DJP Akan Cek Pajak Crazy Rich Indonesia Pembeli Hunian di Singapura

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengecek pajak crazy rich Indonesia yang membeli hunian mewah seharga Rp2,3 triliun di kawasan Nassim Road, Singapura.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyatakan pihaknya selalu mengawasi kepatuhan atas pemenuhan kewajiban perpajakan para wajib pajak.

“Dalam pelaksanaan tugas ini, yang berkaitan dengan kegiatan wajib pajak di luar yuridiksi Indonesia, pemerintah Indonesia membina kerjasama perpajakan bersama otoritas perpajakan di seluruh dunia,” kata Dwi seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (2/4/2023).

Ia menjelaskan pertukaran informasi atau exchange of information dilaksanakan berdasarkan perjanjian multilateral antar otoritas perpajakan di seluruh dunia. Tujuannya, memerangi tindakan-tindakan penggerusan basis pemajakan untuk menghindari kewajiban membayar pajak.

Menurutnya, pertukaran akses informasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017. Dalam ketentuan itu, Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Akses informasi itu meliputi pertukaran informasi berdasarkan permintaan, permintaan informasi secara spontan, dan permintaan informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information).

Konglomerat asal Indonesia dikabarkan membeli tiga hunian mewah di Singapura senilai 206,7 juta dolar Singapura atau Rp2,3 triliun (asumsi kurs Rp11.194 per dolar Singapura) di kawasan Nassim Road.

Hunian tersebut dibeli dari Cuscaden Peak Investments, perusahaan yang berafiliasi dengan BUMN Singapura, Temasek Holding. Masing-masing berlantai dua dan memiliki nomor 42, 42A dan 42B di Distrik 10. Harga rumah itu diketahui 4.500 dolar Singapura per kaki persegi.

Mengenai nama Nassim Road, itu diberikan berdasarkan rumah keluarga Yahudi kaya bernama Nassim Lodge yang dibangun pada 1850-an. Sebelum jadi kawasan elite, Nassim Road merupakan salah satu daerah berhutan yang rimbun.

Kemudian, pada masa pemerintah kolonial Inggris, kawasan itu dibangun properti mewah, bukan hanya bungalo kelas bagus, tetapi juga rumah besar hitam-putih yang terkenal dengan dinding bercat putih dan detail kayu bernoda hitam. Pembangunan dilakukan untuk memenuhi keinginan para pejabat tinggi.

Di tahun-tahun berikutnya, hunian di kawasan Nassim Road menjadi rumah bagi pedagang lokal yang kaya.

Melansir Channel News Asia, penduduk Nassim Road saat ini di antaranya keluarga kerajaan Brunei dan kesultanan di Kalimantan yang kaya akan minyak dan gas. Eduardo Saverin, salah satu pendiri Facebook, juga dilaporkan memiliki rumah di Nassim Road. Jepang, Rusia, dan Filipina juga dikabarkan memiliki kedutaan besar di kawasan itu. (bl)

IKPI Palembang Berharap Bimtek Pelaporan SPT Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

IKPI, Palembang: Sebanyak 22 wajib pajak yang terdiri dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan non UMKM, mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) pelaporan SPT PPh Badan (UMKM) yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang. Harapannya, kedepan mereka bisa menjadi wajib yang mengerti dan patuh akan kewajibannya kepada pemerintah.

Ketua IKPI Cabang Palembang Adsreas Budiman mengatakan, gelaran Bimtek ini dibagi menjadi empat sesi di hari yang berbeda yakni tanggal 2, 10, 17, dan 28 April 2023. Adapun kegiatan ini dilaksanakan di Kantor IKPI Cabang Palembang.

Dikatakan Andreas, peserta Bimtek pelaporan SPT Tahunan ini terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan yang dilakukan secara gratis ini. Dengan dibimbing oleh tenaga-tenaga konsultan pajak yang profesional, seluruh peserta terlihat aktif bertanya seputar permasalahan dan aturan perpajakan yang memang seakan menjadi dunia baru untuk para wajib pajak yang datang di acara ini.

Selain menjawab pertanyaan para wajib pajak kata Andreas, anggotanya juga membantu pelaku UMKM untuk mengisi laporan SPT tahunannya. Hal ini dimaksudkan, agar mereka paham dan tidak takut lagi saat memberikan laporan pajak dari hasil usaha yang dijalankan.

Lebih lanjut Andreas mengungkapkan, gelaran kegiatan itu merupakan bagian komitmen IKPI dalam memberikan edukasi tentang perpajakan, khususnya kepada masyarakat di Palembang.

“Kegiatan pelaporan SPT PPh badan ini diberikan secara gratis oleh IKPI Cabang Malang kepada pelaku UMKM dan non-UMKM yang kerap tidak mengetahui peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia serta kewajibannya sebagai wajib pajak,” kata Agus.

Diungkapkan Andreas, kegiatan ini merupakan penugasan dari IKPI pusat untuk pelayanan bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 (Bimtek SPT 2022) yang dilakukan oleh 42 cabang dan 12 pengurus daerah seluruh Indonesia.

“Ini juga sebagian langkah memperkenalkan IKPI kepada masyarakat di Palembang. Jadi, apabila mereka membutuhkan bantuan konsultasi perpajakan sudah tahu siapa yang harus dicari,” ujarya.

Sementara itu, salah seorang pelaku UMKM yang ikut dalam kegiatan tersebut, Jamal Ardi mengaku kegiatan ini sangat bagus dan terbantu dengan khusus yang diberikan oleh IKPI kepada para wajib pajak pelaku usaha yang selama ini tidak mengerti cara pengisian SPT dengan benar.

Apalagi dalam sosialisasi ini, IKPI Cabang Palembang sengaja memberikan edukasi dengan mendatangkan ahlinya. Diharapkan, hal ini bisa memberikan informasi yang lebih valid dan konkret kepada mereka, dan informasi yang diberikan bisa jauh lebih mudah dipahami.

Untuk itu, Andreas berharap ke depan kegiatan serupa dapat terus dilakukan oleh IKPI Palembang, agar seluruh wajib pajak khususnya pelaku UMKM di wilayah ini dapat meningkatkan pelaporan pajaknya sesuai dengan hasil yang mereka dapatkan. (bl)

 

Puluhan Pelaku UMKM Ikuti Bimtek SPT PPh Badan IKPI Malang

IKPI, Malang: Sebanyak 43 peserta yang terdiri dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan non UMKM, mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) pelaporan SPT PPh Badan (UMKM) yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Malang, yang dilaksanakan secara daring pada Senin, 17 April 2023. Puluhan peserta kegiatan itu, terlihat antusias mengikuti jalannya acara.

Ketua IKPI Cabang Malang Agus Sambodo mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah melakukan edukasi dan berbagi pengetahuan kepada wajib pajak badan yang ada di Malang, Jawa Timur.

Dikatakan Agus, kegiatan ini dibagi menjadi dua sesi materi. Sesi pertama berkaitan dengan pemaparan teori dan aturan, lalu dilanjutkan pada sesi kedua dengan breakout room yang terdiri dari tiga ruangan untuk membagi peserta dalam tiga kelompok diskusi dalam masing-masing room tersebut.

Diharapkan lanjut Agus, kegiatan ini nantinya bukan hanya sekadar memaparkan teori dan landasan hukum pemenuhan kewajiban PPh badan, melainkan bisa menjadi ajang berbagai dan konsultasi bagi seluruh pesertanya. Hal ini jauh lebih berbobot dibandingkan hanya berteori tanpa disertai dengan jalan keluar.

Lebih lanjut Agus mengungkapkan, gelaran kegiatan itu merupakan bagian komitmen IKPI dalam memberikan edukasi tentang perpajakan, khususnya kepada masyarakat di Malang, Jawa Timur.

“Kegiatan pelaporan SPT PPh badan ini diberikan secara gratis oleh IKPI Cabang Malang kepada pelaku UMKM dan non-UMKM yang kerap tidak mengetahui peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia serta kewajibannya sebagai wajib pajak,” kata Agus.

Diungkapkan Agus, kegiatan ini merupakan penugasan dari IKPI pusat untuk pelayanan bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 (Bimtek SPT 2022) yang dilakukan oleh 42 cabang dan 12 pengurus daerah seluruh Indonesia.

“Ini juga sebagian langkah memperkenalkan IKPI kepada masyarakat di Malang, Jawa Timur tentang konsultan pajak kepada masyarakat,” ujarya.

Sementara itu, salah seorang pelaku UMKM yang ikut dalam kegiatan tersebut, Rio Anggara mengaku kegiatan ini sangat bagus dan terbantu dengan khusus yang diberikan oleh IKPI kepada para wajib pajak pelaku usaha yang selama ini tidak mengerti cara pengisian SPT dengan benar.

Apalagi dalam sosialisasi ini, IKPI Cabang Malang sengaja memberikan edukasi dengan mendatangkan ahlinya. Diharapkan, hal ini bisa memberikan informasi yang lebih valid dan konkret kepada mereka, dan informasi yang diberikan bisa jauh lebih mudah dipahami.

“Dalam kegiatan itu, peserta terlihat aktif memberikan pertanyaan-pertanyaan. Khususnya pertanyaan yang membuat mereka terkendala terhadap peraturan perpajakan,” katanya.

Agus berharap ke depan kegiatan serupa dapat terus dilakukan oleh IKPI Malang, agar seluruh wajib pajak khususnya pelaku UMKM di wilayah ini dapat meningkatkan pelaporan pajaknya sesuai dengan hasil yang mereka dapatkan. (bl)

 

Layanan Kantor dan Kring Pajak Tutup Selama Libur Lebaran

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan cuti bersama dan libur lebaran 1444 H terhitung tanggal 19-25 April 2023. Selama cuti dan libur lebaran, seluruh layanan tatap muka di Kantor Pajak dan pelayanan normal Kring pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tutup untuk sementara waktu. Demikian diinformasikan DJP dalam akun resmi Instagram @ditjenpajakri.

“Selama libur dan cuti bersama lebaran, kami tutup yaa,” terang DJP, dikutip Selasa (18/4/2023).

Kendati demikian, sehubungan dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan yang memiliki tenggat waktu 30 April mendatang, maka DJP menginformasikan setelah libur lebaran pelayanan Kantor Pajak dibuka hingga 28 April 2023.

Dikarenakan 2 hari setelahnya adalah hari Sabtu dan Minggu yakni 29 dan 30 April 2023, maka pelayanan akan diberikan secara daring oleh Kantor Pajak melalui saluran komunikasi non-tatap muka dan Kring Pajak.

Adapun pelayanan Kantor Pajak secara daring dapat dilakukan melalui saluran komunikasi non-tatap muka yang dimiliki oleh masing-masing unit kerja. Untuk mengetahuinya dapat diakses melalui tautan pajak.go.id/unit-kerja. Sementara itu, layanan juga dapat diakses melalui Kring Pajak 1500200 lewat saluran live chat di laman pajak.go.id. (bl)

Penerimaan Pajak Kuartal I 2023 Capai Rp432,25 Trilun

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan penerimaan pajak pada kuartal I 2023 mencapai Rp 432,25 triliun. Angka itu merupakan 25,16% dari target penerimaan sepanjang tahun yakni sebesar Rp 1.718 triliun.

“Ini cukup bagus karena tiga bulan dalam hal ini sesuai (target). Karena penerimaan pajak tiga bulan pertama naik 33,78%,” ujarnya seperti dikutip dari Detik Finance, Senin (17/3/2023).

Secara rinci, penerimaan pajak dari Pajak penghasilan atau PPh non Migas mencapai Rp 225,95 triliun atau sudah mencapai 25,86% dari target. Menurut Sri Mulyani pertumbuhan dari penerimaan pajak ini sangat tinggi yakni hingga 31,03%.

Kemudian, penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) telah terkumpul Rp 185,7 triliun. Nilai itu mencapai 24,99% atau 25% dari target.

“Pertumbuhan PPN dan PPnBM ini 42,37% dibandingkan tahun lalu. Artinya kegiatan masyarakat yang telah menimbulkan nilai tambah maka menimbulkan pajak PPN sudah tumbuh 42,37% dibandingkan tahun lalu,” jelasnya.

Lebih lanjut, untuk penerimaan pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan lainnya mencapai Rp 2,87 triliun atau mencapai 7,16% dari target tahun ini. Sri Mulyani menyebut penerimaan itu meningkat 25,24%.

Namun, ada penerimaan negara yang mengalami penurunan yakni PPh Migas. Sri Mulyani menyebut penerimaan tiga bulan pertama ini Rp 17,73 triliun atau 28,86%.

“Turun sedikit 1,12% dibandingkan penerimaan PPh Migas ini karena harga migas tahun lalu yang meningkat tinggi,” pungkasnya.

Sri Mulyani dalam kesempatan ini juga mengungkap bahwa penerimaan pajak tiga bulan ini tumbuh positif. Ia berkomitmen akan terus menjaga kepercayaan masyarakat dalam hal penerimaan negara, karena pajak itu sendiri akan bermanfaat bagi masyarakat

“Karena penerimaan pajak ini mencapai Rp 432 triliun sangat bermanfaat bagi masyarakat tadi untuk membayar berbagai belanja yang langsung diterima manfaatnya oleh rakyat kita kepada belanja yang saya sampaikan,” pungkasnya. (bl)

 

DJBC Kenakan Pajak Barang Impor Jika Harga Melebihi Rp45.000

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberlakukan bea masuk barang impor via online atau e-commerce dengan ketentuan barang di atas US$ 3 atau Rp 45.000 (kurs Rp 15.000). Kebijakan itu dilakukan untuk melindungi produksi dalam negeri.

“Barang yang dikirim entah beli online dari luar negeri atau kiriman dari keluarga itu dikenakan (bea masuk), batasnya US$ 3. Berarti kalau di atas US$ 3 itu yang kena selisihnya itu. Kita bicara perlindungan dalam negeri, kalau nggak gitu pada pilih beli impor nanti semuanya, kasihan nanti (produk lokal),” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto, seperti dikutip dari Detik Finance, Selasa (18/4/2023).

Selanjutnya terhadap impor barang kiriman dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang secara selektif berdasarkan manajemen risiko oleh pejabat Bea Cukai. Pemeriksaan fisik barang disebut disaksikan oleh petugas pos atau perusahaan jasa titipan (PJT).

Pejabat Bea Cukai kemudian menetapkan tarif dan nilai pabean, serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas barang kiriman melalui pos dan PJT. Nirwala menyebut pihaknya memiliki tim penguji untuk menilai kewajaran barang impor kiriman tersebut sesuai aturan perdagangan Internasional.

Kemudian PJT akan menghubungi pemilik barang dan memberitahukan hitung-hitungan biaya yang harus dibayar. Menurut Nirwala, terkait hal ini banyak masyarakat yang salah paham, pasalnya yang menghubungi pemilik barang impor kiriman sebenarnya adalah dari perusahaan ekspedisi, bukan bea cukai.

“Jadi yang berhubungan dengan penerima barang dalam negeri kalau itu crossborder, itu pengurus jasa titipannya akan menghubungi pemilik barang ‘ini barang sudah sampai, ini berdasarkan hitung-hitungan kami akan dikenakan bea masuk sekian, PPN impor sekian, PPh pasal 22 impor sekian’, kalau garmen akan kena bea masuk tambahan, jadi total fiskalnya bayarnya sekian,” tuturnya.

“(Yang menyampaikan dan menagihkan) itu jasa titipan, bukan bea cukai,” tegasnya.

Kemudian barang kiriman melalui pos yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya diserahkan kepada penerima barang kiriman melalui pos setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi.

“Jadi nanti bea cukai itu deal with terkait pembayaran jasa fiskalnya dengan PJT, bukan langsung ke konsumen,” imbuhnya. (bl)

 

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Pengusaha di Jakarta Dipenjara 3,6 Tahun

IKPI, Jakarta: Setiap pengusaha kena pajak, wajib mengeluarkan faktur pajak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dengan demikian, bagi pengusaha yang melakukan pemalsuan terhadap faktur pajak maka dapat dikenakan hukuman tindak pidana perpajakan.

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hal ini terjadi kepada salah satu pengusaha di Jakarta Timur, bernama Achmad Khadafi alias Vicky Andrean alias Hanafi. Hanafi melalui PT Kencana Multi Indonesia dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Pada tanggal 27 Maret 2023, ia didakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Hakim Ketua Said Husein S.H., M.H. Melalui amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 25/Pid.Sus/2023/PNJkt.Tim ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut di bidang perpajakan untuk kurun waktu tahun pajak 2019 sampai dengan 2021.

Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar 2 kali jumlah kerugian sebesar Rp.162.499.269.965 atau sama dengan Rp. 324.998.539.930 (tiga ratus dua puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah).

Dalam Siaran Pers Nomor SP- 19/WPJ.20/2023, dijelaskan bahwa putusan pengadilan tersebut berlaku ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 4 bulan.

Terkait jaringan penerbit faktur pajak fiktif lainnya, saat ini tengah dilakukan pendalaman dan pengembangan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur. Untuk itu, Kanwil DJP Jakarta Timur menghimbau agar para pengguna faktur pajak fiktif yang diterbitkan oleh terdakwa Achmad Khadafi melalui PT Kencana Multi Indonesia melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang perpajakan yang berlaku. (bl)

 

Merasa Sudah Bayar Pajak, Seorang Ibu Tak Mau Bayar Barang Belanjaan

IKPI, Jakarta: Bukan hal baru lagi jika kelakuan ibu-ibu di jalan raya bisa viral di media sosial. Tak hanya seputar gaya berkendara nyeleneh saja, aksi terbaru ibu-ibu yang ramai dibicarakan oleh warganet adalah tidak mau bayar belanjaan dengan alasan sudah melunasi pajak.

Seorang karyawan minimarket berusaha mengadang ibu-ibu yang belum membayar barang belanjaan saat sudah menaiki motor. Barang belanjaan si ibu terpaksa diambil kembali oleh karyawan. Barang belanjaan si emak cukup banyak yakni, tiga kantong belanjaan.

Merasa diperlakukan tidak sesuai, si ibu-ibu itu lantas meneriaki karyawan minimarket. Ia berujar bahwa ia tak perlu bayar belanjaan karena sudah bayar pajak. Sontak, pernyataan ibu tersebut langsung viral dan kini bikin geger media sosial.

Penasaran kan melihat video ibu-ibu yang tak mau bayar belanjaan karena alasan sudah bayar pajak? dikutip dari Liputan6.com yang dirangkum dari akun Instagram @kepoin_trending dan Twitter @pai_c1, viral ibu-ibu tak mau bayar belanjaan karena sudah bayar pajak.

Emak-Emak Malah Marahi Karyawan Minimarket

Drama emak-emak tak mau bayar belanjaan di minimarket berhasil bikin geger medsos. Dari video yang beredar, sayup-sayup juga terdengar si ibu tersebut membeli pulsa Rp100 ribu dan 3 kantong belanjaan.

“Ada juga itu pulsanya. Pulsa 100,” kata ibu-ibu lainnya yang jadi saksi mata di video itu dikutip dari IG @kepoin_trending.

“Ngapain diperpanjang pajak, saya ko (kalian) suruh bayar,” Si ibu yang enggak mau bayar malah marah dengan nada tinggi ke karyawan minimarket.

Si ibu yang enggak mau bayar barang belanjaan malah marah saat 3 kantong yang hendak dibawa pulang diambil oleh karyawan. Kejadian selanjutnya, si ibu tersebut tak terima barang belanjaan dikembalikan. Ia bahkan hendak melaporkan kejadiaan ini ke kantor polisi dengan dalih dilecehkan.

“Part 2. Si ibunya kembali masuk Alfamart marah-marah kepada pegawai Alfamart meminta belanjaannya dikembalikan, dengan dalih dilecehkan dan apabila nggak dikasih belanjaannya akan lapor polisi,” tulis saksi dalam keterangan di dalam video viral tersebut.

Komentar netizen

Aksi emak-emak bikin ribut di minimarket berhasil mengundang perhatian warganet. Warganet tidak habis pikir dengan tingkah emak-emak tersebut yang seenaknya sendiri. Berikut dirangkum beberapa komentar pilihan merespons video viral tersebut.

“Bingung mau hari raya enggak ada uang buat belanja, uangnya habis buat bayar pajak,” komentar akun Twitter @Muhamma15022310.

“Yaa Allah, emaknya siapa nih,” respons akun Twitter @tienz_surya·.

“Kocak amat, mentang-mentang bayar pajak, seenak udel mau gratiis,” balas akun Twitter @hal_teddy.

 

Seorang Pemimpin Harus Miliki Emotional Intelligence

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menggelar seminar online pada Jumat (14/4/2023). Kali ini, temanya adalah Emotional Intelligence dengan menghadirkan Dian Ananda Setiawan (DAS) sebagai motivator dalam kegiatan tersebut.

Dalam kesempatan itu, dihadapan ratusan anggota IKPI yang mengikuti seminar ini melalui aplikasi Zoom, Dian membeberkan pentingnya mengetahui Emotional Intelligence (kecerdasan emosional) dalam diri sendiri. Sebab, jika seseorang bisa mempunyai kecerdasaan emosional, maka dia merupakan sosok kreteria seorang pemimpin.

Dikatakan Dian, jika berbicara mengenai kecerdasan emosional, hal itu adalah bagian dari leadership. Pertama kalau seseorang ingin menjadi pemimpin, maka terlebih dahulu mereka harus bisa memimpin diri sendiri. Karena kalau itu bisa dilakukan, barulah dia dapat memimpin orang lain dan bahkan hingga bisa memmimpin sebuah organisasi besar.

“Jadi, sebelum kita terburu-buru memimpin orang lain hendaknya harus terlebih dahulu bisa memimpin diri sendiri. Karena orang yang bisa memimpin dirinya sendiri, dia adalah seorang yang master untuk dirinya, dan mungkin juga orang lain,” kata Dian dalam acara tersebut.

Jadi kata dia, jangan sampai seseorang dipercaya menjabat sebagai pemimpin, tetapi dia sendiri tidak bisa mengerjakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Karena, jadi pemimpin itu tidak boleh emosional, bawa perasaan (baper), dan bahkan harus selalu diingatkan terus oleh bawahan/anggotanya karena dia pelupa,” katanya.

Dian menggambarkan, personal mastery adalah sosok yang selalu mau menjadi lebih baik. Artinya, dia selalu bertumbuh dalam segala hal, baik itu pemikiran, kemampuan, prilaku, dan bahkan hingga bisa menjaga tingkatan emosional.

Kemudian lanjut Dian, personal mastery juga dapat memperdalam visi pribadi. Karena, sebenarnya mereka mengetahui mau membawa dirinya ke arah mana. Artinya, orang tersebut paham mau mengembangkan dirinya kearah mana dan bukan hanya mengikuti kemana air mengalir.

Berikutnya, Dian menegaskan bahwa personal mastery selalu memfokuskan energinya untuk seseuatu yang mempunyai nilai tambah atau sesuatu yang sejalan dengan visinya.

Selain itu, mereka juga memahami jika segala sesuatu membutuhkan proses dan tidak ada yang didapatkan dengan cara instan. Karena, untuk menapaki suatu karir itu harus melewati jenjang jabatan. “Artinya bukan sesuatu yang dikarbit. Saat masuk, bisa langsung jadi pemimpin,” ujarnya.

Menurutnya, personal mastery biasanya melihat sesuatu secara objektif. Karena, mereka tidak pernah memandang sesuatu berdasarkan asumsi semata. Artinya, mereka melihat sesuatu dari banyak sudut pandang, misalnya dari membaca, diskusi, melihat kondisi di lapangan dan sebagainya.

Yang terakhir, semua yang telah dijalankan harus dijalankan secara konsisten dan tidak setengah-setengah. Karena itu, dibutuhkan komitmen untuk menjalankannya agar hasilnya sesuai dengan apa yang telah menjadi visi kerja.

PERISTIWA HIDUP

Lebih jauh, dalam seminar itu Dian juga mengungkapkan jangan pernah menyalahkan diri sendiri atau orang lain dalam suatu kegagalan/kesalahan. Apalagi kesalahan yang dilakukan menjadikan tingkat emosional seseorang menjadi tak terkontrol (mara-marah) kepada orang lain.

Yang lebih berbahaya kata dia, karena emosi yang tak terkontrol akhirnya bisa melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain. Dan bahkan, kita bisa menyakiti diri sendiri akibat kesalahan yang dibuat tersebut seperti, depresi hingga bunuh diri.

Dia mencontohkan, karakter Joker di film Batman mengatakan kalau dirinya adalah merupakan orang baik yang tersakiti. Sehingga, kondisi tersebut membuat Joker mengubah prilakunya menjadi sosok yang sangat jahat.

Menurutnya, Joker adalah anak yang acapkali jadi korban perundungan di masa kecilnya. Kondisi tersebut kemudian membuatnya dendam, dan melampiaskan dengan perbuatan jahat saat dia dewasa.

“Nah, orang seperti Joker mempunyai sudut pandang kalau dirinya adalah korban dari keadaan lingkungan dan situasi. Namun dia lupa, kalau dirinya masih memegang peran sebagai aktor dalam hidup ini. Karena setiap manusia memegang peranan penting untuk diri sendiri. Artinya, baik buruknya perbuatan seseorang bergantung kepada kemauan orang itu sendiri,” katanya.

Tetapi lanjut Dian, dalam kasus ini, Joker hanya memposisikan dirinya adalah korban tanpa melihat sisi atau peran penting yang ada dalam dirinya. Dengan sudut pandang sebagai korban, Joker beranggapan kalau kejahatan yang dilakukannya adalah perbuatan halal, karena hal itu untuk membalaskan dendam masa lalunya.

Bukan hanya itu saja, bahkan Joker juga senang apabila dia sudah menyakiti orang lain, dan itu terus dilakukan karena ada efek kepuasan dalam dirinya.

Pesannya, apa yang dilakukan Joker sungguh sangat tidak dibenarkan. Karena sikap dan sifat seperti itu merupakan sesuatu yang salah dan tidak dapat dibenarkan dalam hukum apapun.

Untuk diketahui, sebenarnya dalam diri manusia terdapat dua karakter. Pertama adalah karakter bawaan, dimana karakter itu merupakan turunan (gen) yang memang sudah diwariskan dari orang tua. Kedua adalah lingkungan, di mana kondisi ini sangat berperan besar dalam membentuk karakter seseorang.

“Pembentukan karakter dari lingkungan bisa didapat dari pola asuh, sekolah, teman bermain di rumah dan lingkungan kerja,” katanya.

Dengan demikian, karakter yang sudah terbentuk selama bertahun-tahun akibat lingkungan sangat sulit diubah saat seseorang itu sudah dewasa.

Dari cerita Joker kata Dian, bisa ditarik “benang merah” bahwa jangan pernah menyalahkan diri sendiri apalagi orang lain atas kesalahan yang telah dibuat. Hendaknya, kesalahan itu bisa dijadikan pembelajaran dan intropeksi diri agar kedepan bisa melakukan sesuatu yang lebih baik lagi. (bl)

 

 

 

Rayakan HUT ke-8, IKPI Depok Buka Pendaftaran Lomba Menyanyi

IKPI, Depok: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok, akan menggelar lomba menyanyi pada 25 Juni 2023. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperingati HUT ke-8 cabang asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia tersebut.

Ketua IKPI Depok Nuryadin Rahman berharap, seluruh anggota IKPI se-Jabodetabek bisa mengikuti ajang tersebut.

“Jadi sifatnya hanya hiburan setelah stress dengan laporan SPT, sekaligus menjadi ajang pengakraban sesama anggota IKPI,” kata Nuryadin, kepada IKPI.or.id, Jumat (14/4/2023).

Dalam lomba ini kata Nuryadin, panitia menyiapkan hadiah uang tunai sebesar puluhan juta rupiah. “Panitia juga tidak memungut biaya pendaftaran bagi peserta lomba,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, selain uang tunai, nantinya peserta juga akan memperbutkan Trophy bergilir IKPI Cabang Depok yang akan diberikan kepada pemenang utama.

“Karena rencanannya lomba menyanyi ini akan dijadikan ajang rutin tahunan IKPI Depok, maka kami akan menyiapkan Trophy bergilir yang akan diperbutkan ulang setiap tahunnya,” kata Nuryadin.

Sekadar informasi, rangkaian lomba ini dimulai dengan tahap pendaftaran secara online mulai 1 Juni 2023, dan ditutup 20 Juni 2023.

Nantinya, panitia menyiapkan 3 juri profesional dalam kegiatan lomba ini. “Jadi, walapun sifatnya hiburan, kami tetap memberikan pelayanan terbaik dengan mendatangkan juri profesional. Jadi keputusan pemenang bisa lebih dipertanggungjawabkan,” ujarnya. (bl)

id_ID