Sebanyak 89 Kades Diminta Klarifikasi Pembayaran Pajak Dana Desa

IKPI, Jakarta:  Sebanyak 89 kepala desa (Kades) di Kabupaten Bengkulu Utara telah disurati oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terkait klarifikasi terhadap kewajiban pembayaran pajak pada kegiatan di desa, yang menggunakan dana desa, baik fisik, makan, minum, papan merek dan pajak lainnya.

Kepala Bapenda Bengkulu Utara Markisman mengatakan, deadline yang diberikan kepada 89 kepala desa ini hanya sampai Jumat sore (21/7/2023).

Namun hingga Kamis sore (20/7/2023), baru sekitar 20 kepala desa yang datang dan memberikan klarifikasi.

Markisman mengatakan, jika hingga Jumat masih ada kepala desa yang belum memberikan klarifikasi, maka akan dilakukan teguran kembali melalui pemerintah di Kecamatan, hingga langkah terakhir yaitu dengan melibatkan pengacara negara dari pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Sementara itu, untuk asumsi nilai pajak dari 215 desa dikatakan Markisman, berkisar hingga Rp1,5 miliar.

Besaran pajak di masing-masing desa bervariasi tergantung dari besaran jumlah dana desa di setiap desa, dan jenis penggunaannya.

“Lebih kurang Rp1,5 miliar sampai 2 miliar, itu tergantung dengan nilai fisik yang dibangun. Kita berikan deadline sampai hari hari jumat, kalau ada yang belum klarifikasi kita coba tegur melalui camat. Jika dia tidak bisa bekerjasama kita juga sudah melibatkan jaksa pengacara negara (JPN),” kata Markisman seperti dikutip dari rbtv.disway.id, Jumat (21/7/2023). (bl)

KPK Telusuri Jumlah Fee Rafael Alun dari Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: KPK memeriksa 3 saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. KPK menelusuri jumlah fee yang diterima Rafael Alun dari para wajib pajak.

Pemeriksaan para saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (18/7/2023). Ketiga saksi adalah Yulianti Noor selaku Manajer Keuangan PT Cubes Consulting dan Richard R Wiriahardja serta Ciswanto selaku wiraswasta.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendapatan fee (uang) yang diterima Tersangka RAT dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (20/7/2023).

Seperti diketahui, KPK masih menelusuri aliran uang gratifikasi terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu. KPK sedang menelusuri aliran duit gratifikasi yang diduga diterima Rafael lewat perusahaan konsultan pajak sejak 2011.

Aliran uang itu didalami penyidik saat memeriksa saksi bernama Ujeng Arsatoko. Saksi itu diperiksa di KPK pada Rabu (12/7/2023).

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang melalui beberapa perusahaan dan konsultan pajak yang terafiliasi dengan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

Penggunaan perusahaan konsultan pajak ini diduga menjadi modus Rafael dalam praktik korupsinya. Rafael menggunakan jabatannya sebagai mantan pejabat Ditjen Pajak untuk memberikan rekomendasi perusahaan konsultan pajak yang digunakan wajib pajak bermasalah.

KPK menduga konsultan pajak itu terafiliasi dengan Rafael Alun. Jasa konsultasi pajak dari para wajib pajak pun masuk ke rekening pribadi Rafael Alun.

“Penerimaan tersebut dalam rentang waktu tahun 2011 sampai dengan 2023,” ujar Ali. (bl)

Wajib Pajak Meninggal Dunia Harus Hapus NPWP, Ini Cara Mengurusnya!

IKPI, Jakarta: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi wajib dihapus jika yang bersangkutan meninggal dunia. Ahli waris sebagai perantara sudah seharusnya mengurus penghapusan NPWP.
Lantas, bagaimana cara menghapus NPWP wajib pajak orang pribadi yang sudah meninggal dunia?

Pertama-tama, ahli waris harus menyiapkan beberapa syarat yang diperlukan dan dilampirkan di antaranya formulir yang telah ditandatangani, surat keterangan kematian atau dokumen sejenis yang diterbitkan oleh instansi berwenang, serta surat pernyataan dari ahli waris yang menyatakan bahwa wajib pajak tidak meninggalkan warisan.

Permohonan penghapusan NPWP dapat disampaikan langsung oleh ahli waris atau dikirimkan melalui pos atau jasa ekspedisi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Selanjutnya pemeriksa pajak akan melakukan pemeriksaan tujuan lain dengan memastikan permohonan penghapusan NPWP tersebut sudah benar.

“Surat penghapusan NPWP akan diterbitkan paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima lengkap oleh KPP terdaftar,” bunyi keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Kamis (20/7/2023).

Sebagai informasi, kewajiban perpajakan akan terus melekat pada mereka selama NPWP berstatus aktif. Ketika wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut, kantor pajak dapat memberikan teguran maupun imbauan baik melalui sarana elektronik maupun surat tertulis.

Beberapa kasus ditemukan, wajib pajak yang sudah meninggal masih mendapatkan surat teguran maupun surat tagihan pajak oleh kantor pajak terdaftar. Terkadang ahli waris maupun kuasa wajib pajak mengeluh karena wajib pajak yang bersangkutan sudah meninggal, tetapi masih harus menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.

Perlu diketahui bahwa NPWP akan terus berstatus aktif apabila wajib pajak tidak mengajukan permohonan untuk menghapus kewajiban perpajakannya. Data kependudukan mengenai status kematian wajib pajak tidak dapat langsung terakses maupun terbarui ke sistem pajak.

Oleh karena itu, ahli waris wajib pajak harus mengajukan permohonan langsung mengenai penghapusan NPWP bagi orang yang telah meninggal dunia. (bl)

Pemerintah Pungut PPN dari Google Hingga Tokopedia Rp31,29 Triliun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, mencatat setoran pajak digital Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mencapai Rp13,29 triliun hingga semester I/2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan bahwa pemerintah hingga 31 Juni 2023 telah menunjuk 156 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) termasuk Google hingga Tokopedia.

Pada Juni 2023 khususnya, pemerintah menunjuk lima pemungut PPN PMSE, diantaranya Corel Corporation, Foxit Software Incorporated, Sendinblue SAS, Twitch Interactive, Inc., dan NCS Pearson, Inc. Dwi menyampaikan, dengan total 135 pemungut yang ditunjuk, telah dilakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp13,29 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp3,15 triliun setoran tahun 2023,” katanya, seperti dikutip dari Bisnis.com, Kamis (20/7/2023).

Dwi menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

“Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha [level playing field] bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” kata Dwi.

Adapun, kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan. (bl)

Kanwil DJP Jaksel II Kumpulkan Setoran Pajak Rp 41 Triliun

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp 1.781 triliun pada APBN 2023. Setoran pajak itu dihimpun dari berbagai Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, salah satunya Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Neilmaldrin Noor mengungkap setoran pajak di kantornya sudah mencapai Rp 41,372 triliun atau 64,8% dari target tahun ini sebesar Rp 63,8 triliun.

“Sebesar Rp 63,8 triliun ini akan dikumpulkan di Jakarta Selatan II. Sampai dengan semeter I-2023 kemarin kita sudah mencapai target 59,41% sudah lebih dari setengahnya. Dalam waktu setengah tahun, kita mencapai setengahnya. Sampai bulan ini sampai 64,8%,” katanya seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (20/7/2023).

Kanwil DJP Jakarta Selatan II ini terdiri dari sejumlah basis 7 kantor wilayah, Pasar Minggu, Jagkarsa, Cilandak, Pesanggarahan, Kebayoran I, dan Kebayoran 2.

Sementara laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebesar 224.000. Catatan itu masih kurang laporan 30.000 SPT lagi di mana target dari Kanwil DJP Jakarta Selatan II sebanyak 254.219 SPT.

“Untuk validasi NIK dan NPWP, Direktur P2Humas DJP juga sudah menyampaikan secara nasional validasi NIK dengan NPWP sudah 80,4% sekitar 20% lagi,” jelasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak sampai akhir Mei 2023 terkumpul Rp 830,29 triliun atau 48,33% dari target tahun ini. Capaian tersebut tumbuh 17,7%, lebih rendah dibandingkan periode sama tahun lalu yang tumbuh 53,5%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja penerimaan dua bulan terakhir melambat karena didorong penurunan harga komoditas dan perlambatan impor.

“Ini memang menunjukkan penerimaan pajak pertumbuhannya makin melandai atau menurun, tidak sekuat seperti awal tahun karena memang tahun lalu pertumbuhannya sudah sangat tinggi,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (26/6/2023). (bl)

 

 

Bali Segera Terapkan Tarif Masuk Turis Asing Rp 150.000/Orang

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Bali segera menerapkan tarif masuk bagi turis asing. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi (Kadispar) Bali, Tjok Bagus Pemayun menegaskan, tarif masuk yang diusulkan itu senilai Rp 150 ribu per orang, baik dewasa atau anak-anak. Rencananya, kebijakan itu dilakukan mulai 2024.

Pemayun menyebut tarif masuk turis asing itu sudah lebih dulu diterapkan di negara lain. “Sama juga di negara lain, kayak di Bangkok itu kita kena 300 bath (sekitar Rp 130 ribu), ketika masuk Thailand kan kena 300 bath, ketika ke Istana kena juga,” kata Pemayun seperti dikutip dari Detik.com, Senin (17/7/2023).

Ia menjanjikan pungutan itu transparan dan akuntabel karena pembayaran diakses melalui aplikasi di sistem e-payment Provinsi Bali.

Pemayun menyebut tarif masuk itu buat turis asing itu berbeda dengan pajak. Tarif itu merupakan biaya untuk mengembangkan wisata yang berkelanjutan.

“Ini bukan tax, tapi untuk menjaga alam dan wisata Bali. Karena kita ketahui bersama Bali bisa begini kan karena masyarakat Bali juga menjaga,” kata dia.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait kontribusi wisatawan, namun secara sukarela.

“Seiring dengan Undang-Undang nomor 15 tahun 2023, di dalamnya ada amanah untuk dapat melakukan pemungutan wisatawan asing. Sebelumnya kami telah ada perda nomor 1 tahun 2020 tentang kontribusi wisatawan. Tapi sifatnya sukarela. Sekarang wajib, draft sudah diusulkan ke DPRD,” katanya.

Nantinya jika telah terlaksana, wisatawan asing dapat membayar sebelum sampai Bali dengan sistem e-payment.

Kendati saat ini masih dalam proses perancangan, ia menjelaskan kebijakan ini mungkin diterapkan pada tahun 2024.

“Kalau pak Gubernur sih arahan statement beliau sih pertengahan tahun depan 2024. Tetapi teman-teman asosiasi pariwisata justru ingin cepat kalau bisa Maret tahun depan. Karena, Maret tuh mulai kontrak rate sama agen-agen travel di luar negeri. Agen travel online ada yang dengan partner-nya luar negeri, atau hotel-hotel lainnya,” dia menjelaskan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, mendukung kebijakan itu.

“Tujuannya adalah baik, agar wisatawan mancanegara yang hadir ke Bali total sekarang hampir 4,5 juta targetnya tahun ini. Dana yg dikumpulkan untuk alam konservasi, lingkungan, adat dan budaya,” kata Sandi. (bl)

Rugikan Negara, Formasi Minta KPK Geledah Produsen Rokok Ilegal

JAKARTA (Suara Karya): Perusahaan-perusahaan rokok kecil-menengah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggeledah produsen rokok-rokok ilegal karena telah nyata melakukan tindakan yang merugikan negara dengan tidak membayar cukai dan pajak ke negara.

Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia atau Formasi Heri Susianto mengatakan momentum KPK untuk menggeledah produsen rokok ilegal dengan digeledahnya PT FI di daerah Batam, Kepulauan Riau, dalam kasus mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

“Kami mengapresiasi langkah KPK yang menggeledah PT FI. Kami  harap langkah KPK tidak hanya berhenti sampai di situ, namun lebih luas lagi dengan menggeledah semua produsen rokok ilegal karena kegiatan jelas merugikan negara dengan tidak membayar cukai dan pajak,” ujarnya seperti dikutip dari Bisnis.com, Senin (17/7/2023).

Dilihat dari segala pajak dan cukai yang tidak dibayarkan produsen rokok ilegal, kata dia, sangat besar sehingga masih dalam wewenang KPK untuk menanganinya. Dengan masifnya peredaran rokok ilegal di lapangan, dia memprediksikan, peredaran rokok tersebut sangat besar, yakni di kisaran 20-25 persen dari total peredaran rokok nasional.

Hal itu terjadi setelah pemerintah menaikkan tarif cukai secara eksesif sehingga daya beli masyarakat menurun. Pangsa pasar yang ditinggalkan PR golongan I tersebut kemudian diisi rokok ilegal. Rokok ilegal berhasil menguasai pangsa pasar karena mampu menjual produk yang sangat murah.

Dia mencontohkan, SKM yang dijual produsen rokok legal dengan harga Rp25.000/bungkus, sedangkan SKM ilegal hanya seharga Rp10.000/bungkus. Hal itu bisa terjadi karena biaya produksi rokok ilegal sangat murah karena tidak perlu membayar pajak dan cukai.

Di sisi lain, produsen rokok ilegal mampu membuat produk yang baik karena mereka mampu membeli tembakau berkualitas meski harganya lebih tinggi. “Jika tidak ada langkah-langkah mendasar dalam memberantas rokok ilegal, maka negara jelas dirugikan karena pajak dan cukai tidak memperoleh penerimaan dari produksi ilegal,” ujarnya.

Dampak lainnya, IHT legal secara sistematis akan tergerus dan gulung tikar sehingga terjadi PHK besar-besaran karena pangsa pasarnya diganti rokok ilegal. Jadi jika peredaran rokok ilegal terus dibiarkan, kata Heri, maka negara mengalami kerugian dari sisi kehilangan penerimaan dan mengendalikan produksi rokok.

“Kami tetap mengapresiasi langkah Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal dengan Gempur, namun tindakan tersebut tidak terlalu efektif jika akar masalahnya tidak disentuh, yakni dari sisi produsennya,” ujarnya.

Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai langkah aktif memberantas rokok ilegal yang masih sebatas pada lini distribusi tidak akan mengkerdilkan peredaran rokok ilegal, karena produsen rokok ilegal terus berproduksi.

Menurutnya, upaya memberangus produsen rokok ilegal menjadi kunci untuk terus memperlemah peredaran rokok ilegal. Hal ini butuh dukungan yang kuat dari pemerintah pusat, Polri dan TNI, termasuk KPK, karena di tingkat daerah sementara ini hanya mampu menindak pada lini distribusi. Selain itu, kata dia, kebijakan tarif cukai juga perlu dievaluasi secara berkesinambungan dengan mempertimbangkan kelangsungan IHT yang telah berkontribusi besar bagi penerimaan negara dan penerapan tenaga kerja.

Produsen IHT legal, baik di golongan besar dan kecil, menurut Joko, terus tertatih di tengah gempuran kebijakan dan peredaran rokok ilegal, Hal ini dapat mengancam penurunan penerimaan negara dari sektor cukai maupun PHK massal.  “Sudah siapkah pemerintah dengan situasi tersebut? Sudah adilkah kebijakan yang diambil? Tentu pertanyaan ini harus dijawab oleh pemerintah,” ujarnya. (bl)

Sidang Vonis Angin Prayitno akan Dibacakan Hari Ini

IKPI, Jakarta: Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji kembali menjalani persidangan. Hal ini terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan informasi yang dihimpun MNC Portal Indonesia, Angin Prayitno bakal menghadapi sidang vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) , Selasa (18/7/2023).

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, Angin Prayitno Aji dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Angin Prayitno aji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU.

Angin Prayitno juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pajak saat masih menjabat di DJP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan Angin Prayitno Aji di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kemenkeu tersebut juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29.505.167.100 (Rp29,5 miliar). Jaksa menuntut agar uang pengganti itu dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut,” ungkap jaksa.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” sambungnya.

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam melayangkan tuntutan terhadap Angin Prayitno Aji. Adapun hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Angin yakni karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan,” sambungnya.

Sementara itu, hal yang meringankan jaksa dalam melayangkan tuntutan Angin yakni lantaran terdakwa dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan. Sebelumnya, Angin Prayitno Aji didakwa oleh tim jaksa KPK telah menerima gratifikasi Rp29.505.167.100 atau Rp29,5 miliar dari enam perusahaan dan satu perorangan. Angin Prayitno juga didakwa telah melakukan TPPU.

Angin diduga telah mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsinya sebesar Rp44 miliar menjadi 101 bidang tanah dan bangunan, satu apartemen, dan satu mobil. (sumber Sindonews.com)

DJP Kumpulkan Rp13,29 Triliun dari PPN PMSE

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumpulkan Rp13,29 triliun dari 135 pelaku usaha yang memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Juni 2023.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp3,15 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti seperti dikutip dari Antaranews.com, Selasa (18/7/2023).

Adapun secara keseluruhan, terdapat 156 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut termasuk lima pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan Juni 2023.

Dwi Astuti mengungkapkan kelima pelaku usaha tersebut, yakni Corel Corporation, Foxit Software Incorporated, Sendinblue SAS, Twitch Interactive Inc, serta NCS Pearson Inc.

Selain tiga penunjukan yang dilakukan, pada bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Pipedrive OU.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa faktur komersial, tagihan, kuitansi pemesanan, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. (bl)

Pemkot Depok Naikkan NJOP Hingga 100 Persen

IKPI, Jakarta: Sesuai adanya arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menaikkan nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 100 Persen. Kebijakan ini diberlakukan mulai 1 Januari sampai akhir tahun angaran 2023.‎ Kenaikn NJOP ini akan terkait juga dengan meningkatnya tagihan pajak daerah untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 100 persen.

Berdasarkan dengan kebijakan baru ini, juga akan dinaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar 10 sampai 15 persen dari berbagai  pajak daerah.

Kemudian, bersamaan pula Pemkot Depok akan berikan hadiah mobil, motor dan lainnya bagi wajib pajak daerah yang bayar pajak makan minum di restoran, PBB dan BPHTB di wilayah Kota Depok. Demikian rangkuman bahan dan keterangan yang dikutip dari NERACA dengan Kabid P2 H. Mohammad Reza dan Kabid P7 Yuli Puspita M.SI dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, baru-baru ini.

Menurut Mohammad Reza, kebikjakan untuk adanya kenaikan harga NJOP, PBB dan pajak BPHTB yang diperbarui, berdasarkan berbagai “Pertimbangan” dari berbagai lembaga terkait.”Diantaranya kebijakan yang sesuai arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya menjawab NERACA saat diwawancarai di ruang kerjanya tanpa menci alasan arahan KPK tersebut.

Pertimbangan lainnya dijelaskan, adalah ada ketidakseimbangan data dan penetapan yang ada di Badan Pertanahan dengan Pemkot Depok yang sesuai dengan kondisi realitanya di wilayah Kota Depok. Sehingga, dibuat kebijakan kenaikan NJOP, PBB dan BPHTB‎ yang mencapai 100 persen dari harga dan tarif pajak daerah tahun sebelumnya.

‎Kebijakan tersebut, lanjut Reza,  untuk memenuhi saran dan arahan DPRD Kota yang setiap tahun selalu minta dinakkan PAD (Pajak Daerah, Retribusi dan Pendapatan Sah Lainnya), sekitar 10 sampai 15 persen. Dan, arget PAD pada APBD Tahun‎ Anggaran 2022 Rp1,6 triliun yang capaiannya melampau target lebih dari 100 persen.

Namun, menurut Reza, Pemkot Depok memberikan kebijakan tidak perlu melunasi tagihan PBBnya sebagaimana  yang tercantum dalam lembaran SPPT.”Warga masyarakat tetap membayar PBBnya sesuai tarif PBB pada SPPT Tahun 2022,” ujar Reza menegaskan dan meyakinkan.

Tetapi, Reza tidak dijelaskan secara rinci tentang pajak BPHTB. Biasanya, tarif pajak BPHTB disesuaikan transaksi harga jual belinya  dengan harga yang ada dalam  NJOP.”Sehingga otomatis akan naik pajak BPHTB menjadi 100 persen,” ujar salah seorang Petugas Notaris yang biasa bayar PBB dan BPHTB kepada NERACA.

Berdasarkan bahan dan keterangan yang diperoleh NERACA, kenaikan NJPOP 100 persen dipastikan pajak BPHTBnya juga naik 100 persen. Berarti target minimal PAD dari BPHTB juga harus naik 100 persen.

Dicontohkan sumber NERACA, sesuai dengan perhitungan penetapan pajak BPHTB yang diatur dalam Perda dan Perwa dijelaskan; ada beberapa jenis BPHTB, yaitu : jual beli, waris, hibah dan lain sebagainya.

Besaran BPHTB yaitu 5 persen dari harga beli dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).‎ Nilai BPHTB = (Harga Beli – NJOPTKP) x 5%.‎ Misalnya: Jika Beli Tanah seharga Rp500juta, maka Perhitungan BHTBnya = (Rp500juta) x 5% =Rp440juta x 5/100 = Rp4.400.000×5= Rp20.200.000‎. ‎Sehingga, Kewajiban Bajar Pajak BPHTBNYA jika Transaksi Rp..500 juta adalah Rp20.200.000 juta.

Sehubungan naiknya target PAD maksimal 100 persen dari BPHTB dan ketaatan wajib pajak‎, maka  Bidang Pendapatan-2 dan Pendapatan-7 Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan peluang bagi Wajib Pajak Daerah (WPD) mendapatkan hadiah dua mobil gratis seharga sekitar Rp150 juta. Mobil bekerjasama dengan Bank BJB Kota Depok yang diundi pada akhir tahun 2023 atau awal tahun 2024. Selain mobil juga diberikan hadiah motor dan penghargaan lainnya seperti tahun -tahun sebelumnya.

Diharapkan dan berbagai program dan kegiatan BKD meningkattkan PAD Kota Depok yang maksimal bisa Jadi Rp 3,2 triliun dari tahun sebelumnya tercapai Rp 1,6 triliun. Dan PAD ini belum termasuk  belum termasuk PAD sah lainnya diantaranya penerimaan transfer dari APBD Provinsi dan APBN serta lainnya.

Bidang P2 dan P7 BKD Kota Depok menjelaskan realisasi PAD yang jadi kewenangan pada target Realisasi APBD 2023 pada Triwulan II sampai 31 Juni 2023 sebagai dalam hal  target, realissi, sisa dan % sebagai berikut: 1. Pajak Hotel‎: Target Rp14.000.000.000,‎ Realisasi Rp5.100.000.000 dan Sisa Target Rp7.156.397.092, Rp2.056.397.092,140,32% 51,12%.‎ 2. Pajak Restoran: Rp229.000.000.000,Rp107.000.000.000, Rp128.382.990.937, Ro21.382.990.937, 119,98%, 56,06%.

3. Pajak Hiburan: Rp16.000.000.000, Rp6.250.000.000, Rp10.373.834.092, Rp4.432.834.092, 170,78%, 66,71%, 4. Pajak Reklame:‎ Rp33.000.000.000, Rp15.500.000.000, Rp16.327.921.245, Rp827.921.245, 105,34%, 49,48%. 5. Pajak PJ: Rp113.000.000.000, Rp54.500.000.000, Rp62.171.716.822, Rp7.671.716.822, 114,08%, 55,02%. 6. Pajak Parkir:‎ Rp16.000.000.000

Rp7.250.000.0000, Rp12.381.504.489, Rp5.131.504.489,‎ 170,78%, 77,38%.7. Pajak Air Tanah: Rp15.500.000.000, Rp4.000.000.000, Rp4.090.362.437 Rp90.362.437, 102,20%. 26,39%. 8. PBB P2 Rp385.000.000.000, Rp92.400.000.000, Rp103.799.294.108, Rp11.399.294.108, 112,34%, 26,96%.‎ 9.‎ BPHTB: Rp476.225.689.598, Rp195.204.832.735, Rp218.216.073.937, Rp23.011.241.202, 111,79%, 45,82%.

Total ‎target Pajak Daerah P2 Rp1.297.725.689.5988, Rp487.204.832.735, Rp563.200.095.159, Rp75.995.262.424, 115,60%,43,40%.‎ Sedangkan Target P1 Rp435.900.000.000, Realisasi Rp242.915.407.771, Persentase Realisasi Penerimaan 55%.

Bidang Pajak Daerah P1 memungut pajak sebagai berikut :1. Pajak Hotel‎ 2. Pajak Restoran‎ 3. Pajak Hiburan‎ 4. Pajak Reklame‎ 5. Pajak Parkir‎ 6. Pajak Penerangan Jalan‎ 7. Pajak Air Tanah‎. Demikian. bahan dan keterangan dari BKD Kota Depok yang diperoleh NERACA. (bl)

 

id_ID