Ini Alasan Pemisahan DJP dari Kemenkeu Batal

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Komisi XI DPR mengungkapkan, pihaknya sudah pernah melakukan kajian pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan dan menyampaikan langsung kajian tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Lantas, apakah Sri Mulyani menyepakati kajian yang dilakukan oleh Komisi XI DPR tersebut?

Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menjelaskan, dalam suatu kesempatan Komisi XI DPR, pada periode 2014-2019 pernah menyampaikan hasil kajian pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, dengan berbagai pertimbangan.

Pertimbangan itu, kata Hendrawan, antara lain termuat dalam program penjabaran nawacita. Yakni bagaimana pembagian fungsi antara instansi penerima dan instansi yang mengurus belanja.

Hal tersebut, kata Hendrawan untuk mengoptimalkan rentang kendali Kementerian Keuangan yang dinilai sudah berlebih, serta untuk memaksimalkan pendapatan dengan menekan hambatan atau kendala pada aspek birokrasi.

“Namun setelah dilakukan kajian awal, muncul masalah koordinasi yang dalam konteks Indonesia, sering sulit diatasi. Spesialisasi selalu menimbulkan masalah komunikasi, koordinasi dan penciptaan sinergi, itu dialami di banyak bidang,” jelas Hendrawan seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (5/4/2023).

Adapun acuan yang yang digunakan oleh Komisi XI DPR kala itu, kata Hendrawan pemisahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian Indonesia dan Kejaksaan.

Juga yang jadi acuan Komisi XI DPR untuk memisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu yakni Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan Kementerian Agama.

Kendati demikian, saat itu Sri Mulyani memandang tatanan dan tata kelola yang ada saat itu masih bisa dipertahankan.

“Akhirnya dengan pendekatan ‘substance over form’, SMI (Sri Mulyani Indrawati) menilai tatanan dan tata kelola yang ada saat ini masih bisa dipertahankan,” jelas Hendrawan.

“Itu jawaban SMI, jawaban tersebut dapat ditafsirkan ‘menolak secara halus’, setidaknya belum dilihat sebagai hal yang mendesak (urgent) untuk dilakukan,” kata Hendrawan lagi.(bl)

 

 

 

id_ID