IKPI Bersama DJP Bahas Kepastian Aturan KSO

KetuIKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar Focus Group Discusion (FGD) di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Diskusi tersebut membahas mengenai kepastian apakah suatu Kerja Sama Operasi (KSO) atau Joint Operation (JO) merupakan subjek Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Ketua Umum IKPI Ruston Tabunan mengungkapkan, diskusi ini adalah atas permintaan dari IKPI mengingat adanya peraturan yang ambigu atau multitafsir yang mengakibatkan kepastian perlakuan perpajakannya.

“Kami diskusikan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 secara mendalam. Karena, dalam salah satu pasal peraturan tersebut, yaitu Pasal 6 ayat (3) huruf a menyatakan bahwa ‘pemenuhan kewajiban PPh Badan atas nama Kerja Sama Operasi (Joint Operation) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh,” kata Ruston kepada IKPI.or.id, di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Menurut Ruston, sejak terbitnya PER 04 /PJ/2020 terdapat penafsiran bahwa Joint Operation yang selama ini perlakuannya bukan merupakan subjek PPh Badan sehingga tidak mempunyai kewajiban PPh Badan, seolah-olah berubah menjadi wajib PPh Badan dan wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

Focus Group Discusion antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di kantor pusat DJP, Jakarta, Selasa (4/4/2023). (Foto: Dok Humas IKPI)

Pendapat tersebut kata dia, datang dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tertentu dan juga ada konsultan pajak yang berpendapat sama. Di sisi lain, ada juga pendapat konsultan pajak dan yang tegas menyatakan bahwa PER – 04/2020 tersebut tidak mengubah perlakuan selama ini bahwa Joint Operation tidak wajib PPh Badan.

“Saya sendiri berpendapat, bahwa peraturan tersebut tidak mengubah perlakuan selama ini bahwa Joint Operation tidak wajib PPh Badan. Karena itu, saya juga menulis artikel khusus mengenai hal ini tidak lama setelah PER-04/2020 terbit. Artikel saya pertama kali telah dimuat di media OrTax dan belakangan dimuat juga di IKPI Smart,” kata Ruston.

Dalam diskusi yang berjalan menarik tersebut, Roston mengungkapkan bahwa antara IKPI dan perwakilan dari DJP terdapat kesepahaman bahwa PER-04/2020 tidak diartikan bahwa Joint Operation wajib PPh Badan. Karena, yang wajib PPh Badan dan dengan sendirinya wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan hanyalah Joint Venture (Ventura Bersama) yang merupakan badan hukum tersendiri, sedangkan yang Joint Operation yang bukan merupakan Badan Hukum tidak wajib PPh Badan sehingga tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

Focus Group Discusion antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di kantor pusat DJP, Jakarta, Selasa (4/4/2023). (Foto: Dok Humas IKPI)

“Dengan demikian kewajiban PPh Badan tetap ada pada masing-masing anggota Joint Operation. Kewajiban JO terkait dengan kepemilikan NPWP hanya terbatas pada kewajiban pemotongan PPh dan pemungutan PPN , bukan untuk pelaporan PPh Badan,” ujarnya.

Diungkapkan Ruston, DJP sangat menyambut baik diskusi dengan IKPI ini. “Ternyata, kebetulan DJP saat ini juga sedang menyusun draft Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) khusus mengenai perlakuan perpajakan atas Joint Operation. Seperti gayung bersambut, jadinya. Masukan IKPI serta kesepahaman dengan DJP dalam diskusi hari ini akan diusulkan untuk dimasukkan dalam Draft RPMK yang akan disusun,” katanya.

Lebih lanjut Ruston mengatakan, dirinya sangat senang dengan sambutan yang hangat dari DJP atas kesediaannya menerima IKPI untuk mengadakan diskusi. “Karena, diskusi seperti ini juga sebenarnya sangat diharapkan oleh Pak Dirjen, dan itu disampaikan ke IKPI dalam beberapa kesempatan,” ujarnya.

Selain itu, IKPI bersama DJP diharapkan sering melakukan kegiatan pertemuan rutin guna membahas berbagai hal penting untuk penyempurnaan regulasi perpajakan dan masukan atas kebijakan dan administrasi perpajakan. Hal itu juga tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh IKPI dan DJP.

“Minggu depan, Tim dari Departemen Litbang dan FGD IKPI akan sosialisasikan hasil diskusi dengan DJP hari ini kepada seluruh anggota IKPI,” ujarnya.

Sekadar informasi, hadir dalam kegiatan FGD antara IKPI dan DJP adalah perwakilan dari Direktorat Perpajakan I yang membidangi KUP dan PPN, Direktorat Perpajakan II yang membidangi PPh, para fungsional Penyuluh dari Direktorat P2Humas.

Sementara itu, dari IKPI yang turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, Sekretaris Umum IKPI Jetty, Ketua Departemen Litbang dan FGD IKPI Lani Dharmasetya, Ketua Bidang FGD Dany Karim, Anggota Bidang FGD A. Hirwan, Anggota Bidang Litbang Budi Prasongkos, dan dua Anggota dari Departemen Humas Bidang Komunikasi dan Hubungan Antara Lembaga/Instansi/Asosiasi IKPI Rindi Elina dan Rischad Widianto. (bl)

 

 

 

id_ID