IKPI Mendukung Regulasi Tentang Kuasa Wajib Pajak Sesuai Amanat UU HPP

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mendukung pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu), agar segera menyusun dan menerbitkan regulasi yang mengatur dengan jelas keberadaan serta kewenangan pihak-pihak yang menerima kuasa dari wajib pajak, baik yang merupakan konsultan pajak maupun pihak lain. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk menciptakan kepastian hukum dan menjaga integritas profesi konsultan pajak di Indonesia maupun kuasa wajib pajak dari pihak lain dalam membantu wajib pajak memenuhi hak dan/atau kewajiban di bidang perpajakan sebagaimana diatur pada UU HPP.

Menurut Vaudy, hingga saat ini belum ada aturan tegas yang mengatur mengenai pengertian “kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan” sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (3a) UU HPP. Hal ini sangat penting di atur untuk membedakan secara formal antara kuasa wajib yang diberikan kepada konsultan pajak dan yang diberikan kepada pihak lain (non-konsultan pajak). Akibatnya, banyak wajib pajak menganggap profesi yang berhubungan dengan perpajakan adalah hanya konsultan pajak.

“Ini celah hukum yang sangat serius. Tidak hanya membahayakan kepentingan wajib pajak, tapi juga merusak kredibilitas sistem perpajakan secara keseluruhan bahkan profesi konsultan pajak sendiri,” tegasnya.

IKPI mengusulkan agar pemerintah tidak hanya membedakan secara administratif antara dua kelompok ini, tapi juga memberikan perlakuan yang setara dari sisi pengawasan dan kewajiban. Ia menekankan bahwa siapa pun yang menerima kuasa dari wajib pajak dalam urusan perpajakan, baik konsultan pajak maupun pihak lain (non-konsultan pajak) harus tunduk pada persyaratan dan standar profesional yang sama.

“Kalau pemerintah mengizinkan non-konsultan untuk bertindak sebagai kuasa wajib pajak, maka mereka juga harus dikenai kewajiban dan hak yang sama seperti konsultan pajak. Mereka harus diwajibkan ujian sertifikasi, menyampaikan laporan tahunan kepada pemerintah, serta mengikuti Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) sesuai ketentuan yang berlaku, bahkan mempunyai kode etik,” ujarnya.

IKPI menilai bahwa perlakuan berbeda antara konsultan pajak dan pihak lain yang bekerja di bidang perpajakan ini justru menciptakan ketimpangan dan ketidakadilan dalam praktik perpajakan. Aturan tentang Konsultan Pajak sudah jelas yaitu pada PMK 175/PMK.03/2022, pada PMK ini membebankan konsultan pajak dari berbagai kewajiban profesional, mulai dari pelaporan, kode etik, hingga pengembangan kapasitas secara berkelanjutan, sementara pihak lain non-konsultan tidak ada pengaturan yang jelas pada hal keduanya bekerja pada bidang yang sama yaitu membantu wajib pajak untuk memenuhi hak dan/atau kewajiban perpajakannya.

“Jika dibiarkan seperti ini, konsultan pajak akan selalu berada di posisi tidak seimbang bahkan cenderung menjadikan profesi konsultan pajak sebagai profesi yang tidak menarik dibandingkan kuasa wajib pajak dari pihak lain. Kami kami harus ujian sertifikasi, diawasi, kami dikenai PPL, kami tunduk pada kode etik dan sanksi, kami di atur melalui peraturan Menteri keuangan sedangkan kuasa wajib pajak dari pihak lain tidak ada pengaturannya. Padahal mereka juga terlibat langsung dalam kegiatan perpajakan melalui kuasa wajib pajak. Ini sangat tidak adil. Untuk itu IKPI sangat mendukung pengaturan mengenai kuasa wajib pajak sesuai amanat UU HPP,” katanya.

Sebagai organisasi profesi yang menaungi lebih dari 7.000 konsultan pajak bersertifikat di seluruh Indonesia, IKPI meminta agar Kemenkeu segera menyusun regulasi yang memuat:

• Definisi dan kriteria kuasa wajib pajak,

• Kewajiban pelaporan dan pengembangan profesional berkelanjutan bagi seluruh penerima kuasa,

• Sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang mengaku sebagai kuasa wajib pajak tanpa legitimasi,

• ⁠Kewajiban registrasi dalam sistem informasi resmi Kemenkeu seperti SIKoP bagi konsultan pajak.

“Regulasi ini bukan hanya untuk melindungi profesi wajib pajak, tapi lebih penting lagi untuk melindungi wajib pajak dan menjaga wibawa hukum sistem perpajakan kita. Semua pihak yang menjalankan fungsi strategis dalam sistem perpajakan harus tunduk pada aturan yang adil dan setara,” kata Vaudy.

Diketahui, pernyataan Vaudy ini mengacu kepada Pasal 32 ayat (3a) UU KUP dalam UU HPP yang berbunyi “Seorang kuasa yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua,”

Lebih lanjut ia menyebutkan, pada Pasal 32 ayat (3) UU HPP mengatur bahwa orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pada penjelasan Pasal 32 ayat (3) UU HPP menjelaskan mengenai seorang kuasa, yaitu orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 khususnya Pasal 51, pemerintah memperjelas ketentuan mengenai Kuasa Wajib Pajak. Yaitu membedakan Kuasa Wajib Pajak yang terdiri dari Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini pemerintah memperjelas ketentuan mengenai Kuasa Wajib Pajak.

Namun, pada prakteknya Wajib Pajak tidak dapat membedakan antara Kuasa Wajib Pajak dari Konsultan Pajak maupun Pihak Lain. Wajib Pajak menganggap profesi yang berhubungan dengan perpajakan adalah konsultan pajak saja, namun UU HPP telah membedakan antara profesi Konsultan Pajak maupun Pihak Lain dalam membantu Wajib Pajak untuk memenuhi hak da/atau kewajibannya. (bl)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

IKPI Tegaskan Idrus Efendi Bukan Konsultan Pajak Resmi: Masyarakat Diimbau Cek Lewat SIKoP Sebelum Gunakan Jasa KP

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menanggapi pemberitaan Kompas.com berjudul “Produsernya Ditangkap, Film Ini Ternyata Dibiayai dari Hasil Penggelapan Rp 2,2 Miliar” yang tayang pada Minggu, 25 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, tersangka Idrus Efendi disebut sebagai “konsultan pajak” yang menggelapkan dana kliennya hingga Rp2,2 miliar untuk membiayai produksi film.

Menanggapi hal itu, Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono menegaskan bahwa Idrus Efendi bukan Konsultan Pajak (KP) resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku. “Kami ingin meluruskan bahwa berdasarkan data yang kami miliki, yang bersumber dari Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP), nama yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai konsultan pajak. Ia bukan anggota IKPI dan tidak memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan,” kata Jemmi, Senin (26/5/2025).

Jemmi mengimbau masyarakat, khususnya para Wajib Pajak (WP), untuk tidak sembarangan menggunakan jasa pihak yang mengaku sebagai konsultan pajak. Menurutnya, hanya konsultan pajak resmi yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab profesional untuk mewakili, mendampingi, atau memberi nasihat kepada WP dalam urusan perpajakan.

“Jasa konsultan pajak adalah jasa kepercayaan. Konsultan pajak resmi harus melalui proses sertifikasi, memiliki izin praktik, dan wajib mengikuti pelatihan serta pembinaan secara berkala. Setiap pelanggaran kode etik bisa dikenai sanksi. Ini berbeda jauh dengan pihak-pihak yang hanya mengaku-ngaku,” jelasnya.

Untuk itu, Jemmi menekankan pentingnya melakukan pengecekan status KP melalui SIKoP (Sistem Informasi Konsultan Pajak) yang dikelola oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), Kementerian Keuangan. “Wajib Pajak bisa dengan mudah mengecek status seorang konsultan pajak melalui laman resmi https://sikop.pajak.go.id. Di sana tersedia data lengkap, termasuk tingkat sertifikasi dan nomor izin praktik,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Jemmi menjelaskan bahwa konsultan pajak terdaftar bukan hanya tunduk pada regulasi perpajakan, tetapi juga diawasi oleh organisasi profesi seperti IKPI. Setiap anggota wajib mematuhi kode etik, menjalani pembaruan pengetahuan secara berkala (continuous professional development), serta menjaga integritas dan profesionalisme dalam melayani klien.

“Profesi konsultan pajak bukan sekadar soal menghitung pajak atau mengisi formulir SPT. Ini menyangkut nasihat hukum dan kepatuhan pajak yang dapat berdampak signifikan pada risiko hukum maupun keuangan klien. Maka dari itu, menggunakan jasa konsultan pajak ilegal sama saja menaruh risiko besar atas nama pribadi atau perusahaan,” ujarnya.

IKPI juga mengingatkan media massa agar lebih berhati-hati dalam menyebut status hukum seseorang sebagai konsultan pajak. “Sebutan ‘konsultan pajak’ tidak boleh digunakan sembarangan. Ada standar profesional dan perizinan yang melekat. Memberi label kepada tersangka yang bukan KP bisa merugikan profesi secara keseluruhan,” kata Jemmi. (bl)

Ketua Umum IKPI: BPN Bisa Jadi Kunci Reformasi Fiskal Indonesia

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan terobosan struktural dalam sistem perpajakannya untuk menjawab tantangan fiskal jangka panjang. Salah satu wacana yang mengemuka adalah pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN), yang menurutnya bisa menjadi solusi strategis untuk mendorong efisiensi, inklusivitas, dan keberlanjutan penerimaan negara.

Pernyataan ini disampaikan menjelang gelaran Diskusi Panel IKPI bertajuk “Masa Depan Fiskal Indonesia: Apakah BPN Solusinya?” yang akan diselenggarakan pada Jumat, 30 Mei 2025, pukul 14.00–17.00 WIB melalui Zoom Meeting.

“BPN bukan hanya soal efisiensi fiskal, tapi juga soal arah masa depan kelembagaan penerimaan negara kita. Perlu dipikirkan secara konstitusional dan kelembagaan: apakah idealnya berada di bawah Presiden, Menteri, atau independen?” ujar Vaudy, Senin (26/5/2025).

Diskusi ini akan menghadirkan narasumber berkompeten, antara lain Dr. Machfud Sidik (Dirjen Pajak 2000-2001), Prof. Dr. Edi Slamet Irianto (pakar hukum fiskal), Dr. Ning Rahayu (Guru Besar FIA-UI), dan Pino Siddharta (Ketua Departemen PPKF IKPI). Moderator diskusi adalah Ratna Febrina, Ketua Departemen Hukum IKPI.

Fokus Utama Diskusi Panel:
• Dasar hukum dan konstitusional pembentukan BPN
• Desain ideal kelembagaan BPN
• Manfaat fiskal dan administratif
• Tantangan sumber daya manusia dan teknologi
• Studi banding dari negara lain serta strategi transisi kelembagaan di Indonesia

Acara ini terbuka untuk umum dan gratis, dengan tujuan utama merumuskan rekomendasi kebijakan konkret bagi Pemerintah terkait optimalisasi sistem penerimaan negara.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan berikut: https://bit.ly/DiskusiPanelMasadepanFiskalIndonesia. (bl)

Trump Tunda Tarif Impor 50% untuk Uni Eropa

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump memutuskan untuk menunda penerapan tarif impor sebesar 50% terhadap berbagai produk dari Uni Eropa, setelah menerima permintaan langsung dari Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen. Keputusan ini diumumkan Trump pada Minggu malam waktu setempat, hanya dua hari setelah ia mengancam percepatan tarif baru mulai 1 Juni mendatang.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Putih, Trump mengungkapkan bahwa von der Leyen telah menghubunginya melalui sambungan telepon. “Dia menelepon saya dan meminta tambahan waktu. Katanya kami akan segera bertemu untuk mencari solusi. Saya menghargai itu, jadi saya beri mereka waktu hingga 9 Juli,” ujar Trump dikutip dari Reuters, Senin (26/5/2025).

Penundaan ini memberi napas bagi jalannya perundingan dagang antara kedua kekuatan ekonomi tersebut, yang sebelumnya berada di ujung tanduk akibat ancaman kebijakan tarif tinggi dari Trump. Ancaman yang dilontarkan Jumat lalu sempat mengguncang pasar global dan menimbulkan kecemasan akan potensi kembalinya perang dagang lintas Atlantik.

Von der Leyen dalam pernyataan terpisah di platform X menyebutkan bahwa pembicaraan dengan Trump berjalan “konstruktif”, dan menegaskan kesiapan Uni Eropa untuk mempercepat proses negosiasi. “Kami siap bekerja keras demi mencapai kesepakatan yang adil,” tulisnya.

Sebelumnya, pada April lalu, Trump telah menetapkan tenggat 90 hari bagi perundingan dagang AS-Uni Eropa, yang berarti batas waktunya jatuh pada 9 Juli. Namun pernyataan mengejutkan Trump pekan lalu, yang mengisyaratkan tarif baru bisa berlaku mulai 1 Juni, memicu kekhawatiran akan arah kebijakan perdagangannya yang semakin agresif.

Tarif yang direncanakan itu mencakup berbagai sektor penting, termasuk otomotif, makanan, hingga elektronik, dan dikhawatirkan dapat memicu respons serupa dari Brussels. Para pelaku pasar dan pelaku industri pun menyuarakan kekhawatiran bahwa kebijakan ini bisa mengganggu stabilitas perdagangan internasional serta menaikkan harga konsumen di AS.

Meski kini ada penundaan, analis menilai langkah Trump ini tetap mencerminkan niatnya untuk menekan mitra dagang luar negeri sebagai bagian dari agenda ekonomi domestiknya. Terutama di tengah tekanan politik dalam negeri untuk meningkatkan produksi dalam negeri dan menekan defisit neraca dagang.

Di sisi lain, Uni Eropa kini berlomba dengan waktu untuk menyusun usulan kompromi baru, yang dilaporkan mencakup peningkatan akses pasar bagi produk AS dan perlindungan strategis bagi sektor kunci seperti pertanian dan industri mobil.

Dengan tenggat baru yang hanya beberapa minggu lagi, dunia menanti apakah dua pemain besar ini bisa menemukan titik temu atau justru kembali memanaskan tensi dagang global. (alf)

 

 

 

 

 

Tak Semua Bisa Jadi Kuasa Wajib Pajak, Ini Aturannya Menurut UU HPP!

IKPI, Jakarta: Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) membawa angin segar sekaligus tantangan baru bagi para wajib pajak. Salah satu perubahan signifikan hadir dalam Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mewajibkan kuasa wajib pajak memiliki kompetensi khusus di bidang perpajakan.

Dalam aturan baru ini, tidak semua orang bisa serta-merta menjadi kuasa wajib pajak. Mereka yang ditunjuk harus memiliki kualifikasi tertentu, seperti tingkat pendidikan yang relevan, sertifikasi di bidang perpajakan, atau telah melalui pembinaan resmi oleh asosiasi profesi maupun Kementerian Keuangan.

Namun demikian, pemerintah tetap memberikan kelonggaran dalam lingkup kekeluargaan. Ketentuan kompetensi tidak berlaku jika kuasa merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda hingga derajat kedua. Artinya, keluarga inti tetap bisa membantu urusan perpajakan tanpa perlu sertifikasi tambahan.

“Seorang kuasa yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua,” demikian bunyi Pasal 32 ayat (3a) sebagaimana dimuat dalam UU HPP.

Penjelasan lebih lanjut menyebutkan bahwa konsultan pajak dan pihak lain tetap dapat ditunjuk sebagai kuasa, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perpajakan.

Kuasa wajib pajak sendiri adalah pihak yang diberi mandat melalui surat kuasa khusus untuk mewakili wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Baik orang pribadi maupun badan dapat menunjuk kuasa sebagai bentuk kemudahan dan dukungan dalam menghadapi kompleksitas peraturan perpajakan nasional.

Lebih jauh lagi, Pasal 44E ayat (2) UU KUP yang telah diperbarui oleh UU HPP, menyatakan bahwa seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan oleh kuasa—termasuk syarat kompetensinya—akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ini menandai pendekatan regulatif yang lebih terstruktur dan profesional terhadap peran kuasa wajib pajak.

Dibandingkan dengan aturan sebelumnya, perubahan ini menegaskan bahwa kompetensi bukan lagi opsional. Bila dulu ketentuan hanya menyebut bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban akan diatur dengan PMK, kini secara eksplisit disyaratkan adanya kompetensi teknis yang harus dimiliki oleh seorang kuasa.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan sekaligus memperkuat kepatuhan pajak di kalangan masyarakat. (alf/bl)

 

IKPI Jakarta Pusat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum dalam Pemeriksaan Pajak 

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat kembali menggelar forum diskusi perpajakan bertajuk NGOTAK (Ngobrol Tentang Perpajakan) Ke-4 yang berlangsung di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Jumat (13/5/2025). Acara yang dihadiri 45 anggota ini mengangkat tema krusial: “Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan: Dimanakah Batas Antara Kesalahan Administratif dan Tindak Pidana Perpajakan?”

Ketua IKPI Jakarta Pusat, Suryani, dalam paparannya menekankan urgensi adanya batas yang jelas dan tegas antara kesalahan administratif dan dugaan tindak pidana pajak. Menurutnya, ketidakjelasan batas ini dapat memicu ketidakpastian hukum, memperbesar potensi kriminalisasi, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi Wajib Pajak dan konsultan pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Kita tidak bisa terus membiarkan abu-abunya batas antara kekeliruan administratif dan unsur pidana. Konsultan pajak butuh kepastian agar bisa menjalankan tugasnya secara profesional ,” ujar Suryani, Minggu (25/5/2025).

Diskusi berlangsung interaktif dengan dimoderatori anggota Cabang Jakarta Pusat yakni, Heri Purwanto dan Dharmawan, serta menghadirkan pandangan dari berbagai anggota seperti Welvin, Edwin, Santoso, Petrus, I Made Elvin dan Lucia. Mereka berbagi pengalaman lapangan, termasuk tantangan saat mendampingi klien yang diperiksa atas bukti permulaan, meskipun kemudian tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Menurut Suryani, acara NGOTAK ini menjadi ruang penting bagi para konsultan pajak untuk memperkuat pemahaman terhadap praktik pemeriksaan pajak, serta memperjuangkan perlindungan profesi di tengah tantangan perpajakan yang semakin kompleks.

Suryani meyatakan, bahwa IKPI Jakarta Pusat terus menegaskan komitmennya untuk mengedepankan profesionalisme, integritas, dan perlindungan terhadap anggotanya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

(bl)

Pajak Karbon dan Dukungan untuk EV

Kendaraan listrik (EV) khususnya mobil atau motor sudah merajalela di jalan-jalan ibu kota, menandai perubahan signifikan dalam gaya transportasi urban. Kehadiran kendaraan ramah lingkungan ini tidak hanya mengurangi polusi udara, tetapi juga mengindikasikan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keberlanjutan dan inovasi teknologi pada bidang transportasi.

Dari sudut pandang fiskal, Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan beberapa kebijakan guna mendukung kendaraan listrik (EV), yang diharapkan dapat membantu upaya transisi menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, seperti terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025. Pada PMK No.12 Tahun 2025 BAB II, pasal 2 menjelaskan mengenai jenis insentif yang diberikan untuk kendaraan berbasis baterai, meliputi:

(1) a. Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah; dan

b. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah.

(2) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu.

(3) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa LCEV tertentu.

Pemerintah memberikan insentif PPN dan PPN BM ditanggung pemerintah atas kendaraan listrik (EV) sebagai bagian dari strategi untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Dengan tidak membebankan pajak ini kepada konsumen, harga kendaraan listrik menjadi lebih terjangkau dan menarik bagi masyarakat.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi emisi karbon dari sektor transportasi, yang selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar polusi dan emisi gas rumah kaca. Dengan mendorong penggunaan kendaraan listrik, pemerintah ingin mengalihkan konsumsi bahan bakar fosil ke sumber energi yang lebih bersih.

Langkah ini secara tidak langsung merupakan bagian dari implementasi pajak karbon, yang bertujuan untuk menginternalisasi biaya eksternal akibat emisi karbon dengan cara memberikan insentif bagi aktivitas atau produk yang lebih ramah lingkungan khususnya untuk kendaraan listrik (EV).

Pajak karbon bertujuan memberikan sinyal ekonomi bagi pelaku usaha dan masyarakat agar mengurangi penggunaan bahan bakar fosil seperti bensin atau solar yang menghasilkan karbon dioksida (CO₂), karena emisi CO₂ dari sektor transportasi dan industri merupakan penyumbang utama perubahan iklim.

Dengan memberikan insentif fiskal pada kendaraan listrik, pemerintah mendorong peralihan dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sehingga emisi karbon dapat ditekan secara signifikan.

Implementasi pajak karbon yang diterapkan pada sektor transportasi akan semakin efektif bila didukung oleh kebijakan fiskal yang mempermudah dan mendorong adopsi EV. Insentif seperti pengurangan pajak dan subsidi pembelian membuat kendaraan listrik lebih terjangkau, mempercepat penetrasi EV di pasar, dan membantu mencapai target penurunan emisi nasional.

Selain itu, penerimaan dari pajak karbon lainnya dapat digunakan untuk mendanai program-program lingkungan dan energi terbarukan, termasuk pengembangan infrastruktur Solar Charging Station (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Bertenaga Surya), Battery Swap Station (Stasiun Tukar Baterai), serta Integrasi EV dengan Smart Grid seperti sistem jaringan pintar yang dapat mengatur kapan kendaraan mengisi daya agar lebih efisien dan memanfaatkan surplus energi terbarukan tenaga surya. Dengan demikian, kebijakan fiskal untuk kendaraan listrik dan pajak karbon saling melengkapi sebagai bagian dari perwujudan ekonomi hijau, pengurangan dampak perubahan iklim, serta memastikan pembangunan yang berkelanjutan bagi negara Indonesia.

Penulis adalah Anggota Departemen Pendidikan, IKPI

Tintje Beby

Disclamer : Tulisan merupakan pendapat pribadi penulis.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pemerintah Kembali Beri Diskon Listrik 50 Persen, Berlaku Juni–Juli 2025: Ini Syarat Terbarunya!

IKPI, Jakarta: Kabar baik bagi masyarakat! Pemerintah kembali menggulirkan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga. Diskon ini akan diberlakukan khusus selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Namun, berbeda dari kebijakan sebelumnya, kali ini ada syarat baru yang perlu diperhatikan, terutama bagi pelanggan PLN.

Kebijakan ini merupakan salah satu dari enam paket insentif ekonomi yang akan resmi diluncurkan pada 5 Juni 2025. Pemerintah menargetkan bantuan ini menyasar rumah tangga berpenghasilan rendah yang masih terdampak kondisi ekonomi nasional.

Hanya untuk Pelanggan di Bawah 1.300 VA

Tidak seperti diskon periode awal tahun yang mencakup pelanggan hingga daya 2.200 VA, diskon kali ini dibatasi lebih ketat. Hanya pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA yang akan mendapatkan potongan tarif.

Berikut syarat lengkapnya:

  1. Hanya untuk pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA
    Artinya, pelanggan dengan daya 900 VA atau 1.000 VA masih berhak, namun mereka yang memiliki daya 1.300 VA ke atas tidak lagi termasuk dalam program ini.
  2. Berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar
    Kedua jenis pelanggan ini akan mendapatkan potongan tanpa perbedaan perlakuan.
  3. Diskon langsung untuk pengguna token (prabayar)
    Bagi pelanggan prabayar, diskon akan otomatis dipotong saat pembelian token listrik selama Juni dan Juli.
  4. Tagihan otomatis terpotong bagi pelanggan pascabayar
    Bagi yang menggunakan sistem pascabayar, diskon akan tercermin pada tagihan bulan berikutnya. Misalnya, jika penggunaan listrik bulan Juni sebesar Rp100.000, maka tagihan yang harus dibayar pada Juli hanya Rp50.000.

Mekanisme Pemberlakuan Diskon

Bagi pelanggan pascabayar, diskon akan diterapkan sebagai berikut:

  • Pemakaian listrik bulan Juni → tagihan diskon muncul di bulan Juli
  • Pemakaian listrik bulan Juli → diskon terlihat di tagihan bulan Agustus
  • Tidak perlu klaim manual, pemotongan dilakukan otomatis oleh sistem

Sementara untuk prabayar, skemanya lebih sederhana:

  • Diskon 50 persen diberikan langsung saat pembelian token listrik selama bulan Juni dan Juli
  • Tidak perlu registrasi, sistem akan otomatis memotong harga token

Program ini diharapkan mampu memberi ruang napas bagi kelompok masyarakat rentan dalam menghadapi tekanan ekonomi. Dengan subsidi listrik yang lebih terfokus, pemerintah berharap bantuan bisa tepat sasaran dan efektif mendorong daya beli. (alf)

Penerimaan PPN Dalam Negeri Turun 5,25%

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan mencatat penurunan penerimaan pajak konsumsi atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri secara kumulatif sepanjang Januari hingga April 2025. Hingga akhir April, total penerimaan PPN DN hanya mencapai Rp 205,4 triliun, turun 5,25% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 216,8 triliun.

Meskipun mengalami penurunan secara akumulatif, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memilih menyoroti tren positif secara bulanan. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (23/5/2025),

Anggito menyampaikan bahwa penerimaan PPN DN April 2025 mencatatkan pertumbuhan menjadi Rp 59 triliun, naik dari April 2024 yang hanya Rp 54,5 triliun. Jika dihitung secara dua bulanan, Maret-April 2025 menunjukkan kenaikan menjadi Rp 113,8 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 103,5 triliun.

“Kita akan masuk pada sektor-sektor yang tumbuh positif, disamping konsumsi juga menunjukkan ada pertumbuhan yang cukup baik,” kata Anggito.

Ia menyebut sektor industri pengolahan minyak bumi, pertambangan gas alam, pertambangan bijih logam, dan perdagangan eceran bukan di toko sebagai penyumbang utama kenaikan.

Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Kemenkeu terkait penyebab penurunan PPN DN secara kumulatif.

Di sisi lain, secara keseluruhan realisasi penerimaan pajak nasional hingga 30 April 2025 mencapai Rp 557,1 triliun. Angka ini menurun 10,8% dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun sebelumnya yang menyentuh Rp 624,2 triliun. (alf)

 

 

 

 

 

 

Trump Ancam Kenakan Tarif Besar untuk iPhone dan Produk Uni Eropa 

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memicu gejolak global dengan pernyataan kontroversialnya yang disampaikan melalui media sosial, Jumat (23/5/2025) pagi waktu setempat. Trump mengumumkan rencana penerapan tarif impor yang agresif, termasuk tarif 50% atas seluruh produk dari Uni Eropa mulai 1 Juni, serta tarif 25% untuk semua iPhone yang dibeli konsumen di AS jika diproduksi di luar negeri.

Langkah mengejutkan ini langsung memukul pasar global. Indeks saham utama di Wall Street dan Eropa mencatat penurunan tajam, sementara dolar AS tergelincir dan harga emas melambung sebagai reaksi investor yang mencari perlindungan. Imbal hasil obligasi pemerintah AS pun ikut tertekan, mengindikasikan kekhawatiran pasar terhadap dampak jangka panjang dari kebijakan proteksionis ini.

Dalam unggahannya, Trump menuduh Uni Eropa “terlalu lamban” dalam negosiasi perdagangan dan menyatakan bahwa tarif tidak akan dikenakan jika perusahaan asing memindahkan lini produksinya ke Amerika. “Jika kalian ingin menjual di sini, bangunlah di sini,” tulisnya.

Target baru Trump juga mencakup sektor teknologi, dengan iPhone menjadi simbol dari dorongan Trump agar manufaktur kembali ke tanah Amerika. Ia menegaskan bahwa tarif serupa juga akan diberlakukan untuk merek lain seperti Samsung jika ponselnya tidak dibuat di AS. “Saya sudah lama bilang ke Tim Cook, iPhone seharusnya buatan AS,” tambahnya.

Saham Apple langsung turun 3% setelah pernyataan tersebut. Pihak Apple sejauh ini menolak memberikan komentar.

Komisi Eropa menanggapi dengan nada tegas. Kepala Perdagangan Uni Eropa, Maros Sefcovic, menyatakan bahwa perdagangan internasional harus dibangun di atas prinsip saling menghormati, bukan tekanan sepihak. “Kami tetap terbuka untuk dialog, tapi bukan di bawah ancaman,” ujarnya.

Perdana Menteri Belanda Dick Schoof menyebut langkah Trump sebagai “manuver yang berulang” dan memperingatkan bahwa tarif setinggi 50% bisa menyebabkan lonjakan harga bagi konsumen AS, terutama untuk produk-produk seperti mobil Jerman, obat-obatan, makanan olahan Eropa, hingga pesawat dan barang teknologi tinggi.

Tahun lalu, ekspor Uni Eropa ke AS mencapai lebih dari €500 miliar, dengan Jerman, Irlandia, dan Italia sebagai tiga eksportir terbesar.

Kontras dengan Jepang

Sementara ketegangan dengan Eropa memuncak, hubungan dagang dengan Jepang justru menunjukkan perkembangan positif. Menteri Perdagangan Jepang, Ryosei Akazawa, menyebut pembicaraan dengan AS kali ini lebih terbuka dan produktif dibanding sebelumnya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Jepang tidak akan terburu-buru menyepakati kesepakatan baru sebelum pertemuan G7 bulan depan.

Sementara para analis menilai pengumuman Trump berpotensi memperkeruh stabilitas ekonomi global yang baru saja pulih dari ketegangan dagang sebelumnya. “Jika tarif ini benar-benar diberlakukan, ini akan jadi pukulan besar bagi rantai pasok global dan konsumen Amerika sendiri,” ujar ekonom senior di New York. (alf)

 

id_ID