Aksi Donor Darah IKPI Batam Pikat 400 Pengunjung Mall

IKPI, Batam: Suasana One Batam Mall pada Minggu (3/8/2025) pagi berubah menjadi arena kepedulian sosial. Ratusan warga dari berbagai kalangan memadati area acara untuk mengikuti kegiatan donor darah yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Batam.

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB, antrean peserta donor sudah mengular. Ada yang datang bersama keluarga, rekan kerja, maupun komunitas, menunjukkan bahwa semangat berbagi tak mengenal batas usia dan latar belakang.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Batam)

Diketahui. aksi sosial ini juga digelar serentak di seluruh cabang dalam rangka menyambut HUT ke-60 IKPI.

Dalam penyelenggaraan di IKPI Batam, tercatat lebih dari 400 orang mendaftarkan diri sebagai pendonor. Namun, karena keterbatasan target kantong darah dari Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Batam, panitia akhirnya membatasi jumlah peserta yang dapat dilayani.

“Peserta yang ikut sebenarnya lebih banyak dari itu, namun target dari PMI hanya 300 kantong darah, sehingga kami batasi. Dari 395 pendaftar yang kami terima, sebanyak 297 orang dinyatakan lolos dan berhasil mendonorkan darahnya,” Ketua IKPI Cabang Batam, Bunandi, Senin (11/8/2025).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Batam)

Kegiatan ini terselenggara berkat sinergi antara IKPI Cabang Batam, Perkumpulan Marga Goh Kota Batam, dan PMI Kota Batam. Kerja sama ini memastikan pelaksanaan donor darah berjalan lancar, mulai dari proses registrasi, pemeriksaan kesehatan, hingga penanganan pasca-donor.

Bunandi menilai, tingginya partisipasi warga menjadi bukti nyata bahwa masyarakat Batam memiliki tingkat kepedulian sosial yang sangat tinggi. “Melihat begitu antusiasnya masyarakat yang mau berbagi untuk membantu sesama, saya rasa kegiatan ini layak digelar secara rutin. Donor darah bukan hanya bentuk bakti sosial, tetapi juga simbol kepedulian dan solidaritas warga Batam,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Batam)

Selain menyumbangkan darah, para peserta juga mendapat edukasi mengenai manfaat donor darah, baik bagi kesehatan pribadi maupun bagi penerima. PMI menjelaskan bahwa setiap kantong darah dapat menyelamatkan hingga tiga nyawa, sehingga 297 kantong yang terkumpul dari kegiatan ini berpotensi membantu ratusan pasien di rumah sakit.

Di tengah kondisi pasokan darah yang kerap menurun lanjut Bunandi, terutama menjelang musim liburan atau hari besar, kegiatan seperti ini menjadi sangat penting. Ia berharap momentum ini dapat memicu lahirnya lebih banyak aksi serupa, tidak hanya oleh IKPI, tetapi juga oleh komunitas dan organisasi lainnya di Kota Batam.

“Donor darah adalah bukti bahwa kita bisa membantu sesama tanpa harus mengeluarkan biaya. Cukup dengan niat tulus dan beberapa menit waktu, kita sudah bisa menjadi pahlawan bagi yang membutuhkan,” tutup Bunandi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Batam)

Ia menegaskan, IKPI Cabang Batam semakin mantap untuk menjadikan aksi donor darah sebagai agenda rutin. Harapannya, setiap tetes darah yang diberikan menjadi harapan baru bagi mereka yang berjuang mempertahankan hidup. (bl)

IKPI Banjarbaru Gandeng Radar Banjar Peduli dan PMI Gelar Donor Darah di CFD

IKPI, Banjarbaru: Semangat berbagi mewarnai Car Free Day di Lapangan Murdjani, Banjarbaru, Minggu pagi (10/8/2025). Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Banjarbaru menggelar aksi donor darah sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-60 IKPI yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia.

Ketua IKPI Cabang Banjarbaru, Maria F. Hariyanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi momen untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam aksi sosial yang bermanfaat bagi sesama.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Banjarbaru)

“Selain merayakan ulang tahun IKPI, kami ingin hadir membawa dampak nyata bagi masyarakat, salah satunya lewat donor darah,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Acara yang bekerja sama dengan Radar Banjar Peduli (RBP) dan PMI Kota Banjarbaru ini menargetkan 40 kantong darah. Antusiasme warga membludak, tercatat 102 pendaftar, namun hanya 52 orang yang lolos pemeriksaan kesehatan dan berhasil mendonorkan darahnya. Faktor penghambat seperti kadar hemoglobin rendah, tekanan darah tidak stabil, hingga batasan usia menjadi alasan sebagian pendaftar gagal mendonor.

Meski begitu, suasana tetap meriah. Para pendonor mendapat apresiasi berupa souvenir mug, snack box, serta snack tambahan dari PMI. Mereka juga memperoleh layanan pemeriksaan kesehatan gratis, termasuk cek gula darah dan asam urat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Banjar Baru)

Kegiatan yang dihadiri lima dari tujuh anggota IKPI Cabang Banjarbaru ini berlangsung dari pukul 07.30 hingga 11.00 WIB. Salah satunya, Sekretaris Cabang IKPI Banjarbaru, Sari Luhut Sinaga, turut menjadi pendonor.

Rangkaian HUT ke-60 IKPI akan mencapai puncaknya pada 27 Agustus 2025 di Hotel Pullman, Jakarta, yang akan dihadiri seluruh perwakilan cabang se-Indonesia. (bl)

KP3SKP Umumkan Jadwal USKP Periode III/2025, 2.814 Peserta Lolos Verifikasi

IKPI, Jakarta: Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) resmi merilis jadwal pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode III/2025 melalui PENG-12/KP3SKP/VII/2025. Ujian akan digelar serentak di seluruh lokasi penyelenggaraan pada 7–9 Oktober 2025.

Meski ujian baru akan berlangsung Oktober mendatang, peserta yang telah dinyatakan lolos verifikasi diimbau segera mencermati jadwal serta lokasi pelaksanaan ujian sesuai ketentuan. “Pelaksanaan ujian dilakukan serentak di seluruh lokasi,” tulis KP3SKP dalam pengumuman resmi, Senin (11/8/2025).

Berdasarkan data KP3SKP, terdapat 2.814 pendaftar yang lolos verifikasi untuk Periode III/2025. Dari jumlah tersebut, 2.144 peserta tercatat mengikuti USKP Tingkat A, sementara 670 peserta mengikuti Tingkat B.

Adapun jadwal ujian terbagi dalam beberapa sesi dengan rincian sebagai berikut:

Selasa, 7 Oktober 2025

Tingkat A: PPh Badan (08.00–10.00 WIB) dan KUP, PPSP, PP (10.30–12.00 WIB)

Tingkat B: PPh OP dan SPT PPh OP (08.00–10.00 WIB) serta KUP, PPSP, PP (10.30–12.00 WIB)

Rabu, 8 Oktober 2025

Tingkat A & B: PPh Pemotongan/Pemungutan (08.00–10.00 WIB) dan PPN serta SPT PPN (10.30–12.00 WIB)

Kamis, 9 Oktober 2025

Tingkat A: PBB-P5L dan Bea Meterai (08.00–09.30 WIB), Profesi & Kode Etik (10.15–11.15 WIB)

Tingkat B: Akuntansi Perpajakan (08.00–10.00 WIB)

KP3SKP menegaskan seluruh jadwal ujian mengacu pada Waktu Indonesia Barat (WIB). Sementara informasi detail mengenai lokasi ujian dapat dilihat melalui Lampiran PENG-12/KP3SKP/VIII/2025.

Peserta juga diwajibkan mencetak kartu ujian secara mandiri melalui akun masing-masing di laman resmi: https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/. (alf)

 

 

 

 

 

 

APINDO Dorong Pemerintah Berikan Insentif Pajak Selektif

IKPI, Jakarta: Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam menegaskan perlunya kebijakan insentif pajak yang lebih selektif. Menurutnya, insentif sebaiknya diarahkan pada sektor dengan daya ungkit tinggi terhadap perekonomian nasional dan penerimaan negara.

“Karena saat ini penerimaan negara masih kurang, jangan sampai tarif pajak dinaikkan. Pajak bersumber dari mereka yang berusaha dan bekerja, sehingga jika dinaikkan justru akan melemahkan daya beli dan memperlambat ekonomi. Karena itu, insentif harus diprioritaskan untuk sektor yang bila direlaksasi bisa meningkatkan revenue lebih besar,” jelas Bob yang juga Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Selasa (12/8/25).

Bob menekankan, strategi insentif yang tepat sasaran mampu memutus mata rantai pelemahan produktivitas di tengah tekanan global. “Insentif efektif adalah yang diberikan kepada sektor dengan elastisitas tinggi terhadap penerimaan negara,” tambahnya.

Perpanjangan Insentif Perumahan

Sejalan dengan pandangan dunia usaha, pemerintah juga memperluas cakupan insentif fiskal. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memutuskan memperpanjang insentif pajak properti hingga akhir 2025.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, pemerintah menanggung 100% Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) untuk rumah dengan harga hingga Rp2 miliar, dan berlaku untuk properti dengan nilai jual maksimal Rp5 miliar. Awalnya, insentif penuh hanya diberikan sampai Juni 2025, lalu berkurang menjadi 50% mulai Juli. Namun, kebijakan tersebut diubah dan tetap berlaku penuh hingga Desember 2025.

“Terkait fasilitas PPN DTP properti yang seharusnya semester II hanya 50%, tadi disepakati tetap 100%. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong multiplier effect dan penciptaan lapangan kerja,” ujar Airlangga usai rapat koordinasi terbatas di Jakarta, 25 Juli 2025.

Data Kementerian Keuangan mencatat, sektor properti menyumbang 9,3% atau sekitar Rp185 triliun per tahun terhadap penerimaan pajak.

Insentif Otomotif dan Kendaraan Listrik

Selain perumahan, pemerintah juga memberikan stimulus untuk industri otomotif melalui PMK Nomor 12 Tahun 2025. Insentif tersebut berupa PPN DTP bagi mobil dan bus listrik serta PPnBM DTP untuk kendaraan hybrid. Langkah ini ditujukan guna memperkuat industri ramah lingkungan sekaligus memperluas basis penerimaan negara dari sektor otomotif yang strategis.

Dengan kombinasi kebijakan pemerintah dan usulan dunia usaha, arah insentif fiskal ke depan diharapkan semakin efektif menopang pertumbuhan ekonomi tanpa harus menambah beban pajak masyarakat. (alf)

Beban Pajak Masyarakat Miskin Diklaim Lebih Berat daripada Crazy Rich

IKPI, Jakarta: Ketimpangan beban pajak di Indonesia kembali menjadi sorotan. Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Media Wahyudi Askar, mengungkap fakta mencengangkan bahwa secara persentase pendapatan, masyarakat miskin justru membayar pajak lebih besar dibanding kelompok super kaya atau crazy rich.

Dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Media menilai kondisi ketidakadilan fiskal ini semakin terasa di tengah jurang kesenjangan sosial yang melebar. Ia mencontohkan, median gaji buruh hanya sekitar Rp2,5 juta, sedangkan garis kemiskinan keluarga telah menyentuh Rp2,8 juta.

“Kalau satu keluarga hanya mengandalkan upah buruh, maka setengah juta buruh Indonesia bisa dikategorikan miskin,” ujarnya.

Menurut Media, persoalan ini bisa diatasi melalui sistem pajak yang berkeadilan. Penerimaan negara yang optimal seharusnya diarahkan untuk melindungi kelompok rentan seperti buruh, pengangguran, lansia, hingga anak-anak yang mengalami stunting. Namun, ia menekankan kepatuhan pajak hanya mungkin tercapai jika masyarakat merasa sistemnya adil.

“Lihat saja protes warga di Pati, kenaikan PBB sampai 250% langsung diberlakukan tanpa diskusi yang inklusif. Akhirnya yang paling terdampak ya masyarakat kecil,” jelasnya.

CELIOS juga menemukan bahwa orang kaya lebih mudah menghindari kewajiban pajak, misalnya dengan menempatkan aset di luar negeri melalui perusahaan cangkang (shell company). Keuntungan modal kemudian dilaporkan di negara tempat aset itu tersimpan, sehingga beban pajak di Indonesia berkurang drastis.

“Fenomena ini bukan hanya di Indonesia. Warren Buffett sendiri pernah menyinggung kenapa orang super kaya bisa membayar pajak lebih kecil secara persentase dibanding kelas pekerja. Salah satunya karena capital gain mereka banyak yang belum terealisasi,” tambah Media.

Ia menegaskan bahwa masyarakat miskin menghabiskan hingga 120% dari pendapatannya 20% di antaranya berasal dari utang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebaliknya, kalangan kaya hampir mustahil menghabiskan seluruh penghasilannya, meski nilainya mencapai miliaran rupiah per hari.

“Coba bayangkan figur publik seperti Raffi Ahmad atau Deddy Corbuzier, dengan kekayaan triliunan, mereka tentu tidak menghabiskan Rp1 miliar per hari,” ujarnya.

Distribusi pendapatan yang timpang, menurut Media, berakibat fatal bagi perekonomian. Ketika kekayaan menumpuk di segelintir orang, daya beli masyarakat melemah, permintaan menurun, dan angka pengangguran, khususnya di kalangan anak muda, semakin tinggi.

“Ketidakadilan sistem pajak berkontribusi langsung pada menurunnya permintaan dan daya beli. Inilah yang membuat situasi ekonomi makin sulit,” pungkasnya. (alf)

 

 

 

 

Kanwil DJP Jakarta Khusus Gelar Edukasi Coretax, Dorong Kepatuhan Pajak Badan

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) menyelenggarakan acara Edukasi Coretax di Aula Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Senin (12/8/2025). Kegiatan ini ditujukan bagi Wajib Pajak badan yang tahun bukunya berlangsung dari Agustus hingga Juli, agar dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jaksus, Trilawanti Said (Tri), menekankan bahwa Coretax hadir untuk memberikan kemudahan sekaligus transparansi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Menurutnya, edukasi semacam ini penting agar perusahaan dapat memahami mekanisme pelaporan dengan benar.

“Edukasi ini memastikan Wajib Pajak bisa memanfaatkannya secara optimal. Dengan begitu, pelaporan menjadi lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” ujar Tri dalam keterangan tertulis, Selasa (13/8/2025).

Ia menambahkan, dengan memanfaatkan Coretax, Wajib Pajak diharapkan mampu menunaikan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu, sekaligus memperoleh hak-haknya secara maksimal. Hal itu diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kepatuhan sukarela di kalangan pelaku usaha.

Panduan Aktivasi Coretax

Dalam sesi awal, para Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jaksus memberikan pemaparan teknis terkait aktivasi akun Coretax. Peserta dibimbing mulai dari pengisian data, verifikasi identitas, hingga pembuatan kata sandi, passphrase, dan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) DJP.

Perusahaan yang belum memiliki KO/SD DJP juga diberikan langkah-langkah praktis untuk membuat dan memvalidasinya melalui laman resmi Coretax. Setelah validasi berhasil, Wajib Pajak dapat langsung menggunakan sertifikat digital tersebut untuk keperluan pelaporan SPT.

Simulasi Pengisian SPT

Tidak berhenti di tahap teknis, acara ini juga menyajikan simulasi pengisian SPT Tahunan PPh Badan. Penyuluh Pajak membimbing peserta dalam mengisi bagian induk SPT (A–J), melaporkan penghasilan yang dikenai PPh final, menghitung PPh terutang, hingga melampirkan dokumen pendukung.

Sebagai penutup, peserta juga mendapat materi tentang pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax. Topik ini mencakup penghitungan penghasilan neto, pajak terutang, serta pelaporan harta dan utang.

Dengan adanya pendampingan ini, Kanwil DJP Jaksus berharap perusahaan semakin terbiasa menggunakan Coretax, sehingga pelaporan pajak di era digital bisa berjalan lebih efisien, akurat, dan terpercaya. (alf)

 

 

 

 

 

PMK 118/2024: Wajib Pajak Bisa Ajukan Penghapusan Sanksi, Begini Aturan Mainnya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024. Namun, ada syarat penting yang tak boleh dilewatkan yakni pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi harus sudah lunas.

PMK 118/2024 membawa perubahan signifikan dibandingkan aturan sebelumnya, PMK 8/PMK.03/2013. Bila dulu besaran keringanan sanksi dihitung berdasarkan jumlah bulan pengenaan sanksi, kini batas keringanan dihitung dari jumlah sanksi administratif yang masih tersisa setelah pembayaran dilakukan.

Artinya, semakin besar pembayaran sebelum atau saat permohonan diajukan, semakin kecil sanksi yang bisa dihapuskan.

Proporsional dan Tepat Waktu

Ketentuan Pasal 23 PMK 118/2024 mengatur mekanisme yang perlu dicermati wajib pajak. Pembayaran sebelum permohonan akan dihitung secara proporsional antara pokok pajak dan sanksi. Sebaliknya, pembayaran di bulan yang sama dengan pengajuan permohonan akan langsung diprioritaskan untuk melunasi pokok pajak terlebih dahulu.

DJP menekankan, strategi pembayaran sangat menentukan hasil akhir keringanan sanksi. Wajib pajak yang tidak menghitung secara cermat berisiko kehilangan peluang penghapusan sanksi dalam jumlah maksimal.

Contoh Kasus

Misalnya, sebuah perusahaan menerima SKPKB sebesar Rp140 juta, terdiri dari pokok pajak Rp100 juta dan sanksi Rp40 juta.

• 31 Januari 2025: Bayar Rp50 juta → proporsional, Rp35,71 juta ke pokok pajak dan Rp14,29 juta ke sanksi.

• 1 Februari 2025: Bayar Rp70 juta → di bulan pengajuan, seluruhnya diarahkan untuk melunasi pokok pajak terlebih dahulu.

Hasil akhirnya, sanksi yang masih bisa dihapuskan tinggal Rp20 juta dari total awal Rp40 juta.

Dengan skema baru ini, wajib pajak perlu memastikan strategi pembayaran yang tepat sebelum mengajukan permohonan. DJP mengingatkan, kelalaian menghitung alokasi pembayaran dapat membuat potensi keringanan sanksi menjadi lebih kecil dari yang seharusnya. (alf)

 

 

Penerimaan Pajak Pariwisata Bali Tembus Rp1,24 Triliun Semester I-2025, Naik 21,65%

IKPI, Jakarta: Sektor pariwisata kembali menunjukkan tajinya sebagai penyumbang utama penerimaan pajak di Pulau Dewata. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mencatat, hingga paruh pertama 2025, penerimaan pajak pariwisata telah menembus Rp1,24 triliun. Angka ini melonjak 21,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp1,02 triliun.

Lonjakan ini sejalan dengan pulihnya kunjungan wisatawan mancanegara dan domestik, terutama ke destinasi populer seperti Daya Tarik Wisata (DTW) Ulun Danu Beratan di Tabanan. Ramainya turis yang menikmati panorama dan keindahan taman bunga di sekitar pura tersebut menjadi gambaran nyata bangkitnya industri pariwisata Bali.

Pajak pariwisata mencakup berbagai pungutan yang berasal dari hotel, restoran, hiburan, hingga jasa penunjang lainnya. Kenaikan signifikan ini diyakini sebagai hasil sinergi pelaku usaha pariwisata dengan pemerintah daerah dalam menggenjot kualitas layanan dan promosi destinasi.

DJP Bali optimistis tren positif ini akan terus berlanjut hingga akhir tahun, apalagi Bali masih menjadi magnet utama bagi wisatawan dunia. Dengan kontribusi yang terus meningkat, sektor pariwisata diharapkan mampu menjadi motor penggerak pemulihan ekonomi Bali secara berkelanjutan. (alf)

 

 

Pemprov DKI Berlakukan Diskon Pajak BBM, Ringankan Beban Masyarakat dan Sektor Strategis

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan kebijakan pengurangan Pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 542 Tahun 2025. Regulasi yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung itu berlaku sejak 22 Juli 2025.

Kebijakan fiskal ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, menekan inflasi, sekaligus mendukung keberlangsungan operasional sektor pertahanan dan keamanan nasional.

“Pemprov DKI mempertimbangkan kondisi ekonomi warga serta kebutuhan sektor strategis negara. Pengurangan pajak ini diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian ibu kota,” tulis keterangan resmi Pemprov DKI, Minggu (17/8/2025).

Tiga Skema Pengurangan Pajak

Dalam Kepgub tersebut, ditetapkan tiga tingkatan pengurangan PBBKB, yaitu:

  • Diskon 50% bagi pengguna kendaraan bermotor pribadi.
  • Diskon 50% untuk kendaraan bermotor umum.
  • Diskon hingga 80% bagi kendaraan operasional pertahanan dan keamanan, meliputi kendaraan tempur, patroli laut dan udara, ambulans, kapal rumah sakit, alat berat pertahanan, hingga kendaraan penunjang strategis lainnya.

Tetap Wajib Lapor Pajak

Meski ada keringanan tarif, Pemprov DKI menegaskan bahwa kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak daerah tidak dihapuskan. Insentif ini hanya meringankan beban fiskal, tanpa mengurangi aspek akuntabilitas.

“Relaksasi ini bentuk dukungan fiskal, tetapi kepatuhan administrasi tetap harus dijalankan,” tegas Pemprov.

Kebijakan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta sejumlah regulasi perpajakan daerah lainnya.

Selain meringankan masyarakat, langkah ini juga menjadi sinyal kuat komitmen Pemprov DKI dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pajak, sekalipun di tengah tekanan ekonomi.

Masyarakat dapat mengakses detail prosedur, syarat, hingga tata cara pelaporan PBBKB melalui laman resmi pajakonline.jakarta.go.id, termasuk panduan pembuatan kode bayar dan registrasi objek pajak baru. (alf)

Manfaatkan Segera! Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Berakhir 31 Agustus 2025, Ini Syarat & Caranya

IKPI, Jakarta: Waktu terus berjalan, dan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi DKI Jakarta segera memasuki batas akhir. Pemprov DKI menegaskan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini hanya berlaku hingga 31 Agustus 2025.

Program yang digelar sejak 14 Juni lalu ini merupakan rangkaian perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta sekaligus menyambut Hari Kemerdekaan RI. Pemprov berharap, kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menuntaskan tunggakan pajak tanpa terbebani denda.

“Ini adalah momentum yang tepat. Kami ingin mendorong warga melunasi kewajibannya dengan lebih ringan dan menjadi kado istimewa untuk Jakarta,” ujar perwakilan Pemprov DKI.

Apa yang Dihapus?

Dalam periode ini, Pemprov menghapus seluruh sanksi keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB. Artinya, pemilik kendaraan yang menunggak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.

Di Mana Bisa Mengurus?

Untuk perpanjangan pajak tahunan, layanan tersedia di:

SAMSAT Induk

SAMSAT Keliling

Gerai SAMSAT

SAMSAT Outlet

Sementara untuk balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat), wajib membawa kendaraan untuk cek fisik dan melengkapi kwitansi pembelian. Layanan ini hanya dapat dilakukan di SAMSAT Induk.

Syarat Dokumen

KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi

Kendaraan untuk keperluan cek fisik (khusus balik nama & pajak 5 tahunan)

Gunakan Aplikasi SIGNAL untuk Lebih Praktis

Masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk mengurus secara online:

1. Unduh di Play Store atau App Store

2. Registrasi menggunakan NIK, nama lengkap, email, dan nomor ponsel

3. Verifikasi e-KTP dan wajah

4. Terima kode OTP via SMS

5. Lihat rincian tagihan dan SWDKLL

6. Pilih metode pembayaran melalui Pospay atau Kantor Pos

Catat Tanggalnya!

Batas waktu program ini tinggal beberapa minggu lagi. Setelah 31 Agustus 2025, keterlambatan akan kembali dikenakan denda sesuai aturan.

Bagi warga Jakarta yang masih menunggak pajak kendaraan, inilah kesempatan untuk menghemat biaya dan sekaligus membantu peningkatan pendapatan daerah. (alf)

 

 

 

 

id_ID