Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Pengusaha di Jakarta Dipenjara 3,6 Tahun

IKPI, Jakarta: Setiap pengusaha kena pajak, wajib mengeluarkan faktur pajak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dengan demikian, bagi pengusaha yang melakukan pemalsuan terhadap faktur pajak maka dapat dikenakan hukuman tindak pidana perpajakan.

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hal ini terjadi kepada salah satu pengusaha di Jakarta Timur, bernama Achmad Khadafi alias Vicky Andrean alias Hanafi. Hanafi melalui PT Kencana Multi Indonesia dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Pada tanggal 27 Maret 2023, ia didakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Hakim Ketua Said Husein S.H., M.H. Melalui amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 25/Pid.Sus/2023/PNJkt.Tim ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut di bidang perpajakan untuk kurun waktu tahun pajak 2019 sampai dengan 2021.

Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar 2 kali jumlah kerugian sebesar Rp.162.499.269.965 atau sama dengan Rp. 324.998.539.930 (tiga ratus dua puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah).

Dalam Siaran Pers Nomor SP- 19/WPJ.20/2023, dijelaskan bahwa putusan pengadilan tersebut berlaku ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 4 bulan.

Terkait jaringan penerbit faktur pajak fiktif lainnya, saat ini tengah dilakukan pendalaman dan pengembangan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur. Untuk itu, Kanwil DJP Jakarta Timur menghimbau agar para pengguna faktur pajak fiktif yang diterbitkan oleh terdakwa Achmad Khadafi melalui PT Kencana Multi Indonesia melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang perpajakan yang berlaku. (bl)

 

id_ID