98 Persen Debitur BLU Kemenkeu adalah Perempuan

IKPI, Jakarta: Pusat Investasi Pemerintah (PIP) selaku Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merinci sudah ada 7,9 juta orang yang meminjam uang untuk melakukan usaha mikro sejak 2017.

Direktur Utama PIP Ismed Saputra menjelaskan sejak BLU ini berdiri pada 2017 sudah ada 7,9 juta debitur yang meminjam dana ke Kemenkeu dalam program pembiayaan ultra mikro (UMi). Ismed merinci besaran pinjaman yang disediakan pemerintah adalah Rp2,5 juta hingga Rp20 juta.

Ismed menyebut dari 7,9 juta debitur, ada 6,7 juta yang merupakan debitur baru. Sedangkan 1,3 juta lainnya adalah debitur yang melakukan pinjaman berulang alias top up.

“Jadi memang debitur kami itu dilihat dari gender 98 persen perempuan, namanya saja UMi, mendekati Ibu, cocoklogi,” kelakar Ismed dalam Media Meet Up di Kementerian Keuangan, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (16/6/2023).

“Karena memang ibu rumah tangga (IRT) banyak di kelompok-kelompok penyalur itu. Kalau bapak-bapak pinjam nanti dipakai beli rokok,” imbuhnya.

Sementara itu, per 14 Juni 2023, Ismed merinci sudah ada 568.574 debitur. Angka tersebut masih cukup jauh dibandingkan target realisasi pinjaman tahun ini sebanyak 2,2 juta orang.

Ia menjelaskan data tersebut terbagi ke dalam 507.131 debitur perempuan dan 16.948 lainnya laki-laki. Berdasarkan usia, komposisi debitur UMi per Juni ini adalah 31 persen usia 40-49 tahun, masing-masing 27 persen usia 30-39 tahun dan di atas 50 tahun, 14 persen debitur usia 20-29 tahun, dan 1 persen debitur di bawah 20 tahun.

“Dari data tadi target kami realisasi 2022 itu 2,01 juta debitur dengan total pembiayaan Rp8,13 triliun. Di 2023 target 2,22 juta, baru 500 ribu, baru tersalurkan Rp2,3 triliun. Ini masih ada satu semester lagi, data yang mau di-upload sudah banyak sebenarnya. Kami upayakan setengahnya (1 juta debitur) masuk di semester pertama,” tutup Ismed.

Tenor yang ditawarkan dalam UMi ini adalah 6 hingga 12 bulan. PIP mencatat 44.495 debitur memilih tenor di atas 12 bulan, sedangkan 16.948 lainnya memilih tenor di bawah 6 bulan. (bl)

 

Shinta Kamdani Jadi Ketua Apindo 2023-2028

IKPI, Jakarta: Pebisnis Shinta W. Kamdani terpilih secara aklamasi menjadi ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) periode 2023-2028 di Musyawarah Nasional (MUNAS) ke-XI yang diselenggarakan di Jakarta Kamis (15/6/2023) ini. Shinta menjadi perempuan pertama setelah 71 tahun organisasi tersebut berdiri.

Selain Shinta, Apindo juga menetapkan Sofjan Wanandi menjadi ketua dewan pertimbangan periode 2023-2028.

“Saya merasa terhormat dengan terpilih sebagai ketua umum perempuan pertama di organisasi yang sudah berusia 71 tahun ini. Amanah ini bagi saya adalah kepercayaan sekaligus tanggung jawab besar,” kata Shinta seperti dikutip dari detik.com, Kamis (15/6/2023).

Sementara itu, Ketua Umum Apindo periode 2018-2023 Hariyadi B. Sukamdani berharap terpilihnya pemimpin baru ini akan memberikan warna baru bagi Apindo sehingga bisa pengusaha Indonesia bisa bersaing di level global.

Menurutnya, program kerja yang diusung Shinta relevan dengan konteks nasional dan mampu menggerakkan Apindo untuk berperan lebih besar.

“Saya optimis dengan program kerja serta program aksi unggulan yang diusung di periode baru ini, Apindo dapat meningkatkan kontribusi sebagai bagian dari solusi untuk mengakselerasi momentum pemulihan nasional,” ucapnya. (bl)

Tok, DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Rp 48,28 Triliun!

IKPI, Jakarta: Komisi XI DPR menyetujui usulan anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp48,35 triliun pada 2024. Jumlah itu naik 6,7 persen dari pagu 2023 sebesar Rp45,28 triliun.

“Dengan mengucapkan alhamdulillahirabbilalamin, anggaran Kementerian Keuangan beserta dengan seluruh catatannya kita setujui,” kata Ketua Komisi XI Kahar Muzakir dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kemenkeu, Rabu (17/6).

Anggaran Rp48,35 triliun itu akan digunakan untuk lima program. Pertama, program kebijakan fiskal sebesar Rp40,23 miliar. Ada 41 kegiatan yang disusun oleh enam unit eselon I di Kemenkeu terkait layanan perumusan kebijakan fiskal dan sektor keuangan serta diplomasi internasional yang dapat mendorong stabilitas dan transformasi ekonomi pasca-pandemi dan di tengah ancaman krisis geopolitik.

Kedua, program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp2,48 triliun. Program ini diampu oleh empat unit eselon I dan merencanakan 133 kegiatan pelayanan perpajakan dan PNBP kepada masyarakat, serta perbaikan dan reformasi berbagai sistem administrasi perpajakan dalam rangka terpenuhinya kebutuhan pendanaan pembangunan.

Ketiga, program pengelolaan belanja negara sebesar Rp28,74 miliar. Program ini diampu oleh dua unit eselon I dan merencanakan 59 kegiatan terkait perumusan kebijakan belanja yang menjamin terlaksananya layanan negara bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, penyediaan infrastruktur, terlaksananya agenda prioritas seperti Pemilu dan IKN, serta peningkatan kualitas dan sinergi belanja pemerintah pusat dan daerah.

Keempat, program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko, sebesar Rp310,82 miliar. Program ini diampu oleh empat unit eselon I dan merencanakan 171 kegiatan terutama berupa layanan penyaluran dan pertanggungjawaban dana pembangunan baik pusat maupun daerah, tersedianya dana pembangunan secara tepat waktu, serta pemeliharaan dan pemanfaatan kekayaan negara.

Kelima, program dukungan manajemen sebesar Rp45,49 triliun (termasuk untuk BLU). Program ini dijalankan oleh 12 unit eselon I dan merencanakan 553 kegiatan terkait layanan manajemen untuk mendukung kelancaran dan reformasi layanan pada empat program teknis Kemenkeu, maupun pelayanan langsung kepada publik melalui BLU Kemenkeu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan meski meminta anggaran cukup besar, bukan berarti Kemenkeu boros. Pasalnya, efisiensi terus dilakukan sejak 2020 lalu.

Menurutnya, sejak 2020-2023, Kemenkeu berhasil menghemat belanja hingga Rp2,12 triliun melalui pola kerja baru, hingga pengurangan jumlah pegawai. Pada 2019, jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenkeu mencapai 82.468 orang dan sekarang menjadi 78.882 orang (berkurang 3.586).

“Kita setiap tahun melakukan negative growth, artinya jumlah yang retired dibandingkan yang direkrut baru, lebih kecil yang direkrut sehingga total headcount menurun,” jelasnya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Senin (12/6).

Berdasarkan data Kemenkeu, penghematan dari jumlah pegawai yang berkurang ini mencapai Rp902 miliar. Sedangkan penghematan dari pengendalian belanja seperti perjalanan dinas mencapai Rp534,42 miliar.

Kemudian, penghematan dari sisi pembayaran belanja pegawai dengan optimalisasi SDM sebesar Rp9,46 miliar, hingga pengadaan collaborative tools secara terpusat berhasil menghemat anggaran sebesar Rp290 miliar.

“Kita juga terus melakukan kolaborasi antar unit dan kebijakan negative growth pegawai, penggunaan sarana dan prasarana yang makin optimal dan bisa di-share. Jadi enggak ada lagi ruang rapat yang di kavling untuk satu direktur atau satu dirjen, namun bisa di-share,” pungkasnya. (bl)

 

Mengenal Pajak Penghasilan (PPh) Perseorangan dan Dasar Hukumnya dan

IKPI, Jakarta:  Sebagai warga negara Indonesia, kita diwajibkan untuk membayar pajak sesuai beban yang ditetapkan masing-masing. Fungsi pajak adalah untuk mengisi kas negara, yang nantinya akan digunakan sebagai pembiayaan program-program pemerintah.

Seperti dikutip dari Detik Finance. Menurut jenisnya, pajak dibagi menjadi 6 golongan, antara lain pajak pusat, pajak daerah, pajak langsung, pajak tidak langsung, pajak subjektif, dan pajak objektif. Kali ini, kita akan membahas mengenai pajak penghasilan (PPh), yang termasuk salah satu contoh dari pajak subjektif. Simak pembahasannya di sini ya.

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan atau disingkat PPh adalah jenis pajak yang dikenakan pada badan usaha maupun perseorangan. Mengutip dari website Kemenkeu, PPh perseorangan diatur dalam Pasal 21, yang menyatakan bahwa PPh merupakan bentuk pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi, sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

Dasar Hukum yang Mengatur Pajak Penghasilan

Setiap peraturan perpajakan yang berlaku pasti ada dasar hukum yang mengaturnya. Beberapa dasar hukum dari Pajak Penghasilan (PPh) antara lain:

1.Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan Keempat atas UU No. 7 tentang Pajak Penghasilan

2.Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

3.PP Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus

4.PP Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu

5.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi

6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus

7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota Tni, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

8.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak

9.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap lainnya yang Tidak Dikenakan Menimbang Pajak Pemotongan Penghasilan

10.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu

11.Peraturan Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah

12.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah

13.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu

14.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu

15.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Objek Pajak Penghasilan (PPh)

Berikutnya, ada pula ketentuan atau objek Pajak Penghasilan. Objek pajak artinya bagian penghasilan yang dipotong pajak. Untuk objek pajak penghasilan sendiri terbagi menjadi dua kategori, yakni:

1.Penghasilan tetap dan teratur yang diterima oleh Pegawai setiap bulannya, seperti gaji dan tunjangan

2.Penghasilan tidak tetap dan tidak teratur yang diterima oleh Pegawai, Bukan Pegawai, dan Peserta Kegiatan, seperti honor kegiatan, honor narasumber, dan sejenisnya. (bl)

Tersangka Penggelapan Pajak Samsat Samosir Serahkan Diri

IKPI, Jakarta: Pegawai honorer di UPT Samsat Pangururan Samosir, Sumut, Edgar Tambunan alias Acong menyerahkan diri ke Polda Sumut. Acong merupakan tersangka penggelapan uang wajib pajak kendaraan bermotor sebesar Rp2,5 miliar yang melibatkan almarhum Bripka Arfan Saragih, di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir.

“Benar, yang bersangkutan telah menyerahkan diri ke Ditreskrimsus Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (13/6/2023) sore.

Hadi menyebutkan saat ini Acong masih menjalani pemeriksaan. Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut pun masih mendalami kasus penggelapan pajak yang diduga terjadi sejak Tahun 2018 tersebut.

“Masih diperiksa. Hasil pemeriksaannya nanti akan kita sampaikan lebih lanjut,” ucapnya.

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan Acong sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara itu, empat orang lainnya yakni AES (anggota Polri) ERT, RP, JDM (petugas perkantoran Dispenda Samosir) masih berstatus sebagai terlapor.

Dalam kasus ini, anggota Sat Lantas Polres Samosir, Bripka Arfan Saragih diduga menggelapkan uang pajak kendaraan sebesar Rp2,5 miliar milik ratusan wajib pajak di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir. Penggelapan uang pajak itu diduga terjadi sejak tahun 2018.

Tak hanya itu, sekitar 300 wajib pajak tercatat menjadi korban. Uang pajak kendaraan yang telah dibayarkan ratusan wajib pajak tersebut ternyata tidak disetorkan ke Dispenda Bank Sumut. Bripka Arfan Saragih bersama para pelaku lainnya diduga menyalahgunakan yang tersebut

Belakangan Bripka Arfan Saragih ditemukan tewas usai meminum racun sianida di tebing curam Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada 6 Februari 2023. Dia diduga bunuh diri karena kasus penggelapan pajak itu terbongkar. (bl)

 

 

DJP Usulkan Belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai 2024 Rp 14,9 Triliun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan pagu anggaran belanja pegawainya di 2024 khusus gaji dan tunjangan sebesar Rp 14,9 triliun untuk 44.787 karyawan. Anggaran tersebut nantinya akan dikelola oleh Sekretariat Jenderal.

“Pagu anggaran belanja pegawai DJP berupa gaji dan tunjangan kinerja yang disentralisasi pengelolaannya oleh Sekretariat Jenderal sebesar Rp 14,9 triliun,” tulis bahan paparan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo seperti dikutip dari Detik Finance, Senin (12/6/2023).

Di luar gaji dan tunjangan, DJP mengusulkan pagu indikatif di 2024 sebesar Rp 6,19 triliun. Berdasarkan program, kegiatan dilakukan terkait program pengelolaan penerimaan negara, program kebijakan fiskal dan program dukungan manajemen.

Anggaran yang dialokasikan pada program pengelolaan penerimaan negara dan program kebijakan fiskal akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung mendukung output dan outcome program tersebut.

Sementara program dukungan manajemen merupakan program yang didesain untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja, termasuk di dalamnya dalam rangka mendukung program teknis (seperti belanja pegawai, belanja operasional, belanja modal dan TIK).

“Belanja pegawai Rp 380 miliar karena sebagian besar pegawai terkait gaji dan tunjangan sudah disentralisasikan di Kemenkeu (Sekretariat Jenderal), belanja barang Rp 4,9 triliun dan belanja modal Rp 875 miliar. Totalnya adalah Rp 6,195 triliun,” beber Suryo.

Berdasarkan fungsi utama, untuk pelayanan dialokasikan Rp 261,7 miliar yang terbagi buat 352 operasional Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 204 Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (K2KP).

Lalu untuk fungsi penyuluhan Rp 168,5 miliar. Ini merupakan kegiatan yang dilakukan oleh KPP dan Kanwil hingga bekerja sama dengan instansi lain.

Kemudian fungsi pengawasan Rp 831,2 miliar untuk mengawasi performance wajib pajak di 2024 dan untuk menambah jumlah wajib pajak melalui ekstensifikasi perpajakan serta pengawasan basis kewilayahan. Terakhir fungsi pemeriksaan dan penilaian Rp 320,4 miliar untuk kegiatan pemeriksaan pajak, intelijen perpajakan dan penilaian perpajakan. (bl)

 

KPK Sasar Harta Tak Wajar Pejabat Kemenhub dan Kementerian ESDM

IKPI, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini fokus menyelisik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat yang dianggap tak wajar. Kini, tim LHKPN Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK menyasar harta tak wajar pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Perhubungan (Kemenhub) mau kita lihat karena ada perhubungan laut, perhubungan darat. ESDM juga, karena dia ada urusan dengan perizinan perusahaan-perusahaan tambang gitu, ya. Mungkin dia tidak memiliki saham di situ, tapi dia tidak boleh memberi konsultasi berbayar,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan seperti dikutip dari Liputan6.com, Rabu (14/6/2023).

Pahala menjelaskan sudah ada beberapa pejabat Kemenhub dan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang diperiksa hartanya oleh pihaknya. Namun Pahala enggan membeberkan identitas pejabat tersebut.

“Di Ditjen Minerba dong. Kemenhub sudah ada, kan kemarin yang dari perhubungan laut, sudah ada yang dipanggil,” kata Pahala.

Dalam klarifikasi LHKPN, KPK sudah memproses dan menjerat dua pejabat, yakni eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK Selidiki Harta Bupati Bolaang Mongondow Utara

Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael Alun Trisambodo pada 2013 sampai 2018.
Perbesar
Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael Alun Trisambodo pada 2013 sampai 2018.
Teranyar, KPK juga tengah menyelidiki harta janggal Bupati Bolaang Mongondow Utara Depri Pontoh. KPK menduga ada kejanggalan dalam hartanya.

“Itu dipaparin pimpinan dan naik ke penyelidikan. Dia punya resort, dia punya material terbesar di Bolaang Mongondow,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Selasa (13/6/2023).

Pahala menyebut, salah satu kejanggalan dari harta Bupati Bolaang Mongondow Utara Depri Pontoh yakni lantaran pihaknya mendapatkan informasi adanya kepemilikan aset atas nama sang anak.

“Itu semua resort, material, toko bangunan yang besar itu atas nama anaknya, padahal anaknya diusut-usut umurnya pada saat itu, beli resort berapa hektare pada saat itu, mungkin dia masih 21 atau 22 tahun,” kata Pahala.

Meski demikian, Pahala belum berani menyimpulkan apakah kejanggalan tersebut terindikasi dengan tindak pidana korupsi atau bukan.

“Enggak tahu, nanti lidik saja. Pokoknya kita bilang ini kepemilikan harta yang tidak wajar,” tandasnya. (bl)

Pemerintah Akan Ajukan Utang Luar Negeri Rp30 Triliun

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengajukan utang luar negeri senilai US$2 miliar atau sekitar Rp30,22 triliun pada 2024.

“Kami akan melakukan pengadaan pinjaman tunai atau pinjaman program ini setara dengan US$2 miliar,” ucap Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (JPPR) Kemenkeu Suminto dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (13/6/2023).

Ia merinci penarikan pinjaman luar negeri US$2 miliar itu akan diperoleh dari Bank Dunia sebesar US$701 juta dan dari Asian Development Bank (ADS) US$1,035 miliar.

Lalu, dari Japan International Cooperation Agency (JICA) 300 juta yen, serta dari Kanada sebesar 100 juta dolar Kanada.

Lebih lanjut, Suminto mengatakan penarikan pinjaman tunai pagu indikatif 2024 itu digunakan untuk 11 program. Adapun program itu terdiri dari pembiayaan dan asuransi risiko bencana hingga reformasi BUMN.

Lebih rinci, pagu pinjaman tersebut diberikan kepada program pembiayaan dan asuransi risiko bencana senilai US$155 juta, mangrove untuk pesisir US$146 juta, transfer antar pemerintah dan keuangan daerah US$100 juta, dan pembiayaan program transformasi hijau US$100 juta.

Lalu, program gizi tahap II sebesar US$100 juta, reformasi jaminan kesehatan nasional US$100 juta, dan program mendukung aksi kesehatan esensial untuk transformasi sehat US$35 juta.

Kemudian, reformasi BUMN sebesar US$500 juta, mobilisasi sumber daya domestik US$500 juta, program percepatan lingkungan hidup bersih 30 ribu yen Jepang, dan mempromosikan program inklusi keuangan inovatif 2 sebesar 100 juta dolar Kanada. (bl)

 

Pemerintah Desain Skema Insentif Pajak Industri Film

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan tengah mengkaji skema insentif pajak untuk mendukung pengembangan industri film nasional. Insentif pajak ini dapat dimanfaatkan produser film untuk mengurangi ongkos produksi atau promosi.

“Memang pemerintah sedang mendesain untuk kebijakan mendukung sektor perfilman karena memang kita menganggap bahwa sektor tersebut sangat baik untuk kreativitas dan juga nilai tambah,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Gedung DPR, seperti dikutip dari Liputan6.com, Selasa (13/6/2023).

Apalagi, kata Febrio sekarang ini masyarakat kelas menengah semakin bertumbuh. Konsumsi di industri perfilman juga mengalami hal serupa.

“Masyarakat kan dengan kelas menengah yang makin tumbuh, kita juga melihat konsumsi ke arah sana (perfilman),” katanya.

Hal ini pun bisa dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mempromosikan destinasi wisata melalui perfilman. “Disamping itu kan kita mendukung untuk daerah tujuan wisata supaya mendapatkan promosi yang lebih baik,” katanya.

Dalam hal ini pemerintah bekerja sama dengan banyak pihak untuk mendesain kebijakan tersebut. Hanya saja, kata Febrio skema kebijakan tersebut sampai sekarang masih belum spesifik.

“Kita desain bersama-sama nanti bentuknya belum spesifik,” kata dia.

“Jadi itu masih dalam pembicaraan nanti kita lanjutkan,” sambungnya.

Febrio menambahkan, selama ini Pemerintah sudah memberikan dukungan untuk sektor perfilman. Hanya saja memang, industri ini mendapatkan insentif pajak secara umum saja, bukan yang secara spesifik.

“Secara umum ya memang industri banyak mendapatkan insentif perpajakan secara umum,” kata dia.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 31 Mei 2023, Pemerintah telah menunjuk 151 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk tiga pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan Mei 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti, menyebutkan penunjukan di Mei 2023 yaitu kepada Garmin (Europe) Limited, Hotjar Limited, DigitalOcean, LLC. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 133 di antaranya telah melakukanpemungutan dan penyetoran sebesar Rp 12,57 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran 2020, Rp 3,90 triliun setoran 2021, Rp 5,51 triliun setoran 2022, dan Rp 2,43 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat Dwi Astuti, Rabu (7/6/2023).

Selain tiga penunjukan yang dilakukan, di bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulanelemen data dalam surat keputusan penunjukan dari tiga perusahaan, yakni Booking.com, B.V., Evernote GmbH, dan Travelscape, LLC.

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

“Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujarnya.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. (bl)

Dirjen Pajak Pastikan Core Tax System Berjalan di 2024

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan sistem inti perpajakan (core tax system) akan terimplementasi pada 2024.

Untuk diketahui, core tax administration system merupakan teknologi informasi yang akan mendukung pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu dalam automasi proses bisnis, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan.

Suryo menyampaikan bahwa core tax system tersebut tengah dalam proses finalisasi. Pada tahapan tersebut, perbaikan dan pengembangan terus dilakukan, baik dari sisi SDM, organisasi, maupun regulasi.

“Ditambah kami saat ini sedang melakukan training pegawai kami di seluruh Indonesia,” kata Suryo Utomo seperti dikutip dari Bisnis.com dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/6/2023).

Suryo mengatakan core tax system yang akan mulai diimplementasikan tahun depan, tidak hanya diarahkan untuk mempermudah layanan, tetapi juga akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum berdasarkan basis data dan risiko.

Implementasi sistem baru ini juga diharapkan dapat mendorong optimalisasi penerimaan perpajakan dan peningkatan tax ratio. Pada 2024, pemerintah menargetkan rasio pajak mencapai kisaran 9,92 persen hingga 10,20 persen.

Dia menambahkan, untuk mengoptimalisasi administrasi perpajakan melalui core tax system tersebut, Ditjen Pajak akan berupaya melakukan pengumpulan data, bersinergi tidak hanya dengan internal Kemenkeu, tetapi juga kementerian dan lembaga (K/L) lainnya, termasuk institusi privat.

Sebagai informasi, pemberlakukan sistem core tax system telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. (bl)

id_ID