPT 2025 Dijamin Lebih Mudah, DJP Hadirkan Fitur “Prepopulated” di Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) untuk tahun pajak 2025 akan jauh lebih mudah dibanding tahun-tahun sebelumnya. Inovasi ini berkat hadirnya fitur data pra-isi (prepopulated) dalam sistem Coretax, yang kini menjadi tulang punggung transformasi digital perpajakan nasional.

Melalui fitur ini, data penghasilan dan pajak yang telah dipotong atau disetor akan muncul otomatis di formulir SPT. Wajib pajak tak lagi perlu menginput manual data dari bukti potong atau setoran bulanan, karena sistem sudah menariknya langsung dari basis data DJP.

“Fitur prepopulated ini merupakan kemudahan paling signifikan dalam pelaporan SPT. Bagi wajib pajak karyawan, sistem Coretax akan otomatis menampilkan data penghasilan dan bukti potong PPh Pasal 21 yang sudah dilaporkan oleh perusahaan,” jelas Penyuluh Pajak Agung Meliananda, dikutip dari laman resmi pajak.go.id, Minggu (26/10/2025).

Tak hanya untuk pegawai, kemudahan ini juga berlaku bagi pelaku usaha. Untuk UMKM yang menyetor PPh final setiap bulan, sistem Coretax akan secara otomatis merekap riwayat setoran tersebut selama satu tahun pajak. Dengan demikian, pelaku usaha tidak lagi perlu menelusuri catatan pembayaran secara manual.

“Data dari pemberi kerja untuk karyawan itu prepopulated, sedangkan untuk UMKM, data pembayaran pajak yang sudah dilakukan sebelumnya akan otomatis masuk ke sistem. Jadi enggak perlu diinput ulang,” tegas Agung.

Meski prosesnya makin sederhana, Agung mengingatkan bahwa wajib pajak tetap memiliki tanggung jawab untuk memverifikasi dan melengkapi data pribadi, seperti daftar harta, utang, serta penghasilan lain yang belum tercatat dalam sistem. Setelah memastikan semuanya akurat, barulah SPT bisa dilaporkan secara resmi.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Anggita Rahayu mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga batas akhir pelaporan. Persiapan dini akan membuat proses semakin lancar.

“Mumpung masih ada waktu, disiapkan dulu datanya. Bisa juga pelajari tutorial di situs DJP supaya nanti ketika masa pelaporan tiba, enggak bingung dan bisa langsung lapor,” ujarnya.

Dengan fitur baru di Coretax ini, DJP optimistis pelaporan SPT 2025 akan lebih cepat, praktis, dan bebas dari kerumitan teknis. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk membangun sistem perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada kemudahan wajib pajak. (alf)

id_ID