Hindari Sanksi Pemerintah! Anggota IKPI Diimbau Lengkapi Kewajiban PPL Sebelum Akhir 2025

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengimbau seluruh anggotanya untuk segera melengkapi kewajiban Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) sebelum akhir tahun 2025 guna menghindari sanksi pemerintah dan menjaga keberlanjutan status keanggotaan.

Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI, Robert Hutapea, menegaskan bahwa periode akhir tahun menjadi batas krusial pemenuhan PPL. Ia meminta anggota tidak menunda penyelesaian kewajiban tersebut hingga menjelang penutupan tahun.

“Ini pengingat serius bagi seluruh anggota. Pastikan kewajiban PPL telah terpenuhi sesuai ketentuan, agar tidak menimbulkan konsekuensi administratif,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).

Robert menjelaskan, PPL merupakan kewajiban profesi yang bertujuan menjaga kompetensi konsultan pajak di tengah perubahan regulasi perpajakan yang semakin cepat dan kompleks. Selain itu, kepatuhan PPL juga menjadi bagian dari komitmen etika dan profesionalisme anggota IKPI.

Ia mengingatkan, merujuk PMK 175/2022, anggota yang tidak memenuhi kewajiban PPL berisiko dikenai sanksi berupa teguran tertulis. Karena itu, anggota diminta segera memeriksa status PPL masing-masing dan memastikan seluruh kegiatan telah tercatat dan dilaporkan.

IKPI sendiri telah menyediakan sistem pelaporan PPL secara digital melalui platform IKPI Smart. Bagi anggota yang masih kekurangan poin, IKPI mendorong untuk segera mengikuti seminar, workshop, maupun pelatihan yang masih tersedia hingga akhir 2025, baik secara daring maupun tatap muka.

“Penyelesaian PPL bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi investasi jangka panjang bagi kualitas dan reputasi profesi konsultan pajak,” pungkas Robert. (bl)

Ajukan PK Pajak Kini Wajib Dokumen Digital, Ini Aturan Barunya

IKPI, Jakarta: Proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak kini ada perubahan. Mulai 15 Desember 2025, pemohon PK wajib melengkapi berkas dengan dokumen digital, seiring berlakunya ketentuan administrasi terbaru yang ditetapkan Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 1467A/PAN/HK2.7/SK/XII/2025 tertanggal 1 Desember 2025, yang mengatur petunjuk pelaksanaan administrasi PK putusan Pengadilan Pajak melalui sistem elektronik atau e-Tax Court.

Penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran proses, meningkatkan kepastian hukum, serta menjaga kualitas layanan administrasi perkara pajak yang diajukan ke Mahkamah Agung. Dengan sistem yang semakin terdigitalisasi, diharapkan tidak lagi terjadi keterlambatan akibat ketidaklengkapan berkas.

Dalam aturan baru ini, setiap permohonan PK sebagaimana diatur dalam KEP-01/PP/2020 wajib dilampiri dokumen elektronik yang disimpan dalam media CD atau flashdisk. Lampiran digital ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari berkas fisik permohonan PK.

Adapun dokumen digital yang wajib disertakan meliputi:

• Akta PK dalam format PDF, berupa hasil pemindaian berwarna dari akta yang telah ditandatangani.

• Memori PK atau Kontra Memori PK dalam format PDF, berupa scan berwarna dari dokumen asli.

• Memori PK atau Kontra Memori PK dalam format .doc atau .docx, menggantikan ketentuan lama yang menggunakan format .rtf.

Perubahan format ini dinilai lebih adaptif dengan kebutuhan sistem peradilan elektronik dan memudahkan proses unggah serta verifikasi dokumen pada platform e-Tax Court.

Mahkamah Agung berharap, dengan penyesuaian ini, proses administrasi PK atas putusan Pengadilan Pajak dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan terstandar. Para pihak yang berperkara termasuk wajib pajak dan kuasa hukumnya diimbau untuk mencermati dan mematuhi ketentuan baru agar proses PK tidak terkendala secara administratif. (bl)

Pemerintah Bebaskan PPN Donasi Pakaian Korban Bencana Sumatera

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengambil langkah cepat untuk mempercepat bantuan kemanusiaan bagi korban banjir dan longsor di tiga provinsi di Pulau Sumatera. Perusahaan garmen dan tekstil dalam negeri yang menyalurkan donasi pakaian dipastikan akan mendapatkan pembebasan pajak sekaligus kemudahan perizinan agar bantuan segera tiba di lokasi terdampak.

Kebijakan tersebut diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri yang telah mengajukan permohonan persetujuan kepada Presiden serta meminta dukungan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan. Intinya, pemerintah mengusulkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang donasi dan percepatan izin keluar barang.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, sejumlah perusahaan garmen besar yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) siap membantu. Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki stok pakaian yang berstatus reject ekspor—bukan karena tidak layak pakai, melainkan tidak memenuhi standar tertentu untuk pasar luar negeri.

“Dari dua perusahaan yang menghubungi kami, satu sudah menyiapkan 100.000 potong dan yang lain 25.000 potong. Namun untuk dikeluarkan, masih perlu izin dari dua instansi, yakni Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan,” kata Tito saat rapat kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Senin (15/12/2025).

Menurut Tito, proses distribusi tersendat karena menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kemendag. Padahal, regulasi sebenarnya telah memberi pengecualian penggunaan barang untuk kepentingan penanggulangan bencana, selama terdapat surat permintaan resmi dari instansi pemerintah.

“Kami sudah mengeluarkan surat resmi. Kami mohon dukungan Bapak Menteri Keuangan dan Bapak Menteri Perdagangan agar 125.000 potong pakaian ini bisa segera dikirim,” ujarnya.

Menanggapi usulan tersebut, Presiden Prabowo Subianto memberikan persetujuan. Ia menegaskan PPN atas donasi pakaian dibebaskan, dengan catatan mekanisme penyaluran diawasi secara ketat dan diserahkan melalui instansi pemerintah.

“Saya kira ini bagus. PPN dibebaskan, tapi penyalurannya harus jelas. Diserahkan ke instansi, dalam hal ini Kemendagri, yang bertanggung jawab hingga bantuan tiba di lokasi bencana,” ujar Presiden.

Sementara itu, Tito memastikan Kemendagri siap memikul tanggung jawab penuh atas distribusi bantuan. Seluruh donasi pakaian, kata dia, akan langsung disalurkan kepada korban banjir dan longsor di daerah terdampak tanpa hambatan administrasi yang berlarut. (alf)

IKPI Run Community Semarang Gelar Lari 5 KM, Perkuat Soliditas dan Gaya Hidup Sehat

IKPI, Semarang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui IKPI Run Community (IRC) Semarang menggelar lari bersama sejauh 5 kilometer, Selasa (16/12/2025). Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus upaya mendorong gaya hidup sehat di kalangan anggota IKPI.

Lari pagi tersebut mengambil titik start di kawasan bersejarah Kota Lama Semarang, lalu melintasi Gedung Keuangan Negara Semarang], kawasan KM 0 Semarang], menyusuri Jalan Pemuda Semarang], dan berakhir di Jalan Beringin No. 9 Semarang]. Rute tersebut dipilih untuk memperkenalkan ikon kota sekaligus memberikan pengalaman lari yang menyenangkan.

Ketua IKPI Cabang Semarang, Jan Prihadi, menyampaikan bahwa kegiatan IRC bukan semata olahraga, tetapi juga sarana membangun kebersamaan dan kekompakan antaranggota. Menurutnya, aktivitas positif seperti ini penting untuk menjaga keseimbangan antara profesionalisme dan kesehatan.

(Foto: Istimewa)

“Kami ingin menunjukkan bahwa konsultan pajak juga aktif, sehat, dan solid. IRC menjadi wadah yang menyatukan anggota dalam suasana santai namun penuh kebersamaan,” ujar Jan Prihadi.

Hal senada disampaikan Rizky Darma, pengurus pusat IKPI yang hadir langsung dari Jakarta. Ia mengapresiasi inisiatif IRC Semarang dan berharap kegiatan serupa dapat terus dikembangkan di berbagai cabang IKPI di seluruh Indonesia.

“Run community seperti ini mencerminkan semangat IKPI yang adaptif dan inklusif. Selain menyehatkan, kegiatan ini memperkuat jejaring dan solidaritas anggota,” kata Rizky.

Sementara itu, Koordinator IRC Semarang, Panji Waryudianto, menuturkan bahwa kegiatan lari bersama akan terus digelar secara rutin dengan rute dan konsep yang variatif. Ia berharap partisipasi anggota semakin meningkat ke depan.

Dengan mengusung semangat sehat, solid, dan kebersamaan, IRC Semarang diharapkan menjadi contoh komunitas olahraga internal IKPI yang mampu mempererat hubungan antaranggota sekaligus memperkenalkan wajah IKPI yang dinamis kepada masyarakat. (bl)

Implementasi Coretax 2026, IKPI Dorong Pengcab Bantu DJP Dampingi Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Menjelang implementasi penuh sistem Coretax pada 2026, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak sekaligus mendorong seluruh pengurus cabang (pengcab) di Indonesia untuk berperan aktif membantu pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui pendampingan langsung kepada wajib pajak, oleh Anggota IKPI setempat. Langkah ini dinilai penting agar transisi menuju sistem administrasi perpajakan digital berjalan lebih mulus dan minim hambatan.

Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menegaskan bahwa Coretax merupakan tonggak reformasi perpajakan nasional yang menuntut kesiapan tidak hanya dari sisi teknologi, tetapi juga dari aspek sumber daya manusia dan pemahaman pengguna. Menurutnya, konsultan pajak memiliki peran strategis sebagai mitra negara dalam menjembatani kebutuhan wajib pajak dengan kebijakan otoritas.

“Coretax adalah sistem besar dengan perubahan alur yang signifikan. Karena itu, IKPI mengajak seluruh anggota dan pengcab untuk turun langsung memberi pendampingan, edukasi, dan solusi praktis bagi wajib pajak di daerah masing-masing,” ujar Jemmi, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan, di lapangan masih dijumpai tantangan adaptasi, mulai dari aktivasi akun, penggunaan sertifikat elektronik, hingga penyesuaian proses pembayaran, pelaporan, dan administrasi pajak lainnya. Kondisi ini, kata Jemmi, membutuhkan pendekatan personal dan berkelanjutan sesuatu yang dapat dilakukan secara efektif oleh konsultan pajak yang memahami karakteristik wajib pajak setempat.

IKPI menilai, keterlibatan aktif pengcab juga akan membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam memperluas jangkauan sosialisasi Coretax. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat peningkatan literasi digital perpajakan, khususnya bagi pelaku UMKM dan wajib pajak yang selama ini masih mengandalkan pola administrasi konvensional.

Lebih lanjut, Jemmi mendorong pengcab IKPI lebih pro aktif untuk menjalin sinergi dengan kantor pajak setempat, asosiasi usaha, serta komunitas profesional guna menggelar klinik pajak, kelas pendampingan, dan forum diskusi tematik. Upaya tersebut dinilai efektif untuk merespons persoalan teknis secara cepat sekaligus membangun kepercayaan wajib pajak terhadap sistem baru.

Dari sisi organisasi, IKPI juga menyiapkan penguatan kapasitas internal melalui pelatihan dan pembaruan kompetensi anggota agar sejalan dengan kebutuhan Coretax. Dengan demikian, pendampingan yang diberikan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis dan berorientasi kepatuhan jangka panjang.

Menurut Jemmi, keberhasilan implementasi Coretax akan sangat ditentukan oleh kualitas komunikasi dan kemitraan antara pemerintah, konsultan pajak, dan wajib pajak. “Transformasi digital tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan gotong royong agar tujuan meningkatkan kepatuhan dan kualitas penerimaan negara dapat tercapai,” ujarnya.

IKPI berharap, melalui peran aktif pengcab dan anggotanya di seluruh Indonesia, Coretax 2026 dapat menjadi momentum penguatan sistem perpajakan yang modern, inklusif, dan berkeadilan sekaligus menegaskan kontribusi konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan nasional. (bl)

Kajian PPN 2026 Masih Dinamis, Menkeu Tunggu Arah Pertumbuhan Ekonomi

IKPI, Jakarta: Pemerintah belum mengunci arah kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, keputusan penyesuaian tarif PPN masih menunggu hasil kajian yang mempertimbangkan kondisi dan laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Berbicara di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah tidak ingin mengambil langkah spekulatif sebelum memperoleh gambaran ekonomi yang benar-benar konkret. Menurutnya, ruang kebijakan fiskal sangat ditentukan oleh performa pertumbuhan ekonomi dalam periode berjalan.

Ia menjelaskan, bila pertumbuhan ekonomi mampu melampaui 6 persen, pemerintah akan memiliki fleksibilitas yang lebih luas untuk mengelola PPN. Dalam skenario tersebut, opsi kebijakan bisa terbuka ke berbagai arah—baik penyesuaian naik maupun turun—tanpa harus bersandar pada asumsi semata.

“Ketika pertumbuhan kuat, ruang pengolahan kebijakan juga ada. PPN bisa disesuaikan sesuai kebutuhan ekonomi, bukan sekadar menebak,” ujar Purbaya, Senin (15/12/2025).

Meski demikian, pemerintah tetap mencermati konsekuensi fiskal dari setiap opsi. Purbaya mengingatkan bahwa penurunan tarif PPN memiliki implikasi besar terhadap penerimaan negara, dengan potensi kehilangan sekitar Rp70 triliun untuk setiap penurunan 1 persen tarif. Karena itu, kehati-hatian menjadi kunci dalam meramu kebijakan.

Untuk jangka pendek, fokus Kementerian Keuangan diarahkan pada penguatan sistem penerimaan, baik dari pajak maupun bea dan cukai. Purbaya menyebut perbaikan sistem ini akan dipantau hingga setidaknya triwulan II-2026 guna memastikan kapasitas riil penerimaan negara.

Evaluasi awal direncanakan dilakukan pada akhir kuartal I-2026. Dari sana, pemerintah akan menghitung potensi penerimaan yang sesungguhnya, menilai celah fiskal yang ada, serta menakar dampak kebijakan PPN terhadap pertumbuhan ekonomi. Rencana tersebut, kata Purbaya, sudah tersusun jelas di atas kertas, tinggal menunggu momentum eksekusi yang tepat.

Di sisi lain, pemerintah juga memberi sinyal keberlanjutan stimulus untuk menjaga daya beli dan mendorong sektor-sektor strategis. Salah satunya melalui perpanjangan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk pembelian properti, yang kini berlaku hingga 31 Desember 2027.

Kebijakan ini diharapkan menopang kelas menengah sekaligus menggerakkan sektor properti yang memiliki efek berganda besar terhadap perekonomian. Dengan estimasi pemanfaatan sekitar 40 ribu unit properti per tahun, pemerintah berharap insentif tersebut menjadi penyangga pertumbuhan sambil menunggu arah ekonomi yang lebih pasti sebelum memutuskan kebijakan PPN 2026. (alf)

Pajak Bukan Lagi Sekadar Iuran, Tapi Senjata Rahasia Pemicu lompatan Ekonomi 8%

Target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2030 bagi Indonesia terasa seperti mendaki Everest dengan kecepatan penuh. Ambisi ini, yang dilemparkan ke tengah pusaran ketidakpastian global, menuntut lebih dari sekadar harapan; ia butuh strategi radikal. Strategi yang kini mulai terlihat adalah pergeseran peran pajak dari sekadar mesin pemungut dana negara menjadi pengungkit (leverage) investasi paling strategis yang dimiliki pemerintah.

Kita selama ini terbiasa melihat pajak sebagai kewajiban, sebagai kantong negara yang wajib diisi. Namun, seperti yang ditegaskan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, paradigma itu harus dipecah. Untuk mencapai lompatan 8% yang diidam-idamkan, Indonesia membutuhkan investasi kolosal senilai US$815 miliar dalam lima tahun ke depan. Jumlah ini, tak ubahnya sebuah gunung emas, mustahil dipindahkan hanya dengan mengandalkan konsumsi domestik. Ia butuh dorongan instrumen fiskal yang luar biasa cerdas.

“Pajak harus ditempatkan sebagai instrumen insentif untuk mendorong inovasi, investasi berkualitas, serta mempercepat transisi hijau,” ujar Rosan, menandakan revolusi dalam kebijakan fiskal.

Perjudian Cerdas di Meja Reformasi Fiskal

Inilah inti dari taruhan besar pemerintah: mengubah pajak dari cost center menjadi profit driver melalui skema insentif yang selektif.

Bukan lagi saatnya obral diskon pajak tanpa pandang bulu. Kebijakan ini menekankan pentingnya pajak yang ditargetkan pada sektor-sektor yang menciptakan multiplier effect tertinggi seperti hilirisasi, alih teknologi, dan proyek transisi energi hijau. Investor asing atau domestik tidak hanya diberi wortel, tetapi dipandu untuk menanam modal di lahan yang paling subur untuk masa depan ekonomi Indonesia.

Namun, di sinilah letak dilema terbesarnya, yang ibarat dua sisi mata uang:

Sisi Insentif: Pemberian insentif, bagaimanapun bentuknya, secara langsung menggerus penerimaan negara di neraca APBN saat ini. Kebijakan ini adalah perjudian: kita harus percaya bahwa penurunan penerimaan jangka pendek akan diimbangi oleh investasi berkualitas yang melipatgandakan basis pajak (tax base) di masa depan.

Sisi Penerimaan: Di saat yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa penguatan penerimaan tetap fundamental. Fokus diarahkan pada perbaikan tata kelola internal di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bea Cukai.

Para ahli fiskal sejak lama memperingatkan: insentif tidak akan pernah berhasil jika sistem administrasi dan birokrasinya bocor dan lamban. Mengapa? Karena bagi investor besar, kepastian regulasi dan kecepatan birokrasi seringkali jauh lebih bernilai ketimbang diskon pajak semata.

Kepastian di Atas Segalanya

Jika visi pemerintah adalah menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing, maka reformasi birokrasi di DJP dan DJBC adalah kuncinya. Perbaikan integritas dan tata kelola bukan hanya isu etika, melainkan penentu daya saing. Investasi triliunan rupiah tidak akan datang jika harus berhadapan dengan birokrasi yang berbelit atau rawan negosiasi di bawah meja.

Di sisi lain, publik juga menuntut keadilan. Pajak yang adil berarti manfaat dari pertumbuhan 8% itu harus merata. Jika korporasi besar mendapat insentif, maka masyarakat berhak mendapat jaminan bahwa hasil investasi tersebut menjelma menjadi lapangan kerja berkualitas, peningkatan infrastruktur, dan layanan publik yang lebih baik.

Sukses atau Gagal?

Strategi pemerintah menempatkan pajak sebagai senjata rahasia untuk mencapai 8% adalah langkah yang berani, ambisius, dan sarat risiko.

Ini bukan lagi tentang sekadar menghitung persenan PPN atau PPh. Ini adalah soal desain ulang filosofis bagaimana kita menggunakan kekuasaan fiskal. Keberhasilan target 8% pada 2030 akan sepenuhnya ditentukan oleh:

Seberapa cermat pemerintah merancang insentif yang benar-benar selektif agar modal tidak lari.

Seberapa cepat dan tuntas reformasi integritas birokrasi pajak dilakukan, membebaskan investor dari jerat ketidakpastian.

Jika kedua prasyarat ini dipenuhi, lompatan ekonomi 8% mungkin saja terjadi. Jika tidak, strategi ini hanya akan menjadi tumpukan insentif mahal yang gagal mendongkrak potensi Indonesia. Kita tunggu, apakah senjata fiskal ini akan memicu ledakan investasi, atau hanya menjadi amunisi yang macet di larasnya.

Referensi:

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). (2025, 15 Desember). Target Ekonomi 8 Persen 2030, Pemerintah Andalkan Pajak sebagai Pengungkit Investasi.

Pernyataan mengenai kebutuhan investasi (Rosan Roeslani, Menteri Investasi) dan pentingnya reformasi administrasi pajak (Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan)

Teori Ekonomi Fiskal: Konsep mengenai dilema antara fungsi pajak sebagai sumber penerimaan (revenue collector) dan alat stimulasi ekonomi (investment driver), termasuk prinsip pemberian insentif pajak yang selektif dan berdampak tinggi.

Data dan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dan tren investasi global.

Penulis adalah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo

Muhammad Ikmal

Email: ikmal.patarai@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Refund Discrepancy Pajak Menyusut, Restitusi Justru Meningkat

IKPI, Jakarta: Nilai pengajuan pengembalian pajak yang tidak dikabulkan otoritas pajak atau refund discrepancy tercatat menurun sepanjang tahun lalu. Kondisi ini terjadi di tengah meningkatnya arus restitusi pajak yang diklaim wajib pajak, seiring perubahan kondisi ekonomi dan perilaku pelaporan.

Berdasarkan Laporan Tahunan 2024, Direktorat Jenderal Pajak mencatat nilai refund discrepancy pada 2024 hanya sebesar Rp16,46 triliun. Angka tersebut turun sekitar 27,93% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp22,84 triliun.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, refund discrepancy merupakan jumlah pajak yang berhasil dipertahankan negara setelah dilakukan pemeriksaan atas permohonan restitusi yang diajukan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Penurunan nilai ini mengindikasikan adanya perbaikan kualitas permohonan restitusi serta meningkatnya ketepatan pelaporan pajak.

Secara historis, tren refund discrepancy sempat menunjukkan kenaikan dalam beberapa tahun terakhir. Nilainya tercatat sebesar Rp8,22 triliun pada 2019, meningkat menjadi Rp11,57 triliun pada 2021, lalu sedikit turun ke Rp11,37 triliun pada 2022. Angka tersebut melonjak tajam pada 2023 menjadi Rp22,84 triliun, sebelum akhirnya kembali melandai pada 2024.

Berbanding terbalik dengan refund discrepancy, geliat restitusi pajak justru menunjukkan tren meningkat. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa nilai restitusi pajak hingga akhir Oktober 2025 melonjak signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Total restitusi pajak sampai Oktober 2025 tercatat mencapai Rp340,52 triliun, atau meningkat 36,4% dibandingkan realisasi Oktober 2024 yang sebesar Rp249,59 triliun. Kontributor terbesar berasal dari restitusi Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) yang mencapai Rp238,86 triliun, sementara restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan tercatat Rp93,80 triliun. Pada periode yang sama tahun lalu, restitusi PPN DN masih sebesar Rp192,72 triliun dan PPh Badan Rp52,13 triliun.

“Meningkat jauh dibanding periode yang sama tahun sebelumnya,” ujar Bimo saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Bimo menjelaskan, restitusi pajak dilakukan melalui dua skema utama, yakni melalui mekanisme audit dan pengembalian pendahuluan. Restitusi melalui audit dilakukan dalam jangka waktu maksimal 12 bulan dengan pemeriksaan menyeluruh atas pembukuan dan dokumen perpajakan. Sementara itu, pengembalian pendahuluan diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, sehingga proses pencairan dapat dilakukan lebih cepat.

Adapun meningkatnya nilai restitusi tidak semata-mata dipicu oleh pembaruan administrasi. Faktor makroekonomi turut berperan besar, terutama moderasi harga komoditas yang berdampak pada penurunan omzet dan laba perusahaan. Kondisi ini membuat lebih banyak SPT Tahunan berada dalam posisi lebih bayar dan berujung pada pengajuan restitusi.

“Selain faktor harga komoditas, terdapat perubahan perilaku wajib pajak. Jika sebelumnya memilih mengompensasikan kelebihan bayar ke tahun berikutnya, kini banyak yang beralih mengajukan restitusi,” pungkas Bimo.

Kombinasi penurunan refund discrepancy dan meningkatnya restitusi ini mencerminkan dinamika baru dalam pengelolaan pajak nasional, di mana kualitas pengajuan makin membaik, sementara tekanan ekonomi mendorong wajib pajak lebih aktif memanfaatkan hak pengembalian pajak. (alf)

Target Ekonomi 8 Persen 2030, Pemerintah Andalkan Pajak sebagai Pengungkit Investasi

IKPI, Jakarta: Target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8% pada 2030 dinilai tak bisa dilepaskan dari peran strategis kebijakan perpajakan. Di tengah ekonomi global yang masih penuh tekanan, pemerintah menempatkan pajak bukan sekadar sebagai sumber penerimaan negara, tetapi sebagai instrumen utama untuk mendorong investasi, produktivitas, dan transformasi ekonomi.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menegaskan, untuk mengejar target pertumbuhan tersebut Indonesia membutuhkan investasi sekitar US$815 miliar atau setara Rp13.560 triliun–Rp13.565 triliun dalam lima tahun ke depan. Kebutuhan investasi jumbo ini, menurutnya, mustahil tercapai tanpa dukungan kebijakan fiskal dan perpajakan yang kompetitif.

Rosan, yang juga menjabat sebagai CEO Danantara Indonesia, menekankan bahwa struktur pertumbuhan ekonomi ke depan harus bergeser. Ketergantungan pada konsumsi domestik dinilai tidak lagi memadai untuk mendorong lompatan pertumbuhan hingga 8%.

“Kami mendorong reformasi fiskal dan perpajakan yang berdaya saing. Pajak harus ditempatkan sebagai instrumen insentif untuk mendorong inovasi, investasi berkualitas, serta mempercepat transisi hijau,” ujar Rosan dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/12/2025).

Dalam konteks pajak, pemerintah mengarahkan kebijakan insentif secara lebih selektif, terutama bagi sektor-sektor yang mampu meningkatkan produktivitas nasional, mendorong alih teknologi, serta memperkuat rantai nilai industri dalam negeri. Skema pajak yang tepat sasaran diharapkan mampu menarik investasi jangka panjang, bukan sekadar modal spekulatif.

Di sisi lain, penguatan penerimaan negara juga menjadi kunci keberlanjutan fiskal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pengelolaan penerimaan pajak dan kepabeanan tetap dipercayakan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.

Purbaya menilai, dibanding membentuk lembaga baru, reformasi internal di DJP dan DJBC justru lebih mendesak. Fokus diarahkan pada perbaikan tata kelola, peningkatan integritas pegawai, serta optimalisasi sistem administrasi perpajakan untuk menutup celah kebocoran penerimaan.

Langkah reformasi tersebut diharapkan menciptakan keseimbangan antara fungsi pajak sebagai alat penghimpun penerimaan negara dan sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi. Pajak yang adil, efisien, dan berdaya saing diyakini mampu menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus memperkuat kapasitas fiskal negara. (alf)

Prabowo Minta Laporan Pajak dan Bea Cukai Jelang Nataru, Menkeu Tegaskan Pembenahan Serius

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menerima laporan terkini kondisi perekonomian nasional, termasuk pembenahan kinerja perpajakan dan kepabeanan, dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Laporan tersebut disampaikan dalam pertemuan terbatas yang digelar di kediaman pribadi Presiden di Hambalang, Jawa Barat, Minggu malam (14/12/2025).

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan, pertemuan itu berlangsung setelah Presiden meninjau sejumlah lokasi terdampak bencana. Dalam rapat tersebut, Presiden memanggil beberapa menteri untuk membahas dua agenda utama, yakni percepatan penanganan bencana serta kesiapan pemerintah menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dalam konteks Nataru, Presiden memberi perhatian khusus pada stabilitas ketahanan pangan dan pengendalian harga kebutuhan pokok. Di sela pembahasan itu, Prabowo juga meminta pemutakhiran informasi terkait kondisi ekonomi nasional, termasuk kinerja penerimaan negara dari sektor pajak dan bea cukai.

“Perkembangan stabilitas ketahanan pangan dan harga kebutuhan pokok menjadi perhatian utama. Selain itu, turut dibahas perkembangan terkini perekonomian di Tanah Air, termasuk bea cukai dan pajak,” ujar Teddy, dikutip dari unggahan akun Instagram @sekretariat.kabinet, Senin (15/12/2025).

Presiden juga mengarahkan agar pemerintah menyiapkan berbagai insentif guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur akhir tahun. Insentif tersebut antara lain berupa diskon tarif tol, tiket pesawat, kereta api, kapal laut, hingga optimalisasi fasilitas publik di berbagai daerah.

Sementara itu, terkait penanganan bencana, Prabowo meminta percepatan pembangunan hunian sementara dan hunian tetap bagi seluruh korban bencana di Sumatra. Ia juga menginstruksikan penambahan alat berat, truk air minum, pasokan air bersih, serta toilet portabel, terutama di wilayah dengan dampak terparah. “Presiden ingin Menteri Pekerjaan Umum memastikan seluruh pengungsi mendapatkan kebutuhan dasar tersebut,” tambah Teddy.

Di luar rapat Hambalang, perhatian publik juga tertuju pada pernyataan tegas Purbaya terkait pembenahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menkeu menegaskan bahwa ancaman pembekuan lembaga hingga merumahkan sekitar 16 ribu pegawai bukanlah perintah pribadinya, melainkan arahan dari atasan jika kinerja tidak membaik dalam waktu satu tahun.

“Kalau tidak bisa dibenahi dalam setahun, 16 ribu pegawai bisa dirumahkan. Itu bukan perintah saya, tapi dari pimpinan di atas,” kata Purbaya dalam sebuah dialog interaktif di Jakarta, Kamis (11/12). Dalam sistem pemerintahan Indonesia, menteri keuangan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Purbaya menegaskan, ultimatum tersebut dimaksudkan sebagai dorongan keras agar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai benar-benar berbenah. Ia bahkan menyebut opsi meniru langkah era Presiden RI ke-2 Soeharto yang pernah melibatkan perusahaan Swiss, Société Générale de Surveillance, untuk menjalankan fungsi kepabeanan.

Menurut Purbaya, kebocoran masih kerap terjadi dalam pelayanan dan pengawasan ekspor-impor, sebagaimana ia temukan saat inspeksi mendadak di sejumlah pelabuhan. Karena itu, ia menargetkan dalam satu tahun ke depan pengawasan bea cukai harus jauh lebih ketat, terutama untuk menekan masuknya barang ilegal dari China.

Pernyataan tersebut mendapat respons dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Ia menyatakan optimistis institusinya mampu menuntaskan pembenahan internal hingga 2026. “Kami harus optimistis. Kalau tidak, tentu tidak ada yang ingin pegawai Bea Cukai dirumahkan,” ujarnya usai kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Djaka menambahkan, langkah awal perbaikan akan difokuskan pada perubahan kultur kerja, penguatan pengawasan di pelabuhan dan bandara, serta peningkatan kualitas layanan publik. Ia berharap citra negatif Bea Cukai perlahan dapat dihapus dengan dukungan masyarakat. “Kami ingin membuktikan bahwa Bea Cukai bisa bekerja lebih bersih dan profesional,” pungkasnya. (alf)

id_ID