
Ojol dan Penjual Pulsa Bebas dari Pungutan PPh 22 Pedagang Online
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol), penjual pulsa, hingga pelaku usaha emas tidak termasuk dalam kelompok yang