IKPI Konsisten Jajaki Peluang Kerja Sama Pendidikan dengan Berbagai Lembaga

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menjajaki peluang kerja sama pendidikan khususnya di bidang perpajakan dengan berbagai lembaga pendidikan di seluruh daerah di Indonesia, dengan menggerakan cabang-cabang yang tersebar hampir di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan bentuk komitmen yang dilakukan oleh asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia ini, ikut serta membantu pemerintah dalam mencerdaskan bangsa.

Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari mengungkapkan, dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, IKPI baik ditingkat Pusat maupun Cabang  se-Indonesia telah melakukan kerja sama dengan 49 perguruan tinggi negeri dan swasta, serta 11 lembaga non perguruan tinggi, seperti lembaga kursus dan perusahaan swasta yang bergerak dibidang pendidikan/pengembangan SDM. Pencapaian ini berkat dan tidak terlepas dari semangat, kerjasama dan dukungan yg baik dari Pengda dan Pengcab se-Indonesia.

“Pada dasarnya, kerja sama IKPI dibidang pendidikan tidak terbatas pada perguruan tinggi  saja, tetapi kami menyasar kepada semua kalangan yang memang tertarik dengan ilmu perpajakan,” kata Lisa kepada IKPI.or.id, Kamis (8/6/2023).

Untuk tahun 2023 ini kata Lisa, IKPI telah menandatangani kerja sama dengan lima perguruan tinggi dan tiga non perguruan tinggi. “Baru-baru ini kami menandatangani MoU dengan Universitas Binus, Jakarta. Berdasarkan MoU tersebut, IKPI siap untuk memberikan kuliah perpajakan sekaligus praktik lapangan. Jadi materi yang disampaikan tergantung dari kebutuhan para mahasiswa, dan IKPI siap memberikan,” kata Lisa.

Lisa juga mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan kerja sama perguruan tinggi dan IKPI jumlahnya pada tahun 2023 ini masih terus bertambah. “Masih ada beberapa perguruan tinggi yang sedang berproses untuk kerja sama, jadi kemungkinan angkanya masih bisa bertambah,” ujarnya.

Lebih jauh Lisa menegaskan, harapan dari kerja sama tersebut agar IKPI bisa membantu serta bersinergi dengan pihak perguruan tinggi dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi bidang pendidikan,  penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Selain itu, agar para mahasiswa secara dini sadar akan perannya atau haknya untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak.

Disinggung masalah ilmu perpajakan, Lisa mengungkapkan bahwa saat ini secara umum penerapan ilmu perpajakan di perguruan tinggi sudah jauh lebih baik dibanding beberapa tahun sebelumnya. Karena para mahasiswa, tidak hanya mempelajari pajak sebatas teori, namun juga dibekali dengan kemampuan praktek.

Selain itu kata dia, mahasiswa juga mendapat kesempatan untuk menambah pengetahuan, dengan adanya pengajar yang berasal dari praktisi, dan bahkan juga bisa berkesempatan melakukan magang di kantor-kantor konsultan pajak milik anggota IKPI. (bl)

Kemekeu Pastikan Aturan Pajak Natura Terbit Juni 2023

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur ketentuan teknis pajak natura.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, aturan tersebut sudah selesai proses harmonisasi. Dengan begitu, aturan pajak natura dipastikan bisa terbit pada bulan ini sehingga dapat memberikan kepastian bagi wajib pajak (WP).

“Setahu saya proses harmonisasi sudah selesai. Tinggal penyisiran dan administrasi untuk penerbitan. Mudah-mudahan segera terbit,” ujar Yon seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (7/6/2023).

Meski aturan tersebut belum juga terbit, namun fasilitas kendaraan kantor yang diterima karyawan perusahaan manajerial akan menjadi salah satu natura atau kenikmatan yang akan terkena pajak penghasilan (PPh).

Seperti yang diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk melaksanakan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

PP yang dimaksud adalah PP Nomor 55 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur terkait pajak yang diberikan perusahaan alias pajak natura.

Dalam Pasal 30 PP tersebut, pemberi kerja atau pemberi pengganti imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.

Namun, ada beberapa daftar natura dan/atau kenikmatan yang akan dikecualian dari objek PPh. Mulai dari makanan minuman yang disediakan di tempat kerja, fasilitas komputer atau laptop, hingga bingkisan yang diberikan perusahaan kepada karyawan di hari keagamaan besar seperti natal dan lebaran. (bl)

Pedagang Pakaian Impor Bekas Tegaskan Siapa Bayar Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) Effendy mengungkapkan, pihaknya tak masalah jika diwajibkan sebagai pelaku usaha yang wajib membayar pajak. Hal ini menyusul adanya tanggapan dari pemerintah yang melarang penjualan pakaian bekas impor di Tanah Air lantaran tidak dikenakan pajak.

“Dirjen pajak sudah katakan thrifting boleh bayar pajak, sedangkan sepekan lalu pak Zulhas (Menteri Perdagangan) mengatakan larangan impor pakaian bekas lantaran enggak bayar pajak kacaukan ekonomi kita,” ujar Effendy seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/6/2023).

“Nah makanya kami minta, kenapa selama ini kami didiamkan gak dibina untuk bayar pajak? Kami rakyat Indonesia kami bangga bisa bangun negara ini, selama ini kami tidak dikasih jalan membayar pajak. Kami enggak masalah bayar pajak,” sambung Effendy.

Hal ini juga diamini oleh salah satu anggota HPPII Robert Ginting. Dia mengatakan, aktivitas impor pakaian bekas bukan hanya ada di Indonesia saja namun juga dilakukan oleh 23 negara lainnya.

Namun Indonesia menjadi salah satu pasar terbesar importasi pakaian bekas. Hal ini lah kata dia yang membuat banyak negara lain yang bermain untuk mengambil keuntungan semata.

“Selama ini kan dari negara Malaysia cuma dicekongin dari negara lain. Kami tidak mau dicekongin makanya kami minta direvisi permendagnya Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, supaya kami bayar pajak. Kami juga mau taat pajak,” ungkap dia.

Adapun sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerangkan, tidak sedikit pedagang nakal yang melakukan impor ilegal.

Mereka menyelundupkan pakaian bekas melalui jalan tikus atau pelabuhan-pelabuhan kecil sehingga tidak terlacak. Menurut Zulhas, sapaan akrab Mendag Zulkifli Hasan, impor ilegal itu dilakukan untuk menghindari pajak. Hal itu dapat bermuara pada hancurnya perekonomian Indonesia.

“Kita lihat tadi, impor pakaian bekas ini kan ilegal. Rata-ratanya barangnya masuk jalan tikus. Nggak bayar pajak. Apa tidak menghancurkan ekonomi kita?!” tegas dia.(bl)

Kontribusi Pajak Perusahaan Pelat Merah Tahun 2022 Rp 278 Triliun

IKPI, Jakarta: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan, perusahaan pelat merah sudah berkontribusi pada penerimaan pajak sebesar Rp 278 triliun sepanjang 2022. Kontribusi pada penerimaan pajak itu tumbuh 12,8% jika dibandingkan dengan 2021.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, BUMN telah berkontribusi tidak sedikit kepada penerimaan pajak negara, dan cukup konsisten dari setiap tahunnya.

“Kita lihat kontribusi BUMN ke pajak dari tahun ke tahun kita sudah cukup konsisten,” kata Erick, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (5/6/2023).

Dia memerinci, kontribusi BUMN terhadap penerimaan pajak di 2020 sebesar Rp 284 triliun, kemudian pada 2021 sebesar rp 246,5 triliun, dan pada 2022 sebesar Rp 278 triliun.

Erick menambahkan, kontribusi BUMN kepada negara juga ada yang berbentuk dividen. Pada 2022 berbagai perusahaan plat merah berhasil menyetorkan dividen sebesar Rp 39,7 triliun, realisasi ini tumbuh 34,6% dari dividen pada 2021 yang sebesar Rp 29,5 triliun.

Lebih lanjut, Erick menargetkan BUMN akan terus berupaya dalam meningkatkan setoran dividen kepada negara. Pada 2023 dan 2023 setoran dividen  ditargetkan sebesar Rp 80,2 triliun.

“Target dividen pada 2024 diperkirakan akan sama dengan 2023, mengingat kinerja BUMN yang ada saat ini kian membaik, walaupun akan dihadapkan tantangan penurunan harga komoditas,” imbuhnya.

Ringankan Beban Masyarakat, Pekanbaru Hapuskan 11 Pajak Daerah

IKPI, Jakarta: Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru meluncurkan program penghapusan denda pada 11 pajak daerah guna meringankan beban masyarakat dan menertibkan wajib pajak yang menunggak.

“Mudah-mudahan, penghapusan denda pajak ini membantu masyarakat. Tentunya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di Kota Pekanbaru,” kata Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, seperti dikutip dari AntaraNews.com, Selasa (6/6/2023).

Untuk itu ia mengajak masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak daerah mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2023.

Pemberian stimulus ini ditujukan bagi sebelas pajak daerah yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak reklame, penerangan jalan, hiburan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah dan sarang burung walet.

Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan mengatakan, pihaknya memang terus berupaya memberikan kemudahan kepada warga dalam pengurusan dan pembayaran pajak daerah. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran, pembayaran, serta konsultasi terkait pajak daerah.

Sekretaris Bapenda Ade Rinaldi mengatakan penghapusan denda pajak ini juga dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-239 Kota Pekanbaru.  (bl)

Pemerintah Berikan Bonus Atlet Sea Games Tanpa Dipotong Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan bonus hingga ratusan juta rupiah untuk atlet dan pelatih peraih medali di Sea Games Kamboja tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bonus tersebut akan diterima dalam nominal utuh dan bebas pajak.

Presiden Joko Widodo didampingi sejumlah menterinya, termasuk Sri Mulyani memberikan bonus kepada para atlet peraih medali Sea Games di Istana Negara kemarin sore, Senin (5/6/2023).

Pelatih dan asisten pelatih yang ikut perhelatan tersebut juga turut hadir. “Presiden Jokowi memberikan penghargaan sangat tinggi atas prestasi dan daya juang para atlet Indonesia. Mereka mampu mengangkat dan mengharumkan nama Indonesia,” tulis Sri Mulyani dalam unggahan di akun instagramnya @smindrawati, Selasa (6/6/2023).

Ia menyebut, pihaknya telah menganggarkan Rp 289 miliar untuk memberi bonus bagi para atlet dan para pelatihannya di Sea Games tahun ini. Anggaran tersebut bersumber dari APBN 2023.

Berikut besaran bonus para atlet dan pelatih Sea Games:

1. Bonus untuk atlet nomor individu – Emas: Rp 525 juta – Perak: Rp 315 juta – Perunggu: Rp 157,5 juta

2. Bonus untuk atlet nomor ganda – Emas: Rp 420 juta – Perak: Rp 252 juta – Perunggu: Rp 126 juta

3. Bonus untuk atlet nomor beregu – Emas: Rp 367,5 juta – Perak: Rp 220,5 juta Perunggu: Rp 110,25 juta

4. Bonus untuk pelatih/asisten pelatih atlet tunggal atau ganda – Emas: Rp 200 juta – Perak: Rp 120 juta – Perunggu: Rp 30 juta

5. Bonus untuk pelatih/asisten pelatih atlet beregu – Emas: Rp 300 juta – Perak: Rp 180 juta – Perunggu: Rp 90 juta

Sri Mulyani memastikan bonus tersebut sampai ke tangan para atlet dengan besaran yang utuh. Hal itu disampaikannya setelah membalas komentar salah satu pengguna instagram yang mempertanyakan besaran pajak atas bonus tersebut.

“Bonus yang diterima sudah bebas pajak. Pajaknya ditanggung pemerintah. Jadi para atlet dan pelatih dapat bonus utuh,” ujarnya.

Bendahara negara itu juga menyampaikan pesan Jokowi bagi para atlet untuk terus semangat menorehkan prestasi. Para atlet juga disarankan menggunakan bonus itu untuk investasi agar bermanfaat jangka panjang.  (bl)

Menkeu Tegaskan Butuh Kehati-Hatian dalam Penerapan Pajak Karbon

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan dirinya sangat hati-hati dalam memungut pajak karbon. Kehati-hatian ini berkaitan dengan reaksi pasar di bursa karbon nantinya.

Ani, sapaan akrabnya, menjelaskan pajak karbon adalah bagian dari rencana panjang jangka menengah yang disusun untuk terus membawa ekonomi RI ke arah ekonomi rendah karbon emisi. Ia menyebut aturan ini sudah diterbitkan melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Kita telah mengamanatkan tarif pajak karbon minimal Rp30 per kg CO2 ekuivalen. Ini akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Artinya, dampak positif diinginkan, tapi dampak negatif diperhatikan,” ujarnya  dalam Green Economy Forum 2023 yang disiarkan di kanal YouTube Bisnis Indonesia, yang dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (6/6/2023).

Menurutnya, pemerintah terus mengakselerasi dan mengembangkan perdagangan karbon sehingga bakal makin dikenal para pelaku ekonomi. Mekanisme ini bakal dikelola secara transparan dan kredibel sehingga pelaku ekonomi semakin tertarik berpartisipasi.

Lebih lanjut, ia menyinggung soal Emission Trading Scheme (ETS) yang merupakan mandatori pemerintah dalam sisi perdagangan karbon. Ia mengklaim hampir 100 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara yang akan ikut dalam ETS.

“Pada 2023 ada 99 PLTU coal yang berpotensi ikut ETS, di mana total kapasitas total PLTU 33.565 megawatt. Ini artinya 86 persen lebih dari total PLTU batu bara di Indonesia yang akan mengikuti ETS,” ucapnya.

“Ini adalah kemajuan karena para PLTU paham bahwa mereka menghasilkan energi yang dibutuhkan ekonomi dan masyarakat, tapi juga mereka menghasilkan CO2 yang memperburuk iklim dunia,” sambung Ani.

Ia menjelaskan perdagangan karbon dalam sistem ETS ini dilaksanakan langsung antara PLTU, di mana sudah ditetapkan berapa mandatori CO2 yang diperbolehkan. Ani menyebut pihak PLTU bakal berpartisipasi dalam aplikasi penghitungan dan pelaporan emisi ketenagalistrikan alias APPLE-GATRIK.

Namun, kata Ani, perdagangan karbon ini masih dalam skema perdagangan tertutup antara PLTU, bukan melalui bursa karbon yang akan segera diluncurkan pemerintah.

Bendahara Negara itu menegaskan saat ini memang penurunan CO2 dalam skema perdagangan masih berfokus pada sektor energi. Menurutnya, transisi energi tidak semudah membalikkan telapak tangan sehingga perlu dilakukan bertahap agar tidak menimbulkan shock.

Selain itu, Ani menyinggung soal komitmen dunia dalam KTT G20 di Bali pada November 2022 lalu. Ia menyebut bakal terus menagih komitmen konkret dunia soal transisi energi dan perubahan iklim, termasuk selepas peluncuran Energy Transition Mechanism (ETM) Country Platform.

“Indonesia adalah negara terbesar dengan ekspor batu bara, mereka (negara besar dunia) juga tahu Indonesia adalah negara dengan batu bara terbesar untuk energinya. Namun, ini tidak menghalangi tekad Indonesia untuk melakukan transisi energi. Oleh karena itu, determinasi ini untuk melihat apakah dunia juga punya komitmen yang sama, dan kemudian konsekuen dengan dukungan-dukungan, terutama finansial dan teknologi,” tutur Ani.

Ia mengatakan akan terus menantang lembaga dunia, seperti Asian Development Bank (ADB) hingga Bank Dunia, untuk terus menerjemahkan dan mengkonkretkan komitmen dunia terkait transisi energi.

“Indonesia juga mendapatkan dukungan menjalankan skema ETM melalui langkah dekarbonisasi dari International Partner Group (IPG) melalui Just Energy Transition Partnership (JETP). Bahkan, pada saat KTT G20 diumumkan komitmen US$20 miliar (sekitar Rp314 triliun). Ini yang akan terus kita coba lihat komitmen konkretisasi tersebut,” tandasnya. (bl)

Kini Pajak Ioniq 5 dan Air EV Sudah Nol Rupiah

IKPI, Jakarta: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan listrik telah digratiskan alias menjadi nol oleh pemerintah. Ketentuan ini mulai berlaku sejak pertama aturan tentang itu diundangkan pada 11 Mei 2023.

Bebas PKB bagi kendaraan listrik tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Pada Pasal 10 berbunyi:

(1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan PKB.

(2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Kendati begitu, ketentuan ini tidak berlaku bagi kendaraan tanpa emisi hasil konversi.

Sebelum pajak tahunan menjadi gratis, semua kendaraan termasuk mobil listrik tetap dikenakan pungutan PKB oleh pemerintah mengacu pada Permendagri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Dalam aturan itu motor dan mobil listrik dikenakan PKB dan BBNKB maksimal 10 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimuat pada Pasal 10 dan Pasal 11.

Hitungan PKB

Penghitungan PKB mobil listrik bisa dilakukan dengan rumus Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikali 2 persen. Lalu hasilnya ditambah biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Bagaimana hitungannya? Kami akan menjabarkan melalui skema produk mobil listrik Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV mengacu aturan sebelumnya.

Contoh, jika seseorang ingin membeli Ioniq 5 Prime dengan NJKB Rp488 juta. Maka hitungannya:

PKB= NJKB x 2 persen.
PKB= Rp488.000.000 x 2 persen = Rp9.760.000.

Merujuk Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, yaitu 10 persen × Rp9.760.000= Rp976.000.

Lalu Rp976.000 ini ditambah SWDKLLJ sebesar Rp143.000, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

Sehingga total pajak Ioniq 5 Prime yang harus dibayar Rp976.000 + Rp143.000= Rp1.119.000.

Tapi jika orang itu hendak membeli Air EV standard range yang memiliki NJKB Rp163 juta, berapa pajak tahunannya?

PKB= NJKB x 2 persen.
PKB= Rp163.000.000 x 2 persen = Rp3.260.000.

Merujuk Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, yaitu 10 persen × Rp3.260.000= Rp326.000.

Lalu Rp326.000 ini ditambah SWDKLLJ sebesar Rp143.000, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

Sehingga total pajak Air EV Standar Range yang harus dibayar Rp326.000 + Rp143.000= Rp469.000.

Biaya-biaya ini tidak lagi dibebankan kepada konsumen kendaraan listrik. Hal ini akan menjadi salah satu pertimbangan kuat konsumen membeli kendaraan listrik. (bl)

Dirjen Pajak Sebut Pemerintah Harus Miliki Poltical Will untuk Wujudkan SIN

IKPI, Jakarta: Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian keuangan (Kemenkeu) Hadi Poernomo melihat bahwa pemerintah belum memiliki kemauan politik atau political will yang besar untuk mewujudkan single identity number (SIN) Pajak. Padahal, SIN Pajak sangat penting untuk meningkatkan pendapatan negara.

“Asal ada political will dari pemerintah untuk mewujudkannya [SIN Pajak], insyaallah bisa diatasi semua,” katanya seperti dikutip dari Belasting.id, Minggu (4/6/2023).

Hadi menjelaskan saat ini SIN Pajak belum bisa terwujud karena diduga melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

Tapi Hadi tidak sependapat dengan pandangan itu. Menurutnya bila ada political will, dugaan melanggar UU itu bisa diluruskan. “Tinggal diluruskan, dan pelurusannya enggak sampai 24 jam asal ada political will dari pemerintah,” katanya.

SIN Pajak penting karena hal itu mampu meningkatkan penerimaan pajak sekaligus mencegah korupsi. Sebab dengan SIN Pajak, data-data keuangan tidak lagi tersembunyi, melainkan bisa diakses untuk kepentingan perpajakan.

“Semua pihak jadi dipaksa untuk jujur dan transparan,” tambah Hadi Poernomo.

SIN Pajak juga merupakan amanat undang-undang, yaitu pasal 38 A UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan pasal 8 UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Hadi juga menceritakan pihaknya pernah membangun SIN pajak 20 tahun silam, tepatnya pada 2001-2005 ketika dia masih menjabat Dirjen Pajak. Padahal ketika itu teknologi belum canggih.

Karena itu dengan kecanggihan teknologi dan kemudahan di sekarang, menurutnya pemerintah seharusnya dapat mewujudkan SIN pajak asal ada kemauan.

“SIN itu penting sekali dan sudah ada Undang-undangnya. Suka atau enggak suka, UU itu wajib dilaksanakan. Jadi ini bukan kemauan saya, ini perintah UU, dan jika tidak sesuai dengan UU 12/2011 harus diluruskan,” katanya.

Sekadar informasi, SIN Pajak adalah konsep di mana berbagai data transaksi keuangan terintegrasi dan bisa diakses pemerintah sepanjang untuk kepentingan perpajakan.

Estonia Sukses Jalankan SIN Pajak

Saat ini negara yang dinilai sukses menerapkan SIN Pajak adalah Estonia.

Di sana ketika petugas mengakses SIN Pajak, maka data keuangan wajib pajak –dari mulai jumlah tanah yang dimiliki, jumlah properti, berapa dia bayar asuransi kesehatan, berapa bayar rekening listrik, air dan sebagainya– akan bisa diketahui.

Dampaknya wajib pajak tidak bisa lagi menyembunyikan kekayaannya dan mengelak dari kewajiban membayar pajak. (bl)

 

DPR Minta Alkes Dikecualikan dari Pajak Barang Mewah

IKPI. Jakarta: Salah satu pemicu tingginya biaya kesehatan di Indonesia adalah biaya pengadaan alat kesehatan (alkes) yang mahal. Karena itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong agar pajak pengadaan alat kesehatan dikecualikan dari kategori barang mewah (PPN).

“Kami menerima banyak masukan dari stake holder bidang kesehatan agar dalam pajak alkes dikeluarkan dari kategori barang mewah. Dengan demikian akan bisa menekan biaya kesehatan di dalam negeri,” kata Sekretaris Fraksi PKB DPR Fathan Subchi,  seperti dikutip dari SindoNews.com, Senin (5/6/2023).

Fathan menjelaskan tingginya biaya pengadaan alat kesehatan berpengaruh besar terhadap kualitas layanan kesehatan di Tanah Air. Tingginya biaya pengadaan alkes berpengaruh pada mahalnya biaya berobat, tertinggalnya kualitas alkes, hingga probabilitas kesembuhan pasien.

“Maka wajar jika banyak pasien Indonesia yang memilih berobat ke luar negeri terutama ke Penang Malaysia, Singapura, bahkan ke Thailand,” ujarnya.

Fenomena pasien Indonesia berbondong-bondong ke luar negeri, kata Fathan, berimbas pada besarnya kehilangan devisa negara. Bahkan Presiden Jokowi pernah mengungkapkan Indonesia bisa kehilangan Rp165 triliun per tahun karena hampir 2 juta pasien Indonesia memilih berobat ke luar negeri.

“Presiden mengungkapkan 1 juta pasien Indonesia memilih berobat ke Penang Malaysia, 750.000 memilih ke Singapura, sisanya ke beberapa negara lain,” ujar Legislator Dapil Jateng II tersebut.

Fakta tersebut, lanjut Fathan, memang cukup memprihatinkan. Menurutnya, Indonesia mempunyai sumber daya manusia (SDM) bidang kesehatan yang cukup mumpuni. Sumber daya rumah sakit pun cukup memadai.

“Namun berbagai sumber daya tersebut tidak ditunjang dengan kualitas alkes yang memadai karena pajak tinggi, sehingga belum optimal. Maka sudah saatnya ada langkah terobosan karena di Malaysia misalnya pajak pengadaan alkes sangat rendah,” katanya.

Wakil Ketua Komisi XI ini pun berharap agar pengecualian pengadaan alkes dari pajak barang mewah akan memberikan terobosan bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan di Tanah Air. Sembari di satu sisi pemerintah mendorong bagi pengembangan alkes dari dalam negeri.

“Biaya pengadaan alkes satu tahun di Tanah Air bisa mencapai Rp50 triliun, maka layak jika pemerintah melalui APBN memprioritaskan pengembangan alkes dalam negeri,” katanya.

Presiden Jokowi pernah mencurahkan keprihatinannya karena masih banyak masyarakat Indonesia memilih berobat ke luar negeri. Padahal, menurut Jokowi, rumah sakit di Indonesia juga tidak kalah bagus dengan fasilitas yang lengkap.

“Informasi saya terima, hampir dua juta masyarakat kita, hampir masih pergi berobat ke luar negeri apabila sakit. Padahal kita punya rumah sakit seperti ini,” kata Jokowi saat meresmikan Rumah Sakit Mayapada Bandung, Senin (6/3/2023).

Jokowi menyebut masyarakat yang berobat ke luar negeri tidak hanya ke wilayah ASEAN, tapi juga beberapa negara lain, termasuk Amerika hingga beberapa negara Eropa seperti Jerman.

“Hampir dua juta, satu juta kurang lebih ke Malaysia, kurang lebih 750.000 ke Singapura, sisanya ke Jepang, Amerika, Jerman dan lainnya. Mau kita terus terusan?” katanya.

Jokowi menilai banyaknya warga Indonesia yang berobat ke luar negeri berdampak pada devisa negara. Ia berharap jumlah masyarakat yang berobat ke luar negeri dapat ditekan dengan memperbanyak rumah sakit yang bagus dan bisa menjawab kebutuhan masyarakat.

“Rp165 triliun devisa kita hilang gegara itu karena ada modal keluar, devisa outflow. Oleh sebab itu saya sangat mendukung pembangunan rumah sakit,” katanya. (bl)

 

 

id_ID