Layanan Kantor dan Kring Pajak Tutup Selama Libur Lebaran

Layanan Kring Pajak. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan cuti bersama dan libur lebaran 1444 H terhitung tanggal 19-25 April 2023. Selama cuti dan libur lebaran, seluruh layanan tatap muka di Kantor Pajak dan pelayanan normal Kring pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tutup untuk sementara waktu. Demikian diinformasikan DJP dalam akun resmi Instagram @ditjenpajakri.

“Selama libur dan cuti bersama lebaran, kami tutup yaa,” terang DJP, dikutip Selasa (18/4/2023).

Kendati demikian, sehubungan dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan yang memiliki tenggat waktu 30 April mendatang, maka DJP menginformasikan setelah libur lebaran pelayanan Kantor Pajak dibuka hingga 28 April 2023.

Dikarenakan 2 hari setelahnya adalah hari Sabtu dan Minggu yakni 29 dan 30 April 2023, maka pelayanan akan diberikan secara daring oleh Kantor Pajak melalui saluran komunikasi non-tatap muka dan Kring Pajak.

Adapun pelayanan Kantor Pajak secara daring dapat dilakukan melalui saluran komunikasi non-tatap muka yang dimiliki oleh masing-masing unit kerja. Untuk mengetahuinya dapat diakses melalui tautan pajak.go.id/unit-kerja. Sementara itu, layanan juga dapat diakses melalui Kring Pajak 1500200 lewat saluran live chat di laman pajak.go.id. (bl)

id_ID