Penerbitan FP atas Diskon Bisa Sebabkan Sengketa Pajak

IKPI, Bogor: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 2 Desember 2022 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Diketahui, PP nomor 44/2022 ini merupakan aturan pelaksanaan PPN dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Terkait peraturan itu, khususnya PPN, rupanya banyak wajib pajak (WP) yang masih bingung dengan aturan tersebut. Pasalnya, banyak peraturan dari pasal-pasal yang ada dinilai “abu-abu” yang akhirnya merugikan mereka.

Berdasarkan permasalahan-permasalahan yang timbul, rupanya hal ini menjadi pembahasan yang menarik di kalangan konsultan pajak (KP) untuk di kupas. Untuk itu, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bogor, pada 3 Desember 2022 menggelar bincang pajak dengan tema” Serba Serbi Pajak Pertambahan Nilai”.

Ketua IKPI Bogor Pino Siddarta mengungkapkan, di lapangan banyak WP yang masih dipermasalahkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) terkait adanya diskon penjualan dalam faktur pajak, karena diskon yang diberikan dianggap tidak wajar, sehingga diasumsikan sebagai pemberian cuma-cuma.

Konsekuensinya lanjut Pino, tentu ada PPN yg harus dibayar atas pemberian cuma-cuma tersebut, sehingga membuat galau wajib pajak. Belum lagi penerbitan faktur pajak (FP) kepada pihak konsumen akhir dan pedagang akhir.

Dia mencontohkan, misalkan pabrik es batu yang menjual produknya kepada warung-warung, apakah atas transaksi seperti itu pelaporannya bisa digunggung atau tidak.

Berdasarkan permasalahan ini lanjut Pino, maka sebagai konsultan pajak, dirinya bersama rekan se-profesi lainnya harus memikirkan solusi atas kasus tersebut agar dapat memberikan advise terbaik kepada klien. “Jadi jangan sampai ada aturan yang bersifat “abu-abu” dan merugikan WP, sehingga KP harus membuat terang aturan tentang syarat yang harus dipenuhi oleh WP,” kata Pino, Senin (12/12/2022).

Contoh lainnya diberikan Pino, jika seseorang membeli 1 unit computer, atas pembelian computer tersebut diberikan hadiah 1 buah digital mouse seharga Rp500.000. Kemudian pihak penjual melaporkan transaksi penjualan 1 unit computer tersebut dan mencantumkan adanya diskon 100% atas 1 buah digital mouse.

” Apa atas transaksi tersebut pihak KPP mempertanyakan terkait pemberian diskon 100% atas digital mouse itu,?” ujar Pino.

Artinya kata dia, WP menerbitkan FP dengan diskon 100% namun menurut pihak account representative (AR) pemberian diskon 100% merupakan pemberian cuma-cuma yang terutang PPN, sehingga AR meminta kepada WP untuk melakukan pembetulan FP dan SPT Masa PPN, dan tentunya wajib membayar PPN atas transaksi tersebut.

Menurut Pino, padahal definisi pemberian cuma-cuma itu adalah: pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

Sedangkan seorang pengusaha saat memberikan hadiah kepada konsumennya pasti tidak cuma-cuma, namun pengusaha tersebut mempunyai hitungan bisnisnya sendiri. Hal ini kadang menimbulkan interprestasi yang berbeda atas pemberian cuma-cuma tersebut, tergantung sudut pandang yang melihatnya.

Kemudian berdasarkan surat edaran (SE-24/PJ/2018) terkait imbalan tertentu dijelaskan kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis. Kondisi tertentu dimaksud antara lain:

a. Pencapaian syarat tertentu.

b. Penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu.

c. Penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli.

Jika pemberian imbalan tertentu berbentuk barang kena pajak/jasa kena pajak, maka pemberian imbalan tersebut akan terutang PPN, kecuali imbalan tertentu tersebut berbentuk uang, maka imbalan tersebut tidak terutang PPN.

Sekadar informasi, bincang pajak IKPI Bogor yang diadakan tanggal 3 Desember 2022 bertempat di Awal Mula Coffee. Ini merupakan kegiatan yang ketiga kali dan dilakukan secara beruntun (chapter#3).

Acara ini dihadiri sebanyak 25 praktisi perpajakan. Mereka adalah anggota IKPI dari Cabang Bogor, dan juga beberapa dari IKPI cabang lain.

Lebih jauh Pino menyatakan, peserta pada bincang pajak ini bisa mendapatkan manfaat atas materi yang diberikan.

“Sebagai KP memang perlu sering mengadakan diskusi yg bersifat teknis, karena akan meningkatkan kapabilitas dan juga sekaligus mempererat tali silaturahmi di antara keluar besar IKPI. Mereka juga mengharapkan acara seperti ini terus diadakan,” katanya. (bl)

WNA DPO Polda Bali Diduga Kemplang Pajak Rp 15 Miliar

IKPI, Jakarta: Fakta baru terungkap dalam kasus dua warga negara asing (WNA) yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Kedua WNA DPO Polda Bali itu kabur ke LN ternyata tak hanya membawa uang milik PT Golden Dewata sebesar Rp 89.824.516.520, tetapi mereka juga diduga melakukan pengemplang pajak di Indonesia senilai Rp 15.211.461.775.

“Total tagihan pajak saat dirinya menjadi Dirut mencapai Rp 15 miliar lebih,” kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Tindak Pidana Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto dikutip dari detikBali, Sabtu (10/12/2022).

Sederet Fakta 2 WNA Gelapkan Rp 89 M Jadi Buronan Polda Bali
Seperti diketahui, kedua WNA yang masuk DPO Polda Bali itu yakni Founding Father Ri-Yaz Group Malaysia Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen (48) dan Chief Executive Officer (CEO) Ri-Yaz Development Kieran Chris Healey (56).

Fakta baru dugaan pengemplang pajak ini terkuak setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali melakukan serangkaian penyelidikan. Dugaan pengemplangan pajak dilakukan saat Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Golden Dewata.

Menurut Endang, tindakan pengemplang pajak ini dilakukan dengan cara memanipulasi keuntungan sehingga berpengaruh pada besaran pajak yang harus disetorkan ke negara. Endang pun meminta agar kedua DPO itu agar menyerahkan diri ke Polda Bali.

“Imbauan Polda Bali meminta kepada DPO untuk menyerahkan diri,” pintanya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Bali menerbitkan DPO untuk dua WNA yang masuk DPO atas penipuan dalam jabatan dan penggelapan. Kedua WNA itu pendiri Ri-Yaz Group Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek dan Chief Executive Officer (CEO) Ri-Yaz Development Kieran Chris Healey. Keduanya diduga kabur ke luar negeri.

“Ya benar ada (mengeluarkan surat DPO). (Surat DPO-nya terbit) tanggal 22 November,” kata Endang Tri Purwanto saat dihubungi detikBali, Selasa (29/11/2022).

Ditreskrimum Polda Bali menerbitkan surat DPO nomor DPO/23/XI/2022/ Ditreskrimum untuk Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek. Kemudian surat DPO nomor DPO/24/XI/2022/Ditreskrimum terhadap Kieran Chris Healey.

Kedua orang tersebut diduga membawa raib sebesar Rp 89.824.516.520 atau Rp 89 miliar lebih berdasarkan audit yang dilakukan. Keduanya diancam dengan pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 378 KUHP; dan Pasal 372 KUHP.

Kejar 2 WNA Buron Penipuan-Penggelapan, Polda Bali Minta Backup Mabes
Menurut Endang, keduanya dilaporkan pihak PT Golden Dewata pada Oktober 2022. Setelah dilaporkan, penyidik meminta keterangan sejumlah saksi, seperti pelapor dan direksi perusahaan.

Ditreskrimum Polda Bali sebelumnya telah memberikan undangan sebanyak dua kali kepada terlapor ke alamat perusahaan di bilangan Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Namun, keduanya tak memenuhi undangan penyidik.

Karena itu, Ditreskrimum Polda Bali menerbitkan surat DPO. Meski demikian, Endang menegaskan pihaknya masih menekankan asas praduga tak bersalah. “Masih praduga tak bersalah, dia dua kali dipanggil nggak datang, diundang nggak datang,” tutur Endang. (bl)

 

Pemerintah Segera Berlakukan Pajak untuk Penerima Kenikmatan

IKPI, Jakarta: Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak natura alias pemberian fasilitas maupun kenikmatan yang diterima bos perusahaan dari kantor, nampaknya akan segera terealisasi dalam waktu dekat.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, pemerintah masih terus melakukan proses finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pajak natura.

Yon bilang, ada 4 RPP yang akan disiapkan, yakni 1 RPP tentang pajak penghasilan (PPh), 2 RPP tentang pajak pertambahan nilai (PPN), serta 1 RPP tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Namun, dari 4 PP tersebut, 1 RPP telah diterbitkan yakni PP Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Atas Barang Mewah. Artinya masih ada 1 RPP lagi tentang PPN yang belum diterbitkan, yakni terkait fasilitas PPN.

“Alhamdulillah kita sudah ada progres. Dari empat RPP sudah selesai satu. Insyallah yang tiga lagi segera menyusul,” ujar Yon Arsal seperti dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Pajak Natura Tetap Berlaku Tahun Pajak 2022

Dalam Bab III PP 44/2022 berisi tentang barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). Pada pasal 6 ayat (1) dan (2) disebutkan, pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma BKP dan JKP dikenai PPN dan/atau PPnBM.

Adapun pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) merupakan pemakaian atau pemanfaatan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

Sementara untuk 3 RPP lain terkait pajak natura belum diketahui kapan akan diterbitkan. Namun, Yon bilang, pihaknya akan terus melakuan proses finalisasi sehingga 3 RPP tersebut bisa selesai di tahun ini.

Sebagai informasi, kebijakan pajak natura ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang belum lama disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Pada Pasal 4 UU HPP dituliskan bahwa natura menjadi objek PPh karena dianggap menjadi tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Selain itu, fasilitas kantor juga dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Mohammed Lintang mengatakan, dengan adanya UU HPP maka ada perubahan perlakuan atas natura. Jika sebelumnya dianggap bukan penghasilan, namun saat ini dianggap sebagai penghasilan.

Hanya saja, dirinya belum menjelaskan terkait perhitungan pajak penghasilan (PPh 21) dalam pajak natura mengingat masih menunggu aturan turunan dari UU HPP tersebut.

“PPh 21-nya bagaimana, ini memang masih menunggu aturan turunannya lebih lanjut, karena skema perhitungannya mungkin ada ketentuan-ketentuan atau acuan yang harus diikuti,” ujar Lintang dalam acara Tax Live, dikutip Minggu (11/12/2022).

 

Dirjen Pajak Sebut “Kumpul Kebo” Jadi Pelanggaran Terbanyak Nomor 2 di DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkap pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh PNS di lingkungannya adalah hidup bersama tanpa menikah alias kumpul kebo.

Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, itu adalah pelanggaran disiplin kedua paling banyak dilakukan PNS DJP. Sedangkan pelanggaran disiplin pertama adalah fraud atau meminta imbalan di luar haknya saat bekerja.

“Kedua yang paling banyak itu hidup serumah tanpa menikah,” ujar Suryo dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (11/12/2022).

Suryo menyebutkan PNS yang melakukan pelanggaran ini telah diberikan sanksi disiplin. Sejak periode 2019 hingga saat ini, sanksi disiplin telah diberikan sebanyak 718 kali untuk kategori ringan, 199 kali untuk kategori sedang, dan 349 untuk kategori berat.

Ia menjelaskan bahwa pengenaan sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hukuman terberat dalam PP itu adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Ke depannya ia berharap PNS di lingkungan DJP mulai menghindari pelanggaran agar bisa mewariskan hal baik untuk bawahannya kelak.

“Jadi mumpung kita ada kesempatan untuk menunjukkan bahwa kita betul-betul bisa gawangin organisasi, ya kita tunjukkan. Saya mau nitip satu, tinggalkan legacy yang baik untuk diingat terutama kalau kita bicara governance,” jelasnya. (bl)

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Menkeu Siapkan Mobil Khusus Pembayaran Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyiapkan mobil khusus agar masyarakat mau membayar pajak. Direktorat Jenderal pajak menjelaskan mengenai penggunaan Mobile Tax milik DJP untuk pelayanan pajak.

“DJP memiliki Mobile Tax Unit untuk memperluas jangkauan perpajakan daerah,” tulis akun resmi @ditjenpajakri pada keterangan video yang dibagikannya, Minggu (11/12/2022).

Diketahui, tidak semua unit vertikal DJP mendapatkan Mobile Tax Unit. Hanya beberapa kantor pajak yang mengoperasikan Mobil Tax Unit untuk memudahkan Wajib Pajak yang mempunyai kendala keterbatasan waktu dan akses ke Kantor Pajak karena jarak tempuh yang cukup jauh.

Nah, ingin tahu informasi lengkapnya serta layanannya? Simak penjelasan yang telah dirangkum oleh Okezone.

Mobile Tax merupakan sebuah fasilitas yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memenuhi kebutuhan Layanan Di Luar Kantor (LDK).

Adapun layanan yang disediakan seperti pelaporan SPT, pembuatan Kode Billing, konsultasi Perpajakan, layanan perpajakan lainnya.

Sebagai tambahan, Mobil Pajak KKP Pratama Ketapang mulai dioperasikan tahun 2017. Mobil Pajak Hadir untuk melayani Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.

Mobil Pajak juga digunakan untuk melakukan survey lokasi usaha wajib pajak yang mengajukan permohonan PKP, pemeriksaan daerah terpencil (PDT), penilaian PBB, dll. (bl)

Kemendagri Sebut Pendapatan Pajak 2022 DKI Masuk Lima Terendah

IKPI, Jakarta: Target pendapatan daerah dari pajak yang tertuang dalam APBD DKI 2022 adalah Rp 45,7 triliun. Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda DKI Jakarta mencatat realisasi pajak daerah hingga 7 Desember 2022 sudah mencapai Rp 36,98 triliun atau 80,93 persen.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mencatat ada lima provinsi dengan pendapatan terendah menjelang tutup tahun anggaran 2022. Data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri menunjukkan, Jakarta masuk dalam urutan lima besar tersebut.

Per 2 Desember 2022, pendapatan Jakarta baru terealisasi 75,56 persen. Sementara target pendapatan dalam APBD 2022 adalah Rp 77,44 triliun.

Komponen pendapatan Jakarta terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Penerimaan pajak merupakan PAD yang nilainya tertinggi dari pendapatan lainnya.

Dikutip dari Tempo, data realisasi pajak daerah dari Bapenda DKI Jakarta. Realisasi pajak terbesar adalah BBNKB (97,21 persen), PKB (95,86 persen), dan PBBKB (95,65 persen).

Sementara pendapatan pajak terendah antara lain pajak parkir (27,83 persen), pajak hiburan (47,36 persen), dan PAT (51,89 persen).

Berikut rincian target dan realisasinya:
1. PKB
Target Rp 9 triliun
Realisasi Rp 8,62 triliun

2. BBNKB
Target Rp 6 triliun
Realisasi Rp 5,83 triliun

3. PBBKB
Target Rp 1,35 triliun
Realisasi Rp 1,29 triliun

4. PAT
Target Rp 75 miliar
Realisasi Rp 38,91 miliar

5. Pajak hotel
Target Rp 1,4 triliun
Realisasi Rp 1,32 triliun

6. Pajak restoran
Target Rp 4 triliun
Realisasi Rp 3,1 triliun

7. Pajak hiburan
Target Rp 750 miliar
Realisasi Rp 355,22 miliar

8. Pajak reklame
Target Rp 1,25 triliun
Realisasi Rp 946,66 miliar

9. PPJ
Target Rp 1,3 triliun
Realisasi Rp 749,72 miliar

10. Pajak parkir
Target Rp 1,35 triliun
Realisasi Rp 375,7 miliar

11. BPHTB
Target Rp 8,19 triliun
Realisasi Rp 5,57 triliun

12. Pajak rokok
Target Rp 780 miliar
Realisasi Rp 723,51 miliar

13. PBB-P2
Target Rp 10,25 triliun
Realisasi Rp 8,03 triliun

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta agar pemerintah daerah dapat meningkatkan realisasi APBD menjelang tutup tahun anggaran 2022. “Langkah tersebut perlu dilakukan Pemda (pemerintah daerah), terutama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, termasuk mengendalikan inflasi,” kata dia dikutip dari laman Kemendagri Kamis, 8 Desember 2022. (bl)

Tan Alim Ingatkan Anggotanya Perhatikan Laporan Tahunan Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat Tan Alim, mengingatkan seluruh anggotanya untuk memperhatikan Pelaporan Tahunan Konsultan Pajak dan Perpanjangan Kartu Izin Praktek. Pasalnya, jika mengacu pada PMK 175/PMK.01/2022 waktu PembekuanPerpanjangan kartu izin praktek menjadi lebih cepat yakni hanya sebulan dari Teguran Tertulis, dari sebelumnya tiga bulan.

Menurut Tan Alim, kesibukan pekerjaan bisa menjadikan konsultan pajak lupa akan hal-hal yang dianggap sepele namun sebenarnya sangat penting. Untuk itu, kami di Jakarta Barat sering saling mengingatkan sesama anggota baik itu di dalam forum rapat anggota maupun pada kegiatan-kegiatan non formal.

“Tanggal 13 Desember ini kami akan mengadakan rapat anggota secara online. Dalam forum itu, biasanya kami membahas apa yang sudah dilakukan dan rencana kegiatan yang akan dilakukan,” kata Tan, Kamis (8/12/2022).

Dia juga menjelaskan, pada rapat anggota yang dilakukan setahun 2 kali, yakni pada pertengahan dan akhir tahun ini juga bertujuan untuk pemenuhan NTS bagi anggota.

“Kami juga membahas laporan kegiatan dari masing-masing departemen pengurus, Info lainnya, serta sarana pengambilan keputusan bila ada,” ujarnya.

Sekadar informasi, berdasarkan data IKPI Smart, saat ini sebanyak 802 anggota terdaftar di IKPI Cabang Jakarta. “Tetapi angka ini masih ada perbedaan, karena menurut data sekretariat Cabang Jakarta Barat yang terdaftar ada 790 anggota. Jadi ada selisih 12 data anggota,” katanya.

Saat ditanya tingkat kepatuhan dan kepedulian anggota, Tan Alim mengungkapkan bahwa IKPI Jakarta Barat sangat patuh dan peduli terhadap organisasi. Contohnya, selain menjadi pengurus cabang, banyak yg menjadi pengurus IKPI ditingkat Pengda dan Pusat, serta KP3SKP.

Selain itu, IKPI Jakarta Barat juga aktif menghadiri acara besar yg diselenggarakan cabang di luar Jakarta Barat, Pengda dan Pusat.

“Anggota kami juga berpartisipasi dalam kepanitiaan acara yg dilakukan cabang maupun pusat. Bahkan menjadi moderator ataupun narasumber dalam berbagai kegiatan seminar perpajakan,” ujarnya.

Kepatuhan juga ditunjukan anggota Jakarta Barat kepada organisasi melalui tertibnya melakukan pembayaran iuran bulanan anggota.”Dari 790 anggota yang tercatat di kami, hanya 100-an yang belum membayarkan iuran tetapi senantiasa kami selalu ingatkan,” katanya.

Menurut Tan Alim, data ini juga di follow up sebagai upaya mengetahui apakah anggota masih aktif utk update data di sekretariat Jakarta Barat yang akan dilaporkan nantinya ke pusat

Dia mengimbau, bagi waiib pajak serta masyarakat taatilah pajak sejak awal, punya pengetahuan tentang perpajakan saat dini itu penting dan sangat baik, sebelum mereka benar-benar membutuhkannya. (bl)

 

 

 

Digitalisasi Perpajakan, Pemerintah Segera Terapkan Dua Pilar Proposal

IKPI. Jakarta: Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, Indonesia akan mulai menerapkan dua pilar proposal pajak OECD/G20 sebagai solusi untuk mengatasi tantangan perpajakan yang timbul karena digitalisasi.

“Pada semester I 2023 pilar pertama akan ditandatangani oleh konvensi muktilateral. Kita juga sudah siap dengan aturan untuk mengimplementasi pilar 1 dan 2 dalam proses ke depannya,” seperti dikutip dari Antara News dalam International Tax Conference di Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Pada 2023 ia mengatakan aturan inklusi pendapatan (Income Inclusion Rule/IIR) dan Subject to tax rule (STTR) juga akan mulai diimplementasikan.

Adapun The OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (IF) telah menyepakati dua pilar solusi untuk mengatasi tantangan yang muncul dari digitalisasi ekonomi.

Pilar 1 merupakan usulan solusi daru OECD/G20 untuk menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital.

Sementara itu, pilar kedua berisi usulan solusi sebagai upaya mengurangi kompetisi pajak sekaligus melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan minimum yang efektif secara global.

Menurutnya saat ini Indonesia sudah menjadi pionir dalam pemungutan pajak digital, terutama untuk pajak bagi aktivitas perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) dan aset kripto, sehingga transparansi pajak akan terus diperkuat ke depan.

“Ada peningkatan signifikan dari administrasi perpajakan dan pengelolaan fintech dan aset kripto sejak pajaknya dipungut karena aturan yang diterbitkan pada April 2022,” ucapnya.

Adapun pemerintah mencatat penerimaan pajak dari transaksi ekonomi yang berkaitan dengan aset kripto telah mencapai Rp191,11 miliar hingga Oktober 2022, sementara pajak dari fintech peer to peer lending mencapai Rp148,6 miliar.I (bl)

Jokowi Teken Aturan Baru PPN dan PPnBM

IKPI, Jakarta: Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru terkait pajak pertambahan nilai atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM, sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajak atau UU HPP.

Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2022 tentang Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM. Beleid itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 7/2021 tentang HPP.

Beleid itu mengatur penyesuaian PPN barang dan jasa, serta PPnBM mengenai tarif, cara menghitung, penggunaan besaran tertentu, serta penunjukkan pihak lain untuk melakukan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM.

Seperti dikutip dari Bisnis.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa beleid itu merupakan pengganti PP Nomor 1/2012 tentang Pelaksanaan UU PPN dan perubahannya.

“PP 1/2012 dan perubahannya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi PPN dan PPnBM serta pengaturan dalam UU HPP, sehingga perlu disempurnakan,” ujar Neil pada Kamis (8/12/2022).

Pengaturan dalam PP 44/2022 ini dapat dibagi menjadi tiga kelompok besar, yakni:

1) Substansi baru, meliputi:

a. Pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM (Pasal 5).

1) Pihak lain merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang paling sedikit berupa pedagang, penyedia jasa, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

2) PPN atau PPN dan PPnBM tetap dipungut oleh pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM walaupun melakukan transaksi dengan pemungut PPN Pasal 16A UU PPN atau memfasilitasi transaksi pemungut PPN Pasal 16A tersebut.

b. Pengaturan lebih lanjut terkait Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP), yang meliputi:

1) Pemberian cuma-cuma BKP/JKP (Pasal 6).

2) Penegasan pengenaan PPN atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan dalam aktivitas operasional maupun nonoperasional (Pasal 8).

3) Pengenaan PPN atas penyerahan BKP berupa agunan yang diambil alih oleh kreditur (Pasal 10).

4) Penyerahan BKP dalam skema transaksi pembiayaan syariah yang tidak dikenai PPN sepanjang BKP tersebut pada akhirnya diserahkan kembali kepada pihak yang semula menyerahkannya (Pasal 12).

c. Pengaturan terkait penggunaan Besaran Tertentu (Pasal 15).

d. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak dokumen tersebut seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak (Pasal 28).

2. Substansi yang disempurnakan dari PP sebelumnya, meliputi:

a. Pembeli atau penerima jasa yang bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM dapat memenuhinya secara self assessment menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) (Pasal 4).

b. Penyesuaian pengaturan terkait BKP/JKP, meliputi penghapusan terminologi dan pengaturan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif (Pasal 6) dan penyesuaian teknis pengenaan PPN atas penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang (Pasal 9).

c. Penyesuaian penghitungan PPN dan PPNBM (Pasal 17).

d. Penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan dalam rangka penentuan PPN dan PPnBM dalam hal dilakukan pemeriksaan (Pasal 17 (3)).

e. Penentuan kurs Menteri Keuangan yang digunakan untuk menghitung PPN atau PPN dan PPnBM terutang dalam hal transaksi dilakukan dengan menggunakan mata uang selain rupiah (Pasal 21).

3. Substansi yang tidak berubah dari PP sebelumnya, meliputi:

a. Pengusaha yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

b. Pengaturan lebih lanjut terkait BKP/JKP, yang meliputi penyerahan JKP di dalam daerah pabean (Pasal 8), pengalihan BKP untuk setoran modal pengganti saham (Pasal 11), jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (Pasal 13).

c. Pengaturan terkait DPP PPN atau PPN dan PPnBM.

d. Penghitungan PPN dan PPnBM dalam hal nilai kontrak atau perjanjian yang di dalamnya sudah termasuk PPN atau PPN dan PPnBM.

e. Penghapusan piutang dan musnah atau rusaknya BKP tidak mengakibatkan penyesuaian PPN yang telah dilaporkan.

f. Hak pengembalian atas PPN atau PPN dan PPnBM yang salah dipungut.

g. Tempat pengkreditan pajak masukan.

h. Penentuan saat dan tempat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM.

i. Ketentuan pengisian keterangan dalam faktur pajak.

j. Faktur pajak yang dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai faktur pajak.

k. Pengaturan lebih lanjut terkait PKP pedagang eceran. (bl)

Saksi Ahli Ungkap Modus Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua

IKPI, Jakarta: Saksi ahli dari Inspektorat Pemprov Banten Ahmad Yani mengungkap lima modus penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang yang dikorupsi oleh terdakwa. Ada 331 kendaraan wajib pajak yang uangnya dikorupsi sepanjang Maret 2021 hingga Februari 2022 atau sebelas bulan senilai Rp 10,8 miliar.

“Kami mengelompokkan ada lima jenis manipulasi oleh terdakwa ini,” kata Yani seperti dikutip dari Detik.com saat jadi saksi ahli di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (7/12/2022).

Manipulasi atau ini dilakukan oleh terdakwa eks pejabat Samsat Kelapa Dua yaitu Zulfikar, Achmad Pridasya, M Bagza Ilham dan pembuat aplikasi pembayaran Samsat Banten Budiyono. Saksi mengatakan dirinya memang diminta penyidik Kejati Banten sebagai ahli untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara yang ada di Samsat Kelapa Dua sebagai UPT Bapenda Pemprov Banten.

Saksi melanjutkan, lima manipulasi itu terbongkar setelah mendapat data wajib pajak di aplikasi Samsat Banten. Dari situ kemudian ditemukan ada 331 Surat Ketetapan Pajak Daerah atau SKPD yang memiliki angka selisih penerimaan pajak. Dari selisih itu kemudian ditemukan adanya 5 jenis manipulasi atau modus penggelapan pajak.

Pertama, katanya, ada transaksi daftar ulang sekaligus ganti nomor polisi yang dimanipulasi terdakwa jadi daftar ganti hilang atau duplikat. Yang dimanipulasi nilai pajaknya berjumlah ratusan kendaraan.

“Untuk transaksi ini ada 129 kendaraan,” katanya.

Modus kedua adalah transaksi daftar baru yang dimanipulasi jadi transaksi ganti balik nama kendaraan atau BBN2 sebanyak 43 kendaraan. Ketiga, transaksi daftar baru dimanipulasi jadi daftar balik nama dan daftar keluar-masuk provinsi sebanyak 134 kendaraan.

Keempat, modusnya adalah transaksi daftar ganti nomor polisi namun biaya Pajak Kendaraan Bermotornya (PKB) tidak dipungut sebanyak 7 kendaraan. Dan terakhir yaitu transaksi daftar kendaraan baru atau BBN 1 dimanipulasi menjadi BBN 2 kemudian STNK hilang atau ganti nomor sebanyak 18 kendaraan.

“Jadi totalnya 331 kendaraan, dengan nilai total selisih Rp 10,8 miliar,” ujarnya.

Nilai Rp 10,8 miliar itu kemudian oleh Inspektorat dihitung sebagai kerugian negara karena ada selisih penerimaan. Yang paling banyak merugikan keuangan negara adalah yang dilakukan terdakwa dengan modus transaksi daftar baru yang dimanipulasi balik nama atau keluar provinsi yang kerugiannya Rp 7,3 miliar.

“Paling besar itu manipulasi nomor tiga Rp 7,3 miliar, jumlah kendaraan besar juga 134, kedua modus kelima 18 kendaraan tapi besar Rp 714 juta,” katanya.

Secara umum, kata saksi, modus ini dilakukan terdakwa melalui aplikasi pembayaran Samsat Banten. Selain melakukan analisa data, tim juga katanya melakukan klarifikasi ke pegawai Samsat Kelapa Dua hingga pejabat di Bapenda.

“Klarifikasi adit ini seperti ke Kepala Samsat, bidang-bidangnya, kemudian dengan Sekretaris Bapenda, Kepala Bapenda, dan Rendalef,” ucapnya. (bl)

id_ID