DJP: Kinerja Coretax Meningkat, Latensi Akses Berkurang Drastis

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklaim kinerja sistem Coretax mengalami peningkatan signifikan, yang ditandai dengan penurunan waktu tunggu atau latensi akses.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan bahwa evaluasi dan pemantauan menunjukkan peningkatan kinerja sistem Coretax. “Khususnya pada proses login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan bukti potong. Hal ini terlihat dari penurunan yang signifikan pada latensi di area layanan Coretax DJP pada periode akhir Februari,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (19/3/2025).

Sebagai contoh, latensi login yang sebelumnya mencapai 4,1 detik kini turun menjadi hanya 0,012 detik atau 12 milidetik. Sementara itu, latensi registrasi yang sebelumnya 5,8 detik kini hanya 0,045 detik atau 45 milidetik.

Proses penerbitan faktur pajak yang sebelumnya memakan waktu hingga 10 detik kini turun menjadi 1,46 detik. Adapun latensi pelaporan SPT yang semula 29,28 detik kini hanya memakan waktu 3,93 detik.

Dikatakan Dwi, hingga 16 Maret 2025, DJP mencatat bahwa Coretax telah mengadministrasikan sebanyak 136,96 juta faktur pajak untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025. Rinciannya, sebanyak 61,23 juta faktur pajak diterbitkan untuk masa pajak Januari, 64 juta faktur untuk Februari, dan 11,69 juta faktur untuk Maret.

Sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025, Coretax sempat dilaporkan mengalami berbagai kendala teknis yang menyulitkan pengguna, termasuk pengusaha yang menghadapi kesulitan dalam mencetak faktur pajak.

Ditempat terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengakui bahwa implementasi Coretax sempat mengganggu aktivitas usaha mereka. “Sekarang sudah mulai perbaikan. Awal-awal memang sangat mengganggu sekali karena kami tidak bisa membuat faktur pajak dan sebagainya,” ujarnya baru-baru ini. (bl)

 

Menkeu Klaim Penerimaan Pajak di Maret 2025 Alami Perbaikan Signifikan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan kinerja penerimaan pajak mengalami perbaikan per 17 Maret 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (19/3/2025) Sri Mulyani menyampaikan bahwa penerimaan pajak pada bulan Maret terus menunjukkan tren positif.

“Penerimaan bruto antara tanggal 1 sampai 17 Maret 2025 bahkan sudah menunjukkan pertumbuhan positif 6,6 persen,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyoroti bahwa capaian ini merupakan perkembangan signifikan dibandingkan catatan terakhir pada 28 Februari 2025, di mana penerimaan pajak bruto tercatat negatif 3,8 persen.

“Jadi, dalam kurun waktu 17 hari, terjadi turn around dari penerimaan bruto, yang sebelumnya negatif 3,8 persen pada akhir Februari menjadi positif 6,6 persen pada 17 Maret,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa posisi penerimaan negara pada Februari 2025 dipengaruhi oleh faktor restitusi yang cukup besar sehingga data belum stabil. Realisasi penerimaan pajak pada Januari hingga Februari 2025 tercatat sebesar Rp187,8 triliun. Angka ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp269,02 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menilai perlambatan ini merupakan hal yang normal. Ia menjelaskan bahwa secara tren historis, penerimaan pajak pada bulan Januari dan Februari cenderung menurun dibandingkan Desember tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh peningkatan penerimaan pada Desember akibat aktivitas Natal dan Tahun Baru, yang kemudian menurun seiring dengan kembali normalnya transaksi pada awal tahun.

Anggito juga mengungkapkan dua faktor utama yang memicu perlambatan penerimaan pajak pada Januari dan Februari 2025. Pertama, penurunan harga sejumlah komoditas utama seperti batu bara (-11,8 persen), brent (-5,2 persen), dan nikel (-5,9 persen).

Kedua, dampak kebijakan administratif, di mana sistem tarif efektif rata-rata (TER) yang diterapkan sejak Januari 2024 menimbulkan lebih bayar senilai Rp16,5 triliun yang harus dikembalikan pada Januari dan Februari 2025.

Selain itu, relaksasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri (DN) turut berkontribusi pada perlambatan penerimaan pada periode tersebut. (alf)

 

IKPI Jakarta Barat Berikan Edukasi Pelaporan Pajak Gratis Kepada Jemaat dan Warga Kosambi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat mengadakan seminar tentang pelaporan pajak bagi individu dan UMKM secara gratis di Gereja Kristen Kalam Kudus, Jl. Kosambi Baru No. 11, RT 09/RW 09, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Senin (17/3/2025). Acara ini dihadiri oleh 20 peserta yang terdiri dari jemaat gereja, warga sekitar Kosambi, dan masyarakat umum lainnya.

Kegiatan tersebut merupakan layanan pro bono atau tanpa dipungut biaya, sebagai tindak lanjut dari program Training for Trainer (ToT) yang sebelumnya diselenggarakan oleh IKPI Pusat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat, Teo Takismen, bersama tim anggota yang telah mengikuti pelatihan ToT.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Dalam pernyataannya, Teo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi profesional anggota IKPI untuk memberikan edukasi dan konsultasi gratis kepada masyarakat. “Dengan kegiatan ini yang sesuai dengan misi IKPI, kami berharap keberadaan IKPI semakin dikenal oleh masyarakat luas,” ujar Teo.

Ia juga menyoroti tingginya antusiasme peserta dalam mengikuti kegiatan tersebut. “Antusias dari para peserta sangat kelihatan, mana kala tim kami sedang presentasi belum selesai, sudah langsung ada yang mengangkat tangan dan bertanya,” ungkapnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Dikatakannya, setelah sesi pemaparan materi selesai, sesi tanya jawab berlangsung dengan penuh semangat hingga acara berakhir. Bahkan, para anggota tim IKPI yang bertugas tetap melayani peserta yang masih membutuhkan konsultasi lebih lanjut.

Menurut Teo, keberhasilan kegiatan ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta. “Sebuah acara yang diadakan, jika banyak yang bertanya, ini merupakan indikator atas keberhasilan acara tersebut,” ujar Teo.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Melalui kegiatan ini, IKPI Cabang Jakarta Barat berharap para jemaat gereja dan warga sekitar semakin memahami pentingnya pelaporan SPT tahunan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat awam tentang kewajiban perpajakan guna mendukung program pemerintah, sejalan dengan misi IKPI sebagai mitra strategis bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (bl)

Ribuan Dokter Spesialis Anak Protes Kebijakan Pemotongan PPh Bruto: Khawatir Berdampak ke Pelayanan Pasien JKN

IKPI, Jakarta: Lebih dari 5 ribu dokter spesialis anak mengajukan keberatan terhadap kebijakan pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemotongan pajak, dan penerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Seruan keberatan tersebut disampaikan melalui surat permohonan evaluasi kebijakan yang ditandatangani Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, pada Senin (17/2/2025). Dalam surat, tertulis bahwa aturan ini dinilai berdampak besar terhadap dokter yang melayani pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pasalnya, dalam regulasi tersebut, pajak penghasilan dokter dikenakan berdasarkan penghasilan bruto, sebelum dikurangi bagi hasil dengan rumah sakit dan biaya operasional. “Ini berarti dokter membayar pajak atas (pendapatan) yang tidak mereka terima,” ujar Piprim Basarah dalam surat tersebut, Rabu (19/2/2025).

IDAI juga menyoroti bahwa pemotongan pajak berdasarkan penghasilan bruto berpotensi menambah beban pajak bagi dokter yang mendapatkan honor dari berbagai sumber, seperti seminar, pelatihan, hingga jasa konsultasi lainnya. “Ini berpotensi membuat dokter harus membayar pajak tambahan 5% hingga 30% dari pendapatan riil yang mereka terima, pada akhirnya semakin memberatkan,” katanya.

Akibat kebijakan ini, IDAI khawatir minat dokter untuk melayani pasien JKN akan berkurang. Hal ini disebabkan sebagian besar dokter anak di rumah sakit melayani pasien JKN dengan tarif standar yang ditetapkan pemerintah. Jika pajak tetap dikenakan atas penghasilan bruto, bukan netto yang diterima, beban pajak dokter dikhawatirkan semakin tinggi.

Menurut Basarah, aturan PMK tersebut seolah menempatkan dokter seperti perusahaan, dengan pajak yang dikenakan atas omzet atau penghasilan bruto, bukan laba bersih yang diperoleh.

Sebagai bentuk protes, IDAI menyerukan penundaan pelaporan pajak tahun 2024 hingga muncul keputusan yang lebih adil dari Kementerian Keuangan.

“Kami mengajak Kementerian Keuangan untuk berdialog bersama perwakilan IDAI agar kebijakan ini dapat dikaji ulang dengan mempertimbangkan prinsip keadilan bagi dokter yang melayani masyarakat, khususnya pasien JKN,” tegas Basarah. (alf)

 

Mahasiswa hingga Pelaku UMKM Hadiri Workshop Pajak Kolaborasi IKPI Banjarmasin, Banjarbaru dan IBITEK

IKPI, Banjarmasin: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Banjarmasin dan Banjarbaru bekerja sama dengan IBITEK menyelenggarakan Workshop Pajak dengan tema “Bimbingan Teknis Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi & Badan UMKM Tahun 2024 dan Persiapan Sistem Baru Perpajakan Coretax” di Kampus IBITEX, Banjarmasin, Selasa (18/3/2025).

Acara ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta terkait tata cara pengisian SPT Tahunan dan persiapan menghadapi sistem perpajakan baru yang akan diterapkan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Banjarmasin)

Sekretaris IKPI Cabang Banjarmasin Martha Leviana, yang juga menjadi pembawa acara dalam kegiatan tersebut membukanya dengan menyampaikan dua pantun untuk menyemangati peserta.

Pohon nangka tinggal sebatang
nangka unik berbuah tomat
saya ucapkan selamat datang
untuk para hadirin yang terhormat.

Badan kekar umurnya tua
bawa pedang bukanlah petani
apa kabar hadirin semua
semoga manfaat acara hari ini. Pesertapun memberikan tepuk tangan meriah, tanda dimulainya kegiatan tersebut.

Lebih lanjut, Martha menyampaikan bahwa workshop ini sangat penting untuk membantu wajib pajak memahami kewajibannya serta menghindari potensi kesalahan dalam pelaporan pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Banjarmasin)

“Workshop ini kami selenggarakan sebagai langkah edukasi bagi para wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Pemahaman yang baik tentang SPT dan persiapan menghadapi Coretax sangat penting agar tidak terjadi kesalahan yang bisa berdampak pada sanksi administrasi perpajakan,” ujar Martha, Selasa (18/3/2025).

Diceritakannya, workshop ini dihadiri sekitar 70 peserta yang terdiri dari anggota IKPI Cabang Banjarmasin dan Banjarbaru (20 orang), serta dosen, mahasiswa, pelaku usaha UMKM, dan masyarakat umum (sekitar 45-50 orang).

Selain workshop terkait SPT dan Coretax, acara ini juga dilanjutkan dengan sesi seminar bertema “Upaya Hukum Putusan Banding/Gugatan” yang menghadirkan narasumber berpengalaman, yaitu Dr. Hariyasin, yang juga merupakan anggota Dewan Pembina IKPI.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Banjarmasin)

Menurut Martha, seminar ini memberikan wawasan mengenai langkah hukum yang dapat diambil wajib pajak jika menghadapi permasalahan terkait putusan pajak.
Sebagai pengingat, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan untuk badan usaha adalah 30 April 2025.

Martha Leviana berharap kegiatan ini dapat membantu meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap kewajiban perpajakan serta memberikan solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses pelaporan pajak. (bl)

Seminar Penyusunan Kertas Kerja Tax Compliance Dihadiri 785 Anggota IKPI

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota (SPPBA) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Donny Eduardus Rindorindo, menegaskan pentingnya penyusunan kertas kerja konsultan pajak sebagai dasar acuan dan pertanggungjawaban dalam memberikan jasa pelayanan perpajakan kepada klien-kliennya. Karena kertas kerja adalah salah satu komponen utama yang harus ada (tersedia) sebagai pegangan konsultan pajak untuk memastikan pelayanan jasa perpajakan yang diberikan kepada klien dalam pemenuhan kewajiban pajaknya mempunyai dasar yang otentik yaitu data dan informasi yang benar, lengkap dan jelas dari klien.

Demikian dikatakan Donny usai membuka kegiatan seminar “Panduan Menyusun Kertas Kerja Kosultan Pajak dalam Rangka Pemberian Jasa Perpajakan” yang digelar secara Hybrid di kantor Sekretariat Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan dan aplikasi Zoom Meeting, Selasa (18/3/2025).

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Komponen yang paling penting dalam menyusun kertas kerja tax compliance adalah data dan informasi dari klien,” ujar Donny.

Terkait penyusunan dokumentasi yang efektif untuk mendukung posisi perpajakan klien saat menghadapi pemeriksaan pajak, Donny menjelaskan pentingnya pelaksanaan tax due diligence. “Penyusunan kerta kerja dan dokumentasi yang lengkap tentunya juga sangat diperlukan saat melakukan tax due diligence untuk mengukur tingkat kepatuhan pajak Wajib Pajak (klien) agar bisa dilakukan langkah-langkah korektif sebelum dilakukan pemeriksaan pajak oleh otoritas pajak,” katanya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menurutnya, langkah ini dianggap krusial untuk meminimalisir potensi koreksi yang dapat menyebabkan utang pajak dan penalti yang signifikan.

Lebih lanjut, Donny memaparkan perbedaan kertas kerja konsultan pajak berdasarkan layanannya. Kertas kerja konsultan pajak pada dasarnya berfungsi sebagai data otentik dari klien yang menjadi acuan dalam menghitung kewajiban pajak.

“Kertas kerja ini memiliki peran penting dalam layanan perencanaan pajak, kepatuhan pajak, dan pemeriksaan pajak,” katanya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dalam menjamin standar profesional dan etika yang berlaku, Donny menekankan bahwa kertas kerja harus disusun dengan tanggung jawab penuh. “Kertas kerja konsultan pajak harus memenuhi standar profesional untuk mempermudah penghitungan pajak klien yang dapat dipertanggungjawabkan sepanjang data tersebut otentik, benar, lengkap, dan jelas,” ujarnya.

Ia menegaskan, tantangan utama yang kerap dihadapi konsultan pajak dalam menyusun kertas kerja adalah data yang tidak lengkap dan sulit dijustifikasi. Donny menyarankan agar konsultan pajak meminta klien melengkapi seluruh data yang dibutuhkan.

“Jika klien tidak dapat melengkapinya, konsultan pajak harus membuat disclaimer,” tambahnya.

Untuk memastikan keakuratan data dan rekomendasi yang diberikan, Donny menegaskan bahwa proses review dan evaluasi kertas kerja sangat bergantung pada kelengkapan data yang disediakan klien. “Semakin lengkap data yang diberikan, semakin akurat kertas kerja yang disusun,” ujarnya.

Sekadar informasi, seminar ini diikuti oleh 785 peserta yang hadir secara online dan 31 peserta yang mengikuti secara langsung dari total 1.077 peserta yang mendaftar.

Donny menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari salah satu program kerja Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota sesuai arahan dari Ketua Umum.

“Selanjutnya nanti akan ada tindak lanjut program kerja lainnya sesuai misi dan visi dari Ketua Umum dan Kepengurusan Periode 2024-2029 untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada seluruh anggota perkumpulan IKPI,” tutup Donny. (bl)

IKPI Medan Gelar Konsultasi Pajak Gratis, Diikuti 48 Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan sukses menyelenggarakan kegiatan konsultasi pajak dan bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan Badan. Acara ini yang digelar gratis ini, berlangsung pada 15-16 Maret 2025, di Lantai LG Zona A, Sun Plaza Medan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional IKPI yang digelar secara serentak oleh seluruh cabang di Indonesia. Hal ini sebagai wujud kepedulian terhadap peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak di masyarakat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Ketua IKPI Medan Eben Ezer Simamora, mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan edukasi langsung kepada masyarakat terkait kewajiban perpajakan, terutama dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan. Dengan adanya konsultasi gratis ini, kami berharap Wajib Pajak di Kota Medan dapat lebih memahami peraturan perpajakan yang berlaku serta merasa terbantu dalam proses pelaporannya,” ujar Eben Ezer, Selasa (18/3/2025).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Sekadar informasi, kegiatan ini melibatkan berbagai pihak dari jajaran IKPI, termasuk Pengurus Cabang Medan, Pengurus Daerah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), serta anggota IKPI Cabang Medan yang secara aktif memberikan bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat.

Dengan adanya dukungan dari para konsultan pajak yang berpengalaman, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai kewajiban perpajakan mereka.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Dalam dua hari pelaksanaan, kegiatan konsultasi ini mendapat respons positif dari masyarakat Kota Medan. Tercatat sebanyak 48 Wajib Pajak mengikuti konsultasi, mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencapai 20 Wajib Pajak. Lonjakan partisipasi ini menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan pajak.

Eben Ezer berharap kegiatan ini tidak hanya membantu masyarakat dalam jangka pendek tetapi juga dapat mendorong kesadaran dan kepatuhan pajak dalam jangka panjang. Dengan adanya bimbingan teknis dan konsultasi secara langsung, diharapkan lebih banyak Wajib Pajak yang memahami hak dan kewajiban mereka sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan tepat waktu.

Ia menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak, serta memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Penerimaan Pajak Bruto Kaltim-Kaltara Capai Rp4,3 Triliun Hingga Februari 2025

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara) melaporkan capaian penerimaan pajak bruto sebesar Rp4,3 triliun hingga 28 Februari 2025.

“Perolehan ini ditopang oleh beberapa jenis pajak, antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pajak lainnya,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltim-Kaltara, Teddy Heriyanto, Senin (17/3/2025).

Capaian tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi gabungan Asset Liability Committee (ALCo) Regional Kaltim-Kaltara yang melibatkan seluruh unit vertikal Kementerian Keuangan di wilayah tersebut.

Dari total penerimaan tersebut, kontribusi terbesar berasal dari penerimaan bruto PPh Non Migas yang mencapai Rp1,8 triliun. Angka ini mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 11,19 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024.

Sementara itu, penerimaan bruto dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat sebesar Rp0,85 triliun, mengalami penurunan signifikan sebesar 74,91 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Penerimaan bruto dari PPN dan PPnBM mencapai Rp2,2 triliun, mencatatkan pertumbuhan negatif sebesar 5,25 persen. Di sisi lain, Pajak Lainnya mencatat pertumbuhan positif yang sangat signifikan sebesar 795,88 persen dengan capaian penerimaan sebesar Rp184 miliar.

Teddy menjelaskan bahwa meskipun terjadi penurunan pada beberapa sektor, pertumbuhan positif pada PPh Non Migas dan Pajak Lainnya menunjukkan potensi ekonomi yang beragam di wilayah Kaltim-Kaltara. “Kami terus berupaya untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui berbagai program dan inovasi,” katanya.

Seluruh unit vertikal di bawah Kementerian Keuangan berkolaborasi dalam koordinasi Kemenkeu Satu untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pemangku kepentingan dan menjaga stabilitas perekonomian Indonesia. Pertemuan rutin ini menjadi wadah bagi setiap unit vertikal untuk saling memberikan dukungan dalam mencapai target kinerja masing-masing.

“Kerja sama dan koordinasi antarunit sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal yang diambil dapat berjalan efektif dan efisien,” ujar Teddy.

Rapat koordinasi yang digelar secara daring tersebut membahas perkembangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Provinsi Kaltim dan Kaltara pada Februari 2025. Pemaparan perkembangan APBN disampaikan oleh Kepala Balai Diklat Keuangan (BDK) Balikpapan, Warid Sudarwanto.

Hadir secara virtual dalam rapat tersebut Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kaltim, M. Syaibani; Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kaltara, Sakop; Kepala Kanwil DJP Kaltim-Kaltara, Heru Narwanta; dan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih. (alf)

 

Pemerintah Pastikan Sasar Lebih dari 2.000 Wajib Pajak Badan untuk Optimalisasi Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan lebih dari 2.000 wajib pajak badan sebagai bagian dari strategi optimalisasi penerimaan negara pada tahun 2025. Strategi ini dilakukan melalui program kerja sama lintas eselon I di Kemenkeu yang dikenal sebagai joint program.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti, menegaskan bahwa keseluruhan wajib pajak yang disasar dalam program tersebut merupakan wajib pajak badan.

“Dapat kami sampaikan bahwa keseluruhan wajib pajak dalam joint program merupakan wajib pajak badan,” ujar Dwi, Senin (17/3/2025).

diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, menyatakan bahwa pengawasan terhadap lebih dari 2.000 wajib pajak tersebut akan dilakukan melalui berbagai langkah strategis, termasuk analisis data, pengawasan ketat, penagihan yang efektif, serta penggunaan intelijen pajak.

“Ada lebih dari 2.000 wajib pajak yang sudah kita identifikasi. Kita akan lakukan analisis, pengawasan, penagihan intelijen sehingga mudah-mudahan bisa mendapat tambahan penerimaan negara,” ujar Anggito dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Selain program tersebut, Kemenkeu juga menyiapkan tiga strategi tambahan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pada 2025. Pertama, pemerintah akan memperluas pemajakan pada transaksi elektronik, baik domestik maupun internasional.

Kedua, Kemenkeu akan mengembangkan sistem administrasi berbasis digital untuk meminimalisir praktik penyelundupan dan mengurangi peredaran rokok dengan cukai palsu.

Terakhir, pemerintah berencana mengintensifkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sumber daya alam (SDA) serta PNBP kementerian/lembaga melalui layanan premium.

Dengan serangkaian strategi ini, Kemenkeu berharap dapat meningkatkan penerimaan negara secara signifikan pada tahun 2025. (alf)

 

Update 16 Maret! 8,8 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahun 2024

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga 16 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, sebanyak 8,8 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan mereka untuk tahun pajak 2024. Angka tersebut terdiri dari 8,57 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 230 ribu SPT Tahunan badan.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, sebanyak 8,6 juta SPT dilaporkan secara online, sedangkan 200 ribu SPT lainnya dilaporkan secara manual. Pelaporan secara online dapat dilakukan melalui layanan DJP Online di laman https://djponline.pajak.go.id/.

DJP menegaskan bahwa pengisian SPT Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 yang dilaporkan di awal 2025 masih menggunakan sistem lama melalui DJP Online. Wajib pajak bisa memanfaatkan fitur e-Form maupun e-Filling untuk pelaporan ini. Khusus pelaporan melalui e-Filling, wajib pajak dapat mengisi dan mengirim SPT tahunan dengan mudah dan efisien.

Bagi wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih sesuai dengan besaran penghasilan tahunan mereka. Formulir 1770 digunakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, sedangkan formulir 1770 S diperuntukkan bagi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Selain itu, DJP mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan pajak. Penghapusan ini dilakukan sehubungan dengan implementasi sistem Coretax yang masih mengalami kendala. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 27 Februari 2025.

“Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP telah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan,” jelas DJP dalam keterangannya.

Dengan kebijakan ini, wajib pajak diharapkan dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya tanpa khawatir terkena sanksi akibat keterlambatan yang disebabkan oleh gangguan sistem. (alf)

 

id_ID