Petani Indramayu Persoalkan Lunas PBB Menjadi Syarat Dapat Pupuk Subsidi

IKPI, Jakarta: Syarat untuk mendapat pupuk subsidi dipersoalkan para petani. Pasalnya, untuk mendapatkan pupuk subsidi, para petani harus melampirkan bukti sudah lunas pajak bumi dan bangunan.

Persoalan itu dikeluhkan para petani kepada Wakil Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indramayu H Sutatang

“Saya mendapat aduan dan keluhan dari petani yang mengaku dipersulit saat ingin mendaftar mendapatkan pupuk bersubsidi. Mereka harus melampirkan bukti lunas pajak untuk mendapatkan pupuk subsidi,” ujar Sutatang seperti dikutip dari Radar Indramayu, Rabu (2/8/2023).

Lebih lanjut, dikatakan Sutatang, para penyuluh meminta para petani untuk melampiran bukti surat lunas pajak jika ingin mendapatkan pupuk subsidi.

Padahal, lanjut Tatang, berdasarkan aturan dari Kementerian Pertanian (Kementan) tidak ada keharusan petani untuk melampirkan bukti lunas pajak untuk mendapatkan pupuk subsidi dari pemerintah itu.

“Terus terang kami menyayangkan hal ini, karena dari Kementan tidak ada kewajiban petani untuk melampirkan bukti lunas pajak bumi bangunan. Jadi pihak penyuluh harusnya lebih mempermudah petani saat mendaftar untuk mendapatkan pupuk subsidi,” kata Sutatang.

Seharusnya, sambung Tatang, petani jangan dipersulit saat ingin daftar pupuk bersubsidi dengan persyaratan yang memberatkan petani.

Apalagi, lanjut Tatang, pupuk bersubsidi adalah program dari Kementan yang harus diserap oleh para petani penggarap sawah, khususnya di Kabupaten Indramayu yang merupakan lumbung pangan nasional.

“Saya khawatir jika penyuluh punya aturan yang ribet, malah petani tidak mau daftar imbasnya pupuk subsidi akan berkurang,” ujarnya.

Untuk itu, Tatang mendesak para penyuluh agar lebih mempermudah pendaftaran pupuk subsidi sehingga alokasi pupuk di Kabupaten Indramayu terpenuhi sesuai luas lahan sawah yang ada yang digarap petani.

“Sekali lagi pendaftaran untuk mendapatkan pupuk subsidi ini jangan dipersulit,” katanya. (bl)

Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini

IKPI, Jakarta: Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah, di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Rabu (2/8/2023).

Berdasarkan informasi dari Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling itu tersebar di sejumlah titik yakni :   1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 09.00-14.00 WIB;

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jaksel dan Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pukul 08.00-15.00 WIB;

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

6. Kota Tangerang di Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas 2 Kecamatan Karawaci Kota Tangerang pukul 08.00-14.00 WIB;

7. Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Giant Poris Gaga pukul 09.00-14.00 WIB;

8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;

9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.00 WIB;

10. Kelapa Dua di Komplek Korpri Suraduta Cisauk dan Hal G Town Square pukul 08.00-14.00 WIB;

11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi pukul 08.00-14.00 WIB;

12. Kabupaten Bekasi di Robson Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi pukul 08.00-13.00 WIB;

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan halaman kantor Kecamatan Cimanggis pukul 08.00-11.30 WIB;

14. Cinere di halaman Kelurahan Pasir Putih Cinere pukul 08.00-12.00 WIB.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat. (bl)

Kanwil DJP Sulselbartra Sita Aset Tersangka Pengemplang Pajak

IKPI, Jakarta: Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyita aset milik tersangka kasus pidana di bidang perpajakan berinisial HW.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Arridel Mindra melalui keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Antaranews.com, Selasa (1/8/2023) mengatakan penyitaan dilakukan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sulselbartra dengan didampingi Tim Seksi Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada 25 Juli 2023 .

Ia mengatakan tindakan penyitaan aset milik tersangka ini merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain.

Penyitaan dilakukan dalam rangka untuk mengamankan aset milik tersangka HW sebagai jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan perbuatan tersangka HW serta untuk menghindari penghilangan maupun memindahkan memindahkan aset tersebut.

Ia menjelaskan penyitaan pertama atas aset milik tersangka HW dilakukan PPNS Kanwil DJP Sulselbartra dilakukan sesuai dengan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Kolaka Nomor: 89/PenPid.B-SITA/2023/PN Kka tanggal 15 Mei 2023 berupa satu bidang tanah yang terletak di Kelurahan Lamokato Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 412 m2 senilai Rp432 juta.

Penyitaan kedua atas aset milik tersangka HW dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Sulselbartra dilakukan sesuai dengan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Andoolo Nomor: 64/PenPid.B-SITA/2023/PN Adl tanggal 12 Juli 2023 berupa satu bidang tanah yang terletak di jalan Poros Torobulu Tinanggea, Desa Lakara, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 7.572 m2 senilai Rp757 juta

Tersangka HW diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan setidak-tidaknya dimulai sejak Januari 2018 hingga Desember 2019 yaitu melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Modus yang digunakan adalah dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dan/atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sekurang-kurangnya Rp4,3 miliar.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui PPNS Kanwil DJP Sulselbartra menyampaikan dalam setiap penegakan hukum perpajakan, DJP senantiasa mengutamakan prinsip “ultimum remedium” dan “restorative justice”, yakni penegakan hukum pidana perpajakan merupakan upaya terakhir dengan lebih mengutamakan pemulihan kerugian negara untuk mewujudkan kepatuhan sukarela dan berkeadilan.

Sebelum dilakukan penyidikan dan penyitaan terhadap tersangka HW, Tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra telah melakukan upaya administratif berupa imbauan dan pemeriksaan pajak.

Termasuk, saat penyidikan berlangsung, Tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra dalam rangka mengumpulkan penerimaan negara tetap memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengajukan permohonan penghentian proses penyidikan dengan membayar kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah sanksi administratif sesuai ketentuan Pasal 44B ayat (2) huruf b UU KUP. (bl)

IKPI Bali: Biaya Masuk Wisman Baik untuk Kemajuan Pariwisata

KetuaIKPI, Bali: Pemerintah Provinsi Bali, berencana mengenakan biaya masuk Rp 150 ribu kepada wisatawan mancanegara (wisman) yang melancong ke Pulau Dewata. Namun demikian, rencana itu masih dilakukan pembahasan di internal Pemprov Bali.

Menanggapi rencana itu, Ketua Pengda Bali Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Adi Krisna, menyatakan apa yang direncanakan itu merupakan kebijakan yang baik bagi keberlangsungan pariwisata Bali kedepan.

Adi menuturkan, sudah sejak lama sebenarnya diperjuangkan oleh Pemprov Bali dan masyarakat untuk mendapatkan pembagian dana Visa on Arrival (VoA) dari setiap wisman yang datang. Mereka membayar sebesar Rp 500.000 per orang.

“Tahun 2019 sebelum Covid-19, kunjungan wisman ke Bali mencapai 6.275.210 orang naik 3,7% dari tahun sebelumnya 2018 sebesar 6.070.473 wisman. Dapat dihitung besarnya PNBP dari VoA berdasarkan PP No. 28 tahun 2019. Sayangnya, Pemprov Bali belum mendapatkan bagian itu,” ujarnya, Selasa (1/8/2023).

Menurut Adi, di tengah hiruk pikuk kemewahan pariwisata, Bali sangat memerlukan dana untuk perbaikan infrastruktur seperti pelebaran jalan, pasokan air bersih dan penanganan permasalahan sampah. Tentunya dalam jangka panjang kondisi itu dapat merusak lingkungan di Bali dan menjadi boomerang industri pariwisata itu sendiri.

“Bali sangat memerlukan dana untuk perbaikan infrastruktur untuk menunjang sektor pariwisata. Jadi pungutan Rp 150 ribu dari wisman yang melancong ke Bali saya rasa sangat wajar dan masuk akal,” kata Adi.

Menanggapi kemungkinan pungutan biaya masuk wisman akan berdampak pada menurunya kunjungan ke Bali, Adi meyakini bahwa kemungkinan itu sangat kecil. Pasalnya, menurut data yang dia dapatkan dari Dinas Pariwisata Bali, minat wisman berkunjung ke pulau itu masih sangat tinggi.

“Jika ada penurunan kunjungan, diharapkan hal itu akan lebih menambah kualitas wisman yang masuk ke Bali. Jadi kedepan memang harus mengejar pengunjung yang berkualitas, dan bukan kuantitas pengunjung. Ini juga untuk menjaga kelestarian alam dan budaya Bali,” katanya.

Saya mencoba mencari data di online yang mungkin bisa memberikan gambaran dampak pariwisata Bali untuk penerimaan pajak. Pada tahun 2021 Bali secara total tertutup untuk kunjungan wisma baru tahun 2022 pariwisata mulai dibuka dan mulai nampak menggeliat walaupun belum semua negara memperbolehkan warganya untuk berwisata ke Bali, seperti Jepang dan china.

Diungkapkannya, berdasarkan informasi yang diperoleh secara online yang dimuat di portal  NusaBali, rilis dari Kanwil DJP Bali “pada tahun 2022 seiring dengan mulai pulihnya pariwisata di Pulau Dewata, penerimaan pajak pada semester I tahun 2022 mengalami lonjakan hingga 36,05 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu”. Sangat besar dampak industri pariwisata untuk perekonomian Bali tentunya buat penerimaan pajak juga.

Namun kata dia, sayangnya dana VoA belum secara langsung dapat diterima dan dinikmati warga Bali.

“Harapan saya adalah hasil dari pungutan ini dapat dikelola secara transparan, semua pihak yang berkepentingan mendapatkan akses, mengetahui pengelolaan dan pemanfaatan hasil pungutan ini termasuk juga wisatawan yang membayar pungutan ini agar mereka merasakan peningkatan pelayanan publik langsung dari pungutan ini,” ujarnya.

Dia juga menegaskan terlalu dini untuk memberikan pendapat bahwa pungutan itu nantinya akan berdampak negatif bagi sektor pariwisata Bali, karena pungutan ini baru akan diterapkan tahun 2024. Dengan demikian, menurutnya substansi dari kebijakan itu adalah manfaat langsung dapat dinikmati oleh wisman seperti meningkatkan pelayanan publik, kenyamanan dari peningkatan sarana dan prasarana.

“Pendapat saya wisatawan tidak akan merasa terbebani jika harga yang mereka bayar selaras dengan kenyamanan yang akan mereka terima. Jika semua ini bisa berjalan, tertunya aturan ini bisa di contoh oleh Lombok dan Labuan Bajo. Harapan saya sebagai warga, dana pungutan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin dan langsung dapat dinikmati untuk perbaikan pelayanan dan fasilitas agar industri pariwisata Bali bisa berkelanjutan,” katanya. (bl)

 

Jokowi: Hilirisasi Nikel Beri Dampak Ekonomi Nyata untuk Negara

IKPI, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyadari kebijakan hilirisasi nikel kini ditentang banyak pihak di dunia. Meski demikian, Jokowi tetap melanjutkan kebijakan tersebut karena memberikan dampak yang nyata terhadap negara.

Hal ini disampaikan Jokowi pada Pengukuhan DPN APINDO, Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (31/7/2023). Jokowi menyampaikan pada 2015, ekspor barang mentah dari nikel mencapai Rp31 triliun. Kini nilai ekspor nikel sudah mencapai Rp510 triliun.

“Tadi angkanya Rp 31 triliun, negara pasti akan pungut pajak PPN, PPh, royalti, penerimaan negara bukan pajak, dari angka Rp31 triliun. Kemudian melompat menjadi Rp 510 triliun juga dipungut PPN, PPh, royalti penerimaan negara bukan pajak (PNBP) gede mana negara akan dapat,” ujarnya seperti dikutip dari CNBC Indnesia, Selasa (1/8/2023).

Menurut Jokowi, data tersebut belum termasuk yang tengah berkembang di Morowali, Sulawesi Tengah.

“Saya sebetulnya mau membuka di Morowali itu negara dapat berapa, tapi ini rahasia dari Dirjen Pajak. Tapi besar sekali saya kaget juga dapet angkanya,” jelasnya. (bl)

 

Staf Ahli Menkeu Singgung Sulitnya Jadi Konsultan Pajak di Jepang, IKPI: Jangan Obral Sertifikat Kelulusan 

IKPI, Jakarta: Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menyinggung sulitnya menjadi konsultan pajak di Jepang. Dibutuhkan kompetensi yang cukup. Karena untuk bisa lulus, mereka harus berjuang keras untuk mengalahkan peserta ujian lainnya.

Dikatakan Nufransa, berdasarkan informasi yang didapatkan semasa dirinya berkuliah di Jepang, untuk dapat lulus ujian konsultan pajak seseorang bisa melakukannya hingga 2-3 kali ujian.

“Ujiannya pun hanya diselenggarakan sekali dalam setahun. Jadi memang profesi konsultan pajak di Negeri Sakura ini sangat terhormat, dan menjadi salah satu profesi tujuan mahasiswa setelah menyelesaikan kuliahnya,” kata Nufransa yang mewakili Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di acara puncak HUT IKPI ke-58 di Ritz Carlton-Pacific Place, Kamis (31/8/2023).

Menurutnya, ini menjadi tantangan untuk IKPI dalam menyosialisasikan profesi konsultan pajak kedepannya. Karena kalau kita lihat profesi ini memang tidak setenar akuntan, pengacara, dokter dan lainnya.

“Kompeten, profesional dan berintegritas bisa menjadi value utama dalam memperkenalkan profesi ini kepada masyarakat luas,” kata Nufransa yang mewakili Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di acara puncak HUT IKPI ke-58 di Ritz Carlton-Pacific Place, Kamis (31/8/2023).

Menanggapi pernyataan itu, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan mengatakan bahwa untuk menjadi konsultan pajak bersertifikat di Indonesia tidaklah mudah.

Di Jepang memang sangat sulit mengikuti ujian sertifikasi menjadi konsultan pajak. “Dua bulan lalu kami undang asosiasi konsultan pajak Jepang dan mereka menginfokan kalau tingkat kelulusan ujian sertifikasi hanya 2 persen. Jadi dari 100 orang yang ikut ujian, yang lulus hanya 2,” kata Ruston kepada wartawan di acara Puncak HUT IKPI ke-58 di Ritz Carlton-Pacific Place, Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Diungkapkannya, di Indonesia rata-rata angka kelulusan hampir mencapai 20 persen. Namun, mengingat angka wajib pajak di negara ini berbanding jauh dengan jumlah konsultan pajak, maka berbagai pemikiran dari berbagai kalangan-pun masuk meminta kelulusan konsultan pajak agar lebih banyak lagi.

“Nah ini yang saya maksud jangan di obral. Sebaiknya, kita mengutamakan kualitas dibandingkan kuantitas. Karena jika berkaca dari Jepang, angka kelulusan ujian konsultan pajak di Indonesia sudah jauh lebih besar,” ujarnya.

Ruston juga menyinggung bahwa di Jepang UU Konsultan Pajak sudah ada sejak 72 tahun lalu. “Kalau di Indonesia baru masuk rencana Prolegnas DPR beberapa tahun lalu. Tetapi kini RUU itu menghilang bagai ditelan bumi,” katanya.

Untuk itu lanjut Ruston, harus ada niat dari pemerintah dan DPR agar UU Konsultan Pajak ini bisa terealisasi.

“Karena, pembentukan UU itu atas inisiatif pemerintah, DPR, dan atau inisiatif dari keduanya,” kata Ruston lagi.

Dia berharap Kementerian Keuangan bisa ikut membantu menggolkan UU tersebut. Karena dalam UU itu berbagai unsur kepentingan masuk, baik pemerintah, konsultan pajak, maupun wajib pajak. (bl)

 

 

Menkeu Ingatkan Ganasnya Ancaman Krisis Iklim Keuangan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mewanti-wanti ganasnya ancaman krisis iklim terhadap keuangan negara.

Ani menjelaskan sudah ada setidaknya tiga krisis keuangan yang dilewati Indonesia dan dunia.

Pertama, krisis moneter 1997-1998 yang mengguncang Indonesia dan Asia Tenggara, di mana merupakan tonggak sejarah perekonomian tanah air.

Kedua, krisis keuangan global 2008-2009.

Ketiga, krisis keuangan imbas pandemi covid-19 yang dimulai sejak 2019 lalu.

“Pertama, keuangan menjadi sumber krisis. Kedua, ada krisis di bidang kesehatan yang berkonsekuensi pada keuangan. Ini baru krisis pandemi, saya belum bicara krisis perubahan iklim yang semuanya nanti rembesannya ke keuangan,” ujarnya di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

Sebab itu, dibutuhkan peran penting para ahli keuangan untuk ikut menentukan langkah pengambil kebijakan.

“Shock lain yang sedang dan akan terus menjadi isu di sektor keuangan adalah perubahan iklim. Sektor keuangan akan menjadi penjuru penting. Pahami risiko dari perubahan iklim, dampaknya sangat besar. Asset value bisa drop, bisa naik, karena perubahan iklim,” wanti-wanti Ani.

“Risiko bisa 0 dan 1, bukan 0,5, 0,75, atau 0,9. Zero and one. Hari ini one besok bisa zero, hari ini nol besok bisa jadi satu, binary. Karena shock-nya adalah dari global warming,” tambahnya.

Ia mengatakan dirinya terus membahas dengan para menteri keuangan dunia hingga gubernur bank sentral G20 dan global soal ancaman krisis iklim. Ani menyebut berbagai upaya disiapkan untuk mengantisipasi dampak krisis iklim terhadap keuangan global.

Ada tiga contoh yang diperhitungkan dunia sebagai solusi. Pertama, upaya ekstrem dengan melarang bahan bakar fosil.

Kedua, mempertimbangkan masuknya energi baru terbarukan (EBT). Ketiga, berhitung soal dampak kerusakan krisis iklim terhadap keanekaragaman hayati.

“Saya berpesan, untuk climate change para profesi keuangan jadilah orang yang maju 3 langkah ke depan menjelaskan nature risiko sehingga pembuat kebijakan bisa meng-assess (menilai) risiko. ‘If you are not preparing, akan seperti ini’. Nilai aset bisa turun atau naik, damage terjadi, casualty atau korban terjadi,” tutupnya. (bl)

 

Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Diharapkan Bisa Dinikmati Semua Warga

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengkaji subsidi konversi motor listrik Rp7 juta bisa dinikmati semua warga. Hal ini dipertimbangkan mengingat realisasi konversi masih minim.

“Kami tadi mempertimbangkan untuk setiap KTP. Satu KTP, satu (konversi) motor listrik, tadi kita lagi ada mempertimbangkan seperti itu,” ujar Menteri Investasi Bahlil Lahadalia usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (31/7/2023).

Pemerintah menduga penyebab minimnya realisasi adalah ketentuan teknis di lapangan belum jelas. Selain itu, kelompok yang bisa mengakses bantuan tersebut juga terbatas. “Ada beberapa prosedural yang kami lihat enggak clear,” jelasnya.

Dalam rapat yang sama, sambung Bahlil, pemerintah juga merumuskan sejumlah langkah komprehensif, baik terkait regulasi maupun insentif.

“Tadi kita sudah membahas agar bagaimana caranya kita bisa kompetitif dengan negara negara lain seperti di Thailand, kemudian Malaysia. Kalau tidak kita segera membahas ini maka pasti kita akan melakukan ketertinggalan dari negara negara tetangga kita,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya mengakui aturan konversi motor listrik masih perlu diperbaiki, terutama dari sisi syarat.

Hal ini tercermin dari target 50 ribu konversi motor listrik hingga akhir tahun, per 27 Juli 2023, baru 4.578 masyarakat yang daftar untuk ikut program tersebut. Artinya, masih sekitar 45 ribuan lagi konversi yang harus dikejar dalam lima bulan ke depan.

“Kita sadar masih ada ruang untuk perbaikan yang perlu dilaksanakan agar program konversi dapat memenuhi target 50 ribu unit pada akhir 2023,” ujar Luhut melalui tayangan video dalam acara Gelar Konversi Sepeda Motor Listrik Perdana di Kementerian ESDM, Jumat (28/7/2023) lalu. (bl)

Pemerintah Berencana Bebaskan Pajak Impor Mobil Listrik

IKPI, Jakarta: Pemerintah berencana membebaskan pajak impor mobil listrik yang masuk ke Indonesia.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan wacana ini muncul agar industri mobil listrik di Tanah Air semakin cepat berkembang. Selain berencana membebaskan pajak impor, pemerintah juga tengah menyiapkan insentif lainnya.

Saat ini, semua barang impor yang masuk ke Indonesia selain dikenakan bea masuk, juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Artinya, biaya ini bisa saja dihapuskan agar makin banyak perusahaan luar yang mau masuk ke dalam negeri.

“Jadi kita ingin insentif fiskal itu kompetitif, dibandingkan negara kompetitor kita. Misalnya, pajak CBU (completely built up) itu nanti bisa kita 0 (persen) kan. PPN nya nanti bisa kita 0 (persen) kan,” ujar Agus seperti dikutip CNN Indonesia, Senin (31/7/2023).

Namun Agus menekankan insentif tersebut belum diputuskan dan masih dalam pembahasan di internal pemerintah bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. Meski demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diklaim sudah menyetujui rencana tersebut.

“Ini sedang kita rumuskan, tentu bersama Kemenkeu, tapi tadi pak presiden sudah menyetujui. Jadi semua kebijakan fiskal kita harus kompetitif dibandingkan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara lain, kompetitor kita dengan konteks mobil listrik,” jelasnya.

Agus berharap dengan pajak yang lebih rendah dibandingkan negara lain, makin banyak perusahaan luar masuk ke Indonesia. Sebab, saat ini investor mobil listrik yang masuk ke dalam negeri baru Wuling dan Hyundai.

“Ini kami juga akan menyiapkan regulasi untuk memberikan insentif terhadap calon investor yang akan membawa investasi mobil listrik ke Indonesia,” imbuhnya.

Selain itu, Agus mengungkapkan pemerintah juga berencana untuk merevisi syarat mobil listrik yang berkaitan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kemungkinan syarat TKDN 40 persen di 2024, akan diundur ke 2026.

Sebab, pemerintah mempertimbangkan kesiapan industri di dalam negeri. Jika memaksakan TKDN harus 40 persen di 2024, maka akan makin lama industri mobil listrik Indonesia berkembang dan menjadi salah satu pemain di dunia.

Setelah 2026, baru pemerintah menyusun untuk mengejar TKDN mobil listrik di atas 60 persen. Dilakukan secara bertahap untuk ke depannya.

“Nah ini semua dilakukan pemerintah dengan dasar utama, yaitu percepatan ekosistem karena pasti berkaitan banyak hal termasuk nanti ada pajak, hingga perluasan tenaga kerja,” pungkasnya. (bl)

Di MoU PERTAPSI Ruston Tegaskan IKPI Komitmen Bantu Mahasiswa Siap Kerja

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia terus menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan, khususnya di bidang perpajakan dan kepabeanan. Bagaimana tidak, dihadapan para ketua umum asosiasi konsultan pajak yang hadir dalam acara memorandum of understanding (MoU) para asosiasi konsultan pajak dengan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) di Menara DDTC, Jakarta, Senin (31/7/2023), Ketua Umum IKPI menegaskan akan membantu mahasiswa untuk siap menghadapi dunia kerja.

“Dengan jumlah yang mencapai 6.300, IKPI siap menerima mahasiswa untuk magang di setiap kantor konsultan pajak milik anggota IKPI. Artinya, apa yang di MoU kan hari ini sebenarnya sudah dijalankan IKPI sejak beberapa tahun belakangan,” kata Ruston di acara tersebut.

(Foto: Dok. Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Diungkapkan Ruston, di perguruan tinggi pada jurusan apapun baik itu akuntansi, administrasi fiskal atau lainnya, tidak ada yang memberikan ilmu spesialis. Dengan demikian, sampai saat ini tidak ada kurikulum yang memang didesain khusus untuk akuntan publik atau konsultan pajak.

Oleh karena itu lanjut Ruston, sangat penting untuk melakukan kolaborasi antara perguruan tinggi dengan asosiasi/praktisi. Sehingga pengetahuan yang diperoleh dari perguruan tinggi, tentu akan ditingkatkan dan dilengkapi dengan kompetensi ketika mau memasuki dunia profesi/kerja.

“Jadi IKPI sangat menyambut baik adanya MoU dengan PERTAPSI ini. Selanjutnya, MoU ini tentu akan ditunjukan dalam bentuk kerja sama nyata dan IKPI siap untuk bekerja sama selanjutnya,” kata Ruston.

(Foto: Dok. Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dalam sambutannya, Ruston juga menyebutkan bahwa IKPI dan PERTAPSI selalu “beririsan”. Artinya banyak juga di dalam PERTAPSI yang berprofesi sebagai akademisi yang menjadi konsultan pajak. Tetapi sebaliknya juga banyak konsultan pajak yang menjadi akademisi.

“Saya dan pak Darussalam (Ketum PERTAPSI) ini, dahulu sama-sama mengajar di Universitas Indonesia (UI) menjadi dosen perpajakan internasional. Kemudian, terus berkiprah di dunia perpajakan sebagai konsultan pajak,” ujar Ruston seraya mengenang kebersamaannya.

Diakhir sambutannya dia mengatakan, sebagai konsultan pajak tentu mereka sering mengucapkan kepatuhan sukarela terhadap wajib pajak. Oleh karena itu, Ruston mengajak seluruh asosiasi konsultan pajak untuk konsisten memberikan pemahaman kepada para wajib pajak.

(Foto: Dok. Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Memberikan pemahaman literasi perpajakan, merupakan tanggung jawab moral yang harus kita pikul bersama. Diharapkan, keberadaan kita sebagai konsultan pajak ikut membantu pemerintah dalam menyadarkan masyarakat tentang pentingnya membayar pajak bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Ruston.

Pada kesempatan yang sama, Darussalam dalam sambutannya di hadapan para ketua umum asosiasi menyatakan bahwa dirinya menyambut baik adanya MoU tersebut. Diharapkan, hal ini bisa membawa kemajuan bagi sistem perpajakan di Indonesia.

“Dengan banyaknya dukungan organisasi profesi, mudah-mudahan hal ini bisa mewarnai sistem perpajakan di Indonesia ke arah positif,” ujarnya.

Sekadar informasi, hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah Pengurus Pusat IKPI yakni, Sekretaris Umum IKPI Jetti, Wakil Sekretaris Umum IKPI Toto, Ketua Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat IKPI Alwi A Tjandra, Ketua Departemen Pendidikan IKPILisa Purnamasari, Ketua Departemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Vaudy Starworld, dan Ketua Bidang Komunikasi dan Hubungan dengan Lembaga/Instansi/Asosiasi, Departemen Humas IKPI Louis Jordan Panggabean. (bl)

 

id_ID